Fiqih MuamalahMateri Kajian Manis

Penjual Mematok Harga Seikhlasnya

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

Pertama, yang harus dipastikan apakah yang dimaksud dan diinginkan oleh penjual adalah berbisnis atau bersedekah. Jika yang dimaksud adalah bersedekah atau transaksi sosial, berjualan tanpa keinginan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, maka sebagaimana transaksi sosial bayaran yang diberikan oleh pembeli itu harus diterimanya walaupun tidak balik modal ataupun merugikan, karena judul utamanya adalah sosial dan ini harus disepakati jelas, difahami oleh kedua belah piihak. Sebagaimana kaidah:

ูŠุบุชูุฑ ููŠ ุงู„ุชุจุฑุนุงุช ู…ุง ู„ุง ูŠุบุชูุฑ ููŠ ุงู„ู…ุนุงูˆุถุงุช

Ditolerir (gharar, pen) yang terjadi dalam transaksi sosial, sesuatu (gharar) yang tidak ditolerir dalam transaksi bisnis

Kedua, jika yang dimaksud adalah jual beli, maka harus terkonfirmasi, diketahui harga jualnya seperti apa dan tidak boleh seikhlasnya, karena salah satu kriteria dan rukun dari jual beli adalah harganya harus diketahui. Jika tidak diketahui, maka gharar, ketidakjelasan yang dilarang dalam hadits Rasulullah Saw:

ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ุจูŽูŠู’ุนู ุงู„ู’ุบูŽุฑูŽุฑู

โ€œRasulullah melarang jual beli (yang mengandung) gharar.โ€ (HR Muslim)

Disamping itu ketidakjelasan ini juga membuka suu tafahum, miskomunikasi, karena boleh jadi nominal yang diberikan oleh pembeli diluar ekspektasi penjual, sehingga membuka pintu suudzon, tidak lapang, tidak ridha yang menghilangkan atau mengurangi keberkahan jual beli yang dilakukannya sesuai dengan hadits Rasulullah Saw:

ุงูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุนู ุนูŽู†ู’ ุชูŽุฑูŽุงุถู

โ€œSesungguhnya, jual beli harus dilakukan atas dasar saling ridhaโ€ (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah).

Semoga Allah SWT memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.

Wallahu a’lam

================
Follow And Join

๐Ÿ“ฒFb, IG, Telegram: @onisahronii
๐Ÿ“ฒ Twitter : @onisahroni

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *