Doa Orang Tua Atas Anaknya

Kenapa Doa Tidak Dikabulkan?

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Sebagian manusia menganggap ini adalah kenyataan yang nampaknya tidak mengenakkan di tengah janjiNya bahwa Dia akan mengabulkan doa hamba-hamaNya. Tetapi hal ini memang ada, kenapa bisa terjadi? Apa yang harus dievaluasi?

Ada banyak sebab doa kita ditolak, diantaranya:

📌 Makan dan Minum dari yang Haram

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

“Rasulullah ﷺ menyebutkan, seorang laki-laki yang panjang perjalanannya, berambut kusut, berdebu, dan menengadahkan tangannya ke langit: “Ya Rabb .. Ya Rabb .., tetapi dia suka makan yang haram, minum yang haram, pakaiannya juga haram, dan dikenyangkan dengan yang haram. Maka, bagaimana doanya bisa dikabulkan?” (HR. Muslim No. 1015)

📌 Tergesa-gesa dalam Berdoa

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, dia berkata:

Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, “Doa salah seorang di antara kalian pasti akan dikabulkan selama dia tidak tergesa-gesa, yaitu dia mengatakan: Saya sudah berdoa akan tetapi belum dikabulkan.” (HR. Bukhari No. 6340)

Bukan hanya itu, dia juga tidak menjaga adab-adab doa yang lainnya.

📌 Meninggalkan Kewajiban

Dari Huzaifah Radhiallahu Anhu dari Nabi ﷺ beliau bersabda, “Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian harus betul-betul memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar, kalau tidak maka betul-betul dikhawatirkan Allah akan menjatuhkan kepada kalian semua siksaan dari-Nya, kemudian kalian berdoa kepada-Nya akan tetapi Dia tidak mengabulkannya.” (HR. At Tirmidzi No. 2169, kata At Tirmidzi: hasan)

Hadits ini menyebutkan bahwa meninggalkan salah satu kewajiban agama yakni kewajiban untuk amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran), merupakan salah satu penyebab ditolaknya doa.

📌 Menjalankan Larangan dan Maksiat

Inilah keanehan manusia. Ketika mereka membutuhkan sesuatu atau dalam keadaan sulit, mereka mencari-cari Tuhannya, mereka memohon dan menangis, serta mengakui semua kesalahan dan kelemahannya. Tetapi ketika kesulitan hilang, mereka melupakanNya dan kembali maksiat kepadaNya. Bagaimana yang seperti ini dikabulkan doanya?

Ada jawaban sangat bagus dari Imam Ibrahim bin Adham Rahimahullah atas pertanyaan ini. Ketika beliau ditanya kenapa doa tidak dikabulkan dia menjawab:

1. Seseorang yang meyakini adanya Allah ﷻ tetapi ia tidak menunaikan hak-hakNya.
2. Seseorang yang telah membaca ( mengerti ) kitab Allah ﷻ tetapi tidak mengamalkannya.
3. Seseorang yang mengetahui bahwa syetan adalah musuhnya yang nyata, tetapi ia justru mengikuti langkah-langkahnya.
4. Seseorang yang mengaku mencintai Rasulullah ﷺ tetapi meninggalkan atsar dan sunnahnya.
5. Seseorang yang mencita-citakan masuk surga namun meninggalkan amalan – amalan masuk surga.
6. Seseorang mengatakan takut adzab neraka, tetapi ia tidak berhenti melakukan dosa dan maksiat.
7. Seseorang yang yakin tentang kepastian datangnya ajal, tetapi ia tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya.
8. Seseorang yang sibuk dengan aib dan cacat orang lain, tetapi ia melupakan cacat dan aibnya sendiri.
9. Seseorang yang makan rizki Allah, tetapi tidak mensyukurinya.
10.Seseorang yang mengubur orang mati, tetapi ia tidak mengambil pelajaranya dari padanya.

📌 Allah ﷻ Sedang menguji hambaNya

Sebenarnya Allah ﷻ punya banyak cara untuk menguji keimanan hambaNya, di antaranya dengan tidak dikabulkannya doa, khususnya di dunia. Apakah dengan itu dia semakin beriman atau justru lari dariNya.

Hamba yang mukmin dan shabirin (sabar) akan meyakini bahwa Allah ﷻ punya rencana lain untuknya, dan itu pasti lebih baik. Sebab Dia lebih tahu dibanding hambaNya sendiri tentang apa yang terbaik bagi hambaNya. Hamba minta A, Allah ﷻ memberinya B, dan B itu ternyata lebih baik baginya. Atau, Allah ﷻ menundanya sebagai ujian kesabaran dan sekaligus memang itulah momen yang pas baginya untuk mendapatkan apa yang diinginkannya.

