Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hukum Membeli Emas Dengan Online & Pre-order?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukum membeli emas dengan cara pre order?

Jadi penjual emas menyediakan layanan pesan emas dengan membayar tunai diawal, 10-20 hari setelah pembayaran, emasnya dikirimkan.

Dan bagaimana hukum membeli emas lewat market place? Jadi uang yang di transfer pembeli diawal akan diterima penjual setelah emasnya sampai

A_04

🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Beli emas itu ada aturan sendiri yaitu kontan,.. Itu sama dengan cicilan emas.

Emas adalah komoditi ribawi, yaitu barang yang bisa memunculkan riba.

Sehingga pembeliannya harus _yadan biyadin_, kontan. Tidak boleh tunda; bayar hari ini dikirim besok. Sebab, hal itu sudah terjadi perubahan nilai komoditi saat barang di tangan. Inilah ribanya.

Sebagian kalangan, ada yang membolehkan dengan online, alasannya perbedaan sehari-dua hari, adalah tidak siginifikan. Dan di zaman ini tidak bisa dihindarkan jual beli seperti itu.

Saya ikut pendapat yang melarang untuk kehati-hatian.

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *