Iklan dan Kenyataan Barang Beda


Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah…Iklan yang berlebihan ini sangat banyak terjadi, yang ditampilkan hanya yang baiknya saja.
Jadi bagaimana, apakah kita haram membelinya?
bgmn kita bijak menyikapi iklan yg bombastis ataupun bgmn kita sbg pembeli hrs bijak membedakan antara kebutuhan/demand dg keinginan/needs.
Syukron. Manis 05

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Soal iklan, jika produsen mengiklankannya tdk sesuai dg kenyataan, maka haram baginya. Adapun pembelinya tdk berlaku halal haram thd sebuah barang terkait dgn iklannya.. kalaupun dipermasalahkan halal haramnya, mungkin terkait dg kandungan barang tsb atau dg proses transaksinya… apakah boleh atau tidak.

Wallahu a’lam.

Awal Kerusakan Sebuah Negara, Hilangnya Nahi Munkar​


Syaikh Muhammad Al Ghazaliy Rahimahullah:

قال الشيخ محمد الغزالي:
إنما فسدت الرعية بفساد الملوك، وفساد الملوك بفساد العلماء، فلولا القضاة السوء والعلماء السوء لقلّ فساد الملوك خوفاً من إنكارهم.

Sesungguhnya rusaknya rakyat disebabkan oleh rusaknya para penguasa, dan rusaknya penguasa disebabkan rusaknya para ulama. Seandainya tidak ada para hakim dan ulama yang buruk, niscaya hanya sedikit penguasa yang rusak, karena mereka (hakim dan ulama yg buruk) takut mengingkari para penguasa.

📚 Aqwaal Asy Syaikh Muhammad Al Ghazaliy no. 10

Mengajarkan Anak Sholat..


Assalamualaikum wr wb Ustadz/ah…saya mau bertanya, bagaimana cara nya supaya anak mau sholat anak saya laki laki 9 thn alhmdulilah kami brdua sdh mncontohkan dan suami saya jg slalu mngajak sholat ke mesjid trkadang anak saya tdk mau k mesjid maunya d rumah apalg klau dia baru pulang sekah dan suami saya suka mmaksakn hrus kemesjid trus jadi ribut, mohon solusinya Ustadz / Ustadzah dan bagaimana saya harus bersikap ?

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

1. Berdialog santai dg anak tentang karakter Al Mushollin

Ajak anak membuka Al-Qur’an Surat Al-Ma’arij (70) mulai dari ayat 11 hingga 34. Berikan pengantar seperti bunyi ayat 11 hingga 21, bahwa pada hari kiamat, ada orang yang sangat ingin menebus dirinya dari siksa api neraka, dengan anaknya, atau dengan istrinya, atau dengan saudaranya, atau dengan keluarganya, bahkan kalau perlu dengan semua manusia di bumi. “Biarlah mereka masuk neraka semua, asalkan saya bisa selamat”, begitu kira-kira.

Mereka masuk neraka karena selama hidup di dunia, selalu menyikapi sesuatu tidak pada tempatnya. Jika mereka mendapat kesulitan, mereka selalu berkeluh kesah, menggerutu, ngambek, marah atau memukul. Jika mereka mendapat kebaikan atau kekayaan, mereka pelit bukan main, sombong, atau boros. Apapun yang terjadi, sikap mereka selalu negatif.

Masuk dan beri penekanan pada ayat ke 22 : “Ilaal musholliin, Kecuali orang-orang yang mendirikan sholat (secara berkesinambungan).”

Hanya orang-orang yang berkarakter Al-Mushollin yang bisa selamat dari api neraka.

Dengan suasana santai tanyalah, apakah sholatnya selama ini sudah bisa masuk kategori Al-Mushollin atau belum, misalnya : Menurutmu kalau sholatnya sambil bercanda, masuk golongan Al-Mushollin tidak?

Kalau sholat sengaja ditelat-telatin, masuk golongan Al-Mushollin tidak?

Buat daftar terperinci tentang sikap sholatnya selama ini, dan diskusikan satu per satu dgnya mana yang menurutnya sudah masuk kategori Al Mushollin dan mana yang belum.

Tanyakan apakah ia ingin masuk golongan Al-Mushollin atau tidak.
Bantu ia melakukan evaluasi apa saja yang harus ia perbaiki dari sholatnya.

2. Ajak anak berdiskusi ttg Al-Qur’an Surat Thaha (20) ayat 14 : “Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku, dan dirikanlah shalat, untuk mengingat Aku.”

Tanyakan pada anak, apakah selama sholat dia ingat kepada Allah?

Jika anak menjawab belum, maka berbincanglah dari hati ke hati mengapa dia belum bisa mengingat Allah selama sholat.

Bantu anak mengevaluasi sholatnya, lalu lakukan diskusi dengan memancing ide anak kira-kira apa yang bisa ia lakukan agar sholat berikutnya lebih bisa mengingat Allah.

Ajak dia utk melaksanakan idenya sendiri. Lakukan terus perbincangan ini dari hati ke hati, minimal sekali dalam sehari. Jika belum juga terlihat hasilnya, bersabarlah tanpa berhenti berusaha.

“Dan perintahkanlah keluargamu untuk shalat dan bersabarlah kamu dalam melakukannya.” (QS Thaha (20) : 132)

3. Mendoakan anak dan mengajaknya berdoa agar istiqomah dalam sholat.
Bersamaan dengan usaha kita memotivasi anak, jangan lupa mengajarinya doa Nabi Ibrahim a.s.

“Rabbiij’alnii muqiimash-shalaati wamin dzurrii-yatii, rabbanaa wataqabbal du’aa”, Ya Tuhanku, jadikanlah aku orang yang selalu mendirikan shalat, demikian juga anak keturunanku. Ya Tuhanku, perkenankan do’aku.” (QS. Ibrahim (14) : 40)

Wallahu a’lam.

Baca Surat Yasin ato Al Kahfi u Amalan Hari Jum'at??


Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah…. Mau bertanya, tentang amalan amalan utama yang dilakukan di hari jumat. Adakah hadist shohih untuk membaca surat yasin, atau surat al kahfi. Dan bagaimana hukumnya yasinan. Syukran.
Manis 05

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

من قرأ سورة الكهف ليلة الجمعة أضاء له من النور فيما بينه وبين البيت العتيق

Terkait surat yg sunah dibaca pada hari Jumat, riwayat yg shahih adalah sunah membaca surat Al-Kahfi.

Adapun surat Yasin, tdk didapatkan secara khusus hadits yang menyebutkan disunahkannya membaca surat Yasin pada hari Jumat. Namun ini masalah ringan. Kalau kita sdh paham, sebaiknya bacalah surat Al-Kahfi. Bagi mereka yg masih terbiasa baca surat Yasin, silakan disampaikan baik2 bahwa sunahnya adalah membaca surat Al-Kahfi. Namun jk dia masih juga membaca surat Yasin, jangan terlalu diingkari apalagi dimusuhi….

Wallahu a’lam.

Zaman Ini Tidak ada Jihad, Yang ada Fitnah?!​


Jihad akan terus ada sampai hari kiamat.

Sebagaimana hadits:

وَلَا تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ عَلَى مَنْ نَاوَأَهُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Dan senantiasa ada sekelompok dari kaum Muslimin yang berperang di atas kebenaran dan selalu menang atas orang yang memusuhinya sampai hari Kiamat.” ​(HR. Muslim no. 1037)​

Rasulullah ​Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam​ bersabda:

لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا

“Tidak ada lagi hijrah setelah kemenangan (Makkah) akan ​tetapi yang tetap ada adalah jihad dan niat.​ Maka jika kalian diperintahkan berangkat berjihad, berangkatlah”. (HR. Bukhari no. 2825)

Maka, ini menjadi koreksi siapa pun yg mengaggap jihad sdh tidak ada, yg ada adalah fitnah. Analisa buruk tersebut berangkat dari su’uzh Zhan kpd para Mujahidin.

Apa yang terjadi di Palestina, membebaskan Al Aqsha dari penjajahan Yahudi adalah jihad. Apa yang terjadi di Afghanistan mengusir pendudukan Amerika Serikat di negeri muslim adalah jihad. Jika ada yg mengatakan ini bukan jihad, maka .. entah buat kepentingan siapa mereka berkata seperti itu?

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz berkata tentang jihad di Palestina (saya kutip sebagian):

لقد ثبت لدينا بشهادة العدول الثقات أن الانتفاضة الفلسطينية والقائمين بها من خواص المسلمين هناك وأن جهادهم إسلامي؛ لأنهم مظلومون من اليهود؛ ولأن الواجب عليهم الدفاع عن دينهم وأنفسهم وأهليهم وأولادهم وإخراج عدوهم من أرضهم بكل ما استطاعوا من قوة.

​Telah datang berita kepada kami dari orang-orang yang adil, tentang intifadhah di Palestina dan orang-orang yang berjuang dari kalangan khususnya di sana, bahwa jihad mereka adalah JIHAD ISLAMI.​

​Karena mereka telah dianiaya Yahudi, maka wajib bagi mereka melakukan perlawanan untuk melindungi agama, jiwa, negeri, keluarga, dan anak-anak mereka, serta mengusir musuh dari negeri mereka dengan segenap kekuatan yang mereka mampu.​

Sementara Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

فإن الجهاد في فلسطين فرض عين على كل مسلم قادر من أهل البلد، فإن لم يتأد الواجب ‏‏- وهو دفع العدو وطرده بهم كما هو حاصل الآن- دخل في حكم الوجوب من يليهم من المسلمين عربا أو عجماً ، ‏وهكذا حتى يتم التخلص من العدو، أو يعم جميع الأمة في مشارق الأرض ومغاربها، أجمع ‏على هذا أهل العلم.

Jihad di Palestina adalah fardhu ‘ain bagi muslim yg mampu di penduduk tersebut.

Seandainya mereka belum bisa menjalankan -melawan dan mengusir musuh seperti saat ini– maka kewajiban ini bagi negeri muslim lain diluarnya baik Arab dan bukan Arab. Terus begitu sampai musuh bersih dari sana.

Atau jihad ini menjadi umum bagi semua umat, baik Timur dan Barat, dan para ulama telah Ijma’ atas hal ini.

​(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 8509)​

Maka, hindari komentar-komentar yang melemahkan jihadnya para Mujahidin, yg menyakiti perasaan mereka. Jika memang tidak bisa ikut berjihad, minimal jangan mengganggu mereka dgn tuduhan khawarij, pemberontak, dst, yg sangat menguntungkan pihak musuh dan penjajah. Kecuali jika memang mereka2 ini bekerja untuk kepentingan musuh.

Demikian. Wallahu a’lam

Pengobatan Alternatif


Assalamuallaikum wrwb ustadz/ah…Ibu ana lagi sakit,waktu di periksa dokter,kata dokternya asam urat tinggi jadi kaki ibu ana membengkak dan sakit diluruskan dan dibawa berjalan,namun keluarga tidak puas dengan perkembangan ibu ana setelah keluar dari rumah sakit,mereka mengobati ibu ana dengan obat kampung
Obat kampungnya seperti ke dukun,ana tidak melihat langsung kepada siapa ipar ana itu meminta obat,karena saat itu hanya dia yg mengurus,kami hanya menunggu obat dirumah.
Yg ingin ana tanyakan :

1. Obat-obatan nya dari daun asam yg di iris2 trus di kasih asam kampung sama air,saat ingin mengoleskan obat itu di bacakan dulu Al fatihah,3 kul dan di tutup dengan Al fatihah lagi. Saat mengoleskan hanya membaca ayat kursi baris terakhir yg walaa ya’udhuhu,saat ana tanya kenapa cuma baris terakhir alasannya kalau dibaca dari awal nanti syetannya masuk lagi,apakah itu benar?

2. Ana sudah mengingatkan keluarga kalau rasulullah tidak pernah menggunakan media daun asam sama asam untuk pengobatan,tapi abang ana malah marah2 dan mengeluarkan kata2 kasar saat ana jelaskan,jika seperti itu apakah ana boleh berlepas diri dari apa yg mereka lakukan?
Syukran.

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

1⃣Memang banyak daun yang punya khasiat untuk menurunkan asam urat,yang populer untuk asam urat biasanya daun salam.
Dalam pengobatan ini kenapa dipakai daun asam,dan asamnya mungkin sbg kompres untuk menghilangkan bengkaknya krn salah satu manfaat daun asam bs meningkatkan imun. Terkait dengan bacaan-bacaan, hukum dasarnya terlarang kecuali sesuai syariat.

Diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwa
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membaca kedua surat tersebut (An Naas dan Al Alaq) dan meniupkannya pada kedua telapak tangannya, mengusapkan pada kepala dan wajah dan anggota badannya.”

Dari Abu Said bahwa
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu senantiasa berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surat tersebut, Beliau mengganti dengan keduanya dan meninggalkan yang lainnya” (HR At-Tirmidzi).

2⃣Betul daun asam kah? Daun asam kan kecil2,jd tdk perlu di iris krn sudah kecil2, saya pikir untuk bijaknya kita bersikap kepada kakak yang notabene kelak sebagai pengganti ortu kita harus hormat dan santun, tidak mudah mengomentari sesuatu yang kita tidak tahu secara pasti. Berprasangka baik lah dan kalaupun mau menegur lihat sikon dan pemilihan kata yang tepat, jaga hubungan Silaturahim, kalau nyata dan jelas mereka melakukan kesyirikan anti bisa .Berlepas diri dengan pengingkaran yang kakak anti lakukan.

Wallahu a’lam.

RIYADHUS SHALIHIN (42)


​Bab Sabar – Bersabar Dari Orang Jahil​

​Hadits:​

وعن ابْنِ عباسٍ رضي الله عنهما ، قَالَ :
قَدِمَ عُيَيْنَةُ بْنُ حِصْنٍ ، فَنَزَلَ عَلَى ابْنِ أخِيهِ الحُرِّ بنِ قَيسٍ ، وَكَانَ مِنَ النَّفَرِ الَّذِينَ يُدْنِيهِمْ عُمرُ – رضي الله عنه – ، وَكَانَ القُرَّاءُ أصْحَابَ مَجْلِس عُمَرَ – رضي الله عنه – وَمُشاوَرَتِهِ كُهُولاً كانُوا أَوْ شُبَّاناً ،
فَقَالَ عُيَيْنَةُ لابْنِ أخيهِ : يَا ابْنَ أخِي ، لَكَ وَجْهٌ عِنْدَ هَذَا الأمِيرِ فَاسْتَأذِنْ لِي عَلَيهِ ، فاسْتَأذَن فَأذِنَ لَهُ عُمَرُ .

فَلَمَّا دَخَلَ قَالَ : هِي يَا ابنَ الخَطَّابِ ، فَواللهِ مَا تُعْطِينَا الْجَزْلَ وَلا تَحْكُمُ فِينَا بالعَدْلِ . فَغَضِبَ عُمَرُ – رضي الله عنه – حَتَّى هَمَّ أنْ يُوقِعَ بِهِ .
فَقَالَ لَهُ الحُرُّ : يَا أميرَ المُؤْمِنينَ ، إنَّ الله تَعَالَى قَالَ لِنَبيِّهِ – صلى الله عليه وسلم – : خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ [ الأعراف : 198]

وَإنَّ هَذَا مِنَ الجَاهِلِينَ ، واللهِ مَا جَاوَزَهاَ عُمَرُ حِينَ تَلاَهَا ، وكَانَ وَقَّافاً عِنْدَ كِتَابِ اللهِ تَعَالَى . رواه البخاري .

​Artinya:​

​Dari ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, berkata : ‘Uyainah bin Hishn datang ke Madinah, kemudian singgah – sebagai tamu – pada anak keponakannya yaitu Alhur bin Qais.​

​Alhur ‘Adalah salah seorang dari sekian banyak orang-orang yang didekat-kan oleh Umar r.a. – yakni dianggap sebagai orang dekat dan sering diajak bermusyawarah oleh Umar, karena mereka para ahli/ ulama al-Quran – mereka menjadi sahabat-sahabat yang menetap di majlis Umar r.a. serta orang-orang yang diajak bermusyawarah olehnya, baik orang-orang tua maupun yang masih muda usianya.​

​’Uyainah berkata kepada keponakannya: “Hai anak saudaraku engkau mempunyai kedudukan – banyak diperhatikan – di sisi Amirul mu’minin ini. Cobalah meminta izin padanya supaya aku dapat menemuinya. Saudaranya itu memintakan izin untuk ‘Uyainah lalu Umar pun mengizinkannya.​

​Setelah ‘Uyainah masuk, lalu ia berkata: “Hati-hatilah, hai putera Alkhaththab – wahai Umar, demi Allah, tuan tidak memberikan banyak pemberian yang banyak – kelapangan hidup – pada kami dan tidak pula tuan memerintah di kalangan kami dengan keadilan.”​

​Umar r.a. marah sehingga hampir-hampir saja akan menjatuhkan hukuman padanya. Alhur kemudian berkata: “Ya Amirul mu’minin, sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman kepada NabiNya s.a.w. – yang artinya:​

​”Berilah maaf, perintahlah kebaikan dan berpalinglah – jangan menghiraukan – pada orang-orang yang bodoh.(al A’raf:198)”​

​Dan orang ini – yakni ‘Uyainah – adalah termasuk golongan orang-orang yang bodoh.​

​Demi Allah, Umar tidak pernah melanggar kitab Allah SWT – di waktu Alhur membacakan itu. Umar adalah seorang yang sangat mematuhi Kitabullah Ta’ala.​

​(Riwayat Bukhari)​

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO di bawah ini.

Selamat menyimak.

DOWNLOAD MP3 KAJIAN KITAB DISINI

Nasihat 'Umar ibn al Khattab radhiyallahu'anhu pasca Pembebasan Al Quds​


BismilLaahir Rahmanir Rahiim.

Menarik bahwasanya pidato ‘Umar ibn al-Khattab radhiyallahu’anhu setelah dibebaskannya al-Quds justru menasihati sisi ruhi/spiritual para komandan dan pasukannya:

🇵🇸 ​​Perbaiki ‘amalan yang tersembunyi, maka ‘amalan yang nampak pun ikut terangkat,​​

🇵🇸 ​​Ber’amal untuk akhirat, maka akan terpenuhi urusan dunia,​​

🇵🇸 ​​Barangsiapa yang ingin wajahnya ada di dalam surga hendaklah ia bersama jama’ah, karena syaithan selalu bersama orang yang menyendiri (lebih jauh dari orang yang berdua atau lebih),​​

🇵🇸 ​​Janganlah salah seorang diantara kalian berkhalwat dengan perempuan (yang bukan mahrom) karena syaithan menjadi yang ketiga.​​

Mungkin inilah nasihat terbaik untuk para mujahid fi sabililLaah.

Agung Waspodo

Persiapan menjelang khutbah Jum’at di Masjid as-Salam, Grha XL, Mega Kuningan dg topik ​Bagaimana al-Quds dan Palestina diduduki Inggris serta Peran Pemberontakan Arab!​

Toleransi dengan Umat Non Muslim..


Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
1. Apakah boleh menghadiri kebaktian utk orang yg meninggal, pada saat akan dikuburkan..?
(org yg mninggalnya itu papahnya sendiri)

2. Sejauhmana toleransi yg dibolehkan dlm Islam, utk menghormati peribadatan non Islam, posisi kita sbg anak/mantu nya, yg tdk enak kalau tdk menghadiri..
Syukron.
🅰0⃣9⃣

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

1⃣ 🍁Boleh ta’ziyah kepada non muslim yang wafat apalagi keluarga sendiri , dan itu merupakan pendapat mayoritas ulama.

Demikian ini keterangannya:

يجوز للمسلم أن يعزي غير المسلم في ميته وهذا قول جمهور أهل العلم وذكر العلماء عدة عبارات تقال في هذه التعزية منها :

– أخلف الله عليك ولا نقص عددك .

– أعطاك الله على مصيبتك أفضل ما أعطى أحداً من أهل دينك . المغني 2/46 .

– ألهمك الله الصبر وأصلح بالك ، ومنها : أكثر الله مالك وأطال حياتك أو عمرك 

– ومنها لا يصيبك إلا خير . أحكام أهل الذمة 1/161 .

Boleh bagi seorang muslim berta’ziyah kepada mayat non muslim. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Para ulama menyebutkan beberapa ucapan yang bisa diucapkan ketika berta’ziyah kepada mereka. Di antaranya:

🔸 Semoga Allah menggantikan untukmu dan tidak mengurangi jumlahmu (maksudnya supaya tetap ada harta untuk membayar jizyah, pen)

🔹 Semoga Allah memberikan kepadamu hal yang lebih baik dibanding pemberian seorang dari pemeluk agamamu. (Al Mughni, 2/46)

🔸 Semoga Allah memberikanmu kesabaran dan memperbaiki keadaanmu, dan di antaranya juga: semoga Allah memperbanyak hartamu dan memanjangkan hidup dan usiamu.

🔹 Juga: semoga tidak ada yang menimpamu kecuali kebaikan. (Ahkam Ahludz Dzimmah, 1/161).

📚 Lihat Al Khulashah fi Ahkam Ahli Adz Dzimmah, 3/149

Tapi, kebolehannya memiliki beberapa patokan:

1⃣ Tidak ikut pada acara ritualnya, maka ambil posisi yang selamat ketika kebaktian dimulai, seperti di luar area acara.

2⃣ Tidak mendoakan ampunan bagi mereka

3⃣ Tidak merendahkan diri di sana seakan mereka adalah kelompok yang benar

Jika kita tidak mampu menjaga hal-hal ini, maka sebaiknya tidak berta’ziyah, demi menjaga keselamatan aqidah kita.
2⃣🍁 Kita diperintah untuk berbuat baik dan adil kepada mereka, non muslim, yang bukan harbi (memerangi kaum muslimin).

Allah Ta’ala berfirman:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al Mumtahanah: 8)

Silahkan kita menyapa, memberikan makan, dan kebaikan lainnya. Ada pun zona aqidah, seperti peribadatan, kita dibatasi oleh “Lakum Diinukum wa liyaddiin” ..

Keperluan ortu non muslim yang sedang sakit, pengobatannya, diantarkan ke RS, mendoakan kesembuhan, adalah al birr, kebaikan yang dianjurkan kepada mereka juga.

Wallahu a’lam.

Hukum Mewarnai Rambut


Assalamu’alaikum ustadzah… saya mau tanya,Kalau kita mewarnai rambut boleh/tidak? Apa hukumnya?Terima kasih.
[ A 12 ]

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

1. Mewarnai atau menyemir rambut (Arab: khidob; shibgoh) hukumnya boleh dalam Islam dengan syarat asal bahan yang dibuat mengecat rambut suci, tidak najis dan tidak membahayakan.

2. Karena mewarnai rambut itu boleh, maka wudhu, mandi junub dan shalatnya sah.

Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi dan Nasai Nabi bersabda:

غَيِّرُوا الشَّيْبَ وَلاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ

Artinya: Rubahlah (warna) uban dan jangan serupakan dirimu dengan Yahudi.

Dalam menjelaskan hadits ini Al-Mubarakpuri dalam kitab Tuhfadzul Ahwadzi hlm. /354 menjelaskan bahwa mewarnai rambut yang sudah uban itu sunnah sebagaimana dilakukan oleh sebagian Sahabat seperti Abu Bakar dan Umar bin Khattab; sedang sebagian yang lain seperti Ali bin Abu Thalib tidak melakukannya.

Adapun warna yang dipakai hendaknya selain warna hitam karena ada larangan dari Nabi. Dalam hadits sahih riwayat Muslim dan lainnya (selain Bukhari dan Tirmidzi) diriwayatkan:

جيء بأبي قحافة يوم الفتح إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وكأن رأسه ثغامة فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اذهبوا به إلى بعض نسائه فلتغيره بشيء وجنبوه السواد

Artinya: tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya, maka Nabi bersabda: … ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.

Dalam menanggapi larangan cat rambut warna hitam dalam hadits tersebut, ulama berbeda pendapat: ada yang menghukumi haram seperti Imam Nawawi ada juga yang menghukumi makruh (Lihat: Nailul Autar, 1/152).

Dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam, Yusuf Qardhawi sepakat dengan pendapat yang makruh terutama bagi mereka yang usianya belum terlalu tua. Namun ia menganjurkan pada orang yang sudah sangat tua agar menghindari warna hitam. Qardhawi berkata: “Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain.”

Adapun warna yang disunnahkan adalah merah atau merah kehitaman sesuai dengan hadits Nabi Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan yang menganjurkan mewarnai rambut dengan bahan inai atau katam.

​​PENDAPAT ULAMA FIKIH EMPAT MAZHAB TENTANG SEMIR RAMBUT​​

​​🌿1. SEMIR RAMBUT DENGAN WARNA SELAIN HITAM​​

Ulama 4 mazhab (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hambali) sepakat atas bolehnya menyemir atau mewarnai rambut dengan warna coklat atau merah baik dengan bahan inai, katam, atau lainnya. Imam Nawawi (mazhab Syafi’i) dalam Al-Majmuk, hlm. 1/293-294, menyatakan:

يسن خضاب الشيب بصفرةٍ، أو حُمرةٍ، اتفق عليه أصحابنا، وممن صرَّح به الصيمري، والبغوى، وآخرون

Artinya: Sunnah mewarnai rambut uban dengan warna kuning atau merah, ulama mazhab Syafi’i sepakat atas hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Shaiari, Al-Baghawi dan yang lain.

Pendapat mazhab lain lihat: Mazhab Hanafi dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 44/45 dan Ad-Durrul Mukhtar 6/422. Mazhab Maliki dalam Al-Fawakih Ad-Dawani ala Risalati Abi Zaid Al-Qairuwani 8/191 dan Al-Istidzkar 8/439. Mazhab Hambali dalam Al-Mughni 1/105 dan Kashaful Qinak ala Matnil Iqnak 1/204.

​​🌿2. SEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM​​

​A. BOLEH UNTUK TUJUAN JIHAD MELAWAN KAFIR​
Ulama empat mazhab sepakat atas bolehnya semir rambut dengan warna hitam dalam keadaan jihad (perang membela agama). Imam Syarwani (mazhab Syafi’i) dalam Hawasyi As-Syarwani 9/375 berkata:

وهو (أي صبغ الشَّعر) بالسَّواد حرامٌ، إلا لمجاهدٍ في الكفار، فلا بأس به

Artinya: Mengecat rambut dengan warna hitam adalah haram kecuali bagi mujahid (pelaku jihad) atas kaum kafir maka boleh.

Pendapat serupa dari literatur klasik mazhab Syafi’i lihat dalam kitab Mughnil Muhtaj 4/293; Raudhah Talibin 1/364; Tuhfatul Muhtaj 41/203.

Pendapat dari mazhab lain atas bolehnya cat rambut warna hitam bagi mujahid lihat: Mazhab Hanafi dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 44/45; Mazhab Maliki dalam Al-Fawakih Ad-Dawani 8/191; Mazhab Hambali

​B. HARAM SEMIR WARNA HITAM DENGAN TUJUAN PENIPUAN​
Ulama sepakat atas haramnya menyemir rambut dengan tujuan menipu. Seperti seorang lelaki tua menyemir rambut saat hendak menikah agar disangka masih muda oleh wanita yang akan dinikahinya. Ini juga berlaku bagi wanita yang menyemir rambut dengan tujuan agar dikira masih muda oleh lelaki yang akan menikahinya. Rerensi lihat: Mazhab Hanafi dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 44/45; Mazhab Maliki dlam Al-Fawakih Ad-Dawani 8/191; Mazhab Hambali dalam Matolib Ulin Nuha 1/195.

​C. MAKRUH SEMIR RAMBUT WARNA HITAM DENGAN TUJUAN BUKAN PENIPUAN​
Mayoritas ulama mazhab empat berpendapat makruh mengecat rambut uban dengan warna hitam dengan tujuan bukan penipuan (kalau penipuan haram). Ini adalah pendapat mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Syafi’i (sebagian lain mengharamkan), dan Hambali. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 1/294 menjelaskan perbedaan ulama mazhab Syafi’i dalam soal ini:

اتفقوا على ذم خضاب الرأس أو اللحية بالسَّواد، ثم قال الغزالي في الإحياء، والبغوى في التهذيب، وآخرون من الأصحاب، هو مكروه، وظاهر عباراتهم: أنه كراهة تنـزيه

Artinya: Ulama Syafi’iyah sepakat mencela semir rambut kepala atau jenggot dengan warna hitam. (Tapi) Al-Ghazali berkata dalam Ihya Ulumiddin dan Al-Baghawi dalam At-Tahdzib dan ulama Syafi’i yang lain bahwa hukumnya makruh tanzih.

Pendapat mazhab lain lihat: Mazhab Hanafi dalam Hasyiyah Ibnu Abidin 6/422; Mazhab Maliki dalam Al-Istidzkar 8/439; Mazhab Hambali dalam As-Syarhul Kabir 1/133.

​D. SEMIR RAMBUT WARNA HITAM BOLEH​
Sebagian ulama non-mazhab menyatakan bahwa semir rambuat warna hitam hukumnya boleh sebagaimana dikutip oleh Yusuf Qardhawi di atas.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA