Hanya Satu Mahzab ato Bole Lebih??


Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
Dari penjelasan ustadz di atas… Selanjutnya kami ingin tanya… Apakah seseorang harus memegang salah satu madzhab secara keseluruhan tanpa reserve… Atau msh dimungkinkan yang lain…
Misal… Utk kasus fiqih “A”
Menurut madzab syaafi’i “gini”
Menurut madzab hambali “gitu”
Menurut madzab maliki “seperti ini” dan
Menurut madzab hanafi “seperti itu”
Selanjutnya.. orang tsb mempelajari dan mengkomparasi ke-empat madzab tsb dan memutuskan kasus fiqih “A” dia pilih madzab hambali, krn dia merasa yakin dg pendapat madzab ini… Sementara sehari2 dia juga mengamalkan madzab yg lain, karena yakin dg kebenaran madzab…
Mohon penjelpasan…
A31

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
​Bismillah wal Hamdulillah ..​

Bagi orang kebanyakan, taqlid kepada madzhab itu jauh lebih baik dibanding taklid kepada hawa nafsunya sendiri.

Bahkan bagi para ulama yang belum Mujtahid pun disarankan bermazhab agar memiliki paradigma berpikir yang baku.

Imam Al Bujairimi Rahimahullah mengatakan:

كل من الأئمة الأربعة على الصواب و يجيب تقليد واحد منهم ..

Seluruh imam yg 4 berada pd kebenaran, dan wajib taqlid kpd salah satu dari mereka .. (Hasyiyah Al Bujairimi, 1/59)

Beliau juga berkata:

ولا يجوز تقليد غيرهم فى افتاء أو قضاء

Tidak boleh taqlid kepada selain mereka dalam fatwa dan qadha ​(Ibid)​

Hal ini dikarenakan telah terujinya empat madzhab. Hatta ulama-ulama yang nampaknya “bebas madzhab”, seperti Syaikh bin Baaz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Shalih Fauzan .. mereka pun asas fiqihnya adalah Hambali.

Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Al Qaradhawi, .. asas fiqih mereka adalah Hanafi. Dll.

Yg terlarang adalah FANATIK BUTA. Memusuhi yang lain, atau tidak mau mengakui yang lain saat yg lain berada dalam posisi lebih benar.

Al Bujairimi mengatakan:

و يجوز الانتقال من مذهب لغيره ولو بعد العمل

Dan dibolehkan berpindah dari madzhabnya ke madzhab lainnya walau dilakukan setelah amal perbuatannya .. ​(Ibid)​

Nasihat bagus dari Syaikh Abdul Fatah Rawah al Makky Rahimahullah:

(انه) يجوز تقليد كل واحد من الآئمة الآربعة رضي الله عنهم ويجوز لكل واحد آن يقلد واحدا منهم فى مسالة ويقلد اماما آخر في مسالة آخرى ولا يتعين تقليد واحد بعينه في كل المسائل . اذا عرفت هذا فيصح كل حج واحد من الاصناف المذكور على قول بعض الائمة.

“Bahwa sesungguhnya diperbolehkan taklid (menginkuti) pendapat dari salah satu Imam madzhab yang empat (Syafi’i, Maliki, Hanafi, Hambali), dan ​setiap orang boleh saja mengikuti salah satu dari pendapat mereka dalam satu masalah dan mengikuti pendapat Imam lainnya dalam masalah yang lain.​ Tidak ada ketentuan yang mengharuskan mengikuti satu Imam Mazhab dalam semua masalah. Jika engkau telah mengetahui ketentuan ini maka sudah benar setiap masalah haji yang disebutkan (diputuskan) berdasarkan salah satu pendapat para Imam Madzhab”. ​(Al Ifshah ‘ala Masailil Idhah ‘alal Madzahib al Arba’ah, hal. 219)​
Demikian.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Membaca Hadits Pakai Tajwid ?​


​Bismillah wal Hamdulillah​

Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang itu. Sebagian melarang bahkan menganggapnya bid’ah, sebagian lain menganggapnya Sunnah.

​1⃣ Yg mengatakan terlarang​

Alasan mereka adalah Al Qur’an itu mesti dibaca tartil, sebagaimana turunnya, sehingga membacanya sesuai aturan tajwid adalah agar Tartil, dan yg seperti ini tidak berlaku bagi selain Al Qur’an.

Lagi pula, tujuannya adalah agar bisa dibedakan antara Al Qur’an dan selainnya. Kalau selain Al Qur’an dibaca dgn menggunakan hukum tajwid maka tidak beda lagi dengan Al Qur’an.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ​Rahimahullah​ mengatakan:

ذكر بعض المتأخرين في تفسير قوله تعالى : ( وَإِنَّ مِنْهُمْ لَفَرِيقاً يَلْوُونَ أَلْسِنَتَهُمْ بِالْكِتَابِ لِتَحْسَبُوهُ مِنَ الْكِتَاب ) آل عمران/78
ذكر بعض المتأخرين : أن من ذلك أن يتلو الإنسان غير القرآن على صفة تلاوة القرآن ، مثل أن يقرأ الأحاديث – أحاديث النبي الله عليه وسلم – كقراءة القرآن ، أو يقرأ كلام أهل العلم كقراءة القرآن .
وعلى هذا : فلا يجوز للإنسان أن يترنم بكلامٍ غير القرآن على صفة ما يقرأ به القرآن ، لا سيما عند العامة الذين لا يُفَرِّقون بين القرآن وغيره إلا بالنغمات والتلاوة .

Sebagian ulama belakangan menyebutkan tafsir firman Allah Ta’ala:

​Sesungguhnya diantara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al Kitab, supaya kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al Kitab, padahal ia bukan dari Al Kitab​

Sebagian mereka mengatakan: yang termasuk ini adalah membaca selain Al Qur’an tapi dengan cara sifat baca seperti membaca Al Qur’an. Seperti membaca hadits Nabi ​Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam​ dan perkataan ulama seperti membaca Al Qur’an.

Oleh karena itu, tidak boleh melagukan membaca selain Al Qur’an seperti membaca Al Qur’an. Bagi bagi orang awam yang tidak mampu membedakan mana Al Qur’an dan mana bacaan selain Al Qur’an, kecuali dgn melagukan dan membacanya.

​(Fatawa Nuur ‘Alad Darb, kaset ke 212)​

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid ​Hafizhahullah​ menjelaskan:

قالوا : هذا العمل محدث ، والأصل في المحدثات المتعلقة بالعبادات أنها من البدع حتى يثبت الدليل على مشروعيتها .
في ترتيل قراءة الحديث النبوي الشريف والأذكار النبوية إيهام أنها من القرآن الكريم ، والأصل صيانة كتاب الله عن الاختلاط بغيره من الكلام . ترتيل غير كلام الله من عادات أحبار اليهود والنصارى ، وقد نهينا عن التشبه بهم .

​Mereka (para ulama) mengatakan: ini adalah perbuatan baru, hal-hal yang baru pada dasarnya terkait dalam ibadah, dan itu termasuk bid’ah sampai adanya dalil yang mensyaratkannya.​

​Membaca hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam​ ​dan dzikir-dzikir nabawi secara tartil adalah persangkaan yang lemah jika dianggap termasuk dari Al Qur’an, dan pada dasarnya ini adalah penjagaan agar Al Qur’an tidak tercampur dengan perkataan manusia.​

​Membaca selain Al Qur’an secara tartil merupakan kebiasaan pendeta Yahudi dan Nasrani, dan kita dilarang menyerupai mereka.​

​(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 148358)​

​2⃣ Boleh membaca Hadits dengan tajwid​

Golongan ini membolehkan, dan menolak dikatakan ini bid’ah, sebab ini sudah terjadi sejak masa awal Islam. Bahkan Nabi ​Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam​ membaca doa dengan gaya ​rajaz​ , yaitu bersenandung dgn suara yang ditinggikan.

Sebagaimana riwayat berikut:

عَنْ الْبَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَهُوَ يَنْقُلُ التُّرَابَ حَتَّى وَارَى التُّرَابُ شَعَرَ صَدْرِهِ وَكَانَ رَجُلًا كَثِيرَ الشَّعَرِ وَهُوَ يَرْتَجِزُ بِرَجَزِ عَبْدِ اللَّهِ اللَّهُمَّ لَوْلَا أَنْتَ مَا اهْتَدَيْنَا
وَلَا تَصَدَّقْنَا وَلَا صَلَّيْنَا
فَأَنْزِلَنْ سَكِينَةً عَلَيْنَا
وَثَبِّتْ الْأَقْدَامَ إِنْ لَاقَيْنَا
إِنَّ الْأَعْدَاءَ قَدْ بَغَوْا عَلَيْنَا
إِذَا أَرَادُوا فِتْنَةً أَبَيْنَا
يَرْفَعُ بِهَا صَوْتَهُ

Aku melihat Nabi ​Shallallahu ‘alaihi wa Sallam​ pada perang Khandaq sedang mengangkut tanah hingga tanah itu menutup bulu dada Beliau. Beliau memang seorang yang berbulu lebat Saat itu Beliau menyenandungkan sya’ir ‘Abdullah:

“Ya Allah, kalau bukan karena Engkau, tentu kami tidak akan mendapat petunjuk. Dan tidak akan pula kami bershadaqah dan shalat”. Maka turunkanlah sakinah kepada kami dan teguhkanlah kaki berpijak kami karena kami sedang berhadapan”.

“Dengan musuh yang telah durjana terhadap kami. Jika mereka menghendaki fitnah terhadap kami, kami akan mengabaikannya”.

Beliau menyenandungkannya dengan suara keras.
​(HR. Bukhari no. 3034)​

Alasan lainnya adalah bahwa membaca secara tajwid adalah kebiasaan orang Arab yg berlangsung sejak lama, baik dalam perkataan, doa, bukan hanya saat membaca Al Qur’an, tapi juga saat membaca hadits dan perkataan ulama.

Dalam kitab ​Wafayat Al A’yan​ diceritakan tentang salah satu ulama salaf, ​Al Humaidiy Al Andalusia ​Rahimahullah​:​

وكان موصوفا بالنباهة والمعرفة والإتقان والدين والورع ، وكانت له نغمة حسنة في قراءة الحديث

Dia orang yg digambarkan sebagai orang yang cerdas, berpengetahuan, profesional, ahli agama dan wara’, ​dan memiliki senandung yang bagus saat membaca hadits.​ ​(Wafat Al A’yan, 4/282)​

Imam Muhammad Al Badiriy Ad Dimyathi ​Rahimahullah​ berkata:

وأما قراءة الحديث مجودة كتجويد القرآن ، من أحكام النون الساكنة ، والتنوين ، والمد ، والقصر ، وغير ذلك ، فهي مندوبة ، كما صرح به بعضهم

​Ada pun membaca hadits dengan bertajwid seperti tajwidnya Al Qur’an, semisal hukum nun mati, tanwin, panjang, pendek, dan lainnya, maka ini Sunnah, sebagaimana dijelaskan oleh mereka (para ulama).​

​(Hasyiyah Al Ajhuriy ‘ala Syarh Az Zarqaniy ‘alal Manzhumah Al Baiquniyah, Hal. 227)​

Ini juga pendapat ulama kontemporer, seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Shalih Al Fauzan, dll.

Syaikh Shalih Al Fauzan berkaya:

تحسين الصوت ليس بتلحين ، التلحين غناء لا يجوز ، لكن تحسين الصوت بالقرآن ، وتحسين الصوت بالأذكار : هذا طيب

​Memperindah suara bukanlah termasuk talhin​ ​(menggubah nyanyian), talhin itu nyanyian dan tidak boleh. Tetapi memperindah suara saat membaca Al Qur’an dan dzikir-dzikir, itu bagus.​ (sebagaimana dikutip Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam fatwanya)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Nabi Isa Masih Hidup?


Assalamualaikum ustadz/ah..
yang tentang cerita Nabi Isa diangkat itu Nabi Isa sekarang sudah wafat atau masih belum? Saya agak bingung tentang cerita itu.
Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Simak An-Nisaa 157-158. Dalam ayat tersebut Allah menjelaskan bahwa Nabi Isa tidaklah meninggal tidak juga disalib (157) Akan tetapi Allah mengangkatnya ke sisiNya (158).

Tentang turunnya nabi Isa dijelaskan dalam hadits2 sohih ttg datangnya hari kiamat.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.Beliau mengatakan,

“Ketika Allah ingin mengangkat Isa -‘alaihis salam– ke langit, beliau pun keluar menuju para sahabatnya dan ketika itu dalam rumah terdapat 12 orang sahabat al Hawariyyun. Beliau keluar menuju mereka dan kepala beliau terus meneteskan air. Lalu Isa mengatakan, “Sesungguhnya di antara kalian ada yang mengkufuriku sebanyak 12 kali setelah ia beriman padaku.” Kemudian Isa berkata lagi, “Ada di antara kalian yang akan diserupakan denganku. Ia akan dibunuh karena kedudukanku. Dia pun akan menjadi teman dekatku.” Kemudian di antara para sahabat beliau tadi yang masih muda berdiri, lantas Isa mengatakan, “Duduklah engkau.” Kemudian Isa kembali lagi pada mereka, pemuda tadi pun berdiri kembali. Isa pun mengatakan, “Duduklah engkau.” Kemudian Isa datang lagi ketiga kalinya dan pemuda tadi masih tetap berdiri dan ia mengatakan, “Aku, wahai Isa.” “Betulkah engkau yang ingin diserupakan denganku?” ujar Nabi Isa. Kemudian pemuda tadi diserupakan dengan Nabi Isa. Isa pun diangkat melalui lobang tembok di rumah tersebut menuju langit. Kemudian datanglah rombongan orang Yahudi. Kemudian mereka membawa pemuda yang diserupakan dengan Nabi Isa tadi. Mereka membunuhnya dan mensalibnya. Sebagian mereka pun mengkufuri Isa sebanyak 12 kali setelah sebelumnya mereka beriman padanya. Mereka pun terpecah menjadi tiga golongan. Kelompok pertama mengatakan, “Allah berada di tengah-tengah kita sesuai kehendak-Nya kemudian Dia naik ke langit.” Mereka inilah Ya’qubiyah. Kelompok kedua mengatakan, “Di tengah-tengah kita ada anak Allah sesuai kehendak-Nya kemudian ia naik ke langit.” Mereka inilah Nasthuriyah. Kelompok ketiga mengatakan, “Di tengah-tengah kita ada hamba Allah dan Rasul-Nya sesuai kehendak-Nya kemudian ia naik ke langit.” Merekalah kaum muslimin.

Kelompok pertama dan kedua yang kafir akan mengalahkan kelompok ketiga yang muslim. Kelompok yang muslim itu pun sirna, sampai Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR An-Nasa’i)

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Kun-yah Pakai Nama Anak Perempuan?​


Menggunakan kun-yah, boleh dengan nama anak laki-laki, dan ini umumnya.

Boleh dengan anak perempuan, dan sebagian sahabat nabi melakukannya, seperti Tamim bin Aus Ad Daariy, dia Abu Ruqayyah. Atau As’ad bin Zurarah dia Abu Umamah. Tidak masalah.

Bahkan boleh dengan bukan nama anak2nya, seperti Imam An Nawawi yg nama Aslinya Yahya bin Syaraf. Dia berkun-yah, Abu Zakariya, padahal sampai dia wafat belum pernah nikah dan belum punya anak tentunya.

‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, dikun-yahkan dgn Ummu Abdillah, padahal dia tidak punya anak.

Jadi ini amrun waasi’ (masalah yang lapang dan lentur) …

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

فلا مانع أن يكنى الرجل أو المرأة بأحد أبنائها من الذكور أو الإناث، سواء كانj الأكبر أو الأصغر أو يكنى بغير أبنائه.

Tidak terlarang bagi seorang laki-laki atau wanita berkun-yah dengan nama anak-anaknya baik yang laki atau perempuan. Sama saja apakan dengan anak yang besar atau kecil (adiknya), atau dengan nama selain anak-anak mereka.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 78796)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Makruhkah Memakai Cincin di Jari Tengah?​


Memakai cincin di jari tengah (juga telunjuk) itu makruh.

Ali Radhiallahu ‘Anhu menceritakan:

«نَهَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ»، قَالَ: «فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا»

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang saya memakaikan cincin jari saya yang ini atau yang ini. Beliau menunjukkan jari ​tengah​ dan sebelahnya. (HR. Muslim No. 2095)

Apakah yang dimaksud jari sebelahnya? Yaitu jari telunjuk, dijelaskan dalam riwayat lain, dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

« نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ أَتَخَتَّمَ، فِي السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى»

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang memakai cincin di telunjuk dan tengah. (HR. Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 17/112, juga Abu ‘Uwanah No. 8651, dari Idris)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وفي حديث علي نهاني صلى الله عليه وسلم أن أتختم في أصبعي هذه أو هذه فأومأ إلى الوسطى والتي تليها وروي هذا الحديث في غير مسلم السبابة والوسطى وأجمع المسلمون على أن السنة جعل خاتم الرجل في الخنصر وأما المرأة فإنها تتخذ خواتيم في أصابع قالوا والحكمة في كونه في الخنصر أنه أبعد من الامتهان فيما يتعاطى باليد لكونه طرفا ولأنه لايشغل اليد عما تتناوله من أشغالها بخلاف غير الخنصر ويكره للرجل جعله في الوسطى والتي تليها لهذا الحديث وهي كراهة تنزيه وأما التختم في اليد اليمنى أو اليسرى فقد جاء فيه هذان الحديثان وهما صحيحان

Dalam hadits Ali: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangku memakai cincin di jariku yang ini atau yang ini.” Beliau menunjuk jari tengah dan sebelahnya. Hadits diriwayatkan oleh selain Imam Muslim menunjukkan jari telunjuk dan tengah. Kaum muslimin telah ijma’ bahwa sunah memakai cincin bagi laki-laki di jari kelingkingnya. Ada pun wanita memakainya di jari mana pun. Mereka mengatakan, hikmahnya adalah bahwa posisi jari kelingking yang jauh dari pekerjaan yang biasa dilakukan oleh tangan karena kedudukannya di pinggir, juga karena jari kelingking tidak sesibuk jari-jari lain, berbeda dengan jari kelingking. Dimakruhkan bagi kaum laki-laki memakai cincin di jari tengah dan sebelahnya menurut hadits ini, yaitu makruh tanzih. Ada pun memakai cincin di tangan kanan atau kiri, maka keduanya telah ada keterangan dalam hadits yang shahih. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/71)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Memakai Cincin di Jari Tengah (juga telunjuk)


Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
Apakah benar memakai cincin di jari tengah TDK diperbolehkan Krn tasabuh dgn orang kufar?
Syukron. Pertanyaan member 04

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Memakai cincin di jari tengah (juga telunjuk) itu makruh.
Ali Radhiallahu ‘Anhu menceritakan:

«نَهَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ»، قَالَ: «فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا»

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang saya memakaikan cincin jari saya yang ini atau yang ini. Beliau menunjukkan jari ​tengah​ dan sebelahnya. (HR. Muslim No. 2095)

Apakah yang dimaksud jari sebelahnya? Yaitu jari telunjuk, dijelaskan dalam riwayat lain, dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

« نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ أَتَخَتَّمَ، فِي السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى»

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang memakai cincin di telunjuk dan tengah. (HR. Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 17/112, juga Abu ‘Uwanah No. 8651, dari Idris)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وفي حديث علي نهاني صلى الله عليه وسلم أن أتختم في أصبعي هذه أو هذه فأومأ إلى الوسطى والتي تليها وروي هذا الحديث في غير مسلم السبابة والوسطى وأجمع المسلمون على أن السنة جعل خاتم الرجل في الخنصر وأما المرأة فإنها تتخذ خواتيم في أصابع قالوا والحكمة في كونه في الخنصر أنه أبعد من الامتهان فيما يتعاطى باليد لكونه طرفا ولأنه لايشغل اليد عما تتناوله من أشغالها بخلاف غير الخنصر ويكره للرجل جعله في الوسطى والتي تليها لهذا الحديث وهي كراهة تنزيه وأما التختم في اليد اليمنى أو اليسرى فقد جاء فيه هذان الحديثان وهما صحيحان

Dalam hadits Ali: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangku memakai cincin di jariku yang ini atau yang ini.” Beliau menunjuk jari tengah dan sebelahnya. Hadits diriwayatkan oleh selain Imam Muslim menunjukkan jari telunjuk dan tengah. Kaum muslimin telah ijma’ bahwa sunah memakai cincin bagi laki-laki di jari kelingkingnya. Ada pun wanita memakainya di jari mana pun. Mereka mengatakan, hikmahnya adalah bahwa posisi jari kelingking yang jauh dari pekerjaan yang biasa dilakukan oleh tangan karena kedudukannya di pinggir, juga karena jari kelingking tidak sesibuk jari-jari lain, berbeda dengan jari kelingking. Dimakruhkan bagi kaum laki-laki memakai cincin di jari tengah dan sebelahnya menurut hadits ini, yaitu makruh tanzih. Ada pun memakai cincin di tangan kanan atau kiri, maka keduanya telah ada keterangan dalam hadits yang shahih. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/71)
Demikian.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

RIYADHUS SHALIHIN (37)​


📕 ​Bab Sabar – Inilah Orang Kuat​

​Hadits:​

وعن أبي هريرةَ – رضي الله عنه – أنّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – ،
قَالَ : لَيْسَ الشَّدِيدُ بالصُّرَعَةِ ، إنَّمَا الشَدِيدُ الَّذِي يَملكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الغَضَبِ مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .
وَالصُّرَعَةُ : بضَمِّ الصَّادِ وَفَتْحِ الرَّاءِ وأَصْلُهُ عِنْدَ العَرَبِ مَنْ يَصْرَعُ النَّاسَ كَثيراً .

​Artinya:​

Dari Abu Hurairah r.a. bahawasanya Rasulullah SAW bersabda:

“Bukanlah orang yang keras – kuat – itu dengan banyaknya berkelahi, melainkan orang-orang yang keras – kuat – ialah orang yang dapat menguasai dirinya di waktu sedang marah” (Muttafaq ‘alaih)

Ashshura-ah dengan dhammahnya shad dan fathahnya ra’, menurut asalnya bagi bangsa Arab, artinya orang yang suka sekali menyerang atau membanting orang lain (sampai terkapar atau tidak sadarkan diri)

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian ​AUDIO​ di bawah ini.

DOWNLOAD MP3 KAJIAN KITAB DISINI

Selamat menyimak.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Gakbisa Pake Rok..


Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….Pertanyaan nya Kalau misal kita ada tuntutan kerja yg harus turun lgsg ke lapangan gmn mbk?
Misalnya ngecek proyek lapangan, kita ngontrol kegiatan sdm lapangannya dlm pembangunan proyek.
Kalau pake rok , kok saya agak susah ya mbak dgn kerjaan begitu, 🅰3⃣3⃣.

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
🌸.Ukhty fillah sesungguhnya perempuan di dalam islam tidak di wajibkan bekerja, kalaupun akhirnya bekerja itu sifatnya pilihan dan diantara sekian banyak pekerjaan.
Alhamdulillah anti mendapat pekerjaan seperti yang sedang anti geluti. Pertama apapun keadaannya kita harus bersyukur diantara banyak orang yang tidak atau belum punya pekerjaan, hal yang harus anti tanamkan dalam hati adalah semua aturan berpakaian dalam Islam punya tujuan melindungi dan syi’ar. Sulit atau tidak itu sangat tergantung mind set berfikir kita, sahabiyat saja dulu banyak yang ikut jihad ke medan perang, berkuda, atau naik onta, mereka bisa, bayangkan ! Asma binti Abu Bakar wanita hamil 8 bulan bawa logistik untuk Rasul dan ayahnya Abu bakar di gua thsur,

🌸 iya memang kita bukan​ mereka dan belum sesholihah sahabiyat tapi mereka adalah inspirasi kita, kita dengan segala permasalahannya akan menjadi ringan bila mengingat perjuangan sahabiyat.

🌸Ukhty sholihah anti yang tahu medan kerja anti, bagaimana di lapangan anti memodif baju kerja yang tidak melanggar syariat. Islam itu mudah tapi tidak untuk di mudah-mudahkan.

🌸Sebagai penutup ada kisah nyata: seorang ukhty yang bekerja di lapangan bagian mengetes kualitas air di pertambakan, di awal dia bekerja bos nya selalu bertanya “apakah dengan pakaian seperti ini tidak panas”? Ukhty menjawab namanya kerja dilapangan, normalnya panaslah tapi Alhamdulillah dengan pakaian seperti ini kulit saya terlindungi dari sengatan matahari, dari waktu ke waktu banyak teman kantornya terutama yang laki-laki bertanya-tanya tentang Islam, sampai akhirnya di kantornya terbentuk MT kantor. Jadi jangan jadikan busana atau pakaian kerja kita sebagai beban, modif sesuai kebutuhan dan tidak melanggar syariat yang lebih penting dari itu, bagaimana kita bisa tetap menjaga akhlaq sebagai muslimah.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Memuji dan Mengkritik Sesuai Proporsinya & Bahaya Kelezatan Dunia bagi Pemimpin​


Sejarawan Yusuf ibn Taghribirdi mencatat Sultan Mehmed II (Fatih) ibn Murad II sebagai pemimpin yang meneruskan perjuangan ayahnya. Khususnya dalam jihad melawan musuh Kesultanan Turki Utsmani dengan merebut wilayah serta benteng strategis dari lawannya.

Sang ayah, Murad II ibn Mehmed I Çelebi, wafat pada usia menjelang paruh baya (44 tahun). Sebagai sejarawan resmi Kesultanan Mamluk di Mesir, Ibn Taghribirdi menilai Murad II sebagai sultan terbaik di Timur dan Barat. Karakter utamanya adalah sempurna akal, kuat determinasi, penuh energi, lapang pemberiannya, dan adil kepemimpinannya.

مما اشتمل عليه من العقل والحزم والعزم والكرم والشجاعة والسؤْدد

Catatan yang bernada pujian terhadap almarhum Sultan Murad II terus dituliskan oleh penulis kitab an-Nujum az-Zahirah ini: ia yang menghabiskan usianya dalam jihad fi sabilillah, melancarkan banyak ekspedisi militer, banyak menaklukkan lawan, sehingga menguasai berbagai benteng (lawan) yang selama ini tak tertembus. Oleh karenanya berbagai pertahanan serta wilayah kuat milik lawan menjadi terbengkalai (ditinggalkan pemiliknya).

Kemudian, Yusuf ibn Taghribirdi, mulai menyeimbangkan dengan beberapa penilaian terhadap almarhum Sultan Murad II. Beliau mengatakan bahwa “hanya saja sultan terkadang hanyut dalam kelezatan dunia yang seharusnya ia tinggalkan”.

على أنه كان منهمكًا في اللذات التي تهواها النفوس

Dimana hal itu mendorong sebagian pihak untuk “mempertanyakan tentang kualitas agamanya” yang dijawab oleh Yusuf ibn Taghribirdi dengan menukil perkataan langsung almarhum Sultan Murad II ibn Mehmed I sebagai berikut: “aku telah merobek (kesalihan) dengan ma’siat, namun telah kujahit kembali dengan istighfar” sebagai bentuk penyesalannya:

فقال: أمزِّقه بالمعاصي وأرقِّعه بالإستغفار

Kemudian sejarawan kita yang mulia ini menutup paragrafnya dengan mengatakan: beliau lebih pantas mendapatkan ma’af dan penghargaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala karena jasanya yang telah masyhur; yaitu pembelaannya atas Islam serta serangannya kepada lawan. Bahkan ada yang mengatakan bahwa almarhum Sultan Murad II seperti pagar yang melindungi Islam serta kaum Muslimin:

حتى قيل عنه إنه كان سياحًا للإسلام والمسلمين

Beliau menutup kalimat terakhir itu dengan mendoakan: semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuninya dengan jasa tersebut serta menggantikan masa muda (yang dihabiskan dalam jihad) di dalam JannahNya.

عفا الله عنه وعوّض شبابه الجنة

​Demikian para ulama generasi kita terdahulu, mereka memuji serta mengritik sesuai proporsinya. Mereka tak lupa mendoakan untuk kebaikannya.​

Agung Waspodo, menikmati pelajaran dari sejarawan Mesir yang bernama Jamaluddin Abil-Mahasin Yusuf ibn Taghribirdi al-Attabiki dalam kitabnya An-Nujum az-Zahira fi Muluk Misri wal-Qahirah, jilid ke-16 halaman 2-3.

Depok yang baru selesai hujannya, 9 November 2017

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Bolehkah Bersalaman dengan Lawan Jenis??


Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
Ustadz betulkah ada fiqih yg membolehkan bersalaman perempuan dan laki laki krn kedudukan yg lebih misal laki2 itu guru….

Sy seorang guru baru prihatin ada teman sy bahkan guru agama … Beliau rela dicium tangan oleh siswi putrinya…. Katanya Ada kilafiyah masalah tsb…

Sy akan tegaskan dgn tata tertib masih ragu untuk mengingatkan secara tegas pada guru tsb…

Jazakallah khair ustadz..
Jawaban ustadz sangat kami tunggu untuk perbaikan karakter lembaga sekolah kami

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bismillah wal Hamdulillah..

Berjabat tangan dgn lawan jenis bukan mahram ada 2 pendapat ulama.

1. Terlarang, ini pendapat mayoritas ulama, dgn alasan2 :

– Nabi tidak pernah dibai’at dgn menyentuh tangan wanita, berbeda dgn saat dgn kaum laki2

– Nabi menyebut tertusuk besi neraka lbh dia sukai dibanding bersentuhan dengan wanita. Hr. Ath Thabarani

2. Boleh tp bersyarat, yaitu tdk mengaja mncr kesempatan buat itu, tdk menikmatinya, namun sbaiknya tetap hindari. Ini pendapat Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah, Syaikh TM Hasbi Ash Shidiqiy, dan lainnya.

Alasan pihak yg membolehkan adlh hadits2 yg dijadikan dalil pihak mengharamkan justru tidak tegas. Tidak ad kata2: “Diharamkan .. Atau Nabi melarang ..” dan semisalnya, sbgaimana biasa terjadi pd aktifitas terlarang.

Semua menunjukkan “Nabi tidak melakukan” baik saat bai’at, atau sehari2 .. “.

Tidak melakukan tidak berarti bermakna haram, bs jadi memang nabi tidak menyukainya dan tidak memandang perlu melakukannya.

Ada pun riwayat Ath Thabarani yg menunjukkan “lebih baik tertusuk besi dibanding bersentuhan dgn wanita” bukan menunjukkan makna hakiki .. Tp menunjukkan begitu bencinya nabi dgn hal itu, atau makna bersentuhan disitu adalah hub suami istri ..

Sebab, dalam riwayat Imam Bukhari, nabi pernah dipegang tangannya oleh Jariyah (wanita usia Abg) dan dibawa keliling Madinah dan nabi pun tidak melepaskannya ..

Nabi pun pernah saat muda dicarikan kutu oleh Ummu Haram, seorg wanita yg bukan siapa2nya. Ini alasan2 pihak yg membolehkan.

Ada pun pendapat ulama madzhab, kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah menyatakan haramnya bersalaman dengan wanita bukan mahram, baik wanita tua dan muda.

Sedangkan Hanafiyah dan Hanabilah, haram jika bersalaman dengan wanita muda, tapi tidak apa-apa dengan yang sudah tua dan aman dari fitnah/syahwat. ​( ​Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,​ 9/297)​
Demikian.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA