Memilih Pemimpin yang Paling Baik di Antara yang Buruk

Assalamualaikum ustadz/ah..
Tanya ustad Assalamu’alaikum bagaimana sikap kita berpolitik dalam memilih caleg/kep daerah smuanya tdk ada yg amanah kalau gak pilih non muslim yg mimpin kalau pilih muslim jg gak amanah dosakah kt kalau golput wassalamu’alaikum
#Pertanyaan dari I-11

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

📌 Tidak amanahnya calon Muslim ke depan, tiada manusia yang mengetahui. Amanahnya calon non-muslim tiada manusia yang mengetahui. Allah yang membolak-balikkan hati manusia.

📌 Tugas Muslim adalah memilih pemimpin Muslim, sebagaimana komando non-muslim adalah memilih pemimpin non-Muslim.

📌 Memilih pemimpin Muslim adalah urusan Muslim kepada Allah, korupsinya pemimpin Muslim adalah urusan beliau dengan Allah

📌 Memilih yang bertanggung jawab adalah memilih dan melanjutkan dengan mengawasi, menasihati, dan melaporkan kepada yang berwajib, dan menggantinya juga dengan pemimpin Muslim

📌 Berdiskusi masalah Islam dengan pemimpin Muslim masih lebih berpotensi memiliki ketersambungan daripada selainnya

Wallahu a’lam.

Anjuran Shalat Sunah di Rumah​

Nabi ​Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam​ bersabda:

فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ

Maka, Shalatlah kalian wahai manusia di rumah-rumah kalian. Shalat paling utama bagi seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.

(HR. Bukhari no. 731)

📙 Hikmah dan Pelajaran :

1. Anjuran untuk menghidupkan shalat Sunnah di rumah

Yaitu shalat qabliyah dan ba’diyah, juga shalat malam, dhuha, … apa sebabnya? Karena hal itu lebih melindungi hati dari riya’ (pamer), sebab shalat sunah itu adalah tambahan, biasanya tambahan itu ada jika yg pokoknya sudah terpenuhi. Maka, saat org melakukan tambahan, seolah dia menunjukkan ke khalayak ramai bahwa dia sudah melewati batas yg pokoknya.

Imam An Nawawi ​Rahimahullah​ menjelaskan:

الصواب أن المراد النافلة وجميع أحاديث الباب تقتضيه ولا يجوز حمله على الفريضة وإنما حث على النافلة
في البيت لكونه أخفى وأبعد من الرياء وأصون من المحبطات وليتبرك البيت بذلك وتنزل فيه الرحمة والملائكة وينفر منه الشيطان كما جاء في الحديث الآخر وهو معنى قوله صلى الله عليه وسلم في الروايةالأخرى فإن الله جاعل في بيته من صلاته خيرا

Yang benar, maksud hadits ini adalah shalat nafilah (tambahan/Sunnah), semua hadits yang membicarakan bab ini menunjukkan seperti itu, tidak boleh memaknai bahwa maksud shalat di rumah itu adalah shalat wajib.

Sesungguhnya, distimulusnya shalat sunah di rumah karena itu lebih tersembunyi dan jauh dari riya’ (pamer ibadah), serta lebih menjaga dari kesia-siaan, dan untuk mendatangkan keberkahan bagi rumah karenanya, mendatangkan rahmat dan turunnya malaikat (pemberi rahmat), dan menjauhinya dari syetan sebagaimana keterangan hadits lain. Inilah makna hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang lain,  “Allah jadikan kebaikan pada shalat di rumahnya.”

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/67-68)

2. Hadits ini juga menunjukkan anjuran shalat wajib di masjid bagi kaum laki-laki

Imam At Tirmidzi ​Rahimahullah​ berkata:

وَقَدْ رُوِيَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ قَالُوا مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْ فَلَا صَلَاةَ لَهُ و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا عَلَى التَّغْلِيظِ وَالتَّشْدِيدِ وَلَا رُخْصَةَ لِأَحَدٍ فِي تَرْكِ الْجَمَاعَةِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

Telah diriwayatkan dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan banyak jalur, mereka mengatakan, ​“Barangsiapa mendengar adzan lalu tidak memenuhi panggilannya, maka tidak ada shalat baginya.”

Dan sebagian para ahli ilmu berkata; ​“Hal ini sangat ditekankan dan tidak ada keringanan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat berjama’ah kecuali dengan udzur/halangan.”​ ​(Sunan At Tirmidzi no. 217)

Jika shalat sunah di rumah dalam rangka menyelamatkan hati dari riya’ …, maka shalat wajib ke masjid adalah syiar yg nyata kehidupan Islami ( ​sya-aa’ir zhahirah​) di sebuah daerah.

3. Anjuran shalat Sunnah di rumah bukan berarti terlarang melakukannya di masjid.

Imam An Nawawi ​Rahimahullaah​ membuat Bab dalam penjelasan hadits ini:

باب استحباب صلاة النافلة في بيته وجوازها في المسجد

Bab Disunahkannya Shalat Nafilah di rumah dan boleh shalat Sunnah  di masjid

Bahkan ada shalat sunnah tertentu yang bukan di rumah, seperti: tahiyatul masjid, istisqa’ (minta hujan), khusuf (gerhana), ‘id (shalat id), bahkan shalat tarawih lebih utama di masjid menurut mayoritas ulama.

Demikian.  ​Wallahul  Muwafiq ilaa aqwaamith Thariq

Air Kencing Unta; Najiskah?​

​Bismillah wal Hamdulillah ..​

Tentang meminum air kencing unta memang ada dalam Sunnah, atas perintah Nabi ​Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam​ .

Kisahnya termaktub dalam dua kitab hadits paling Shahih (authentic text), yaitu ​Shahih Al Bukhari​ dan ​Shahih Muslim.​

Dalam Kitab ​Shahih Al Bukhari;​

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ نَاسًا اجْتَوَوْا فِي الْمَدِينَةِ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ يَعْنِي الْإِبِلَ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَلَحِقُوا بِرَاعِيهِ فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا حَتَّى صَلَحَتْ أَبْدَانُهُمْ

Dari Anas ​Radhiallahu ‘anhu​ bahwa sekelompok orang sedang menderita sakit ketika berada di Madinah, maka ​Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan​ mereka supaya menemui penggembala beliau dan ​meminum susu dan kencing unta,​ mereka lalu pergi menemui sang penggembala dan meminum air susu dan kencing unta tersebut sehingga badan-badan mereka kembali sehat .

​(HR. Bukhari no. 5686)​

Juga terdapat dalam ​Shahih Muslim:​

ةَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ حَدَّثَنِي أَنَسٌ
أَنَّ نَفَرًا مِنْ عُكْلٍ ثَمَانِيَةً قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعُوهُ عَلَى الْإِسْلَامِ فَاسْتَوْخَمُوا الْأَرْضَ وَسَقِمَتْ أَجْسَامُهُمْ فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا تَخْرُجُونَ مَعَ رَاعِينَا فِي إِبِلِهِ فَتُصِيبُونَ  مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَقَالُوا بَلَى فَخَرَجُوا فَشَرِبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَصَحُّوا

DARI Abu Qilabah telah menceritakan kepadaku Anas, bahwa sekelompok orang dari Bani ‘Ukl yang berjumlah delapan orang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu mereka membai’at beliau atas Islam. Tidak beberapa lama mereka sakit karena tidak terbiasa dengan iklim Kota Madinah. Mereka kemudian mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: ​”Maukah kamu pergi ke unta-unta yang digembalakan, lalu kamu meminum susu dan air kencingnya?”​ mereka menjawab, “Tentu.” Kemudian mereka pergi ke unta-unta tersebut dan meminum susu dan air kencingnya hingga mereka sehat seperti biasa ..

​(HR. Muslim no. 1671)​

Dalam ilmu hadits, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim -istilahnya ​Muttafaq ‘Alaih​- adalah hadits yang tingkat keshahihannya tertinggi.

Kemudian …

​📙Keterangan Para Ulama​

Kisah ini dijadikan dasar bagi banyak ulama dan madzhab bahwa air kencing Unta itu suci, dan dia juga sebagai obat.

Imam An Nawawi ​Rahimahullah​ mengatakan:

واستدل أصحاب مالك وأحمد بهذا الحديث أن بول ما يؤكل لحمه وروثه طاهران 

​Para sahabat Imam Malik (Malikiyah) dan Imam Ahmad (Hambaliyah) berdalil dengan hadits ini bawah kencing dan kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya itu SUCI.​

​(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/154)​

Sementara Syafi’iyyah tidak sepakat dengan mereka. Bagi Syafi’iyyah semua kotoran dan kencing  hewan adalah najis termasuk hewan yang bisa dimakan.

Imam An Nawawi ​Rahimahullah​ melanjutkan;

وأجاب أصحابنا وغيرهم من القائلين بنجاستهما بأن شربهم الأبوال كان للتداوي وهو جائز بكل النجاسات سوى الخمر omوالمسكرات 

​Para sahabat kami (Syafi’iyyah) dan selainnya yg berpendapat ​najisnya keduanya (kencing dan kotoran Unta)​ memberikan jawaban; bahwasanya minumnya mereka terhadap air kencing Unta krn untuk berobat, itu (berobat) memang boleh dgn semua najis kecuali khamr (minuman keras)  dan apa pun yang memabukkan.​ ​(Ibid)​

Dalam konteks madzhab Syafi’iy, Berkata Imam Ibnu Ruslan ​Rahimahullah:​

وَالصَّحِيحُ مِنْ مَذْهَبِنَا يَعْنِي الشَّافِعِيَّةَ جَوَازُ التَّدَاوِي بِجَمِيعِ النَّجَاسَاتِ سِوَى الْمُسْكِرِ لِحَدِيثِ الْعُرَنِيِّينَ فِي الصَّحِيحَيْنِ حَيْثُ أَمَرَهُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّرْبِ مِنْ أَبْوَالِ الْإِبِلِ لِلتَّدَاوِي

                “Yang benar dari madzhab kami –yakni Syafi’iyah- bahwa dibolehkan berobat dengan seluruh benda najis kecuali yang memabukkan, dalilnya adalah hadits kaum ‘Uraniyin dalam shahihain (Bukhari-Muslim), ketika mereka diperintah oleh Nabi untuk minum air kencing Unta untuk berobat.”

​(Nailul Authar, 13/166)​

Jadi, bagi Syafi’iyyah, diminumnya air kencing unta karena ada konteksnya; saat dharurat untuk berobat. Bukan karena air kencing Unta itu suci.

📓 ​Koreksi Dari Imam Asy Syaukani ​Rahimahullah​​

             Tapi, Apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Ruslan ini koreksi oleh Imam Asy Syaukani, sebagai berikut:

وَلَا يَخْفَى مَا فِي هَذَا الْجَمْع مِنْ التَّعَسُّف ، فَإِنَّ أَبْوَال الْإِبِل الْخَصْم يَمْنَع اِتِّصَافهَا بِكَوْنِهِمَا حَرَامًا أَوْ نَجَسًا ، وَعَلَى فَرْض التَّسْلِيم فَالْوَاجِب الْجَمْع بَيْن الْعَامّ وَهُوَ تَحْرِيم التَّدَاوِي بِالْحَرَامِ وَبَيْن الْخَاصّ وَهُوَ الْإِذْن بِالتَّدَاوِي بِأَبْوَالِ الْإِبِل بِأَنْ يُقَال يَحْرُم التَّدَاوِي بِكُلِّ حَرَام إِلَّا أَبْوَال الْإِبِل ، هَذَا هُوَ الْقَانُونَ الْأُصُولِيّ

“Jelaslah, bahwa kompromi tersebut adalah keliru, ​sebab sesungguhnya sifat kencing Unta  tidaklah dikatakan haram atau najis,​ dan wajib menerima hal itu. Maka, wajib memadukan antara dalil yang ‘am (umum) yakni keharaman pengobatan dengan yang haram, dengan dalil yang khas (khusus) yaitu diidzinkannya berobat dengan kencing Unta, maka seharusnya dikatakan: ​Haram berobat dengan segala yang haram kecuali dengan Unta, demikianlah aturan dasarnya.”​ ​(Ibid)​

Apa yg dikatakan Imam Asy Syaukani berdasarkan kaidah: ​Hamlul muthlaq Ilal muqayyad​ – dalil yang masih umum mesti dibawa pemahamannya berdasarkan yang khusus.

Misal, ketika Allah Ta’ala haramkan bangkai secara umum berdasarkan ayat:  ​hurrimat ‘alaikumul mayyitah​ – diharamkan bagi kalian daging bangkai .. , ternyata dikecualikan dua bangkai, yaitu ikan dan belalang berdasarkan riwayat Ibnu Umar ​Radhiyallahu ‘Anhuma​: ​Uhillat lanaa mayitan Al Huut wal Jarad​ – Dihalalkan bagi kita dua bangkai; yaitu ikan dan belalang. Beginilah jalan berpikirnya; semua air kencing hewan adalah najis kecuali yg khususkan oleh dalil, misalnya kencing Unta.

Sementara ulama lain, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga memguatkan kencing Unta tidakah najis, sebab ketika dibolehkan untuk diminum, itu menunjukkan kesuciannya. Bahkan beliau memaparkan 15 dalil. Pendapat ini juga di dukung Syaikh Yusuf Al Qaradhawi ​Hafizhahullah.​

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ​Rahimahullah​ berkata:

نعم، هذا هو الصواب: أن بول ما يؤكل  لحمه وروثه كله طاهر؛ مثل الإبل والبقر والغنم والصيد كله طاهر، والنبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي في مرابض الغنم، ولما استوخم العرنيون في المدينة بعثهم إلى إبل الصدقة من وألبانها حتى صحوا، فلما أذن لهم بالشرب من أبوالها دلّ على طهارتها

​Ya, inilah yang benar, bahwa ​air kencing dan kotoran dari hewan yg bisa dimakan dagingnya adalah SUCI.​ Seperti Unta, sapi, kambing, dan hasil buruan laut, dan dahulu Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam pernah shalat di kandang kambing.​

​Saat kaum ‘Uraniyun sakit,  Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam mengutus kepada mereka para gembala untuk mereka bisa minum susah dan air kencingnya. Saat Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam mengizinkan mereka meminumnya menunjukkan kesuciannya.​ ​(selesai)​

Jadi, dibolehkannya meminum air kencing Unta bukan karena dibolehkanya berobat dengan yang najis karena darurat, tetapi karena memang  air kencing Unta adalah benda suci, atau seperti kata Imam Asy Syaukani, kencing Unta adalah pengecualian.

Sehingga bagi mereka, menjelaskan masalah ini dengan:  ​”Boleh meminumnya jika darurat”​ menjadi tidak pas, sebab sesuatu yg suci dan tidak haram,  boleh digunakan walau tidak darurat.

Demikian. Wallahu a’lam

Setelah Berhubungan Ternyata Haidh Belum Selesai

Assalamualaikum ustadz/ah…bagaimana hukumnya,jika kita sdh mandi hadats besar, dan berhubungan sama suami. Tiba – tiba esoknya harinya ternyata ada yg keluar lagi tp hanya sedikit. jzkllh khoir ,🅰0⃣9⃣.                   
                                             
Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

1. Mayoritas ulama baik Imam Malik, Imam Asy Syafi’iy, Imam Abu Hanifah, juga kalangan Zhahiriyah seperti Imam Daud, mengatakan ​TIDAK ADA kaffarat​ bagi hubungan suami istri saat haid. Itu memang berdosa, tapi hendaknya mereka tobat kepada Allah.

2. Kalaupun ada kaffarat sebagaimana pendapat Imam Ahmad, ahli hadits, dan sebagian kecil tabi’in, ​caranya bukan seperti Al Maidah: 89,  surat Al Maidah: 89 ini untuk kaffarat  Sumpah dan Nadzar.

Lalu bagaimana bayar kaffaratnya?   Beragam pendapat para ulama:

– membayar kaffarat seperti jima’ di siang  bulan Ramadhan, ini Qiyas.

– 1 Dinar, jika darahnya masih mengalir. Dan 1/2 Dinar jika darah sudah berhenti lalu dia jima’, sebagaimana pendapat ahli hadis.

Namun, pendapat yg paling kuat – Wallahu a’lam- adalah TIDAK ADA KAFFARAT, sebab tidak dalil khusus untuk itu.
Demikian.

Wallahu a’lam.

Kajian Kitab: Bab Shiddiq – Ayat Al Quran Tentang Shiddiq/Kejujuran​

Al Quran:

قَالَ الله تَعَالَى:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ [التوبة: 119].

وَقالَ تَعَالَى: وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ [الأحزاب: 35].

وَقالَ تَعَالَى: فَلَوْ صَدَقُوا اللهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ[محمد: 21].

Artinya:

Allah Subhanahu wa Taala berfirman:

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. (QS Attaubah:119)

…laki-laki dan perempuan yang benar..(QS Al Ahzaab:35)

Tetapi jikalau mereka benar (imannya) terhadap Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka. QS Muhammad:21)

           ☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

 http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1 

RUMAH PUSAT PERSEMAIAN ADAB​

📚 Allah ﷻ berfirman dalam Surat An-Nahl [16] ayat 68:

وَأَوْحَىٰ رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ

Dan Tuhanmu mengilhamkan kepada lebah, “Buatlah sarang di gunung-gunung, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia.

📚 Juga dalam surat An-Naml [27] ayat 18:

حَتَّىٰ إِذَا أَتَوْا عَلَىٰ وَادِ النَّمْلِ قَالَتْ نَمْلَةٌ يَا أَيُّهَا النَّمْلُ ادْخُلُوا مَسَاكِنَكُمْ لَا يَحْطِمَنَّكُمْ سُلَيْمَانُ وَجُنُودُهُ وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ

Hingga ketika mereka sampai di lembah semut, berkatalah seekor semut, “Wahai semut-semut! Masuklah ke dalam maskan-maskan (sarang-sarang) mu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan bala tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari.”

♦️ ​Bait​ (rumah) mengandung makna tempat (maskan) bermalam, tempat beristirahat, tempat berlindung dari panas, angin dan hujan

♦️ ​Maskan​ (rumah tempat tinggal) mengandung makna tempat menyerap energi ketenangan dalam istirahatnya hingga seseorang menemukan ketentraman dan kebahagiaan jiwanya.

♦️ Maksimalkan fungsi ​bait​ atau ​maskan​ untuk mencapai tujuan filsafatnya dengan variasi amal shalih yang diridhai-Nya seperti memperbanyak tilawah Al-Qur’ān, shalat Sunnah berjama’ah, halaqah keluarga, pembiasaan-pembiasaan baik, ​mau’izhah hasanah​, agar adab mulia terinternalisasikan dari pusatnya langsung: rumah.

✨ ​Wallāhu a’lam,

Memilih Pemimpin yang Tidak Taat Agama

Assalaamu ‘alaikum Wr.Wb. ustadz..
Terkait surat Ali ‘Imran ayat 28 : “Janganlah orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dst…”
Bagaimana bila ada pemilu, dan kita merasa calon pemimpin adalah orang yang tidak taat agama, bahkan berbeda agama.

Apa yang harus kita lakukan?
Apa lebih baik golput saja?
✍ Pertanyaan dari member A13

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Jika ada pemimpin yang tidak taat agama namun dia memiliki kekuatan dan manajemen yang baik, maka kekuatannya untuk umat dan ketidaktaatannya adalah untuk dirinya sendiri.

Adapun jika pemimpin itu berbeda agama, dan tidak ada pilihan lain selain seluruhnya beda agama, maka diserahkan kepada para ulama yang otoritatif di masanya, kepada pihak yang mana yang paling membawa maslahah kepada umat secara keseluruhan di atas komunikasi yang telah dibangun dan komitmen tertulis yang telah dibuat.

Wallahu a’lam.

Menghadiri Pernikahan Non Muslim


Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
Apa hukumnya bila menghadiri pesta pernikahan teman yang non islam,apakah boleh kita memasuki tempat Beribadahnya ? Mohon penjelasan!
Member 🅰2⃣8⃣.

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Hukum menghadiri pesta pernikahan yang non muslim boleh, karena ini bagian dari muamalah kita, bagaimana kita menjalin hubungan baik sebagai makhluk sosial, sementara tuk memasuki rumah peribadatannya ulama berbeda pendapat.

A.Haram ketika ada peribadatan, dalilnya Al-Qur’an surat Al-kafirun,

“katakanlah hai orang-orang kafir, aku tdk menyembah apa yang kamu sembah dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah..”
hingga akhir surah.

Juga fatwa Umar ibnul khattab
“Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka,karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka”.

B. Ketika tidak ada peribadatan, khilaf ada yang membolehkan ada yang melarang. Kesimpulannya, kalau hanya menghadiri pernikahan di bolehkan akan tetapi kalau acaranya di gereja atau yang semisalnya sebaiknya tidak usah .

Wallahu a’lam.

Bekerja di Lembaga Konvensional


1. Lembaga konvensional terdiri atas 2 bagian:

a. Perusahaan atau entitas yang core bisnisnya tidak halal

b.Perusahaan atau entitas yang core bisnisnya bisa produk syariah atau konvensional

▪Untuk perusahaan (entitas) konvensional yang core bisnisnya tidak halal

a. Yaitu perusahaan (entitas) yang kegiatan usahanya mengatur atau memperjual belikan produk yang tidak halal – baik secara langsung ataupun tidak langsung / baik haram karena fisik (seperti babi dan khamr) maupun haram karena nonfisik (seperti pendapatan dari transaksi pinjaman berbunga)-.

b. Di antara contohnya adalah bekerja di bar / diskotik (minuman keras dan asusila), usaha produksi (distribusi) narkoba, mapia korupsi, mapia hukum, bank – khusus – konvensional, usaha produksi pornografi dan pornoaksi, usaha pencucian uang, dan sejenisnya.

c. Menurut fikih, bekerja di usaha-usaha tersebut di atas itu tidak diperkenankan (haram) dalam Islam, termasuk setiap orang yang terlibat dalam usaha tersebut juga tidak diperkenankan dalam Islam.

d. Contohnya dalam masalah riba,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, Pemberi riba, pencatat, dan saksinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mereka itu dosanya sama.’” (HR. Muslim)

▫Begitu pula dalam masalah risywah,

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلرَّاشِي وَالْمُرْتَشِيَ

Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-‘Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa ” Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

▫Begitu pula dalam bab-bab lain, Allah tidak hanya mengharamkan pelakunya langsung, tetapi juga pelaku tidak langsung. Sesuai dengan kaidah sadduz zari’ah ( سد الذريعة ), meniadakan atau menutup jalan yang menuju kepada perbuatan yang terlarang.

▪lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) termasuk diantara yang berpendapat bahwa dana tersebut dikategorikan dana haram sebagaimana dilansir dalam Keputusannya no. 7/1/65, pada perteman ke 7 sebagai berikut :

أَنَّهُ لَا خِلَافَ فِيْ حُرْمَةِ الْإِسْهَامِ فِي شَرِكَاتٍ غَرْضُهَا الْأَسَاسِيُّ مُحَرَّمٌ،كَالتَّعَامُلِ بِالرِّبَا أَوْ إِنْتَاجِ الْمُحَرَّمَاتِ أَوْ الْمُتَاجَرَةِ بِهَا. وَالَأَصْلُ حَرْمَةُ الإِسْهَاِم فِيْ شَركِاَتٍ تَتَعَامَلُ أَحْيَانًا بِالْمُحَرَّمَاتِ، كَالرِّبَا وَنَحْوَهُ، بِالرَّغْمِ مِنْ أَنَّ أَنْشِطَتَهَا الْأَسَاسِيَّةَ مَشْرُوْعَةٌ

“Bahwa tidak ada perbedaan pendapat bahwa membeli saham pada perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan usaha yang haram, seperti transaksi ribawi, memproduksi barang yang haram, jual beli barang yang haram. Pada prinsipnya, haram membeli saham pada perusahaan yang kadang- kadang melakukan transaksi yang haram seperti transaksi ribawi dan sejenisnya, walaupun kegiatan utama perusahaan tersebut itu adalah usaha yang halal.”

© Diantara dalil (istisyhad) yang digunakan adalah kaidah fikih berikut :

“إِذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غُلِّبَ الْحَرَامُ”.

“Jika ada dana halal dan haram bercampur, maka menjadi dana haram.”

® Sesuai kaidah fikih ini, jika dana halal bercampur dengan dana haram, maka hukum haram lebih diunggulkan dan menjadi hukum keseluruhan dana tersebut.

▪Bagian kedua : Bekerja di lembaga atau entitas atau perusahaan yang core bisnisnya bergerak dalam bidang usaha konvensional dan usaha syariah.

a. Seperti halnya beberapa divisi di kementrian keuangan yang mengatur konvensional dan syariah. Begitu pula di bank umum yang mengatur kegiatan konvensional dan unit usaha syariah. Demikian pula di Bank Indonesia yang mengatur bank syariah dan bank konvensional.

b.Jika ditelaah, ada beberapa pendapat dari para ulama terkait hal ini:

1. Pendapat pertama dibagi dalam dua kondisi:

© Kondisi pertama, jika keterlibatan atau bekerja di perusahaan tersebut on mission (membawa nilai-nilai Islam) dengan menempati posisi-posisi strategis, seperti bagian treasury, dengan misi bisa membawa nilai Islam atau memberikan kebijakan untuk memperluan kewenangan syariah di unit syariah, misalnya, maka terlibatannya dalam usaha ini diperkenankan sesuai dengan kaidah

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

“Jika sebuah kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.”

® Kondisi kedua, jika keterlibatannya hanya mencari ma’isyah atau pendapatan maka tidak diperkenankan kecuali dalam kondisi darurat dengan 2 parameter: tidak ada alternatif usaha lain yang halal dan pekerjaannya di entitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang wajib pula, seperti kewajiban keluarga dan anak-anak. Hal ini sesuai dengan kaidah

الـــضَرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْـــــــظُوْرَاتِ

“Kemudharatan-kemudharatan itu membolehkan hal-hal yang dilarang.”

مَا اُبِيــــــْحُ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَــــدَّرُ بِقَدَرِهَا

“Apa yang dibolehkan karena adanya kemudharatan diukur menurut kadar kemudharatan.”

2. Pendapat kedua, bekerja di entitas ini sudah menjadi umumul balwa (suatu praktik yang tidak bisa dihindarkan) bahkan sistem ini sekarang menjadi sistem yang mengakar. Oleh karena itu, jika kita hukumi bahwa seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan perekonomian harus resign dan meninggalkan pekerjaannya, hal itu akan melumpuhkan seluruh perekonomian, tidak hanya konvensional, tetapi juga syariah.

Dengan demikian, berdasarkan umumul balwa ini, diperbolehkan untuk bekerja di entitas ini sesuai dengan kaidah umumul balwa. Banyak para ulama yang menegaskan tentang hal ini, beberapa ulama diantaranya :

▪Ibnu Nujaim menjelaskan sebagai berikut :

قَالَ ابْنُ نُجَيْم الْحَنَفِيّ : أَمَّا مَسْأَلَةُ مَا إِذَا اخْتَلَطَ الْحَلَالُ بِالْحَرَامِ فِيْ الْبَلَدِ، فَإِنَّهُ يَجُوْزُ الشِّرَاءُ وَالْأَخْذُ إِلَّا أَنْ تَقُوْمَ دِلَالَةٌ عَلَى أَنَّهُ مِنَ الْحَرَامِ.

“Jika terjadi di sebuah negara, dana halal bercampur dengan dana haram, maka dana tersebut boleh dibeli dan diambil, kecuali jika ada bukti bahwa dana tersebut itu haram.”

▪An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:

قَالَ النَّوِوِيّ : اَلْخلْطُ فِيْ الْبَلَدِ حَرَامٌ لَّا يَنْحَصِرُ بِحَلاَلٍ يَنْحَصِرُ لَمْ يَحرُمْ الشِّرَاءُ مِنْهُ بَلْ يَجُوْزُ الْأَخْذُ مِنْهُ إِلَّا أَنَّ يَقْتَرِنَ بِتِلْكَ الْعَيْنِ عَلَامَةٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّهَا مِنَ الْحَرَامِ فَإِنَّ لَمْ يَقْتَرِنْ فَلَيْسَ بِحَرَامٍ ,وَلَكِنْ تَرْكُهُ وَرْعٌ مَحْبُوْبٌ وَكُلَّمَا كَثُرَ الْحَرَامُ تَأَكَّدَ الْوَرْعُ.

“Jika terjadi di sebuah negara, dana haram yang tidak terbatas bercampur dengan dana halal yang terbatas, maka dana tersebut boleh dibeli, bahkan boleh diambil kecuali ada bukti bahwa dana tersebut bersumber dari dana haram, jika tidak ada bukti, maka tidak haram. Tetapi meninggalkan perbuatan tersebut itu dicintai Allah Swt., setiap kali dana haram itu banyak, maka harus disikapi dengan wara’.”

▪Ibnu Taimiyah menjelaskan sebagai berikut:

فَأَمَّا الْمُتَعَامِلُ بِالرِّبَا فَالْغَالِبُ عَلَى مَالِهِ الْحَلَالُ، إِلَّا أّنْ يُّعْرَفَ الْكُرْهُ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ، وَذَلكَ أَنَّهُ إِذَا بَاعَ أَلْفًا بِأَلْفٍ وَمِائَتَيْنِ، فَالزِّيَادَةُ هِيَ الْمُحَرَّمَةُ فَقًطْ، وَإِذَا كَانَ فِيْ مَالِهِ حَلَالٌ وَحَرَامٌ وَاخْتَلَطَ لَمْ يَحْرُمْ الْحَلَالُ بَلْ لَهُ أَنْ يَّأْخُذَ قَدْرَ الْحَلَالِ كَمَا لَوْ كَانَ الْمَالُ لِشَرِيْكَيْنِ، فَاخْتَلَطَ مَالُ أَحَدِهِمَا بِمَالِ الْآخَر فَاِنَّهُ يُقَسَّمُ بَيْنَ الشَّرِيْكَيْنِ ) . . وَكَذَلِكَ مَنْ اخْتَلَطَ بِمَالِهِ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ، أُخْرِجَ قَدْرُ الْحَرَامِ وَالْبَاقِي حَلَالٌ لَهُ ( )

“Adapun orang yang bertransaksi secara ribawi, maka yang dominan adalah halal kecuali diketahui bahwa yang dominan adalah makruh. Karena jika sesorang menjual 1000 seharga 1.200, maka yang haram adalah marginnya saja.

© Jika pendapatannya terdiri dari dana halal dan haram yang bercampur, maka bagian yang haram ini tidak mengharamkan bagian yang halal. ia bisa mengambil bagian yang halal tersebut, sebagaimana jika dana miliki dua orang syarik, dana syirkah telah bercampur dan menjadi milik keduanya, maka dana tersebut dibagi kepada dua syarik tersebut.

® Begitu pula dana halal bercampur dengan dana haram, maka prosentase dana haram dikeluarkan, maka sisanya adalah dana halal.

3. Dengan demikian, maka bisa kita simpulkan bahwa bekerja di perusahaan atau entitas yang core bisnisnya tidak halal itu tidak diperkenankan dalam Islam. Tetapi jika bekerja di perusahaan atau entitas yang kegiatan usahanya adalah usaha yang halal dan juga melakukan usaha yang tidak halal, maka para ulama berbeda pendapat.

▪Pendapat pertama, jika bekerja di perusahaan tersebut on mission itu diperkenankan. Namun, jika bekerja diperusahaan tersebut bukan on mission tetapi mencari pendapatan semata, maka tidak diperkenankan. Kecuali dalam kondisi darurat yaitu tidak ada alternatif lain yang halal dan pendapatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang mubah dan wajib.

▪Pendapat kedua, itu diperkenankan karena ada umumul balwa (sesuatu yang tidak bisa dihindarkan).

Wallahu a’lam

Penggalan Kisah Pemberontakan Arab atas Kekhilafahan Turki Utsmani (2)​


​Jalur Kereta-api Penghubung Madinah-Damaskus​

Peresmian jalur kereta-api di kota al-‘Ula (العلا) tahun 1909 sekitar 250 km barat-laut Madinah atau sekitar setengah jalan Madinah-Tabuk. Jalur ini memfasilitasi jama’ah hajji sekaligus jalur logistik antara provinsi Syam dan Hijaz pada masa kekhilafahan Turki Utsmani.

Jalur kereta-api ini dipandang strategis oleh Inggris dan sekutunya pada Perang Dunia Pertama. Mereka mengirimkan sejumlah perwira intelijen, termasuk TE Lawrence, untuk menghasut pemberontakan Syarif Hussein ibn Ali al-Hasyimi.
Diantara operasi rahasia Lawrence adalah memotong jalur kereta-api Hijaz ini.

Foto-foto sisa jalur kereta-api Hijaz :