Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hukum Jual Beli Emas Online

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, sebenernya bagaimana ustadz hukum jual beli emas online ada yang bilang boleh, apakah memang ada ulama yang membolehkan? Misal saya punya temen jual emas batangan, kemudian saya beli hari Sabtu uangnya saya transfer, baru ketemu hari Ahad sekalian emasnya saya ambil, atau saya punya temen dia bilang beli ke saya tapi transfer dulu barang datangnya seminggu kemudian atau 2 Minggu kemudian, mohon penjelasannya Ustadz?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jual beli emas secara online, saat ini sedang marak. Para ulama berbeda pendapat..

Melarang,

karena bertentangan dengan prinsip jual beli emas yaitu yadan biyadin (kontan), dan taqabudh (satu majelis dlm serah terima). Emas di beli pagi (harga X) tapi lalu dikirim tapi sampainya sore, bahkan esok, maka harga emas saat diterima pembeli sudah berubah (X plus) dibanding sewaktu dia transaksi. Ini yang dianggap menjadi ribawinya.

Membolehkan,

emas saat ini sudah bukan lagi alat tukar atau alat pembayaran. Saat ini emas adalah sil’ah (barang komoditi), sebagaimana barang-barang lainnya. Sehingga dia bisa dikredit, atau jual beli online. Keharusan yadan biyadin dan taqabudh krn zaman dulu emas adalah alat jual beli, dan hadits itu pun konteksnya jika emas dibeli emas. Sedangkan zaman ini emas dibeli oleh uang, sehingga ini dua barang yang berbeda jenis, dan kaidahnya tidak ada riba pada pertukaran dua barang yang berbeda jenis.

Ada pun harga yang berubah, sangatlah kecil, dan itu bisa diabaikan.

Nah, jika kita ingin ikut pendapat PERTAMA, untuk kehati-hatian, silahkan. Jika kita ikut pendapat KEDUA, berdasarkan argumentasinya, juga silahkan. Tidak boleh saling mengingkari dalam permasalahan yang masih diperdebatkan ulama.

Kaidah para ulama:

الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد

Ijtihad itu tidak bisa dianulir oleh ijtihad lainnya

Sementara itu Imam Yahya bin Sa’id Al Qaththan Rahimahullah berkata:

ما برح أولو الفتوى يفتون فيحل هذا ويحرم هذا فلا يرى المحرم أن المحل هلك لتحليله ولا يرى المحل أن المحرم هلك لتحريمه

Para ahli fatwa sering berbeda fatwanya, yang satu menghalalkan yang ini dan yang lain mengharamkannya. Tapi, mufti yang mengharamkan tidaklah menganggap yang menghalalkan itu binasa karena penghalalannya itu. Mufti yang menghalalkan pun tidak menganggap yang mengharamkan telah binasa karena fatwa pengharamannya itu.

(Imam Ibnu Abdil Bar, Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, 2/161)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *