Sumber Air Mata Keinsyafan

📆 Rabu,  21 Jumadil Akhir 1437H / 30 Maret 2016

📚 Tazkiyatun Nufus

📝 Ustadz Umar Hidayat M. Ag.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

💦Mari kita mengambil air dari sumber mata air keinsafan agar hidup semakin tergugah.
Ketika airmata menderas membasahi wajah dan hati kita, ini pertanda hadirnya saraf insaf.

🌷Pertobatan dan kesadaran yang puncak. Maka, di saat inilah segala sesuatu yang selama ini telah menggembok jiwa menjadi terbuka, menghasilkan ‘kekuatan’ yang siap untuk melejitkan potensi yang diri.

💦Sebijak mata air keinsafan, mari kita belajar dari pengalaman. Lantaran pengalaman mengajarkan. Menyajikan sesuatu yang terbaik untuk kita. Meski kita menjadi bodoh jika selalu menyimpan anggapan bahwa untuk mengambil pelajaran dari suatu pengalaman kita harus mengalaminya.

🍁Bukankah Allah telah menjelaskan kisah masa lalu untuk kita jadikan pengajaran. Dan ketika Allah mengabarkan apa yang akan terjadi esok, bukankah itu rambu-rambu sekaligus cita yang diharapkan manusia?

💧Seperti kisah Umar bin Khaththab masuk Islam. Berwatak keras dan bertubuh tegap, ciri khas Umar. Tak heran sebelum masuk Islam kaum Muslimin mendapatkan perlakukan kasar darinya. Sebenarnya perang batin itu bergemuruh selalu, antara mengagungkan ajaran nenek moyang, senang hiburan dan mabuk-mabukan, dengan kekagumannya terhadap ketabahan kaum Muslimin dalam mempertahankan keyakinan.

💦Sejernih mata air keinsafan. Melihat adik perempuannya Fatimah dan sang suami Sa’ad bin Zaid memeluk Islam, naik pitamlah Umar. Namun dari sikap beringas Umar kepada dua anggota keluarganya itu pula tak lama kemudian pintu hidayah terbuka untuknya. Hatinya tergetar membaca kalam Ilahi yang lembarannya dipegang oleh Fatimah.

💧Umar bergegas seraya menggenggam pedang menemui Muhammad Saw. Setelah berada di hadapannya, bertanyalah Rasulullah seraya memegang baju dan gagang pedang Umar.
“Engkau, wahai Umar, akankah terus begini hingga kehinaan dan azab Allah diturunkan kepadamu sebagaimana yang dialami oleh Walid bin Mughirah ? Ya Allah inilah Umar bin Khaththab, kokohkanlah Islam dengannya.”

💦Derai airmata keinsafan terus mengalir di sudut-sudut mata Umar mendengar kalimat-kalimat yang terhunus untuknya. Hatinya terus bergejolak memastikan kebenarannya karena ia tahu yang berucap adalah Muhammad sang al-amin.

💦Sederas airmata keinsafan, Umar lalu berucap, “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang disembah selain Allah, dan Engkau adalah Rasulullah.”

💧Sejernih mata air keinsafan. Sekasar tamparan dan tendangan Umar kepada orang-orang yang dicintainya tak mampu menundukkan keimanannya, bahkan ia sendiri tersadarkan. Sekeras Umar akhirnya luluh mendengar firman-Nya.

🍁Maka dalam setiap perubahan yang terjadi pada manusia keinsafan adalah pintunya. Adapun airmata keinsafan menandainya. Inilah momentum seseorang akan bangkit dari keterpurukannya.

🌷Seperti Khalid bin Walid tersadar dengan masa lalunya. Seperti ketertarikan para tukang sihir raja Fir’aun yang akhirnya beriman mengikuti Musa.

🍃Seperti kita yang akan mengambil hikmah atas kesalahan-kesalahan masa lalu.

🍁Kesalahan yang Berhikmah
Dalam aroma keinsafan, apa pun airmata yang menetes di jalan Tuhan ini terasa melegakan hati kita. Airmata apa pun di jalan Tuhan begitu berarti. Lantaran Tuhan menjadi sumber mata air kehidupan kita. Setetes tetapi bermakna. Setetes tetapi melepaskan dahaga.

Setetes tetapi membangkitkan jiwa. Membangunkan mereka yang tertidur makin tak terasa. Mendorong gairah mereka yang sedang gontai keletihan di jalan Tuhan. Bisa menghibur mereka yang sedang dirundung duka. Atau mengingatkan saat-saat seseorang mulai lengah dari tugasnya. Bahkan, bisa menjadi tempat rehat orang-orang yang sehat. Obat bagi yang sakit.

💦Tafsir jalan lain menuju kesuksesan dunia, berdampak akhirat yang sesungguhnya.
Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. (Q.s. Ali Imran [3]: 139)

💦Sebijak mata air keinsafan, luka itu tetap ada, meski kesalahan harus bisa diambil hikmahnya.

🍁Bukan saja untuk pelakunya, bahkan untuk kita semuanya. Bahwa kesalahan‐kesalahan kecil itu tidak selalu kecil. Kesalahan kecil bisa mengakibatkan kesalahan yang lebih besar. Bersamaan dengan kesalahan itu, persoalannya bisa menjadi besar pula. Maka, kesalahan kecil pun harus segera dibetulkan.

💦Jangan menangisi kesalahan. Menangislah lantaran kita terlambat mengambil sikap dalam menghadapi kesalahan.

💦Bertaubat dan segera menuju ampunan itulah jalan terbaik meraih kemuliaan.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

Makna Hidayah dan Berdoa Memohon Hidayah

📆 Rabu,  21 Jumadil Akhir 1437H / 30 Maret 2016

📚 Morivasi

📝 Ustadz Abdullah Haidir Lc.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Doa:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى، وَالتُّقَى، وَالْعَفَافَ، وَالْغِنَى

Ya Allah, aku mohon; Hidayah, takwa, kesucian diri dan kecukupan

Dalam hadits riwayat muslim sebelumnya, Nabi saw memohon 4 perkara; Hidayah, takwa, kesucian diri dan kecukupan.

Hidayah, sebagaimana dikatakan para ulama ada dua bentuk;

🔹Pertama, berarti petunjuk,
🔹Kedua, berarti tunduk dan taat mengikuti petunjuk tersebut.

🌷Hidayah dalam arti petunjuk artinya kita diberi pemahaman yang benar dan lurus, tidak bengkok dan menyimpang, terkait ajaran Allah. Sehingga kita tahu, mana yang Allah perintahkan, mana yang dilarang. Mana yang Allah cintai, mana yang dibenci. Ini hidayah dalam arti pemahaman agama.

🍁Karena itu, memohon hidayah semestinya berbanding lurus dengan upaya kita yang tak kenal henti untuk terus belajar memahami ajaran Islam.

🍁Jika setiap hari kita meminta hidayah kepada Allah, melalui surat Al-Fatihah, mestinya itu berbanding lurus dengan semangat kita memahami Islam.

🌷Hidayah yang kedua, adalah hidayah dalam bentuk ketundukan dan ketaatan kita kepada petunjuk Allah yang telah kita ketahui. Biasanya disebut taufiq.

Kalau sering ditanyakan, apa perbedaan antara hidayah dan taufiq, maka makna hidayah disini bermakna pemahaman atas petunjuk Allah, Sedangkan taufiq adalah kesiapan diri untuk mengikuti dan mena’ati ajaran-ajaran dan petunjuk-Nya.

Tahu wajibnya shalat, menutup aurat, haramnya homoseksual, riba, itu hidayah dalam arti pemahaman. Apakah dia taati semua itu? Itulah taufiq.

💦Maka ketika kita memohon hidayah kepada Allah, artinya kita memohon diberikan pemahaman yang benar terhadap agama, dan juga kekuatan dan kemauan untuk mentaatinya.

💦Sebagaimana doa Umar bin Khattab;

اللهم أرنا الحق حقا وارزقنا اتباعه وأرنا الباطل باطلا وارزقنا اجتنابه

Allahumma arinal haqqa haqqaa warzuqnattibaa’ah, wa arinal baathila baathilaa warzuqnajtinaabah.

“Ya Allah, perlihatkan kepada kami yang haq itu haq dan kuatkan kami untuk selalu mengikutinya. Tunjukkan kepada kami yang batil itu batil dan kuatkan kami untuk selalu menjauhinya.”

💦Hidayah taufiq ini sangat mahal. Inilah penentunya. Tidak cukup seseorang bangga mempunyai ilmu yang melimpah tentang Islam, masalahnya dia mendapat taufiq tidak…?

💦Jika apa yang dia ketahui tidak berbuah ketaatan dan ketundukan, tapi justeru pembangkangan, bahkan mempengaruhi orang dengan dalihnya, itu musibah!

💦Sekedar bangga mampu membaca kitab kuning, alumni pesantren ini itu, anggota ini itu, semua itu tak ada gunanya jika tidak tunduk pada syari’at Allah.

Jangnkan mereka, Iblis yang sudah tinggal di surga, hidup bersama malaikat mulia, dan menyaksikan secara langsung kebesaran Allah, tetapi ketika ingkar, langsung Ditendang dari surga!

💧Maka, memohon hidayah kepada Allah artinya adalah, memohon diberikan pemamahan yang benar terhadap syariat-Nya, dan juga memohon dikuatkan untuk mentaati-Nya.

🌷Dari sini kita dapat membedakan dua ayat yang sepintas bertentangan. Dalam surat Asy-Syura: 52

وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ

Ayat ini menjelaskan bahwa sesungguhnya engkau (maksudnya Rasulullah) sungguh memberi petunjuk ke jalan yang lurus.

💦Dengan ayat dlm surat Al-Qashash: 56

إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَن يَشَاء

Dalam ayat ini Allah menyatakan, “Engkau (maksudnya Rasulullah) sungguh tidak dapat memberi hidayah sekalipun kepada orang yang engkau cintai….”

💦Ayat yang pertama, maksudnya adalah bahwa Rasulullah saw tugasnya menyampaikan ajaran Allah dan menjelaskan syari’at-Nya.

💦Ayat kedua menjelaskan bahwa masalah seseorang menerima atau tunduk kepada yang Rasulullah saw sampaikan, itu bukan wewenangnya, tetapi wewenang Allah Ta’ala.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

KETIKA ISTRI MELIHAT SUAMI MAKSIAT

✏Ust. DR.H.Saiful Bahri M.A

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹📌

Assalamualaikum wr wb.                                            

🍓Pertanyaan nya.

Bagaimana sebaiknya mengambil tindakan atas perbuatan suami yg kita tahu dimurkai Allah. Semisal menghina Allah dan menendang kitab suci Al Qur’an. Apakah perbuatannya ini dapat dijadikan alasan yg kuat untk meninggalkan suaminya? Mohon pencerahan. Jazakumullah…🅰0⃣8⃣.                                                    

 🍓.Jawaban nya.                

Wa alaikumsalam.
Berdasarkan penuturan di atas, maka perbuatan suami sudah termasuk maksiat. Maka langkah yg diambil mengingatkan dengan cara yg makruf, mengajak kembali taubat. Melibatkannya agar bersentuhan dengan lingkungan yang baik.

Adapun, wacana/solusi alternatif untuk meninggalkannya bisa berarti dua:
1. Meninggalkan sementara masih dengan status sebagai suami istri dengan melibatkan/mediasi kedua pihak keluarga.
2. Meninggalkan dengan status cerai. Juga melalui mediasi kedua pihak keluarga. Dan kemudian diteruskan ke pihak yg berwenang mengurusi perceraian khulu’ (cerai gugat).

Semoga Allah senantiasa menjaga keluarga kita semua. Allahumma  Aamiin. Wallahu A’lam

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

APAKAH MEMBERI SEBAGIAN RIZKI KEPADA ORANG TUA TERMASUK SEDEKAH?

🔮Ustadzah  Dra. Indra Asih

🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻

Assalamu’alaikum..
Misalnya, Bila orang tua kita kekurangan dlam hal finansial. Bahkan untuk kehidupan sehari-hari harus sampai berhutang. Sedangkan kita mempunyai niat untuk bersedekah. Mana yang harus kita dahulukan, bersedekH atau membantu orang tua kita? Apakah memberikan sebagian rejeki kepada orang tua termasuk sedekah?
Hatur nuhun

Ada tambahan pertanyaan lagi boleh?✌
Tadi tentang sedekah , Kalau untuk zakat bagaimana ya hukum nya?

A 35
=================

Jawaban
___________

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabaraakatuh

SEDEKAH UNTUK ORANG TUA

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu infakkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. Al-Baqarah: 215).

Dari Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahim.” (HR. An-Nasai).

Ayat dan hadis di atas, menunjukkan dibolehkannya memberikan sedekah untuk orang tua.

ZAKAT KEPADA ORANG TUA

Salah satu kaidah yang berlaku terkait penerima zakat,

“Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki”

Ketika kita memberikan zakat kepada orang yang wajib kita nafkahi, seperti anak, istri, atau orang tua, maka mereka menjadi tidak butuh nafkah dari kita. Sehingga ada sebagian harta kita yang seharusnya menjadi jatah nafkah untuk anak atau orang tua, tidak jadi kita berikan, karena mereka sudah memegang harta dari zakat kita.

Dengan demikian, ada manfaat dari zakat yang kita bayarkan, yang kembali kepada kita sebagai muzakki.

Jadi pada dasarnya zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi tanggungan kita, seperti anak dan orang tua. Hak mereka adalah mendapatkan nafkah; bukan zakat.

Namun dalam kondisi orang tua kekurangan (fakir dan miskin), sementara anaknya tidak mampu memberikan nafkah, namun mampu memberikan zakat, dalam kondisi demikian zakat boleh diberikan kepada orang tua.

Hanya saja kalau anak mampu memberi nafkah, maka nafkah itulah yang diberikan kepada mereka; bukan zakat.

🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻

Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com

💼Sebarkam! Raih Bahagia

Bolehkah Membunuh Hewan Pengganggu?

👳🏼Ustadz Farid Nu’man

🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻

Assalamualaikum wr wb ustadz…, saya Ingin bertanya Apakah hukumnya membunuh hewan pengganggu di dalam rumah (spt ;tikus, kecoa, semut dll) ?
Korma 0⃣2⃣

#################

Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:

Secara umum, Islam mengajarkan berbuat Ihsan atas segala hal, termasuk kepada hewan. Menjaga, memelihara, dan merawat kelestarian mereka. Secara umum, Islam melarang membunuh binatang.

Bahkan ada binatang-binatang tertentu yang secara khusus ditekankan dilarang untuk dibunuh, di antaranya sebagaimana hadits berikut.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ.

 “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud.” (HR. Ibnu Majah No. 3223. Imam Ibnu Katsir mengatakan: shahih. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/188. Syaikh Al Albani juga mengatakan: shahih. Lihat  Shahihul Jami’ No. 6970)

Dalam riwayat lain juga kalelawar. Dalam sebuah riwayat  mawquf (perkataan sahabat) yang shahih, dari Abdullah bin Amru Radhiallahu ‘Anhuma, beliau berkata:

لاَ تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلاَ تَقْتُلُوا الْخَفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبُّ سَلِّطْنِى عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ.

“Janganlah kalian membunuh Katak karena dia senantiasa bertasbih, dan jangan membunuh Kelelawar, karena ketika Baitul Maqdis runtuh, dia berkata: “Wahai Tuhan-nya pemimpinku yang menguasai lautan,” mereka berdoa sampai mereka membelah lautan.” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19166, katanya: shahih)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: “jika isnad riwayat ini shahih, maka Abdullah bin Amru telah mengambil kisah Israiliyat.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 4/380. Cet. 1, 1989M-1409H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Namun Islam membolehkan membunuh binatang-binatang yang mengganggu dan membahayakan keselamatan manusia, baik hewan kecil atau besar, sebab keselamatan manusia lebih beharga.

Hal ini berdasarkan kaidah:

الضَّرَرُ يُزَالُ

Adh Dhararu Yuzaal – kerusakan mesti dihilangkan. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Al Kitabul Awwal, Kaidah keempat, Hal. 83. Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah kedua,  1/51. Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah kelima, Hal. 85. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Min Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hal. 190)

  Hewan-hewan tersebut seperti; serigala, ular berbisa, kalajengking, tikus, hama, dan sebagainya yang membahayakan dan mengganggu.

 Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima binatang yang semuanya adalah  membahayakan, boleh dibunuh di tanah Haram, seperti:  tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak,  anjing buas.” (HR. Bukhari No. 3136, 1732,  Muslim No. 1198, Abu Daud No. 1846, An Nasa’i  No. 2830, Ibnu Majah No. 3087, ada tambahan disebutkan: burung gagak belang hitam putih. Juga No. 3088, Ad Darimi No. 1816, Ibnu Hibban No. 5632 )

Ada  riwayat lain yang shahih (HR. Muttafaq ‘alaih)  yakni anjuran membunuh cicak.

Dalam hadits-hadits ini hanyalah contoh, namun hakikatnya berlaku secara umum bahwa hewan apa saja yang mengganggu dan membahayakan kehidupan manusia boleh dibunuh, termasuk hewan yang tadinya terlarang untuk dibunuh. Sebab, saat itu  mencegah bahaya menimpa manusia lebih diutamakan.
Wallahu A’lam

🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻

Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com

💼Sebarkan! Raih Bahagia….

Haruskah Minta Izin Istri Jika Ingin Poligami?

Ustadzah Dra Indra Asih

🌿🍁🌺🍄🍀🌷🌻🌹

Assalamu’alaikum…ustad/ustadzah…sy mau tanya….
1. Bila ada seorang laki-laki yang sudah punya istri,tapi istrinya bermasalah tdk bisa hamil ,lalu si suami suka dgn wanita lain dan berhubungn atau berteman baik tanpa sepengetahuan istrinya, kemudian ingin menikahinya,asalnya mau poligami, tp dgn berjalannya waktu si laki-laki tadi mencerai istrinya dan menikah dgn wanita lain itu, berdosakah wanita yg dinikahi laki-laki tadi?
2. Bagaimana cara mengambil keputusan yg terbaik diantara beberapa pilihan?apakah dgn shalat istikharah? Ada yg bilang, klo sholat istikharah, yg sholat harus kondisi netral tdk ada kecenderungan yg besar ke salah satu pilihan ,apakah betul begitu?jika yg mau sholat sudah ada kecenderungan ke salah satu pilihan, bagaimana untuk menentukan apakah pilihannya itu sudah yg terbaik dari Allah?
⬆ pertanyaan dr 🅰0⃣7⃣

———————–

Jawabannya :
1.Tidak ada larangan suami dalam hal ini terlebih lagi jika terdapat kebutuhan dan kemaslahatan di dalamnya, seperti : untuk mendapatkan keturunan, selama suami mampu untuk berlaku adil didalamnya.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً

Artinya : “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja.” (QS. An Nisaa : 3)

Diriwayatkan oleh an Nasai dari Abu Hurairah dari Nabi saw, beliau bersabda: “Barang siapa yang memiliki dua orang isteri dan dia lebih condong kepada salah seorang di antara mereka maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan salah satu sisinya miring.”

Tidak ada keharusan bagi seorang suami yang ingin berpoligami untuk meminta izin atau mendapatkan restu terlebih dahulu dari istrinya baik lisan maupun tulisan. Namun lebih baik jika mengajak istri berbicara atau meminta pendapatnya dengan menceritakan sebab-sebab yang melatarbelakangi keinginan suami, kemaslahatan yang ada didalamnya serta tinjauan syariah dalam hal ini.

Yang jadi masalah adalah mengapa hubungan itu kemudian mengakibatkan ada perceraian? Kurang jelas/cukup datanya di sini

2.Dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengajari kami shalat istikharah dalam  yang kami hadapi, sebagaimana beliau mengajarkan kami suatu surah dari Al-Quran. Beliau berkata, “Jika salah seorang di antara kalian  dalam suatu urusan, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang bukan shalat wajib, kemudian berdoalah…”. (HR. Al-Bukhari)

Ada 2 hal mendasar:

Yang pertama, Nabi mengajarkan shalat istikharah dalam setiap perkara / urusan. Jadi tidak benar ada anggapan bahwa shalat istikharah hanya dilakukan terbatas untuk urusan yang meragukannya, sehingga ia perlu melakukan shalat istikharah. Karena dalam bahasa Arab, kata  memiliki arti setiap / semua.

Kedua, sebagian orang salah paham dalam melaksanakan shalat istikharah. Sebagian dari mereka melakukan shalat istikharah ketika dihadapkan kepada pilihan yang sulit atau meragukannya. Padahal ini kurang tepat, karena yang tepat adalah ketika seseorang telah mantap hatinya dengan keputusan yang ia ambil dalam urusan yang dihadapinya.

Jika BERNIAT, sebagian orang mengartikannya dengan menghadapi, padahal jika diartikan demikian, maka shalat istikharah dilakukan sebelum hati mantap dengan keputusan. Padahal shalat istikharah dilakukan saat hati telah mantap dengan keputusan.

Apa hikmahnya ketika shalat istikharah dilakukan saat hati telah mantap.

1. Jika seseorang telah mantap dengan suatu urusan, maka ia memohon kepada Allah, apabila urusannya tersebut baik dan diridhai oleh Allah, maka Allah akan mempermudah jalannya untuk mendapatkan perkara tersebut.

2. Jika perkara tersebut tidaklah baik baginya, Allah akan datangkan penghalang dan pencegah baginya, sehingga ia akan dicegah untuk melaksanakan urusan tersebut.

Allah Ta’ala berfirman,

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)

Melihat dalam mimpi mengenai pilihannya bukanlah syarat dalam istikhoroh karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Namun orang-orang awam masih banyak yang memiliki pemahaman semacam ini. Yang tepat, istikhoroh tidak mesti menunggu mimpi. Yang jadi pilihan dan sudah jadi tekad untuk dilakukan, maka itulah yang dilakukan. Terserah apa yang ia pilih tadi, mantap bagi hatinya atau pun tidak, maka itulah yang ia lakukan karena tidak dipersyaratkan dalam hadits bahwa ia harus mantap dalam hati. Jika memang yang jadi pilihannya tadi dipersulit, maka berarti pilihan tersebut tidak baik untuknya. Namun jika memang pilihannya tadi adalah baik untuknya, pasti akan Allah mudahkan.

 Cara Istikhoroh

Pertama: Ketika ingin melakukan suatu urusan yang mesti dipilih salah satunya, maka terlebih dahulu ia pilih di antara pilihan-pilihan yang ada.

Kedua: Jika sudah bertekad melakukan pilihan tersebut, maka kerjakanlah shalat dua raka’at (terserah shalat sunnah apa saja sebagaimana dijelaskan di awal).

Ketiga: Setelah shalat dua raka’at, lalu berdo’a dengan do’a istikhoroh:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ

Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.

[Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya]

Keempat: Lakukanlah pilihan yang sudah dipilih di awal tadi, terserah ia merasa mantap atau pun tidak dan tanpa harus menunggu mimpi. Jika itu baik baginya, maka pasti Allah mudahkan. Jika itu jelek, maka pasti ia akan palingkan.
Wallahu alam

🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻

Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com

💼Sebarkan! Raih Bahagia….

Kitab Ath Thaharah (bersuci) (11) – Bab Al Miyah (Tentang Air)

📆 Selasa,  20 Jumadil Akhir 1437H / 29 Maret 2016

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

📚Hadits ke 11:

Al Hafizh Ibnu Hajar menambahkan:

وَلِأَصْحَابِ “اَلسُّنَنِ”: – اِغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فِي جَفْنَةٍ, فَجَاءَ لِيَغْتَسِلَ مِنْهَا, فَقَالَتْ لَهُ: إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا, فَقَالَ: “إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُجْنِبُ” – وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ

📌Dan diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan: “Sebagian istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mandi di bak yang besar, maka Beliau datang untuk mandi memakai air darinya, lalu berkatalah istrinya kepadanya: “Saya sedang junub.” Lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya air tidaklah junub.” Dishahihkan oleh At Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

📚Takhrij Hadits:

🔹-          Imam At Tirmidzi dalam Sunannya No. 65

🔹-          Imam Abu Daud dalam Sunannya No. 68

🔹-          Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No. 370

🔹-          Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 859

🔹-          Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya No. 1248

🔹-          Imam  Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 355

📚Status Hadits:

🔹-          Imam At Tirmidzi berkata: hasan shahih.(Sunan At Tirmidzi No. 65)

🔹-          Imam As Suyuthi mengatakan: shahih.(Al Jami’ Ash Shaghir No. 2097)

🔹-          Syaikh Al Albani juga menshahihkannya. (Shahihul Jami’ No. 1927)

📚Kandungan hadits:

📋1⃣ .       Ada beberapa istilah yang perlu dijelaskan:

a.       Ashhabus Sunan, Al Hafizh menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ashhabus Sunan. Siapakah Ashhabus Sunan? Yaitu para pengarang kitab As Sunan, seperti Imam At Tirmidzi dengan Sunan At Tirmidzi (kadang juga disebut Jami’ At Tirmidzi), Imam Abu Daud dengan Sunan Abi Daud, Imam Ibnu Majah dengan Sunan Ibni Majah, dan Imam An Nasa’i dengan Sunan An Nasa’i. Inilah yang terkenal, walau kitab sunan masih ada lagi selain mereka.

b.      Jafnah, apa arti Jafnah?

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah berkata:

بفتح الجيم وسكون الفاء أي قصعة كبيرة وجمعه  جفان

📌Dengan jim difathahkan dan fa disukunkan artinya adalah wadah yang besar dan jamaknya adalah jifaan.  (Tuhfah Al Ahwadzi, 1/167)

📋2⃣ .       Hadits ini menegaskan kebolehan bagi laki-laki (suami) untuk bersuci dengan air yang sudah digunakan mandi oleh wanita (istri), walau si istri dalam keadaan junub.

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengatakan:

وأنه يجوز غسل الرجل بفضل المرأة، ويقاس عليه العكس لمساواته له، وفي الأمرين خلاف، والأظهر جواز الأمرين، وأن النهي محمول على التنزيه.

📌Sesungguhnya dibolehkan seorang laki-laki mandi dengan air sisa wanita, dan qiyaskan kebalikannya karena adanya kesamaan, dan dua hal ini merupakan hal yang diperselisihkan, namun yang lebih benar adalah dua hal  ini dibenarkan, sedangkan larangannya menunjukkan tanzih[2] saja.(Subulus Salam, 1/22)

Bagaimana memadukan antara hadits ini dan semisalnya –yang jelas-jelas membolehkan- dengan hadits lain yang menunjukkan bahwa justru Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang melakukannya?

Berikut ini ulasan Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah:

 هَذَا يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ التَّطَهُّرِ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَحَدِيثُ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو الْغِفَارِيِّ الَّذِي تَقَدَّمَ فِي الْبَابِ الْمُتَقَدِّمِ يَدُلُّ عَلَى النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ ، وَقَدْ جُمِعَ بَيْنَهُمَا بِأَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى مَا تَسَاقَطَ مِنْ الْأَعْضَاءِ لِكَوْنِهِ قَدْ صَارَ مُسْتَعْمَلًا وَالْجَوَازُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ الْمَاءِ وَبِذَلِكَ جَمَعَ الْخَطَّابِيُّ ، وَبِأَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى التَّنْزِيهِ بِقَرِينَةِ أَحَادِيثِ الْجَوَازِ قِيلَ إِنَّ قَوْلَ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي كُنْت جُنُبًا عِنْدَ إِرَادَتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّوَضُّؤَ بِفَضْلِهَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ النَّهْيَ كَانَ مُتَقَدِّمًا فَحَدِيثُ الْجَوَازِ نَاسِخٌ لِحَدِيثِ النَّهْيِ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ .

📌Hadits ini menunjukkan kebolehan bagi laki-laki bersuci dengan air sisa kaum wanita, sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Hakam bin Amru Al Ghifari pada pembahasan Bab sebelumnya justru menunjukkan larangannya. Keduanya telah dipadukan bahwasanya larangan tersebut dimaknai sebagai air yang menetes dari anggota badan sehingga membuat air tersebut menjadi musta’mal, sedangkan kebolehannya adalah pada air yang tersisa. Itulah kompromi yang dilakukan oleh Imam Al Khathabi, dengan memaknai bahwa larangan itu hanya bersifat tanzih semata, hal ini ditunjukkan oleh hadits-hadits yang membolehkannya. Ada juga yang mengatakan bahwa ucapan sebagian istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika Beliau hendak berwudhu dengan air sisa mereka, menunjukkan bahwa larangan tersebut adalah telah lalu, sedangkan hadits yang membolehkan telah menghapus hadits yang melarang. Wallahu Ta’ala A’lam (Tuhfah Al Ahwadzi, 1/167)

Selesai. Wallahu A’lam
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
[1] Tahnik adalah memasukkan kurma yang telah dilembutkan ke dalam mulut bayi, di bagian langit-langitnya, dilakukan tidak lama setelah lahirnya bayi.

[2] Tanzih adalah makruh yang mendekati boleh.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

Apakah Anak Masih Disebut Yatim Jika zibu Menikah Lagi?

✏Ustdzh indra asih

🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃

Apakah seorang anak msh disebut yatim, kl ibunya menikah lg?

Bpk kandungnya sdh meninggal sejak 6 thn lalu dan skg ibunya menikah lg. Skrg usia anaknya 11 thn.

⬆ Pertanyaan dari 07

Jawaban :
Secara bahasa, yatim
artinya alfardu (sendirian) dan segala  
sesuatu yang di  tinggal oleh sesuatu yang serupa dengannya.
(As-Shihah fi Al-Lughah, kata: يتم)

Secara istilah,para ulama mendefinisikan yatim sebagai berikut:

الْيَتِيمَ بِأَنَّهُ مَنْ مَاتَ أَبُوهُ وَهُوَ دُونُ الْبُلُوغِ. لِحَدِيثِ: ” لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ”

Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati bapaknya, ketika dia belum baligh. Berdasarkan hadis: “Tidak ada status yatim setelah mimpi basah)

(diriwayatkan oleh At-Thabrani, dalam Mu’jam Al-Kabir, dari sahabat Handzalah bin Hudzaim).

Jadi penentuannya bukan usia tapi sudah baligh atau belum.

Jika memiliki ayah tiri

كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِي الْجَنَّةِ وَأَشَارَ الرَّاوِيُ وَهُوَ مَالِكُ بْنُأَنَسٍ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

“Pemelihara anak yatim, baik dari kerabatnya atau orang lain, aku dan dia (kedudukannya) seperti dua jari ini di surga nanti.” Dan perawi, yaitu Malik bin Anas berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya”. (HR Muslim)

“Makna (لَهُ أوْ لِغَيْرِهِ ) adalah kerabatnya ataupun ajnabi (orang lain). Sedangkan (yang termasuk) kerabat di sini,ialah ibu sang yatim,atau saudara laki-lakinya ataupun pihak-pihak selain mereka yang memiliki kekerabatan dengannya,bisa juga ayah tiri.
Wallahu a’lam.”

🍃🌺🍃🌺🍃🌺🍃

Dipersembahkan Oleh :
www.iman-islam.com

💼 Sebatkan! Raih pahala

Mengintip Facebook Orang Lain

✏Ustadz Dr.Wido Supraha

🌿🌺🍁🌸🌼🍄🌻🌹🌷

⭕Pertanyaan:

1⃣ Assalaamualaykum sy ada pertanyaan, bolehkah kita buka dan masuk dalam facebook seseorang,sedangkan orang tsb tdk tahu kita buka fb nya, apa hukumnya?Kadang kalau kita mau add seseorang, sy akan lihat dulu/ buka fbnya, apakah ada manfaat kalau sy add dia,..maksudnya menambah ilmu atau tidak,Tau asal usul, latar blakang pendidikannya
🅰3⃣1⃣

2⃣ Boleh minta saran,saya ingin mengajarkan anak-anak untuk sholat berjamaah dimasjid anak-anak saya si kakak 4th adik 2th (dua2nya laki2 ) sering saya ajak untuk berjamaah di rumah tapi saya juga ingin menanamkan cinta masjid. Namun keinginan saya menemui hambatan yaitu saya dilarang oleh sebagian jamaah untuk membawa anak-anak ke masjid dengan alasan mengganggu ketenangan dan kehusyukan jamaah lain. Terus bagaimana cara saya menanamkan agar kelak anak-anak saya suka berjamaah di masjid.
🅰3⃣1⃣

🍓🍓🍓Jawaban🍒🍒🍒

Wa ‘alaikumussalaam warahmatullah,

1⃣ Informasi di dunia maya adalah informasi yang terbuka, informasi yang disampaikan oleh pemiliknya memang dengan niat untuk diketahui oleh orang lain, kecuali liputan orang/pihak lain atas seseorang. Demikian juga dengan Facebook, seluruh informasi yang diperoleh dari laman pribadinya tentunya dihadirkan oleh pemiliknya untuk diketahui orang lain, kecuali liputan orang lain yang ditautkan kepada laman pribadinya.

Di sisi yang lain, memprioritaskan sahabat yang layak dijadikan teman satu group di laman pribadi seseorang tentunya memiliki dalil keutamaan di dalam agama, kecuali memiliki tujuan yang lain seperti bertukar pikiran, diskusi, dakwah, dan sejenisnya. Maka di antara cara untuk menilai apakah seseorang itu layak menjadi sahabat Ibu di laman pribadi Facebook dapat melakukan verifikasi dan identifikasi, terutama benarkah laman itu benar milik seseorang, dan benarkah ia sahabat yang layak dan dapat memberikan faidah buat Ibu.

2⃣Pada dasarnya seorang anak baru diajarkan shalat pada usia 7 tahun, namun adab dan pembiasaan dapat dimulai di umur sebelumnya, selama tidak mengganggu kepentingan umat yang lebih besar. Membawa anak usia 2 dan 4 tahun tentunya memiliki beberapa resiko seperti mengganggu kekhusyu’an shalat, keluarnya najis daripadanya tanpa disadari, serta mengganggu kenyamanan jama’ah secara umum dengan suaranya.

Buatlah komitmen dengan anak sebelum berangkat ke Masjid. Boleh menjanjikan hadiah jika ia mampu memberikan adab yang terbaik buat Masjid. Iman dan Adab adalah dua hal pertama yang harus kita tanamkan kepada anak-anak, agar mereka tidak sekedar dekat dengan Masjid, namun juga mencintai dan menghormati Masjid sebagai Rumah Allah yang suci dan disucikan. Berikutnya, dekatkan pula anak ke Masjid dalam aktivitas lainnya seperti membaca Al-Qur’an, Shalat Sunnah, Qiyamullail dan sejenisnya.

Wallaahu a’lam,
Dr. Wido Supraha
(Channel: https://goo.gl/idAe1M)

🌿🌺🍁🌸🌼🍄🌻🌹🌷

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

💼Sebarkan! Raih bahagia..

QS. Al-Mudatsir (Bag. 1)

📆 Senin, 19 Jumadil Akhir 1437H / 28 Maret 2016

📚 Tadabbur Al-Qur’an

📝 Dr. Saiful Bahri, M.A

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

📚Mukaddimah: Saatnya Mulai Bangkit

Surat al-Mudatsir diturunkan Allah di Makkah, setelah surat al-Muzammil sebagaimana urutannya dalam al-mushaf al-utsmânya [1]. Surat ini secara umum memiliki isi yang serupa dengan surat sebelumnya. Yaitu tentang perintah langsung Allah kepada Nabi Muhammad saw untuk menyerukan dakwahnya. Menyampaikan dakwah kepada kaum beliau. Selain itu juga membicarakan tentang kondisi neraka dan orang-orang musyrik yang mengingkari dakwah Rasulullah saw[2].

Jika dalam surat al-Muzammil Allah lebih menitikberatkan pada persiapan mental dan bekal seorang dai atau nabi yang akan mengemban risalah dakwah-Nya, maka dalam surat ini Allah memberitahukan langkah praktis yang mesti diambil seorang pengemban risalah.

📌“Hai orang yang berselimut. Bangunlah, lalu berilah peringatan!” (QS.74: 1-2)

Ini adalah sebuah seruan langsung. Untuk menanggalkan kemalasan dan melawat tabiat serta sesuatu yang disukai oleh manusia, yaitu bersantai-santai, tidur atau menjahui resiko dan bekerja keras.“Bangunlah. Lakukan sesuatu yang berarti. Peringatkan kaummu selagi masih ada kesempatan” kira-kira seperti itulah pesan Allah pada kekasih-Nya.

Inilah saatnya segera bangkit. Menyampaikan risalah Allah, karena yang memerintahkannya adalah dzat yang kekuasaan-Nya tanpa batas dan sudah memiliki semua jaminan.

1⃣ Pertama, 📌“Dan Tuhanmu agungkanlah!” (QS.74:3)

Seorang penyampai risalah, baik dia seorang dai atau nabi sekalipun, dia harus mengagungkan Allah yang mengutusnya. Jika ia memahami hal ini dan benar- benar ia jiwai maka segala bentuk kemegahan, kebesaran dan kemewahan dunia akan kecil dimatanya. Ia takkan tergiur oleh gemerlapnya dunia. Juga tidak akan silau dengan tipu kekuasaan dunia. Tidak pula takut oleh segala bentuk acaman yang datang dari selain Allah. Siapapun dia, raja atau penguasa dari belahan manapun. Kekuasaan dan kesombongannya tak akan ada yang bisa mengalahkan Yang Maha Perkasa dan Agung. Dan kelak Allah akan menghukum hamba-hamba-Nya yang berani menyombongkan diri. Sehingga tak akan ada kebesaran yang tersisa di dunia ini selain kebesaran dan keagungan-Nya [3].

2⃣ Kedua, 📌“Dan pakaianmu bersihkanlah”. (QS.74: 4)

Setelah itu, ia perlu memperhatikan penampilan fisiknya, bersih dan menarik. Karena ini merupakan salah satu strategi marketing, dengan performance yang meyakinkan setidaknya kesan pertama akan dikenali oleh masyarakat saat berhadapan dengan kita. Karena itulah risalah yang dibawa Nabi Muhammad saw selalu sarat dengan kebersihan. Makin dalam dan matang keimanan seseorang maka ia akan semakin memelihara kebersihan. Pakaian yang suci menjadi syarat sahnya shalat.

3⃣ Ketiga, 📌“Dan perbuatan dosa tinggalkanlah”. (QS.74: 5)

Setelah ia memelihara kebersihan fisik, maka ia menyempurnakannya dengan kebersihan batin. Yaitu dengan menjahui serta meninggalkan segala macam bentuk dosa. Ini adalah bentuk penanggalan hal-hal yang negatif dari dalam diri seorang dai. Dosa dan maksiat akan mengakibatkan hati seseorang terkotori sehingga kata-katanya juga tak akan lagi memiliki kekuatan. Penafsiran ini senada dengan apa yang dikatakan Ikrimah dan Ibrahiman-Nakha’iy [4]. Dan idealnya memang penampilan fisik yang bagus dibarengi dengan kebersihan hati dan kejernihan jiwa. Hal tersebut akan mengundang pesona dan kharisma yang sangat kuat.

4⃣ Keempat, 📌“Dan Jangan kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”. (QS.74: 6)

Keikhlasan, juga merupakan penyempurnaan hati yang sudah dijauhkan dari dosa dan maksiat. Akhlak ini juga akan membuat seorang dai kuat dan tangguh. Kerja tanpa pamrih, dan kemurnian dakwah pun terjaga dengan jernihnya hati pelakunya. Larangan ini bertujuan supaya para dai penerus dakwah para nabi terus berbuat dan berbuat,  lebih gigih berusaha dan ringan berkorban serta mudah melupakannya setelah itu [5]. Juga tak terlalu menganggap dirinya sudah berbuat banyak sehingga ia merasa hebat dan berjasa bagi orang banyak. Karena hanya orang berjiwa kerdillah yang selalu merasa besar. Sehingga satu-satunya harapan yang ia inginkan hanya dari Dzat yang tak pernah habis kedermawanannya serta kepemilikannya tiada batas.

5⃣ Kelima, 📌“Dan untuk (memenuhi) perintah Tuhanmu, bersabarlah”. (QS.74: 7)

Pesan terakhir ini mengindikasikan dan memberi isyarat bahwa dakwah Rasulullah saw tidaklah berjalan mulus dan otomatis mendapat penerimaan yang baik. Kesabaran dan persiapan mental yang telah disinggung dalam surat al-Muzammil setidaknya diharapkan membuat Rasul makin siap menerima reaksi apapun terhadap dakwah yang diserunya. Dan benar, Rasul pun mendapat reaksi yang sangat berat. Teror fisik dan psikis dihadapinya. Juga para pengikutnya tak henti-hentinya menerima acaman dan teror.

Sekilas tujuh ayat pertama ini terkesan sederhana. Tapi kandungan pesannya sangat luar biasa. Berangkat dari pijakan normatif inilah Rasulullah semakin kuat dan gigih dalam berdakwah. Tak takut lagi atas ancaman apapun yang akan menimpa atau diarahkan pada beliau, karena beliau memiliki Sang Penolong yang sangat hebat dan tak terkalahkan.

📚Hari yang Dijanjikan

🔹Bersambung🔹

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…