Fiqih IbadahUstadz Menjawab

Meninggalkan Shalat Jum’at Karena Ujian

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya meninggalkan shalat Jum’at karena bentrok dengan jadwal ujian…
(siswa kuliah di Canada)

🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Untuk kondisi seorang muslim tinggal di negeri non muslim yang mana muslim adalah minoritas, dan tidak memiliki kekuatan untuk mengatur jam ujian atau pekerjaan yang berbenturan dengan jadwal shalat Jumat, sementara itu semua adalah kebutuhan mendesak bagi muslim tersebut maka itu kondisi uzur dan haraj (kesulitan) baginya. Sehingga boleh baginya mengambil pendapat bahwa shalat Jumat bisa dilaksanakan di waktu yang tidak biasa.

Syaikh Yusuf Al Qaradhawi menjelaskan:

وقد رأيت أن آخذ برأي الحنابلة والمالكية في جواز تقديم الجمعة قبل الزوال، أو تأخيرها بعده، إذا دعت الحاجة أو الضرورة إلى ذلك، كما في البلاد التي لا تسمح قوانينها بإقامة الجمعة في وقتها المعتاد، أو لا يتيسر فيها للمسلمين أن يجتمعوا في هذا الوقت، فيجوز لهم أن يقيموا الجمعة في الوقت الذي يتيسر لهم، قبل الزوال أو بعده، حسبما تقتضيه ظروفهم

“Aku memandang untuk mengambil pendapat mazhab Hanbali dan Maliki tentang bolehnya melaksanakan shalat Jumat sebelum tergelincirnya matahari (zawal) atau setelahnya, jika ada kebutuhan atau keadaan darurat yang menuntut hal itu. Seperti halnya di negara-negara yang hukum negaranya tidak mengizinkan pelaksanaan shalat Jumat pada waktu biasanya, atau di mana kaum Muslim tidak memungkinkan berkumpul pada waktu tersebut, maka dibolehkan bagi mereka untuk melaksanakan shalat Jumat pada waktu yang memungkinkan bagi mereka, baik sebelum zawal maupun setelahnya, sesuai dengan kondisi mereka.”

(Fi Fiqh al Aqalliyat al Muslimah, hal. 91)

Jika ini masih tidak bisa juga, karena dia seorang diri, tidak ada muslim lainnya yang menemani untuk shalat Jumat maka dia boleh ganti dengan shalat zuhur saja.

Adapun untuk kasus di negeri yang muslim mayoritas dan punya kekuatan mengatur dan menegosiasi jadwal ujian dan pekerjaan tentu lain lagi, tidak dibenarkan baginya mengalahkan shalat Jumat tersebut oleh pekerjaan dunia yang masih bisa dinego.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *