Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hukum Acara Hiburan di TV

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz…. Saya mau bertanya, maaf kalo pertanyaan ini mungkin sering dilontarkan. Di TV sering /ada ditayangkan acara hiburan (menyanyi-dangdut, umpamanya-) di mana peserta yang terpilih, sebelum menyanyi menceritakan tujuan untuk apa mereka datang dan ikut acara tsb. Di situlah terungkap hal2 yg begitu menguras emosi/empati tersaji. Lalu setelah dramatisasi yg sedemikian rupa (maaf kalo salah kalimat nya) peserta menyanyikan lagu, dan hasilnya, ada yg memperoleh hadiah (uang) ada juga yg gagal. Pertanyaan saya bagaimana fiqh Islam memandang hal ini?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Sebagian ulama mengategorikan penghasilan dari nyanyian adalah haram seperti Syaikh Said Hawwa, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, dan para ulama yang mengharamkan nyanyian, khususnya nyanyian-nyanyian yang melalaikan. Sebab, jika akarnya terlarang maka buahnya pun terlarang, jika pekerjaannya terlarang maka upahnya pun terlarang.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وَالْقَاضِي عِيَاضٌ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى تَحْرِيمِ حُلْوَانِ الْكَاهِنِ لِأَنَّهُ عِوَضٌ عَنْ مُحَرَّمٍ وَلِأَنَّهُ أَكْلُ الْمَالِ بِالْبَاطِلِ وَكَذَلِكَ أَجْمَعُوا عَلَى تَحْرِيمِ أُجْرَةِ الْمُغَنِّيَةِ لِلْغِنَاءِ

Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: Kaum Muslimin telah sepakat atas keharaman hulwān al-kāhin (upah untuk dukun), karena itu merupakan imbalan atas sesuatu yang haram, dan karena itu termasuk memakan harta dengan cara batil. Demikian pula mereka sepakat atas keharaman upah penyanyi perempuan yang bernyanyi.

(Syarh Shahih Muslim, 10/231)

Sebagian lain membolehkan, jika nyanyian tersebut adalah nyanyian kebaikan, patriotisme, yang membuat manusia ingin beramal shaleh dan mencintai agama. Bagi mereka yang haram adalah jika nyanyian tersebut memang berisi keburukan. Maka, selama nyanyian itu kebaikan dan dibawakan dengan adab-adab yang benar dan tidak dicampur dengan maksiat. Seperti Syaikh Muhammad Al Ghazali, Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dll.

Untuk kasus yang ditanyakan, jika nampak kondisinya lebih kuat pada jenis yang pertama -wallahu a’lam, paling tidak itu adalah upah atau hadiah yang syubhat, dan lebih baik tetap hindari.

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ

Barangsiapa yang menghindar dari yang samar (syubhat) maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *