Pegang Teguh Tali Allah

Ustadz Menjawab: Mendamaikan Salaf dan Khalaf, Mungkinkah?”

Oleh: Ust. Farid Nu’man Hasan, SS

Pertanyaan

Afwan ust, mau menanyakan masalah wahabi menurut versi ust Farid Nu’man bagaimana menyikapi.. terkait masalah aqidah yang dianggap tajsim dengan menterjemahkan ayat Arrahman ‘ala ‘arsyisytawa secara harfiyah/Allah bersemayam di atas ‘Arsy shg seolah-olah Allah butuh tempat.. Karena menurut versi ‘asy’ariyyah yang mayoritas bahwa kita harus menyerahkan hakikat ma’na sepenuhnya kepada Allah (tanpa translate) atau meta’wil untuk menghindari tajsim..

apakah benar memang asy’ariyyah mayoritas karena Imam Nawawi dan Ibnu Hajar al Asqolany juga berpaham asy’ariyyah dalam asma wa shifat…? (Dian-I10)

Jawaban

Masalah penyikapan terhadap sifat-sifat Allah ﷻ, telah menjadi polemik keras sesama umat Islam. Telah memakan waktu belasan Abad lamanya, bahkan sampai saling mengkafirkan terjadi di antara mereka.

Mereka yang mengaku mengikuti salaf meyakini bahwa Allah ﷻ mesti disifati sebagaimana zahirnya ayat dan hadits. Tanpa ta’wil, ta’thil, takyif, tahrif, dan tasybih. Menurut mereka, kita mesti mensifati Allah ﷻ sebagaimana Allah dan RasulNya sifati untuk diriNya. Ketika Allah ﷻ menyebut dirinya punya Wajah dan Tangan, beristiwa di atas ‘arsy, maka hendaknya itsbat (menetapkan) apa adanya sebagaimana adanya, begitulah Allah ﷻ, tanpa kita menyerupai dengan makhlukNya. Bahkan yang mengingkari pemahaman bahwa Allah ﷻ di atas ‘asry, di atas langit, maka dia telah kafir.

Dari Abu Muthi’ Al Hakam bin Abdillah Al Balkhiy -pemilik kitab Al Fiqhul Akbar, beliau berkata,

سألت أبا حنيفة عمن يقول لا أعرف ربي في السماء أو في الأرض فقال قد كفر لأن الله تعالى يقول الرحمن على العرش استوى وعرشه فوق سمواته فقلت إنه يقول أقول على العرش استوى ولكن قال لا يدري العرش في السماء أو في الأرض قال إذا أنكر أنه في السماء فقد كفر رواها صاحب الفاروق بإسناد عن أبي بكر بن نصير بن يحيى عن الحكم

Aku bertanya pada Abu Hanifah mengenai perkataan seseorang yang menyatakan, “Aku tidak mengetahui di manakah Rabbku, di langit ataukah di bumi?” Imam Abu Hanifah lantas mengatakan, “Orang tersebut telah kafir karena Allah Ta’ala sendiri berfirman,

الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى

“Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy”. Dan ‘Arsy-Nya berada di atas langit.” Orang tersebut mengatakan lagi, “Aku berkata bahwa Allah memang menetap di atas ‘Arsy.” Akan tetapi orang ini tidak mengetahui di manakah ‘Arsy, di langit ataukah di bumi. Abu Hanifah lantas mengatakan, “Jika orang tersebut mengingkari Allah di atas langit, maka dia kafir.”( Lihat Al ‘Uluw, Imam Adz Dzahabi, hal. 135-136, Maktab Adhwaus Salaf, Riyadh, cetakan pertama, 1995.)

Dan, masih banyak perkataan seperti ini dari para ulama Islam.

Sementara itu, kelompok kedua, yaitu pihak yang menyadarkan pada pemahaman Imam Abul Hasan Al Asy’ariy, dan mereka pun juga meyakininya sebagai pemahaman salaf, bahwa mereka memahami Allah ﷻ itu wujud, tanpa tempat dan arah (atas, bawah, kanan , kiri). Maha Suci Allah dari itu semua. Allah ﷻ tidak membutuhkan tempat dan arah, sebab tempat dan arah adalah makhluk. Allah ﷻ tidak membutuhkan makhluk, karena Dia qiyamuhu binafsihi, dan makhluklah yang membutuhkanNya. Jika Allah ﷻ di atas langit dan ‘arsy. Maka di manakah Allah ﷻ ketika langit  dan ‘arsy belum ada? Bagi pihak ini, sifat-sifat Allah ﷻ mesti di ta’wil atau tafwidh, itulah pemahaman Salaf yang sebenarnya. Seperti istiwa di atas arsy, mesti dipahami istawla (berkuasa) bukan sedang duduk di atas ‘arsy, Allah di langit maknanya Allah itu Maha Tinggi, bukan bermakna zhahirnya.  Dan seterusnya. Bahkan mereka juga mengkafirkan pihak yang mengatakan Allah ﷻ.

Imam Ibn Nujaim Al Hanafi  Berkata:

ويكفر باثبات المكان لله تعالى, فإن قال: الله في السماء, فإن قصد حكاية ما جاء في ظاهر الأخبار لا يكفر, وإن أراد المكان كفر

Artinya: “Dan kafir orang yang menetapkan tempat bagi Allah Ta’ala, kalau ia berkata “Allah di langit” jika maksud ucapan tersebut adalah hanya menceritakan zhahirnya khabar maka ia tidak kufur, tetapi jika maksudnya adalah tempat bagi Allah maka ia kafir” (Al Bahr Ar Raa’iq,   5 / 129)

Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam karyanya berjudul Al Minhâj Al Qawîm ‘Alâ Al Muqaddimah Al Hadhramiyyah menuliskan sebagai berikut:

واعلم أن القَرَافي وغيره حكوا عن الشافعي ومالك وأحمد وأبي حنيفة رضي الله عنهم القول بكفر القائلين بالجهة والتجسيم، وهم حقيقون بذلك

“Ketahuilah bahwa Al Qarafi dan lainnya telah meriwayatkan dari Al Imâm asy-Syafi’i, Al Imâm Malik, Al Imâm Ahmad dan Al Imâm Abu Hanifah bahwa mereka semua sepakat mengatakan bahwa seorang yang menetapkan arah bagi Allah dan mengatakan bahwa Allah adalah benda maka orang tersebut telah menjadi kafir. Mereka semua (para Imam madzhab) tersebut telah benar-benar menyatakan demikian” (Al Minhâj Al Qawîm,  Hal. 224)

Dalam kitab Syarh Al Fiqh Al Akbar yang telah disebutkan di atas, Imam Ali Al Qari menuliskan sebagai berikut:

فمن أظلم ممن كذب على الله أو ادعى ادعاءً معينًا مشتملاً على إثبات المكان والهيئة والجهة من مقابلة وثبوت مسافة وأمثال تلك الحالة، فيصير كافرًا لا محالة

“Maka barangsiapa yang berbuat zhalim dengan melakukan kedustaan kepada Allah dan mengaku dengan pengakuan-pengakuan yang berisikan penetapan tempat bagi-Nya, atau menetapkan bentuk, atau menetapkan arah; seperti arah depan atau lainnnya, atau menetapkan jarak, atau semisal ini semua, maka orang tersebut secara pasti telah menjadi kafir” (Syarh Al Fiqh Al Akbar,  hal. 215)

Dan semisal ini masih banyak juga.

Jalan Kompromis

Di antara dua pendapat ini, sebenarnya masih ada jalan untuk dikompromikan. Sebab pada dasarnya dua pemahaman ini bertemu dalam beberapa titik pokok. Di antaranya:

1. Keduanya sama-sama menghendaki kesucian dan keagungan bagi sifat-sifat Allah ﷻ

2. Keduanya sama-sama tidak ingin menyamakan Allah ﷻ dengan makhluk sedikit pun

3. Tapi, keduanya berbeda dalam caranya saja. Kelompok pertama mensucikan sifat-sifatNya dengan memangkas semua bentuk ta’wil, memahami apa adanya sebagaimana zahirnya. Kelompok kedua memberikan ta’wil dalam rangka mensucikannya dari ta’wil-ta’wil menyimpang, sebagai koridor, agar orang jahil dan awam memmiliki panduan apalagi setelah Islam menyebar ke negeri-negeri tak berbahasa Arab.

Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

“Tidak dibenarkan mengkafirkan orang yang keliru dalam masalah ini kecuali terpenuhinya syarat-syarat kekufuran. Ini hanya ada pada khilafiyah yang kontradiktif dan hakiki.”

Lalu kata Beliau: “ada pun perbedaan-perbedaan lain seperti dalam ragam atau dalam masalah lafal serta ungkapan, merupakan khilaf ringan. Hal ini banyak terjadi dalam masalah-masalah khabariyah (keyakinan). “ (Majmu’ Fatawa, 6/58)

Imam Asy Syathibi Rahimahullah mengatakan:

“Salah satu masalah yang diperselisihkan adalah masalah sifat. Apabila kita teliti maksud kedua kelompok, kita dapatkan bahwa keduanya berkeyakinan melindungi kesucian, menafikan kekurangan dan meninggikan derajatNya. Perbedaan mereka hanyalah ada cara yang ditempuh, dan ini sama sekali tidak mengurangi niat suci mereka sama sekali. Alhasil, kadar perbedaan ini layaknya seperti perbedaan furu’ saja. (Al I’tisham, 2/187)

Syaikh Hasan Al Banna  Rahimahullah mengatakan:

أولا : اتفق الفريقان على تنزيه الله تبارك وتعالى عن المشابهة لخلقه
ثانيا : كل منهما يقطع بأن المراد بألفاظ هذه النصوص في حق الله تبارك وتعالى غير ظواهرها التي وضعت لها هذه الألفاظ في حق المخلوقات ، وذلك مترتب على اتفاقهما على نفي التشبيه .

ثالثا : كل من الفريقين يعلم أن الألفاظ توضع للتعبير عما يجول في النفوس ، أو يقع تحت الحواس مما يتعلق بأصحاب اللغة وواضعيها ، وأن اللغات مهما اتسعت لا تحيط بما ليس لأهلها بحقائقه علم ، وحقائق ما يتعلق بذات الله تبارك وتعالى من هذا القبيل ، فاللغة أقصر من أن تواتينا بالألفاظ التي تدل على هذه الحقائق ، فالتحكم في تحديد المعاني بهذه الألفاظ تغرير .
وإذا تقرر هذا فقد اتفق السلف والخلف على أصل التأويل ، وانحصر الخلاف بينهما في أن الخلف زادوا تحديد المعنى المراد حيثما ألجأتهم ضرورة التنزيه إلى ذلك حفظا لعقائد العوام من شبهة التشبيه ، وهو خلاف لا يستحق ضجة ولا إعناتا

Pertama. Kedua kelompok sepakat dalam mensucikan Allah ﷻ dari bentuk penyerupaan dengan makhlukNya.

Kedua. Semua kelompok sepakat untuk memutuskan bahwa maksud lafal dalam nash-nash seperti ini sepenuhnya dalam konteks yang sesuai dengan zat Allah ﷻ, bukan sebagaimana dipahami untuk makhlukNya. Dengan demikian keduanya sepakat menghindari tasybih (penyerupaan Allah ﷻ dengan makhluk).

Ketiga. Semua pihak sepakat bahwa lafal-lafal ini disebutkan untuk mendekatkan pemahaman dalam benak, atau diletakkan dalam kerangka indrawi pengguna bahasa itu. Dan sebuah bahasa betapa pun tingginya, tidak mampu mengungkapkan sesuatu yang memang tidak dimengerti oleh penggunanya. Esensi yang berhubungan dengan zat Alah ﷻ dipahami dalam konteks tersebut. Bahasa memang memiliki kelemahan untuk mengungkapkan hakikat ini.

Jika sudah ditetapkan yang demikian ini, maka antara salaf dan khalaf sepakat  secara prinsip atas dasar-dasar ta’wil. Perbedaan mereka adalah bahwa khalaf menambahkan pembatasan makna yang dikandung dengan tetap menjaga kesucian Allah ﷻ dengan tujuan agar orang awam tidak terjerumus dalam pemahaman tasybih. Perbedaan seperti ini tidak seharusnya menghasilkan kegoncangan. (Majmu’ah Ar Rasail, Al Aqaid,  Hal. 330)

Lalu Beliau melanjutkan:

وخلاصة هذا البحث أن السلف والخلف قد اتفقا على أن المراد غير الظاهر المتعارف بين الخلق ، وهو تأويل في الجملة ، واتفقا كذلك على أن كل تأويل يصطدم بالأصول الشرعية غير جائز ، فانحصر الخلاف في تأويل الألفاظ بما يجوز في الشرع ، وهو هين كما ترى ، وأمر لجأ إليه بعض السلف أنفسهم ، وأهم ما يجب أن تتوجه إليه همم المسلمين الآن توحيد الصفوف

Kesimpulannya, ulama khalaf dan salaf sepakat bahwa kandungan maksud itu bukan  pada lahiriyahnya lafal yang telah dikenal oleh makhluk, tapi ia adalah ta’wil yang masih global. Mereka juga sepakat bahwa semua ta’wil yang  bertentangan dengan syariat adalah terlarang. Perbedaan hanyalah terjadi pada perbedaan lafal yang masih dibenarkan oleh syara’, dan itu masalah ringan sebagaimana engkau lihat, dan ini juga hal yang para salaf sering  menggunakannya.  Yang terpenting untuk dilakukan  bagi kaum muslimin sekarang adalah penyatuan barisan, menghimpun kata sedapat yang kita mampu lakukan. (Ibid, Hal. 331)

Demikianlah jalan kompromis para ulama yang begitu jeli melihat titik persamaan, yang dengannya pertumpahan darah dan fitnatut takfir bisa dihindari.

Maka, semuanya adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Asfarayini berikut ini.

[الفائدة الرابعة التعريف بأهل السنة]
(الرَّابِعَةُ) : أَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ ثَلَاثُ فِرَقٍ: الْأَثَرِيَّةُ وَإِمَامُهُمْ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَالْأَشْعَرِيَّةُ وَإِمَامُهُمْ أَبُو الْحَسَنِ الْأَشْعَرِيُّ – رَحِمَهُ اللَّهُ، وَالْمَاتُرِيدِيَّةُ وَإِمَامُهُمْ أَبُو مَنْصُورٍ الْمَاتُرِيدِيُّ، وَأَمَّا فِرَقُ الضَّلَالِ فَكَثِيرَةٌ جِدًّا

Faidah yg keempat: Definisi Ahlus Sunnah.
Keempat: Ahlus Sunnah ada tiga kelompok.

1. Al Atsariyah, imam mereka adalah Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah
2. Al Asy’ariyah,  imam mereka adalah Imam Abul Hasan Al Asy’ariy Rahimahullah
3. Al Maturidiyah, imam mereka adalah Imam Abu Manshur Al Maturidiy Rahimahullah
Adapun firqoh sesat sangat banyak… (Lawami’ Al Anwar Al Bahiyah wa Sawathi’ Al Asrar Al Atsariyah, Imam Syamsuddin As Safariyniy Al Hambaliy)

Jadi, kalau ada yang mengatakan Al Asy’ariyah bukan Ahlus Sunnah adalah berlebihan. Kadang pengikut Asy’riyah juga menyerang golongan Al Atsariyah, yang dua abad belakangan disebut dengan Wahabiyah, dengan sebutan mujassimah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وَأَمَّا لَعْنُ الْعُلَمَاءِ لِأَئِمَّةِ الْأَشْعَرِيَّةِ فَمَنْ لَعَنَهُمْ عُزِّرَ. وَعَادَتْ اللَّعْنَةُ عَلَيْهِ فَمَنْ لَعَنَ مَنْ لَيْسَ أَهْلًا لِلَّعْنَةِ وَقَعَتْ اللَّعْنَةُ عَلَيْهِ. وَالْعُلَمَاءُ أَنْصَارُ فُرُوعِ الدِّينِ وَالْأَشْعَرِيَّةُ أَنْصَارُ أُصُولِ الدِّينِ
مجموع الفتاوى : 16/4

Adapun melaknat para ulama asy’ariyah, maka melaknat mereka mesti dita’zir (dihukum), dan laknat itu kembali kepada pelakunya. Barangsiapa yg melaknat org yg tdk berhak dilaknat maka laknat itu kembali kepada si pelaknat. Para ulama adalah pembela cabang-cabang agama, dan golongan asy’ariyah adalah pembela-pembela dasar-dasar agama. (Majmu’ Al Fatawa, 4/16)

Para imam seperti Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani,  Ibnu Hajar Al Haitami, An Nawawi, Ibnu Furak, Ibnul Jauzi, Al Ghazali, Al Bulqini, Al Baqilani, Al Juwaini, Abu Syamah, Ibnu An Nahwi, As Suyuthi, Ali Al Qari, Zakariya Al Anshari, Al Qalyubi, Al Qasthalani, … dll -Rahimahumullah- semua ini Asy’ariyah. Diperkirakan Asy’ariyah adalah mayoritas umat Islam hari ini, juga dianut oleh mayoritas kampus-kampus Islam ternama. Walau untuk ini belum ada sensus atau data yang bisa menjadi komparasinya.

Mereka semua  Ahlus Sunnah dan dalam satu rumah bersama Imam Ahmad,  Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Muhammad bin Abdil Wahhab..  hanya saja mungkin yang satu ada di ruang tamu, yg lain ruang makan, tapi masih satu rumah yang sama, Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Sikap menuduh yg lain bukan ahlus sunnah adalah sikap yg paling sensitif terjadinya perpecahan umat Islam. Hendaknya setiap muslim berhati-hati dalam masalah ini. Wallahu A’lam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Puasa dan Salat yang Paling Utama

Seputar Jamak Shalat

Pertanyaan

Salam. Ustadz Farid yang dirahmati Allah, saya ingin bertanya mengenai jarak safar dan shalat qashar:

1. Berapa jarak terpendek ketika kita hendak melakukan shalat qashar.
2. Apakah benar hadits mengenai jarak safar tsb berderajat mudltharib? Jika iya, lantas bagaimana kita menyikapinya terlebih kita sebagai orang awam?
3. Apakah benar ada hadits yg menyatakan bahwa jarak terpendek utk bisa melakukan shalat qashar tsb adalah 5 km? Jika ada mohon penjelasannya.

Jazakallahu khair (Deni – I14)

Jawaban

Oleh: Ust. Farid Nu’man Hasan, SS

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa ashhabihi wa man walah, wa ba’du:

Jamak Shalat

Menjamak Shalat ketika bepergian adalah boleh menurut jumhur (mayoritas) ulama. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا

Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika dia mengadakan perjalanan sebelum matahari tergelincir (meninggi), maka dia akan akhirkan shalat zhuhur pada waktu Ashar, lalu dia turun dan menjamak keduanya.” [1]

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

الجمع بين الصلاتين في السفر في وقت إحداهما جائز في قول أكثر أهل العلم لا فرق بين كونه نازلا أو سائرا

“Menjamak dua shalat dalam perjalanan, pada waktu  salah satu dari dua shalat itu, adalah boleh menurut mayoritas para ulama, sama saja baik ketika dalam perjalanannya atau ketika turun (berhenti).”  [2]

Sebenarnya masyaqqat (kepayahan, kesempitan, kesulitan) yang membuat dibolehkannya jamak, bukan hanya perjalanan, melainkan juga hujan, sakit, dan keperluan yang mendesak.

Jamak ketika hujan

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

روى الاثرم في سننه عن أبي سلمة ابن عبد الرحمن أنه قال: من السنة إذا كان يوم مطير أن يجمع بين المغرب والعشاء. وروى البخاري أن النبي صلى الله عليه وسلم جمع بين المغرب والعشاء في ليلة مطيرة

“Al Atsram meriwayatkan dalam Sunan-nya, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: “Termasuk sunah jika turun hujan menjamak antara Maghrib dan Isya’.” Bukhari telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjamak antara maghrib dan isya’ pada malam hujan.” [3]

Jamak ketika Sakit

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

الجمع بسبب المرض أو العذر: ذهب الامام أحمد والقاضي حسين والخطابي والمتولي من الشافعية إلى جواز الجمع تقديما وتأخيرا بعذر المرض لان المشقة فيه أشد من المطر. قال النووي: وهو قوي في الدليل

Menjamak Shalat lantaran sakit atau udzur, menurut Imam Ahmad, Al Qadhi Husein, Al Khathabi, dan Mutawalli dari golongan Syafi’iyyah, adalah boleh baik secara taqdim atau ta’khir, sebab kesulitan lantaran sakit adalah lebih berat dibanding hujan. Berkata Imam An Nawawi: “Dan Alasan hal itu  kuat.” [4]

Jamak karena adanya keperluan (kesibukan)

Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَئِمَّة إِلَى جَوَاز الْجَمْع فِي الْحَضَر لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذهُ عَادَة ، وَهُوَ قَوْل اِبْن سِيرِينَ وَأَشْهَب مِنْ أَصْحَاب مَالِك ، وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ الْقَفَّال وَالشَّاشِيّ الْكَبِير مِنْ أَصْحَاب الشَّافِعِيّ عَنْ أَبِي إِسْحَاق الْمَرْوَزِيِّ عَنْ جَمَاعَة مِنْ أَصْحَاب الْحَدِيث ، وَاخْتَارَهُ اِبْن الْمُنْذِر وَيُؤَيِّدهُ ظَاهِر قَوْل اِبْن عَبَّاس : أَرَادَ أَلَّا يُحْرِج أُمَّته ، فَلَمْ يُعَلِّلهُ بِمَرَضٍ وَلَا غَيْره وَاللَّهُ أَعْلَم

“Sekelompok para imam, membolehkan jamak ketika tidak bepergian apabila ia memiliki keperluan, namun hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Demikianlah pendapat dari Ibnu Sirin, Asyhab dari golongan Malikiyah. Al Khathabi menceritakan dari Al Qaffal dan Asy Syasyil kabir dari madzhab Syafi’i, dari Abu Ishaq al Marwazi dan dari jamaah ahli hadits. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir, yang didukung oleh zhahir ucapan Ibnu Abbas, bahwa yang dikehendaki dari jamak adalah ‘agar umatnya keluar dari kesulitan.’ Karena itu, tidak jelaskan alasan jamak, apakah karena sakit atau yang lainnya. Wallahu A’lam.” [5]

Hal ini berdasarkan riwayat berikut, dan  inilah hadits yang yang dijadikan hujjah oleh Imam An Nawawi di atas.

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menjamak antara zhuhur dan ashar, maghrib dan isya di Madinah, pada hari saat tidak ketakutan dan tidak hujan.”    [6]

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menambahkan:

قال ابن تيمية: وأوسع المذاهب في الجمع مذهب أحمد فإنه جوز الجمع إذا كان شغل كما روى النسائي ذلك مرفوعا إلى النبي صلى الله عليه وسلم إلى أن قال: يجوز الجمع أيضا للطباخ والخباز ونحوهما ممن يخشى فساد ماله

“Berkata Ibnu Taimiyah: “Madzhab yang paling luas dalam masalah jamak adalah madzhab Imam Ahmad, dia membolehkan jamak karena kesibukkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam An  Nasa’i[7] secara marfu’ (sampai)  kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sampai-sampai dibolehkan jamak juga bagi juru masak dan pembuat roti dan semisalnya, dan juga orang yang ketakutan hartanya menjadi rusak.” [8]

Bahkan dibolehkan pula menjamak, karena sedang menuntut ilmu atau mengajarkan ilmu. Ini berdasarkan riwayat Imam Muslim berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ يَوْمًا بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ وَبَدَتْ النُّجُومُ وَجَعَلَ النَّاسُ يَقُولُونَ الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ قَالَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ لَا يَفْتُرُ وَلَا يَنْثَنِي الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ
فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَتُعَلِّمُنِي بِالسُّنَّةِ لَا أُمَّ لَكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَقِيقٍ فَحَاكَ فِي صَدْرِي مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ فَأَتَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَسَأَلْتُهُ فَصَدَّقَ مَقَالَتَهُ

Dari Abdullah bin Syaqiq, dia berkata: Ibnu Abbas berkhutbah kepada kami, pada hari setelah ‘ashar sampai matahari terbenam, hingga nampak bintang-bintang, sehingga manusia berteriak: “shalat .. shalat ..!” Lalu datang laki-laki dari Bani Tamim yang tidak hentinya berteriak: shalat.. shalat!. Maka Ibnu Abbas berkata: “Apa-apaan kamu, apakah kamu hendak mengajari saya sunah?”, lalu dia berkata: “Saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam menjamak antara zhuhur dan ashar, serta maghrib dan isya.” Berkata Abdullah bin Syaqiq: “Masih terngiang dalam dada saya hal itu, maka aku datang kepada Abu Hurairah, aku tanyakan dia tentang hal itu, dia membenarkan keterangan Ibnu ‘Abbas tersebut.” [9] Demikian. Wallahu A’lam.

Qashar (meringkas shalat)

Shalat Qashar (meringkas empat rakaat menjadi dua) adalah sedekah yang diberikan Allah Ta’ala kepada umat Islam. (HR. Jamaah). Mayoritas ulama menyatakan bahwa qashar lebih utama dilakukan dibanding shalat dengan sempurna (empat rakaat) jika syarat untuk mengqashar sudah terpenuhi. Karena qashar merupakan rukhshah (keringanan) yang Allah Ta’ala berikan kepada hambaNya, dan Dia senang jika keringanannya itu kita laksanakan.

Sebagaimana hadits yang berbunyi:

Dari Ibnu  Umar Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah (keringanan)nya dilaksanakan, sebagaimana ia benci jika maksiat dikerjakan.” [10]

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, “Sesungguhnya Rasulullah jika dihadapkan dua perkara, dia akan memilih yang lebih ringan, selama tidak berdosa.” [11]

Allah Ta’ala berfirman:

“Apabila kamu bepergian di permukaan bumi, maka tidak ada salahnya bila kamu mengqshar shalat …” (QS. An Nisa’: 101)

Menurut ayat di atas, jelas sekali bahwa qashar disyariatkan jika dalam bepergian, atau sudah bertolak dari tempatnya berasal, alias sudah keluar dari kotanya. Adapun jika masih ditempat kediamannya, belum boleh dilakukan qashar.

Berkata Imam Ibnul Mundzir, “Aku tidak menemukan sebuah keterangan pun bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengqashar dalam bepergian, kecuali setelah keluar dari Madinah.”
Ketika bepergian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu qashar, tidak ada keterangan yang kuat yang menyebutkan bahwa beliau shalat empat rakaat jika bepergian. Karena itu, tidak sedikit para sahabat Nabi yang menyatakan bahwa qashar hukumnya wajib. Mereka yang berpendapat wajib adalah Umar bin Khathab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, dan Jabir bin Abdullah. Kalangan madzhab Hanafi menguatkan pendapat ini. Adapun kalangan Maliki mengatakan bahwa qashar adalah sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan), bahkan menurut mereka lebih utama dibanding shalat berjamaah. Makruh hukumnya shalat secara sempurna. Sedangkan kalangan Hambaliyah mengatakan qashar itu mubah (boleh) tetapi lebih utama dibanding shalat sempurna. Demikian juga pendapat kalangan Syafi’iyah. Ini semua jika sudah pada jarak dibolehkannya qashar.

Imam Ibnul Mundzir dan lainnya menyebutkan bahwa ada lebih dua puluh pendapat tentang jarak dibolehkannya qashar.  Perbedaan ini terjadi karena memang tak ada satupun hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang menyebutkan jarak. Berkata Syaikh  Sayyid Sabiq Rahimahullah, “Tidak ada sebuah hadits pun yang menyebutkan jarak jauh atau dekatnya bepergian itu.” [12]

Namun, di antara hadits-hadits tersebut ada yang paling kuat -di antara yang lemah- yang menyebutkan jarak, yakni:

Yahya bin Yazid bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqashar shalat. Ia menjawab,”Rasulullah mengerjakan shalat dua rakaat (qashar) jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.” [13]

Satu farsakh adalah 5.541 Meter (5,5 Km), satu mil adalah 1.748 meter.

Bahkan Imam Ibnu Abi Syaibah  meriwayatkan dengan sanad yang shahih, dari Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa jarak minimal mengqashar shalat adalah satu mil! Jika kurang dari itu maka tidak boleh qashar. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hazm.

Namun, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa jarak dibolehkannya qashar adalah empat burd yakni 16 farsakh (88,656 Km). Inilah pandangan Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal, dan pengikut ketiga imam ini. Alasannya adalah perbuatan sahabat, yakni  Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengqashar shalat dan berbuka puasa jika jarak tempuh sudah empat burd (16 farsakh = 88,656 Km).

Nah, bagaimanakah yang benar melihat berbagai riwayat  yang saling bertentangan ini?

Imam Abul Qasim Al Kharqi memberikan jawaban di dalam kitab Al Mughni, “Aku tidak menemukan alasan (yang bisa diterima) yang dikemukan oleh para imam itu. Sebab, keterangan dari para sahabat Nabi juga saling bertentangan sehingga tidak dapat dijadikan dalil. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa mereka berbeda dengan dalil yang digunakan oleh kawan-kawan kami (para ulama).  Kemudian, seandainya belum ditemukan dalil yang kuat, maka ucapan mereka (para sahabat) tidak bisa dijadikan dalil jika bertentangan dengan sabda dan perilaku Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dengan demikian ukuran jarak yang mereka tetapkan tidaklah bisa diterima, disebabkan dua hal berikut:

Pertama, bertentangan dengan sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang telah dijelaskan.

Kedua, teks ayat firman Allah Ta’ala yang membolehkan qashar shalat bagi orang yang dalam perjalanan: “Apabila kamu bepergian di permukaan bumi, maka tidak ada salahnya bila kamu mengqshar shalat …” (QS. An Nisa’: 101)
Syarat karena adanya rasa takut dengan orang kafir ketika bepergian, sudah dihapuskan dengan keterangan hadits Ya’la bin Umayyah. Dengan demikian, teks ayat ini bermakna  mencakupi seluruh macam jenis bepergian.” [14]

Kesimpulannya, qashar dapat dilakukan jika:

1. sudah keluar dari daerahnya,

2. lalu dengan jarak yang sudah layak, patut, dan pantas disebut sebagai perjalanan (safar). Mengingat dalil-dalil yang ada satu sama lain saling bertentangan. Inilah pandangan para Imam Muhaqiqin (peneliti) seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Asy Syaukani,  Asy Syaikh Sayyid Sabiq, juga Ustadz Ahmad Hasan dan lainnya.

3. Perjalanannya bukan perjalanan maksiat.

Tenggang Waktu Dibolehkannya Qashar

Dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat. Namun, kita akan lihat dalil yang kuat yang dilakukan Rasulullah dan para sahabat, dan itulah pandangan yang seharusnya kita pilih.

Dalam Musnadnya Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallami bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dan beliau senantiasa mengqashar shalatnya.[15]

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bermukim dalam salah satu perjalanan selama sembilan belas hari dan selalu mengerjakan shalat dua rakaat.” [16]

Hafsh bin Ubaidillah mengatakan bahwa Anas bin Malik bermukim di Syam selama dua tahun dan terus mengerjakan qashar sebagaimana shalatnya musafir.

Menurut Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, para sahabat Nabi bermukim di daerah Ramhurmuz selama tujuh bulan dan tetap mengqashar shalat.

Berkata Al Hasan Radhiallahun’Anhu, “Aku pernah bermukim bersama Adurrahman bin Samurah di kota Kabul selama dua tahun, dan dia terus mengqashar shalatnya.”

Ibrahim juga pernah mengatakan bahwa para sahabat pernah bermukim di Ray selama satu tahun atau lebih dan di Sijistan selama dua tahun, tetap mengqashar shalat.

Ibnu Umar  Radhiallahu ‘Anhuma pernah tinggal di Azarbaijan selama enam bulan dan tetap mengqahar sebab terhalang oleh salju.

Adapun pendapat para Imam, seperti Imam Said bin al Musayyib, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, yang membatasi paling lama adalah empat hari, dianggap tidak memiliki dasar yang kuat oleh para imam muhaqqiqin. Begitu pula pendapat Imam Abu Hanifah yang menyebutkan lima belas  hari saja, dan ikuti oleh Imam Laits bin Saad.

Berkata Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah tentang bermukimnya Nabi selama dua puluh hari di Tabuk, bahwa hal tersebut kebetulan saja, artinya jika masa perang Tabuk lebih panjang dari itu, ia akan tetap mengqasharnya. Katanya, “Bermukim (singgah) dalam bepergian tidak dapat dianggap sudah keluar dari hukum bepergian, baik singgahnya lama atau sebentar, dengan syarat ia tidak bermaksud menetap di sana sebagai penduduk.”

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq, “Seorang musafir itu boleh terus mengqashar shalatnya selama ia masih dalam bepergian. Jika ia bermukim (singgah) karena ada keperluan yang harus diselesaikannya, ia tetap boleh mengqashar sebab masih terhitung dalam bepergian, walau bermukimnya selama bertahun-tahun lamanya.”

Imam Ibnul Mundzir berkata dalam penelitiannya bahwa para ulama ijma’ (sepakat) bahwa seorang musafir diperbolehkan tetap qashar selama ia tidak bermaksud akan terus menetap di suatu tempat, walau singgahnya itu selama bertahun-tahun. [17]

Inilah pandangan yang sangat kuat berdasarkan dalil yang kuat pula, baik perilaku Rasulullah dan para sahabat,  beserta pemikiran yang menyeluruh yang dipilih ulama peneliti seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Ibnul Mundzir, Syaikh Sayyid Sabiq,dan lain-lain.

Sekian. Wallahu A’lam

***

[1] HR. Bukhari No. 1111. Muslim No. 804
[2] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz.1, Hal. 289.

[3] Ibid, Hal. 290
[4] Ibid, Juz. 1, Hal. 291.
[5] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Juz.3, Hal. 17
[6] HR. Muslim No. 705.
[7] Dia adalah Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib bin Bahr. Lahir di kota Nasa di daerah Khurasan tahun 215 H, namun dia lebih memilih Mesir untuk tempatnya mengajar.  Dia seorang muhaddits (ahli hadits) cerdas, wara’, dan  Al Hafizh (bahkan sebagian orang ada yang menilainya lebih hafizh dibanding Imam Muslim). Beliau dikenal sangat ketat dalam mengkritik para perawi hadits, sehingga jika ada seserang yang dinilainya dhaif, maka ulama lain tidak terima begitu saja. Karyanya yang terkenal adalah As Sunan Al Kubra (dikenal dengan Sunan An Nasa’i), dan Al Mujtaba’ merupakan seleksi hadits-hadits shahih dari kitab As Sunan Al Kubra). Beliau berguru kepada banyak ulama, di antaranya Qutaibah bin Said, Ishaq bin Rahawaih, Hisyam bin Ammar, Muhammad bin Nashr Al Marwazi, dan lainnya. Muruid-muridnya yang terkenal adalah Abu Ja’far Ath Thahawi, Abu Awwanah, Abu Ja’far Al ‘Uqaili, Abu Ali An Naisaburi, dan lainnya. Wafat di Palestina (di Ramallah) 13 Shafar 302H (ada juga yang menyebut wafat di Mekkah Sya’ban 303H, namun yang benar adalah yang pertama)

[8] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 291. Dar Al Kitab Al ‘Arabi
[9] HR. Muslim No. 705
[10] HR. Ahmad No. 5866, 5873. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5201, Ibnu Hibban No. 545 – Mawarid Azh Zham’an. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 5866), ada pun yang No.5873 kayanya: hasan.  Imam Al Haitsami mengatakan: “diriwayatkan oleh Ahmad, para perawinya adalah perawi shahih, dan juga oleh Al Bazzar dan Ath Thabarani dalam Al Awsath, sanadnya hasan. (Majma’ Az Zawaid, 3/162)
[11] HR. Bukhari dan Muslim, Al Lu’lu wal Marjan. Kitab al Fadhail, Bab Muba’adatuhu Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  lil Atsam …,no. 1502. Darul Fikri. Beirut- Libanon
[12] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid I, hal. 239. Darul Fikri, Beirut – Libanon
[13] HR. Muslim No. 691.  Ahmad  No. 12335.   Abu Daud No. 1201,   Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5231.  Abu Ya’la No. 4198. Shahih Ibnu Hibban, Juz. 11, Hal. 470, no. 2800, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 2368. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 8207
[14] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid I, hal. 240.

[15] HR.  Ahmad  No. 14172.  Abu Daud No. 1235.  Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5260, Abdu bin Humaid dalam Musnadnya No. 1139, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 4335. Ibnu Hibban No. 546, Mawarid Azh Zham’an. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 14172)
[16] HR. Bukhari No. 1080. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5244
[17] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jild I, hal. 243. Dar Al Kitab Al ‘Arabi


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

larangan melihat aurat orang lain

Batalkah Shalat Jika Aurat Tersingkap?

Pertanyaan

Assalamualaikum wr wb, Afwan mau tanya soal sholat. Pertanyaan saya seperti ini pak, jika saya sedang sholat dg memakai celana, setelah sholat ternyata celana yang saya kenakan ini berlubang di bagian paha dan hingga memperlihatkan aurat saya, apakah sholat saya batal dan harus mengulangi sholat lg dengan menggunakan pakaian yang menutup aurat secara sempurna atau bagaimana ? Terimakasih atas jawabannya  Jazakumullah (Member I-19)

Jawaban

Oleh: Ust. Farid Nu’man Hasan, SS

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Perlu diketahui, tentang batasan aurat laki-laki terjadi perselisihan para ulama, apakah paha termasuk aurat atau bukan.

Kami akan ringkas dari kitab Fiqhus Sunnah, Jilid 1, hal. 106-107. Karya Syaikh Sayyid Sabiq[1] Rahimahullah. Cet. Ke 4. 1983M/1403H. Darul Fikri, Beirut – Libanon.

1. Kelompok yang menyatakan bukan aurat, mereka punya beberapa dalil, kami ambil satu saja, yakni:

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Pada waktu perang Khaibar, Nabi menyingsingkan pakaiannya dari pahanya sehingga aku melihat pahanya yang putih.” (HR. Ahmad dan Bukhari)

Berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah,[2] “Maka, benarlah bahwa paha bukanlah aurat (bagi laki-laki), jika memang aurat kenapa Allah ‘Azza wa Jalla menyingkap paha Rasulullah yang suci, padahal beliau adalah manusia paling suci dan ma’shum (terjaga dari kesalahan) di antara manusia, baik pada masa kenabian dan kerasulan. (kalaulah aurat), tidak mungkin ia memperlihatkan aurat kepada Anas bin Malik dan lainnya. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjaganya dari tersingkapnya aurat, baik ketika kanak-kanak dan sebelum masa kenabian …dst.”

2. Kelompok yang menyatakan bahwa paha laki-laki adalah aurat, mereka punya beberapa dalil, kami ambil satu saja, yakni:

Dari Jarhad Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lewat, saat itu pakaianku terbuka bagian pahaku. Beliau bersabda: “Tutupilah pahamu, sebab sesungguhnya paha adalah aurat.” (HR. Ahmad, Malik, Abu Daud, At Tirmidzi, ia mengatakan haditsnya hasan, sementara Imam Bukhari mencantumkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya sebagai hadits mu’allaq)

Imam Bukhari[3] berkata, “Hadits dari Anas (kelompok 1) lebih kuat (sanadnya), sedangkan hadits dari Jarhad (kelompok 2) lebih menunjukkan sikap hati-hati.” Demikian kami ringkas dariFiqhus Sunnah Jilid 1.

Perlu diketahui, dalam memahami hadits yang nampak bertentangan, sebagaimana hadits 1 dan 2 di atas, maka para ulama memiliki kaidah untuk mengkompromikannya, di antaranya  Al Qaul muqaddamun ‘alal Fi’l (Ucapan Nabi   diunggulkan dibanding perbuatannya). Kita lihat, hadits 2 merupakan Qaul (ucapan Nabi bahkan perintah) sedangkan hadits 1 merupakan perbuatannya, bahkan bisa jadi perbuatan itu (menyingkap paha) terjadi tidak sengaja, sebab itu terjadi ketika perang.

Imam Al Qurthubi Rahimahullah[4] berkata:

أجمع المسلمون على أن السوأتين عورة من الرجل والمرأة، وأن المرأة كلها عورة، إلا وجهها ويديها فإنهم اختلفوا فيهما. وقال أكثر العلماء في الرجل: من سرته إلى ركبته عورة، لا يجوز أن ترى

 “Kaum  muslimin telah ijma’ (sepakat) bahwa kemaluan adalah aurat wajib di tutup baik laki-laki dan wanita, dan wanita seluruh tubuhnya aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, mereka berselisih tentang wajah dan kedua telapak tangan itu. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa aurat laki-laki adalah dari pusar ke lutut, dan tidak boleh terlihat.” [5]

Bagi yang menganggapnya bukan aurat, tentu tidak masalah terlihat pahanya.  Tapi, anggaplah pandangan jumhur ulama bahwa paha adalah aurat,   merupakan pendapat yang lebih tenteram di hati. Apakah ketika shalat jika nampak paha, baik lama atau sebentar, karena tidak sengaja, lupa, lalai, akan membatalkan shalatnya?

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan:

وإذا انكشف بعض العورة في الصلاة مع القدرة على سترها بطلت صلاته، إلا إن كشفها ريح أو سهواً، فسترها في الحال فلا تبطل، كما تقدم سابقاً. وإن كشفت بغير الريح أو بسبب بهيمة أو غير مميز فتبطل

Jika tersingkapnya sebagian aurat ketika shalat dalam keadaan mampu untuk menutupnya (tapi dia tidak menutupnya, pen) maka batal shalatnya, kecuali jika tersingkapnya itu karena angin atau LALAI, lalu dia tutup maka itu tidak membatalkan shalatnya sebagaimana penjelasan lalu. Jika tersingkapnya bukan karena angin atau karena hewan atau bukan karena hal yang  luar biasa, maka itu batal. (Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 1/750)

Jadi, ketika dia ingat maka hendaknya dia tutup auratnya itu, dan itu tidak membatalkan salatnya. Lalu bagaimana jika ingatnya ketika sudah selesai shalat?

Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah menjawab:

وما ورد في السؤال من أن هذا المصلي انكشف بعض عورته، ولم يعلم بذلك حتى فرغ من الصلاة، ونبَّهه الحاضرون

هذا فيه تفصيل: إن كان هذا الذي انكشف شيء كثير فإنه بعيد الصلاة، أما إن كان شيئًا قليلًا، ولم يتعمده فصلاته صحيحة إن شاء الله، بدليل أن عمرو بن سلمة رضي الله عنه، كان يصلي بأصحابه وهو صغير السن، فكان إذا سجد انكشف شيء من عورته، فيراه النساء من وراء الصف، ولم يعد الصلاة، وكان هذا في عهد النبي صلى الله عليه وسلم، فدل على أنه إذا انكشف شيء من العورة، وهو يسير ولم يتعمده أن صلاته صحيحة.

أما إذا تعمد ذلك فصلاته باطلة، ولو كان المكشوف شيئًا يسيرًا

وكذلك إذا لم يتعمد، وكان هذا الانكشاف كثيرًا فإنه يعيد صلاته لعدم تحقق الشرط

Ada pun pertanyaan tentang orang shalat yang terlihat auratnya, dan dia tidak mengetahui sampai selesai shalatnya, kemudian orang lain yang memberi tahu. Maka masalah ini ada perincian:

Jika yang tersingkap itu banyak, maka hendaknya dia mengulang shalatnya, ada pun jika sedikit dan dia pun tidak sengaja melakukannya maka shalatnya sah. Insya Allah. Dalilnya adalah bahwa Amru bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu, ketika dia masih kecil shalat bersama sahabat-sahabatnya, ketika dia sujud auratnya tersingkap dan orang-orang di belakangnya melihatnya, dia tidak mengulangi shalatnya. Ini terjadi pada masa Nabi ﷺ, ini menunjukkan bahwa jika aurat tersingkap, jika itu  SEDIKIT dan  TIDAK SENGAJA maka shalatnya tetap sah.

Sedangkan jika SENGAJA maka shalatnya batal, walau pun aurat yang terbuka adalah aurat yang ringan.

Demikian juga jika TIDAK SENGAJA tapi yang tersigkap itu BANYAK maka dia mesti mengulangi shalatnya karena tidak memenuhi syarat-syarat sahnya shalat. (Majmu’ Fatawa, 1/257).

Demikian. Wallahu A’lam

***


[1] Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah adalah tokoh ulama Mesir dan da’i masa kini, karya monumentalnya Fiqhus Sunnah, adalah termasuk karya paling laris di abad ini,  semua orang Islam yang perhatian terhadap dunia ilmu pasti mengetahui kitab ini. Beliau adalah murid dari Imam Asy Syahid Hasan al Banna (w. 1949M) dan sekaligus salah seorang ‘alim pada organisasi Al Ikhwan Al Muslimun. Lantaran kitabnya ini, beliau mendapatkan perhargaan –bersama Dr. Yusuf al Qaradhawi hafizhahullah, dari Kerajaan Saudi Arabia, yakni King Faishal Award. Beliau wafat pada awal abad 21.

[2] Dia adalah Imam Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm Al Andalusi Azh Zhahiri, lebih dikenal dengan Ibnu Hazm. Dia adalah seorang ulama brilian dan tegas, baik dalam masalah fiqih, hadits,  sejarah, dan dia bermadzhab Zhahiri (tekstualis).  Beliau lahir akhir Ramadhan 384  H (7 November 994M) dan dibesarkan di kota Qurthubah (Kordoba) di Andalusia (Spanyol), tepatnya di istana kementrian ayahnya. Karangannya mencapai 80.000 lembar, dan kitab Al Muhalla adalah kitabnya yang paling monumental dan mendapat pujian dari para ulama seperti Imam Izzuddin bin Abdissalam dan Imam Adz Dzahabi. Dia piawai berdebat, hujahnya kuat, dan seringkali keras. Oleh karena itu, selain mendapatkan banyak pujian, ia juga menuai kritikan karena gayanya itu. Wafat 28 Sya’ban 456H (15 Juli 1064M)

[3] Beliau adalah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah, lahir di Khurasan di daerah yang bernama Bukhara, pada saat setelah shalat Jumat 13 Syawal 194H. Itulah sebabnya setelah ia menjadi ulama, ia dikenal dengan sebutan Imam Al Bukhari, panggilan sehari-harinya adalah Abu Abdillah. Ia bermadzhab Syafi’i. Sesuai pengakuannya dia berguru kepada 1080 orang, Imam Ahmad bin Hambal adalah salah seorang gurunya. Ia seorang yang sangat cerdas, brilian, kuat hafalannya, ahli ibadah, zuhud, banyak shalat malam, dan itu sudah terlihat masa kecilnya. Usia sebelas tahun dia sudah mampu mengkritik para pengajar hadits di Kuttab (tempat belajar). Karya monumentalnya adalah Jami’ush Shahih (biasa disebut Shahih Bukhari), dan menjadi kitab paling shahih setelah Al Quran, menurut jumhurulama. Banyak pujian baginya baik dari ulama sezaman atau setelahnya. Wafat 256H, dan belum menikah karena waktunya dihabiskan untuk ilmu dan agama.

[4] Dia adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar bin Farh Al Anshari Al Khazraji, dikenal dengan Imam Al Qurthubi karena lahir di kota Qurthubah, pada 600H (1204M) . Dia adalah seorang ulama besar zamannya, karena ilmu dia meninggalkan kehidupan duniawinya. Karyanya sekitar tiga puluhan, yang paling terkenal adalah kitab Tafsir Al Kabir Al Jami’u Li Ahkamil Quran Al Karim. Dia bermadzhab Maliki. Wafat 671H (1273M).

[5] Imam Al Qurthubi, Jami’ Li Ahkam Al Qur’an, Juz. 12, Hal. 237, Dar Ihya’ at Turats, Beirut Libanon. 1985M/1405H.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Syiahkah Ibnu Sina?

Pertanyaan

Assalamualaikum. Bagaimana pendapat antum megenai BC berikut:

Tahukah mereka, siapakah Ibnu Sina?

Mari Menelisik Hakikat Ibnu Sina

Ibnu Sina – semoga Allah tidak meridhoinya- memiliki nama Al Husein bin Abdillah. Dia sangat terkenal di bidang kedokteran sehingga banyak orang memujinya dan mengabadikan namanya di bidang kesehatan, bahkan menisbahkannya dengan Islam. Padahal dia memiliki kesesatan yang Islam berlepas darinya.

Bacalah keterangan ulama sunnah, yang dulu maupun sekarang, tentang siapa Ibnu Sina. Agar kita tidak ikut latah memuji dan menyandarkan namanya sebagai  “Dokter Islam”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:  “Ibnu Sina itu seorang Syiah Rafidhah dari sekte Qaramithah. Dia mencela dan merendahkan kehormatan para shahabat radhiyallahu anhum.

Ibnul Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata dalam Ighasatul Lahafaan 2/267 : “Imamnya orang-orang yang menyimpang itu adalah Ibnu Sina.”

Ibnu Sholah rahimahullah dalam Fatawa Ibnu Sholah 1/209 berkata:  “Ibnu Shina itu termasu salah satu setan dari kalangan setan manusia.”

Adz Dzahabi rahimahullah berkata dalam Mizanul I’tidal: “Aku tidak mendapati riwayat ilmu sedikitpun dari Ibnu Sina. Kalaupun ada ilmu darinya, tidak boleh mengambilnya. Hal itu karena dia seorang ahli filsafat, plagiat, dan sesat.”

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengomentari ucapan Adz Dzahabi di atas, mengatakan:  “Semoga Allah tidak meridhoi Ibnu Sina.”

Asy Syaikh bin Baaz rahimahullah berkata:  “Tidak layak bagi kaum muslimin menamai suatu tempat dengan nama Ibnu Sina atau Al Farabi, semoga Allah menjelekkannya.” ( Al Fawaid Al Jaliyyah karya Az Zahrany hal 37)

Asy Syaikh Shalih Al Fauzan

Syaikh yang mulia, semoga Allah memberi kebaikan kepadamu. Apa pendapatmu kepada orang yang memuji Ibnu Sina dan menjadikan dia termasuk salah satu ulama kaum muslimin, semoga Allah membalas kebaikan kepadamu ?

Jawaban

Orang yang mengatakan hal tersebut berada diantara dua kemungkinan.

1. Kemungkinan pertama dia adalah orang jahil dan tidak mengetahui keadaan Ibnu Sina, maka orang yang demikian tidak pantas untuk berbicara tentang Ibnu Sina, yang menjadi kewajibannya adalah diam.

2. Kemungkinan kedua, dia mengetahui keadaan asli Ibnu Sina, tahu kekafirannya, menetapkan hal tersebut, maka hukumnya sebagaimana Ibnu Sina dihukumi. Kita berlindung kepada Allah dari hal yang demikian. Karena dia mengetahui dan menetapkan kekafiran Ibnu Sina namun dia malah memberikan pujian kepadanya. Sungguh ini perkara yang berbahaya. Akan tetapi, sebagian orang yang memberikan pujian kepada Ibnu Sina, karena penghormatan bahwa dia seorang dokter saja. Ini merupakan perkara dunia. Dia (Ibnu Sina) seorang dokter dan diantara orang kafir ada dokter yang lebih ahli dari pada Ibnu Sina, maka mengapa hanya mengkhususkan pujian kepada Ibnu Sina?

Mereka katakan: “Karena Ibnu Sina itu menyandarkan dirinya kepada Islam, sehingga ini merupakan kebanggaan untuk Islam.”

Maka kita katakan: “Islam berlepas diri darinya dan Islam tidak membutuhkannya.”

Kesimpulannya, Ibnu Sina tidak layak untuk dipuji dan diberi rekomendasi, karena dia seorang penganut Syiah Bathiniyyah, ahli filsafat, atheis dan menyatakan bahwa alam ini ada dengan sendirinya.” (At Ta’liiq Al Mukhtashar ‘alal Qasiidah An Nuuniyah 3/ 1328)

Maka, berhentilah memuji Ibnu Sina. Islam tidak butuh sesuatu dari Ibnu Sina.


Jawaban :

Oleh: Ust. Farid Nu’man Hasan, SS

Saya mencoba untuk pertengahan dalam hal ini ..

Aqidah Ibnu Sina dikafirkan itu masyhur .. dan sudah lama banget, diantara kekeliruan fatalnya karena mnurut Ibnu Sina kenabian itu bukan kehendak Allah tapi karena orang tersebut sholeh, berilmu  …,  kesalahan pemikiran ini disepakati para ahli ilmu.

Tapi, jangan lupa … orang-orang yang mengkafirkan Ibnu Sina pun tidak selamat dari pengkafiran, seperti yang dia alami .. seperti:

– Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, karena ketidak kekalan surga dan neraka bagi mereka. Silahkan fatwa yang sangat keras dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami kepada mereka dan doa-doa yang buruk juga

– Ibnu Rusyd, karena filsafat metafisikanya

– Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Utsaimin, dikafirkan dianggap mujassimah oleh kelompoknya Syaikh Abdullah Al Harari yaitu ahbasy

Juga ulama lain seperti As Suyuthi, Al Qasthalani, disebut imam kesyirikan ..

Dan lainnya ..

Tapi apakah gara-gara ini kebaikan para imam ini dibuang semua …? Apalagi jika dasarnya adalah kesalahpahaman yang berujung pada pengkafiran ..

Untuk Ibnu Sina, toh yang kita ambil dari Ibnu Sina bukan agamanya, tapi kedokteran semata … kenapa menerima archimedes, newton, pascall, tapi menolak Ibnu Sina ..? kalaulah Ibnu Sina kafir apa bedanya dengan nama-nama ilmuwan kafir barat ini? Jika dia kafir, anggaplah ini pendapat yang benar, maka dia tidak beda dengan ilmuwan lain yang bisa diambil ilmunya (kedokteran) atau ditolak ..

Wallahu A’lam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani; Antara Pembenci dan Pemuja

Pertanyaan

Bisa dijelaskan tentang pro-kontra terhadap Nashirudin Al-Albani dalam ilmu hadits?

Jawaban

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS

Beliau adalah salah satu ahli hadits abad ini. Karyanya sangat banyak dan memenuhi perpustakaan dunia Islam. Banyak yang mengambil ilmunya, baik kalangan awam, terpelajar, dan juga ulama. Kepiawaiannya dalam meneliti hadits membuat sebagian muridnya memujinya dengan menyebutnya Al Bahaatstsah (peneliti ulung).

Para ulama dunia menaruh hormat padanya bahkan mengambil manfaat darinya, seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Ali Ath Thanthawi, dan sebagainya. Kenyataan ini menunjukkan posisinya yang baik dan istimewa di tengah para ulama. Walau para ulama ini tidak selalu sejalan dengan pendapat-pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al AlbaniRahimahullah, di banyak perkara dan itu adalah hal biasa dalam keilmuan.

Dua Kutub Ekstrim

Jika membicarakan sosok, biasanya kita dapati dua kutub yang amat bertentangan tentang sosok tersebut. Ada yang membencinya, bahkan merendahkannya sedasar lautan, serta membuang semua hal yang berasal darinya dan tentangnya, namun ada juga  yang menyanjung dan meninggikannya seolah tiada cacat baginya, seakan perkataannya adalah hujjah final bagi manusia. Ini pula yang dialami oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kedua sikap ini sama-sama tercela dan zalim.

Hendaknya kebencian kita kepada seorang manusia, apalagi muslim, apalagi tokoh agama, hanya karena perbedaan pandangan semata-mata, tidak membuat kita berlaku zalim kepadanya; merendahkan, menghina, dan menjadikannya seolah musuh abadi dan perusak agama.  Begitu pula kekaguman dan cinta kita kepada seorang tokoh dan ulama, tidaklah membuat kita mensucikannya, menjadikannya seolah nabi baru yang ma’shum, atau mendudukannya melebihi para imam yang empat, bahkan melebihi para sahabat dan tabi’in, yang jika pendapat mereka bertentangan dengannya, kita buang pendapat mereka dan kita ambil pendapat tokoh pujaan kita. Tertutup dari semua kritikan, memandang kritikan sebagai ancaman dan kebencian. Tanpa disadari sikap itu telah membebani apa-apa yang ulama tersebut juga tidak menginginkannya.

Sebagai contoh pada posisi orang-orang yang membencinya, kami dapati perkataan yang mengandung petir kebencian bagi Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, berasal dari perkataan sebagian murid-murid Syaikh Abdullah Al Harari, dalam kitab yang mereka susun berjudul,  Silsilah Al Hidayah Tabyinu Dhalalat Al Albani  Syaikh Al Wahabiyyah Al Mutamahdits.

Berikut ini sebagian saja perkataannya:

“Di antara mereka adalah seorang laki-laki yang menyandarkan dirinya pada ilmu dan ulama, pada hadits dan ahli hadits padahal itu hanyalah bualan dan dusta belaka. Dia menjadikan lisan dan penanya, seperti yang telah kami sebutkan, juga pada fatwa-fatwanya yang menumbuhkan fitnah, perpecahan, kedengkian, kebencian dan permusuhan di antara kaum muslimin, dia adalah Si Tukang Jam yang dijuluki NASHIRUDDIN AL ALBANI (Pembela Agama dari Al Bania), yang bagi kami telah cukup keadaan dirinya sebagai bekal untuk membantahnya, yaitu ketika dia menceritakan dirinya sebagai tukang jam dan hobinya membaca kitab tanpa talaqqi ilmu kepada ahlinya dan dia tidak memiliki sanad ilmu yang resmi. Maka, telah terjadi kontradiksi antara kenyataan ini dan itu, antara kitab-kitab dan sandaran dirinya kepada salaf padahal dia telah menyelisihi kaum salaf dalam masalah aqidah dan hukum-hukum fiqih.

Dia menyangka dirinya adalah ahli hadits padahal dia tidak hapal satu pun hadits beserta sanadnya yang bersambung sampai Rasulullah ﷺ, maka bagaimana dia menjadi seorang ahli hadits ketika dia menshahihkan suatu hadits pada sebuah kitabnya, lalu dia mendhaifkan hadits tersebut pada kitabnya yang lain dan sebaliknya.Dia menyerang para ulama dengan perkataan yang merendahkan dan mengejek, begitu  sombong dirinya mendebat secara  batil dan berani dengan hawa nafsunya terhadap Al Bukhari, Muslim, dan lainnya. Dia mendhaifkan hadits shahih yang telah disepakati para huffazh, sikapnya itu telah membuatnya berlaku syadz (janggal) dan keluar dari kesepakatan mayoritas umat Muhammad ﷺ dari kalangan Asya’irah dan Maturidiyah, yang dia telah  menuduh dengan   dusta bahwa mereka ini adalah ahli bid’ah. Maha suci Rabb kami ini adalah kedustaan yang besar.” (Lihat Silsilah  Al Hidayah Tabyin Dhalalat Al Albani, Hal. 5-6. Cet. 3, 2007M/1428H. Syirkah Darul Masyaari’)

Dalam kitab ini juga dicantumlan dialog yang menstigma Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, yang menunjukkan seakan dia tidak pantas sebagai Ahli Hadits. Berikut ini kutipannya:

“Diceritakan kepada kami, bahwa seorang laki-laki yang berprofesi sebagai  pengacara bertanya kepadanya: Apakah Anda seorang muhaddits/ahli hadits?”   Syaikh Al Albani menjawab: “Ya.” Lalu pengacara itu berkata: “Riwayatkanlah kepada kami sepuluh hadits saja beserta sanad-sanadnya.” Syaikh Al Albani menjawab: “Aku bukanlah ahli hadits dengan hapalan, tapi ahli hadits dengan kitab.” Maka, pengacara itu berkata: “Kalau begitu aku juga bisa jadi ahli hadits kitab.” Lalu Syaikh Al Albani terdiam.” (Ibid, Hal. 7)

Demikianlah. Ini baru satu saja buku yang mengkritiknya dengan tajam. Masih banyak lainnya yang berasal dari para ulama dari kalangan yang berbeda, baik ahli hadits bahkan sufi, seperti Syaikh Abdul Fattah Abu Ghudah, Syaikh Hasan As Saqqaf,  Syaikh Habiburrahman Al A’zhami, dan sebagainya. Atau kritikan biasa saja, yang dilakukan oleh Syaikh Yusuf Al Qaradhawi dalam masalah zakat pertanian, kritikan Syaikh Ali Ath Thanthawi dalam masalah cincin emas bagi wanita, bahkan ulama kerajaan Arab Saudi Syaikh Abdullah Al Ghudyan mengkritiknya dalam masalah aqidah, dan sebagainya.

Sebagian orang ada yang menjadikan kritikan-kritikan ini untuk menggebuk Syaikh Al Albani, melukainya, dan mencederai kehormatannya. Seharusnya kritikan-kritikan ini diletakkan pada porsi yang wajar; bahwasanya saling kritik di dunia ilmu adalah hal yang biasa dan maklum.

Kemudian …

Pada posisi pemujanya pun tidak kalah hiperbol dalam menyanjungnya dan menyamakan dengan imam-imam generasi awal dan pertengahan Islam.

Contohnya, tercatat pada beberapa syair yang ditulis mengiringi wafatnya tahun 1999 M yang lalu:

“Ia mengikuti Imam Al Bukhari menjadi Amirul Mukminin sesungguhnya, menjadi khalifah dalam hadits dan berjaya

Seperti Ibnul Madini menyingkap penyakit mata yang ada dalam hadits, ilmu yang menyulitkan para pakar, dan Beliau adalah salah satu pakarnya.” (Al Ashaalah, 23/46)

Juga Syairnya Syaikh Khairuddin Waatsili yang menyetarakan Syaikh Al Albani sebagai  Imam Ibnu Taimiyah Abad 14.

“Ibnu Taimiyah tidak memiliki generasi pengganti yang lebih  bernyawa daripada Syaikh As Sunnah Al Albani orangnya.

Keduanya adalah dua lautan ilmu dan lautan keutamaan, silahkan mereguknya sesukamu hendak mengambil ilmu dan keutamaannya.”

Syair ini membuat kita berpikir di mana posisi murid-murid Imam Ibnu Taimiyah sendiri yang langsung bersamanya selama bertahun-tahun seperti Imam Ibnul Qayyim, Imam Ibnu Katsir, Imam Ibnu Rajab, Imam Adz Dzahabi, dan murid-murid lainnya? Apakah semua ini kalah dibanding Syaikh Al Albani?

Ada pula yang memujinya bahwa mustahil ada ulama yang menggantikan posisi Syaikh Al Albani, tidak ada lagi imam seperti dirinya,  dan keilmuannya tidak bisa digantikan oleh seseorang tapi baru bisa digantikan oleh sekelompok orang di berbagai negara, sebagaimana  dikatakan oleh Syaikh Muhammad Musa Nashr.

“Sungguh mataku belum pernah terpejam selamanya, setelah kepergian Syaikh Al Albani ke alam baka

Hatiku selalu menjerit Ya Rabbana! Mustahil tampak di dunia akan ada imam sepertinya.

Mungkin mereka berkata: Fulan dan Fulan bisa menggantikannya dalam ilmu, penelitian hadits dan dalil yang nyata

Bohong, mereka dusta, demi Rabb kami, justru mereka sedang menderita, terombang ambingkan ke Timur dan ke Barat sepanjang masa tersisa

Tidak mungkin Syaikh kita ini tergantikan dalam ilmunya, melainkan oleh SEKELOMPOK orang di berbagai negara.” (Al Ashalah, 23/27)

Dan masih banyak lagi …

Nah kita lihat, baik celaan terhadapnya, juga pujian kepadanya, sama-sama bernadakan ekstrim. Yang satu menjatuhkannya seakan Syaikh Al Albani adalah bodoh dalam hadits sampai-sampai diberitakan tidak hapal satu pun hadits dengan sanad-sanadnya yang bersambung sampai Rasulullah ﷺ. Sementara pemujanya menyanjungnya sedemikian rupa seolah dia seorang tabi’in besar yang  hidup di masa modern.

Sikap Pertengahan

Inilah sikap terbaik, baik cinta dan benci, tidak boleh diluapkan secara zalim. Kita bisa mengambil manfaat dari yang kita benci, sebagaimana kita bisa membuang dari yang kita cintai. Sebab kita adalah tawanan Allah dan RasulNya, bukan tawanan manusia. Jika ada yang baik dan benar dari mereka maka ambil-lah dan jangan ragu mengamalkannya, jika ada yang buruk dan salah maka tolaklah dan koreksi, termasuk yang datangnya dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah. Jangan sampai kebencian kita membuat kita buta kepada kebaikannya, dan jangan pula karena kecintaan kita membuat kita buta terhadap kekeliruannya.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan Kami jadikan kalian sebagai umatan wasathan/pertengahan.” (QS. Al Baqarah: 143)

Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Sebaik-baiknya perbuatan (‘amal) adalah yang pertengahan.” (HR. Al Baihaqi,Syu’abul Iman, 8/411/3730. As Sam’ani meriwayatkan dalam Dzail Tarikh Baghdadsecara marfu’ dari Ali, tetapi dalam sanadnya terdapat periwayat yang majhul. Ad Dailami juga meriwayatkan tanpa sanad dari Ibnu Abbas secara marfu’. Lihat Imam ‘Ajluni, Kasyful Khafa’, 1/391 dan Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 112. Imam  As Suyuthi menyandarkan ucapan ini adalah ucapan Mutharrif bin Abdillah dan Abu Qilabah, yakni sebaik-baiknya urusan (Al Umur) adalah yang pertengahan. LihatAd Durul Mantsur, 6/333.)

Sekian. Wallahu A’lam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Seruan Untuk Memakmurkan Masjid

Tahiyatul Masjid Ketika Khathib Sedang Khutbah Jumat

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan shalat tahiyatul masjid saat khatib sedang berkhutbah pada hari Jum’at?

Jawaban

Oleh: Ust. Farid Nu’man Hasan, SS

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa man waalah, wa ba’d:

Secara umum bagi jamaah shalat Jumat adalah mesti tertib dan tenang, serta perhatian  terhadap khutbah Jumat.  Bahkan, memerintahkan orang lain untuk diam saja juga terlarang dan termasuk yang membuat hilang kesempurnaan shalat Jumat orang tersebut.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya bahwa Nabi ﷺbersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ

Jika kamu berkata kepada kawanmu pada hari (shalat) Jumat: “Diam!” sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka engkau telah sia-sia.” (HR. Bukhari No. 934, Muslim No. 851)

Imam An Nawawi menjelaskan maksud Laghawta adalah engkau telah mengatakan perkataan yang melalaikan, gugur, sia-sia, dan tertolak. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/138)

Bahkan Ibnu ‘Umar Radhiallahu ‘Anhuma begitu marah kepada orang yang berbicara saat imam khutbah.

Alqamah bin Abdullah bercerita:

 أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، قَالَ لِرَجُلٍ كَلَّمَ صَاحِبَهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ: «أَمَّا أَنْتَ فَحِمَارٌ , وَأَمَّا صَاحِبُكَ فَلَا جُمُعَةَ لَهُ»

Bahwasanya Ibnu Umar berkata kepada laki-laki yang mengajak bicara pada sahabatnya   di hari Jumat dan imam sedang khutbah: “Ada pun kamu, kamu ini keledai, sedangkan kawanmu tidak ada Jumat baginya.” (Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 26103)

Semua riwayat ini, dan yang semisalnya, merupakan larangan secara  muthlaq berbicara pada saat imam sedang khutbah. Tetapi, kita dapati riwayat lain bahwa saat Nabi ﷺ sedang khutbah justru Beliau memerintahkan seorang jamaah yang baru sampai ke masjid untuk shalat tahiyatul masjid.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

 جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ يَا فُلَانُقَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ

Datang seorang laki-laki dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamsedang berkhutbah di hadapan manusia pada hari Jumat. Beliau bersabda: “Wahai fulan, apakah engkau sudah shalat?” orang itu menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Bangunlah dan shalatlah dua rakaat.” (HR. Bukhari No. 930, dan Muslim No. 875)

Perkataan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Bangunlah ..”menunjukkan bahwa sebelumnya orang tersebut telah duduk lebih dahulu.

Oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa terlanjur“duduk” tidaklah membuat kesunahan tahiyatul masjid menjadi gugur.(Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 2/228)

Maka kisah di atas menjadi dalil yang muqayyad (mengikat) bahwa tidak semua terlarang, sehingga spesial untuk shalat tahiyatul masjid dibolehkan walau imam sedang khutbah Jumat. Hal ini sesuai kaidah  “Hamlul Muthlaq ‘Alal Muqayyad” yaitu memahami dalil yang masih umum (muthlaq)  berdasarkan dalil yang sudah khusus dan terikat (muqayyad). Jadi, secara umum memang dilarang berbicara ketika imam sedang khutbah, namun dikecualikan shalat tahiyatul masjid.

Sebenarnya hal ini diperselisihkan ulama, sebagian mereka mengatakan tetap tidak boleh shalat tahiyatul masjid ketika imam sedang khutbah. Alasannya bahwa kisah di atas adalah khusus bagi laki-laki itu saja, tidak berlaku umum. Dalam riwayat Ath Thabarani diketahui bahwa laki-laki tersebut bernama Sulaik. Ada juga yang mengatakan bahwa pembolehan ini hanya berlaku pada awal Islam yang sudah dihapus. Alasan lain adalah bahwa ada seseorang yang sedang melewati punggung jamaah, lalu nabi memerintahkan duduk dan berkata “engkau telah mengganggu.” Kisah ini tidak memerintahkan shalat tahiyatul masjid tapi memerintahkan duduk. Namun semua dalil ini dikoreksi oleh Imam Ibnu Hajar Rahimahullah secara baik; bahwasanya  tidak ada dasarnya mengatakan itu khusus bagi Sulaik saja, tidak benar bahwa peristiwa ini telah dihapus hukumnya sebab Salik termasuk orang yang akhir masuk Islam, lalu perintah nabi kepada seorang laki-laki untuk duduk bukan shalat tahiyatul masjid menunjukkan bahwa tahiyatul masjid bukan wajib tapi sunah, bukan menunjukkan larangan dilakukan ketika khutbah  sehingga menurutnya bahwa shalat tahiyatul masjid saat imam khutbah tetap boleh. (Lihat detilnya dalam Fathul Bari, 2/407-410, ada sebelas hujjah yang dikoreksi oleh Al Hafizh Ibnu Hajar)

Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah mengatakan:

والحديث فيه دليل على أن تحية المسجد تصلى حال الخطبة وقد ذهب إلى هذا طائفة من الفقهاء والمحدثين ويخففهما ليفرغ لسماع الخطبة وذهب جماعة من السلف إلى عدم شرعيتهما حال الخطبة والحديث هذا حجة عليهم وقد تأولوه بأحد عشر تأويلا كلها مردودة سردها الحافظ في فتح الباري بردودها

Hadits ini menjadi dalil, bahwa tahiyatul masjid dilakukan ketika keadaan khutbah. Inilah pendapat segolongan ahli fiqih dan ahli hadits, dan hendaknya meringankan shalatnya agar bisa langsung mendengarkan khutbah. Segolongan salaf ada yang mengingkari dibolehkan tahiyatul masjid ketika khutbah. Namun, hadits ini menjadi hujjah (baca: bantahan) atas mereka. Mereka mencoba mentakwilkannya sampai sebelas takwilan, dan semuanya tertolak, disebutkan satu persatu oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan beserta bantahannya. (‘Aunul MA’bud, 3/327)

Wallahu A’lam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

selamat berjuang ayah

Ustadz Menjawab : Hak Asuh Anak dan Jatah Pesangon jika Kepala Keluarga Meninggal

Pertanyaan

Assalamu’alaikum
1. Apabila seorang ayah atau kepala keluarga meninggal, maka hak asuh anak diutamakan diberikan kepada siapa? ada beberapa pendapat yang bilang lebih diutamakan ke keluarga almarhum laki2 dibanding ke Ibunya. Apakah ada dasar ayat, dalil atau hadits mengenai ini?

