Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Waris Untuk Anak Adopsi

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadzah… Saya mau tanya, jika seorang suami ditinggal istrinya yang meninggal dunia dan punya satu anak tetapi anak adopsi, bagaimana pembagian warisannya?

Apakah pihak orang tua istri juga mendapat bagian warisan? Mohon penjelasan berapa bagian masing-masing?
Terima kasih sebelumnya ya..

A_40

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadzah Ida Faridah

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

1. Orang-orang yang berhak menerima warisan adalah yang ada hubungan darah dan hubungan pernikahan, diantaranya:
1. Anak laki-laki
2. Suami
3. Bapak
4. Anak perempuan
5. Cucu perempuan dari anak laki-laki
6. Ibu
7. Istri
8. Saudara perempuan sekandung

Dari uraian di atas, anak adopsi tidak berhak mendapatkan warisan dari ibu angkatnya kecuali jika yang meninggal meninggalkan wasiat dan wasiat itu tidak lebih dari 1/3 harta warisan

2. Untuk pembagian warisan sesuai dengan firman اَللّهُ dalam Surat An-Nisa ayat 11 dan 12, orang tua berhak mendapatkan warisan. Dimana ayah dan ibu dari istri mendapatkan 1/6 jika ada cucu dan mendapatkan 1/3 jika tidak ada cucu

Sementara suami mendapatkan 1/2 harta waris jika tidak ada anak tapi jika ada anak maka mendapatkan 1/4 dari harta warisan istrinya.

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *