๐ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Syahroni MA.
๐Apa Saja Dana Non Halal?
Dana non-halal adalah setiap pendapatan yang bersumber dari usaha yang tidak halal (al-kasbu al-ghairu al-masyruโ).
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjelaskan beberapa kegiata usaha yang bertentangan dengan syariah, di antaranya:
๐นUsaha lembaga keuangan konvensional, seperti usaha perbankan konvensional dan asuransi konvensional.
๐นMelakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
๐นPerjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang.
๐นProdusen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram.
๐นProdusen, distributor dan atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral atau bersifat mudharat.
(Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Revisi 2006, Jakarta, diterbitkan atas kerjasama DSN-Bank Indonesia, Cetakan 2006 Hal 274)
Menurut pendapat yang rajih, jika dana yang halal lebih dominan dari pada dana non-halal, maka keseluruhan dana tersebut menjadi halal karena dalil-dalil berikut:
๐Kaidah Fikih:
Hukum mayoritas sama seperti hukum keseluruhan, kaidah tafriq shafqah (memisahkan transaksi halal dari transaksi yang haram).
๐Mashlahat:
Rafโul haraj wal hajah al ammah, yaitu meminimalisir kesulitan dan memenuhi hajat umum, diantaranya, lingkungan dan pranata ekonomi masih belum islami, regulasi tidak memihak lembaga keuangan syariah (LKS), masyarakat yang belum paham ekonomi syariah, industri konvensional yang mendominasi, sehingga transaksi dengan konvesional menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan.
๐Muroโat qowaโid al-katsrah wa al-ghalabah: maksudnya standar hukum adalah bagian lebih dominan.
๐Umum al-balwa, maksudnya dana halal yang bercampur tersebut menjadi sulit. Banyak para ulama yang menegaskan tentang hal ini, beberapa ulama diantaranya:
๐บIbnu Nujaim berkata,
โjika terjadi disebuah negara, dana halal bercampur dengan dana haram, maka dana tersebut boleh dibeli dan diambil, kecuali jika ada bukti nyata bahwa dana tersebut itu haram.โ
๐บAn-Nawawi berkata,
โJika terjadi di sebuah negara, dana haram yang tidak terbatas bercampur dengan dana halal yang terbatas, maka dana tersebut boleh dibeli, bahkan boleh diambil kecuali ada bukti bahwa dana tersebut bersumber dari dana haram, jika tidak ada bukti, maka tidak haram. Tetapi meninggalkan perbuatan tersebut itu dicintai Allah SWT.โ
(Bersambung)
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130









