Tulisan sebelumnya: Pengelolaan Keuangan Haji (1) F. Instrumen Investasi ▪Diantara instrumen investasi yang mungkin ditempatkan adalah: 1. Deposito Bank Syariah yang menggunakan skema mudharabah muthlaqah. Begitu pula mudharabah muqayyadah, sehingga menempatkan BPKH yang merupakan penerima mandat daripada jama’ah haji sebagai pemilik modal dan Bank Syariah sebagai pengelola. ©Skema Deposito Bank Syari’ah, silahkan lihat gambar 2. … Continue reading Pengelolaan Keuangan Haji (2)
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed