Fiqih IbadahUstadz Menjawab

Shalat Setelah Operasi

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, saya operasi dalam 2 hari tidak bisa bangun kesakitan luka terasa panas, sampai saya tidak bisa shalat , dan hari ke 3 saya shalat tapi tidak memenuhi 5 waktu dan kebetulan yang di operasi daerah rahim saya, dari jalan lahir keluar darah dalam 4 hari yang saya tanyakan?

1. Bagimna shalat saya apakah saya dosa

2 .dengan apa saya menghapus dosa tersebut apa bisa di ganti?

3. Kalau situasi seperti itu yang benar bagaimana untuk shalatnya.

4. Hukum dari darah yang keluar darah operasi bukan darah haid bagaimana

A_42

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Seharusnya dia shalat saat sudah sadar, dengan rebahan. Bersuci dengan tayamum jika tidak bisa wudhu. Bisa pula dijamak, sebab sakit termasuk udzur bolehnya dijamak.

Tapi, jika sudah terlanjur, dan saat itu meninggalkan shalat …maka bisa diqadha saat sudah selesai dan pulih ..

Baca juga: Hukum dan Tata Cara Mengqadha Shalat

Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *