Memanfaatkan Uang Syubhat Untuk Kepentingan Masjid, Bolehkah? sambungan)

โœ Ustadz Farid Nu’man
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ๐ŸŒป๐Ÿ€๐Ÿ„๐ŸŒธ๐ŸŒท๐ŸŒน
(Sambungan..)
๐ŸŽ“ Memahami Ini dari Dua Perspektif
1โƒฃ Menurut sudut pandang si pemilik harta syubhat tersebut (si pemberi), jika si pemberi TAHU itu sebagai uang haram dan syubhat.
Telah jelas menurut pandangan berdasarkan nash, bahwa seseorang terlarang menggunakan harta haram dan syubhat untuk kepentingan agama (dakwah, jihad, Haji, ta’lim, masjid, menyantuni anak yatim, dan semisalnya). Inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal dan Syaikh Sayyi Sabiq, ketika dia memandang BATAL dan HARAM orang yang pergi haji dengan harta yang tidak halal. Sekali pun ada ulama yang menyatakan SAH, tetapi mereka pun mengatakan tetaplah itu perbuatan dosa.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
  ูˆูŠุฌุฒุฆ ุงู„ุญุฌ ูˆุฅู† ูƒุงู† ุงู„ู…ุงู„ ุญุฑุงู…ุง ูˆูŠุฃุซู… ุนู†ุฏ ุงู„ุงูƒุซุฑ ู…ู† ุงู„ุนู„ู…ุงุก. ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุงู…ุงู… ุฃุญู…ุฏ: ู„ุงูŠุฌุฒุฆุŒ ูˆู‡ูˆ ุงู„ุงุตุญ ู„ู…ุง ุฌุงุก ููŠ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุงู„ุตุญูŠุญ: ” ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ุทูŠุจ ู„ุง ูŠู‚ุจู„ ุฅู„ุง ุทูŠุจุง “.
“Haji tetap sah walau dengan uang haram, namun pelakunya berdosa menurut mayoritas ulama. Imam Ahmad berkata: hajinya tidak sah. Dan inilah pendapat yang paling benar sesuai hadits shahih: Sesungguhnya Allah baik, tidaklah menerima kecuali yang baik.โ€   (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/640)
Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri Rahimahullah berkata:
ูˆู…ุนู†ู‰ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุฃู†ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ู…ู†ุฒู‡ ุนู† ุงู„ุนูŠูˆุจ ูู„ุง ูŠู‚ุจู„ ูˆู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ุฃู† ูŠุชู‚ุฑุจ ุฅู„ูŠู‡ ุฅู„ุง ุจู…ุง ูŠู†ุงุณุจู‡ ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ู…ุนู†ู‰. ูˆู‡ูˆ ุฎูŠุงุฑ ุฃู…ูˆุงู„ูƒู… ุงู„ุญู„ุงู„ ูƒู…ุง ู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰: {ู„ูŽู†ู’ ุชูŽู†ูŽุงู„ููˆุง ุงู„ู’ุจูุฑู‘ูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูู†ู’ููู‚ููˆุง ู…ูู…ู‘ูŽุง ุชูุญูุจู‘ููˆู†ูŽ}
โ€œMakna hadits ini adalah bahwa Allah Taโ€™ala suci dari segala aib, maka tidaklah diterima dan tidak sepatutnya mendekatkan diri kepadaNya kecuali dengan apa-apa yang sesuai dengan makna ini. Yakni dengan sebaik-baik hartamu  yang halal, sebagaimana firmanNya: โ€œKamu selamanya belum mencapai kebaikan sampai kamu menginfakan apa-apa yang kamu cintai ..โ€  (Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri, Tuhfah Al Ahwadzi, Juz. 8, Hal. 333, No. 4074. Al Maktabah As Salafiyah)
Ada pun jika si pemberi TIDAK TAHU jika harta tsb berasal dari  usaha yang haram, atau syubhatnya, maka dia tidak dinilai  salah menggunakannya untuk pribadi, atau infak, atau haji, masjid, dan lainnya.
Sebab Allah Ta’ala berfirman:
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. ..” (QS. Al Baqarah (2): 286)
Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam juga bersabda:
ุชุฌุงูˆุฒ ุงู„ู„ู‡ ุนู† ุฃู…ุชูŠ ุงู„ุฎุทุฃ ุŒ ูˆุงู„ู†ุณูŠุงู† ุŒ ูˆู…ุง ุงุณุชูƒุฑู‡ูˆุง ุนู„ูŠู‡
 โ€œAllah Taโ€™ala membiarkan (memaafkan) dari umatnya: โ€œKesalahan yang tidak sengaja, lupa, dan perbuatan yang dia terpaksa melakukannya.โ€ (HR. Al Hakim, Al Mustadrak โ€˜alash Shahihain, Juz. 6, Hal. 421, No. 2752. Katanya: โ€œShahih sesuai syarat syaikhan (Bukhari-Muslim)โ€. Al Haitsami berkata: โ€œDiriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam Al Awsath, dalam sanadnya terdapat perawi bernama Muhammad bin Mushafa yang dinilai tsiqah (bisa dipercaya) oleh Abu Hatim dan lainnya, dan pada dirinya ada pembicaraan yang tidak membuatnya cacat. Sementara para perawi lainnya adalah perawi shahih.โ€ Majmaโ€™ az Zawaid, Juz. 3, Hal. 101)
2โƒฃ Sudut Pandang Si Penerima Uang Haram dan  Syubhat (Yakni Masjid dan Anak Yatim)
Jika dia  TAHU bahwa uang itu haram dan syubhat, maka hendaknya dia menolaknya, sebagaimana perilaku Abu Bakar Ash Shiddiq ketika dia memuntahkan barang syubhat dari kerongkongannya.  Pada sebuah riwayat disebutkan, suatu hari pembantu Abu Bakar datang dengan membawa makanan.  Maka, Abu Bakar mengambil dan memakannya. Sang Pembantu berkata, โ€œWahai Khalifah Rasululullah, biasanya setiap kali aku datang membawa makanan, Anda selalu bertanya dari mana asal makanan yang aku bawa. Kenapa sekarang Anda tidak bertanya?โ€
Abu Bakar menjawab, โ€œSungguh hari ini aku sangat lapar sehingga lupa untuk menanyakan hal itu. Kalau begitu ceritakanlah, dari mana kamu mendapat makanan ini?โ€
Si Pembantu menjawab, โ€œDulu sebelum aku masuk Islam pekerjaanku adalah sebagai dukun. Suatu hari aku pernah diminta salah satu suku untuk membacakan mantra di  daerah  mereka. Mereka berjanji akan membalas jasaku itu. Pada hari ini aku melewati  daerah itu dan  mereka sedang mengadakan pesta, maka mereka pun menyiapkan makanan untukku sebagai balasan atas jasaku yang pernah kuberikan.โ€
Mendengar itu, Abu Bakar langsung memasukkan jari ke kerongkongannya untuk dimuntahkan. Setelah muntah Abu Bakar berkata, โ€œJika untuk mengeluarkan makanan itu aku harus menebus dengan nyawa, pasti akan aku lakukan karena aku pernah mendengar Rasulullah  Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam bersabda, โ€˜Tidak ada daging yang tumbuh dari makanan yang haram melainkan neraka layak untuk dirinyaโ€™.โ€
Jika si penerima (Pengurus Masjid, Pengasuh Anak Yatim, Fakir Miskin) sudah tahu keharamannya namun masih menerimanya, maka dia dosa. Jika barang itu syubhat, maka dia telah tidak menjaga dirinya, masjid, dan orang yang berada dalam pengawasannya dari perkara syubhat, yang seharusnya tetap dijauhkan.
Namun, jika mereka dalam keadaan TIDAK TAHU, lalu mereka menerimanya, maka mereka tidak salah dan tidak berdosa.  Berdasarkan surat Al Baqarah ayat 286, dan hadits riwayat Al Hakim di atas.
Bahkan, sebenarnya  mereka tidak dituntut  untuk tahu, walau demi kehati-hatian sebaiknya mereka mencari tahu sebagaimana perilaku Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu โ€˜Anhu.
Dalam hadits lain:
ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง
ุฃูŽู†ู‘ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู…ู‹ุง ู‚ูŽุงู„ููˆุง ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู…ู‹ุง ูŠูŽุฃู’ุชููˆู†ูŽู†ูŽุง ุจูุงู„ู„ู‘ูŽุญู’ู…ู ู„ูŽุง ู†ูŽุฏู’ุฑููŠ ุฃูŽุฐูŽูƒูŽุฑููˆุง ุงุณู’ู…ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฃูŽู…ู’ ู„ูŽุง ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุณูŽู…ู‘ููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽูƒูู„ููˆู‡ู
               
