Ketika Seorang Kemal Mencoba Memutus Sejarah Seorang Durjana Berada Diatas Hukum​


📅 Revolusi Penggantian Huruf – 1 November 1928
🎩 1 Kasım 1928 – Harf İnkılâbı

Poster yang menggambarkan perubahan huruf resmi dari hijaiyyah (Arab-Turki) menjadi huruf latin (Latin-Turki).

Setelah kekhilafahan Turki Utsmani ditumbangkan oleh Mustafa Kemal pada tahun 1924, maka menyusul setelah itu penghapusan atas huruf Osmanlı. Tujuan jangka panjangnya adalah menjauhkan masyarakat dari sejarah kekhilafahan yang sudah berlangsung lebih dari 600 tahun; memutus mata rantai keterhubungan dengan al-Qur’an dan Islam.

Teşekkür ederim

Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Kwitansi Palsu..


Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
Ada guru yg kerja di yayasan pribadi milik seseorang, sekolah ngadain acara yg dpt uang dr yayasan, lalu guru2nya irit2 cari harga murah supaya​ dpt sisa lalu dimasukkan kas guru, lah di akhir laporan dibikin kwitansi palsu utk uang sisa itu. Alasannya cari sisa uang kegiatan untuk ngisi kas guru :
1. Setiap kegiatan yg berhub dg sekolah atau yayasan tdk ada uang transport atau makan utk guru2, katanya akan dimasukkan ke gaji tapi ternyata tdk ada jd pakai uang kas
2. Utk fasilitas sekolah pakai uang guru karena​ dr yayasan uang gak turun
3. Beli seragam guru yg baru dikasih yayasan 3 atau 5tahunan.
Intinya dana dr yayasan susah turunnya walaupn yg dilakukan guru2 utk kemajuan sekolah

Apakah yg mereka lakukan benar ? Minta dalilnya ya, terima kasih
dari member A01

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Bismillah wal Hamdulillah…

Terlepas dari yayasan tersebut yg nampaknya bakhil dan zalim, tetaplah jangan dibalas dengan kezaliman juga ..

Membuat kwitansi palsu jelas terlarang.

Itu adalah Al Ghisy (menipu), berbohong, dan termasuk memakan harta secara batil. Dan ini jelas keharamannya dan keras ancamannya.

Ibrahim Al Harbi Rahimahullah berkata:

فَالغِشُّ أَنْ يُظْهِرَ شَيْئَاً وَيُخْفِىَ خَلاَفَهُ أَوْ يَقُولَ قَوْلاً ويَخْفِىَ خِلاَفَهُ فَذَلَكَ الغِشُّ

Maka, Al Ghisy adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan sesuatu yang berbeda dengannya, atau mengatakan perkataan dan menyembunyikan yang berbeda dengannya. Itulah Al Ghiys. (Gharibul Hadits, 2/658)

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (30

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS. An Nisa: 29-30)

Nabi ﷺ bersabda:

ومن غشنا فليس منا

Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami.(HR. Muslim No. 101)
Demikian.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

logo manis4

Mengelola Dana Umat

Pertanyaan

Assalamuallaikum wr wb ustadz/ah…
1. Saya mau tanya hukum memotong tabungan 5% dari wali murid haram apa tidak? Sedangkan itu sdh sepakat dari awal. Kalau mau nabung potongannya 5%.

2. Bagaimana hukumnya kita sebagai rakyat menikmati fasilitas pemerintah yg di biayai oleh pajak..? Pajak jg dr macam2 usaha, spt ada usaha pabrik minuman keras, perusahaan makanan yg belum ada label halal, dll.

Jawaban

Oleh: Ustadz Rikza Maulan Lc. M.Ag

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

1. Seharusnya tidak boleh tabungan dipotong 5% oleh guru/ sekolah kecuali apabila jelas keperluannya dan atas persetujuan kedua belah pihak. Misalnya utk keperluan wisuda, buku, dsb. Adapun jika tdk ada keperluan yang jelas, maka tidak boleh, krn berarti mengambil hak orang lain secara bathil.

2. Hukum asalnya adalah bahwa pemerintah wajib memberikan layanan kepada masyarakat secara maksimal dan baik. Dan kewajiban masyarakat adalah membayar pajak, dan kewajiban2 lainnya. Adapun dalam hal terdapat pajak yg digunakan utk layanan namun dan ada yg bersumber dari yg tidak halal, maka hukum asalnya tetap boleh selama pajak yg bersumber dari yg halalnya masih mayoritas. Dalam kaidah disebutkan
للأكثر حكم الكل

Hukum digeneralisir bagi yang terbanyak. Terlebih urusan pelayanan menjadi kewajiban pemerintah. Seharusnya pemerintah bisa memilahkan pendapatan negara yg halal dan yang non halal, agar memberikan kenyamanan bagi masyarakat muslim.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Persepsi Malu

© Sahabat Uqbah bin Amr meriwayatkan sebuah hadis dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya di antara yang diketahui manusia dari perkataan kenabian pertama adalah “Jika Engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu!” (HR. Al-Bukhâri)

▪Dalam kesempatan lain rasa malu dipersepsikan sebagai salah satu indikator keimanan seseorang. Malu yang dimaksud adalah rasa malu pada Allah. Malu, ketika diberi Allah banyak karunia tetapi tak mampu bersyukur. Malu, karena banyak melakukan kesalahan yang tidak perlu. Malu, karena membalas kebaikan Allah dengan kemaksiatan. Itulah hakikat malu. Sama seperti ungkapan Allah tentang keburukan atau kejahatan yang pelakunya disebut al-Quran dengan “al-mujrimûn”. Yaitu, tak sekedar dilihat dari pelaku atau perilaku buruknya, namun lebih dilihat kepada siapa yang ia durhakai, mengapa ia durhakai Dzat yang maha memberi segala, yang mengasihi tanpa pilih, yang menyayangi tanpa membedakan.

© Seriring dengan perkembangan persepsi kebaikan dan kemuliaan manusia yang dikepung dengan pola hidup matrealistik dan hedonisme maka pemahaman tentang malu juga bergeser. Maka persepsi malu ini kemudian dialamatkan kepada sesama manusia. Seseorang akan malu kalau keburukannya terungkap dan diketahui orang lain. Sehingga ia akan berusaha menyembunyikan, ini pun sebenarnya masih lumayan ketika ia sadar dan kemudian bertaubat.

▪Kemudian, rasa malu ini makin bergeser, menjadi kepada sebagian orang dan kemudian hanya kepada sedikit orang, hingga akhirnya menghilang sama sekali. Itulah yang disebutkan di dalam hadist di atas. Karena jika rasa malu hilang dari seseorang maka dikhawatirkan ia akan kehilangan iman dan bahkan ruh dan spirit kehidupannya.

© Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah menyebut asal kata rasa malu (al-hayâ’) adalah kehidupan (al-hayâh). Hidup dan matinya hati seseorang sangat mempengaruhi sifat malu orang tersebut. Begitu pula dengan hilangnya rasa malu, dipengaruhi oleh kadar kematian qalbu dan ruh seseorang. Sehingga setiap kali qalbunya hidup, pada saat itu pula rasa malu menjadi lebih sempurna. Kesempurnaan ini akan mengantarkannya menjadi sempurna. Dan orang yang paling pemalu adalah para Nabi. Abu Said al-Khudry menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memiliki rasa malu melebihi rasa malunya seorang gadis pingitan. (HR. Al-Bukhâri, no. 6119).

▪Dengarkan kalam Allah yang menjelaskan rasa malu beliau, “…tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar.” (QS. Al-Ahzâb : 53)

© Allah mencintai orang yang pemalu, malaikat pun memiliki rasa malu. Karena itulah rasa malu ini adalah warisan kenabian, bahkan terwasuk di antara yang pertama diwariskan. Rasulullah SAW membahasakannya dengan “min kalâmi an-nubuwwah al-‘ûla” (Diantara perkataan dari kenabian yang pertama). Para ulama memaknai hadist di atas dengan tiga hal:

1. Ancaman, agar seseorang terus memiliki rasa malu yang benar. Artinya berbuatlah sesukamu ini redaksi yang keras dalam melarang dan bukan menyuruh demikian. Senada dengan firman Allah “Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS. Fushilat :40)

2. Menjelaskan konsekuensi. Artinya jika seseorang tidak memiliki atau kehilangan rasa malu maka ia akan melakukan apa saja, termasuk keburukan dan kekejian yang besar sekali pun.

3. Sebagai syarat pembolehan. Artinya ketika seseorang hendak melakukan sesuatu, standarnya adalah malu kepada Allah terlebih dahulu kemudian manusia. Jika yang dilakukan tidak memalukan Allah dan manusia, maka lakukanlah, karena yang demikian adalah kebaikan yang diterima Allah dan manusia.

▪Ketiga makna di atas memungkinkan untuk digabungkan, meskipun pendapat jumhur ulama secara mainstream lebih condong kepada makna yang pertama.

© Rasa malu selalu datangkan kebaikan, namun penempatannya juga mesti sesuai dengan anjuran Rasulullah. Yaitu menempatkannya sebagai rem dan kontrol diri untuk mencegah perbuatan yang buruk dan dimurkai Allah terlebih dahulu, dan kemudian di mata manusia.

▪Tetapi beliau melarang menempatkan rasa malu dalam menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan ilmu, perempuan-perempuan Anshar pernah Aisyah puji karena “berani” bertanya beberapa hal yang terkesan tabu dan aib, padahal hal tersebut sesungguhnya adalah pengetahuan yang harus diketahui banyak perempuan. Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshâr. Rasa malu tidak menghalangi mereka untuk memperdalam ilmu Agama. Imam Mujahid pernah menyebutkan, “Orang yang malu dan orang yang sombong tidak akan mendapatkan ilmu.” (Ditururkan Al-Bukhâriy dalam Shahîhnya, kitab al-‘Ilmu Bab al-Hayâ’ fil ‘Ilmi)

© Malu adalah motivasi kebaikan dan rem keburukan. Jika ia hilang maka hilanglah keselamatan seseorang. Ia tak malu lagi jika tak melakukan kebaikan (yang wajib, sunnah atau anjuran biasa), dan ia tak malu lagi dalam melakukan keburukan. Jika keburukan sudah dipertontonkan dan dilakukan dengan terang-terangan itu maknanya terjadi kematian sosial dan qalbu masyarakatnya.

▪Ada saudara-saudara kita yang perlu dukungan kemerdekaan dari penjajahan, bangsa Palestina yang berusaha meraih kedaulatan negerinya. Rasa malu lah yang menyebabkan seseorang akan memberikan dukungannya. Jika ia tak malu, mungkin sama sekali ia pun takkan mendukungnya. Jika ia melihat kemungkaran, ia pun akan malu jika mendiamkannya.

© Sebaiknya, keburukan akan datang bila orang tak malu lagi ketika hal-hal baik ditinggalkan dan hal-hal buruk dipertontonkan. WalLâhu al-Musta’ân

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Bapakku Masih Non Muslim..


Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
Bagaimana hukum nya bila seorang anak perempuan muslim yg mempunyai bapak yg non muslim, apakah binti nya tetap memakai nama bapak ataukah memakai nama ibu
Dan bagaimana jika nanti si anak akan menikah
Krn sang bapak non muslim, siapa nanti yg akan menikah kan
Jika ada si anak di lamar oleh seseorang.. apakah si bapak yg non muslim itu turut ber peran?
Dan bagaimana bila si anak menikah.. waktu akad, bapak kandung yg non muslim ini di mana posisi nya

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bismillah wal Hamdulillah …

Penyandaran nasab mesti ke ayah kandungnya yg sah, walau dia non muslim.

Sebagaimana dulu Zaid bin Haritsah, anak angkat Nabi ​Shallallahu’Alaihi wa Sallam​ dipanggil menjadi Zaid bin Muhammad.

Lalu turunlah ayat yg meluruskan itu:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah. (Qs. Al-Ahzab: 5)

Untuk wali nikah, syarat sahnya adalah muslim. Maka, ayahnya tidak boleh menjadi wali. Tp ayahnya tentu bisa diposisikan sebagai sesepuh keluarga.

Maka, boleh diwalikan oleh pamannya yg muslim, kalau tidak ada maka saudara kandungnya yg muslim, kalau tidak ada maka wali hakim, yaitu wali yg ditunjuk oleh negara.

Ini sesuai hadits Nabi ​Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam​:

السلطان ولي من لا ولي لها

​Sultan (negara) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.​ (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, dll. Hasan)
Demikian.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Membaca Al Qur'an sambil Berbaring​


Boleh membaca Al Qur’an atau berdzikir baik duduk, berdiri, atau berbaring ..

Berdasarkan ayat berikut:

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia; Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka. (Qs. Ali ‘Imran: 191)

Imam An Nawawi ​Rahimahullah​ berkata tentang hadits yang ditanyakan:

فيه جواز قراءة القرآن مضطجعا ومتكئاً

​Pada hadits ini menunjukkan bolehnya membaca Al Qur’an secara berbaring dan bersandar.​ ​( ​Al Minhaj Syarh Shahih Muslim​ 3/211)​

Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan:

قراءة القرآن من المضطجع لا بأس بها سواء كان مضطجعًا على السرير أو على الأرض . لا بأس بذلك فيتلو الإنسان القرآن على أي حال كان . قائمًا أو قاعدًا أو مضطجعًا

Membaca Al Qur’an bagi orang yang berbaring di atas kasur atau lantai tidak apa-apa. Tidak masalah manusia membaca Al Qur’an dalam posisi bagaimana pun. Berdiri, duduk, dan berbaring. ​( ​Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan​)​

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid ​Hafizhahullah​ menjelaskan:

لا حرج في قراءة القرآن من المصحف والإنسان مستلقي .

​Tidak apa-apa membaca Al Qur’an dari mushaf dan orang itu sambil berbaring.​ ​( ​Al Islam Su’aal wa Jawaab​ no. 124757)​

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Haruskah di Rayakan???


Assalamualaikum wr wb ustadz…. minta penjelasannya tentang :
1. hukum perayaan ulang tahun
2. hukum perayaan hari jadi pernikahan.

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Hukum merayakan milad.
Dalam hal ini, para ulama kontemporer berbeda pendapat.

📌 Pertama. HARAM.
Alasannya ini merupakan budaya kafir yg dilarang untuk diikuti. Jika diikuti maka tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir). Apa pun cara dan wujudnya, maka tdk boleh, baik hari ultah manusia, lembaga, ormas, bahkan negara. Sehingga, jika yg pokoknya tidak boleh maka turunannya jg demikian, termasuk mengucapkan selamat, walau sdh dimodiv dengan doa-doa kebaikan. Bagi mereka itu merupakan mencampurkan haq dan batil.

Alasan lain karena Nabi, para sahabat, para imam madzhab tdk pernah menyontohkan bahkan tidak pernah membahasnya.

Ini dianut sebagian ulama Arab Saudi, dan yg mengikutinya, dan juga kelompok salafi.

📌 Kedua, BOLEH, dengan syarat. Mereka menolak cara pendalilan golongan pertama. Ini pendapat sebagian ulama Arab Saudi juga seperti Syaikh Salman Al Audah, atau Mufti Qathar seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan lainnya.

Bagi mereka ini masalah duniawi, tidak terkait ibadah, yg hukum asalnya adalah mubah, kecuali ada dalil khusus yg melarang. Bagi mereka tidak ada dalil khusus yg melarangnya.
Lalu, alasan lainnya ayat:
wa basysyarnaahu bighulaamin haliim .. dan kami berikan kabar gembira kepada Ibrahim atas lahirnya anak yang penyabar.

Ayat ini menunjukkan bolehnya bergembira dengan kelahiran, dan tentunya berlaku juga dengan mengingat hari kelahiran.

Lalu, Nabi pernah ditanya tentang puasa hari senin, Beliau menjawab: itulah hari aku dilahirkan. (Hr. Muslim)

Jd, ini menunjukkan bolehnya mengingat hari kelahiran. Kalau pun, ini berasal dr Barat, mrk menganggap tidak apa-apa mengambil istilah dari luar Islam, tp isinya diganti dgn cara Islam. Hal ini pernah nabi lakukan, yaitu ketika nabi mengubah makna RUHBANIYAH/kependetaan yg telah dicela Allah dlm Al Quran. Jadi, walau istilah ini buruk, akhirnya oleh nabi istilah ini dipakai dgn isi yang diubah, sabdanya:
ar ruhbaniyatu fi ummati al jihad fisabilillah, kependetaan umatku adalah jihad fisabilillah.

Tp mereka memberi syarat: tidak boleh ada maksiat di dalamnya, meninggalkan yang wajib, hura-hura (nyanyi2), pemborosan, ikhtilat, tiup lilin, dan kejelekan lainnya.

Kalau isinya adalah mauizhah hasanah, atau hanya ucapan tahniah dan doa saja agar hidupnya berkah, sehat, dan semisalnya, tidak apa apa bagi mereka.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Tabi’in Penghapal Al Qur’an dan Mujahid, murtad gara-gara wanita Nasrani, benarkah​

Kisah tersebut memang terlanjur tersebar, bahwa seorang tabi’in, hapal Al Qur’an, Mujahid, murtad gara-gara wanita Nasrani.

Kisah tersebut awalnya, berasal dari penceritaan Imam Ibnu Katsir, sbb:

وفيها توفى عبده بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَبَّحَهُ اللَّهُ. ذَكَرَ ابْنُ الجوزي أن هذا الشقي كان من المجاهدين كثيرا في بلاد الروم، فلما كان في بعض الغزوات والمسلمون محاصرو بلدة مِنْ بِلَادِ الرُّومِ إِذْ نَظَرَ إِلَى امْرَأَةٍ من نساء الروم

Pada saat itu, Abdah bin Abdurrahim wafat, semoga Allah burukkan dia. Ibnul Jauzi bercerita bahwa orang celaka ini dulunya adalah Mujahidin, banyak perang di negara Romawi.

Pada sebagian peperangan kaum muslimin, saat mengepung Romawi, sat itu dia melihat seorang wanita Romawi …

​(Imam Ibnu Katsir, ​Al Bidayah wan Nihayah​, Jilid 11, Hal. 64. 1986M/1407H. Darul Fikr)​

Lalu .. kita dapati dalam karya Imam Ibnul Jauzi ​Rahimahullah​ ternyata isinya berbeda! Sepertinya dan bisa jadi, ada salah kutip dari Imam Ibnu Katsir ​Rahimahullah.​

Imam Ibnul Jauzi ​Rahimahullah​ menuliskan:

عبدة بن عبد الرحيم .كان من أهل الدين والجهاد

​Abdah bin Abdurrahim, dia adalah ahli agama dan jihad.​

Kemudian Imam Ibnul Jauzi melanjutkan:

قَالَ عبدة بن عبد الرحيم: خرجنا في سرية إلى أرض الروم، فصحبنا شاب لم يكن فينا أقرأ للقرآن منه، ولا أفقه ولا أفرض، صائم النهار، قائم الليل، فمررنا بحصن فمال عنه العسكر، ونزل بقرب الحصن، فظننا أنه يبول، فنظر إلى امرأة من النصارى تنظر من وراء الحصن، فعشقها فقال لها بالرومية: كيف السبيل إليك؟

Abdah bin Abdurrahim bercerita: ​kami keluar bersama grup (Safiyah/pleton) ke negeri Romawi. Kami ditemani oleh ​seorang pemuda​ yang tidak ada bacaan Al Quran kami lebih baik darinya, tdk ada yang lebih faqih, tidak pula lebih baik menjalankan kewajiban darinya, dia puasa di siang hari, shalat di malam hari.​

​Kami melewati benteng Romawi, prajurit pun mendekatinya, dan dia turun mendekati benteng. Kami kira dia turun untuk kencing. Lalu dia melihat seorang wanita Nasrani dari belakang benteng, dia pun terpikat hatinya kepada wanita itu. Lalu dia bertanya dengan wanita Romawi itu: Bagaimana aku bisa sampai kepadamu? …​ Dst.

​(Imam Ibnul Jauzi, ​Al Muntazham fi Tarikhil Umam wal Muluk,​ Jilid. 12, Hal. 301. Cet. 1, 1992M/1412H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Beirut. Tahqiq: Syaikh Muhammad Abdul Qadir ‘Atha dan Syaikh Mushthafa Abdul Qadir ‘Atha)​

Kemudian, yang serupa dengan Imam Ibnul Jauzi adalah apa yang ditulis oleh:

– Imam Adz Dzahabi dalam ​Tarikh Al Islam wa Wafayat Al Masyaahir wal A’laam,​ Jilid. 5, Hal. 1176. Cet. 1, 2003M. Darul Gharb Al Islamiy. Tahqiq: Dr. Basyar Awwad Ma’ruf

– Imam Ibnu Manshur dalam ​Mukhtashar Tarikh Dimasyq Libni ‘Asaakir,​ Jilid. 15, Hal. 296. Cet. 2. 1984M/1402H. Darul Fikr, Damaskus. Tahqiq: Ruhiyah An Nuhaas, Riyadh Abdul Hamid Murad, Muhammad Muthi’

📚 So, kesimpulannya, yg murtad itu adalah pemuda yang menemani Abdah bin Abdurrahim, bukannya Abdah bin Abdurrahim yang murtad.

Demikian. Wallahu a’lam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Suami yang Mencari-cari Kesalahan Istri


Assalamu’alaikum ustadz/ah.. mau tanya dalam surat annisa, 34 disebutkan bahwa seorang suami tidak boleh mencari-cari kesalahan seorang istri yang sudah berusaha tuk menjadi istri solehah, apa hukuman dari Allah bagi suami yang selalu mencari kesalahan istrinya walau si istri sudah menjelaskan bahwa itu hanya prasangka saja dari suami dan terus berusaha menyakiti hati sang istri, kemudian langkah apa yang harus dilakukan oleh istri menghadapi sikap suami yang seperti itu? Jazakillah khoir ustd/ah

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Dalam suatu hadits riwayat al Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasalam melarang laki-laki yang bepergian dalam waktu yang lama, pulang menemui keluarganya di waktu malam. Hal itu karena dikhawatirkan laki-laki tersebut akan mendapati berbagai kekurangan dan cela istrinya. Dan barangsiapa mencari-cari aib saudara sesama muslim, Allah akan mencari-cari aibnya. Barangsiapa dicari aibnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya walaupun dia berada di ruang tersembunyi dalam rumahnya.

Dan ingatlah sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam,

لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang suami yang beriman membenci istrinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhai akhlak lain darinya.” (HR Muslim)

“dan orang orang yang menuduh istri mereka berzina,padahal mereka tidak mempunyai saksi saksi selain diri mereka sendiri,maka kesaksian satu orang dari mereka adalah bersumpah empat kalli dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang orang yang benar (dalam tuduhannya)  dan kelima kalinya (ia mengucapkan) bahwa laknat Allah akan menimpa dirinya jika ternyata ia tergolong orang orang yang berdusta.” (QS.An-Nuur, 24:6-7)

Ayat tersebut memberi ketentuan untuk melindungi istri dari tuduhan suami. Karena tuduhan itu dapat merusak kehormatan dan harga diri istri. Oleh karena itu,perlu dilakukan pengaturan ketat agar suami tidak sembarangan menuduh istrinya berzina tanpa bukti yang dipertanggung jawabkan menurut syariat Islam.

Dari mu’awiyah Al-Qusrayiri,ia berkata:”saya pernah datang kepada Rosulullah saw.’ Ia berkata lagi:’saya lalu bertanya:’Ya Rosulullah,apa saja yang engkau perintahkan (untuk kami perbuat) terhadap istri-istri kami? ’Beliau bersabda:’…janganlah kalian memukul dan janganlah kalian menjelek-jelekan mereka.’” (HR Abu Dawud)

Nabi saw melarang para suami menjelek jelekan atau merendahkan martabat istri. Suami dilarang menggunakan kata yang bernada merendahkandan menghina martabat istri baik di hadapannya maupun dihadapan orang lain. Walaupun istri berasal dari keluarga yang lebih rendah status ekonominya dibanding dirinya.

Hendaknya seorang suami bersabar dan menahan diri dari kekurangan yang ada pada istrinya, juga ketika istri tidak melaksanakan kewajibannya dangan benar. RasulullahShalallahu’alaihi wasalam bersabda,

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

“Bersikap baiklah kepada para istri. Karena mereka tercipta dari tulang rusuk. Dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atas. Jika kamu hendak meluruskannya niscaya kamu akan mematahkannya. Dan jika kamu biarkan maka dia akan tetap bengkok. Maka bersikap baiklah kepada para istri.” (Muttafaqun’alaih)

Hadits ini memiliki pelajaran yang sangat agung, diantaranya; meluruskan bengkoknya istri harus dengan lembut sehingga tidak mematahkannya, namun juga tidak dibiarkan saya karena jika dibiarkan dia tetap bengkok. Apalagi jika bengkoknya itu bisa menjalar menjadi kemaksiatan atau kemungkaran.

Usahakan berkomunikasi dengan lembut dan penuh kesabaran pada suami.
Biasanya, masalah banyak muncul karena masalah komunikasi.

Wallahu a’lam.

RIYADHUS SHALIHIN (38)​


​Bab Sabar – Obat Marah​

Hadits:

وعن سُلَيْمَانَ بن صُرَدٍ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كُنْتُ جالِساً مَعَ النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – ، وَرَجُلانِ يَسْتَبَّانِ ، وَأَحَدُهُمَا قدِ احْمَرَّ وَجْهُهُ ، وانْتَفَخَتْ أوْدَاجُهُ ، فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – :

إنِّي لأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا لَذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ ، لَوْ قَالَ : أعُوذ باللهِ منَ الشَّيطَانِ الرَّجِيمِ ، ذَهَبَ منْهُ مَا يَجِدُ .
فَقَالُوا لَهُ : إنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : تَعَوّذْ باللهِ مِنَ الشَّيطَانِ الرَّجِيمِ مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .

Artinya:

Dari Sulaiman bin Shurad r.a., katanya:
“Saya duduk bersama Nabi s.a.w. dan di situ ada dua orang yang saling mencaci-maki antara seorang dengan kawannya.

Salah seorang dari keduanya itu telah merah padam mukanya dan membesarlah urat lehernya.

Maka Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Sesungguhnya aku mengetahui suatu kalimat yang apabila diucapkannya, tentulah hilang kemarahannya, yaitu andaikata ia mengucapkan: “A’udzu billahi minasy syaithanir rajim,” tentulah lenyap apa yang ditemuinya itu.

Orang-orang lalu berkata padanya – orang yang merah padam mukanya tadi:
“Sesungguhnya Nabi s.a.w. bersabda: “Mohonlah perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.”

(Muttafaq ‘alaih)

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO di bawah ini.

Selamat menyimak.

DOWNLOAD MP3 KAJIAN KITAB DISINI