Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadzah… Saya mau tanya, jika seorang suami ditinggal istrinya yang meninggal dunia dan punya satu anak tetapi anak adopsi, bagaimana pembagian warisannya?
Apakah pihak orang tua istri juga mendapat bagian warisan? Mohon penjelasan berapa bagian masing-masing?
Terima kasih sebelumnya ya..
A_40
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadzah Ida Faridah
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1. Orang-orang yang berhak menerima warisan adalah yang ada hubungan darah dan hubungan pernikahan, diantaranya:
1. Anak laki-laki
2. Suami
3. Bapak
4. Anak perempuan
5. Cucu perempuan dari anak laki-laki
6. Ibu
7. Istri
8. Saudara perempuan sekandung
Dari uraian di atas, anak adopsi tidak berhak mendapatkan warisan dari ibu angkatnya kecuali jika yang meninggal meninggalkan wasiat dan wasiat itu tidak lebih dari 1/3 harta warisan
2. Untuk pembagian warisan sesuai dengan firman اَللّهُ dalam Surat An-Nisa ayat 11 dan 12, orang tua berhak mendapatkan warisan. Dimana ayah dan ibu dari istri mendapatkan 1/6 jika ada cucu dan mendapatkan 1/3 jika tidak ada cucu
Sementara suami mendapatkan 1/2 harta waris jika tidak ada anak tapi jika ada anak maka mendapatkan 1/4 dari harta warisan istrinya.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







