Berjabat Tangan dengan Kerabat yang Bukan Mahram
Doa Agar Bebas dari Hutang
Menghadiri Pernikahan Non Muslim
Memanfaatkan Uang Syubhat Untuk Kepentingan Masjid, Bolehkah?
Hubungan Dengan Kerabat Non Muslim
โUstadz Dr.Wido Supraha
๐ฟ๐บ๐๐๐๐ธ๐ป๐ท๐น
Assalamualaikum, saya Angelina Lily, grup Manis 30, ingin bertanya, saya mualaf, asal agama katolik, yang memeluk Islam karena mempelajari agama nasrani, orangtua saya masih katolik. Bagaimana hukumnya dalam agama tentang hubungan saya dengan orangtua. Almarhum mama wafat masih nasrani. Haruskah saya mendoakan beliau?
Dan kepada papa yang masih hidup, apakah saya masih wajib berbakti?
Sejak saya mualaf hubungan kami merenggang karena kami dari keluarga aktifis gereja. Soo.. saya dianggap aib keluarga karena masuk Islam walau asal agama orangtua juga Islam semua, karena nenek saya semua muslim. Terimakasih atas jawabannya, jazakumullah khairan.
Jawaban:
Wa ‘alaikumusalaam warahmatullah Saudari Angelina Lily.
Sebelumnya saya mendoakan keberkahan dan rahmat-Nya atas keputusan Ibu untuk kembali memeluk Islam, semoga sentiasa dalam hidayah dan istiqomah, dan teruslah menuntut ilmu berpandukan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Terkait pertanyaan Ibu, sungguh kita turut bersedih atas wafatnya sang Ibunda tanpa sempat kembali memeluk Islam sementara orangtua beliau sejatinya adalah Muslim. Hal yang sama terjadi kepada Nabi Muhammad, yakni ketika pamannya wafat, atau jauh sebelumnya telah pernah terjadi kepada Nabi Ibrahim a.s. ketika ayahnya, Azar, wafat. Sekian lama Nabi Ibrahim a.s. berdakwah mengajak ayah kandungnya untuk kembali ke dalam Islam, namun hidayah adalah milik Allah.
ููุงุฐูููุฑู ููู ุงููููุชูุงุจู ุฅูุจูุฑูุงูููู ู ุฅูููููู ููุงูู ุตูุฏูููููุง ููุจููููุง (41) ุฅูุฐู ููุงูู ููุฃูุจูููู ููุง ุฃูุจูุชู ููู ู ุชูุนูุจูุฏู ู ูุง ููุง ููุณูู ูุนู ููููุง ููุจูุตูุฑู ููููุง ููุบูููู ุนููููู ุดูููุฆูุง (42) ููุง ุฃูุจูุชู ุฅููููู ููุฏู ุฌูุงุกูููู ู ููู ุงููุนูููู ู ู ูุง ููู ู ููุฃูุชููู ููุงุชููุจูุนูููู ุฃูููุฏููู ุตูุฑูุงุทูุง ุณููููููุง (43) ููุง ุฃูุจูุชู ููุง ุชูุนูุจูุฏู ุงูุดููููุทูุงูู ุฅูููู ุงูุดููููุทูุงูู ููุงูู ูููุฑููุญูู ููู ุนูุตููููุง (44) ููุง ุฃูุจูุชู ุฅููููู ุฃูุฎูุงูู ุฃููู ููู ูุณูููู ุนูุฐูุงุจู ู ููู ุงูุฑููุญูู ููู ููุชูููููู ูููุดููููุทูุงูู ูููููููุง (45)
โCeritakanlah (Hai Muhammad) kisah Ibrahim di dalam Al Kitab (Al Quraan) ini. Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat membenarkan lagi seorang Nabi. Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; โWahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun? Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebahagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus. Wahai bapakku, janganlah kamu menyembah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu durhaka kepada Tuhan Yang Maha Pemurah. Wahai bapakku, sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan ditimpa azab dari Tuhan Yang Maha Pemurah, maka kamu menjadi kawan bagi syaitanโ.โ (QS. Maryam [19] : 41-45)
Pada saat ayahnya wafat, Nabi Ibrahim a.s. sangatlah sedih karena hingga ayahnya wafat, ia tidak mampu meng-Islam-kan-nya, padahal ia mampu meng-Islam-kan orang lain, sehingga secara naluri anak, beliau berdo’a atas keselamatan ayahnya di akhirat.
ู ูุง ููุงูู ููููููุจูููู ููุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุฃููู ููุณูุชูุบูููุฑููุง ููููู ูุดูุฑูููููู ูููููู ููุงูููุง ุฃููููู ููุฑูุจูู ู ููู ุจูุนูุฏู ู ูุง ุชูุจูููููู ููููู ู ุฃููููููู ู ุฃูุตูุญูุงุจู ุงููุฌูุญููู ู (*) ููู ูุง ููุงูู ุงุณูุชูุบูููุงุฑู ุฅูุจูุฑูุงูููู ู ููุฃูุจูููู ุฅููููุง ุนููู ู ูููุนูุฏูุฉู ููุนูุฏูููุง ุฅููููุงูู ููููู ููุง ุชูุจูููููู ูููู ุฃูููููู ุนูุฏูููู ููููููู ุชูุจูุฑููุฃู ู ููููู ุฅูููู ุฅูุจูุฑูุงูููู ู ููุฃููููุงูู ุญููููู ู
Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) jahim. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (at-Taubah: 113-114)
Oleh karenanya, sebaiknya Ibu saat ini lebih memfokuskan kepada ayah yang masih hidup bersama Ibu. Berbaktilah kepadanya, karena Islam menganjurkan birrul walidain tanpa memandang agama orang tua. Islam pun mengajarkan umatnya untuk terus mendoakan ayah yang belum kembali ke dalam Islam, agar semoga Allah memberikannya hidayah.
Dalam posisi Ibu yang dianggap terhina karena memeluk agama Islam, maka inilah saat yang tepat untuk menunjukkan Kasih, Damai, dan Keindahan Islam. Bahwa Islam is beautifull. Pada fase awal ini, sering-seringlah ibu memberikan ayah ragam kebaikan, senyuman, hadiah dan hal-hal yang disukainya. Berlatihlah sabar dalam hal ini untuk tujuan yang lebih besar dan mulia. Umumnya, hati manusia pelan-pelan akan berubah, laksana batu yang kokoh namun terus menerus tertetesi air yang sejuk. Minimalkan berbicara agama dalam fase ini, hingga kemudian Ibu berhasil membawa ayah untuk siap menerima diskusi ilmiah dan logis, dan membawanya pada ketertarikan untuk menemukan kebenaran, kebahagiaan dan cahaya yang sejati itu, yakni Al-Islam, Din Al-Anbiya wa al-Mursalin.
Yassirlana wa lakum.
Wassalam,
supraha.com
๐ฟ๐บ๐๐๐๐ธ๐ป๐ท๐น
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia..
Bolehkan Asuransi?
โ Ustadz Dr. Wido Supraha
๐ฟ๐บ๐๐๐๐ธ๐ป๐ท๐น
Assalamu’alaykum
Ustadz, mau tanya. Bagaimana hukum tentang asuransi dalam islam? Dan hukum bagi orang yang mengasuransikan dirinya?
Sekarang banyak sekali lembaga asuransi yg menawarkan spt menabung sekian banyak perbulan dgn batas waktu tertentu baru bisa diambil. Dan nanti hasilnya jauh lebih besar dr jml tabungan yg kita masukan itu..
Mohon penjelasannya ๐๐ผ
Jazakallahu khairan katsira.
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalaam warahmatullah,
Asuransi dalam Islam masuk dalam kategori muamalah, dan dalam hal ini seluruhnya dikembalikan kepada jenis akad yang digunakan.
Di negara kita, sudah ada Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang akan memonitor seluruh akad yang digunakan oleh Asuransi Syari’ah.
Oleh karenanya, kita serahkan seluruh mekanisme kepada yang lebih otoritatif dalam menghukuminya.
Demikian, semoga Allah Swt sentiasa menjaga kita dari bentuk muamalah yang tidak diridhoi-Nya.
Wassalam,
supraha.com
๐ฟ๐บ๐๐๐ธ๐ป๐ท๐น
Dipersembahkam oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih Bahagia…
Wanita Berenang Di Kolam, Bolehkah?
โ Ustadzah Dra Indra Asih
๐ฟ๐๐บ๐๐๐ท๐ป๐น
Assalamu’alaikum.
1. Apakah berenang di air kolam itu hukumnya boleh/halal atau tidak boleh/haram?
Dari Evie Member A04
2. Saya ingin mengetahui lebih benar tentang hadist yang menyatakan bahwa yg dirukyah akan hilang kesempatannya memasuki surga tanpa hisab. Mohon penjelasannya Ustadz/Ustadzah.
3. A. Uang SHU koperasi itu hukumnya bagaimana?
B. Kalau koperasinya menggunakan bunga riba, uang yang kita terima diapakan baiknya?
Dari Devirta dan Asmirda A04
Jazakillah Ustadz/Ustadzah
__________________
JAWABAN
1. Hukum asal boleh. Kecuali ada catatan khusus terkait peetanyaan tsb
2. Jika ruqyahnya tidak sesuai syar’i/tuntunan
3. A. Kalo usahanya halal, SHU halal…keuntungan usaha yg dibahikan ke anggota
B. Sebaiknya disumbangkan utk sarana/fasilitas umum seperti jalan.
๐ฟ๐บ๐๐๐ท๐ธ๐น๐ป
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih Bahagia…
Membagi Harta Waris Secara Merata
โUstadz Dr.Wido Supraha
๐ฟ๐๐บ๐๐๐ท๐ป๐น
Assalaamu ‘alaikum wrwb.
Mohon maaf mau bertanya, ustadz, urgent.
Menurut hukum Islam, bagian harta warisan untuk 2 orang anak perempuan kan sama dengan bagian 1 orang anak laki-laki. Atau, bagian 1 orang anak laki-laki sama dengan 2 kali bagian 1 orang anak perempuan.
Bapak saya baru-baru ini wafat. Ternyata ketika masih hidup, bapak meninggalkan surat wasiat. Isinya bahwa jika bapak meninggal, bapak saya tidak mau mengikuti hukum Islam yang sudah ada bahwa anak laki-laki bagiannya lebih banyak (dua kali lipat) dari perempuan. Tujuan almarhum bapak adalah agar semua anaknya mendapat bagian yang sama rata jumlahnya, tidak ada yg dibedakan.
Ditulis sendiri oleh bapak dengan tulisan tangannya.
Ini bagaimana, ustadz..?? Wasiatnya ini sah atau tidak..?? Boleh dijalankan atau tidak..??
Karena bertentangan dengan batasan/ketentuan hukum Islam tentang bagian warisan.
Mohon penjelasannya.
Jazakumullaah.
Wassalam.
-A13-
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalaam warahmatullah,
Sebelumnya kami turut berduka cita atas kembalinya beliau ke sisi-Nya, semoga Allah Swt meluaskan kuburnya, menghapuskan dosa-dosanya, dan memasukkannya ke Jannah.
Pertanyaan Anda terkait dengan masalah waris, maka pembagian waris langsung dibagi oleh Allah Jalla wa ‘Ala, maka makhluknya diharamkan membuat aturan sendiri, sementara Sang Khalik telah menetapkan pembagian untuk masing-masing. Dalam hal ini tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Jalla wa ‘Ala.
Semoga Allah mengumpulkan kita bersama di Jannah, bersama ketaatan kita kepada perintah-nya, keridhoan kita kepada aturan-nya, dan kesungguhan kita dalam meraih cinta-Nya.
Wassalam,
supraha.com
๐ฟ๐บ๐๐๐๐ท๐ธ๐น๐ป
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia..
Membaca Amalan Ketika Haid
โUstadzah Nurdiana S.Pd.I
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท
Pertanyaannya.
Assalamuallaikum.
Bagaimana hukumnya seorang wanita yang sedang haid apabila ia memiliki amalan selama 40 hari baca surah alwaqiah atau surah lain. Apakah ketika haid boleh dibaca juga?
Terima kasih member
๐
ฐ0โฃ8โฃ๐
________________
Jawabannya.
Wa alaikumsalam wr wb.
Akhwat fillah kita simak firman Allah qs17:36 “janganlah kamu melakukan sesuatu kecuali kamu punya pengetahuan tentangnya, karena sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati akan di minta pertanggungjawaban nya”.
Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, โBarangsiapa yang membuat perkara yang baru dalam urusan agama kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolakโ (HR. Bukhari dan Muslim)
Syaikh โAbdul Muhsin Al โAbbad mengomentari hadits ini, โHadits ini secara mutlak menunjukkan bahwa semua amal yang tidak sesuai syariโat itu tertolak, meskipun tujuan pelakunya baikโ.
Untuk amalan membaca qur’an jelas ini merupakan amalan yang baik tapi untuk jumlah 40 harinya ini tidak ada dasarnya, sebaik baca qur’an tdk hanya 40 hari tapi sebaiknya jadi amalan harian ยฅฤ ษฒวฅ dia lakukan terus menerus sampai maut menjemput, dan saat kita melakukan amal sholeh hal ยฅฤ ษฒวฅ harus di perhatikan agar amal diterima Allah
1.Niat ikhlas, di qs 11:15-16, barang siapa di dalam beramal, niatnya mencari kehidupan dunia dan perhiasannya,pasti kami berikan balasan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia tidak akan di rugikan. Itulah orang-orang ยฅฤ
ษฒวฅ tidak memperoleh sesuatu di akhirat kecuali neraka danm sia sialah disana apa ยฅฤ
ษฒวฅ telah mereka usahakan di dunia dan terhapuslah apa ยฅฤ
ษฒวฅ mereka kerjakan. Di hadits ยฅฤ
ษฒวฅ sangat populer ditegaskan “sesungguhnya amal itu tergantung niatnya”.
2. Harus sesuai syariat ,hal ini sudah di kuatkan dengan hadits diatas. Adapun baca qur’an dalam kondisi haid sebagian besar ulama sepakat melarangnya kecuali dalam keadaan belajar dan mengajar. Wa Allahu a’lam.
๐ท๐น๐ป๐๐๐ท๐ธ๐น
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia..