Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Kriteria Investasi Syariah

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah …Apa saja kriteria investasi syariah menurut undang-undang yang berlaku dan menurut fikihnya ?

🌿🍁🌺


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, M.A

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Sesuai dengan ketentuan UU No. 34 tahun 2014, seluruh investasi harus memenuhi ketentuan, di antaranya pertama, investasi di instrumen sesuai prinsip syariah.

Jika menelaah penjelasan undang-undang ini, investasi yang dimaksud adalah penempatan dana haji pada instrumen-instrumen syariah, seperti sukuk negara retail, deposito di bank syariah, dan instrumen lain yang sesuai syariah. Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang, prinsip syariah yang dimaksud adalah semua dan setiap pengelolaan keuangan haji berdasarkan prinsip Islam yang kafah atau menyeluruh (UU No. 34 Tahun 2014 Pasal 2).

Penempatan dan/atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehatian-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas (UU No. 34 Tahun 2014 Pasal 48).

Menurut Islam, kriteria ini menjadi kemestian yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sebaliknya, investasi dana haji di instrumen konvensional, seperti investasi dana haji di deposito bank konvensional dan obligasi, tidak diperbolehkan dalam Islam karena:

1. Transaksi  kredit berbunga yang berlaku di instrumen konvensional adalah transaksi ribawi yang diharamkan (kullu qardin jarra naf’an fahua riba) sebagaimana ditegaskan dalam fatwa DSN-MUI tentang pasar modal bahwa investasi di usaha lembaga keuangan konvensional, seperti usaha perbankan konvensional dan asuransi konvensional, tidak diperkenankan.

2. Investasi tersebut memberikan imbal hasil yang tinggi dengan risiko yang bisa dikendalikan sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang bahwa sebagian dana haji dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan faktor risiko serta bersifat likuid (pasal 46 ayat 3).  Dalam Islam, prinsip mitigasi risiko dalam bisnis juga menjadi bagian dari maqashid syariah (tujuan yang ingin dicapai dalam syariah), yaitu menjaga harta (hifdzul mal)

sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah, ia berkata, “Akad musaqah dan muzara’ah diberlakukan dengan mengandalkan komitmen (amanah) pengelola, sesuatu yang sulit terjadi atau sulit dilakukan. Oleh karena itu, masyarakat membutukan akad ijarah karena dengan akad ijarah, harta yang disewakan itu terjamin. Masyarakat di banyak tempat dan kondisi meninggalkan transaksi muzara’ah dan memilih ijarah sebagai alternatif karena hal tersebut di atas.”

Akad muzara’ah dan akad musaqah adalah akad amanah, yaitu akad yang mengandalkan komitmen pengelola. Akan tetapi, karena pemilik tanah menghadapi risiko komitmen pengelola, di antara solusinya adalah memilih akad ijarah sebagai alternatif; bukan akad musaqah dan muzara’ah agar tanah mereka terjamin kembali kepada pemiliknya.

3. Asas kemanfaatan yang berdasarkan prinsip fikih prioritas (fiqh aulawiyyat) yang harus memilih instrumen yang lebih berkah manfaatnya dan lebih mashlahat. Begitu pula kaidah fikih yang menegaskan bahwa mashlahat yang lebih besar didahulukan daripada mashlahat yang lebih sedikit dan mashlahat yang mencakup orang banyak juga didahulukan daripada mashlahat yang mencakup orang sedikit.

4. Investasi ini dilakukan atas persetujuan dan kesepakatan pemilik dana, yaitu para jamaah haji secara individu karena mereka adalah pemilik dana dan diperuntukkan atas seizin mereka untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji mereka.

Selanjutnya, seluruh imbal hasil investasi ini digunakan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH; dan  meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam (UU no. 34 tahun 2014 pasal 3).

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *