*Ustadz Menjawab*
_Selasa, 20 September 2016_
Ustadzah Rochma Yulikha
🌿🍁 * AIR*
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
Dalam buku fiqih bab tentang air, ada pembahasan air yg jumlahnya mencapai dua kullah. Apakah ini hanya digunakan untuk menentukan status air tsb jika tercampur dgn benda najis? Jadi jika berwudhu menggunakan air yg jumlahnya kurang dari 2 kullah, mk tidak mengapa.
Syukran wa jazakillah khayran😊🙏
# A 41
Jawaban
———-
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
*Ada Dua Macam Air*
Perlu diketahui bahwa air itu ada dua macam yaitu air muthlaq dan air najis.
_Pertama: Air Muthlaq_
Air muthlaq ini biasa disebut pula air thohur (suci dan mensucikan). Maksudnya, air muthlaq adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (QS. Al Furqon: 48)
Yang juga termasuk air muthlaq adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air muthlaq.
Begitu pula yang termasuk air muthlaq adalah air laut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab,
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.” [1]
Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para ulama.
Bagaimana jika air muthlaq tercampur benda lain yang suci?
Di sini ada dua rincian, yaitu:
1. Jika air tersebut tercampur dengan benda suci dan jumlahnya sedikit, sehingga air tersebut tidak berubah apa-apa dan masih tetap disebut air (air muthlaq), maka ia boleh digunakan untuk berwudhu. Misalnya, air dalam bak yang berukuran 300 liter kemasukan sabun yang hanya seukuran 2 mm, maka tentu saja air tersebut tidak berubah dan boleh digunakan untuk berwudhu.
2. Jika air tersebut tercampur dengan benda suci sehingga air tersebut tidak lagi disebut air (air muthlaq), namun ada “embel-embel” (seperti jika tercampur sabun, disebut air sabun atau tercampur teh, disebut air teh), maka air seperti ini tidak disebut dengan air muthlaq sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci (berwudhu atau mandi).
_Kedua: Air Najis_
Air najis adalah air yang tercampur najis dan berubah salah satu dari tiga sifat yaitu bau, rasa atau warnanya. Air bisa berubah dari hukum asal (yaitu suci) apabila berubah salah satu dari tiga sifat yaitu berubah warna, rasa atau baunya.
Dari Abu Umamah Al Bahiliy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَاءَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ إِلاَّ مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ
“Sesungguhnya air tidaklah dinajiskan oleh sesuatu pun selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya.”
Tambahan “selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya” adalah tambahan yang dho’if. Namun, An Nawawi mengatakan, “Para ulama telah sepakat untuk berhukum dengan tambahan ini.” Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa air yang sedikit maupun banyak jika terkena najis dan berubah rasa, warna dan baunya, maka itu adalah air yang najis.” Ibnul Mulaqqin mengatakan, “Tiga pengecualian dalam hadits Abu Umamah di atas tambahan yang dho’if (lemah). Yang menjadi hujah (argumen) pada saat ini adalah ijma’ (kesepakatan kaum muslimin) sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i, Al Baihaqi, dll.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesuatu yang telah disepakati oleh kaum muslimin, maka itu pasti terdapat nashnya (dalil tegasnya). Kami tidak mengetahui terdapat satu masalah yang telah mereka sepakati, namun tidak ada nashnya.”[2]
Intinya, air jenis kedua ini (air najis) tidak boleh digunakan untuk berwudhu.[3]
Bolehkah Air Musta’mal Digunakan untuk Bersuci?
Yang dimaksud air musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota wudhu orang yang berwudhu. Atau gampangnya kita sebut air musta’mal dengan air bekas wudhu.
Para ulama berselisih pendapat apakah air ini masih disebut air yang bisa mensucikan (muthohhir) ataukah tidak.
Namun pendapat yang lebih kuat, air musta’mal termasuk air muthohhir (mensucikan, berarti bisa digunakan untuk berwudhu dan mandi) selama ia tidak keluar dari nama air muthlaq atau tidak menjadi najis disebabkan tercampur dengan sesuatu yang najis sehingga merubah bau, rasa atau warnanya. Inilah pendapat yang dianut oleh ‘Ali bin Abi Tholib, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, sekelompok ulama salaf, pendapat yang masyhur dari Malikiyah, merupakan salah satu pendapat dari Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Ibnul Mundzir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[4]
Dalil-dalil yang menguatkan pendapat bahwa air musta’mal masih termasuk air yang suci:
Pertama: Dari Abu Hudzaifah, beliau berkata,
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami di al Hajiroh, lalu beliau didatangkan air wudhu untuk berwudhu. Kemudian para sahabat mengambil bekas air wudhu beliau. Mereka pun menggunakannya untuk mengusap.”[5]
Ibnu Hajar Al ‘Asqolani mengatakan, “Hadits ini bisa dipahami bahwa air bekas wudhu tadi adalah air yang mengalir dari anggota wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ini adalah dalil yang sangat-sangat jelas bahwa air musta’mal adalah air yang suci.”[6]
Kedua: Dari Miswar, ia mengatakan,
وَإِذَا تَوَضَّأَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وَضُوئِهِ
“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, mereka (para sahabat) hampir-hampir saling membunuh (karena memperebutkan) bekas wudhu beliau.”[7]
Air yang diceritakan dalam hadits-hadits di atas digunakan kembali untuk bertabaruk (diambil berkahnya). Jika air musta’mal itu najis, lantas kenapa digunakan? Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits-hadits ini adalah bantahan kepada orang-orang yang menganggap bahwa air musta’mal itu najis. Bagaimana mungkin air najis digunakan untuk diambil berkahnya?”[8]
Ketiga: Dari Ar Rubayyi’, ia mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ بِرَأْسِهِ مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَ فِى يَدِهِ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya dengan bekas air wudhu yang berada di tangannya.”[9]
Keempat: Dari Jabir, beliau mengatakan,
جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُنِى ، وَأَنَا مَرِيضٌ لاَ أَعْقِلُ ، فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَىَّ مِنْ وَضُوئِهِ ، فَعَقَلْتُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjengukku ketika aku sakit dan tidak sadarkan diri. Beliau kemudian berwudhu dan bekas wudhunya beliau usap padaku. Kemudian aku pun tersadar.”[10]
Kelima: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, beliau mengatakan,
كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – جَمِيعًا
“Dulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain.”[11]
Keenam: Dari Ibnu ‘Abbas, ia menceritakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah.”[12]
Ibnul Mundzir mengatakan, “Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, air yang tersisa pada anggota badan orang yang berwudhu dan orang yang mandi atau yang melekat pada bajunya adalah air yang suci. Oleh karenanya, hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal adalah air yang suci. Jika air tersebut adalah air yang suci, maka tidak ada alasan untuk melarang menggunakan air tersebut untuk berwudhu tanpa ada alasan yang menyelisihinya.”[13]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Begitu pula air musta’mal yang digunakan untuk mensucikan hadats tetap dianggap suci.”[14]
Sedangkan sebagian ulama semacam Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya, Imam Malik, Al Auza’i dan Imam Abu Hanifah serta murid-muridnya berpendapat tidak bolehnya berwudhu dengan air musta’mal.[15] Namun pendapat yang mereka gunakan kurang tepat karena bertentangan dengan dalil-dalil yang cukup tegas sebagaimana yang kami kemukakan di atas.
Wallahu a’lam
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan Oleh:
Website : www.iman-manis.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
💼Sebarkan! Raih Bahagia….
Polisi Tidur di Jalan
_Senin, 19 September 2016_
Ustadzah Dwi Hastuti R.S.Psi
————–
Mengenai adanya polisi tidur yang cukup banyak di beberapa jalan memiliki sisi positif,yaitu bisa menekan tingginya pengguna jalan yang suka kebut-kebutan. Terutama kawula muda yang saat ini marak dengan geng motornya. Setidaknya dengan adanya polisi tidur kebut-kebutan bisa diminimalisir.
Website : www.iman-manis.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
Akhlak Kepada Hewan
📆 Senin, 17 Dzulhijjah 1437H / 19 September 2016
📚 *HADITS DAN FIQIH*
📝 Pemateri: *Ustadz Farid Nu’man Hasan.*
📋 *Akhlak Kepada Hewan*
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
📚 *Larangan Menjadikan Hewan Sebagai Sasaran Tembak Tanpa Sebab Yang Benar*
Said bin Jubeir Radhiallahu ‘Anhu menceritakan:
كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَمَرُّوا بِفِتْيَةٍ أَوْ بِنَفَرٍ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا عَنْهَا وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا
📌Saya sedang bersama Ibnu Umar, lalu lewatlah para pemuda atau sekelompok orang yang menyakiti seekor ayam betina, mereka melemparinya. Ketika hal itu dilihat Ibnu Umar mereka berhamburan. Dan Ibnu Umar berkata: “Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat orang yang melakukan ini.” (HR. Bukhari No. 5515, Muslim No. 1958, Ahmad No. 5018, Ibnu Hibban No. 5617, dan ini menurut lafaz Bukhari)
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
📌Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran. (HR. Muslim No. 1957, Ibnu Majah No. 3178, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 4532, Ahmad No. 2532, 2586, 2705, 3155, 3215, 3216, Ibnu Al Ju’di dalam Musnadnya No. 481, Ath Thayalisi dalam Musnadnya No. 2738, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 7759, 7760, 7761)
📚 *Larangan Mencincang Hewan Hidup-Hidup*
Dalam riwayat yang sama, dari Ibnu Umar pula:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ
📌Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat orang yang mencincang/membuat cacat hewan. (HR. Bukhari No. 5515)
Yaitu mencincang dan membuat cacat hewan ketika masih hidup. Lalu, apa makna laknat dalam hadits ini? Yaitu diharamkan. Al Hafizh Al Imam Ibnu Hajar mengatakan:
واللعن من دلائل التحريم
📌Dan ‘laknat’ merupakan di antara petunjuk keharamannya.” (Fathul Bari, 9/644)
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ مَثَّلَ بِذِي رُوحٍ، ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مَثَّلَ اللهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
📌Barang siapa yang mencincang sesuatu yang punya ruh, lalu dia tidak bertobat, maka dengannya Allah akan mencincangnya pada hari kiamat. (HR. Ahmad No. 5661)
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Shahih, isnadnya dhaif karena kedhaifan Syarik, dan perawi lainnya adalah terpercaya dan merupakan perawi shahih.” (Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 5661). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: rijaaluhu tsiqaat (para perawinya terpercaya). (Lihat Fathul Bari, 9/644).
Imam Al Haitsami mengatakan: “diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath Thabarani dalam Al Awsath, dari jalan Ibnu Umar dan tanpa ragu, dan para perawi Ahmad adalah perawi yang terpercaya.” (Lihat Majma’ Az Zawaid, 6/249-250). Sementara Syaikh Al Albani mendhaifkan hadits ini diberbagai kitabnya. (Seperti As Silsilah Adh Dhaifah No. 5089, Dhaif At Targhib wat Tarhib No.683 )
📚 *Larangan Melalaikan Hewan Yang ada Dalam Pemeliharaan Kita*
Bukan hanya menyiksa hewan, memelihara hewan namun tidak memberikannya makan dengan baik, hingga membuatnya kurus juga hal yang dilarang syariat.
Sahl bin Al Hanzhaliyah Radhiallahu ‘Anhu berkata:
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَعِيرٍ قَدْ لَحِقَ ظَهْرُهُ بِبَطْنِهِ فَقَالَ اتَّقُوا اللَّهَ فِي هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً
📌Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati unta yang antara punggung dan perutnya telah bertemu (maksudnya kurus, pen), Beliau bersabda: “Takutlah kalian kepada Allah terhadap hewan-hewan yang tidak bisa bicara ini, tunggangilah dengan baik, dan berikan makan dengan baik pula.” (HR. Abu Daud No. 2548, Ahmad No. 17662, Ibnu Khuzaimah No. 2545. Hadits ini shahih. Lihat Raudhatul Muhadditsin No. 3352)
📚 *Larangan Membebani Hewan Dengan Pekerjaan Yang Berat*
Selain itu hendaknya tidak membebani hewan dengan hal yang menyulitkannya dan sangat berat.
Dari Abdullah bin Ja’far meriwayatkan (dalam redaksi hadits yang panjang), “… (Suatu saat) Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memasuki sebuah kebun milik salah satu seorang sahabat Anshar. Tiba-tiba beliau melihat seekor unta. (Ketika beliau mellihatnya, maka beliau mendatanginya dan mengelus bagian pusat sampai punuknya serta kedua tulang belakang telinganya. Kemudian unta itu tenang kembali). Beliau berkata: ‘Siapa pemilik unta ini? Milik siapa ini?’ Kemudian datanglah seorang pemuda dari golongan Anshar, lalu berkata ‘Wahai Rasul, unta ini milik saya’. Lalu beliau bersabda:
أَمَا تَتَّقِي اللهَ فِي هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِي مَلَّكَكَهَا اللهُ، إِنَّهُ شَكَا إِلَيَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ
📌‘Apakah engkau tidak takut kepada Allah mengenai binatang ini yang telah diberikan Allah kepadamu? Dia memberitahu kepadaku bahwa engkau telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan-pekerjaan yang berat’” (HR. Muslim No. 342, 2429. Abu Daud No. 2549, Ahmad No. 1745, Ad Darimi No. 663, 775)
📚 *Larangan Membuat Cap Dari Benda-Benda Panas*
Selain itu, juga dilarang memberi cap atau tanda kepada hewan dengan benda-benda yang menyakitkan seperti di-ceplak dengan besi panas, cairan panas, dan semisalnya.
Berkata Jabir bin Abdullah Radhlallahu ‘Anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَيْهِ حِمَارٌ قَدْ وُسِمَ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الَّذِي وَسَمَهُ
📌“ Bahwasanya lewat dihadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seekor Keledai yang diwajahnya diberikan cap (tanda). Maka beliau bersabda: Allah melaknati orang yang membuat cap padanya. (HR. Muslim No. 2117, Abu Daud No. 2569, Ibnu Hibban No. 5627, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 13037, Abu Ya’la No. 651, 2099)
Demikianlah di antara larangan bersikap buruk terhadap hewan, sebagai implementasi sikap ihsan terhadap hewan yang hidup di sekeliling kita, baik hewan ternak atau hewan yang bebas di alam dan tidak membahayakan. Maka, jika terhadap hewan saja Islam mengajarkan seperti ini, maka apalagi terhadap manusia?
📚 *Ada Pengecualian*
Sedangkan terhadap hewan yang membahayakan, mengganggu, dan mengancam kehidupan manusia, baik hewan itu kecil atau besar, maka syariat membolehkan untuk membunuhnya. Secara umum, Islam melarang membunuh binatang. Namun Islam membolehkan membunuh binatang-binatang yang mengganggu dan membahayakan keselamatan manusia, sebab keselamatan manusia lebih beharga, hewan tersebut seperti; serigala, ular berbisa, kalajengking, tikus, hama, dan sebagainya yang membahayakan dan mengganggu. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
📌“Ada lima binatang yang semuanya adalah membahayakan, boleh dibunuh di tanah Haram, seperti: tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, anjing buas.” (HR. Bukhari No. 3136, 1732, Muslim No. 1198, Abu Daud No. 1846, An Nasa’i No. 2830, Ibnu Majah No. 3087, ada tambahan disebutkan: burung gagak belang hitam putih. Juga No. 3088, Ad Darimi No. 1816, Ibnu Hibban No. 5632 )
Ada riwayat lain yang shahih (HR. Muttafaq ‘alaih) yakni anjuran membunuh cicak. Dalam hadits-hadits ini hanyalah contoh, namun hakikatnya berlaku secara umum bahwa hewan apa saja yang membahayakan kehidupan manusia boleh dibunuh.
Sebaliknya, ada binatang-binatang tertentu yang secara khusus ditekankan dilarang untuk dibunuh, di antaranya sebagaimana hadits berikut. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ.
📌 “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud.” (HR. Ibnu Majah No. 3223. Imam Ibnu Katsir mengatakan: shahih. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/188. Syaikh Al Albani juga mengatakan: shahih. Lihat Shahihul Jami’ No. 6970)
Dalam riwayat lain juga kalelawar. Dalam sebuah riwayat mawquf (perkataan sahabat) yang shahih, dari Abdullah bin Amru Radhiallahu ‘Anhuma, beliau berkata:
لاَ تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلاَ تَقْتُلُوا الْخَفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبُّ سَلِّطْنِى عَلَى ا
لْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ.
📌“Janganlah kalian membunuh Katak karena dia senantiasa bertasbih, dan jangan membunuh Kelelawar, karena ketika Baitul Maqdis runtuh, dia berkata: “Wahai Tuhan-nya pemimpinku yang menguasai lautan,” mereka berdoa sampai mereka membelah lautan.” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19166, katanya: shahih)
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: “jika isnad riwayat ini shahih, maka Abdullah bin Amru telah mengambil kisah Israiliyat.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 4/380. Cet. 1, 1989M-1409H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Demikian. Wallahu A’lam
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
Ikuti Kami di:
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
🗳Sebarkan dan raihlah pahala …
Berikan Hak Pengguna Jalan
Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag
http://www.iman-islam.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
Jodoh dan Takdir Bisa Berubah Tidak?
_Ahad, 18 September 2016_
Ustadzah Dwi Hastuti R.S.Psi
-A39-
—————
Pada hakikatnya,manusia memang diciptakan Allah untuk berinteraksi dengan sesama nya. Ia tidak akan bisa hidup di dunia seorang diri. Selain itu,Allah menciptakan hamba-hamba-Nya dengan berpasang-pasangan,agar tercipta keharmonisan. Oleh sebab itu ada laki-laki dan perempuan,serta ada jantan dan betina. Mereka dijodohkan satu sama lain untuk bisa melestarikan kehidupan.
Surat Ar-Rum : 21
Surat Al-Baqarah : 221
Surat Al-Maidah : 5
Surat An-Nur : 3
_”wanita dinikahi karena empat perkara,karena hartanya,keturunannya,kecantikannya,dan karena agamanya. Beruntung lah bagi yang memilih jodoh karena agamanya. (Karena kalau tidak),engkau akan sengsara”_
(HR.Bukhari dan Muslim)
Ketika sudah menikah,sepatutnya yakin bahwa pasangan ini adalah jodoh yang terbaik.
Website: www.iman-manis.com
Telegram:https://is.gd/3RJdM0
Fans Page: https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter: https//Twitter.com/groupmanis
Instagram:https//www.instagram.com/majeliamanis/
Play store:https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
Kala Cinta Menyapa
============================
Hati ini terikat suka akan
indahnya seorang insan
ciptaan-Mu.
belum waktunya menjadi
penghalang ku mencium surga-Mu.
cinta ini, sampai tiba waktunya,
andaikan engkau pun
mempertemukan aku dengannya kelak.
melupakannya sejenak.
mencintainya…
mencintainya…
( Doa Ali saat jatuh cinta pada Fatimah )
Kerana hati ini begitu mudah untuk dibolak-balikkan..
Serahkan rasa yang tiada sanggup dijadikan halal itu pada Yang Memberi dan Memilikinya..
www.iman-islam.com
============================
Ikuti Kami di:
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Instagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
QS. Al-Kaustar
============================
Gimana kabarnya hari ini? Moga sehat selalu ya…
Eh, lagi pada Weekend kan yak? Happy Weekend yaa adik-adik…
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.
Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus.
Anas ibnu Malik mengatakan bahwa Rasulullah SAW menundukkan kepalanya sejenak, lalu beliau mengangkat kepalanya seraya tersenyum. Beliau bersabda kepada mereka, atau mereka bertanya kepada beliau Saw., “Mengapa engkau tersenyum?” Maka Rasulullah SAW menjawab, “Sesungguhnya barusan telah diturunkan kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca firman-Nya: Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu Al-Kautsar…. hingga akhir surat. Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Tahukan kalian, apakah Al-Kautsar itu?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Rasulullah bersabda:
Aamiin.
www.iman-islam.com
============================
Ikuti Kami di:
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Instagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
Bolehkah Menyebut Nama Allah ﷻ di WC?
*Ustadz Menjawab*
_Sabtu, 17 September 2016_
Ustadzah Indra Asih
🌿🍁🌺 *Wudhu di Kamar Mandi*
Assalamu’alaikum ustadz/ah…
Saya mau tanya,,apakah di WC boleh menyebut nama Allah SWT,,saya berwudhu di Wc atau kamar mandi,,nah otomatis baca bismillah,,dan menyebut nama Allah…soalnya pernah dengar juga di dalam kamar mandi tidak boleh menyebut nama Allah SWT. Terima kasih sebelumnya … # A 41
Jawaban☘☘
————
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Orang yang berwudhu disunnahkan untuk membaca bismillah di awal wudhu. Demikian pendapat dari mayoritas ulama.
Tapi ada sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa membaca bismillah di awal wudhu dihukumi wajib.
Yang berpendapat wajiblah yang mengatakan makruh berwudhu di kamar mandi. Yang merupakan pendapat sebagian ulama menyangkut permasalahan bismillah tadi. Hingga untuk meninggalkan hal yang makruh ini, hendaklah berwudhu di luar kamar mandi, tempat khusus untuk wudhu.
Sedangkan jika menganggap membaca bismillah di awal wudhu adalah sunnah (bukan wajib), maka tidak masalah meninggalkan membaca bismillah untuk berwudhu di kamar mandi.
Wallahu A’lam.
🌿🍁🌺🍄🌷🌻🌹
Dipersembahkan Oleh:
Website : www.iman-manis.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
💼Sebarkan! Raih Bahagia….
Kisah Jumail binti Yassar
📆 Sabtu, 15 Dzulhijjah 1437H / 17 September 2016
📚 *SIROH & KELUARGA*
📝 Pemateri: *Ustadzah Eko Yuliarti Siroj, S.Ag*
📝 *Kisah Jumail binti Yassar*
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
🍂Jumail binti Yassar adalah saudara sahabat mulia Ma’qal bin Yassar. Ia menikah dengan seorang laki-laki muslim Abul Baddah. Akan tetapi ia seorang yang sangat pencemburu pada istrinya.
🍁Inilah dia…menghadapi istrinya dengan emosi dan kemarahan yang luar biasa karena sang istri berbincang akrab dengan para tetangga. Ketika ia (suaminya) masuk rumah dan tidak mendapatkan makanan, tersulutlah api kemarahan hingga kedua suami istri berdebat hebat. Dan sampailah perdebatan itu pada kalimat talak. Maka Jumail mengumpulkan barang2 miliknya dan membawanya ke rumah saudaranya Ma’qal dengan kondisi larut dalam sedih disebabkan talak yang dijatuhkan suaminya. Ia menunggu amarah suaminya reda dan berharap untuk kembali kepadanya. Akan tetapi bulan berlalu dan masa iddah telah penuh hingga talak itu benar2 menjadi talak ba’in. Dan ia tidak akan halal lagi kecuali dengan akad dan mahar baru.
🌿Dan seseorang melamarnya. Ketika Abu Dabbah mengetahui bahwa mantan istrinya hendak menikah lagi, ia segera menemui saudaranya memintanya untuk mengembalikan istrinya kepadanya dengan mengakui semua penyesalan atas apa yang dilakukan dimasa lalu. Namun Ma’qal bin Yassar menyikapi dingin dengan mengatakan: “Sungguh Allah telah memuliakanmu dengannya kemudian engkau mentalaknya. Demi Allah aku tidak akan mengembalikannya kepadamu…selamanya.” Ma’qal dengan nyata menolaknya. Maka Abu Baddah menemui Rasulullah Saw dan mengadukannya. Dan Jumail menginginkan untuk kembali kepada suaminya. Ia menemui saudaranya menyampaikan keinginan hatinya untuk kembali kepada suaminya. Akan tetapi saudaranya menolaknya.
🍀Rasulullah Saw mengutus seseorang untuk memanggil Ma’qal bin Yassar dan menghadapnya. Ia berkata:”Ya Rasulullah, ia telah mentalaknya dan menghinakannya. Iddahnya telah selesai. Dan aku memandang menikahkannya dengan orang yang menyayanginya dan melindunginya akan lebih baik.” Nabi Saw terdiam…hingga turunlah ayat
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تعلمون
“Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 232)
Mendengar ayat ini Ma’qal berkata:”Aku mendengar dan taat kepada Tuhanku.” Dan ia berkata kepada Abu Dabbah:”Menikahlah dengannya. Sesungguhnya ia untukmu.”
*Hikmah kehidupan:*
🍃Ada tipikal suami yang unik. Diantaranya pencemburu atau temperamen. Suami tipe ini ada disetiap zaman….di setiap masa. Bahkan dimasa Rasulullah dan para sahabat.
🌾Perselisihan antara suami istri kadang disebabkan hal yang sepele. Tapi jika ditanggapi dengan serius oleh kedua pihak akan menjadi masalah besar.
🍃Setiap pasangan perlu mengenali situasi kritis dimana ia tahu apa sikap yang harus diambil dalam situasi tertentu. Saat terjadi perselisihan misalnya. Apakah kedua suami istri harus sama2 bicara saat itu juga, atau istri perlu menunggu amarah suami reda baru bicara atau sebaliknya. Suami yg menunggu istrinya selesai bicara dan kondisinya tidak marah baru suami bicara. Pola komunikasi ini bukan menentukan siapa yang lebih mulia akan tetapi cara menghadapi masalah agar tuntas dengan logis dan rasional. Dalam kondisi marah, keputusan2 yang diambil seringkali tidak rasional.
🍃Tidak dibenarkan setiap kali ada masalah salah satu pasangan pergi meninggalkan rumah. Seyogyanya keduanya bertahan hingga tercapai kata sepakat apa langkah selanjutnya.
🌾Komunikasi terbuka suami istri…sangat penting. Jangan menunggu semua terlambat. Bicaralah….
🌾Rumah tangga itu pelik. Maka perlu jeli memahami berbagai situasinya. Perjalan rumah tangga itu panjang. Maka perlu banyak perbekalan untuk menempuhnya.
🍃Pernikahan itu bukan hanya tentang 2 orang yang berpasangan akan tetapi terkait dengan banyak orang dengan keluarga besar. Pertimbangkan hal ini terutama saat mengambil keputusan2 penting.
🍃Didalam Islam, perempuan memiliki kebebasan & kehormatan. Termasuk untuk menentukan pasangannya. Bahkan orang tua atau saudara, tidak boleh memaksakan kehendaknya.
🌾Keta’atan para sahabat kepada Allah dan RasulNya sungguh luar biasa. Bahkan untuk sesuatu yang berat bagi hatinya.
🍃Bersegera dalam ta’at kepada Allah dan tidak menundanya adalah ciri mukmin sejati.
Wallohu a’lam bis showwab
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹
Dipersembahkan oleh:
website: http://www.iman-islam.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Facebook : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
💼 Sebarkan! Raih pahala…
Benarkah Kita Mencintai Allah
📆 Jumat, 14 Dzulhijjah 1437H / 16 September 2016
📚 TAZKIYATUN NAFS
📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika
📋 Benarkah Kita Mencintai Allah
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Cinta itu perlu perjuangan.
Cinta itu butuh pengorbanan.
Perjuangan untuk menjaganya, perjuangan untuk mempertahankannya, dan perjuangan agar bertahan hingga akhir hayat manusia.
Mengapa cinta itu butuh pengorbanan?
Kita harus menyediakan waktu untuk membuktikannya, kita harus merelakan diri agar mampu meraih perhatian dari yang kita cintai.
Begitulah hakikat mencintai.
Berupaya banyak memberi dari pada sekedar menerima.
❣Saatnya menakar cinta.
Bila kita mengaku mencintai Allah, seberapa betah kita berada dekat bersama Nya?
* Ketika harus bersujud untuk menjalankan kewajiban kita untuk beribadah.
* Ketika harus meluangkan waktu bercengkerama untuk khusyu’ bertilawah.
* Ketika harus berdzikir untuk mensucikan keagungan nama Nya.
* Dan ketika harus berjihad menyampaikan kebenaran kepada manusia.
Seberapa waktu yang mampu kita berikan untuk Allah dan setiap hari kita?
Terutama ketika harus mengkhususkan waktu membaca surat cinta dari Nya.
Dalam sebuah riwayat hadits.
“Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Siapa yang ingin mengetahui bahwa dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka perhatikanlah jika dia mencintai Al Quran maka sesungguhnya dia mencintai Allah dan rasul-Nya.”
(Atsar shahih diriwayatkan di dalam kitab Syu’ab Al Iman, karya Al Baihaqi).
Seharusnya kita malu membaca hadits ini bila 1 juz saja harus selesai dalam waktu hampir 24 jam.
Atau untuk mampu membaca 1 juz kadang terlewatkan dalam satu hari kita.
❣ Mari kita segera berhitung dari kesempatan yang tersisa
Renungan dari salafusshalih seharusnya membuat kita merasa jauh dalam beramal untuk bisa bersanding dengan kekasih sejati kita yakni Allah SWT.
❣Kisah Salafusshalih untuk menunjukkan besarnya cinta mereka kepada Allah
Kisah Pertama:
Kisah seorang ahli ibadah Abdullah bin Idris (190-192 H).
Dari Husain al-’Anqazi, ia bertutur: Ketika kematian mendatangi Abdullah bin Idris, maka putrinya pun menangis, maka Dia pun berkata, “Wahai putriku, jangan menangis! Sungguh, aku telah mengkhatamkan Al-Qur`an di rumah ini 4000 kali.”
(Tarikh Al-Islam karya Ad-Dzahabi, ats-Tsabat ‘inda al-Mamat karya Ibnul Jauzi).
Kisah kedua:
Abu Bakr bin ‘Ayyasy (193 H).
Tatkala kematian mendatangi Abu Bakr bin ‘Ayasy maka saudara perempuannya pun menangis. Maka Abu Bakr pun berkata kepadanya, “Janganlah menangis, lihatlah di pojok rumah ini, sesungguhnya saudara laki-lakimu ini telah mengkhatamkan Al-Qur`an di situ sebanyak 18 ribu kali.” (Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim dan Tarikh Baghdad).
Ahli ibadah ini Abdullah bin Idris telah mengkhatamkan Al-Qur`an sebanyak 4000 kali. Abu Bakr bin ‘Ayyasy telah mengkhatamkan Al-Qur`an sebanyak 18 ribu kali… semuanya demi menghadapi waktu yang sangat kritis ini. Waktu untuk meninggalkan dunia ke alam akhirat yang abadi.
Kisah ketiga:
Urwah bin Zubair seorang alim yang amil. Urwah yang sejak remaja mampu menyelesaikan seperempat Al Qur’an dalam sehari belum lagi ditambah hafalan yang dibaca kala qiyamullailnya. Begitulah yang dilakukan Urwah bin Zubair hingga akhir hayatnya.
Dan kita…???
Mari segera memperbaiki kualitas diri dengan semakin mendekat kepada Ilahi.
Mudahkan kami Ya Rabb.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Dipersembahkan oleh:
http://www.iman-islam.com
Ikuti Kami di:
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
🗳Sebarkan dan raihlah pahala …