Diantara Konsekwensi Iman


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ (رواه اليخاري)

Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Nabi saw bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan kepada hari Akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan kepada hari Akhir, maka hendaknya ia memuliakan tamunya. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaknya ia bertutur kata yang baik atau hendaknya ia diam.” (HR. Bukhari)

© Hikmah Hadits :

1. Bahwa keimanan memiliki konsekwensi. Dan diantara konsekwensi keimanan adalah keharusan berbuat baik terhadap tetangga, memuliakan tamu dan bertutur kata yang baik.

2. Tiga hal yang disebutkan Rasulullah saw sebagai konsekwensi keimanan dalam hadits di atas, bukanlah dimaksudkan untuk pembatasan, namun lebih dari sisi percontohan. Artinya bahwa konsekwensi keimanan ada banyak, diantanya adalah 3 hal tersebut; berbuat baik terhadap tetangga, memuliakan tamu dan bertutur kata yang baik.

3. Sebagai seorang muslim, seyogianya kita berusaha untuk menjaga 3 hal tersebut dalam keseharian kita. Dan mudah-mudahan dengan menjaga ketiganya, kita semua termasuk ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang memiliki keimanan yang benar kepada Allah Swt.

Wallahu A’lam

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Darah Haidh


Assalaamu’alaikum wrwb ustadz/ah ..saya bingung ini termasuk darah apa.. Sepertinya lagi gangguan hormon (note:menggunakan KB spiral).
Awal bulan sudah haid 4 hari cuma flek saja ( yg biasanya sampe 7 hari dan ada yg derasnya).
Tapi sekarang (tgl 21) keluar flek lagi..
Apa saya harus batalkan shaum saya? Dan masih wajib sholat tidak ya?
Terima kasih.
(Member A13)

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Batasan masa haid, biasanya memang menjadi persoalan tersendiri bagi wanita, karena ini berhubungan dengan darah istihadhah. Jika melewati batasan ini, maka akan dianggap darah penyakit.

Tidak ada batasan waktu yang pasti, baik batasan minimal atau maksimalnya

​Ada ulama yg mempertegas memberikan, yaitu:​

Batasan minimal haid adalah 24 jam dan maksimalnya 15 hari. Umumnya wanita siklus haid 6-7 hari. Untuk dihukumi haid, ia harus berusia minimal 9 tahun dan darah keluar bisa secara terus menerus atau terputus-putus dalam rentang waktu itu. Jika darah keluar kurang dari 24 jam dan lebih dari 15 hari, maka bukan dihukumi darah haid melainkan darah istihadhah.

Hitungan ini memang sebenarnya mudah, makanya jika muslimah haid lebih dari maksimal haidnya, maka lebih afdolnya memeriksakan kepada tenaga kesehatan untuk memastikan apakah itu darah haid atau istihadhah, apalagi sudah melewati masa 15 hari.

Untuk mengecek apakah darah tersebut sudah suci atau belum bisa dengan cara mudah, yakni tempelkan tisu atau kapas bersih, atau pembalut di kemaluan wanita. Apabila masih ada bercak darah, maka harus dipastikan terlebih dahulu apakah itu darah haid (jika belum melebihi masa kebiasaan haid), atau darah penyakit, jika lebih dari 15 hari.

​Jika haid tidak teratur, bagaimana cara menetapkan batas sucinya?​

Siklus wanita haid memanglah tidak selalu sama. Hal ini dikarenakan dalam sebulan ada 28-31 hari dengan siklus 1-15 hari dan rata-rata 6-7 hari waktu haid. Karena hal demikian, tentu masa suci (tanggal dan masanya) tiap wanita berbeda-beda dan bisa berubah-ubah.

Bila wanita yang haid mulai ragu-ragu, maka hendaklah menetapkan mana yang pasti. Berpegangan pada apa yang diyakini, bukan yang membuat ragu saat menetapkan masa suci.

Dalam kaidah fiqh menyebutkan sesuatu yang yakin (pasti), tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meragukan.

Untuk kasus ukhty tsb, dari masanya mencirikan haid. Apalagi kalau darahnya tidak merah segar.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

La Mezquita -Masjid-Katedral Kordova Jangan Menangis Jika Belum Berjuang​


Setelah jatuhnya Kordova (قرطبة), kini tinggal Granada (غرناطة) sebagai bastion terakhir Kaum Muslimin di Andalusia.

Emir Muhammad XII Abu Abdillah (Boabdil) pernah dicecar ibunya sendiri. Adalah Fatıma seorang perempuan tabah yang terpaksa ikut anaknya, sang emir terakhir, mundur meninggalkan Granada. Di sebuah celah pegunungan, sang ibu melihat basahnya janggut sang anak oleh air mata, beliau berujar:

​​”Engkau menangis seperti perempuan, karena engkau tidak berperang seperti laki-laki”​​

Tempat itu dikenal oleh orang Spanyol sebagai Puerto del Suspiro del Moro, Celah Tertahannya Nafas Bangsa Moro. Tanggal 2 Januari 1492 waktu itu, sekarang tiap 2 Januari sebagian Kaum Muslimin biasanya masih lelah habis merayakan “tahun baru” yang entah apa maknanya!

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Mendapatkan Pekerjaan dengan Menyogok..


Assalamuallaikum wr wb ustadz/ah…
Bagaimana hukumnya mendapat pekerjaan dg cara membayar sejumlah uang/menyogok dengan alasan susah mendapatkan pekerjaan dan pengaruhnya terhadap penghasilan yg diterima setiap bulan (halal/haram). Apa hukumnya memasukan anak ke sekolah dg membayar sejumlah uang karena tidak diterima ( kemudian usaha lewat jalur belakang dg membayar uang yg disepakati)
member 🅰0⃣9⃣

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Hukum risywah adalah haram, karena termasuk perbuatan yang dilarang. Maka segala hal yang terjadi akibat perbuatan yang haram, hukumnya adalah haram. Jika sudah terlanjur, maka segera bertaubat minta ampunan kepada Allah Swt. Mudah2an Allah Swt mengampuni.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Musyarakah Dengan Jaminan Modal Akan Kembali


Dalam sebuah kasus, seseorang memberikan uang Rp15 juta sebagai pinjaman kepada B dengan catatan uang tersebut dikelola menjadi modal usaha dan A sebagai pihak yang meminjamkan uang mendapatkan bagi hasil?

Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut.

1. Akad bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) memiliki karakteristik yang khas. Di antaranya sama-sama untung dan sama-sama rugi atau dalam istilah hadits,

الغرم با الغنم

الخراج بالضمان

الوضيعة على رأس المال والربح على مااصطلحا

Sama-sama untung dan sama-sama rugi.

2. Dalam akad mudharabah dan musyarakah atau akad bagi hasil, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan seperti 30%-70% atau 60%-40% dan nisbah lain sesuai dengan kesepakatan. Begitu pula dengan kerugian. Kerugian ditanggung bersama.

3. Jika terjadi akad mudharabah, di mana pemilik modal menyerahkan uangnya dengan catatan uang atau modal tersebut harus kembali utuh dan tidak boleh hilang, sesungguhnya telah menyalahi karakteristik dari akad mudharabah yang harus sama-sama untung dan sama-sama rugi. Karena jika ternyata usahanya rugi maka pengelola harus mengganti uang tersebut. Oleh karena itu, ada beberapa opsi halal dari pertanyaan di atas.

a. Jika yang dimaksud adalah pinjaman maka pihak yang meminjamkan uang mendapatkan uang 15 juta sebagai pengembalian tanpa ada margin atau bagi hasil ataupun manfaat lain.

b. Kalau memang ingin berbisnis, berbagi hasil maka 15 juta diserahkan sebagai modal usaha. Sebagai konsekuensinya maka sama-sama untung dan sama-sama rugi.

Wallahu a’lam

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Yahudi Akan Hancur Di Tangan Islam​


Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمْ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوْ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ إِلَّا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُود

“Kiamat tidak terjadi hingga kaum muslimin memerangi Yahudi lalu kaum muslimin membunuh mereka hingga orang Yahudi bersembunyi dibalik batu dan pohon, batu atau pohon berkata, ‘Hai Muslim, hai hamba Allah, ini orang Yahudi di belakangku, kemarilah, bunuhlah dia, ‘ kecuali pohon gharqad, sebab ia adalah pohon Yahudi’.”

(HR. Muslim no. 2922)

Imam Hasan Al Banna Rahimahullah berkata:

“Israel (Negara Yahudi) akan berdiri dan tetap akan berdiri sampai Islam yang akan menghancurkannya, sebagaimana dia telah dihancurkan sebelum ini (di Khaibar).”

(Muqaddimah Piagam HAMAS)

Allahu Akbar wa Lillahi Hamd ..!!

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Aku Menikah dengan Suami Orang..


Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
1. Apakah saya termasuk orang yang berdosa karena menikah dengan suami orang ?
Pada saat mau menikah, saya tahu suami sudah punya istri. Tetapi mereka sampai sekarang belum dikaruniai keturunan. Alasan ingin mendapatkan keturunan yang membuat suami mau menikahi saya. Pernikahan saya sah (ada buku nikah), tetapi sampai sekarang masih ditutupi dengan istri pertamanya. Saya menikah sudah 8 tahun lebih. Dan sudah dikaruniai 2 orang anak. Saya tidak pernah berusaha untuk membicarakan soal pernikahan saya dengan istrinya yang pertama. Karena suami melarang saya. Alhamdulillah dari awal keluarga suami merestui pernikahan kami.

2. Jika memang berdosa, bagaimana sebaiknya saya bersikap ? Apakah saya harus mengajukan cerai ?

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

🌿Pertanyaan 1
Ketika memutuskan untuk mempertahankan Rumah Tangga, maka lebih baik membahas langkah-langkah yang bisa diambil agar rumah tangga uhty menjadi menyenangkan. Diantaranya:

1. Bersabarlah
2. Berlatih Untuk Mengutarakan Perasaan
Terkadang sulit sekali mengutarakan perasaan dan maksud hati kita pada suami. Untuk menghadapi suami yang demikian, maka sebagai istri kita dituntut untuk bisa sepintar mungkin mengutarakan maksud hati dan perasaan pada suami. Maksud pintar disini adalah istri dituntut untuk bisa menyampaikan maksud hatinya dengan baik tanpa menyinggung atau menyakiti perasaan suaminya. Jangan serta merta anda mengatakan suami anda egois jika perasaan dan keinginan anda tak pernah digubrisnya. Jika hal ini sampai terjadi, maka bukan saja anda tidak akan didengar justru pertengkaran akan semakin mudah tersulut dan terjadi dalam rumah tangga anda. Cukup katakan pada suami bahwa anda dan anak-anak membutuhkan perhatiannya. Contoh lain, mintalah suami untuk lebih memperhatikan kata-kata anda sewaktu anda dan suami mengobrol. Tidak perlu kata-kata kasar untuk mengungkapkan rasa kesal anda pada suami, sebaliknya ungkapkan dengan lembut tanpa membuat suami tersakiti.

3. Berbincang dengan suami dari hati ke hati.
Ingatkan dirinya bahwa rumah tangga akan lebih harmonis dan bahagia jika ia mau memperhatikan istri dan anak lebih banyak daripada memperhatikan pekerjaan semata

Pesan Rasulullah untuk para suami:

“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah” (HR Muslim)

4. Cerdas Sewaktu Berkompromi
Pada saat anda membutuhkan bantuan suami namun mereka menolak melakukannya, maka hindari memarahi atau bahkan mengumpat suami. Sebaliknya lakukan kompromi bersama dengan suami. Misalkan, ketika anda sedang memasak dan anak anda menangis ingin digendong, sementara anda melihat suami sedang bersantai. Maka mintalah suami untuk mengajak anak dan menjaganya sementara anda memasak dan berikan pula kompensasi pada suami bahwa anda akan memasak menu yang disukainya. Dengan begitu, suami akan merasa lebih baik dan seolah tidak diperintah, melainkan lebih merasa tulus sewaktu membantu anda.

4. Usulkan Waktu Bersama
Usulkan waktu bersama untuk melakukan hal-hal positif yang menyenangkan yang bisa meningkatkan kesehatan mental anda dan pasangan. Seperti misalkan melakukan beberapa hal dengan jalan-jalan atau berolah raga bersama atau bisa juga dilakukan dengan melakukan kegiatan yang disukai suami.

5. Tumbuhkan Rasa Sayang
Permasalahan yang terjadi sehari-hari apalagi dilatarbelakangi oleh sifat suami yang kurang disukai seringkali membuat seorang istri lupa caranya menyenangkan suami. Hal ini mungkin saja disebabkan karena istri terlalu sibuk mengurus anak dan urusan rumah tangga dan mengelola keungan rumah tangga. Sehingga perhatian dan kasih sayang istri pada suami menjadi berkurang. Begitupun dengan suami saat mereka tak diberikan perhatian, mereka akan cenderung menganggap jika kita sudah tak lagi mencintainya. Untuk itulah, ketika anda ingin diperlakukan baik oleh suami maka perlakukan mereka seperti anda ingin diperlakukan. Suami yang makin sayang pada istrinya akan secara otomatis lebih peka dan lebih peduli pada sang istri, bahkan mereka lebih rela mengesampingkan lelahnya sekalipun.

​Terkait masalah nafkah:​

Allah SWT berfirman dalam surah an-Nisaa’ ayat 34 :
​“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian harta mereka…”​

Dalam ayat ini jelas disebutkan jika kewajiban memberi nafkah ada di pundak laki-laki. Seorang suami harus berusaha sekuat kemampuannya untuk memberi nafkah kepada istrinya. Meski kondisi sedang sulit, kewajiban ini tidak lantas gugur dengan sendirinya. Bahkan, jika ia sengaja tidak bekerja maka beberapa ulama menggolongkan perbuatannya masuk dosa besar.

Rasulullah SAW bersabda, “Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa jika menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Muslim).

Di sisi lain baik seorang laki-laki itu bekerja atau tidak, ia tetap pemimpin dari istrinya. Artinya meski memiliki penghasilan, seorang wanita tidak boleh merendahkan atau menolak taat kepada suaminya. Sepanjang perintah sang suami tidak dalam bentuk kemaksiatan.

Harta yang dihasilkan dari pekerjaan istri sepenuhnya milik istri. Jika ia menggunakannya untuk menafkahi keluarga maka itu termasuk sedekah dan kemuliaan. “Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharap pahala darinya maka itu bernilai sedekah.” (HR Bukhari)

🌿Pertanyaan 2
Yang perlu dibahas adalah ketika pernikahan ke dua sudah terjadi

1.  Salah satu yang dituntut untuk dilakukan oleh suami yang melakukan poligami adalah bersikap adil secara materi dalam masalah nafkah lahir batin. Suami wajib memberikan nafkah yang memenuhi kelayakan yang sama kepada semua istrinya. Suami wajib memberikan jatah gilir waktu kunjungan yang sama. Jika tidak sanggup melakukan hal ini, Islam mengingatkan agar tidak melakukan poligami. Allah berfirman;

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahlah dengan seorang wanita saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada sikap tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa: 3).

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam sikap tidak adil semacam ini. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيلُ لِإِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِمَائِلٌ

“Siapa yang memiliki dua istri, namun dia hanya mementingkan salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat, sementara salah satu sisi badannya condong.” (HR. Ahmad, An-Nasai, Ibn Majah).

2. Untuk mewujudkan semangat adil sebagaimana keterangan di atas, sebagian ulama mempersyaratkan bahwa suami yang hendak poligami harus diketahui oleh semua istrinya. Karena seseorang tidak mungkin bisa bersikap adil, sementara hubungan terhadap semua istrinya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dalam kenyataannya, mereka yang melakukan praktik poligami secara sembunyi-sembunyi, tidak diketahui istri pertama, sangat kesulitan untuk bisa bersikap adil. Jika tidak mementingkan istri pertama, dia lebih mengunggulkan istri kedua. Tentu saja, sikap sembunyi-sembunyi semacam ini telah menjerumuskan dia ke dalam jurang maksiat.

Meskipun, bukan syarat poligami harus diizinkan istri pertama. Dua hal yang perlu dibedakan, diketahui istri dan izin dari istri. Poligami harus diketahui istri, meskipun tidak diizinkan oleh istri.

3.  Untuk kasus ukhty sebaiknya kembalikan penyelesaian permasalahan pada suami.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Adab Mandi


Assalamualaikum ustadz / ah Saya mau tanya tentang adab-adab mandi di dalam kamar mandi. Ada yang bilang katanya kita tidak boleh (maaf) telanjang bulat ya?

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Sebagian orang merasa ragu tentang hukum mandi dalam keadaan membuka seluruh aurat, apakah boleh ataukah tidak. Di antara hal yang menyebabkan keraguan ini adalah sebuah hadits dari Mu’awiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
قلت: يا نبي الله، عوراتنا، ما نأتي منها وما نذر؟ قال: احفظ عورتك إلا منزوجتك أو ما ملكت يمينك. قلت: يا رسول الله، إذا كان القوم بعضهم فيبعض؟ قال: إن استطعت أن لا يراها أحد فلا يراها. قال: قلت: يا نبي الله، إذاكان أحدنا خاليا؟ قال: فالله أحق أن يستحيي منه من الناس

“Saya bertanya: “Wahai Nabi Allah,aurat kita, manakah yang harus kita tutup dan manakah yang boleh kita tampakkan?” Nabi menjawab: “Jagalah auratmu kecuali terhadap istrimu atau budak (wanita)mu.” Saya bertanya: “Wahai Rasulullah, apabila sekelompok orang sedang berkumpul bersama?” Nabi menjawab: “Jika engkau mampu agar auratmu tidak bisa dilihat oleh seorangpun maka (usahakan) jangan sampai ada orang yang bisa melihatnya.” Saya bertanya: “Wahai Nabi Allah, apabila salah seorang dari kita sendirian?” Nabi menjawab: “Allah lebih pantas bagi dia untuk malu terhadap-Nya daripada (malu) terhadap manusia.” [HR At Tirmidzi (2794). Hadits hasan.]

Hadits di atas menerangkan bahwa jikalau kita malu untuk menampakkan aurat di hadapan orang lain, maka tentunya kita lebih patut lagi untuk malu kepada Allah jika kita membuka aurat ketika mandi.

Penjelasan yang benar dalam masalah ini, insya Allah, adalah bolehnya bagi seseorang untuk mandi dalam keadaan menyingkap seluruh aurat asalkan dilakukan di tempat yang tertutup atau jauh dari pandangan manusia agar mereka tidak dapat melihat kepada auratnya. Ada beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya seseorang untuk mandi telanjang. Di antara dalilnya adalah:

1. Kisah Nabi Musa AS Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah  Nabi salallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ يَغْتَسِلُونَ عُرَاةً يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ، وَكَانَ مُوسَى صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَحْدَهُ. فَقَالُوا: وَاللَّهِ، مَا يَمْنَعُ مُوسَى أَنْ يَغْتَسِلَ مَعَنَاإِلَّا أَنَّهُ آدَرُ. فَذَهَبَ مَرَّةً يَغْتَسِلُ فَوَضَعَ ثَوْبَهُ عَلَى حَجَرٍ. فَفَرَّ الْحَجَرُ بِثَوْبِهِ. فَخَرَجَمُوسَى فِي إِثْرِهِ يَقُولُ: ثَوْبِي يَا حَجَرُ! حَتَّى نَظَرَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ إِلَى مُوسَى،فَقَالُوا: وَاللَّهِ، مَا بِمُوسَى مِنْ بَأْسٍ. وَأَخَذَ ثَوْبَهُ فَطَفِقَ بِالْحَجَرِ ضَرْبًا. فَقَالَ أَبُوهُرَيْرَةَ: وَاللَّهِ إِنَّهُ لَنَدَبٌ بِالْحَجَرِ سِتَّةٌ أَوْ سَبْعَةٌ ضَرْبًا بِالْحَجَرِ

“Masyarakat Bani Israil biasa mandi bersama dalam keadaan telanjang. Mereka saling melihat kepada (aurat) yang lainnya. Sedangkan Musa AS mandi sendirian. Berkatalah masyarakat Bani Israil: “Demi Allah, Musa itu tidak mau mandi bersama kita pasti karena ada cacat pada nya.” Pada suatu ketika, Musa pergi mandi. Dia meletakkan pakaiannya di atas sebuah batu. Lalu batu tersebut bergerak pergi sambil membawa pakaiannya. Musa pun mengejar batu tersebut di belakangnya sambil berkata: “Wahai batu, kembalikan bajuku!” Kaum Bani Israil melihat kepada Musa dan berkata: “Demi Allah, ternyata Musa tidak memiliki kelainan apapun.” Lalu Musa mengambil bajunya dan langsung memukul batu tersebut.” Abu Hurairah berkata: “Demi Allah, pada batu tersebut terdapat enam atau tujuh tanda bekas pukulan.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di dalam Shahih-nya  dan Imam Muslim di dalam Shahih-nya.

2. Kisah Nabi Ayyub.
بَيْنَا أَيُّوبُ يَغْتَسِلُ عُرْيَانًا فَخَرَّ عَلَيْهِ جَرَادٌ مِنْ ذَهَبٍ، فَجَعَلَ أَيُّوبُ يَحْتَثِي فِيثَوْبِهِ. فَنَادَاهُ رَبُّهُ: يَا أَيُّوبُ، أَلَمْ أَكُنْ أَغْنَيْتُكَ عَمَّا تَرَى؟ قَالَ: بَلَى وَعِزَّتِكَ، وَلَكِنْلَا غِنَى بِي عَنْ بَرَكَتِكَ

“Ketika (Nabi) Ayyub sedang mandi dalam keadaan telanjang, jatuhlah belalang-belalang dari emas di dekatnya. Lalu Ayyub menciduk (belalang-belalang emas itu) ke dalam pakaiannya. Maka Rabbnya memanggilnya: “Wahai Ayyub, bukankah Aku telah mencukupkan (rizki) bagimu dari (selain) apa yang engkau lihat?” Ayyub menjawab: “Benar (wahai Allah) demi keagungan-Mu, akan tetapi tidak cukup bagiku untuk (tidak mengambil) keberkahan-Mu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di dalam Shahih-nya.

Kedua hadits di atas menerangkan bahwa Nabi Musa dan Ayyub ‘alaihissalam mandi dalam keadaan telanjang. Jika ada yang mengkritik bahwa ini adalah syariat umat terdahulu dan tidak lagi berlaku pada umat Muhammad, maka hal ini telah dijawab oleh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab Fathul Bari bahwa Nabi salallahu ‘alaihi wasallam menceritakan kedua peristiwa kepada para sahabat tanpa ada catatan apapun dari beliau. Ini menunjukkan bahwa perbuatan kedua nabi tersebut diakui di dalam syariat kita. Kalau seandainya hal ini tidak diakui oleh syariat kita, maka pastilah Nabi  Nabi salallahu ‘alaihi wasallam  telah menerangkannya kepada kita.

3. Kisah Nabi Muhammad Nabi salallahu ‘alaihi wasallam  mandi bersama Aisyah radhiallahu ‘anha. Rasulullah Nabi salallahu ‘alaihi wasallam pernah mandi bersama istri beliau Aisyah di dalam satu ruangan pada waktu yang sama. Aisyah berkata:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فِيهِ

“Saya pernah mandi (janabah) bersama Nabi Nabi salallahu ‘alaihi wasallam dari satu bejana dan tangan kami saling bergantian (mengambil air) di dalamnya.” [HR Al Bukhari dan Muslim]

4. Kisah Nabi Muhammad Nabi salallahu ‘alaihi wasallam  mandi bersama Maimunah radhiallahu ‘anha. Dari Abdullah ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
أخبرتني ميمونة أنها كانت تغتسل هي والنبي صلى الله عليه وسلم في إناءواحد 

Nabi salallahu ‘alaihi wasallam  
“Maimunah telah mengabarkan kepada saya bahwa dia pernah mandi bersama Nabi  dari satu bejana.” [HR Muslim (322)]

Nabi salallahu ‘alaihi wasallam Walaupun kedua hadits di atas tidak secara jelas menyatakan bahwa Nabi mandi telanjang, akan tetapi para ulama berdalil dengan hadits ini tentang bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya ataupun sebaliknya. Silakan melihat kalam Ibnu Hajar di Fathul Bari.

Adapun hadits-hadits yang melarang seseorang untuk melihat aurat istrinya, maka seluruhnya adalah lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Lantas bagaimana dengan hadits Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu di atas yang menerangkan bahwa kita harus malu kepada Allah ta’ala jika mandi dalam keadaan telanjang? Jawabannya adalah hadits Muawiyah bin Haidah menunjukkan bahwa mandi dalam keadaan menutup aurat adalah lebih utama dan lebih sempurna, bukan wajib. Al Munawi berkata: “Asy Syafi’iyyah membawa hadits ini kepada hukum an nadb (lebih utama).

Di antara yang mendukung pendapat mereka adalah Ibnu Jarir. Dia menafsirkan hadits ini di kitab Tahdzibul  Aatsar kepada hukum nadb. Dia berkata: “Karena Allah ta’ala tidak tersembunyi darinya segala sesuatu dari makhluk-Nya, baik telanjang ataupun tidak telanjang.”  Pendapat ini juga didukung Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani di dalam kitab Fathul Bari.

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa mandi dalam keadaan telanjang hukumnya adalah diperbolehkan dengan syarat auratnya tidak terlihat oleh orang lain selain istri. Akan tetapi, yang lebih utama dalam hal ini adalah mandi dengan menutup auratnya.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Al Aqsha Memanggil​


FATWA ULAMA INTERNASIONAL TENTANG HARAMNYA MELEPASKAN PALESTINA
(Diterjemahkan dan diedit oleh Farid Nu’man dari kitab Fatawa ‘Ulama al Muslimin bi tahrimi at Tanazul ‘an Ayyi Juz’in min Falisthin, hlm. 16-19. Cet.1. 1410H Jumadits Tsaniyah/ 1990M Januari.
Penerbit Jam’iyyah al Ishlah al Ijtima’iy, Kuwait)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Segala puji bagi Allah yang mengisra’kan hambanya pada suatu malam dari Masjidil Haram menuju Masjidil Aqsha, shalawat dan salam kepada Rasulullah yang diisra’kan menuju negeri penuh berkah bagi alam semesta, kiblat pertama umat Islam, negeri para Nabi, tempat diturunkan risalah, bumi jihad dan ribath (yakni berjaga dimalam hari ketika jihad, pent), hingga hari kiamat. Juga kepada keluarganya dan sahabatnya yang telah mempersembahkan darahnya yang suci untuk bumi thayyibah (bumi penuh kebaikan), hingga Islam tegak di sana, meninggikan panjiNya, dan mengusir darinya musuh-musuh yang mengotori kesuciannya dari syirik dan kekafiran. Juga kepada orang-orang yang mewarisi negeri ini, lalu menjaga pusaka kaum muslimin ini, dan membelanya dengan harta dan jiwanya.

Wa ba’du,

Sesungguhnya adalah tugas ulama Islam dan cendikiawannya untuk menjaga kaum muslimin dan membimbing mereka dari jalan yang sempit, perkara-perkara yang menyulitkan, dan membahayakan.

Kami yang bertanda tangan, menegaskan kepada kaum muslimin di saat kondisi sulit seperti sekarang ini, bahwa Yahudi adalah manusia yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang beriman, mereka merampas Palestina, merusak kehormatan kaum muslimin, menyiksa penduduknya, dan menodai kesuciannya. Selamanya, mereka tidak boleh dibiarkan sampai kemerdekaan bagi kaum muslimin, tidak dibenarkan eksistensi dan penguasaan mereka atas kaum muslimin, di mana pun.

Kami meyakini, dengan apa-apa yang telah Allah tegaskan kepada kami, yaitu berupa janji dan ikrar dalam Al Qur’an yang haq, bahwa jihad adalah satu-satunya jalan untuk membebaskan Palestina. Tidak boleh mengakui keberadaan Yahudi di tanah Palestina atau menyerahkan sejengkal tanahnya, atau mengakui hak mereka walau sedikit.

Sesungguhnya mengakui mereka adalah bentuk khianat terhadap Allah, rasulNya, dan amanah kaum muslimin yang seharusnya dijaga. Allah berfirman: “Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu khianati Allah, RasulNya, dan jangan khianati amanah yang ada padamu, padahal kamu mengetahuinya.” Adakah khianat yang lebih besar daripada menjual tanah suci kaum muslimin dan menyerahkan negeri-negeri muslim kepada musuh-musuh Allah, Rasul dan orang-orang beriman?

Kami meyakini, Palestina adalah bumi Islam selamanya. Pasukan Islam akan membebaskannya dari cengkeraman Yahudi, sebagaimana pernah dibebaskan Shalahuddin al Ayyubi dari cengkeraman kaum salibis, kalian akan mengetahui kebenaran berita ini.

Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya.

📌 Yang bertanda tangan:

– Syaikh Yusuf al Qaradhawy (Mesir/Qatar)
– Syaikh Muhammad Al Ghazali (Mesir)
– Syaikh Umar Sulaiman al Asyqar (Palestina)
– Syaikh Khalid al Madzkur (Kuwait)
– Syaikh Shadiq Abdullah Abdul Majid (Sudan)
– Syaikh Wahbah az Zuhaili (Syiria)
– Syaikh Aghuz Khan Ashil (Turki)
– Syaikh Thayyis Abdullah al Jamily (Irak)
– Syaikh Muhammad Amin Siraj (Turki)
– Syaikh ‘Isham basyir (Sudan)
– Syaikh Muh Atha Sayyid Ahmad (Sudan)
– Syaikh Hafizh Salamah (Mesir)
– Syaikh Ibrahim Zaid al Kailany (Jordania)
-,Syaikh Abdussalam al Hiras (Maroko)
– Syaikh Muh Na’im Yasin (Palestina)
– Syaikh Abdullaits an Nadwy (India)
– Syaikh Muh Utsman Syabir (Palestina)
– Syaikh Nur Muhammad (India)
– Syaikh Hamam Said (Palestina)
– Syaikh Abdul Halim Washi Ahmad (India)
– Syaikh Musthafa Muh ‘Arjawy (Mesir)
– Syaikh Mufti Syamsuddin (India)
– Syaikh Qadir an Naury (Kuwait)
– Syaikh Abdul Haq al Falahy (India)
– Syaikh Ahmad bin Hamd al Khalily (Oman)
– Syaikh Faishal al Maulawy (Libanon)
– Syaikh Abdurrahman bin Bah (Guinia)
– Syaikh Muh Abdurrahman (Jazrul Qamar)
– Syaikh Abdullah ‘Azzam (Palestina)`
– Syaikh Thaha Jabir al Ulwany (Irak)
– Syaikh Abdus Satar Fat-hullah Said (Mesir)
– Syaikh Musthafa Masyhur (Mesir)
– Syaikh Muh Zakiyuddin Muh Qasim (Mesir)
– Syaikh Ahmad Muh al ‘Asal (Mesir)
– Syaikh Fat-hi Yakan (Libanon)
– Syaikh Najmuddin Erbakan (Turki)
– Syaikh Ali as Salus (Mesir)
– Syaikh Qadhi Husein Ahmad (Pakistan)
– Syaikh ‘Isa Zaky Syaqrah (Palestina)
– Syaikh al Amin Muh Utsman (Sudan)
– Syaikh Taufiq al Wa’ie (Mesir)
– Syaikh Mahmud ‘Ied (Mesir)
– Syaikh Nazih Hamad (Siria)
– Syaikh Wahiuddin Khan (India)
– Syaikh Jasim al Muhalhil (Kuwait)
– Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq (Mesir/Kuwait)
– Syaikh Ahmad al Qathan (Kuwait)
– Syaikh Muhammad Syarif (Kuwait)
– Syaikh Abdullah Ma’tuq (Kuwait)
– Syaikh Ahmad Hasan Farhat (Siria)
– Syaikh Abdullah Ibrahim (Malaysia)
– Syaikh Hasan Muh Salim
– Syaikh Muharram ‘Arifi (Libanon)
– Syaikh Abdurrabbi Rasul Sayyaf (Afghanistan)
– Syaikh Hekmatyar (Afghanistan)
– Syaikh Burhanuddin Rabbani (Afghanistan)
– Syaikh Ahmad Syah Mas’ud (Afghanistan)
– Syaikh Muh Ahmad ar Rasyid (Irak)
– Syaikh Mahfuzh Nahnah (Al Jazair)
– Syaikh Rasyid al Ghanusyi (Tunisia)

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

Nikah Lewat Video Call??


Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
ada teman saya tanya bagaimana hukumnya nikah by video call ?

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Ini diperselisihkan ulama. Pihak yang menyatakan boleh, yg penting wanita yg dinikahi benar-benar ada, dan dia tampil dalam video itu. Bukan sekedar suara. Kalau suara saja, seperti dgn telp saja, itu tidak boleh, sebab itu Gharar dalam pernikahan. Ini pendapat Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin Rahimahullah.

Sementara Pihak lain melarang, dan tidak sah seperti itu.

Seperti yg disampaikan Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah:

وبخصوص إجراء عقد النكاح عبر الأنترنت أو نحوه من الوسائل فقد سبق لنا أن أصدرنا فتاوى في عدم صحة إجراء عقد النكاح عبر وسائل الاتصال الحديثة كالإنترنت والهاتف، وبينا أن مجمع الفقه الإسلامي لم يجز إجراء عقد النكاح بها

Terkhusus melangsungkan akad nikah melalui internet dan ​sarana-sarana lain semisalnya​, telah kami jelaskan dalam fatwa sebelumnya tentang tidak sahnya hal itu, yaitu dengan sarana modern seperti internet dan telepon. Ini juga disebutkan oleh ​Majma’ Fiqih Islamiy​ (Lembaga Fiqih Islam), yg menyatakan tidak sahnya akad dengan sarana itu.

​(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 186165)​

Saya pribadi ikut pendapat yang pertama, selama memang wanita itu hadir dalam penayangan, itu sama dengan hadirnya dalam majelis, sebagaimana live streaming yg biasa terjadi baik dalam persidangan, wawancara, dsb, jadi bukan sekedar suara. Dia ada dan dia bersuara, dan menyatakan kesediaannya, ​dan juga adanya syarat lainnya dalam pernikahan secara wajar.​
Demikian.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA