Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, jika seseorang wafat dalam keadaan junub/hadats besar, apakah dalam memandikan jenazahnya diniatkan mandi besar atau memandikan seperti biasa? Mohon jawabannya.
A_04
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Djunaedi, SE
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Wafat dalam keadaan junub, ataupun ketika mayit sedang haid, cukup dimandikan sekali saja, mandi tersebut cukup untuk mewakili mandi dari janabat dan haidnya. Karena telah berkumpul dua sebab yang mewajibkan untuk mandi, janabat atau haid serta kematian. Oleh sebab itu cukup mandi sekali untuk semua sebab-sebab mandi diatas.
Sebagaimana jika berkumpul banyak sebab untuk berwudhu seperti kencing, buang angin, dan tidur terlelap. Maka kesemua-nya itu cukup dengan sekali wudhu saja.
Memgutip perkataan Imam Nawawi rahimahullah dalam “Majmu”, (5/123), “… Bahwa seorang yang junub dan haid kemudian meninggal dunia, maka dimandikan sekali saja. Dan ini adalah pendapat hampir semua ulama kecuali Hasan Basri beliau mengatakan, “Dimandikan dua kali”. Ibnu Munzir mengomentari, “Tidak ada yang mengatakan selain beliau.”
Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







