Uncategorized

KPR Bank Syariah

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, Saya adalah nasabah Bank Syariah, ketika mengajukan KPR 2008 yang silam, saya bayar DP sekian % ke pemilik, baru bersama-sama dengan pemilik ke kantor Bank Syariah untuk akad kredit di depan notaris, pihak bank melunasi kekurangan bayar saya ke pemilik rumah. Dan rumah tersebut langsung balik nama atas nama saya.
SHM asli ditahan bank sebagai agunan. Dan saya membayar cicilan ke bank tersebut flat selama sekian tahun.

Setelah mengkaji lebih jauh, hal tersebut saya yakini sebagai “pengelabuhan syariah”.
Karena :

1. Saya membayar Dp ke pemilik dan pihak Bank Syariah menutup kekurangan bayar.

2. SHM langsung balik nama atas nama saya, padahal seolah-olah dibeli oleh bank dan dijual kepada saya.

Bukankah, seolah-olah syariah lebih besar dosanya dibanding yang jelas-jelas riba. Sementara perbankan syariah dibawah pengawasan DSN. Bagaimana ini ustadz.?

I_03

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hal itu bukan pengelabuan syariah .., itu namanya iqalah.

Jadi, saat pembeli membeli ke developer, maka DP (misal 20%) itu sah di antara mereka berdua (konsumen dan developer). Terjadi jual beli di antara mereka (antara konsumen dengan developer).

Kemudian, saat pembeli atau konsumen menunjuk bank syariah/leasing syariah sebagai pembiaya sisanya, maka terjadilah iqalah (yaitu pembatalan/pemutusan akad) antara pembeli dengan developer, lalu di teruskan pihak bank yang membeli kepada developer dan bank membayar sisanya (misal 80%nya). Sehigga rumah itu dibeli oleh bank, dan menjadi milik bank. Setelah itu, dijual ke pembeli. Lalu, pembeli membayar 80% itu. Ada pun DP tadi menjadi angsuran pertama.

Hal ini tidak masalah, sesuai fatwa DSN, fatwa lembaga Otoritas Fatwa Internasional, dan kaidah-kaidah muamalah tentang berakhirnya akad.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

No Content Available

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *