Pertanyaan
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah …. Bagaimanaโ dgn hukumnya mengikuti lomba yg dipungut uang pendaftaran ustadz? Dlm lomba itu kan ada menang kalah.. yg menang dpt lebih sdgkan yg kalah terkadang tdk memperoleh apa2.. apakah sama dg judi/mengundi?
Apakah uang pndaftaran lomba = uang taruhan?
Bagaimanakah lomba yg benar seharusnya? Pertanyaan member 04
๐ฟ๐๐บ
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
โู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู
Ya, tiap perlombaan yang hadiahnya diperoleh dari hasil himpunan dana para pemainnya, dari kantong mereka, maka itu judi. Ada yg menang dan ada yang kalah, baik dari olah raga permainan, ketangkasan, atau apa saja.
Solusinya adalah hadiah dari uang orang lain seperti sponsor, .. sebab Nabi ๏ทบ pernah memberikan hadiah kepada para sahabatnya yang berlomba. Jadi hadiahnya dari pihak ketiga.
Bisa juga uang peserta hanyalah untuk biaya operasional perlombaan saja, untuk sewa tempat, Snack, kostum, dan kebutuhan lain yang manfaatnya kembali kepada semua peserta. Ada pun hadiah, dari uang sponsor.
Wallahu a’lam.
๐๐๐บ๐๐๐บ๐๐
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







