Fiqih IbadahUstadz Menjawab

Hukum Bermakmum Pada Anak yang Belum Baligh

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, saya punya 2 anak, laki-laki 7 tahun dan perempuan 11 tahun. Setiap sholat maghrib dan isya’, kami biasa berjamaah bertiga di rumah. Sering kali keduanya ingin jadi imam secara bergantian dan memang saya ijinkan. Bagaimana dengan hal seperti ini, apakah diperbolehkan dan apakah shalat kita sah?

A_20

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Amru bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu bercerita: Aku datangkan kepadamu dari sisi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sejujurnya, bahwa Beliau bersabda:

فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا»، قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي, فَقَدَّمُونِي, وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

“Jika sudah masuk waktu shalat maka adzanlah salah seorang kalian, dan tunjuk yang paling banyak hafalannya sebagai imam kalian.”

Amru bin Salamah berkata: “Mereka melihat-lihat tapi tidak seorang pun yang hapalan Al-Qurannya lebih banyak dibanding aku, lalu mereka memintaku maju menjadi imam, saat itu berusia enam atau tujuh tahun.” (HR. Al Bukhari No. 4302, Ahmad No. 20333)

Menurut hadits ini tegas kebolehannya anak kecil menjadi imam bagi orang dewasa. Walau para ulama ternyata berbeda pendapat. Syafi’iyah mengatakan boleh anak-anak jadi imam dengan keadaan dia memang hafalannya bisa diandalkan, baik shalat wajib dan sunnah. Malikiyah mengatakan tidak boleh sama sekali. Sementara Hanafiyah dan Hambaliyah hanya membolehkan pada shalat sunnah saja.

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *