Merawat Kakek, Tanggung Jawab siapa??

🎀Ustadzah Menjawab🎀
✒Ustadzah Nurdiana

📆Rabu, 1 Juni 2016 M
                25 Sya’ban 1437 H
🌿🌺🍁🌻🌼🌸🍄🌷🌹

Assalamu’alaikum
Mau bertanya, saya tinggal serumah dengan kakek suami (ayah dari ibu mertua saya) sedang ibu mertua tinggal dikota lain. Kakek sudah tua dan sakit-sakitan sehari-hari saya yang mengurus keperluannya, sedangkan saya juga harua mengurus ibu saya yang sudah janda (ibu tinggal di kota yang sama dengan saya). Ibu mertua tidak dapat selalu mengunjungi kakek karena harus mengurus cucu-cucunya (anak-anak dari adik-adik suami). Yang mau saya tanyakan adalah dalam pandangan Islam kewajiban yang mana yang paling utama bagi saya, yang harus saya penuhi terlebih dahulu, apakah mengurus kakek atau ibu saya. Lalu kewajiban yang mana yang paling utama bagi ibu mertua, yang harus beliau penuhi terlebih dahulu, apakah mengurus ayahnya atau cucu-cucunya? Demikian, terimakasih
(Member A19)

🍃🍃Jawaban🍃🍃

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Alhamdulillah wa binikmatillah, kalau bicara normatifnya kita semua pasti sudah tahu, bahwa kakek menjadi tanggung jawab ibu mertua.

Tapi realitasnya kakek ada di rumah penanya, sebagai cucu  yang baik maka terimalah kehadiran kakek. Jangan sebagai beban tapi bagaimana kita menerima kakek dengan suka cita, karena dengan hadirnya menjadi wasilah Rahmat dan keberkahan turun di rumah penanya.

Sekaligus hadirnya kakek memberi kesempatan tuk mendapat kunci surga dengan syarat ikhlas dan ikhsan merawat kakek.

InsyaAllah dengan kita merawat kakek, mudah-mudahan memberi kebaikan juga dengan ibu kita, karena ibu tidak serumah tentunya kita tidak bisa merawat seintensif kalau beliau di rumah dan kita bisa keluar mengunjungi ibu bila di izinkan suami. Bila memungkinkan jalin komunikasi yang baik dan pahamkan ke adik lewat suami bahwa ibu mertua lebih wajib merawat kakek, bukan cucu.
Wallahu a’lam.

🌿🌺🍁🌻🌼🌸🍄🌷🌹

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

📲Sebarkan! Raih pahala..

Bagaimana Jual Barang Ilegal??

🎀Ustadzah Menjawab🎀
💐Ustadzah Novria, S.Si

📆Rabu, 1 Juni 2016M
                25 Sya’ban 1437H
🌿🌺🍁🌻🍄🌼🌷🌹

Assalamualaikum ustadz/ah.., saya mau nanya bagaimana hukum menjual atau transaksi gula ilegal?
Terimakasih. Member A34.

Jawaban
————-

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Secara umum barang ilegal timbul karena adanya larangan atau pembatasan barang2 tertentu dr pemerintah karena berbagai macam hal. Misalnya pajak, izin usaha dll..

Ditemukan beberapa hadits Nabi yang menjelaskan transaksi jual beli yang masuk dalam kategori dilarang untuk dipraktekan.

_Beberapa transaksi jual beli yang dilarang dalam Islam di antaranya adalah:_

1. ba’i al-gharar (jual-beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, *ba’i al-ma’dum* (transaksi jual-beli yang objek barangnya tidak ada), *ba’i najasy*(jual-beli yang ada unsur penipuan dengan menciptakan rekayasa permintaan palsu)

2. talaqqi rukban (transaksi jual-beli yang menciptakan tidak lengkapnya informasi di pasar karena penjualnya dihadang di tengah jalan), transaksi jual-beli pada objek yang diharamkan, dll.

_Praktek jual beli Ilegal dilarang karena :_

1. transaksi yang ilegal karena barang ilegal adalah barang yang statusnya tidak diakui di pasar. Barang-barang diselundupkan agar tidak kena bea-cukai.

2. transaksi ilegal akan mengganggu keseimbangan pasar karena harganya lebih murah dari barang yang legal.

Rasulullah SAW melarang bentuk transaksi yang berakibat pada terganggunya mekanisme pasar.

Dari sisi penawaran (supply) kondisi harga pasar akan terganggu. Hal ini sama dengan model transaksi talaqqi rukban yang dilarang oleh Rasulullah SAW karena efeknya sama-sama mempengaruhi mekanisme pasar.

3. ajaran Islam memberikan panduan bagi umatnya untuk menggunakan barang dan produk yang halal. Produk ilegal tidak jelas (gharar) asal-usulnya. Bisa jadi, produk ilegal berasal dari praktek yang dilarang dalam Islam, seperti hasil pencurian.

Jadi, jual-beli barang ilegal sebaiknya dihindari karena alasan di atas, di samping kegiatan melawan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.

🌿🌺🍁🌻🍄🌼🌷🌹

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

💼Sebarkan! Raih Bahagia….

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag. 11)

 Rabu,  25 Sya’ban 1437 H / 01 Juni 2016 M

 Fiqih dan Hadits

 Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

  *Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag. 11)*


 *Hal-hal yang diperbolehkan  ketika puasa*

❣ *Mencium Isteri Selama mampu menahan diri*

Sebelum saya bahas dari sisi dalil, saya sampaikan secara global apa yang dikatakan oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berikut:

قال ابن المنذر رخص في القبلة عمر وابن عباس وأبو هريرة وعائشة، وعطاء، والشعبي، والحسن، وأحمد، وإسحاق. ومذهب الاحناف والشافعية: أنها تكره على من حركت شهوته، ولا تكره لغيره، لكن الاولى تركها. ولا فرق بين الشيخ والشاب في ذلك، والاعتبار بتحريك الشهوة، وخوف الانزال، فإن حركت شهوة شاب، أو شيخ قوي، كرهت. وإن لم تحركها لشيخ أو شاب ضعيف، لم تكره، والاولى تركها. وسواء قبل الخد أو الفم أو غيرهما. وهكذا المباشرة باليد والمعانقة لهما حكم القبلة.

Berkata Ibnul Mundzir: Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah,  Aisyah, Atha’, Asy Sya’bi, Ahmad dan Ishaq, mereka memberikan rukhshah (keringanan) dalam hal mencium (isteri).

Madzhab Hanafi dn Asy Syaf’i: Mencium itu makruh jika melahirkan syahwat, dan tidak makruh jika tidak bersyahwat, tetapi lebih utama meninggalkannya.

Dalam hal ini, tak ada perbedaan antara anak muda dan orang tua, yang menjadi pelajaran adalah munculnya syahwat (rangsangan) itu, dan kekhawatiran terjadinya inzal (keluarnya mani). Maka, munculnya syahwat, baik anak muda dan orang tua yang masih punya kekuatan, adalah makruh.. Namun, jika tidak menimbulkan syahwat, baik untuk orang tua atau anak muda yang lemah, maka tidak makruh, dan lebih utama adalah meninggalkannya.

Sama saja, baik mencium pipi, atau mulut, atau lainnya. Begitu pula mubasyarah (hubungan-cumbu) dengan tangan atau berpelukan, hukumnya sama dengan mencium. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah , 1/461)

Jika dilihat dalil-dalil yang ada, dari berbagai perbedaan pendapat dalam hal ini,  maka akan kita dapatkan bahwa mencium isteri adalah mubah bagi orang yang berpuasa. Inilah pendapat yang lebih kuat.  Hal ini ditunjukkan langsung oleh perilaku Rasulullah terhadap isterinya, begitu pula perilaku para sahabat terhadap isteri mereka di antaranya Umar, Ibnu Mas’ud, Saad bin Abi Waqash, dan fatwa Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhum. Bahkan mereka melakukan ‘lebih’ dari sekedar mencium sebagaimana yang akan nanti saya sampaikan. Sedangkan alasan bagi pihak yang memakruhkan, biasanya adalah karena dzari’ah (preventif, mencegah perbuatan yang mubah agar tidak jatuh ke yang haram), atau jika karena melampau batas. Jadi, dilihat dari sisi dalil, maka pihak yang memubahkan lebih rajih (kuat) landasannya.

❣ *Berikut ini adalah bukti-buktinya.*

✅ Perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha

Rasulullah adalah laki-laki yang paling mampu menahan hawa nafsunya, namun diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha dia berkata:

كان يقبلني و هو صائم و أنا صائمة

“Rasulullah mencium saya dan dia sedang puasa dan aku juga berpuasa.”

Syaikh Al Albany berkata: “Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari.” (Syaikh Al Albani, As Silsilah Ash Shahihah No. 219)

Dalam hadits lain, juga dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

كان يباشر و هو صائم ، ثم يجعل بينه و بينها ثوبا . يعني الفرج

“Rasulullah bermubasyarah padahal sedang puasa, lalu dia membuat tabir dengan kain antara dirinya dengan kemaluan (‘Aisyah).” (HR. Ahmad No. 24314, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 24314)

Tentang hadits ini, berkata Al ‘Allamah Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah:

و هذا سند جيد ، رجاله كلهم ثقات رجال مسلم ، و لولا أن طلحة هذا فيه كلام يسير من قبل حفظه ، لقلت : إنه صحيح الإسناد ، و لكن تكلم فيه بعضهم ، و قال الحافظ في ” التقريب ” : ” صدوق يخطىء ” . قلت : و في هذا الحديث فائدة هامة و هو تفسير المباشرة بأنه مس المرأة فيما دون الفرج ، فهو يؤيد التفسير الذي سبق نقله عن القاري ، و إن كان حكاه بصيغة التمريض ( قيل ) : فهذا الحديث يدل على أنه قول معتمد ، و ليس في أدلة الشريعة ما ينافيه ، بل قد وجدنا في أقوال السلف ما يزيده قوة ، فمنهم راوية الحديث عائشة نفسها رضي الله عنها ، فروى الطحاوي ( 1 / 347 ) بسند صحيح عن حكيم بن عقال أنه قال : سألت عائشة : ما يحرم علي من امرأتي و أنا صائم ؟ قالت : فرجها و حكيم هذا وثقه ابن حبان و قال العجيلي : ” بصري تابعي ثقة ” . و قد علقه البخاري ( 4 / 120 بصيغة ا
لجزم : ” باب المباشرة للصائم ، و قالت عائشة رضي الله عنها : يحرم عليه فرجها ” . و قال الحافظ : ” وصله الطحاوي من طريق أبي مرة مولى عقيل عن حكيم بن عقال …. و إسناده إلى حكيم صحيح ، و يؤدي معناه أيضا ما رواه عبد الرزاق بإسناد صحيح عن مسروق : سألت عائشة : ما يحل للرجل من امرأته صائما ؟ قالت . كل شيء إلا الجماع ” .

“Sanad hadits ini jayyid (bagus). Semua rijalnya (periwayatnya) tsiqat (terpercaya) dan dipakai oleh Imam Muslim, seandainya Thalhah (salah seorang perawinya) tidak mendapat kritikan, saya akan katakan: hadits ini sanadnya shahih. Namun, sebagian ulama ada yang membicarakannya. Berkata Al Hafizh (Ibnu Hajar) dalam At Taqrib: “Dia jujur tapi melakukan kesalahan.”

Selanjutnya, ada faedah penting dari hadits ini, yakni tafsir tentang arti mubasyarah (bercumbu), yakni menyentuh wanita (isteri) selain kemaluannya. Pemaknaan ini mendukung tafsir yang telah dikutip oleh Al Qari. Walau pun dia dalam mengutipnya dengan bentuk kata tamridh (dikatakan ..). Maka hadits ini dapat dijadikan sebagai acuan, dan tidak ada dalil syariat yang menentangnya. Bahkan saya (Syaikh al Albany) telah menemukan prilaku para salaf (generasi terdahulu) yang memperkuat kebolehannya. Di antaranya adalah hadits dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha yang beliau tafsirkan sendiri, Ath Thahawi telah meriwayatkan (1/347) dengan sanad yang shahih dari Hakim bin Iqal, bahwa dia berkata: “Aku bertanya kepada ‘Aisyah: ‘Apa yang haram bagiku terhadap isteriku saat aku sedang puasa?’, Dia menjawab: ‘Kemaluannya.’

Hakim bin Iqal ini dinilai tsiqah (terpercaya) oleh Ibnu Hibban. Berkata Al ‘Ijili: “Dia (Hakim) adalah orang Bashrah (nama kota di Irak), generasi tabi’in, dan tsiqah (terpercaya).” Sedangkan Imam Bukhari telah mengomentari hadits ini (4/120)  dalam bab khusus dengan bentuk kata pasti: “Bab Mubasyarah (bercumbu) bagi orang yang berpuasa dan perkataan ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha: Haram bagi suaminya, kemaluannya.”

Sementara Al Hafizh (Ibnu Hajar) berkata: “Ath Thahawi menyambungkan sanad hadits itu melalui Abu Murrah, bekas pelayan Uqail, dari Hakim bin Iqal …”

Penyandaran kepada Hakim bin Iqal ini adalah shahih. Hal serupa juga diriwayatlan oleh Abdurrazzaq dengan sanad yang shahih dari Masruq: “Aku bertanya kepada ‘Aisyah: “Apa sajakah yang dihalalkan bagi suami yang sedang puasa atas isterinya?” Dia menjawab: “Semuanya halal kecuali jima’ (bersetubuh).” (Syaikh al Albany, Silsilah Ash Shahihah, No. 221)

✅ Perbuatan Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu

Diriwayatkan dari Umar Radhilallahu ‘Anhu:

عنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ هَشَشْتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ قُلْتُ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفِيمَ

Suatu hari bangkitlah syahwat saya, lalu saya mencium isteri, saat itu saya sedang puasa. Maka saya datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, saya berkata: “Hari ini, Aku telah melakukan hal yang besar, aku mencium isteri padahal sedang puasa.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apa pendapatmu jika kamu bekumur-kumur dengan air dan kamu sedang berpuasa?”, Saya (Umar) menjawab: “Tidak mengapa.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Lalu, kenapa masih ditanya?” (HR. Ahmad No. 138. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih, sesuai syarat Muslim. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 138)

✅ Perilaku Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu ‘Anhu

Dia  adalah seorang sahabat nabi yang termasuk  mubasysyiruna bil jannah (dijamin masuk surga) oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri. Dia adalah tokoh utama perang Al Qadisiyah melawan Persia. Namun demikian, itu semua tidak membuatnya malu untuk tetap romantis dengan isterinya. Walau pun dia sedang berpuasa, tidak menghalanginya untuk mubasyarah dengan isterinya.

Imam Ibnu Hazm Al Andalusi berkata:

” و من طريق صحاح عن س
عد بن أبي وقاص أنه سئل أتقبل و أنت صائم ؟
قال : نعم ، و أقبض على متاعها

“Dari jalan yang shahih dari Sa’ad bin Abi Waqqash, bahwa dia ditanya: “Apakah engkau mencium (isteri) ketika sedang puasa?” Dia menjawab: “Ya, bahkan aku menggenggam kemaluannya segala.” (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 6/212. Darul Fikr. Tahqiq: Ustadz Ahmad Muhammad Syakir)

✅ Perbuatan Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu

Dia ahli membaca Al Qur’an dan tafsirnya, dan menjadi manusia pertama yang berani membaca Al Qur’an di depan ka’bah ketika masa-masa awal Islam.

عَنْ عَمْرِو بن شُرَحْبِيلَ،”إِنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ يُبَاشِرُ امْرَأَتَهُ نِصْفَ النَّهَارِ، وَهُوَ صَائِمٌ”.

“Dari ‘Amru bin Syurahbil: “Sesungguhnya Ibnu Mas’ud pernah mubasyarah dengan isterinya pada tengah siang, padahal dia  sedang puasa.” (HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir,  No. 9573. Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, Juz. 4, Hal. 191, No. 8442. Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz. 6, Hal. 212. Katanya: “Ini adalah jalan yang paling shahih dari Ibnu Mas’ud.”)

Semua atsar (riwayat) di atas, baik Ibnu Abbas, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Ibnu Mas’ud  adalah shahih, maka bersenang-senang dengan isteri ketika berpuasa adalah boleh, namun bagi orang yang tidak mampu meredam hawa nafsunya, lebih baik ditinggalkan. Tetapi, kita tidak dibenarkan mengingkari pendapat yang memakruhkan mencium isteri atau lebih dari itu, sebab para ulama yang memakruhkan itu juga para imam agama yang mendalam ilmunya (lihat pembahasan dari Syaikh Sayyid Sabiq sebelumnya).

✅ Pendapat Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhu

Beliau adalah maha gurunya para mufassir (ahli tafsir). Ia dijuluki Hibrul Ummah (tintanya umat ini). Dan dia memiliki pandangan yang amat moderat dalam hal ini.

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah meriwayat kan:

  عن سعيد بن جبير أن رجلا قال لابن عباس : إني تزوجت ابنة عم لي جميلة ، فبني بي في رمضان ، فهل لي – بأبي أنت و أمي – إلى قبلتها من سبيل ؟ فقال له ابن عباس : هل تملك نفسك ؟ قال : نعم ، قال : قبل ، قال : فبأبي أنت و أمي هل إلى مباشرتها من سبيل ؟ ! قال : هل تملك نفسك ؟ قال : نعم ، قال :
فباشرها ، قال : فهل لي أن أضرب بيدي على فرجها من سبيل ؟ قال : و هل تملك نفسك؟ قال : نعم ، قال : اضرب . ” و هذه أصح طريق عن ابن عباس ” .

“ Dari Said bin Jubeir bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Abbas: ‘Aku menikahi seorang putri anak paman saya, ia seorang yang cantik. Saya membawanya pada bulan Ramdhan. Maka bolehkah bagi saya menciumnya?’ maka Ibnu Abbas menjawab: “Apakah engkau bisa menahan hawa nafsu?’ dia menjawab: ‘Ya,’
Ibnu Abbas berkata: “Ciumlah!”
Laki-laki itu betanya lagi: ‘Bolehkah saya bercumbu dengannya?’
Ibnu Abbas bertanya: ‘Bisakah engkau meredam nafsumu?’
Laki-laki itu menjawab: ‘Ya.’
Ibnu Abbas berkata: ‘Bercumbulah.”
Laki-laki itu bertanya lagi: ‘Bolehkah tangan saya memegang kemaluannya?’
Ibnu Abbas bertanya: ‘Bisakah engkau meredam nafsumu?’
Laki-laki itu menjawab: ‘Ya.’
Ibnu Abbas berkata: ‘Peganglah.”

Ibnu Hazm berkata: “Ini adalah sanad yang paling shahih dari  Ibnu Abbas.” (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz.  6, Hal. 212 Darul Fikr)

✅ Komentar Al ‘Allamah al Muhaddits Muhammad Nashiruddn Al Albani Rahimahullah

Beliau menguatkan riwayat-riwayat di atas, baginya kebolehan mencium bahkan mubasyarah dengan isteri adalah pendapat yang lebih kuat, walau sebaiknya dihindarkan bagi yang tidak mampu meredam hawa nafsu.

أثر ابن مسعود هذا أخرجه ابن أبي شيبة ( 2 / 167 / 2 ) بسند صحيح على شرطهما ، و أثر سعد هو عنده بلفظ ” قال : نعم و آخذ بجهازها ” و سنده صحيح على شرط مسلم ، و أثر ابن عباس عنده أيضا و لكنه مختصر بلفظ : ” فرخص له في القبلة و المباشرة و وضع اليد ما لم يعده إلى غيره ” . و سنده صحيح على شرط البخاري . و روى ابن أبي شيبة ( 2 / 170 / 1 ) عن عمرو بن هرم قال : سئل جابر بن زيد عن رجل نظر إلى امرأته في رمضان فأمنى من شهوتها هل يفطر ؟ قال : لا ، و يتم صومه ” . و ترجم ابن خزيمة للحديث بقوله : ” باب الرخصة في المباشرة التي هي دون الجماع للصائم ، و الدليل على أن اسم الواحد قد يقع على فعلين أحدهما مباح ، و الآخر محظور ” .

“Atsar (segala perbuatan dan perkataan sahabat dan tabi’in) dari Ibnu Mas’ud ini telah juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/167) dengan san
ad yang shahih, sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Sedangkan atsar dari Sa’ad bin Abi Waqqash juga diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dengan redaksi: “Benar, bahkan aku memegang juga kemaluannya.” Sanad ini shahih, sesuai syarat Imam Muslim.  Sedangkan atsar Ibnu Abbas  oleh Ibnu Abi Syaibah juga disebutkannya, tetapi dengan redaksi yang agak ringkas, yakni:

“Dia (Ibnu Abbas) memberikan keringanan kepada orang itu (yang bertanya) untuk mencium isterinya, bermubasyarah, dan meletakkan tangannya di atas kemaluan isterinya, selama tidak mendorongnya untuk melakukan hal yang lebih dari itu.”

Sanad atsar ini shahih sesuai syarat Bukhari. Ibnu Abi Syaibah (2/170/1)  meriwayatkan dari Amru bin Haram: bahwa Jabir bin Zaid ditanya tentang laki-laki yang melihat isterinya pada bulan Ramadhan sampai keluar mani-nya karena syahwatnya, apakah batal puasanya? Beliau menjawab: “Tidak, hendaknya dia menyempurnakan puasanya.”

Hadits ini juga disebutkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah, dalam pokok bahasan:

“Bab rukhshah (keringanan) dalam bermubasyarah (bercumbu) yang tanpa disertai jima’ (setubuh) bagi orang yang berpuasa.”

Disertai pula dalil mengenai satu kata yang bisa menghasilkan dua macam perbuatan, ada yang mengatakannya mubah (boleh) dan yang lainnya mengatakan mahzhur (terlarang). (Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albany, Silsilah Ash Shahihah, Juz. 1, Hal. 220, No. 221)

Riwayat-riwayat shahih ini menunjukkan bahwa mencium isteri adalah mubah, bahkan ada yang melakukan  ‘lebih’, selama tidak sampai jima’. Itulah yang dilakukan para sahabat nabi yang paling tahu tentang Islam dan paling bisa menahan diri.



Demikianlah hal-hal yang diperbolehkan bagi orang yang puasa. Namun demikian, bukan berarti hal-hal di atas menjadi sebuah kelaziman bagi para shaimin, sehingga mereka menganggap ringan hal ini.

Sebab, menahan dari dari hal-hal yang bisa merusak kualitas puasa adalah hal yang utama, walau belum tentu perbuatan itu membatalkan puasa atau dibenci. 

Ini lebih sedikit, yang pada dasarnya karena dzari’ah (tindakan preventif) demi menjaga kualitas puasa di sisi Allah Ta’ala.

❣ *Berendam* secara *berlebihan* (sudah dibahas pada bab hal-hal yang dibolehkan)

❣ *Kumur-kumur* dan menghirup air ke rongga hidung secara *berlebihan* (sudah dibahas juga di atas)

❣ *Berbekam hingga membuat lemah badan* (sudah dibahas di atas)

❣ *Mencium isteri hingga melahirkan syahwat* yang tidak terkendali (sudah dibahas di atas)

❣ *Tidur berlebihan*

Hadits-hadits tentang ‘Tidurnya orang berpuasa adalah ibadah’ tidaklah valid, alias *dhaif*.

Berikut pembahasannya:

عن عبد الله بن أبي أوفى ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « نوم الصائم عبادة ، وصمته تسبيح ، وعمله مضاعف ، ودعاؤه مستجاب ، وذنبه مغفور »

Dari Abdullah bin Abi Aufa, dia berkata: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, amalnya dilipatgandakan, doanya dikabulkan, dan dosanya diampunkan.” (HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 3937)

Dalam sanad hadits ini diriwayatkan oleh Ma’ruf bin Hisan dan Sulaiman bin Amru an Nakha’i.

Imam Al Baihaqi berkata tentang mereka berdua:

معروف بن حسان ضعيف وسليمان بن عمرو النخعي أضعف منه

“Ma’ruf  bin Hisan adalah dha’if, dan Sulaiman bin ‘Amru an Nakha’i, lebih dha’if darinya.” (Syu’abul Iman No. 3939)

Dalam Takhrijul Ihya’ disebutkan:

وفيه سليمان بن عمرو النخعي أحد الكذابين .

“Dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin ‘Amru an Nakha’i, salah seorang pendusta.” (Imam Zainuddin al ‘Iraqi, Takhrijul Ihya’, Juz. 2, Hal. 23, No. 723)

Syaikh al Albany mendha’ifkan hadits ini. (Lihat Shahih wa Dha’if Jami’ush Shaghir, Juz. 26, Hal. 384,No. 12740)

Hadits lainnya:

الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه

“Orang yang berpuasa senantiasa dinilai ibadah, walau pun sedang berbaring di atas ranjangnya.”

Berkata Syaikh Al Albani Rahimahullah:

ضعيف . رواه تمام ( 18 / 172 – 173 ) : أخبرنا أبو بكر يحيى بن عبد الله بن الزجاج قال : حدثنا أبو بكر محمد بن هارون بن محمد بن بكار بن بلال : حدثنا سليمان بن عبد الرحمن : حدثنا هاشم بن أبي هريرة الحمصي عن هشام بن حسان عن ابن سيرين عن سلمان بن عامر الضبي مرفوعا . و هذا سند ضعيف يحيى الزجاج و محمد بن هارون لم أجد من ذكرهما . و بقية رجاله ثقات غير هاشم بن أبي هريرة الحمصي ترجمه ابن أبي حاتم ( 4 / 2 / 105 ) و لم يذكر فيه جرحا و لا تعديلا . قال : “و اسم أبي هريرة عيسى بن بشير ” . و أورده في ” الميزان ” و قال : ” لا يعرف ، قال العقيلي : منكر الحديث ” . و الحديث أورده السيوطي في ” الجامع الصغير ” برواية الديلمي في ” مسند الفردوس ” عن أنس . و تعقبه المناوي بقوله : ” و فيه محمد بن أحمد بن سهل ، قال الذهبي في ” الضعفاء ” : قال ابن عدي : [ هو ] ممن يضع الحديث ” .

Diriwayatkan oleh Tamam (18/172-173): Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakar Yahya bin Abdullah bin Az Zujaj, dia berkata: berkata kepadaku Abu Bakar Muhammad bin Harun bin Muhammad bin Bakar bin Bilal, berkata kepadaku Sulaiman bin Abdurrahman, berkata kepadaku Hasyim bin Abi Hurairah al Himshi, dari Hisyam bin Hisan, dari Ibnu Sirin, dari Salman bin ‘Amir adh dhabi secara marfu’. Sanad ini dha’if  karena Yahya az Zujaj dan Muhammad bin Harun tidak saya (Syaikh al Albany) temukan biografinya tentang mereka berdua. Sedangkan yang lainnya tsiqat (terpercaya),  kecuali Hasyim bin Abi Hurairah  al Himshi, Imam Abu Hatim (4/2/105) telah menulis tentangnya tetapi tidak memberikan pujian atau kritik atasnya.

Dia berkata: “Nama asli dari Abi Hurairah al Himshi adalah ‘Isa bin Basyir.” 

Dalam Al Mizan disebutkan tentang dia: “Tidak diketahui.” Berkata Al ‘Uqaili: “Munkarul hadits.’  Hadits ini juga ada dalam Jami’ush Shaghir-nya Imam As Suyuthi, diriwayatkan oleh Ad Dailami dalam Musnad al Firdaus dari jalur Anas bin Malik. Al Munawi  ikut menerangkan dengan ucapannya: “Di dalamnya terdapat Muhammad bin Ahmad bin Sahl, berkata Adz Dzahabi dalam Adh Dhu’afa: berkata Ibnu ‘Adi: “Dia (Muhammad bin Ahmad binSahl) termasuk di antara pemalsu hadits.” (Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albany, Silsilah Adh Dha’ifah, Juz. 2, Hal. 230,



Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

 Sebarkan! Raih pahala…

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag. 10)

 Selasa,  24 Sya’ban 1437 H / 31 Mei 2016 M

 Fiqih dan Hadits

 Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

  *Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag. 10)*


 *Hal-hal yang diperbolehkan  ketika puasa*

 *Bersiwak (menggosok gigi) baik pagi atau siang*

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

ويستحب للصائم أن يتسوك أثناء الصيام، ولا فرق بين أول النهار وآخره. قال الترمذي: ” ولم ير الشافعي بالسواك، أول النهار وآخره بأسا “. وكان النبي صلى الله عليه وسلم يتسوك، وهو صائم.

Disunahkan bersiwak bagi orang yang berpuasa ketika ia berpuasa, tak ada perbedaan antara di awal siang dan akhirnya. Berkata At Tirmidzi: Imam Asy Syafi’i menganggap tidak mengapa bersiwak pada awal siang dan akhirnya. Dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersiwak, padahal dia sedang puasa. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1,Hal. 459) 

Beliau menambahkan:

والصائم والمفطر في استعماله أول النهار وآخره سواء، لحديث عامر بن ربيعة رضي الله عنه

Dan disunnahkan bagi orang yang berpuasa dan tidak, untuk bersiwak baik di awal siang atau di akhirnya, sama saja.

Diriwayatkan dari Amir bin Rabi’ah Radhiallahu ‘Anhu:

وَيُذْكَرُ عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَا لَا أُحْصِي أَوْ أَعُدّ

Disebutkan dari Amir bin Rabi’ah, dia berkata: “Aku melihat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersiwak, dan dia sedang puasa, dan tidak terhitung jumlahnya.” (HR. Bukhari,  Bab  Siwak Ar Rathbi wal Yaabis Lish Shaa-im)

Imam Al Bukhari membuat judul Bab dalam kitab Jami’ush Shahih-nya:

بَاب سِوَاكِ الرَّطْبِ وَالْيَابِسِ لِلصَّائِمِ

“Siwak dengan yang kayu basah dan yang kering bagi orang Berpuasa”

Imam Ibnu Hajar berkata dalam Al Fath:

وَأَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَةِ إِلَى الرَّدِّ عَلَى مَنْ كَرِهَ لِلصَّائِمِ الِاسْتِيَاكَ بِالسِّوَاكِ الرَّطْبِ كَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّعْبِيِّ ، وَقَدْ تَقَدَّمَ قَبْلُ بِبَابِ قِيَاسِ اِبْنِ سِيرِينَ السِّوَاكَ الرَّطْبَ عَلَى الْمَاء الَّذِي يُتَمَضْمَضُ بِهِ

“Keterangan ini mengisyaratkan bantahan atas pihak yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa, yakni bersiwak dengan  kayu  basah, seperti kalangan Malikiyah dan Asy Sya’bi, dan telah dikemukakan sebelumnya tentang qiyas-nya Ibnu Sirin, bahwa bersiwak dengan yang basah itu sama halnya seperti air yang dengannya kita berkumur-kumur (yakni boleh, pen). (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4/158)

Dalam Tuhfah Al Ahwadzi disebutkan:

( إِلَّا أَنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا السِّوَاكَ لِلصَّائِمِ بِالْعُودِ الرَّطْبِ ) كَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّعْبِيِّ فَإِنَّهُمْ كَرِهُوا لِلصَّائِمِ الِاسْتِيَاكَ بِالسِّوَاكِ الرَّطْبِ لِمَا فِيهِ مِنْ الطَّعْمِ ، وَأَجَابَ عَنْ ذَلِكَ اِبْنُ سِيرِينَ جَوَابًا حَسَنًا ، قَالَ الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيحِهِ : قَالَ اِبْنُ سِيرِينَ : لَا بَأْسَ بِالسِّوَاكِ الرَّطْبِ ، قِيلَ لَهُ طَعْمٌ ، قَالَ وَالْمَاءُ لَهُ طَعْمٌ وَأَنْتَ تُمَضْمِضُ بِهِ اِنْتَهَى . وَقَالَ اِبْنُ عُمَرَ : لَا بَأْسَ أَنْ يَسْتَاكَ الصَّائِمُ بِالسِّوَاكِ الرَّطْبِ وَالْيَابِسِ رَوَاهُ اِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، قُلْت هَذَا هُوَ الْأَحَقُّ

(Hanya saja sebagian ahli ilmu ada yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa dengan menggunakan dahan kayu yang basah) seperti kalangan Malikiyah dan Imam Asy Sya’bi, mereka memakruhkan orang berpuasa bersiwak dengan dahan kayu basah karena itu bagian dari makanan. Ibnu Sirin telah menyanggah itu dengan jawaban yang baik. Al Bukhari berkata dalam Shahihnya: “Berkata Ibnu Sirin: Tidak mengapa bersiwak dengan kayu basah, dikatakan “ bahwa itu adalah makanan”, Dia (Ibnu Sirin) menjawab: Air baginya juga makanan, dan engkau berkumur kumur dengannya (air).” Selesai. Ibnu Umar berkata: “Tidak mengapa bersiwak bagi yang berpuasa baik dengan kayu basah atau kering,” diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Aku (pengarang Tuhfah Al Ahwadzi) berkata: Inilah yang lebih benar.” (Syaikh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 3/345)

Dengan demikian tidak mengapa bahkan sunah kita bersiwak ketika berpuasa, baik, pagi, siang, atau sore secara mutlak.

Syaikh Al Mubarkafuri mengatakan:

وَبِجَمِيعِ الْأَحَادِيثِ الَّتِي رُوِيَتْ فِي مَعْنَاهُ وَفِي فَضْلِ السِّوَاكِ فَإِنَّهَا بِإِطْلَاقِهَا تَقْتَضِي إِبَاحَةَ السِّوَاكِ فِي كُلِّ وَقْتٍ وَعَلَى كُلِّ

حَالٍ وَهُوَ الْأَصَحُّ وَالْأَقْوَى
“Dan dengan mengumpulkan semua hadits-hadits yang diriwayatkan tentang ini dan tentang  keutamaan bersiwak, bahwa keutamaannya adalah mutlak, dan kebolehannya itu pada setiap waktu, setiap keadaan, dan itu lebih shahih dan lebih kuat.” (Ibid)

Adapun pasta gigi, dihukumi sama dengan kayu basah, karena sama-sama mengandung air dan rasa. Dan Imam An Nawawi mengatakan bahwa dengan alat apa pun selama tujuan ‘membersihkan’ telah tercapai, itu juga dinamakan bersiwak, baik itu dengan jari, kain, atau lainnya selama tidak membahayakan. Imam Abul Hasan As Sindi berkata:

وَهُوَ كُلّ آلَة يُتَطَهَّر بِهَا شُبِّهَ السِّوَاك بِهَا ؛ لِأَنَّهُ يُنَظِّف الْفَم ، وَالطَّهَارَة النَّظَافَة ذَكَرَهُ النَّوَوِيّ

“Yaitu alat apa saja yang bisa mensucikan dengannya maka dia menyerupai siwak, karena dia bisa membersihkan mulut, bersuci dan membersihkan, demikian kata An Nawawi” (Imam Abul Hasan Muhammad bin Abdil Hadi As Sindi, Syarh An Nasa’i, 1/10)

 *Mencicipi makanan sekedarnya*

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

وقال ابن عباس: لا بأس أن يذوق الطعام الخل، والشئ يريد شراءه. وكان الحسن يمضغ الجوز لابن ابنه وهو صائم، ورخص فيه إبراهيم.

“Berkata Ibnu Abbas: ‘Tidak mengapa mencicipi asamnya makanan, atau sesuatu yang hendak dibelinya.’ Al Hasan pernah mengunyah-ngunyah kelapa untuk cucunya, padahal dia sedang puasa, dan Ibrahim memberikan keringanan dalam hal ini.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/462)

 *Hal-hal yang tidak mungkin dihindari (menelan ludah, menghirup debu jalanan, menyaring tepung, dan lain-lain)*

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:

كذا يباح له ما لا يمكن الاحتراز عنه كبلع الريق وغبار الطريق، وغربلة الدقيق والنخالة ونحو ذلك.

“Demikian pula, dibolehkan baginya apa-apa yang tidak mungkin dihindari, seperti menelan ludah, menghirup debu jalanan, menyaring tepung, dan lain-lain.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/462)

 *Junub di Pagi hari*

‘Aisyah dan Ummu Salamah Radhiallahu ‘Anhuma menceritakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memasuki fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan isterinya, lalu dia mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari No. 1925, Muslim No. 1109)

Imam Ibnu Hajar mengatakan:

قَالَ الْقُرْطُبِيّ : فِي هَذَا فَائِدَتَانِ ، إِحْدَاهُمَا أَنَّهُ كَانَ يُجَامِع فِي رَمَضَان وَيُؤَخِّر الْغُسْل إِلَى بَعْد طُلُوع الْفَجْر بَيَانًا لِلْجَوَازِ . الثَّانِي أَنَّ ذَلِكَ كَانَ مِنْ جِمَاع لَا مِنْ اِحْتِلَام لِأَنَّهُ كَانَ لَا يَحْتَلِم إِذْ الِاحْتِلَام مِنْ الشَّيْطَان وَهُوَ مَعْصُوم مِنْهُ .

“Berkata Al Qurthubi: “Hadits ini ada dua faidah. Pertama, bahwa beliau berjima’ pada Ramadhan (malamnya) dan mengakhirkan mandi hingga setelah terbitnya fajar, merupakan penjelasan bolehnya hal itu. Kedua, hal itu (junub) dikarenakan jima’ bukan karena mimpi basah, karena beliau tidaklah mimpi basah, mengingat bahwa mimpi basah adalah dari syetan, dan beliau ma’shum dari hal itu.” (Fathul Bari, 4/144)

 *Mencium Harum-Haruman*

Tak ada keterangan yang shahih tentang pelarangannya, oleh karena itu Imam Ibnu Taimiyah berkata:

وَشَمُّ الرَّوَائِحِ الطَّيِّبَةِ لَا بَأْسَ بِهِ لِلصَّائِمِ
“Mencium harum-haruman adalah tidak mengapa bagi orang berpuasa.” (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Fatawa Al Kubra, 5/376)

Bersambung 



Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

 Sebarkan! Raih pahala…

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag. 9)

 Senin,  23 Sya’ban 1437 H / 30 Mei 2016 M

 Fiqih dan Hadits

 Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

  *Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag. 9)*


 *Hal-hal yang diperbolehkan  ketika puasa*

Pada dasarnya, hal-hal yang diperbolehkan bagi orang berpuasa lebih banyak dibanding perbuatan yang dilarang (baik makruh atau haram).  Selain secara dalil juga lebih kuat dan banyak. Sedangkan alasan pemakruhan biasanya karena alasan pencegahan (dzari’ah) dan jika perbuatan itu melampaui batas.

 Berendam di Air atau Mandi

Abu Bakar berkata, telah ada yang bercerita kepadaku seseorang:

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ الْعَطَشِ أَوْ مِنْ الْحَر

“Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengguyurkan air ke kepalanya, lantaran rasa haus dan panas.” (HR. Malik, Al Muwaththa, No. 561, riwayat Yahya Al Laits. Ahmad No. 16602. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Ta’liq Musnad Ahmad No. 16602)

Disebutkan dalam Imam Abu Sulaiman  Walid Al Baji Rahimahullah mengatakan:

وَقَدْ بَلَغَ بِهِ شِدَّةُ الْعَطَشِ أَوْ الْحَرِّ أَنْ صَبَّ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ لِيَتَقَوَّى بِذَلِكَ عَلَى صَوْمِهِ وَلِيُخَفِّفْ عَنْ نَفْسِهِ بَعْضَ أَلَمِ الْحَرِّ أَوْ الْعَطَشِ وَهَذَا أَصْلٌ فِي اسْتِعْمَالِ مَا يَتَقَوَّى بِهِ الصَّائِمُ عَلَى صَوْمِهِ مِمَّا لَا يَقَعُ بِهِ الْفِطْرُ مِنْ التَّبَرُّدِ بِالْمَاءِ وَالْمَضْمَضَةِ بِهِ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ يُعِينُهُ عَلَى الصَّوْمِ وَلَا يَقَعُ بِهِ الْفِطْرُ ؛ لِأَنَّهُ يَمْلِكُ مَا فِي فَمِهِ مِنْ الْمَاءِ وَيَصْرِفُهُ عَلَى اخْتِيَارِهِ وَيُكْرَهُ لَهُ الِانْغِمَاسُ فِي الْمَاءِ لِئَلَّا يَغْلِبَهُ الْمَاءُ مَعَ ضِيقِ نَفَسِهِ فَيَفْسُدَ صَوْمُهُ فَإِنْ فَعَلَ فَسَلِمَ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ .

“Beliau  mengalami  haus  atau panas yang sangat, sehingga beliau mengguyurkan air ke kepalanya untuk menguatkan puasanya, dan meringankan sebagian rasa sakit yang dialami dirinya lantaran panas atau haus. Ini adalah hukum dasar dalam memakai apa saja yang bisa menguatkan orang berpuasa, yakni tidaklah membatalkan puasa, baik berupa menyejukkan diri dengan air dan berkumur-kumur dengannya. Karena hal itu bisa membantunya dalam puasa dan tidaklah membatalkan puasanya, karena dia mampu menjaga mulutnya dari air dan bisa mengatur air. Dan dimakruhkan berendam dalam air karena air telah menguasai (menutupi) dirinya dan membuatnya disempitkan dnegan air tersebut, sehingga  puasanya bisa dirusak olehnya. Tetapi jika dia melakukan itu, dan selamat dari hal itu, maka tidak apa-apa.”  (Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa’ , Juz. 2, Hal. 172, Mawqi’ Al Islam)

Tentang hadits di atas,  berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ ، وَقَدْ ذَهَبَ إلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ ، وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الْأَغْسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ .
وَقَالَتْ الْحَنَفِيَّةُ : إنَّهُ يُكْرَهُ الِاغْتِسَالُ لِلصَّائِمِ ، وَاسْتَدَلُّوا بِمَا أَخْرَجَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ عَلِيٍّ مِنْ النَّهْيِ عَنْ دُخُولِ الصَّائِمِ الْحَمَّامَ 

“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya bagi orang puasa mengurangi rasa panas dengan mengguyurkan air ke sebagian badannya atau seluruhnya (seperti mandi, pen), demikianlah madzhab jumhur (mayoritas ulama), dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunah, dan mubah (semuanya hukumnya sama).

Kalangan Hanafiyah berkata: Sesungguhnya mandi adalah makruh bagi orang berpuasa, mereka beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Ali, berupa larangan bagi orang puasa untuk memasuki kamar mandi.  (Nailul Authar, 4/585. Lihat Aunul Mabud, 6/352)

Tetapi riwayat larangan tersebut adalah dhaif, sebagaimana dikatakan Al Hafizh Ibnu Hajar. (Ibid)

 Memakai celak (Iktihal) atau meneteskan obat ke mata

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

الاكتحال: والقطرة ونحوهما مما يدخل العين، سواء أوجد طعمه في حلقه أم لم يجده، لان العين ليست بمنفذ إلى الجوف. وعن أنس: ” أنه كان يكتحل وهو صائم “. وإلى هذا ذهبت الشافعية، وحكاه ابن المنذر، عن عطاء، والحسن، والنخعي، والاوزاعي، وأبي حنيفة، وأبي ثور. وروي عن ابن عمر، وأنس وابن أبي

أوفى من الصحابة. وهو مذهب داود. ولم يصح في هذا الباب شئ عن النبي صلى الله عليه وسلم، كما قال الترمذي.
“Bercelak dan meneteskan obat atau lain-lain ke dalam mata, semuanya adalah sama. Walau pun terasa dalam keronkongan atau tidak, karena mata bukanlah bukanlah jalan menuju rongga perut.  Dari Anas: “Bahwa beliau bercelak padahal sedang berpuasa. Inilah madzhab Syafiiyyah, dan menurut cerita Ibnul Mundzir, ini juga pendapat Atha, Al Hasan, An Nakhai, Al Auzai, Abu Hanifah dan Abu Tsaur. Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, Anas, dan Ibnu Abi Aufa dari golongan sahabat. Ini juga madzhab Daud, dalam masalah ini tak ada satu pun yang shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam (yang menunjukkan larangan, pen) sebagaimana yang dikatakan oleh Imam At Tirmidzi.  (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 460)

 *Hijamah (Berbekam) selama tidak melemahkan*

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berbekam dan beliau sedang ihram, dan pernah berbekam padahal sedang berpuasa.”  (HR. Bukhari No. 1938)

Dari Tsabit Al Bunani:

سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لَا إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

“Anas bin Malik ditanya: “Apakah Anda memakruhkan berbekam bagi orang puasa?” beliau menjawab: “Tidak, selama tidak membuat lemah.” (HR. Bukhari No. 1940)

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:

قَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ وَغَيْره : فِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّ حَدِيث ” أَفْطَرَ الْحَاجِم وَالْمَحْجُوم ” مَنْسُوخ لِأَنَّهُ جَاءَ فِي بَعْض طُرُقه أَنَّ ذَلِكَ كَانَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاع

“Berkata Ibnu Abdil Bar dan lainnya: “Hadits ini merupakan dalil, bahwa hadits yang berbunyi “Orang yang membekam dan yang dibekam, hendaknya berbuka, telah mansukh (dihapus) karena telah ada beberapa riwayat lain bahwa hal itu (berbekam ketika ihram) terjadi pada haji wada (perpisahan). (Fathul Bari, 4/178. Darul Marifah)

Dari keterangan ini maka jelaslah kebolehkan berbekam, kecuali jika melemahkan, maka ia makruh sebagaimana yang dikatakan Anas bin Malik Radhiallahu Anhu. Hal ini sama dengan orang yang mendonorkan darahnya, tidak apa-apa jika tidak melemahkannya. Inilah pendapat yang lebih kuat dalam hal ini. Wallahu A’lam

 *Kumur-kumur dan Menghirup air ke rongga hidung (istinsyaq) tanpa berlebihan*

Dari Laqith bin Shabrah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguhlah berwudhu’ dan gosok-gosoklah antara jari jemari kalian, dan bersungguhlah dalam menghirup air, kecuali jika kalian puasa.” (HR. Abu Daud No. 2366, At Tirmidzi No. 788, katanya: hasan shahih)

Hadits ini menunjukkan bolehnya menghirup air ke rongga hidung, namun makruh jika berlebihan, oleh karena itu Imam At Tirmidzi memberi judul Bab Ma Jaa Fi Karahiyah Mubalaghah  Al Istinsyaq Li Shaim (Apa-apa saja yang dimakruhkan, berupa menghirup air bagi orang berpuasa secara berlebihan/mubalaghah).

Apakah batasan berlebihan? Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri ketika mengomentari hadits di atas:

فَلَا تُبَالِغْ لِئَلَّا يَصِلَ إِلَى بَاطِنِهِ فَيُبْطِلَ الصَّوْمَ .

“Maka janganlah berlebihan, yakni hingga sampainya (air) ke rongga perutnya, sehingga batal-lah puasa.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 3/418. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Diriwayatkan dari Umar Radhilallahu ‘Anhu:

عنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ هَشَشْتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ قُلْتُ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفِيمَ

Suatu hari bangkitlah syahwat saya, lalu saya mencium isteri, saat itu saya sedang puasa. Maka saya datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, saya berkata: Hari ini, Aku telah melakukan hal yang besar, aku mencium isteri padahal sedang puasa. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Apa pendapatmu jika kamu bekumur-kumur dengan air dan kamu sedang berpuasa?, Saya (Umar) menjawab: Tidak mengapa. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Lalu, kenapa masih ditanya? (HR. Ahmad No. 138. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: shahih, sesuai syarat Muslim. Lihat Taliq Musnad Ahmad No. 138)

Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur-kumur tidaklah mengapa, dan disamakan dengan mencium isteri, selama tidak sampai berlebihan.

Bersambung 



Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

 Sebarkan! Raih pahala…

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag. 8)

 Ahad,  22 Sya’ban 1437 H / 29 Mei 2016 M

 Fiqih dan Hadits

 Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

  *Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag. 8)*


 *Amalan Sunnah Ketika Ramadhan*

❣ *Qiyamur Ramadhan (Shalat Tarawih)*

✅ *Keutamaannya:*

Shalat Tarawih memiliki keutamaan dan ganjaran yang besar, sebagaimana yang disebutkan oleh berbagai hadits shahih, yakni di antaranya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Barangsiapa yang shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.  (HR. Bukhari No. 37, Muslim No. 759)

Hadits lain:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِ

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dia bersabda: Barangsiapa yang shalat malam ketika lailatul qadar karena iman dan mengharap ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.  (HR. Bukhari No. 1901, Muslim No. 760, ini lafaz Bukhari)

Mengomentari hadits di atas, Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

أَنْ يُقَال قِيَام رَمَضَان مِنْ غَيْر مُوَافَقَةِ لَيْلَة الْقَدْر وَمَعْرِفَتهَا سَبَب لِغُفْرَانِ الذُّنُوب ، وَقِيَام لَيْلَة الْقَدْر لِمَنْ وَافَقَهَا وَعَرَفَهَا سَبَب لِلْغُفْرَانِ وَإِنْ لَمْ يَقُمْ غَيْرهَا

“Bahwa dikatakan, shalat malam pada bulan Ramadhan yang tidak bertepatan dengan lailatul qadar dan tidak mengetahuinya, merupakan sebab diampunya dosa-dosa. Begitu pula shalat malam pada bulan Ramadhan yang bertepatan dan mengetahui lailatul qadar, itu merupakan sebab diampuni dosa-dosa, walau pun dia tidak shalat malam pada malam-malam lainnya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/41)

Imam Abu Thayyib Muhammad Syamsuddin Abadi Rahimahullah berkata dala kitabnya, Aunul Mabud:

( إِيمَانًا ) : أَيْ مُؤْمِنًا بِاللَّهِ وَمُصَدِّقًا بِأَنَّهُ تَقَرُّب إِلَيْهِ ( وَاحْتِسَابًا ) : أَيْ مُحْتَسِبًا بِمَا فَعَلَهُ عِنْد اللَّه أَجْرًا لَمْ يَقْصِد بِهِ غَيْره

                “(Dengan keimanan) maksudnya adalah dengan keimanan kepada Allah, dan meyakini bahwa hal itu merupakan taqarrub kepada Allah Taala. (Ihtisab) maksudnya adalah mengharapkan bahwa apa yang dilakukannya akan mendapat pahala dari Allah, dan tidak mengharapkan yang lainnya. (Aunul Mabud,  4/171)

                Begitu pula yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah:

وَالْمُرَاد بِالْإِيمَانِ الِاعْتِقَاد بِحَقِّ فَرْضِيَّةِ صَوْمِهِ ، وَبِالِاحْتِسَابِ طَلَب الثَّوَابِ مِنْ اللَّهِ تَعَالَى

                 “Yang dimaksud ‘dengan keimanan’ adalah keyakinan dengan benar terhadap kewajiban puasanya, dan yang dimaksud dengan ihtisab adalah mengharap pahala dari Allah Taala. (Fathul Bari, 4/115)

✅ *Hukumnya*

Hukum shalat tarawih adalah sunah bagi muslim dan muslimah, dan itu merupakan ijma (kesepakatan) para ulama sejak dahulu. Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَاجْتَمَعَتْ الْأُمَّة أَنَّ قِيَام رَمَضَان لَيْسَ بِوَاجِبٍ بَلْ هُوَ مَنْدُوب

                “Umat telah ijma’ bahwa qiyam ramadhan (tarawih) tidaklah wajib, melainkan sunah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/40,  Imam Abu Thayyib, ‘Aunul Ma’bud,  4/171)

                Sunahnya tarawih, karena tak lain dan tak bukan adalah ia merupakan tahajudnya manusia pada bulan Ramadhan, oleh karena itu ia disebut Qiyam Ramadhan, dan istilah tarawih baru ada belakangan. Sedangkan tahajjud adalah sunah (mustahab/ mandub/ tathawwu/nafilah).

                Allah Taala berfirman:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ

                “Dan pada sebagian malam, lakukanlah tahajjud sebagai nafilah (tambahan) bagimu.” (QS. Al Isra’ (17): 79)

                Imam Qatadah Radhiallahu ‘Anhu berkata tentang maksud ayat “ nafilah bagimu”:

تطوّعا وفضيلة لك.

                “Sunah dan keutamaan bagimu.” (Imam Abu Ja’far Ath Thabari, Jami’ Al Bayan Fi Ta’wil Al Quran, 17/526)

✅ *Boleh dilakukan sendiri, tapi berjamaah lebih afdhal*

 Shalat terawih dapat dilakukan berjamaah atau sendiri, keduanya pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Berkata Asy Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

قيام رمضان يجوز أن يصلى في جماعة كما يجوز أن يصلى على انفراد، ولكن صلاته جماعة في المسجد أفضل عند الجمهور.

Qiyam Ramadhan boleh dilakukan secara berjamaah sebagaimana boleh pula dilakukan secara sendiri, tetapi dilakukan secara berjamaah adalah lebih utama menurut pandangan jumhur (mayoritas) ulama. (Fiqhus Sunnah, 1/207)

Dari Aisyah Radhiallahu Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam shalat di masjid, lalu manusia mengikutinya, keesokannya shalat lagi dan manusia semakin banyak, lalu pada malam ketiga atau keempat mereka berkumpul namun Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak keluar bersama mereka, ketika pagi hari beliau bersabda:

قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ
“Aku melihat apa yang kalian lakukan, dan tidak ada yang mencegahku keluar menuju kalian melainkan aku khawatir hal itu kalian anggap kewajiban.” Itu terjadi pada bulan Ramadhan. (HR. Bukhari No. 1129, Muslim No. 761)

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

فَفِيهِ : جَوَاز النَّافِلَة جَمَاعَة ، وَلَكِنَّ الِاخْتِيَار فِيهَا الِانْفِرَاد إِلَّا فِي نَوَافِل مَخْصُوصَة وَهِيَ : الْعِيد وَالْكُسُوف وَالِاسْتِسْقَاء وَكَذَا التَّرَاوِيح عِنْد الْجُمْهُور كَمَا سَبَق
              
“Dalam hadits ini, menunjukkan bolehnya shalat nafilah dilakukan berjamaah, tetapi lebih diutamakan adalah sendiri, kecuali shalat-shalat nafilah tertentu (yang memang dilakukan berjamaah, pen) seperti: shalat Ied, shalat gerhana, shalat minta hujan, demikian juga tarawih menurut pandangan jumhur, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/41)

                Di dalam sejarah, sejak saat itu, manusia melakukan shalat tarawih sendiri-sendiri, hingga akhirnya pada zaman Umar Radhiallahu Anhu, dia melihat manusia shalat tarawih sendiri-sendiri dan semrawut, akhirnya dia menunjuk Ubay bin Ka’ab Radhiallahu ‘Anhu untuk menjadi imam shalat tarawih mereka, lalu Umar berkata:

نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ

        “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari No. 2010)

✅ *Jumlah Rakaat*

Masalah jumlah rakaat shalat tarawih sejak dahulu telah menjadi polemik hingga hari ini. Antara yang menganjurkan 8 rakaat dengan 3 rakaat witir, atau 20 rakaat dengan 3 rakaat witir, bahkan ada yang lebih dari itu. Manakah yang sebaiknya kita jadikan pegangan? Ataukah semuanya benar, karena memang tak ada ketentuan baku walau pun Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sepanjang hidupnya hanya melaksanakan 11 rakaat? Dan apakah yang dilakukan oleh nabi tidak berarti wajib, melainkan hanya contoh saja?

✅ *Tarawih Pada Masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam*

                Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata:

مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَة
           
“Bahwa Rasulullah tidak pernah menambah lebih dari sebelas rakaat shalat malam, baik pada bulan Ramadhan atau selainnya.”  (HR. Bukhari No. 2013, 3569, Muslim No. 738)

                Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

جاء أبي بن كعب إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله ، إن كان مني الليلة شيء يعني في رمضان ، قال : « وما ذاك يا أبي ؟ » ، قال : نسوة في داري ، قلن : إنا لا نقرأ القرآن فنصلي بصلاتك ، قال : فصليت بهن ثمان ركعات ، ثم أوترت ، قال : فكان شبه الرضا ولم يقل شيئا
               
Ubay bin Ka’ab datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, semalam ada peristiwa pada diri saya (yaitu pada bulan Ramadhan). Rasulullah bertanya: Kejadian apa itu Ubay?, Ubay menjawab: Ada beberapa wanita di rumahku, mereka berkata: Kami tidak membaca Al Quran, maka kami akan shalat bersamamu. Lalu Ubay berkata: Lalu aku shalat bersama mereka sebanyak delapan rakaat, lalu aku witir, lalu Ubay berkata:  Nampaknya nabi ridha dan dia tidak mengatakan apa-apa.  (HR. Abu Yala dalam Musnadnya No. 1801. Ibnu Hibban No. 2550, Imam Al Haitsami mengatakan: sanadnya hasan. Lihat Majma az Zawaid, Juz. 2, Hal. 74)

                Dari keterangan dua hadits di atas, kita bisa mengetahui bahwa shalat tarawih pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masih hidup adalah delapan rakaat, dan ditambah witir, dan tidak sampai dua puluh rakaat. Oleh karena itu Syaikh Sayyid Sabiq berkomentar:

هذا هو المسنون الوارد عن النبي صلى الله عليه وسلم ولم يصح عنه شئ غير ذلك
           
    “Inilah sunah yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak ada sesuatu pun yang shahih selain ini.” (Fiqhus Sunnah, 1/206) 

                Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berkata:
               
وَأَمَّا مَا رَوَاهُ اِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ مِنْ حَدِيث اِبْن عَبَّاسٍ ” كَانَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي رَمَضَان عِشْرِينَ رَكْعَة وَالْوِتْرَ ” فَإِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ ، وَقَدْ عَارَضَهُ حَدِيثُ عَائِشَة هَذَا الَّذِي فِي الصَّحِيحَيْن

            “Dan ada pun  yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dari hadits Ibnu Abbas, “Bahwa dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan ditambah witir maka sanadnya dhaif, dan telah bertentangan dengan hadits dari Aisyah yang terdapat dalam shahihain (Bukhari dan Muslim). (Fathul Bari, 4/253)  Imam Al Haitsami juga mengatakan: Dhaif. Lihat Majma Az Zawaid, 3/ 172)

                Demikian keadaan shalat Tarawih pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masih hidup.

✅ *Tarawih Pada masa Sahabat Radhiallahu Anhum dan generasi setelahnya*

                Pada masa sahabat, khususnya sejak masa khalifah Umar bin Al Khathab Radhilallahu ‘Anhu dan seterusnya, manusia saat itu melaksanakan shalat tarawih dua puluh rakaat.

وصح أن الناس كانوا يصلون على عهد عمر وعثمان وعلي عشرين ركعة، وهو رأي جمهور الفقهاء من الحنفية والحنابلة وداود، قال الترمذي: وأكثر أهل العلم على ما روي عن عمر وعلي وغيرهما من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم عشرين ركعة، وهو قول الثوري وابن المبارك والشافعي، وقال: هكذا أدركت الناس بمكة يصلون عشرين ركعة

                “Dan telah shah, bahwa manusia shalat pada masa Umar, Utsman, dan Ali sebanyak 20 rakaat, dan itulah pendapat jumhur (mayoritas) ahli fiqih dari kalangan Hanafi, Hambali, dan Daud. Berkata At Tirmidzi: Kebanyakan ulama berpendapat seperti yang diriwayatkan dari Umar dan Ali, dan selain keduanya dari kalangan sahabat nabi yakni sebanyak 20 rakaat. Itulah pendapat Ats Tsauri, Ibnul Mubarak. Berkata Asy Syafii: Demikianlah, aku melihat manusia di Mekkah mereka shalat 20 rakaat. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/206

                Imam Ibnu Hajar menyebutkan:
               
وَعَنْ يَزِيد بْن رُومَانَ قَالَ ” كَانَ النَّاس يَقُومُونَ فِي زَمَانِ عُمَر بِثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ ” وَرَوَى مُحَمَّد بْن نَصْر مِنْ طَرِيق عَطَاء قَالَ ” أَدْرَكْتهمْ فِي رَمَضَان يُصَلُّونَ عِشْرِينَ رَكْعَة وَثَلَاثَ رَكَعَاتِ الْوِتْر “
         
  “Dari Yazid bin Ruman, dia berkata: Dahulu manusia pada zaman Umar melakukan  23 rakaat. Dan Muhammad bin Nashr meriwayatkan dari Atha, dia berkata: Aku berjumpa dengan mereka pada bulan Ramadhan, mereka shalat 20 rakaat dan tiga rakaat witir. (Fathul Bari, 4/253)

                Beliau melanjutkan:

وَرَوَى مُحَمَّد اِبْن نَصْر مِنْ طَرِيق دَاوُدَ بْن قَيْس قَالَ ” أَدْرَكْت النَّاس فِي إِمَارَة أَبَانَ بْن عُثْمَان وَعُمْر بْن عَبْد الْعَزِيز – يَعْنِي بِالْمَدِينَةِ – يَقُومُونَ بِسِتٍّ وَثَلَاثِينَ رَكْعَةً وَيُوتِرُونَ بِثَلَاثٍ ” وَقَالَ مَالِك هُوَ الْأَمْرُ الْقَدِيمُ عِنْدَنَا . وَعَنْ الزَّعْفَرَانِيِّ عَنْ الشَّافِعِيِّ ” رَأَيْت النَّاس يَقُومُونَ بِالْمَدِينَةِ بِتِسْعٍ وَثَلَاثِينَ وَبِمَكَّة بِثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ ، وَلَيْسَ فِي شَيْء مِنْ ذَلِكَ ضِيقٌ “

                Muhammad bin Nashr meriwayatkan dari jalur Daud bin Qais, dia berkata: Aku menjumpai manusia pada masa pemerintahan Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz yakni di Madinah- mereka shalat 39 rakaat dan ditambah witir tiga rakaat. Imam Malik berkata,Menurut saya itu adalah perkara yang sudah lama.
Dari Az Zafarani, dari Asy Syafii: Aku melihat manusia shalat di Madinah 39 rakaat, dan 23 di Mekkah, dan ini adalah masalah yang lapang. (Ibid)

                Sementara itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika mengomentari tarawih-nya Ubay bin Ka’ab yang 20 rakaat, beliau berkata:

فَرَأَى كَثِيرٌ مِنْ الْعُلَمَاءِ أَنَّ ذَلِكَ هُوَ السُّنَّةُ ؛ لِأَنَّهُ أَقَامَهُ بَيْن الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَلَمْ يُنْكِرْهُ مُنْكِرٌ . وَاسْتَحَبَّ آخَرُونَ : تِسْعَةً وَثَلَاثِينَ رَكْعَةً ؛ بِنَاءً عَلَى أَنَّهُ عَمَلُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ الْقَدِيمِ .

                “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa itu adalah sunah, karena itu ditegakkan di antara kaum Muhajirin dan Anshar dan tidak ada yang mengingkarinya. Sedangkan ulama lainnya menyunnahkan 39 rakaat, lantaran itu adalah perbuatan penduduk Madinah yang telah lampau.” (Majmu’ Al Fatawa, 23/112)

                Lalu, yang lebih baik dari semua ini? Imam Ibnu Taimiyah berkata:

وَالصَّوَابُ أَنَّ ذَلِكَ جَمِيعَهُ حَسَنٌ كَمَا قَدْ نَصَّ عَلَى ذَلِكَ الْإِمَامُ أَحْمَد رَضِيَ اللَّهُ عَنْه
             
  “Yang benar adalah bahwa itu semua adalah baik, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Imam Ahmad Radhiallahu ‘Anhu.” (Ibid).  Semoga Allah merahmati Imam Ibnu Taimiyah.

                Telah masyhur dalam madzhab Imam Malik adalah 39 rakaat, demikian keterangannya:

وذهب مالك الى أن عددها ست وثلاثون ركعة غير الوتر.
قال الزرقاني: وذكر ابن حبان أن التراويح كانت أولا إحدى عشرة ركعة، وكانوا يطيلون القراءة فثقل عليهم فخففوا القراءة وزادوا في عدد الركعات فكانوا يصلون عشرين ركعة غير الشفع والوتر بقراءة متوسطة، ثم خففوا القراءة وجعلوا الركعات ستا وثلاثين غير الشفع والوتر، ومضى الامر على ذلك.
              
“Dan madzhab Imam Malik adalah 39 rakaat belum termasuk witir. Berkata Imam Az Zarqani: Ibnu Hibban menyebutkan bahwa shalat Tarawih dahulunya adalah sebelas rakaat, mereka membaca surat yang panjang dan itu memberatkan bagi mereka, lalu mereka meringankan bacaan namun menambah rakaat, maka mereka shalat 20 rakaat belum termasuk witir dengan bacaan yang sedang-sedang, kemudian mereka meringankan lagi bacaannya dan rakaatnya menjadi 39 rakaat belum termasuk witir, dan perkara ini telah berlangsung sejak lama. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/206,  cat kaki no. 2)

            Jadi, para imam ini, tidak mempermasalahkan banyak sedikitnya rakaat. Namun mereka melihat pada esensinya yakni ketenangan dan kekhusyuan. Jika mereka ingin membaca surat yang panjang, mereka menyedikitkan jumlah rakaat, jika mereka memendekkan bacaan, maka mereka memperbanyak jumlah rakaat.

                Berkata Imam Asy Syafii Radhiallahu Anhu:

إِنْ أَطَالُوا الْقِيَامَ وَأَقَلُّوا السُّجُودَ فَحَسَنٌ ، وَإِنْ أَكْثَرُوا السُّجُود وَأَخَفُّوا الْقِرَاءَةَ فَحَسَنٌ ، وَالْأَوَّل أَحَبُّ إِلَيَّ

                “Sesungguhnya mereka memanjangkan berdiri dan menyedikitkan sujud maka itu baik, dan jika mereka memperbanyak sujud dan meringankan bacaan, maka itu juga baik, dan yang pertama lebih aku sukai. (Fathul Bari, 4/253)

Demikianlah pandangan bijak para imam kaum muslimin tentang perbedaan jumlah rakaat tarawih, mereka memandangnya bukan suatu hal yang saling bertentangan. Tetapi, semuanya benar dan baik, dan yang terpenting adalah mana yang paling dekat membawa kekhusyuan dan ketenangan bagi manusianya.

❣ *Umrah ketika Ramadhan adalah sebanding pahalanya seperti haji bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam*

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada seorang wanita Anshar bernama Ummu Sinan:

فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي

“Sesungguhnya Umrah ketika bulan Ramadhan sama dengan memunaikan haji atau haji bersamaku. (HR. Bukhari No. 1863, Muslim No. 1256)

❣ *Menjauhi perbuatan yang merusak puasa*

Perbuatan seperti menggunjing (ghibah), adu domba (namimah), menuruti syahwat (rafats), berjudi,  dan berbagai perbuatan fasik lainnya, mesti dijauhi sejauh-jauhnya agar shaum kita tidak sia-sia.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ

Betapa banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali hanya lapar saja.

(HR. Ahmad No. 9685, Ibnu Majah No. 1690, Ad Darimi No. 2720)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. (Taliq Musnad Ahmad No. 9685), Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: hadits ini shahih. (Sunan Ad Darimi No. 2720. Cet. 1, 1407H. Darul Kitab Al Arabi, Beirut)

Demikian. Di antara sunah-sunah di bulan Ramadhan yang bisa kita agendakan.

Bersambung 



Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

 Sebarkan! Raih pahala…

Kiat-kiat Praktis dalam Pendidikan Anak

📆 Sabtu, 21 Sya’ban 1437H / 28 Mei 2016

📚 *KELUARGA & PARENTING*

📝 Pemateri: *Ustadzah Wulandari Eka Sari*

📋  *Kiat-kiat Praktis dalam Pendidikan Anak*

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

_*Tips Megatasi Kendala dalam Usaha Menjaga Imunitas Anak Remaja dalam Pergaulan*_

Kendala dalam proses pendidikan di keluarga adalah hal yang lumrah. Merupakan bagian dari kehidupan. Maka ada beberapa hal yang bisa kita siapkan agar ketika kendala menghadang, solusi bisa diperoleh.

*# Yang pertama* : Dalam menjalani proses pendidikan keluarga kita harus selalu bersandar pada Allah. Bahwa setiap manusia punya kelebihan dan kekurangan, itu bagian dari penciptaan Allah. “kenakalan” tidak hanya mutlak milik anak, orang dewasa pun bisa melakukannya. Karena itu dalam upaya pendidikan keluarga, selalu ingat bahwa Allah yang punya kuasa dalam menentukan segalanya. Kita hanya berupaya.

*# Yang ke dua* : Dalam proses pendidikan keluarga semuanya berperan, semua bisa menjadi subyek dan obyek. Anak bisa belajar dari ortu dan sebaliknya. Hal ini melahirkan rasa saling menghargai dan membutuhkan. inilah prinsip tawashowbil haq tawashowbishobr tawashowbil marhamah.

*# Yang ketiga* : Bangun komitmen bersama melalui komunikasi yang intensif dan ramah. Mengapa al quran banyak bercerita tentang kisah-kisah? Karena berkisah adalah sarana terbaik dalam membangun komunikasi. Dengan komunikasi yang harmonis antar anggota keluarga, proses pendidikan bisa dijalankan dengan baik… Allahu a’lam bish showab.

Proses pendidikan untuk anak memiliki keunikan di tiap fase usia. Seperti pesan Ali bin Abi Thalib ra, ada 3 fase yaitu usia 0-7 di mana anak ibarat raja, 7-14 anak ibarat tawanan dan di atas 14 anak adalah sahabat. Namun 3 fase itu saling berkelindan (berkaitan laksana rajutan). Bila dirasa anak usia baligh sulit diajak berkomunikasi, mungkin ada yang sempat ‘miss’ pada hubungan kita sebagai ortu dengan si anak di fase sebelumnya. Namun tidak ada kata terlambat utk perbaikan.

_*Tips untuk anak umur 0-5 tahun agar orang tua dapat melahirkan anak-anak dengan kepribadian seperti yang di gambarkan dalam surah Al Ahzab ayat 35*_

Usia 0-5 tahun adalah fase penting di mana sel neuron dalam otak sangat aktif membangun jaringan. Informasi apapun yg masuk di otak anak sangat melekat. Dalam ilmu neuroscience, dalam otak ada bagian ‘ketuhanan’.

Di mana pada hakekatnya manusia itu mengakui keberadaan Dzat yang Maha Besar yang menguasai dirinya. Di usia ini, sangat baik dimulai dengan menstimulan pengenalan terhadap Allah. Misal ortu sering menyebut-nyebut Asmaul Husna, tilawah alQuran di dekatnya, kalau ortu memiliki bacaan al Quran yg bagus bisa juga mentalaqqi anak hafalan al Quran dan bercerita banyak kisah.

Terkait perkembangan motorik kasar dan halus bisa dilakukan di rumah dan sekitarnya oleh keluarganya, misal pengenalan tubuh, alam, hal-hal di dalam dan sekitar rumah. Namun perlu diingat, pada fase ini fungsi pengembangan kognitif anak bukan prioritas. Sehingga tidak disarankan anak utk diajari membaca, menulis bila ia tidak tertarik. Stimulan dengan banyak hal yg bisa membuatnya mengenal Robbnya, RasulNya dan kondisi sekitarnya.

_*Tips  Pendampingan Anak agar Anak terus Termotivasi untuk Mengambil Jalannya dengan Penuh Kesadaran*_

Pendampingan seperti apa yang kami lakukan, saya sendiri merasa belum optimal dan masih terus belajar.

*#Upaya pertama* yg kami lakukan adalah ada kesamaan pandang antara suami dan istri dalam menjalani proses pendidikan, sehingga bisa saling sinergi. Karena dalam pendidikan anak, ada peran ayah dan peran ibu dalam proses pendampingan tersebut. Misal ada saat di mana ayah yg harus bersikap dan berbicara. Saya sendiri kadang ada momen merasa sulit utk bisa menyampaikan maksud saya ke anak2, lalu saya komunikasikan ke suami dan beliaulah yg berbicara ke anak2. Begitu juga kadang ada momen di mana anak butuh kelembutan sikap seorang ibu.

*# Yang kedua*, membangun komitmen bersama dengan anak adalah upaya pendampingan ortu ke anak. Kita tidak bisa mengawasi mereka 24 jam. Komitmen inilah yang menjadi kesepakatan kita.

*# Yang ke tiga*, mereview komitmen bersama sebagai upaya menyegarkan kembali hubungan ortu dan anak.

*# Yang ke empat*, selalu mohon kepada Allah utk penjagaanNya kepada keluarga kita.

_*Tips dalam mendidik anak agar si anak tidak merasa sebagai objek tunggal tetapi mereka melihat bahwa ortu pun termasuk dalam proyek besar pendidikan dlm keluarga itu sendiri*_

Dalam proses pendidikan keluarga semua anggota keluarga terlibat. Ini yang perlu dihidupkan. Mulai dari yang kecil seperti saling membangunkan pagi, membersihkan rumah hingga yang besar seperti cara mewujudkan keinginan dll.

*Komunikasi,* walaupun sepertinya sederhana tapi ternyata merupakan batu terbesar yang sering sulit dipecahkan dalam proses harmonisasi dalam keluarga. Inilah hal yang sangat perlu dibangun sejak awal. Jangan biarkan siapapun, suami, istri atau anak bahkan ortu kita, bila masih ada, membangun impian atau cita-citanya sendiri.

Tak perlu sungkan menceritakan impian kita ke orang terdekat. Maka impian anak pun kita genggam bersama. Katakan padanya, kita jalan bareng yuk menuju ke impianmu.

_*Tips Manajemen Emosi Menghadapi Rutinitas bersama Anak*_

Manajemen emosi memang butuh jam terbang. Kalau teringat saya dulu sering tidak mampu mengontrol emosi pada anak ketika anak masih kecil dan pemahaman saya yg masih minim, saya merasa malu dan mohon ampun kepada Allah. Itu pun karena minimnya ilmu saya. Alhamdulillah itu tidak berlangsung lama. Kesadaran demi kesadaran Allah berikan dari kejadian-kejadian dalam kehidupan yg membuka mata saya untuk selalu move on. Rasa kesal kadang muncul baik kepada pasangan atau anak adalah hal lumrah. Namun yg membedakan kita dg org lain adalah pada cara mengendalikannya.

*Yang pertama* yang perlu menjadi kesadaran utama adalah tidak ada manusia sempurna. Begitu juga anak kita. Kesalahan yg dilakukannya atau hal yang tidak menyenangkan bagi kita, bukan pula hal yg diharapkannya. Karena itulah Rasul saw mengatakan bahwa kesabaran itu ada pada pukulan pertama. Ketika masalah itu muncul di hadapan kita, istighfar, bertasbih, mencoba tenang, berpikir positif dan bersikap positif.

*Yang kedua*, ajak anak utk menyelesaikan masalah bersama. Tidak melempar masalah ke pihak lain dan meminta pihak lain menyelesaikannya.

*Yang ke tiga*, utk keluar dr rutinitas yg kadang menjenuhkan kita. Buatlah hal-hal yang di luar dari rutinitas kita dan buang pikiran bahwa itu akan membebani kita nantinya. Misal bila kita ingin bersantai di hari ahad, biarlah rumah berantakan, makanan apa adanya, anak-anak tidak mandi dll.. Itu hanya terjadi sehari, dan tidak akan mengubah banyak hal… asal ibadah tetap baik loh…
Allahu a’lam bi showab….

Bismillah… Tidak ada manusia sempurna kecuali Rasulullah saw.. Dalam proses pendidikan keluarga, hanya Allah yang berkehendak menentukan kita akan bagaimana. Semoga Allah mudahkan cita-cita mulia dan langkah-langkah kita… fa idza ‘azamta fa tawakkal ‘alaLlah…

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

CHARGER YANG TERTUKAR (seri FATHERMAN bag. 4

📆 Sabtu, 21 Sya’ban 1437H / 28 Mei 2016

📚 *KELUARGA & PARENTING*

📝 Pemateri: *Ustadz Bendri Jaisyurrahman* @ajobendri

📋  *CHARGER YANG TERTUKAR (seri FATHERMAN bag. 4)*

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Apa jadinya dunia tanpa charger? Tentu kita akan mengalami kegalauan massal di saat HP lowbat. Kaum _ababil_ alias ABG labil mendadak stress karena gak bisa upload foto narsis mereka di akun sosmed. Golongan _buncis_ (bunda cantik pengen eksis) bisa histeris akibat terhalang melihat tutorial hijab gaul mode terkini di kanal yutup. Para politisi pun bisa gagal kampanye pencitraan karena tak bisa lagi menulis pesan-pesan yang bertemakan “Demi Bangsa dan Negara” kepada follower setianya. Termasuk pilunya para pedagang online yang kerap menuduh pelanggannya pengikut ISIS, karena sering banget memanggil dengan sapaan “Hey, SIS!”, kelak kan gulung tikar juga. Orderan batal gegara terputus koneksi dengan internet di saat lowbat. Satu-satunya yang bergembira ria ya tukang ojek pangkalan atau taksi non online. Pelanggan bak CLBK pada balik pakai jasa mereka karena HP dan gadget sudah tak ada guna.

Ya, ini era cyber. Dimana HP dan gadget canggih bersliweran dalam beragam merk sudah jadi kebutuhan pokok. Kalau nasi mengeyangkan perut, maka HP mengenyangkan batin khususnya bagi anak muda di zaman ini. Dan demi menjaga vitalitas nyawa benda ini, maka charger amat dibutuhkan sebagai nyawa cadangan. Tak ada charger maka siap-siap mengadakan ‘tahlilan’ atas wafatnya HP tersayang. Charger memberi energi agar HP kesayangan kita bisa ON terus setiap hari.

Namun bahasan kita kali ini sebenarnya bukan tentang charger dan perangkat elektronik lainnya. Sebelum saya disangka sebagai engkoh engkoh di pasar roxy, perlu saya tegaskan bahwa uraian kali ini tentang *peran ayah sang Fatherman sebagai charger bagi anak.* Jika jiwa anak ibarat HP atau gadget, maka AYAH semestinya menjadi charger yang memberikan energi kepada anak dalam menjalani hari yang semakin sulit.

Sayangnya, banyak anak yang di saat lemah batin dan jiwanya, justru pihak lain yang menjadi charger alias motivator bagi mereka. Tengoklah anak-anak muda masa kini yang lebih termotivasi dengan pesan Om Mario Teguh dibandingkan ayahnya sendiri. Di saat mereka malas belajar yang terngiang justru pesan Om Mario “Adikku-adikku, silahkan kau nikmati bermalas-malasan hari ini. Kelak kau kan tersengal-sengal sesak di saat tua menyesali kemalasanmu di hari ini”. Ajaib. Banyak anak muda yang langsung bangkit dari kemalasannya dan langsung buka buku tuk belajar meski kemudian wajah tersungkur mencium sampul buku saking ngantuknya. Yaah setidaknya kalimat Om Mario tersebut bisa menjadi setrum darurat yang memberi energi untuk sekedar miscall kepada jiwa yang terkulai lemah (apa sih?).

Padahal apa yang disampaikan oleh Om Mario sudah sering kali diwasiatkan sang ayah dengan kalimat yang meski beda tapi maksudnya sama : “Kalau kamu malas sekolah, gak ayah kasih uang jajan. Ingat itu!”. Ternyata si anak gak merasakan efek apa-apa. Tetap asyik memeluk guling kesayangannya sambil bermimpi ketemu artis idolanya. Mager di pagi hari.
Inilah kondisi yang disebut “charger yang tertukar”. Dimana anak lebih termotivasi dengan petuah orang lain dibandingkan ayah sendiri. Mereka kadung menganggap para motivator semisal Mario Teguh sebagai sosok yang sempurna. Nyaris tanpa cela. Padahal sehebat-hebatnya Om Mario teguh, ia tak mampu memotivasi rambutnya sendiri untuk tumbuh. Ups… maaf Om Mario. Plis jangan marah ya walaupun bener. Sambil membayangkan ucapan “Anda Superrr sekali!” disertai jeweran. Tapi Om Mario dan motivator lain yang semisal tidaklah salah. Justru mereka sejatinya mengajarkan bagaimana agar ayah bisa jadi motivator handal khususnya bagi sang anak di saat mereka membutuhkan. *Menjadi charger yang orisinil, bukan KW, bagi jiwa anak di saat lowbat.*

Karena itu, sang Fatherman, ganti segera kostummu. Mulai kenakan topi motivator sebagai kostum yang melekat dalam lakon Fatherman kali ini. Topi motivator ini sebagai pengingat bahwa ayah adalah sumber setrum utama bagi anak. Dimana jika anak malas tak bergairah bisa jadi karena ayah yang belum dianggap jadi motivator bagi sang buah hati. Bagaimana caranya? Apakah ayah harus belajar menyusun kalimat yang tidak biasa dengan irama yang audiogenic? Sambil suara direndahkan seperti suara operator telpon atau dubber iklan? Tentu tidak. Yang ayah butuhkan selaku Fatherman agar bisa jadi motivator utama bagi anak hanya dua : *kredibilitas* dan *momentum*.

Kredibilitas adalah dimana sosok ayah memang layak jadi contoh dan teladan. Diakui dan dibanggakan oleh sang anak. Jangan sampai ayah nyuruh anak rajin belajar padahal ayah sendiri jarang baca buku. Sekalinya baca buku, paling buku tabungan disertai ratapan, “Kok saldonya cuma sepuluh ribu ya?”. Anak menganggap nasehat ayah yang tidak kredibel cuma bualan. Gak nyetrum, karena salah charger. Atau mungkin sesuai chargernya tapi KW. Malah merusak. Bandingkan jika ayah adalah sosok yang membanggakan dan istimewa. Segudang prestasi diraih. Memiliki pribadi yang antusias dan penuh semangat. Cukup ayah mendehem saja disertai bahasa tubuh yang ok, anak sudah memiliki gairah tanpa perlu diberi ceramah. Ingatlah wahai ayah, sang _Fatherman harus jadi contoh._ Inilah cara mudah meraih kredibilitas dan kewibawaan meski ayah tak mampu menyusun kalimat seindah Mario teguh.

Modal yang kedua adalah momentum. Yakni _kemampuan ayah melihat golden moment untuk memberi setruman energi bagi anak._ Dimana anak amat membutuhkan kehadiran ayah di situasi ini. Contohlah Rasul. Suatu hari beliau melewati Bani Aslam yang sedang melakukan lomba memanah. Pada saat Rasul melihat kejadian tersebut, Rasul mampir sejenak seraya memberi motivasi anak-anak yang sedang lomba dengan kalimat “Teruslah memanah keturunan Ismail. Sesungguhnya kakek moyangmu seorang pemanah!”. Dan sungguh luar biasa. Motivasi singkat Rasul saat itu mampu membuat anak-anak merasakan energi lomba berkali-kali lipat. Hingga dikenal dalam sejarah, Bani Aslam menjadi pemasok pemanah unggul di zamannya.

Perhatikan bagaimana Rasul memanfaatkan momentum tuk menjelma menjadi motivator yang mumpuni bagi anak-anak. Yaitu di *saat anak unjuk prestasi atau sedang kompetisi.* Inilah saat dimana kehadiran ayah sebagai Fatherman amat dinantikan. Di saat mereka mentas atau beraksi, bukan tepuk tangan guru atau teman yang diharapkan. Kehadiran ayah yang dicintai lah yang mereka rindukan. Jika ayah tak ada, prestasi yang diraih tak berarti apa-apa. Standing applause dari para khalayak tak mampu menggembirakan hatinya. Sebab ayah tak nampak di hadapannya. Inilah penyebab lambat laun mereka kehilangan gairah.

Selain itu, lihat kalimat yang meluncur dari lisan Rasul dalam memberi motivasi. Singkat dan menohok. Tak perlu pakai kalimat yang meliuk-liuk. Cukup dengan kalimat dorongan seraya menyebutkan kebesaran atau kemuliaan nasab. Entah kakek atau ayah ataupun buyut. Yang sesuai dengan bidangnya anak. Ingat! Yang disebutkan tentu prestasi baiknya. Bukan yang buruk. Jangan sampai misalnya, kakeknya yang dikenal penjahat malah dibanggain, “Semangat nak larinya! Kakekmu dulu copet ternama di kampung kita. Larinya kuat!” Ini menjerumuskan anak. Bahayyaa!

Dengan kata lain, agar anak menjadikan ayah sebagai motivator utamanya, selalu jaga kredibilitas nasab di hadapan anak dengan teladan kebaikan yang patut ditiru. Dan bukan hanya ayah, namun juga kakek hingga buyut dan seterusnya dengan cerita-cerita penuh makna dan hikmah. Kemuliaan nasab bisa jadi pemicu dan pemberi energi yang sesuai bagi jiwa anak. Dan berikutnya, tak lupa untuk selalu hadir di moment istimewa anak saat ia mentas dan unjuk prestasi. Ini adalah undangan yang tak bisa ditolak. Sama seperti ketika kita diundang hadir untuk dimintai keterangan di gedung KPK. Wajib hadir sesibuk apapun, itu intinya.

_Kemampuan ayah selaku Fatherman sebagai motivator utama bagi anak ibarat HP dengan charger yang tak bisa dipisahkan. Satu paket saat awal membelinya. Anak yang jiwanya terkulai lemah sejatinya sedang lowbat dan butuh dicharge. Segera ambil kesempatan itu, agar tak ada charger lain yang menelikung. Dimana merk lain memang banyak yang bagus dan layak dicoba, namun yang orisinil tetaplah ayahnya, sang Fatherman. Lagipula, untuk anak kok coba-coba?_

(bersambung)

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag. 7)

 Jumat, 20 Sya’ban 1437 H / 27 Mei 2016 M

 Fiqih dan Hadits

 Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

 *Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag. 7)*


 *Amalan Sunnah Ketika Ramadhan*

❣ *Bersedekah*

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai teladan kita telah mencontohkan akhlak yang luar biasa yaitu kedermawanan. Hal itu semakin menjadi-jadi ketika bulan Ramadhan.
Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, menceritakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling dermawan, dan kedermawanannya semakin menjadi-jadi saat Ramadhan apalagi ketika Jibril menemuinya. Dan, Jibril menemuinya setiap malam bulan Ramadhan dia bertadarus Al Quran bersamanya. Maka, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam benar-benar sangat dermawan dengan kebaikan laksana angin yang berhembus. (HR. Bukhari No. 3220)

❣ *Memberikan makanan buat orang yang berbuka puasa*

Dari Zaid bin Khalid Al Juhani Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

Barang siapa yang memberikan makanan untuk berbuka bagi orang berpuasa maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana orang tersebut, tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang itu.

(HR. At Tirmidzi No. 807, katanya: hasan shahih. Ahmad No. 21676, An Nasai dalam As Sunan Al Kubra No. 3332. Al Baihaqi dalam Syuabul Iman No. 3952. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami No. 6415. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: hasan lighairih. Lihat taliq Musnad Ahmad No. 21676, Al Bazzar dalam Musnadnya No. 3775)

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan memberikan makanan untuk berbuka. Sebagian menilai itu adalah makanan yang mengenyangkan selayaknya makanan yang wajar. Sebagian lain mengatakan bahwa hal itu sudah cukup walau memberikan satu butir kurma dan seteguk air. Pendapat yang lebih kuat adalah Wallahu Alam- pendapat yang kedua, bahwa apa yang tertulis dalam hadits ini sudah mencukupi walau sekedar memberikan seteguk air minum dan sebutir kurma, sebab hal itu sudah cukup bagi seseorang dikatakan telah ifthar (berbuka puasa).

❣ *Memperbanyak doa*

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

 ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُوم

Ada tiga manusia yang doa mereka tidak akan ditolak: 1. Doa orang yang berpuasa sampai dia berbuka, 2. Pemimpin yang adil, 3. Doa orang teraniaya.

(HR. At Tirmidzi No. 2526, 3598, katanya: hasan. Ibnu Hibban No. 7387, Imam Ibnul Mulqin mengatakan: hadits ini shahih. Lihat Badrul Munir, 5/152. Dishahihkan oleh Imam Al Baihaqi. Lihat Shahih Kunuz As sunnah An Nabawiyah, 1/85. Sementara Syaikh Al Albani mendhaifkannya. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 2526)

Berdoa diwaktu berbuka puasa juga diajarkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam Berikut ini adalah doanya:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jika sedang berbuka puasa dia membaca: “Dzahaba Azh Zhamau wab talatil uruqu wa tsabatal ajru insya Allah.

(HR. Abu Daud No. 2357, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7922, Ad Daruquthni, 2/185, katanya: isnadnya hasan. An Nasai dalam As sunan Al Kubra No. 3329, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1536, katanya: Shahih sesuai syarat Bukhari- Muslim. Al Bazzar No. 4395. Dihasankan Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami No. 4678)

Sedangkan doa berbuka puasa: Allahumma laka shumtu … dst, dengan berbagai macam versinya telah didhaifkan para ulama, baik yang dari jalur Muadz bin Zuhrah secara mursal, juga jalur Anas bin Malik, dan Ibnu Abbas.

 (Lihat Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 2/444-445. Imam An Nawawi, Al Adzkar, 1/62. Imam Abu Daud, Al Maraasiil, 1/124, Imam Al Haitsami, Majma Az Zawaid, 3/371. Syaikh Al Albani juga mendhaifkan dalam berbagai kitabnya)

❣ *Menyegerakan berbuka puasa*

Dari Amru bin Maimun Radhiallahu Anhu, katanya:

كان أصحاب محمد صلى الله عليه و سلم أعجل الناس إفطارا وأبطأهم سحورا

Para sahabat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling bersegera dalam berbuka puasa, dan paling akhir dalam sahurnya. (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7916. Al Faryabi dalam Ash Shiyam No. 52. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 9025)

Imam An Nawawi mengatakan: sanadnya shahih. (Lihat Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab, 6/362), begitu pula dishahihkan oleh Imam Ibnu Abdil Bar, bahkan menurutnya keshahihan hadits tentang bersegera buka puasa dan mengakhirkan sahur adalah mutawatir. (Lihat Imam Al Aini, Umdatul Qari, 17/9. Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4/199)

❣ *Itikaf di – asyrul awakhir*

Dalilnya berdasarkan Al Quran, As Sunnah, dan Ijma, yakni sebagai berikut:

✅ *Al Quran*

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Janganlah kalian mencampuri mereka (Istri), sedang kalian sedang I’tikaf di masjid. (QS. Al Baqarah : 187)

✅ *As Sunnah*

Dari ‘Aisyah Radiallahu ‘Anha:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan sampai beliau diwafatka Allah, kemudian istri-istrinya pun I’tikaf setelah itu.(HR. Bukhari, No. 2026, Muslim No. 1171, Abu Daud No. 2462. Ahmad No. 24613, dan lainnya)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ عَشْرَةَ أَيَّامٍ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا

Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam I’tikaf di setiap Ramadhan 10 hari, tatkala pada tahun beliau wafat, beliau I’tikaf 20 hari. (HR. Bukhari No. 694, Ahmad No. 8662, Ibnu Hibban No. 2228, Al Baghawi No. 839, Abu Ya’la No. 5843, Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbahan, 2/53)

✅ *Ijma’*

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menceritakan adanya ijma’ tentang syariat I’tikaf:

وقد أجمع العلماء على أنه مشروع، فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يعتكف في كل رمضان عشرة أيام، فلما كان العام الذي قبض فيه اعتكف عشرين يوما.

Ulama telah ijma’ bahwa I’tikaf adalah disyariatkan, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beri’tikaf setiap Ramadhan 10 hari, dan 20 hari ketika tahun beliau wafat. (Fiqhus Sunnah, 1/475)

✅ *Hukumnya*

 Hukumnya adalah sunnah alias tidak wajib, kecuali Itikaf karena nazar. Kesunahan ini juga berlaku bagi kaum wanita, dengan syarat aman dari fitnah, dan izin dari walinya, dan masjidnya kondusif.

Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:

وقد وقع الإجماع على أنه ليس بواجب ، وعلى أنه لا يكون إلا في مسجد

Telah terjadi ijma’ bahwa I’tikaf bukan kewajiban, dan bahwa dia tidak bisa dilaksanakan kecuali di masjid. (Fathul Qadir, 1/245)

Namun jika ada seorang yang bernazar untuk beri’tikaf, maka wajib baginya beri’tikaf.

 Khadimus Sunnah Asy Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:

الاعتكاف ينقسم إلى مسنون وإلى واجب، فالمسنون ما تطوع به المسلم تقربا إلى الله، وطلبا لثوابه، واقتداء بالرسول صلوات الله وسلامه عليه، ويتأكد ذلك في العشر الاواخر من رمضان لما تقدم، والاعتكاف الواجب ما أوجبه المرء على نفسه، إما بالنذر المطلق، مثل أن يقول: لله علي أن أعتكف كذا، أو بالنذر المعلق كقوله: إن شفا الله مريضي لاعتكفن كذا.
وفي صحيح البخاري أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ” من نذر أن يطيع الله فليطعه “

 I’tikaf terbagi menjadi dua bagian; sunah dan wajib. Itikaf sunah adalah Itikaf yang dilakukan secara suka rela oleh seorang muslim dalam rangka taqarrub ilallahi (mendekatkan diri kepada Allah), dalam rangka mencari pahalaNya dan mengikuti sunah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hal itu ditekankan pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana penjelasan sebelumnya.

 Itikaf wajib adalah apa-apa yang diwajibkan seseorang atas dirinya sendiri, baik karena nazar secara mutlak, seperti perkataan: wajib atasku untuk beritikaf sekian karena Allah. Ataukarena nazar yang mualaq (terkait dengan sesuatu), seperti perkataan: jika Allah menyembuhkan penyakitku saya akan Itikaf sekian ..

 Dalam shahih Bukhari disebutkan, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Barang siapa yang bernazar untuk mentaati Allah maka taatilah (tunaikanlah). (Fiqhus Sunnah, 1/475)

 Wallahu Alam

Bersambung 



Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

 Sebarkan! Raih pahala…

Badal Haji, Wajibkah ?

🌏Ustadzah Menjawab
📲Ustadzah Nurdiana
🌿🌺🍁🌻🍄🌸🌼🌷🌹
Assalamualaikum ustadz/ah…
Afwan, apa hukumnya badal haji bagi orang yang sudah meninggal?  [ # A 40] —
Jawaban:
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Badal haji untuk orang yang meninggal 1, wajib bila Almarhum sebelum meninggal bernadzar mau haji dan ahli waris mampu, sunnah bila Almarhum berniat haji dan ahli waris mampu, mubah bila ahli waris mampu tapi Almarhum tidak pernah mengungkapkan keinginan pergi haji nya.
Wallahu A’lam.
🌿🌺🍁🌻🍄🌸🌼🌷🌹
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
🕋Sebarkan! Raih Pahala..