Hukum Membagikan Uang Kelebihan Proposal Kegiatan

0
86

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustad, Ana ingin bertanya.

Ketika kita mengajukan sebuah proposal kegiatan di yayasan tempat kita bernaung dengan anggaran yang sudah kita tentukan. Kemudian, ada kelebihan dari sisa uang kegiatan tersebut. Dari pihak panitia membagikan uang tersebut sebagai bentuk uang lelah panitia. Bagaimana hukumnya ustad? Bolehkah?

Jika tidak boleh, kemudian kita sudah terlanjur menerima bagaimana hukumnya ustad. Dan jika infakkan uang yang kita terima apa boleh ustad?

Syukron 🙏🏻

[A_42]


🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz DR. Oni Sahroni, MA

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

jika nilainya wajar dan kebutuhan donasi / bantuan sudah terpenuhi dengan maksimal, boleh diterima.

Tetapi jika ada rasa ragu, maka dapat diinfakkan untuk dhuafa. Selanjutnya, aktifitas penghimpunan donasi dan distribusinya dilakukan secara legal dan syar’i.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here