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al Baqarah (2): 216)

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Pembatal Wudhu

Buang Air Kecil Di Tengah-tengah Mandi Wajib, Bagaimana status mandinya?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, kalau mandi junub kan berwudhu dulu, waktu mandi ternyata buang air kecil, abis mandi perlu wudhu lagi apa tidak kalau mau shalat?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillahirrahmanirrahim…

Keluarnya air seni baik sengaja atau tidak, adalah pembatal wudhu berdasarkan ijma’, dan bukan pembatal mandi wajib. Maka teruskan mandi dan ulangi wudhu. Jadi kencing saat itu, tdk mengharuskan mengulang mandinya, lanjutkan saja, dan ulangi wudhunya.

Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid berkata:

خروج الريح من نواقض الوضوء لا من نواقض الغسل ، وعليه : فمن لمس فرجه أو تبول أو أخرج ريحا أثناء غسله فإنه يتم غسله ، ويتوضأ بعده

Buang angin termasuk pembatal wudhu, bukan pembatal mandi, oleh karena itu disaat seseorang memegang kemaluan, kencing, atau buang angin, ketika mandi maka sempurnakan mandinya dan ulangi wudhunya.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 49693)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Mengubur Mayit Satu Lubang Lebih Dari Satu Mayat

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillahirrahmanirrahim…

Hal ini pada prinsipnya terlarang karena tidak sesuai dengan cara penguburan Islam, KECUALI dalam kondisi darurat atau alasan yang dibenarkan.Seperti sama sekali ketiadaan lahan atau mayit yg sangat banyak dan tidak mungkin diurus satu persatu.

Syaikh Muhammad bin Umar Al Jawi Rahimahullah berkata:

وَلَا يجوز جمع اثْنَيْنِ فِي قبر وَاحِد بل يفرد كل وَاحِد بِقَبْر وَقَالَ الْمَاوَرْدِيّ بِالْكَرَاهَةِ عِنْد اتِّحَاد الْجِنْس أَو الْمَحْرَمِيَّة أَو الزَّوْجِيَّة

Tidak boleh menggabungkan dua mayit dalam satu kubur, tapi hendaknya satu kubur untuk satu orang. Al Mawardi berkata bahwa makruh menyatukan jenis, mahram, dan pasangan suami istri. [1]

Syaikh Sulaiman Al Jamal Rahimahullah menjelaskan:

أما دواما بأن يفتح على الميت ويوضع عنده ميت آخر فيحرم، ولو مع اتحاد الجنس أو مع محرمية ونحوها هذا والمعتمد أن جمع اثنين بقبر حرام مطلقا ابتداء ودواما اتحد الجنس أو لا

Ada pun membuka kubur mayit lalu meletakkan mayit lain di situ secara permanen adalah haram. Walau sesama jenis, atau mahramnya, dan semisalnya. Inilah pendapat yang mu’tamad ( pendapat resmi dalam madzhab Syafi’i), bahwa mengumpulkan dua mayit dalam satu kubur HARAM secara mutlak, baik dipermulaan saja atau terus menerus baik yg sesama jenis atau tidak. [2]

Larangan ini, baik yang mengatakan haram atau makruh, telah final dan disepakati. Imam Ibnu al Haj Rahimahullah berkata:

اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْمَوْضِعَ الَّذِي يُدْفَنُ فِيهِ الْمُسْلِمُ : وَقْفٌ عَلَيْهِ ، مَا دَامَ شَيْءٌ مِنْهُ مَوْجُودًا فِيهِ ، حَتَّى يَفْنَى ، فَإِنْ فَنِيَ فَيَجُوزُ حِينَئِذٍ دَفْنُ غَيْرِهِ فِيهِ ، فَإِنْ بَقِيَ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ عِظَامِهِ فَالْحُرْمَةُ بَاقِيَةٌ لِجَمِيعِهِ ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُحْفَرَ عَنْهُ ، وَلَا يُدْفَنَ مَعَهُ غَيْرُهُ ، وَلَا يُكْشَفَ عَنْهُ اتفاق

Para ulama sepakat bahwa tempat dikuburkannya seorang muslim adalah tempatnya yang terakhir, selama masih ada bagian dari tubuhnya maka dia masih di situ, sampai dia fana (lenyap), jika mayat itu sudah tidak ada maka saat itu boleh bagi mayat lain di kubur di situ. Seandainya ada sisa tulangnya maka semua itu tetap dihormati, tidak boleh menggalinya dan menguburkan mayat lain bersamanya, dan tidak boleh dibongkar berdasarkan kesepakatan ulama. [3]

Namun, jika kondisinya darurat, jumlah mayat sangat banyak dan tidak tertangani satu persatu, maka tidak apa-apa mereka dikubur satu lubang. Hal ini pernah dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. sendiri terhadap mayat para sahabat saat perang Uhud.

Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘Anhu berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: «أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ»، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah menggabungkan dua mayat yang terbunuh saat Uhud dalam satu kain, lalu Beliau bersabda: “Siapa di antara mereka yang lebih banyak hapal al Quran”, jika ditunjuk salah satunya maka dia didahulukan yang dimasukkan ke liang lahad. [4]

Dari Hisyam bin ‘Amir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا، وَادْفِنُوا الاِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ، وَقَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا

Galilah lubang, buatlah yang luas, dan berbuat ihsanlah,[5] kuburkanlah dua atau tiga orang di dalam satu kubur, dan dahulukan dalam penguburan yang paling banyak hapal Al Quran. [6]

Syaikh Abul Hasan al Mubarkafuri Rahimahullah berkata tentang hadits ini:

فيه جواز الجمع بين جماعة في قبر واحد، ولكن إذا دعت إلى ذلك حاجة، كما في مثل هذه الواقعة وإلا كان مكروهاً، كما ذهب إليه أبوحنيفة والشافعي وأحمد

Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya menggabungkan sekelompok orang dalam satu kubur, tetapi itu jika ada kebutuhan, sebagaimana realita dalam hadits ini, tapi jika tidak ada kebutuhan maka itu makruh sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad. [7]

Imam ash Shan’ani Rahimahullah juga mengatakan:

جواز جمع جماعة في قبر وكأنه للضرورة

Bolehnya mengumpulkan sekelompok (mayat) dalam satu kubur, itu jk kondisi darurat. [8]

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

«إلا لضرورة»، وذلك بأن يكثر الموتى، ويقل من يدفنهم، ففي هذه الحال لا بأس أن يدفن الرجلان والثلاثة في قبر واحد. ودليل ذلك: «ما صنعه النبي صلّى الله عليه وسلّم في شهداء أحد حيث أمرهم أن يدفنوا الرجلين في قبر واحد، ويقول: انظروا أيهم أكثر قرآناً فقدموه في اللحد» وذهب بعض أهل العلم إلى كراهة دفن أكثر من اثنين كراهة تنزيه

(Kecuali darurat) ini terjadi karena banyaknya mayat sementara petugas yang menguburkan sedikit, dalam kondisi seperti ini tidak apa-apa menguburkan dua orang laki-laki atau tiga orang dalam satu kubur. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam terhadap syuhada Uhud ketika Beliau memerintahkan menguburkan dua orang laki-laki dalam satu kubur, dan bersabda: “Lihat, siapa di antara mereka yang paling banyak hapal Al Quran maka dahulukan di liang lahad.” Sebagian ulama berpendapat makruhnya menguburkan lebih dari dua orang, makruh tanzih. [9]

Demikian, maka menguburkan dalam satu kubur untuk sekumpulan mayat adalah dibolehkan hanya jika memang ada hajat atau darurat. Wallahu A’lam


Notes:

[1] Syaikh Muhammad bin Umar al Jawi, Nihayatu az Zain, 1/163

[2] Syaikh Sulaiman al Jamal, Hasyiyah Al Jamal, 2/203

[3] Imam Ibnu al Haj al Maliki, al Madkhal, Hal. 18

[4] HR. Bukhari no. 1343

[5] Imam Ali al Qari mengatakan, ada yang mengartikan berbuat baiklah kepada mayat yang akan dikubur, ada pula yang mengartikan perbaguslah kuburannya baik kedalamannya, meratakan bagian bawahnya, dan lainnya. (Imam Ali al Qari, Mirqah al Mafatih, 3/1219)

[6] HR. At Tirmidzi no. 1813, katanya: hasan shahih

[7] Syaikh Abul Hasan al Mubarkafuri, Mir’ah al Mafatih, 5/437

[8] Imam ash Shan’ani, Subulussalam, 1/547

[9] Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Asy Syarh al Mumti’, 5/368

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

cropped-logo-manis-1.png

Larangan Meniup Makanan Dan Minuman

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Apakah hadits larangan meniup air yang mau kita minum juga dimaksudkan melarang kita untuk meniup makanan yang masih panas? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. jazakalloh khoiron katsir.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d.

Ya, hal itu dilarang, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, katanya:

نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه

Nabi melarang bernafas di bejana atau meniupnya (saat minum). (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, shahih)

Imam Asy Syaukani Rahimahullah menjelaskan:

أي في الإناء الذي يشرب منه ، والإناء يشمل إناء الطعام والشراب، فلا ينفخ في الإناء ليذهب ما في الماء من قذارة ونحوها ، فإنه لا يخلو النفخ غالباً من بزاق يستقذر منه ، وكذا لا ينفخ في الإناء لتبريد الطعام الحار ، بل يصبر إلى أن يبرد ، ولا يأكله حاراً ، فإن البركة تذهب منه ، وهو شراب أهل النار”

Yaitu larangan meniup di tempat air minum, dan ini mencakup tempat makanan dan minuman.

Maka, janganlah meniup air supaya hilang kotoran dan semisalnya, sebab hal itu tidak akan lepas tertiup pula air ludah yang akan mengotorinya, begitu pula jangan meniup makanan panas supaya dingin, tetapi hendaknya dia bersabar.

Dan jangan minum saat masih panas, sebab keberkahan akan hilang, dan itu minuman penghuni neraka. (Nailul Authar, 8/221)

Imam Al Munawi Rahimahullah berkata:

والنفخ في الطعام الحار يدل على العجلة الدالة على الشَّرَه وعدم الصبر وقلة المروءة

Meniup makanan panas menunjukkan ketergesa-gesaannya, yang menunjukkan kejelekannya, tidak sabar, dan sedikitnya muru’ah.
(Faidhul Qadir, 6/346)

Lalu, apa implikasi hukum larangan ini? Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan:

وهذا النهي عن الأمرين للكراهة ، فمن فعلهما أو أحدهما لا يأثم إلا أنه قد فاته أجر امتثال هذه التوجيهات النبوية، كما فاته أيضاً التأدب بهذا الأدب الرفيع الذي تحبه وترضاه النفوس الكاملة

Larangan dua hal ini (bernafas dan meniup bejana) adalah makruh, siapa yang melakukan keduanya atau salah satunya dia tidak berdosa. Tapi dia kehilangan mendapatkan pahala dari mengikuti arahan kenabian dalam masalah ini. Sebagaimana dia juga kehilangan nilai pendidikan dari adab yang mulai ini, yang disukai dan diridhai oleh jiwa yang sempurna. (Selesai)

Bagaimana jika memang waktu sempit, sehingga dia harus makan saat itu juga dan makanan masih panas?

Imam Al Mardawiy Rahimahullah menjelaskan;

قال الآمدي : لا يكره النفخ في الطعام إذا كان حاراً . قلت (المرداوي) وهو الصواب ، إن كان ثَمَّ حاجة إلى الأكل حينئذ

Berkata Al Amidiy: tidak dimakruhkan meniup makanan jika makanan itu panas. Aku (Al Mardawiy) berkata: Ini benar, jika di sana memang ada kebutuhan yang membuatnya harus makan saat itu juga.
(Al Inshaf, 8/328).

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Al Quran dan Hadits

Kedudukan Ulama dalam Islam

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, 1. Bagaimana kedudukan ulama di mata Islam, 2. Ada yang bilang jangan dengarkan ulama, patuh pada Al-Quran dan sunnah saja A_11

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Kedudukan ula ma di dalam Islam itu luar biasa. Belajar Islam pun harus melalui ulama. Hanya orang bodoh, aneh, dan sombong, yang tidak memerlukan bimbingan ulama.

Langsung terjun bebas membuka Al-Quran dan As-Sunnah, tanpa guru yang mengajarkannya, adalah kecerobohan. Lihat … Fisika, biologi, kimia, dll, apakah kita paham dengan hanya membaca bukunya tanpa bimbingan ahlinya?

Saya sering jumpai orang orang yang “tidak butuh ulama, cukup Al-Quran dan As-Sunnah”, terjebak pada kesesatan berpikir sendiri.. Tidak mau taklid kepada ulama, tapi dia taklid dengan pikirannya sendiri.. Padahal Al-Quran sendiri memerintahkan untuk bertanya kepada para ulama. As-Sunnah juga memerintahkan agar segala urusan serahkan kepada ahlinya..

▪️Memuliakan, mencintai dan menghormati ulama

Anjuran menghormati, memuliakan, dan mencintai ulama (orang berilmu), sangat banyak, baik Al-Quran dan As-Sunnah. Bahkan Allah memuliakan mereka, maka pantaslah jika manusia memuliakan mereka pula.

Misalnya:

1. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjadikan mereka sebagai tempat bertanya

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada ahludz dzikri (orang yang mempunyai pengetahuan) jika kamu tidak mengetahui. (Qs. An Nahl: 43)

Berkata Imam Al-Qurthubi Rahimahullah dalam kitab tafsirnya:

وقال ابن عباس: أهل الذكر أهل القرآن وقيل: أهل العلم، والمعنى متقارب

Berkata Ibnu ‘Abbas: “Ahludz Dzikri adalah Ahlul Quran (Ahlinya Al Quran), dan dikatakan: Ahli Ilmu (ulama), makna keduanya berdekatan.” (Imam Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Quran, Juz. 10, Hal. 108, Ihya’ Ats Turats Al ‘Arabi, 1985M-1405H. Beirut-Libanon)

2. Allah Ta’ala membedakan kedudukan ulama dengan lainnya

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُون

Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (Qs. Az Zumar: 9)

3. Allah Ta’ala menerangkan ulama itu orang yang takut kepada Allah

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ

Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (Qs. Fathir: 28)

4. Allah Ta’ala mengangkat derajat orang beriman dan berilmu

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al Mujadilah: 11)

Dalam As Sunnah, saya ambil beberapa saja:

5. Bukan Umat Rasulullah mereka yang tidak mengetahui hak-hak ulama

Dari ‘Ubadah bin Ash Shaamit Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ

Bukan termasuk umatku, orang yang tidak menghormati orang besar kami (orang tua, pen), tidak menyayangi anak kecil kami, dan tidak mengetahui hak para ulama kami.” (HR. Ahmad No. 22755, Al Bazzar No. 2718, Ath Thahawi dalam Syarh Musykilul Atsar No. 1328, Asy Syaasyi dalam Musnadnya No. 1272. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: Shahih lighairih. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 22755)

Tiga hal dalam hadits ini yang dinilai “bukan golongan umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,” yakni:

1. Tidak menghormati orang besar/orang tua.

2. Tidak sayang dengan yang kecil

3. Tidak mengetahui hak ulama yang dengan itu dia merendahkannya

Imam Ibnu ‘Asakir memberikan nasihat buat kita, khususnya orang yang merendahkan ulama (karena mungkin merasa sudah jadi ulama sehingga dia berani merendahkannya!

يا أخي وفقنا الله وإياك لمرضاته وجعلنا ممن يغشاه ويتقيه حق تقاته أن لحوم العلماء مسمومة وعادة الله في هتك أستارمنتقصيهم معلومة وأن من أطلق لسانه في العلماء بالثلب ابتلاه الله تعالى قبل موته بموت القلب فليحذر الذين يخالفون عن أمره أن تصيبهم فتنة أو يصيبهم عذاب أليم

Wahai saudaraku –semoga Allah memberikan taufiq kepada saya dan anda untuk mendapatkan ridhaNya dan menjadikan kita termasuk orang yang bertaqwa kepadaNYa dengan sebenar-benarnya- dan Ketahuilah, bahwa daging–daging ulama itu beracun, dan sudah diketahui akan kebiasaan Allah dalam membongkar tirai orang-orang yang meremehkan mereka, dan sesungguhnya barang siapa siapa yang melepaskan mulutnya untuk mencela ulama maka Allah akan memberikan musibah baginya dengan kematian hati sebelum ia mati: maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (Imam An Nawawi, At Tibyan, Hal. 30. Mawqi’ Al Warraq)

7. Allah Ta’ala umumkan perang kepada orang yang memusuhi para ulama

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:

مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ

Barang siapa yang memusuhi waliKu, maka aku telah umumkan peperangan kepadanya .. (Hr. Al Bukhari No. 6021)

Para ulama, amilin (orang yang beramal shalih), shalihin, zahidin (orang yang zuhud), adalah para wali-wali (kekasih) Allah Ta’ala. Memusuhi mereka, maka Allah Ta’ala proklamirkan perang buat buat musuh-musuh mereka.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Bersuci Istinja Cebok Bersih Najis

Wudhu Dengan Air Seukuran Bak atau Gayung, Bolehkah? Apakah dikucurkan atau bolehkah dikobok ke dalamnya?

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Bismillahirrahmanirrahim al Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Wudhu dengan air di bak mandi, selama air tersebut suci dan mensucikan adalah Boleh dan SAH. Hal ini berdasarkan beberapa hadits berikut:

Pertama. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ

Nabi ﷺ membasuh, atau mandi dengan satu sha’ hingga lima mud, dan berwudhu dengan satu mud. [1]

Satu mud itu tidak banyak, Imam Al ‘Ainiy mengatakan 1,3 Rithl Iraq (Rithl itu bukan liter), sebagaimana pendapat Imam Asy Syafi’i dan ulama Hijaz. Ada yang mengatakan 2 Rithl yaitu Imam Abu Hanifah dan ulama Iraq.[2]

Sementara Imam Ash Shan’ani menjelaskan dengan lebih sederhana yaitu sepenuh dua telapak tangan manusia berukuran sedang dengan telapak tangan yang dibentangkan (madda), dari sinilah diambil kata mud.[3]

Satu mud ini adalah cukup, jangan dikurangi lagi. Imam Al Munawiy mengatakan: “Maka, sunahnya adalah tidak kurang dari itu dan jangan ditambah bagi orang yang ukuran badannya seperti badannya (Rasulullah ﷺ). [4]

Ini menunjukkan air seukuran gayung pun boleh dipakai dan sah, selama suci dan mensucikan.

Kedua. Hadits lainnya adalah:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلَابِ وَالنَّتْنُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwa ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ: “Apakah kami boleh berwudhu dari sumur budhaa’ah, yaitu sumur yang kemasukan Al Hiyadh (pembalut wanita), daging anjing, dan An Natnu (bau tidak sedap).” Lalu Rasulullah ﷺ menjawab: “Air itu adalah suci, tidak ada sesuatu yang menajiskannya.” [5]

Hadits ini menunjukkan hukum dasar air adalah suci, dan tidak ada apa pun yang dapat menajiskannya. Bahkan Imam Malik Rahimahullah mengatakan walau airnya sedikit, selama sifat sucinya belum berubah, baik warna, aroma, dan rasa.

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengatakan: “Dengan hadits ini, Imam Malik berdalil bahwa sesungguhnya air tidak menjadi najis dengan terkenanya air itu dengan najis –walau air itu sedikit- selama salah satu sifatnya belum berubah.” [6] Tapi, para ulama mengoreksi pendapat Imam Malik, bahwa hadits tersebut adalah khusus untuk sumur Budhaa’ah yang memang berukuran besar, sebagaimana keterangan Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuriy berikut:

“Ta’wilnya adalah bahwa air yang kalian tanyakan adalah tentang air sumur Budhaa’ah, maka jawabannya adalah itu khusus, bukan untuk umum sebagaimana pertanyaan Imam Malik. Selesai. Jika Alif dan Lam (pada kata Al Maa’/air) menunjukkan jenis, maka hadits ini adalah spesifik (khusus) menurut kesepakatan sebagaimana Anda lihat (tidak ada sesuatu yang menajiskannya) karena banyaknya, sesungguhnya sumur budhaa’ah adalah sumur yang banyak airnya, lebih dari dua qullah, maka terkena semua hal ini tidaklah merubahnya, dan air yang banyak tidaklah menjadi najis karena sesuatu selama belum terjadi perubahan.” [7]

Ummu ‘Umarah bercerita:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ فَأُتِىَ بِإِنَاءٍ فِيهِ مَاءٌ قَدْرُ ثُلُثَىِ الْمُدِّ

Bahwa Nabi ﷺ berwudhu dengan dibawakan untuknya di bejana berisi air seukuran 2/3 mud. [8]

Ketiga, Hadits lainnya:

عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ رَأَيْتُنِي أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذَا فَإِذَا تَوْرٌ مَوْضُوعٌ مِثْلُ الصَّاعِ أَوْ دُونَهُ فَنَشْرَعُ فِيهِ جَمِيعًا فَأُفِيضُ عَلَى رَأْسِي بِيَدَيَّ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَمَا أَنْقُضُ لِي شَعْرًا

Dari ‘Ubaid bin ‘Umair, bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu anha berkata, “ Aku menyaksikan diriku mandi bersama Rasulullah ﷺ dari ini, – yaitu sebuah bejana kecil tempat yang berukuran satu shaa’ atau lebih kecil- kami menyelupkan tangan kami seluruhnya, aku mencelupkan dengan tanganku pada kepalaku tiga kali dan aku tidak menguraikan rambut.” [9]

Maka, dari hadits-hadits ini dapat disimpulkan bahwa wudhu dengan air seukuran bak mandi adalah sah, begitu pula dengan memakai gayung, yang penting tetap pada prinsip “suci dan mensucikan”, tidak ada perubahan sifat dasar sucinya, walau volume bak itu tidak sampai dua qullah. Ada pun jika sudah ternoda najis dan merubah salah satu sifat dasarnya maka tidak boleh wudhu dengannya.

Namun, dalam madzhab Syafi’i, wudhu dengan air di wadah yang sedikit (misal gayung) tidaklah dengan mencelupkan (mengkobok) tangan ke wadah tersebut, tetapi hendaknya dikucurkan, agar tidak menjadi air musta’mal.

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah menyebutkan tentang pendapat Syafi’iyyah:

“Kesimpulannya, tidak sah bersuci dengan air musta’mal yang sedikit untuk keperluan menghilangkan hadats dan membersihkan najis. Jika seorang yang berwudhu memasukkan tangannya ke air yang sedikit (misal di gayung, pen) setelah mencuci wajahnya, maka air yang tersisa tersebut adalah musta’mal.” [10]

Bersuci dengan air musta’mal tidaklah sah menurut madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali. Sebab air tersebut suci tapi tidak mensucikan. Namun sah bagi Maliki dan Zhahiri.

Imam Ibnu Mundzir Rahimahullah mengatakan: “Para ulama telah ijma’ bahwa air yang sedikit dan banyak, jika terkena najis lalu berubah rasa, atau warna, atau aroma, maka dia menjadi najis selama seperti itu.” [11]

Syaikh Muhammad Muhajirin Amsar Rahimahullah mengatakan: “Para ulama telah ijma’ bahwa air yang telah berubah salah satu sifatnya yang tiga itu, maka menjadi najis, walau air itu sebanyak lautan.” [12]

Kesimpulan:

– Berwudhu dengan volume air sebesar bak mandi atau gayung adalah SAH selama air tersebut tetap suci dan mensucikan, tidak ada perubahan baik rasa, warna, dan aroma.

– Ada pun berwudhu dengan air di wadah kecil, misal gayung, hendaknya dikucurkan, dialirkan, bukan dikobok. Sebab hal itu menjadikannya sebagai air musta’mal. Dalam madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali, air musta’mal tidak boleh digunakan untuk bersuci, ada pun madzhab lainnya membolehkan wudhu dengan air musta’mal.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

[1] HR. Bukhari no. 201

[2] Imam Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 4/433

[3] Imam Ash Shan’aniy, Subulus Salam, 1/49

[4] Imam Al Munawiy, At Taysir, 2/545

[5] HR. Abu Daud No. 67, Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 1513, Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 2/61, dll. Imam Ibnu Hajar berkata: “Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, Imam Yahya bin Ma’in, dan Imam Ibnu Hazm.” (Talkhish Al Habir, 1/125-126), Imam An Nawawi mengatakan: “shahih.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/82)

[6] Imam Ash Shan’aniy, Subulus Salam, 1/16

[7] Imam Abul ‘Ala Al Mubarkafuriy, Tuhfah Al Ahwadzi, 1/170. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah

[8] HR. Abu Daud no. 94, Dishahihkan oleh Abu Zur’ah, dan dihasankan oleh Imam An Nawawi dan Imam Al ‘Iraqiy. Lihat Shahih Abi Daud, 1/158

[9] HR. An Nasa’iy, no. 416

[10] Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqhu Asy Syafi’iyyah Al Muyassar, 1/82

[11] Imam Ibnul Mundzir, Al Ijma’, Hal. 35

[12] Syaikh Muhammad Muhajirin Amsar, Mishbahuzh Zhalam, 1/35

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Al Qur'an Nutrisi Akal dan Jiwa

Peraturan Membaca Al-Qur’an Di Kantor

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, saya bekerja di sebuah kantor, kantor saya mempunyai kebijakan kepada seluruh pekerja yaitu mengadakan meeting pagi setiap pukul 8 s.d 9, Salah satu kegiatan pada meeting pagi adalah membaca Al Quran Dan semua staff yang hadir harus membaca al-Quran bersama-sama. kebetulan seluruh pegawai adalah Muslim Dan sudah bisa membaca Al quran.

Namun ada kawan saya diperusahaan lain yang lulusan sebuah universitas Islam mengatakan bahwa hal yang dilakukan oleh perusahaan saya adalah Salah, karena hal tersebut seperti memaksa orang untuk mengaji Al Quran,

Dia mengatakan bahwa dalam Al Quran Allah berkata : , اسئلو اهل علم ان كنتم لا تعلمون

Dan dia mengatakan bahwa hal yang di lakukan oleh perusahaan saya bisa membuat orang jadi munafiq.
Karena disaat masuk kantor dia terpaksa harus mengaji karena sudah merupakan kebijakan perusahaan. Dan jika tidak mengikutinya maka akan mempengaruhi nilai kerja. Padahal waktu meeting pagi Dan mengaji itu benar-benar dihitung sebagai jam kerja

Mohon penjelasannya pak ustadz. A_11


🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Apa yg dilakukan oleh kantor tersebut sudah benar dalam membangun tadayyun sya’bi, iklim keberagaman, di kantor. Jika membaca Al Quran sdh dihitung sebagai bagian jam ngantor, maka memang harus ditaati semua karyawan sebagai konsekuensi SPK (Surat Perjanjian Kerja) yg harus ditaati, dan status aktifitas membaca Al Quran tersebut menjadi sama seperti aktifitas kerja lainnya di kantor tersebut. Bukan pemaksaan.

Hal itu tidaklah ada kaitannya menjadi manusia munafiq. Sebab, munafiq itu menyimpan kekafiran, dan menampakkan keislaman. Sdgkan karyawan tersebut tdk ada satu pun yang kafir atau menyimpan kekafiran.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Syariat dalam Transaksi

Hukum Mengkonversi Sejumlah Uang Dengan Emas/Dolar

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, apakah boleh menabung emas/dolar? (Mengkonversi sejumlah uang dengan harga emas/dolar saat itu). Jazakallah khairan.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Ustadz : Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Menyimpan uang dan emas, boleh, tdk ada larangan. Bukankah ada zakat emas dan uang? Bagaimana bisa dizakatkan jika tidak ditabung dulu?..

Ada pun jika menabungnya dipegadaian, maka ini perlu dilihat dulu seperti apa sistem dan teknisnya. Jika ternyata sama seperti beli emas secara cicil, yaitu memberikan uang dulu secara angsur, tapi emasnya belakangan dan sesuaikan dgn uang yg kita berikan. Maka ini diperselisihkan hukumnya. Ini sama dgn beli emas scr kredit, istilahnya saja yg diubah.

Sebagian ulama mengharamkan, sebagian membolehkan. Ini pernah dibahas 👇

Masalah cicilan membeli emas ada 2 pendapat ulama,

1. Melarang, sebab nabi memerintahkan jual beli emas secara yadan biyadin (kontan), kalau tdk kontan, maka jatuhnya riba, sebab harga emas yg berkembang. Ini pe pendapat mayoritas ulama.

Dalilnya:

لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا شَيْئًا غَائِبًا مِنْهُ بِنَاجِزٍ إِلَّا يَدًا بِيَدٍ

“Janganlah kalian jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan janganlah kalian melebihkan antara satu dengan yang lain. Dan jangan pula salah seorang dari kalian melakukan transaksi sedangkan yang lain tidak ada di tempat, kecuali jika dengan tunai.”

(HR. Muslim no. 1584)

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

 فدل الحديث على أنه إن كان البيع ذهباً بذهب فيشترط فيه شرطان التماثل والتقابض

Hadits ini menunjukkan bahwa jika membeli emas dengan emas ada dua syarat: setara nilainya dan _taqabudh (serah terima langsung). (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 100033)

Beliau jg berkata:

ولا بد في بيع الذهب بالنقد من التقابض، أما البيع بالأقساط فغير جائز،

Dan diharuskan dalam jual beli emas dengan uang secara taqabudh, ada pun dengan cara kredit TIDAK BOLEH. (Ibid)

2. Membolehkan, sebab emas saat ini sama dgn sil’ah (barang biasa), yang bisa dijual belikan sbgmn barang lain. Ada pun yadan biyadin krn zaman dulu emas mrpakan alat tukar transaksi, berbeda dgn saat ini emas tak ubahnya seperti rumah, kendaraan, dan semisalnya. Ini pendapat Syaikh Ali Jum’ah, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional.

Secara pribadi saya ikut pendapat pertama, sampai saat ini.
Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Mengqodho sholat

Mengqadha Shalat Yang Terlewat Karena Tertidur

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, meng-qadha shalat yg terlewat krn tertidur (ashar). Apakah dilakukan setelah shalat maghrib atau dikeesokan harinya diwaktu ashar dengan niat qadha hari sebelumnya?
Jazakallah khairan before Tadz… Wassalam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Tidak usah menunggu besoknya, tapi segera shalat saat teringat atau sadar.

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ{وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي}

Barang siapa yang lupa dari shalatnya maka hendaknya dia shalat ketika ingat, tidak ada tebusannya kecuali dengan itu (Allah berfirman: “dirikanlah shalat untuk mengingatKu”). (HR. Bukhari No. 597)

Hal ini pernah dilakukan pula oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Umar Radhiallahu ‘Anhu saat perang Khandaq kelupaan shalat Ashar. Mereka teringat saat waktu sudah maghrib lalu mereka pun shalat ashar di waktu maghrib.

dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu katanya:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ

“Bahwa Umar bin Al Khaththab datang pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam hingga ia mengumpat orang-orang kafir Quraisy, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shaat ‘Ashar hingga matahari hampir terbenam!” Maka Nabi shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda: “Demi Allah, aku juga belum melaksanakannya.” Kemudian kami berdiri menuju Bath-han, beliau berwudlu dan kami pun ikut berwudlu, kemudian beliau melaksanakan shalat ‘Ashar setelah matahari terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan shalat Maghrib.” (HR. Bukhari no. 596)

Imam Ibnu Rusyd Rahimahullah menerangkan:

اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم

_Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqadha shalat bagi orang lupa atau tertidur._ (Bidayatul Mujtahid, 1/182).

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Berpaling dari dunia

Jika Dunia Mengejarmu

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Diuji dengan kemiskinan, banyak manusia yang bisa lolos dari bahayanya. Diuji dengan kekayaan, banyak manusia yang lupa diri karenanya. Oleh karena itu jika dunia terbentang dihadapanmu, begitu mudah dia kau kuasai, maka cepat pejamkanlah mata.. Agar hatimu tidak menggila!

Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu berkata:

أغمض عن الدّنيا عينك، وولّ عنها قلبك

“Tutuplah matamu dari dunia niscaya hatimu berpaling darinya.”

Maka berkumpul dengan manusia yang obsesinya dunia membuat hatimu gelisah dan tersiksa, selalu ingin seperti mereka..

Ingin jadi raja? Maka puaslah dengan apa yang sudah Allah Ta’ala berikan..

Imam Asy Syafi’i Rahimahullah dalam salah satu syairnya berkata:

إِذَا مَا كُنْـتَ ذَا قَلْبٍ قَنُـوعٍ
فَأَنْـتَ وَمَالِكُ الدُّنْيَا سَـوَاءُ

“Jika kamu memiliki hati yang puas, maka kamu dan rajanya dunia adalah sama.”

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678