Dari Aisyah Radhiallahu โ€˜Anha, bahwa ada segolongan manusia berkata: โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya ada kaum yang medatangi kami sambil membawa  daging, kami tidak tahu apakah disebut nama Allah terhadap daging itu atau tidak.โ€ Rasulullah menjawab: โ€œSebutlah nama Allah atasnya, dan makanlah.โ€  (HR. Bukhari, Juz. 7, Hal. 211, No. 1916. Maโ€™rifatus Sunan wal Atsar Lil baihaqi, Juz.15, Hal. 87, No. 5807)
Hadits ini dengan tegas membolehkan makanan yang belum diketahui disembelih pakai bismillah atau tidak, dan kita tidak  dibebani untuk mengorek-ngorek beritanya. Tetapi jika sudah diketahui bahwa hewan tersebut tidak disembelih dengan membaca bismillah, maka hadits ini tidak bisa dijadikan dalil,  jadi harus dikembalikan ke hukum hewan yang dipotong tidak membaca bismillah yakni haram.
Begitu pula hal di atas, jika sudah ketahui bahwa itu haram dan syubhat, maka wajib menghindari yang haram dan menjaga diri dari yang syubhat, dalam pembiayaan kepentingan agama (Infak buat masjid), dan konsumsi hidup manusia (memberi makan anak yatim dan fakir miskin).
โœ” Solusinya?
Telah  jelas bahwa uang syubhat hendaknya tidak digunakan untuk kepentingan agama dan konsumsi makanan kaum muslimin. Lalu diapakan harta tersebut? Dibuangkah? Atau โ€ฆ.?
Sebagian ulama mengatakan sebaiknya harta tersebut diabaikan (disia-siakan). Diantaranya menurut Imam Fudhail bin โ€˜iyadh dan Imam Al Ghazali.   Imam Fudhail bin Iyadh Radhiallahu โ€˜Anhu pernah mendapakan dua keping dirham yang tidak halal, lalu ia melemparkannya di antara bebatuan. Lantas ia berkata, โ€œAku tidaklah bersedekah kecuali dengan harta yang baik. Demikian pula aku tidak rela orang selain aku memiliki harta yang aku tidak rela diriku memilikinya.โ€
Sebagain lain mengatakan, sebaiknya harta tersebut dibelanjakan (disedekahkan) untuk kebaikan yang sifatnya kemanusiaan (bukan kepentingan agama), seperti menjaga fasilitas umum, jalanan, jembatan, membangun, memberi makanan kepada tawanan orang kafir, dan semisalnya, sebab pada hakikatnya harta haram bukanlah miliknya dan tidak pantas seorang mukmin memilikinya. Inilah pandangan Imam Ahmad bin Hambal, Imam Harits Al Muhasibi, termasuk Imam Abul Faraj Al Jauzi, Imam Ibnu Abdil Bar, dan ulama kontemporer seperti   Faqihul Islam Asy Syaikh Al Qaradhawi,   Syaikh Ibnu Baaz, dan Syaikh Shalih Fauzan. Namun demikian pelakunya tidak boleh berharap pahala dari harta yang disalurkannya tersebut, sebab secara umum Allah Taโ€™ala hanya mau menerima yang baik-baik.
Imam Ahmad dalam Musnadnya meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam pernah dihidangkan daging untuk beliau. Lalu diberitahukan bahwa daging itu haram, saat itu Beliau bersabda: โ€Berikanlah daging iu sebagai makanan para tawanan.โ€ (tawanan tersebut adalah tawanan kafir)
Alasan lain adalah apa yang diriwayatkan Imam Al Baihaqi, ketika turun surat Ar Rum 1-3, tentang ramalan akan dikalahkannya bangsa Romawi. Pada waktu itu kaum musyirikin tidak percaya. Lalu Abu Bakar   bertaruh dengan mereka.  Ketika Allah Taโ€™ala  membuktikan kebenaran Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam atas ayat tersebut. Abu Bakar datang membawa uang taruhan, lantas Rasulullah bersabda :  โ€Harta taruhan ini adalah haram. Bersedekahlah dengan harta itu.โ€ (Saat itu turunlah ayat tentang larangan bertaruh).
Dari sini kita paham, ada dua cara menyikapi harta haram dan syubhat, yaitu:
๐Ÿ“Œ Disia-siakan
๐Ÿ“Œ Dibelanjakan/disedekahkan untuk kepentingan kemanusiaan/fasum (fasilitas umum-publik),  bukan kepentingan agama dan ibadah khusus.
Namun, pendapat yang paling kuat dan berdasarkan dalil adalah cara yang kedua yaitu harta tersebut jangan disia-siakan, tapi sedekahkan untuk pembangunan/perbaikan jalan, jembatan, WC umum, taman kota, makanan hewan, juga untuk makanan tawanan kafir.
Demikian jawaban saya. Wallahu Aโ€™lam wa Ilaihi Musytaka โ€ฆ
Wassalam,
Ustadz Farid Nuโ€™man Hasan
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ๐Ÿ„๐ŸŒธ๐ŸŒป๐ŸŒท๐ŸŒน
Dipersembahkam oleh: 
www.iman-islam.com 
๐Ÿ’ผSebarkan! Raih Bahagia…

Status Shalat Jumat bagi Musafir

๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฆ
Assalamualaikum, tanya ustadz. Bagaimana status shalat jumat bagi seorang musafir? Kalau dia tetap ikut shalat jumat apakah setelah nya shalat qasar asar, atau dia ikut shalat jumat tapi niat qasar zuhur asar, jazakallah khair atas jawabannya? Syabar, Landak Kalbar
Wa โ€˜Alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu โ€˜ala Rasulillah wa baโ€™d:
Ada dua pertanyaan ya ..
1โƒฃ Status Shalat Jumat bagi yang safar
Sesungguhnya shalat jumat TIDAK WAJIB bagi yang safar, cukup baginya zhuhur dan ashar di jamak secara taqdim. Itulah yang dilakukan oleh Nabi ๏ทบ jika safar dihari Jumat, dan inilah yang sesuai petunjuk sunah.
Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan tentang orang-orang yang tidak wajib shalat Jumat, di antaranya:
ุงู„ู…ุณุงูุฑ ูˆุฅุฐุง ูƒุงู† ู†ุงุฒู„ุง ูˆู‚ุช ุฅู‚ุงู…ุชู‡ุง ูุฅู† ุฃูƒุซุฑ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ูŠุฑูˆู† ุฃู†ู‡ ู„ุง ุฌู…ุนุฉ ุนู„ูŠู‡: ู„ุงู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ูŠุณุงูุฑ ูู„ุง ูŠุตู„ูŠ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ูุตู„ู‰ ุงู„ุธู‡ุฑ ูˆุงู„ุนุตุฑ ุฌู…ุน ุชู‚ุฏูŠู… ูˆู„ู… ูŠุตู„ ุฌู…ุนุชู‡ุŒ ูˆูƒุฐู„ูƒ ูุนู„ ุงู„ุฎู„ูุงุก ูˆุบูŠุฑู‡ู….
Seorang yang safar, jika walau pun dia berhenti untuk sementara mukim, sesungguhnya mayoritas ulama mengatakan bahwa seorang yang safar tidak wajib shalat Jumat, karena Nabi ๏ทบ jika sedang safar tidak shalat Jumat tapi dia shalat zhuhur dan ashar secara jamak taqdim, dna dia tidak melaksanakan shalat Jumatnya, itu juga dilakukan para khalifah dan selain mereka. (Fiqhus Sunnah, 1/303)
2โƒฃ Jikalau ikut Jumatan, apakah bisa dijamak dan qashar dengan ashar?
Dalam hal ini khilafiyah para ulama. Hambaliyah mengatakan itu menyelisihi sunah, bahkan mereka membid;ahkan. Sementara Syafiโ€™iyah membolehkan dengan jalan mengqiyaskannya dengan jamak โ€œzhuhur dan ashar.โ€
Jalan keluarnya adalah ikuti saja apa yang nabi ๏ทบ lakukan. Wallahu Aโ€™lam
โ˜˜๐ŸŒป๐ŸŒด๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐ŸŒท๐ŸŒธ๐ŸŒพ
โœ๏ธ Farid Nu’man Hasan

Gerhana Tak Terlihat, Shalatkah?

โœ Ustadz Farid Nu’man
๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒป๐ŸŒน
Assalamu’alaikum
GERHANA TIDAK TERLIHAT BERARTI TIDAK ADA SHALAT GERHANA
Karena shalat gerhana ini dikaitkan dengan penglihatan, bukan berdasarkan hisab atau hasil perkiraan ilmu falak atau astronomi. Nabi saw bersabda : 
ูุงุฐุง ุฑุงูŠุชู…ูˆู‡ุง ูุงูุฒุนูˆุง ุงู„ูŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ
Jika kalian melihat gerhana (matahari atau bulan) maka bersegeralah untuk melaksanakan sholat. ( HR. Bukhori no 1047)
Syaikh Muhammad bin sholeh al utsaimin pernah ditanya, “apa hukum jika gerhana matahari tertutup awan mendung, namun sudah dinyatakan di berbagai surat kabar sebelum itu bahwa nanti akan terjadi gerhana dengan izin Alloh pada jam sekian dan sekian. Apakah shalat gerhana tetap dilaksanakan walau tidak terlihat gerhana..? 
Syaikh menjawab, ” Tidak boleh berpatokan pada berbagai berita yang tersebar atau berpatokan semata-mata dengan berita dari para astronom. Jika langit mendung, maka tidak ada shalat gerhana karena Nabi Saw mengaitkan hukum dengan penglihatan. Nabi saw bersabda : jika kalian melihat terjadinya gerhana, maka segeralah sholat. Satu hal yang mungkin Alloh menyembunyikan penglihatan gerhana pada suatu daerah, lalu menampakkannya pada daerah lainnya. Ada hikmah di balik itu semua.” ( sumber: saaid.Net)
Sehingga jika ada yang shalat gerhana padahal cuma melihat di TV atau berpatokan pada berita saja, nyatanya di daerahnya sendiri tidak tampak gerhana karena tertutup mendung, maka ia telah keliru.  (Penulis : Muhammad Abduh Tausikal. Rumaysho.com )
Catatan : jika suatu daerah tidak terlihat gerhana, maka tidak ada keharusan shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya sebagaimana disebutkan dalam hadist di atas. Wallahu A’lam
 Terkait artikel di atas, hukumnya sholat gerhana di jakarta gmn ya ?
Anisa – Manis 05
Jazakallah Ustadz๐Ÿ™๐Ÿป
_________________________
MENJAWAB
Wa ‘alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh… , saat ini sdh ada ahlinya apakah gerhana terjadi atau tidak, bhkan mrk sdh tahu kadar gerhana di sebuah daerah, yaitu lembaga semacam bmkg .. mrka sdh mengumumkan daerah2 yg mengalami gerhana karena mereka melihatnya  ..
Walau kita tdk melihatnya tp bmkg sdh melihatnya dgn alat2 mereka .. itu sdh mencukupi, sbb penglihatan 1 org adil dan terpercaya sdh cukup. Apakah gerhana harus dilihat seluruh manusia? Tidak, penglihatan para pakar sudah cukup. Fatwa Syaikh Utsaimin benar dan sudah cocok dengan apa yang sedang terjadi bahwa gerhana terjadi dan terlihat oleh orang-orang terpercaya.
Wallahu  a’lam
๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒป๐ŸŒน
Dipersembahkan oleh:
www.iman-manis.com
๐Ÿ’ผSebarkan! Raih bahagia….

Menyikapii Anggota Keluarga yang Pemabuk

โœUstadzah Aan Rohana
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ๐ŸŒน.                                                                  
Bagaimana sikap keluarga menghadapi salah seorg keluarga nya yg suka mabuk2an &obat2 an trlarang.pdhl sdh sering d nasehati dan jg d urus segala keperluannya,d doakan dan d dekati secara halus. Tp selalu masuk kuping kanan keluar kuping kiri dan selalu berulang.hingga sampai ayahnya meninggal dunia pun tdk menggerakkan hati nya untuk berubah. Bahkan keluarga sampai putus asa dan apakah trhambat arwah sang ayah jln nya jika msh ada ganjalan/masalah yg blm selesai semasa beliau hidup.adakah solusi yg dpt d lakukan untuk memberikan kesadaran agar sang anak bs kembali ke jln yg benar.     
___________________
Jawabannya.                                                                   
Wa  alaikum salam wr wb,                                              
1, Banyak berdoa kpd Allah dg , tulus, khusyuk, dan yakin akn terkabul.
2.  Jangan berhenti memberi Nasihat .
3. Coba diajak di rehabilitasi dari ketergantungan narkoba.
4. Banyak beristigfar dan berdoa utk almarhum . Smg sgl kekurangannya diampuni oleh Allah.         
Wa Allahu a’lam. 
๐ŸŒบ๐Ÿ€๐ŸŒป๐Ÿ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒธ๐ŸŒน
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐Ÿ’ผSebarkan! Raih bahagia..

Menikahi Wanita Hamil

โœUst. Farid Nu’man Hasan

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท

Oleh: Farid Nuโ€™man Hasan.                  
Pertanyaannya
Assalamu’alaikum wrwb. Saat ini bnyak hamil di luar nikah, ketika umur kandungan 2 bulan mereka nikah, apa benar hukumnya stlah mlahirkan anak trsbut org tuanya harus nikah lagi?

Syukron,Korma5โƒฃ๐Ÿ…ฐ2โƒฃ2โƒฃ….                          
___________________

Jawabannya.                    

Walaikum salam wr wb.                                            
Perlu dirinci dulu siapa yg menikahinya? Jika yg menikahinya adalah laki2 lain maka haram menikahinya .., kalo yg menikahinya adalah laki2 yg menghamilinya, maka khilafiyah tp jumhur mmbolehkan dan sah, kalau sah berarti tidak ada akad ulang.

Detilnya antum lihat tulisan sy yg  ini  ๐Ÿ‘‡๐Ÿพ

http://syariahonline-depok.com/konsultasi/konsultasi-keluarga/hukum-pernikahan-wanita-yang-berzina-dengan-laki-laki-yang-bukan-pelakunya.html.            

Wa Allahu a’lam.  

๐ŸŒบ๐Ÿ€๐ŸŒป๐Ÿ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒธ๐ŸŒน

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

๐Ÿ’ผSebarkan! Raih bahagia..

Terpaksa Bekerja Ditempat yang Kurang Baik

โœUstadz Rikza Maulana Lc.M.Ag
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ€๐ŸŒป๐Ÿ๐Ÿ„๐ŸŒธ๐ŸŒท๐ŸŒน
Assalaamu’alaikum Wr Wb.                                     
___________________
Pertanyaannya.                
Ada  seorang janda yg menjadi tulang punggung klrg, beliau kerja di bank conventional bag.marketing. saat Ini beliau sdh mulai menyadari ttg HK.riba Dan setiap menyarankan klien utk melakukan pinjaman pasti hrs ada kebohongan2 yg dilakukan. Beliau amat takut dg dosa tsb, disisi lain beliau bertanggungjawab dg anaknya yg msh bersekolah. Apakah sebaiknya beliau resign Dr kantornya?      
___________________
Jawabannya.                            
Wa alaikum salam wr wb
Ybs wajib hukumnya utk mencari pekerjaan lain yg halal. Namun selama belum mendapatkan pekerjaan baru yg halal, ybs masih boleh bekerja di konvensional. Dan dianjurkan utk memperbanyak infak shadaqah, disamping istighfar dan taubat.
Wallahu A’lam 
๐ŸŒบ๐Ÿ€๐ŸŒป๐Ÿ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒธ๐ŸŒน
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐Ÿ’ผSebarkan! Raih bahagia..

Bahaimana Hukum Shalat Bagi Lansia Yang Sudah Pikun?

โœUstadzah Dra Indra Asih
๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒป๐ŸŒน
Assalamu’alaikum Wr. Wb. 
Tanya Ustadz/Ustadzah
1. Orang tua saya berumur 80 tahun, rajin sholat, bahkan jumat kemaren ikut ke masjid sholat jumat diantar anaknya, keesokan harinya diajak sholat tidak mau alasannya lupa sholat, katanya tidak hafal bacaan sholat, katanya lagi kalau sholat bacaannya tidak ingat nanti jadi dosa, makanya tidak mau sholat, ini sudah 3 hari tidak mau sholat. Bagaimana apakah orang tua saya berdosa? Mohon penjelasan Ustadz/Ustadzah. 
Ukhty Sri, Grup Manis A 06
2. Apakah berdoa dengan perantara air dibolehkan atau tidak dalam syariat Islam? Yaitu meminta pertolongan pada Allah dengan media air. (Usul untuk dijadikan meteri kajian MANIS)
Jazakillah Ustadz/Ustadzah๐Ÿ™๐Ÿป
_____________________
JAWABAN
Pertanyaan1
Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda, โ€œBarang siapa yang lupa shalat maka shalatlah ketika ingat, tidak ada tebusan baginya selain seperti itu.โ€ ( HR Bukhari )
Orang yang pikun tidak diwajibkan shalat. Pembebanan syariat ( taklif ) ditujukan untuk yang berakal. Karena itu, Allah mewajibkan berbagai bentuk ibadah kepada manusia selama ia berakal sehingga dapat memahami perintah, larangan, serta tujuan ibadah tersebut.
Adapun orang yang tidak berakal tidak dibebani kewajiban-kewajiban syarโ€™i. Oleh karena itu, orang gila, anak kecil, dan orang yang belum baligh tidak dibebani kewajiban syariat. Inilah dimensi rahmat Allah di balik pembebanan syariat.
Contoh lainnya adalah orang yang akalnya tidak normal meski belum sampai pada tingkat gila, atau orang tua yang sudah kehilangan ingatan maka tidak wajib atasnya shalat dan puasa karena ingatannya telah hilang. Dalam kondisi pikun sama kedudukannya seperti bayi yang tidak bisa membedakan. Maka itu, terlepaslah beban syariat darinya.
Pertanyaan2
Nabi Shallallahuโ€™alaihi Wasallam jika merasakan sakit beliau (membaca kemudian) meniupkan surat Al Ikhlas dan Muโ€™awwidzatain (Al-Falaq dan An-Naas) pada tangan beliau sebanyak 3 kali. Lalu mengusapkan kedua tangannya pada bagian tubuh yang mampu diusap sebelum tidur. Dimulai dari kepala, wajah, lalu ke dada. Sebagaimana yang diberitakan oleh โ€˜Aisyah radhiallahuโ€™anha dalam hadits yang shahih.
Selain itu, Jibril pernah meruqyah beliau shallallahuโ€™alaihi wasallam ketika beliau sakit, dengan menggunakan air yang dibacakan doa:
ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุฃุฑู‚ูŠูƒุŒ ู…ู† ูƒู„ ุดูŠุก ูŠุคุฐูŠูƒุŒ ู…ู† ุดุฑ ูƒู„ ู†ูุณ ุฃูˆ ุนูŠู† ุญุงุณุฏ ุงู„ู„ู‡ูŠุดููŠูƒุŒ ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุฃุฑู‚ูŠูƒ
โ€œbismillaah urqiika min kulli syaiโ€™in yuโ€™dziika wa min syarri kulli nafsin au โ€˜ainin hasidin allaahu yasyfiika bismillaahi urqiikaโ€
โ€œDengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan penyakit โ€˜ain yang timbul dari pandangan mata orang yang dengki, semoga Allah menyembuhkanmu, Dengan nama Allah aku meruqyahmuโ€
Ini sebanyak 3 kali. Ini adalah metode ruqyah yang disyariatkan dan bermanfaat.
Nabi Shallallahuโ€™alaihi Wasallam juga pernah membacakan (doa/ruqyah) pada air untuk Tsabit bin Qais radhiallahuโ€™anhu lalu memerintahkan ia untuk memercikkan air tersebut padanya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ath Thib dengan sanad yang hasan.
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป
Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com
๐Ÿ’ผSebarkan! Raih Bahagia….

Bolehkah Bisnis MLM

โœUst. Farid Nu’man Hasan
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท        
Pertanyaannya.                
Assalamuallaikum.         
Ustadz  bagaimana hukumnya bisnis dg sistim MLM? Bolehkah, tolong penjelasannya?                    
_________________
Jawabannya.                        
Wa ‘alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.
Masalah bisnis MLM ini tidak bisa digeneralisir. Semua tergantung komitmen masing2 perusahaan MLM terhadap syariah. Bukan sekedar penamaan “MLM syariah”.
– Pd  dasarnya semua bentuk muamalah dan akad adalah sah dan boleh sampai ada dalil yang melarangnya (kullul asyyaa al ibaahah illa maa warada ‘anisy syaari’ tahriimuhu), termasuk MLM
– MLM pd dasarnya keumuman ayat: wa ahallallahul bai’a .. dan Allah halalkan jual beli
maka, selama tdk ada, atau bebas dari:
* barang dan jasa haram 
* gharar(penipuan)
* dharar (bahaya)
* Zhulm (ada pihak yang dirugikan)
* unsur riba
* dua akad dalam 1 transaksi,
Maka, MLM boleh-boleh saja, asalkan para upline dan downline sama2 bekerja.
Jadi, secara global ada aspek:
1. Aspek barang dan jasa, ini harus jelas halalnya
2. Aspek mekanisme penjualannya, juga harus jelas  halalnya juga akadnya.
Pihak yg mengharamkan MLM beralasan ada unsur haram, yaitu satu transaksi ada dua akad. Akad jual beli dan ijarah/sewa jasa. Yaitu ketika anggota beli barang biasanya lebih murah dibanding bukan anggota. Maka “lebih murah” itu merupakan reward dari keanggotaannya, itulah akad keduanya yaitu dimurahkan krn jasanya sebagai anggota.
Sementara pihak yang membolehkan menganggap bahwa seseorang yg telah menjadi anggota, maka dia menjadi “pengiklan dan penawar” produk yg bisa menekan biaya produksi sperti iklan. Posisi seperti ini namanya SAMSARAH orangnya disebut SIMSAAR, bahasa kita adalah makelar atau perantara. Ini dibolehkan para salaf seperti Ibnu Abbas, Ibnu Sirin, Atha,  Al Bukhari, Ibrahim. (Fiqhus Sunnah, 3/159).
Jadi, dia mendapat murah bukan karena akad kedua dalam satu transaksi, tapi itu transaksi yang berbeda yaitu samsarah/makelar, dia ikut menjadi perantara antara produsen dan konsumen, sehingga wajar dia mendapat diskon, bonus, tip, atau istilah lainnya.
Perselisihan ini sangat wajar mengingat model ini adalah sistem kontemporer yang sangat mungkin beda sudut pandang.
Wallahu A’lam.           
๐Ÿ€๐ŸŒป๐Ÿ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒธ๐ŸŒน
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐Ÿ’ผSebarkan! Raih bahagia..

QS. al-Jin (Bag. 2)

Dr. Saiful Bahri, M.A
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ 
materi sebelumnya
๐Ÿ“šPengakuan-pengakuan
Derajat yang tinggi yang diberikan Allah pada manusia โ€“kadang– tak membuatnya berpikir dan bersyukur. Sebagian dari manusia justru tak menggunakan akalnya, di samping memang karena enggan untuk bersyukur atas pengangkatan derajat ini. Derajat yang melebihi semua makhluk-Nya. Di langit dan di bumi; jin dan manusia.
Itulah keheranan jin. Mengapa ada di antara manusia yang rela menghambakan dirinya kepada jin. Sedang tak semua jin itu baik, sebagimana pengakuan mereka, 
๐Ÿ“Œโ€Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antara kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Dan kami menempuh jalan yang berbeda-bedaโ€. (QS. 72 : 11).
Dalam prakteknya, tak sedikit di antara manusia yang meminta-minta kepada jin. Ada untuk keperluan kesembuhan dari penyakit, jodoh, mencari peruntungan dalam berbisnis, mencari barang hilang dan sebagainya.
๐Ÿ“Œโ€Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahanโ€. (QS. 72: 6). Apa yang diharapkan manusia tatkala ia melintasi sebuah lembah, bukit atau hutan yang terkesan angker? Sehingga ia perlu untuk berlindung diri pada โ€penungguโ€ tempat itu? Sebagaimana adat orang-orang Arab jahiliyah, seperti tutur Ibnu Abbas juga diriwayatkan muridnya Qatadah dan Hasan al Bashry serta Ibrahim an-Nakhaโ€™iy ([6]).
Bukankah semua tempat di bumi ini milik Allah? Mengapa tidak meminta perlindungan kepada Dzat yang perlindungannya takkan mamp ditembus oleh siapapun yang memusuhi-Nya atau mendurhakai-Nya. Maka hanya kesesatanlah yang didapati manusia yang melakukan hal itu.
๐Ÿ“Œโ€Barang siapa yang mendatangi peramal kemudian ia percaya terhadap apa yang dikatakannya maka shalatnya tidak diterima selama 40 hariโ€ (HR. Imam Muslim) ([7]).
Jelas-jelas Nabi melaknat dan meyabdakan tercelanya orang yang pergi ke dukun atau peramal dan kemudian mempercayai ramalannya. Shalatnya tidak diterima Allah dan Allah berpaling darinya setidaknya selama 40-hari. Padahal jin-jin yang berkelakuan buruk itu hanya sesekali saja mencuri kabar dari langit, karena para penjaga langit melempari mereka sehingga mereka tak mampu mendekat lebih lagi.
๐Ÿ“Œโ€Dan sesungguhnya kami telah mencoba mengetahui (rahasia) langit, Maka kami mendapatinya penuh dengan penjagaan yang kuat dan panah-panah api. Dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang barangsiapa yang (mencoba) mendengar-dengarkan (seperti itu) tentu akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya)โ€. (QS. 72: 8-9)
Para peramal itu sebanarnya juga tak banyak tahu. Karena jin sebagai referensinya pun sebenarnya hanya samar-samar mendengar, bahkan lebih tepatnya tidak tahu.
๐Ÿ“Œโ€Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Tuhan mereka menghendaki kebaikan bagi merekaโ€. (QS. 72: 10)
Tak ada yang mengetahui batas kekuasaan Allah. Karena kekuasaan-Nya memang tanpa batas. Dan siapa pun dari makhluk-Nya takkan mampu melepaskan diri dari kekuasaannya. Jika Dia menyintainya takkan ada yang bisa menghalangi cinta tersebut. Jika Dia memurkainya, takkan lagi ada tempat sembunyi dan menghindar dari-Nya. 
๐Ÿ“Œโ€Dan sesungguhnya kami mengetahui bahwa kami sekali-kali tidak akan dapat melepaskan diri (dari kekuasaan) Allah di muka bumi dan sekali-kali tidak (pula) dapat melepaskan diri (dari)-Nya dengan lariโ€. (QS. 72:12)
๐Ÿ“šJin-Jin pun Mengimani al-Qurโ€™an
Setelah mendengar al-Qurโ€™an yang dibaca dengan penuh penghayatan, jin-jin yang mendengarnya pun beriman. Mereka juga sekaligus menjadi penyambung lidah Rasul saw. Berdakwah kepada kaum mereka yang sebagian masih saja tersesat. Bahkan menyesatkan bukan hanya bangsa jin saja tapi manusia juga. Karena keadaan jin dan manusia hampir sama. Ada di antara mereka yang mengingkari dan mendurhakai Allah .
๐Ÿ“Œโ€Dan sesungguhnya tatkala kami mendengar petunjuk (Al-Qurโ€™an), kami beriman kepadanya. barangsiapa beriman kepada Tuhannya, maka ia tidak takut akan pengurangan pahala dan tidak (takut pula) akan penambahan dosa dan kesalahan. Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran. barangsiapa yang yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurusโ€. (QS. 72: 13-14)
Mereka mau beriman karena fitrah dan karena al-Qurโ€™an adalah kalam suci yang berasal dari Allah. Lafazh dan maknanya murni dari Allah, jauh dari sentuhan penyelewengan atau penggantian ([8]). Penuh dengan hikmah dan petunjuk dari Allah untuk manusia khususnya juga jin termasuk menerima pesan ini.
๐Ÿ“ŒSebagaimana firman-Nya, โ€Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Kuโ€. (QS. 51: 56).
Dan yang berhati jernih akan mudah dimasuki cahaya al-Qurโ€™an. Allah pun mengabadikan kejernihan hati mereka saat tersentuh al-Qurโ€™an.
๐Ÿ“Œโ€Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkalโ€. (QS. 8: 2). 
Bahkan orang-orang Nashrany yang terbuka hatinya pun dengan berlinang air mata mereka kemudian mengimani al-Qurโ€™an. Seperti tutur Allah dalam firman-Nya, 
๐Ÿ“Œโ€Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (al-Qurโ€™an) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri); seraya berkata: Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran al-Quran dan kenabian Muhammad saw)โ€. (QS. 5:83)
Demikian pula jin-jin di atas yang โ€terlanjurโ€ merasakan kenikmatan mendengar al-Qurโ€™an. Bahkan dalam kesempatan ini Allah mengisahkan bagaimana mereka kemudian berbondong-bondong berebut ingin mendengar bacaan Nabi Muhammad saw.
๐Ÿ“Œโ€Dan bahwasanya tatkala hamba Allah (Muhammad) berdiri menyembah-Nya (mengerjakan shalat dan membaca al-Qurโ€™an), hampir saja jin-jin itu desak mendesak mengerumuninyaโ€. (QS. 72: 19)
Ibnu Abbas dan adh-Dhahhรขk mengatakan, 
๐Ÿ“Œโ€Mereka saling berebut untuk mendengarkan al-Qurโ€™an yang dibaca Nabi Muhammad saw. Sampai-sampai terlihat saling tindih di antara merekaโ€ ([9]).
Nabi Muhammad yang hanya di temani oleh Zaid bin Haritsah pun sebelum surat ini diturunkan tak tahu menahu tentang kisah jin yang mendengarkan bacaan al-Qurโ€™an dalam shalatnya. Imam al-Bukhary meriwayatkan asbรขb an-nuzรปl surat ini,yang didahului berkumpulnya jin sedikit demi sedikit dan mereka saling mengajak kaumnya untuk bersama mendengarkan bacaan Nabi Muhammad. Seperti dikisahkan juga dalam surat al-Ahqaf,
๐Ÿ“Œ โ€Dan (ingatlah) ketika kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang mendengarkan al-Qurโ€™an, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan (nya) lalu mereka berkata: โ€œDiamlah kamu (untuk mendengarkannya)โ€. Ketika pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan.โ€. (QS. 46 :29). Hingga akhirnya keluar sebuah pengakuan yang benar-benar tulus dari mereka seperti digambarkan di awal surat tadi, โ€Sesungguhnya kami telah mendengarkan al-Quran yang menakjubkanโ€([10]).
๐Ÿ“šWahyu dan Risalah Allah yang Terpelihara
Setelah mengisahkan berbagai kondisi jin yang mendengar dan mengimani al-Qurโ€™an. Yang juga diharapkan mampu menjadi pelipur lara bagi Rasul saw yang terus menerus disakiti kaumnya serta kabilah Thaif, tempat beliau mencari suaka. Ternyata jin-jin yang selama ini tak pernah terpikir sama sekali oleh beliau kemudian berbndong-bondong beriman kepada risalah yang dibawanya. Allah kemudian memerintahkan Nabi saw kembali menyampaikan risalah-Nya. Meneguhkan kembali hatinya agar tetap kokoh dan kuat, apapun yang dihadapinya.
Inilah risalah yang dibawa beliau yang diperuntukkan kepada jin juga kepada manusia.
๐Ÿ“Œโ€Katakanlah: โ€œSesungguhnya aku hanya menyembah Tuhanku dan aku tidak mempersekutukan sesuatupun dengan-Nyaโ€.Katakanlah: โ€œSesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan sesuatu kemudharatan pun kepadamu dan tidak (pula) suatu kemanfaatanโ€œ. Katakanlah: โ€œSesungguhnya sekali-kali tiada seorangpun dapat melindungiku dari (azab) Allah dan sekali-kali aku tiada akan memperoleh tempat berlindung selain daripada-Nyaโ€. Akan tetapi (aku hanya) menyampaikan (peringatan) dari Allah dan risalah-Nya. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sehingga apabila mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka, maka mereka akan mengetahui siapakah yang lebih lemah penolongnya dan lebih sedikit bilangannya.  Katakanlah: โ€œAku tidak mengetahui, apakah azab yang diancamkan kepadamu itu dekat ataukah Tuhanku menjadikan bagi (kedatangan) azab itu masa yang panjang?โ€. (Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib, maka dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib ituโ€. (QS. 72: 20-26)
Allah lah kelak yang akan menjadi saksi bahwa beliau telah menyampaikan risalah-Nya dengan amanah. Umatnya juga kelak akan bersaksi. Dan kemudian tak ada yang tahu apa yang akan terjadi setelah itu. Karena hanya Dia-lah yang mengetahui alam dan kejadian yang belum terjadi serta sesuatu yang ghaib bagi manusia.
Mudah-mudahan dengan tadabbur ini semakin menguatkan iman kita, serta menjauhkan diri kita dari berbagai penyakit-penyakit hati. Terutama beberapa syubhat tentang jin yang selama ini kadang mengganggu hati kita. Manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia. Lebih mulia dari malaikat-Nya, apalagi dari jin dan makhuk-makhluk lainnya. Dengan iman yang ada dalam dadanya ia semakin dekat dengan Allah serta makin tinggi derajatnya di sisi-Nya. WalLรขhu al-Mustaโ€™รขn.
โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“
([1])  Syeikh Mubarakfuri, Ar-Rahรฎq al-Makhtรปm, Cairo: Maktabah Taufiqiyah
([2]) Imam Badruddin az-Zarkasyi, al-Burhan fi Ulumi al-Qurโ€™an, Beirut: Darul Fikr, Cet. I, 1988 M/1408 H, Vol. I, hal. 249. Juga lihat: Imam Jalaluddin as-Suyuthi, al-Itqรขn fi โ€˜Ulumi al-Qurโ€™an, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiah, cet.I, 2004 M/1425 H, hal. 22, Prof. Dr. Jumโ€™ah Ali Abd Qader,Maโ€™alim Suar al-Qurโ€™an, Cairo: Universitas Al-Azhar, Cet.I, 2004M/1424H, Vol. 2, hal. 708
([3]) Prof. Dr. Jumโ€™ah Ali Abd Qader, Maโ€™alim Suar al-Qurโ€™an, Ibid, hal. 714.
([4]) Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawy, al-Imรขn wa al-Hayรขh,Cairo: Maktabah Wahbah, Cet. 16, 2007 M/1428 H, hal 171
([5]) Seperti dalam firman Allah, surat al-Anโ€™am ayat 112, โ€Dan demikianlah kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakanโ€
([6]) Imam Ibnu Jarir at-Thabary, Jรขmiโ€™ al-Bayรขn, Beirut: Dar Ihya Turats a-Araby, Cet.I, 2001 M/1421 H, Vol. 29, hal. 129
([7]) Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawy, al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, Cairo: Maktabah Wahbah, Cet. 22, 1997 M/1418 H, hal. 210
([8]) Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawy, Kaifa Nataโ€™รขmal maโ€™a al-Qurโ€™รขn, Beirut: Darusysyuruq, Cet.I, 1999 M/1419 H, hal. 19
([9]) Seperti dinukil oleh beberapa ahli tafsir, seperti Imam ath-Thabary (Jamiโ€™ al-Bayan, Op.Cit, Vol. XXIX, hal. 140), Imam al-Baghawy dalam bukunya Maโ€™alim at-Tanzil, Beirut: Darul Kutub Ilmiah, Cet.I, 2004 M/1424 H, Vol. IV, hal. 373. Lihat Tafsir adh-Dhahhak, Cairo: Darussalam, Cet.I, 1999 M/1419 H, Vol. II, hal. 904 dan Tesis penulis, Kitab Lawamiโ€™ al-Burhan wa Qawathiโ€™ al-Bayan fi-Maโ€™any al-Qurโ€™an li al-Maโ€™iny, Dirasah wa Tahqiq, Cairo: Universitas Al-Azhar, 2006 M, Vol. II, hal. 725
([10]) HR. al-Bukhary dalam hadits no. 4921, Kitab at-Tafsir, Bab Surah Qul ร›hiya Ilayya (lihat: Ibnu Hajar al-โ€™Asqalany, Fathul Bรขri bi Syarhi Shahih al-Bukhary, Cairo: Darul Hadits, Cet.I, 1998 M/1419 H, Vol.III, hal. 824)
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ๐ŸŒน
Dipersembahkan:
www.iman-islam.com
๐Ÿ’ผ Sebarkan! Raih pahala…

Berjabat Tangan dengan Kerabat yang Bukan Mahram

โœUstadzah Dra Indra Asih
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ๐ŸŒน.                                                                       
๐Ÿ“ŒAssalamu’alaikum
Pertanyaannya,                     
Jika orang tua beranggapan bahwa setiap anggota keluarga atau kerabat dekat yg di ikat karena satu suku dengan kita(ortu dan anak2nya) tanpa ada garis keturunan yg sekandung(Mahram) dan mereka menganjurkan agar bersalaman dengan yg bukan mahram kita tersebut sedangkan itu nyata salah,bagaimana cara menjelaskannya ustadzah agar ortu ana paham dan mereka tidak tersinggung dengan penolakan ana untuk bersalaman..
Terimakasih.      
Susan ๐Ÿ…ฐ0โƒฃ7โƒฃ.                            
___________________
Jawabannya.                    
Wa alaikum salam wr wb,                                          
DR.  Yusuf Qardhawi (Ketua Persatuan Ulama Internasional) dalam bukunya Fatwa-fatwa Kontemporer (terbitan Gema Insani Pres) menjelaskan dengan detil terkait hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Kutipan kesimpulannya sbb:
(disarankan untuk mengkaji/membaca secara lengkap  di http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/Jabat1.html )
“Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [HR Thabrani-Baihaqi]
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pengambilan hadits di atas sebagai dalil:
1. Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan kesahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti al-Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan, “Perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi sahih.”
Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan kesahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya (inqitha’) atau terdapat ‘illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.
2. Andaikata kita terima bahwa hadits itu sahih dan dapat digunakan untuk mengharamkan suatu masalah, maka saya dapati petunjuknya tidak jelas. Kalimat “menyentuh kulit wanita yang tidak halal baginya” itu tidak dimaksudkan semata-mata bersentuhan kulit dengan kulit tanpa syahwat, sebagaimana yang biasa terjadi dalam berjabat tangan. Bahkan kata-kata al-mass (massa – yamassu – mass: menyentuh) cukup digunakan dalam nash-nash syar’iyah seperti Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan salah satu dari dua pengertian, yaitu:
– Bahwa ia merupakan kinayah (kiasan) dari hubungan biologis (jima’) sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah: “Laamastum an-Nisa” (Kamu menyentuh wanita). Ibnu Abbas berkata, “Lafal al-lams, al-mulaamasah, dan al-mass dalam Al-Qur’an dipakai sebagai kiasan untuk jima’ (hubungan seksual). Secara umum, ayat-ayat Al-Qur’an yang menggunakan kata al-mass menunjukkan arti seperti itu dengan jelas, seperti firman Allah yang diucapkan Maryam:
– Bahwa yang dimaksud ialah tindakan-tindakan dibawah kategori jima’, seperti mencium, memeluk, merangkul, dan lain-lain yang merupakan pendahuluan bagi jima’ (hubungan seksual). Ini diriwayatkan oleh sebagian ulama salaf dalam menafsirkan makna kata mulaamasah.
Dari Aisyah, ia berkata:
“Sedikit sekali hari (berlalu) kecuali Rasulullah saw. mengelilingi kami semua – yakni istri-istrinya – lalu beliau mencium dan menyentuh yang derajatnya dibawah jima’. Maka apabila beliau tiba di rumah istri yang waktu giliran beliau di situ, beliau menetap di situ.”
Karena itu, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal “mulaamasah” atau “al-lams” dalam ayat tersebut dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat.
Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu saya tekankan:
Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah (fitnah seperti: dituduh selingkuh, menjalin asmara). Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apa lagi keduanya) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi.
Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi – yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah – meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram.
Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.
Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi saw.
Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah – yang komitmen pada agamanya – ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.
Saya tetapkan keputusan ini untuk dilaksanakan oleh orang yang memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan bagi orang yang telah mengetahui tidak usah mengingkarinya selama masih ada kemungkinan untuk berijtihad.
Wallahu a’lam
๐ŸŒบ๐Ÿ€๐ŸŒป๐Ÿ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒธ๐ŸŒน
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com