2. Apabila seorang ayah atau kepala keluarga meninggal, maka jatah pesangon (bukan warisan) akan diutamakan jatuh kepada siapa? anak, istri atau orang tua ? mohon disertakan dalil jika memang ada

Jawaban

Oleh: Ustadz Abdul Latief Khan

1. Hak asuh anak diberikan kepada ibunya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh ibn Qudamah dan sedemikian pula dinyatakan oleh ibn Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (17/216-218).
Terkait hak asuh anak yang ayahnya bercerai dengan ibunya terdapat hadist dari Abdullah bin Amr bahwa ada seorang wanita yg mendatangi nabi saw dan mengadukan permasalahannya. “Ya Rasulullah, anakku ini dulu akulah yg mengandungnya, akulah yg menyusuinya dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikanku dan ingin mengambilnya dariku.” Rasul saw menjawab : “engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.” (HR. Ahmad 2/182) Abu Daud dan al Hakim (2/247). Syaikh albani menshahihkan hadist nya.

Namun hak pengasuhan akan hilang jika yang bersangkutan adalah budak (riqqu), fasiq, kafir, atau si ibu menikah lagi dengan lelaki lain.

Bisa jadi pendapat yang mengatakan ibu tdk berhak atas hak pengasuhan anak mengikut pada unsur keempat yang menghalangi hak asuh anak atau memang keempat unsur dimaksud

2. Uang pesangon bukanlah harta yang dimiliki oleh si mati. Karena melainkan harta yang diperoleh oleh keluarganya karena sebab matinya keluarga mereka. Maka itu tidak dapat dikategorikan sebagai warisan.

Wallahu a’lam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Ustadz Menjawab: Seputur Hukum Patung, Lukisan, dan Foto Makhluk Bernyawa

Pertanyaan

Assalamu ‘Alaikum … Benarkah rumah yang ada lukisannya, malaikat tidak mau masuk ke rumah tersebut? Dan bagaiman dengan foto keluarga? (dari 085265893xxx)

Jawaban

Oleh: Farid Nu’man Hasan

Wa ‘Alaikum Salam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘ala Alihi wa Shahbihi wa man waalah, wa ba’d:

Ya, rumah yang terdapat lukisan, yakni lukisan makhluk bernyawa seperti manusia dan hewan, dapat mencegah masuknya malaikat rahmat ke rumah kita. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

Dari Abu Thalhah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat anjing dan lukisan.”[1]

Dalam hadits lain, dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ وَلَا جُنُبٌ

“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat lukisan (gambar), anjing, dan orang yang junub.”[2]

Malaikat apakah yang dimaksud di sini? Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

فَهُمْ مَلَائِكَة يَطُوفُونَ بِالرَّحْمَةِ وَالتَّبْرِيك وَالِاسْتِغْفَار ، وَأَمَّا الْحَفَظَة فَيَدْخُلُونَ فِي كُلّ بَيْت ، وَلَا يُفَارِقُونَ بَنِي آدَم فِي كُلّ حَال ، لِأَنَّهُمْ مَأْمُورُونَ بِإِحْصَاءِ أَعْمَالهمْ ، وَكِتَابَتهَا

“Mereka adalah malaikat yang berkeliling dengan membawa rahmat, berkah, dan pengampunan, sedangkan malaikat penjaga, maka mereka masuk ke setiap rumah, mereka tidak memisahkan diri dengan manusia dalam segala keadaan, karena mereka diperintahkan untuk menghitang amal manusia dan menuliskannya.”[3]

Berkata Imam Al Khathabi dalam Ma’alim As Sunan:

يُرِيد الْمَلَائِكَة الَّذِينَ يَنْزِلُونَ بِالْبَرَكَةِ وَالرَّحْمَة دُون الْمَلَائِكَة الَّذِينَ هُمْ الْحَفَظَة فَإِنَّهُمْ لَا يُفَارِقُونَ الْجُنُب وَغَيْر الْجُنُب

“Maksud malaikat di sini adalah malaikat yang turun bersama keberkahan dan rahmat, bukan malaikat penjaga, sebab mereka tidaklah menjauh baik kepada orang yang junub dan yang tidak junub.”[4]

Lukisan atau gambar apa yang dimaksud?  Beliau juga berkata:

وَأَمَّا الصُّورَة فَهِيَ كُلّ مُصَوَّر مِنْ ذَوَات الْأَرْوَاح كَانَتْ لَهُ أَشْخَاص مُنْتَصِبَة ، أَوْ كَانَتْ مَنْقُوشَة فِي سَقْف أَوْ جِدَار أَوْ مَصْنُوعَة فِي نَمَط أَوْ مَنْسُوجَة فِي ثَوْب أَوْ مَا كَانَ ، فَإِنَّ قَضِيَّة الْعُمُوم تَأْتِي عَلَيْهِ فَلْيُجْتَنَبْ

“Ada pun lukisan yang dimaksud yaitu semua lukisan yang memiliki ruh, baik lukisan seseorang, atau ukiran pada atap rumah atau dinding, atau kain bercorak yang dibuatan pabrik,  atau hasil tenunan pada kain, atau apa saja. Sesungguhnya dalam masalah ini dalil yang ada adalah umum, maka hendaknya dijauhi.”[5]

Dari keterangan ini maka lukisan bukan makhluk bernyawa, seperti lautan, pegunungan, kubus, dan lainnya dari benda-benda mati, tidaklah termasuk dalam hadits tersebut.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ

“Jika kau ingin melakukannya, maka buatlah pohon, atau apa-apa yang tidak bernyawa.”[6]

Berikut adalah ulasan Syaikh Ali Ash Shabuni tentang patung dan lukisan yang diharamkan dan yang dibolehkan, dalam Kitab Rawa’i Al Bayan, Juz. 2, Hal. 334-335. Darul Kutub Al Islamiyah.

Beliau menulis:

Patung dan Gambar seperti apa yang Diharamkan?

Patung dan gambar yang diharamkan adalah sebagai berikut:

1. Patung berbentuk tubuh yang memiliki ruh (nyawa) seperti patung manusia dan hewan. Ini haram menurut ijma’ (konsensus/kesepakatan). Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:“Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing, gambar, patung, dan orang junub.” (HR. Imam Bukhari)[7]

2. Gambar yang dibuat oleh tangan (melukis), berupa bentuk yang memiliki ruh. Ini juga disepakati keharamannya.   Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya pembuat gambar ini akan diazab pada hari kiamat. Diperintahkan kepada mereka, ‘Hidupkan apa-apa yang kau ciptakan.’ ”(HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i)

3. Gambar yang bentuknya lengkap (sempurna), tidak ada yang kurang kecuali ruh saja, ini juga disepakati haramnya berdasarkan hadits-hadits sebelumnya, seperti: “Diperintahkan untuk meniupkan (memberikan) ruh pada gambar tersebut, dan tidaklah mampu untuk meniupkannya.”  Juga hadits lain dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk menemuiku, saat itu aku mengenakan kain lembut yang bergambar, maka raut mukanya berubah, kemudian ia mengambilnya dan merobeknya. Lalu berkata, ‘Sesungguhnya manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat hal yang serupa dengan makhluk Allah.’ “ ‘Aisyah berkata: “Maka aku potong kain itu dan aku jadikan dua bantal, dan Rasulullah bersandar di atasnya.”

“Kemudian ia mengambil dan merobeknya” menunjukkan keharaman gambar. Lalu, dipotong oleh ‘Aisyah menjadi dua bantal sehingga gambar menjadi terbagi dan tidak sempurna, ini menunjukkan kebolehannya. Dari sinilah para ulama menyimpulkan, bahwa gambar jika tidak lengkap (sempurna) tidaklah haram.

4. Gambar-gambar yang diagungkan, digantung (pajang-pamer) agar dilihat-lihat, maka ini juga haram tanpa diperselisihkan. Hadits dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa dahulu ia punya kain yang memiliki gambar burung, jika ada orang masuk pasti akan melihatnya, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jauhkan ini dariku, sebab tiap aku melihatnya membuat aku ingat dengan dunia.” (HR. Imam Muslim, lihat juga Tafsir al Qurthuby dan Ahkamul Qur’an-nya Ibnul ‘Araby)

Hadits dari Abu Thalhah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa ‘Aisyah berkata: “Nabi keluar pada hari peperangan, lalu aku mengambil namath (kain bergambar yang dicelupi banyak warna),  aku tutupi pintu dengannya. Ketika ia pulang, ia melihatnya, dan aku mengetahui adanya ketidaksukaan pada wajahnya, ia menariknya hingga terkoyak, dan bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk tunduk kepada batu dan tanah!” ‘Aisyah berkata: “Maka aku potong kain itu, lalu aku jadikan dua bantal dan sabut (lap – keset), aku tidak melihat ia mencelaku karena itu.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’I, lihat Jam’ul Fawaaid, juz 1, hal. 825)

Patung dan Gambar Apa  yang Dibolehkan?

1. Setiap Patung atau gambar yang tidak bernyawa, seperti bentuk bangunan, sungai, pepohonan, pemandangan alam. Dan seleruh yang tidak memiliki ruh (nyawa). Maka tidak haram menggambarkannya, sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu  terdahulu ketika ia ditanya seseorang, “Sesungguhnya akulah yang menggambar ini, berikan fatwamu untukku tentang hal ini?…” lalu Ibnu Abbas memberitahukan hadits nabi, lalu ia berkata: “Jika engkau ingin menggambar, gambarlah pepohonan, dan apa-apa yang tidak memiliki ruh.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

2. Setiap gambar yang tidak utuh, seperti salah satu tangan misalnya, atau mata, atau kaki, maka itu tidak haram karena itu bukanlah gambaran makhluk yang sempurna. Ini sesuai hadits dari ‘Aisyah, katanya: “Aku memotongnya, lalu aku jadikan dua bantal, aku tidak melihat ia mencelaku karena itu.”

3. Juga dikecualikan mainan (boneka) anak perempuan (la’ibul banaat). Telah ada berita yang pasti dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha  bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahinya saat usianya baru tujuh tahun, lalu ia membawa ‘Aisyah ke rumahnya saat ‘Aisyah berusia sembilan tahun, dan saat itu ia masih bersama bonekanya. Rasulullah wafat saat usianya baru delapan belas tahun. (HR. Muslim, lihat juga Jam’ul Fawaaid)

Dari ‘Aisyah dia berkata, “Aku bermain bersama anak-anak perempuan di dekat Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, saat itu aku memiliki sahabat yang bermain bersamaku, jika beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk ke rumah, sahabat-sahabatku malu kepadanya dan pergi, lalu beliau memangil mereka dan mendatangkan mereka untukku agar  bermain bersamaku lagi.”

Berkata para ulama: Sesungguhnya dibolehkannya boneka anak-anak karena adanya kebutuhan terhadapnya, yaitu kebutuhan anak perempuan agar ia memiliki pengalaman dalam mengasuh anak-anak, namun tidak boleh terus menerus sebab dibolehkannya karena adanya kebutuhan tadi.[8] Serupa dengan ini adalah bentuk yang terbuat dari permen dan adonan kue. Ini adalah keringanan (dispensasi) dalam masalah ini.[9] Selesai kutipan dari Syaikh Ali Ash Shabuni.

Bagaimana Hukum Fotografi?

Tentang hukum fotografi (makhluk bernyawa) para ulama kita telah berselisih pendapat, ada yang mengharamkan karena itu termasuk keumuman hadits larangan untuk menggambar, kecuali untuk kebutuhan mendesak seperti KTP, Pasport, dan lainnya. Ada pula yang membolehkan selama isi fotonya adalah hal-hal yang baik, tidak diagungkan, bermanfaat untuk ilmu pengetahuan dan informasi. Namun, yang benar adalah kelompok kedua, sebab fotografi bukanlah menggambar atau melukis, melainkan bayangan manusia itu sendiri, sebagaimana bercermin. Jadi, sumber penyebab  perbedaannya adalah perbedaan para ulama ini dalam mempersepsikan fotografi.

Berkata Fadhilatus Syaikh As Sayis: “Anda berharap mengetahui hukum fotografi, maka kami katakan, ‘Mungkin menurut anda hukumnya sama dengan hukum gambar di pakaian/kain, dan anda telah mengetahui ada nash yang mengecualikannya. Anda juga mengatakan, ‘Sesungguhnya fotografi bukanlah menggambar, tetapi menahan (merekam-pent) gambar, sebagaimana gambar di cermin, tidak mungkin anda mengatakan yang di cermin itu adalah gambar (lukisan), dan sesungguhnya itu satu bentuk (dengan aslinya).

Apa-apa yang dibuat oleh alatut tashwir (tustel)  adalah gambar sebagaimana di cermin, tujuan dari ini adalah bahwa alat tersebut menghasilkan dengan pasti bayangan nyata[10] yang terjadi padanya (negatif film – klise), sedangkan cermin tidak seperti itu. Kemudian klise itu diletakkan pada zat asam tertentu, maka tercetaklah sejumlah gambar/foto (proses ini disebut cuci cetak-pent). Jelas ini secara hakiki  bukanlah menggambar. Sebab ini sekadar upaya memperjelas dan menampakkan gambar yang sudah ada, supaya tertahan dari sinar matahari langsung (agar tidak terbakar –pent). Mereka berkata: “Sesungguhnya seluruh foto yang ada bukanlah hasil dari pemindahan (gambar)  dengan perbuatan  sinar  dan cahaya, selamanya tidak ada larangan dalam memindahkan dan mengasamkannya, dan selamanya di dalam syariat yang luas ini foto itu dibolehkan, sebagaimana pengecualian gambar pada pakaian/kain, tidak ada dalil secara khusus yang mengharamkannya. Telah tampak bahwa manusia menjadikannya sebagai barang kebutuhan yang sangat penting bagi mereka.” (Ayatul Ahkam lis Sayis, Juz. 4, hal. 61) [11]

Sementara Syaikh Ali Ash Shabuni sendiri cenderung mengharamkan fotografi, kecuali darurat kebutuhan. Beliau berkata:

Aku (Ali Ash Shabuni) mengatakan, “Sesungguhnya fotografi tidaklah keluar dari prinsip larangan menggambar, tidak juga keluar dari apa-apa yang oleh ayat disebut  shurah(gambar/lukisan), dan orang yang membuatnya oleh bahasa dan tradisi disebut mushawwir(pelukis). Jika pun foto tidak termasuk yang dimaksud oleh ayat yang jelas ini -lantaran ia tidak dibuat langsung oleh tangan, dan tidak ada unsur penyerupaan terhadap ciptaan Allah- namun ia tidak keluar dari keumuman maksud dari pembuatan  gambar/lukisan (tashwiir). Maka hendaknya pembolehan foto dibatasi atas dasar kebutuhan mendesak (dharurah), dan karena jelas manfaatnya.Sebab, telah terjadi kerusakan besar yang dihasilkan oleh foto, sebagaimana keadaan majalah-majalah hari ini yang telah menyemburkan racunnya kepada pemuda-pemuda kita, sehingga lahirlahfitnah (bencana) dan kelalaian, di mana terpampang foto-foto bentuk tubuh wanita dan wajah-wajah mereka[12], dengan kepalsuan dan penampilan yang merusak agama dan akhlak.

Adapun foto-foto telanjang, pemandangan yang rendah dan hina, dan rupa-rupa yang membawa fitnah (kerusakan) yang terlihat pada majalah-majalah porno, di mana kebanyakan halamannya mengandung kegilaan, maka akal tidak ragu atas keharamannya, walau gambar tersebut bukan buatan tangan secara langsung, namun kerusakan dan bencana yang dihasilkannya lebih besar dibanding lukisan dengan tangan.

Kemudian, sesungguhnya ‘Ilat (alasan) pengharaman foto  bukan karena ia  menyerupai dan menyamai makhluk Allah, tetapi karena adanya titik persamaan dengan jenis gambar yang telah diberi peringatan, yaitu bahwa watsaniyah (paganisme – keberhalaan) yang merasuki umat-umat terdahulu terjadi karena melalui jalan ‘gambar’. Di mana jika orang shalih mereka wafat, mereka membuat gambarnya (patung) dan mengabadikannya untuk mengingatnya dan mengikutinya. Kemudian datang generasi setelah mereka, menyembah patung tersebut. Maka apa-apa yang dilakukan manusia, menggantung foto  besar yang diberi perhiasan di dinding rumah, walau sekadar untuk kenang-kenangan, dan tidak dibuat dengan tangan (bukan lukisan), ini termasuk yang tidak dibolehkan oleh syariat. Karena, nantinya  berpotensi  untuk mengagungkannya dan menyembahnya, sebagaimana yang dilakukan Ahli Kitab terhadap para nabi dan orang-orang shalih mereka.[13]

Maka pemutlakan kebolehan foto dengan alasan ia bukanlah melukis melainkan menahan (merekam) bayangan. Seharusnya pembolehannya terikat yaitu  karena dharurat kebutuhan seperti foto identitas pribadi, dan semua hal yang berkaitan dengan maslahat dunia yang dibutuhkan manusia. Wallahu A’lam[14]

Sementara itu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengatakan:

أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين، كالسواعد والسيقان والشعور، وهذا ينطبق أيضاً على صور التلفاز وما يعرض فيه من رقص وتمثيل وغناء مغنيات، كل ذلك حرام في رأيي

“Ada pun fotografi maka itu boleh, dan tidak terlarang menggantungnya di rumah dan selainnya jika tidak mengundang fitnah, seperti foto wanita yang menampakkan bagian tubuhnya selain wajah dan telapak tangan, seperti bagian dada, betis, rambut, dan ini juga berlaku pada gambar televisi. Apa-apa yang terjadi di dalamnya seperti tarian, panggung, dan penyanyi wanita, semua ini adalah haram menurutku.”[15]

Syaikh Jaad Al Haq Ali Jaad Al Haq Rahimahullah –mufti Mesir-  berkata:

  اختلف الفقهاء فى حكم الرسم الضوئى بين التحريم والكراهة، والذى تدل عليه الأحاديث النبوية الشريفة التى رواها البخارى وغيره من أصحاب السنن وترددت فى كتب الفقه، أن التصوير الضوئى للإنسان والحيوان المعروف الآن والرسم كذلك لا بأس به، إذا خلت الصور والرسوم من مظاهر التعظيم ومظنة التكريم والعبادة وخلت كلذلك عن دوافع تحريك غريزة الجنس وإشاعة الفحشاء والتحريض على ارتكاب المحرمات .

ومن هذا يعلم أن تعليق الصور فى المنازل لا بأس به متى خلت عن مظنة التعظيم والعبادة، ولم تكن من الصور أو الرسوم التى تحرض على الفسق والفجور وارتكاب المحرمات

“Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukum foto,  antara yang mengharamkan dan memakruhkan, yang ditunjukkan oleh hadits-hadits nabi yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari pengarang kitab As Sunan, dan dituangkan dalam kitab-kitab fiqih.  Sesungguhnya foto manusia dan hewan yang sekarang kita kenal adalah tidak  mengapa, jika tidak dicampur dengan sikap  pemandangan untuk diagungkan, dimuliakan, dan diibadahi, dan juga tidak dicampuri dengan hal-hal yang menggerakan syahwat, menyiarkan kekejian, dan segala hal yang diharamkan.

Dari sini, bisa diketahui bahwa menggantungkan foto tidaklah mengapa selama bersih dari pengagungan, peribadatan, dan bukan termasuk gambar yang mengundang kefasikan, dosa, dan hal-hal yang diharamkan lainnya.”[16]

Demikian. Wallahu A’lam

***

[1] HR. Bukhari, Kitab Bada’al Khalq Bab Idza Waqa’a Az Zubab fi Syarabi Ahadikum …,   No. 3075. Muslim, Kitab Al Libas waz Zinah Bab Tahrim Tashwir Shurah Al Hayawan …,   No. 3929.

[2] HR. Abu Daud, Kitab Ath Thaharah Bab fil Junubi Yu’akhirul Ghusla,  No. 196. An Nasa’i, Kitab Ath Thaharah Bab fil Junubi Idza La Yatawadhdha’,  No 261. Ahmad,  No. 598. Hadits ini shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i, Juz. 9, Hal. 353.

[3] Imam An Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Juz. 7, Hal. 207, No. 3929.

[4] Imam Abu Ath Thayyib Muhammad Syamsuddin Abadi, ‘Aunul Ma’bud, Juz. 1, Hal. 262, No. 196.

[5] Ibid

[6] HR. Muslim, Kitab Al Libas waz Zinah Bab Tahrim Tashwir Shurah Al Hayawan ..,  No. 3945.

[7] Sebagian orang mengatakan, “Rasulullah mengharamkan patung, karena saat itu manusia imannya masih lemah, sehingga jika dihalalkan khawatir mereka kembali meyembah patung, tetapi setelah iman sudah kuat dan tak ada lagi yang menyembah patung dan kekhawatiran untuk menyembahnya,  maka tak ada alasan lagi patung diharamkan.”  Perkataan ini ada beberapa kesalahan. Pertama, 2,5 milyar manusia masih menyembah patung di India,  Cina, Thailand, Bali, dan lain-lain, baik itu pemeluk Hindu, Budha, Konghucu, dan sebagainya. Kedua, patung diharamkan bukan karena alasan itu (faktor kuat atau lemahnya iman), tetapi karena patung (dan lukisan) adalah penyerupaan terhadap makhluk Allah ‘Azza wa Jalla, belum lagi alas an lain yakni tidak masuknya malaikat ke rumah yang ada patung, dan patung merupakan tempat bersemayamnya syetan –pent.

[8] Artinya ketika si anak perempuan  telah beranjak remaja dan seterusnya, ia tidak dibenarkan lagi memainkannya. Sebab ia telah keluar dari kategori al banaat (gadis cilik), pent.

[9] Tidak hanya itu, tetapi juga bentuk manusia, hewan, atau robot-robotan  berukuran sangat kecil yang terbuat dari plastik atau karet yang biasa dimainkan juga oleh bocah laki-laki, atau gambar kartun, bahkan Syaikh Yusuf Al Qaradhawy memuji kartun-katun Islami untuk kepentingan da’wah Islam dalam rangka mengimbangi kartun-kartun jahili. Juga patung untuk keperluan ilmu pengetahuan, yang menggambarkan  anatomi tubuh. Ini semua juga diberi dispensasi (keringanan) sesuai kebutuhannya saja, pent.

[10] Dalam Ilmu Fisika kita ketahui bayangan ada dua, yaitu bayangan nyata dan maya, fotografi dan cermin adalah bayangan maya. pent.

[11] Syaikh Ali Ash Shabuni, Rawa’i Al Bayan, Juz. 2, Hal. 337

[12] Syaikh Ali Ash Shabuni termasuk ulama yang berpandangan bahwa wajah wanita adalah aurat, wajib ditutup (cadar), itu juga pendapat para ulama di Saudi Arabia seperti  Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh  ‘Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan,  ulama Siria seperti  Syaikh Said Ramadhan Al Buthi.  atau para ulama di India seperti Syaikh Abul A’la Al Maududi.  Sedangkan sebagian ulama menyatakan bahwa wajah wanita bukan aurat seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawy, Syaikh Muhammad Al Ghazali,  Syaik Muhammad Nashiruddin Al Albani, dan para ulama di Al Azhar University.

[13] Orang Kristen biasa menggantung lukisan Yesus Kristus di tembok rumah mereka, maka semestinya bagi seorang muslim untuk berbeda dengan mereka.

[14] Syaikh Ali Ah Shabuni, Rawa’i Al Bayan, Juz, 2 , Hal. 337

[15] Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz. 4, Hal. 224.

[16] Fatawa Al Azhar, Juz. 7, Hal. 220


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Aqiqah

Hukum Aqiqah Setelah Hari ketujuh dan Ketika Dewasa

Pertanyaan

Asw..  afwan mau nanya seputar aqiqah..
jika aqiqah dlaksanakan lebih dri 21 hari stelah hari kelahiran. apa hukumnya ustadz ? apakah msih terdapat syariat sunnah aqiqah d sna ? sykrn ustadz
(MIRZA ASAL GRUP I09)

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man

Para ulama sepakat bahwa hari ketujuh dari kelahiran bayi adalah paling utama (afdhal), tetapi mereka berbeda pendapat tentang aqiqah selain hari ketujuh, bolehkah atau tidak. Kebanyakan ulama membolehkannya. Ada yang mengatakan sama sekali tidak boleh dan jika dilakukan, maka itu bukanlah aqiqah. Sebagian lain ada yang membolehkan pada hari ke 14 dan 21, ada pula yang membolehkan sebelum hari ke tujuh, bahkan ada yang membolehkan kapan pun dia memiliki kemampuan, walau sudah dewasa.

Dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Setiap bayi digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya, dan diberikan nama.” (HR. Abu Daud No. 2838. Ahmad No. 19382. Ad Darimi No. 2021. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 8377. Hadits ini shahih. lihat Syaikh Al Albani, Irwa’ Al Ghalil No. 1165. Al Maktab Al Islami. Imam An Nawawi, Al Adzkar, No. 843. Darul Fikr)

Imam Asy Syaukani mengomentari demikian:

“Dalam hadits ini terdapat pensyariatan penamaan pada hari ketujuh, dan sebagai bantahan bagi pihak yang mengatakan bahwa penamaan itu pada saat penyembelihan, dan disyariatkannya pula menghilangkan gangguan (mencukur rambut), dan menyembelih aqiqah pada hari itu.” (Nailul Authar , 5/135. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)

Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim Abadi, menjelaskan demikian:

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa waktu aqiqah adalah hari ke tujuh kelahiran. Sesungguhnya tidak disyariatkan sebelum dan sesudahnya. Ada yang mengatakan: Sudah mencukupi dilakukan pada hari ke 14 dan 21, sebab telah dikeluarkan oleh Imam Al Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah, dari Ayahnya, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: ‘Aqiqah disembelih pada hari ke- 7, 14, dan 21.’ Hadits ini disebutkan dalam kitab Subulus Salam. Imam At Tirmidzi mengutip dari para ulama bahwa mereka menyukai menyembelih aqiqah pada hari ke 7, jika dia belum siap maka hari ke 14, jika dia belum siap maka di hari ke 21.” (‘Aunul Ma’bud, 8/28. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Para Imam Ahlus Sunnah pun membolehkan aqiqah dilakukan setelah hari ketujuh kelahiran.

Berikut keterangannya:

“Abu Daud mengatakan dalam kitab Al Masail, aku mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata: Aqiqah disembelih pada hari ke 7. Berkata Shalih bin Ahmad: “Ayahku (Imam Ahmad) berkata tentang aqiqah, bahwa disembelih pada hari ke 7, jika belum melaksanakannya maka hari ke 14, dan jika belum melaksanakannya aka hari ke 21. Berkata Al Maimuni: Aku bertanya kepada Abu Abdillah, kapankah dilaksanakannya aqiqah? Dia menjawab: ‘Ada pun ‘Aisyah mengatakan pada hari ke 7, 14, dan 21.’ Berkata Abu Thalib: Imam Ahmad berkata aqiqah disembelih pada satu hari, hari ke 21. Selesai.” (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 43. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Imam Ibnul Qayyim juga menceritakan bahwa Imam Hasan Al Bashri mewajibkan aqiqah pada hari ketujuh. Imam Laits bin Sa’ad mengatakan bahwa aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran, jika belum siap, boleh saja dilakukan pada hari setelahnya, dan bukan kewajiban aqiqah pada hari ketujuh. Sementara Abu Umar (Ibnu Abdil Bar) mengatakan bahwa Imam Laits bin Sa’ad mewajibkan aqiqah hari ketujuh. Semenara ‘Atha lebih menyukai aqiqah dilakukan hari ketujuh dan mengakhirkannya hingga hari ketujuh selanjutnya (hari ke 14). Ini juga pendapat Ahmad, Ishaq, dan Asy Syafi’i, Malik tidak menambahkan hingga hari ke 14, sementara menurut Ibnu Wahhab tidak mengapa hingga hari ke 21. Ini juga pendapat Aisyah, ‘Atha, Ishaq, dan Ahmad. (Ibid, Hal. 44)

Tapi, perkataan Imam Ibnul Qayyim bahwa Imam Hasan Al Bashri mewajibkan di hari ketujuh bertentangan dengan riwayat dari Imam Ibnu Hazm  bahwa Imam Hasan Al Bashri membolehkan aqiqah ketika dewasa.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

“Penyembelihan dilakukan pada hari ke tujuh setelah kelahiran jika dia lapang, jika tidak maka pada hari ke 14, jika tidak maka hari ke 21 dari hari kelahirannya. Jika masih sulit, maka bisa lakukan di hari apa pun. Dalam Hadits Al Baihaqi: “disembelih pada hari ke 7, 14, dan 21.” (Fiqhus Sunnah, 3/328. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Demikian perselisihan ini, bahkan ada pula yang mengklaim bahwa secara ijma’ (aklamasi) tidak boleh aqiqah pada hari sebelum dan sesudah hari ke 7. Namun klaim ini lemah dan bertentangan dengan realita perselisihan yang ada.

Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:

“Pengarang Al Bahr mengutip dari Imam Yahya, bahwa menurut ijma’ aqiqah tidaklah sah dilakukan sebelum dan sesudah hari ke 7. Namun, klaim adanya ijma’ ini hanyalah prasangkaan semata, tidakkah Anda mengetahui perselisihan yang sudah disebutkan.” (Nailul Authar, 5/133. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)

Bolehkah Aqiqah setelah Dewasa?

Para ulama berbeda pendapat, antara membolehkan dan tidak. Mereka yang melarang beralasan bahwa hadits tentang bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengaqiqahkan dirinya setelah dewasa adalah dhaif.

Dari Anas bin Malik, katanya:

 عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نفسه بعد ما بعث بالنبوة

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya setelah beliau diangkat menjadi nabi.” (HR. Abdurrazaq, No. 7960)

Hadits ini sering dijadikan dalil bolehnya aqiqah ketika sudah dewasa.

Shahihkah hadits ini?  Sanad hadits ini dhaif menurut para ulama.

Lantaran dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Muharrar. Para Imam Ahli hadits tidaklah menggunakan hadits darinya.

Yahya bin Ma’in mengatakan, Abdullah bin Muharrar bukanlah apa-apa (tidak dipandang).Amru bin Ali Ash Shairafi mengatakan, dia adalah matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan).Ibnu Abi Hatim berkata: Aku bertanya kepada ayahku (Abu Hatim Ar Razi) tentang Abdullah bin Muharrar, dia menjawab: matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan), munkarul hadits (haditsnya munkar), dan dhaiful hadits (haditsnya lemah).Ibnul Mubarak meninggalkan haditsnya.  Abu Zur’ah mengatakan, dia adalah dhaiful hadits. (Imam Abdurrahman bin Abi Hatim, Al Jarh wat Ta’dil, 5/176. Dar Ihya At Turats)

Sementara Imam Bukhari mengatakan, Abdullah bin Muharrar adalah munkarul hadits. (Imam Bukhari, Adh Dhu’afa Ash Shaghir, Hal. 70, No. 195. Darul Ma’rifah)

Muhammad bin Ali Al Warraq mengatakan, ada seorang bertanya kepada Imam Ahmad tentang Abdullah bin Muharrar, beliau menjawab: manusia meninggalkan haditsnya. Utsman bin Said mengatakan: aku mendengar Yahya berkata: Abdullah bin Muharrar bukan orang yang bisa dipercaya. (Al Hafizh Al Uqaili, Adh Dhu’afa, 2/310. Darul Kutub Al ‘ilmiyah)

Imam An Nasa’i mengatakan, Abdullah bin Muharrar adalah matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). (Imam An Nasa’i, Adh Dhu’afa wal Matrukin, Hal. 200, No. 332)

Imam Ibnu Hibban mengatakan, bahwa Abdullah bin Muharrar adalah diantara hamba-hamba pilihan, sayangnya dia suka berbohong, tidak mengetahui, dan banyak memutarbalik-kan hadits, dan tidak faham. (Imam Az Zaila’i, Nashb Ar Rayyah, 1/297)

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa Abdullah bin Muharrar adalah seorang yang dhaif jiddan (lemah sekali). (Imam Ibnu Hajar,Talkhish Al Habir, 4/362. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Ada pun ulama yang mendhaifkan hadits ini adalah Al Hafizh Ibnu Hajar, Imam An Nawawi menyebutnya sebagai hadits batil, sedangkan Imam Al Baihaqi menyebutnya hadits munkar. (Ibid)

Oleh karena itu, dengan dasar dhaifnya hadits ini,  ulama kalangan Malikiyah dan sebagain Hambaliyah melarang aqiqah ketika sudah dewasa.

Tetapi, banyak pula imam kaum muslimin yang membolehkan.  Sebab hadits di atas memiliki beberapa syawahid (penguat), sehingga terangkat menjadi shahih.

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Ja’far Ath Thahawi dalam Kitab Musykilul Atsar No. 883: Berkata kepada kami Al Hasan bin Abdullah bin Manshur Al Baalisi, berkata kepada kami Al Haitsam bin Jamil, berkatakepada kami Abdullah bin Mutsanna bin Anas, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu,  katanya

: أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما جاءته النبوة

Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya setelah datang kepadanya nubuwwah (masa kenabian).

Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Awsath No. 994: Berkata kepada kami Ahmad, berkata kepada kami Al Haitsam (bin Jamil), berkata kepada kami Abdullah (bin Mutsanna), dari Tsumamah, dari  Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

أن النبي عق عن نفسه بعد ما بعث نبيا

Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah diutus sebagai nabi

Ketiga, diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla, 7/528, Darul Fikr:  Kami meriwayatkan dari Ibnu Aiman, berkata kepada kami Ibrahim bin Ishaq As Siraaj, berkata kepada kami ‘Amru bin Muhammad An Naaqid, berkata kepada kami Al Haitsam bin Jamil, berkata kepada kami Abdullah bin Al Mutsanna bin Anas, berkata kepada kami Tsumamah bin Abdullah bin Anas, dari Anas, katanya:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَقَّ، عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَمَا جَاءَتْهُ النُّبُوَّةُ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah datang kepadanya masa kenabian.

Syaikh Al Albani memberikan komentar tentang semua riwayat penguat ini:

قلت : و هذا إسناد حسن رجاله ممن احتج بهم البخاري في “ صحيحه ” غير الهيثم ابن جميل ، و هو ثقة حافظ من شيوخ الإمام أحم

Aku berkata: Isnad hadits ini hasan, para perawinya adalah orang-orang yang dijadikan hujah oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, kecuali Al Haitsam bin Jamil, dia adalah terpercaya, seorang haafizh, dan termasuk guru dari Imam Ahmad. (As Silsilah Ash Shahihah, 6/502)  Sehingga, walau sanad hadits riwayat Imam Abdurrazzaq adalah dhaif –karena di dalamnya ada  Abdullah bin  Muharrar yang telah disepakati kedhaifannya-  Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menshahihkan hadits ini dengan status SHAHIH LI GHAIRIHI, karena beberapa riwayat di atas yang menguatkannya. (Ibid)

Ulama yang membolehkan aqiqah ketika sudah dewasa adalah Imam Muhammad bin Sirin, Al Hasan Al Bashri, Atha’, sebagian Hambaliyah dan Syafi’iyah.

Imam Ahmad ditanya tentang bolehkah seseorang mengaqiqahkan dirinya ketika sudah dewasa? Imam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam kitabnya sebagai berikut:

وقال أن فعله إنسان لم أكرهه  “

Dia (Imam Ahmad) berkata: Aku tidak memakruhkan orang yang melakukannya.” (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal 61. Cet. 1. 1983M-1403H.Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Imam Muhammad bin Sirin berkata:

لَوْ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُعَقَّ عَنِّي ، لَعَقَقْتُ عَنْ نَفْسِي.

Seandainya aku tahu aku belum diaqiqahkan, niscaya akan aku aqiqahkan diriku sendiri. (Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 24718)

Imam Al Hasan Al Bashri berkata:

إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا

Jika dirimu belum diaqiqahkan, maka aqiqahkan buat dirimu sendiri, jika memang kamu adalah laki-laki. (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 8/322)

Dan, inilah pendapat yang lebih pas, Insya Allah. Hanya saja di negeri kita umumnya, memang  tidak lazim aqiqah ketika sudah dewasa. Aquulu qauliy haadza wa astaghfirullahu liy wa lakum

Wallahu A’lam  wa Lillahil ‘Izzah


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Amal dan Ajal

Ustadz Menjawab: Mengulang Shalat Di Rumah Untuk Tarbiyatul A’iliyah

Pertanyaan:

Salam. Ustadz Farid yg dirahmati Allah. Saya mau bertanya, apakah diperbolehkan bagi seorang suami setelah melaksanakan shalat fardhu di masjid kemudian ia melaksanakan pula shalat fardhu di rumah secara dawam bersama anak dan istrinya? hal ini dilakukan dalam upaya tarbiyatul a’iliyah guna mendawamkan sholat tepat waktu dan berjamaah bagi anak dan istrinya. Terima kasih

JAWABAN:

✏ Oleh: Farid Nu’man Hasan

Syariat Islam membolehkan bagi seseorang yang sudah selesai melaksanakan shalat wajib, kemudian dia menemani orang lain untuk shalat wajib(karena orang tersebut tidak ada teman), sedangkan bagi dia shalatnya itu dihitung sebagai shalat sunah. Inilah yang bisa dilakukan oleh saudara penanya.

Dalilnya adalah sebagai berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ

                Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Mu’adz bin Jabal pernah shalat Isya terlambat bersama RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam,  kemudian dia kembali menuju kaumnya dan ikut shalat bersama kaumnya. [1]

Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya orang yang sudah selesai shalat wajib, lalu dia ikut menemani shalat wajib orang lain, dan baginya dinilai sunah sedangkan orang lain itu adalah wajib. Inilah pandangan yang dikuatkan oleh para Imam seperti Imam Ibnul Mundzir dari Atha’, Al Auza’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur, dan Sulaiman bin Harb serta Imam An Nawawi, semoga Allah meridhai mereka semua.

Jadi, silahkan menemani shalat-nya isteri agar istri bisa mendapatkan pahala berjamaah bersama Anda, walau anda sudah melaksanakan shalat wajib di mesjid. Bagi Anda itu dinilai sunah dan bagi isteri adalah wajib.

✿Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan Menemani Orang Yang Shalat Sendiri, walau Kita Sudah shalat Berjamaah

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ

جَاءَ رَجُلٌ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَتَّجِرُ عَلَى هَذَا فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ

Dari Abu Sa’id dia berkata, datang seseorang dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah selesai shalat, Beliau besabda: “Siapakah di antara kalian yang mau menemaninya?” maka berdirilah seseorang dan shalat bersamanya. [2]

❂ Ada tiga pelajaran dari hadits ini:

1. Sunah menemani berjamaah orang yang sedang shalat sendiri, walau kita sudah shalat berjamaah.

2. Bolehnya membentuk jamaah baru dalam mesjid yang sama, walau sebelumnya sudah dilakukan shalat berjamaah. Inilah pendapat sebagian sahabat tabi’in, Ahmad, Ishaq, At Tirmidzi, dan lain-lain. Dan dipilih oleh Syaikh Hasan Ayyub.

3. Membuktikan bahwa shalat sendiri tetap sah, dan shalat berjamaah adalah sunah mu’akadah, sebagaimana pendapat jumhur.

Imam At Tirmidzi berkata:

وَهُوَ قَوْلُ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ مِنْ التَّابِعِينَ قَالُوا لَا بَأْسَ أَنْ يُصَلِّيَ الْقَوْمُ جَمَاعَةً فِي مَسْجِدٍ قَدْ صَلَّى فِيهِ جَمَاعَةٌ وَبِهِ يَقُولُ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ و قَالَ آخَرُونَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يُصَلُّونَ فُرَادَى وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَمَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ يَخْتَارُونَ الصَّلَاةَ فُرَادَى وَسُلَيْمَانُ النَّاجِيُّ بَصْرِيٌّ وَيُقَالُ سُلَيْمَانُ بْنُ الْأَسْوَدِ وَأَبُو الْمُتَوَكِّلِ اسْمُهُ عَلِيُّ بْنُ دَاوُدَ

                “Dan yang demikian itu pendapat lebih dari satu orang Ahli Ilmu golongan sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan selain mereka dari kalangan tabi’in.Mereka berkata: “Tidak apa-apa shalatnya sekelompok manusia secara berjamaah di sebuah mesjid yang di dalamnya sebelumnya sudah di adakan shalat jamaah.”Inilah pendapat Ahmad dan Ishaq.

Golongan Ahli Ilmu lainnya berpendapat hendaknya dilakukan shalatnya sendiri-sendiri saja, jika sebelumnya sudah di adakan shalat berjamaah, dengan kata lain tidak ada shalat berjamaah ‘kloter’ kedua, inilah pendapat Imam Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Malik, Syafi’I, mereka memilih shalat sendiri, Sulaiman An Naji Bashri dia juga disebut  Sulaiman bin Al Aswad dan Abul Mutawakkil nama aslinya adalah Ali bin Daud.” [3]

Berkata Imam Asy Syaukani:

وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ الدُّخُولِ مَعَ مَنْ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ مُنْفَرِدًا ، وَإِنْ كَانَ الدَّاخِلُ مَعَهُ قَدْ صَلَّى فِي جَمَاعَة
قَالَ ابْنُ الرِّفْعَةِ : وَقَدْ اتَّفَقَ الْكُلُّ عَلَى أَنَّ مَنْ رَأَى شَخْصًا يُصَلِّي مُنْفَرِدًا لَمْ يَلْحَقْ الْجَمَاعَةَ فَيُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ مَعَهُ وَإِنْ كَانَ قَدْ صَلَّى فِي جَمَاعَةٍ وَقَدْ اسْتَدَلَّ التِّرْمِذِيُّ بِهَذَا الْحَدِيثِ عَلَى جَوَازِ أَنْ يُصَلِّيَ الْقَوْمُ جَمَاعَةً فِي مَسْجِدٍ قَدْ صُلِّيَ فِيهِ

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya masuk berjamaah bersama orang yang shalat sendiri, walau orang yang masuk itu sudah shalat jamaah sebelumnya. Berkata Ibnur Rif’ah: “ Para ulama sepakat bahwa apabila seseorang melihat orang lain sedang melakukan shalat sendirian karena terlambat ikut jamaah, ia dianjurkan ikut berjamaah bersama orang tersebut, walau dia sudah shalat jamaah. “  At Tirmidzi juga berdalil dengan hadits ini bahwa bolehnya sekelompok orang shalat berjamaah di mesjid yang di dalamnya sudah di adakan shalat berjamaah sebelumnya.” [4]

Wallahu A’lam

[1] HR. Muslim, Kitab Ash Shalah Bab Al Qiraah Fil ‘Isya, Juz. 2, hal. 490, No hadits. 711.

[2] HR. Sunan At Tirmidzi, Juz.1, Hal. 373, No. 204. Imam At Tirmidzi berkata: hadits ini hasan

[3] Ibid

[4] Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz. 5, Hal. 82.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678