Fiqih MuamalahMateri Kajian Manis

Hukum Dana Halal Yang Bercampur Dengan Dana Non Halal

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Syahroni MA.

๐Ÿ“’Apa Saja Dana Non Halal?

Dana non-halal adalah setiap pendapatan yang bersumber dari usaha yang tidak halal (al-kasbu al-ghairu al-masyruโ€™).

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjelaskan beberapa kegiata usaha yang bertentangan dengan syariah, di antaranya:

๐Ÿ”นUsaha lembaga keuangan konvensional, seperti usaha perbankan konvensional dan asuransi konvensional.

๐Ÿ”นMelakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.

๐Ÿ”นPerjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang.

๐Ÿ”นProdusen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram.

๐Ÿ”นProdusen, distributor dan atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral atau bersifat mudharat.

(Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Revisi 2006, Jakarta, diterbitkan atas kerjasama DSN-Bank Indonesia, Cetakan 2006 Hal 274)

Menurut pendapat yang rajih, jika dana yang halal lebih dominan dari pada dana non-halal, maka keseluruhan dana tersebut menjadi halal karena dalil-dalil berikut:

๐Ÿ‚Kaidah Fikih:

Hukum mayoritas sama seperti hukum keseluruhan, kaidah tafriq shafqah (memisahkan transaksi halal dari transaksi yang haram).

๐Ÿ‚Mashlahat:

Rafโ€™ul haraj wal hajah al ammah, yaitu meminimalisir kesulitan dan memenuhi hajat umum, diantaranya, lingkungan dan pranata ekonomi masih belum islami, regulasi tidak memihak lembaga keuangan syariah  (LKS), masyarakat yang belum paham ekonomi syariah, industri konvensional yang mendominasi, sehingga transaksi dengan konvesional menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan.

๐Ÿ‚Muroโ€™at qowaโ€™id al-katsrah wa al-ghalabah: maksudnya standar hukum adalah bagian lebih dominan.

๐Ÿ‚Umum al-balwa, maksudnya dana halal yang bercampur tersebut menjadi sulit. Banyak para ulama yang menegaskan tentang hal ini, beberapa ulama diantaranya:

๐Ÿ”บIbnu Nujaim berkata,
โ€œjika terjadi disebuah negara, dana halal bercampur dengan dana haram, maka dana tersebut boleh dibeli dan diambil, kecuali jika ada bukti nyata bahwa dana tersebut itu haram.โ€

๐Ÿ”บAn-Nawawi berkata,
โ€œJika terjadi di sebuah negara, dana haram yang tidak terbatas bercampur dengan dana halal yang terbatas, maka dana tersebut boleh dibeli, bahkan boleh diambil kecuali ada bukti bahwa dana tersebut bersumber dari dana haram, jika tidak ada bukti, maka tidak haram. Tetapi meninggalkan perbuatan tersebut itu dicintai Allah SWT.โ€

(Bersambung)


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

ULUWWUL HIMMAH

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน ๐Ÿ“ Khutbah Jum'at Ustadz. Mochammad Arief Makruf, S.Si. (IKADI DIY)…

Kita Hanya Terlihat Baik

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA. ๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒบ ุฑุจู…ุง ูƒู†ุช ู…ุณูŠุฆุง ูุฃุฑุงูƒ ุงู„ุฅุญุณุงู† ู…ู†ูƒ…

1 of 195

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *