Merayakan Ulang Tahun dan Hari Pernikahan

Assalamualaikum wr wb ustadz…. minta penjelasannya tentang :
1. hukum perayaan ulang tahun
2. hukum perayaan hari jadi pernikahan.

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Hukum merayakan milad.
Dalam hal ini, para ulama kontemporer berbeda pendapat.

📌 Pertama. HARAM.
Alasannya ini merupakan budaya kafir yg dilarang untuk diikuti. Jika diikuti maka tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir). Apa pun cara dan wujudnya, maka tdk boleh, baik hari ultah manusia, lembaga, ormas, bahkan negara. Sehingga, jika yg pokoknya tidak boleh maka turunannya jg demikian, termasuk mengucapkan selamat, walau sdh dimodiv dengan doa-doa kebaikan. Bagi mereka itu merupakan mencampurkan haq dan batil.

Alasan lain karena Nabi, para sahabat, para imam madzhab tdk pernah menyontohkan bahkan tidak pernah membahasnya.

Ini dianut sebagian ulama Arab Saudi, dan yg mengikutinya, dan juga kelompok salafi.

📌 Kedua, BOLEH, dengan syarat. Mereka menolak cara pendalilan golongan pertama. Ini pendapat sebagian ulama Arab Saudi juga seperti Syaikh Salman Al Audah, atau Mufti Qathar seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan lainnya.

Bagi mereka ini masalah duniawi, tidak terkait ibadah, yg hukum asalnya adalah mubah, kecuali ada dalil khusus yg melarang. Bagi mereka tidak ada dalil khusus yg melarangnya.
Lalu, alasan lainnya ayat:
wa basysyarnaahu bighulaamin haliim .. dan kami berikan kabar gembira kepada Ibrahim atas lahirnya anak yang penyabar.

Ayat ini menunjukkan bolehnya bergembira dengan kelahiran, dan tentunya berlaku juga dengan mengingat hari kelahiran.

Lalu, Nabi pernah ditanya tentang puasa hari senin, Beliau menjawab: itulah hari aku dilahirkan. (Hr. Muslim)

Jd, ini menunjukkan bolehnya mengingat hari kelahiran. Kalau pun, ini berasal dr Barat, mrk menganggap tidak apa-apa mengambil istilah dari luar Islam, tp isinya diganti dgn cara Islam. Hal ini pernah nabi lakukan, yaitu ketika nabi mengubah makna RUHBANIYAH/kependetaan yg telah dicela Allah dlm Al Quran. Jadi, walau istilah ini buruk, akhirnya oleh nabi istilah ini dipakai dgn isi yang diubah, sabdanya:
ar ruhbaniyatu fi ummati al jihad fisabilillah, kependetaan umatku adalah jihad fisabilillah.

Tp mereka memberi syarat: tidak boleh ada maksiat di dalamnya, meninggalkan yang wajib, hura-hura (nyanyi2), pemborosan, ikhtilat, tiup lilin, dan kejelekan lainnya.

Kalau isinya adalah mauizhah hasanah, atau hanya ucapan tahniah dan doa saja agar hidupnya berkah, sehat, dan semisalnya, tidak apa apa bagi mereka.

Wallahu a’lam.

Asuransi Profesi Dokter

1. Kaidah yang berlaku dalam asuransi konvensional adalah bahwa asuransi konvensional tidak diperkenankan atau diharamkan karena dua hal:

a. Ada unsur ketidakpastian (gharar).

Premi yang dibayarkan oleh peserta sebagai harga beli dengan objek jual berupa mitigasi risiko atas kesehatan. Harga belinya atau premi yang dibayar pasti, sedangkan risiko kesehatan yang dibeli itu tidak pasti. Oleh karena itu, adanya surplus underwriting atau defisit underwriting merupakan ketidakpastian yang tidak diperkenankan dalam Islam.

▪Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW, yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwa ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah melarang jual beli al-hashah (dengan melempar batu) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim)

b. Unsur ribawi

Premi yang diterima oleh perusahaan asuransi ditempatkan di instrumen ribawi, seperti deposito di bank konvensional atau obligasi (surat utang). Dua instrumen tersebut merupakan transaksi ribawi atau pinjaman berbunga yang diharamkan sesuai dengan kaidah

كل قرض جر نفعا فهو ربا

“Bahwa setiap pinjaman yang memberikan manfaat yang disyaratkan kepada kreditor adalah pinjaman berbunga.”

2. Sementara itu, asuransi profesi dikatakan syariah apabila dua unsur yang diharamkan di atas tidak ada. Dengan demikian, asuransi syariah memiliki beberapa karakteristik:

a. Supaya unsur ketidakpastiannya tidak terjadi, dana kepesertaan atau premi tersebut tidak lagi sebagai harga beli, tetapi sebagai hibah/tadabbaru/tanahuts. Seluruh premi yang dibayarkan peserta tidak lagi menjadi milik perusahaan, tetapi milik entitas kelompok peserta asuransi.

b. Jika terjadi surplus underwriting, tidak ada yang dizalimi karena premi tersebut milik kelompok peserta asuransi. Begitu pula jika terjadi defisit underwriting, tidak ada yang dizalimi karena setiap peserta sudah melepaskan haknya dan menghibahkannya untuk menjadi milik peserta asuransi.

c. Begitu pula dengan transaksi ribawi sudah dihilangkan dengan cara premi tersebut diinvestasikan hanya dalam instrumen sesuai syariah, seperti deposit di bank syariah juga sukuk.

3. Untuk menilai apakah asuransi profesi dokter sesuai syariah atau tidak, bisa diukur dengan poin-poin di atas. Jika substansi asuransi profesi sesuai dengan asuransi konvensional di poin 1 maka tidak diperkenankan dan jika asuransi profesi sesuai dengan poin 2 maka diperkenankan.

Wallahu a’lam

Keutamaan Surat Yasin

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warrahmatullohi wabaraktuh…
Afwan ana ingin bertanya mengenai hukum nya melaksanakan wirid yasin yg dilaksanakan secara rutin tiap malam jumat namun pelaksanaannya dilaksanakan di mesjid…..syukron

Jawaban

Oleh: Ustadz Slamet Setiawan

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Hadits pertama,

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا رَاشِدٌ أَبُو مُحَمَّدٍ الْحِمَّانِيُّ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ مَنْ قَرَأَ يس حِينَ يُصْبِحُ أُعْطِيَ يُسْرَ يَوْمِهِ حَتَّى يُمْسِيَ وَمَنْ قَرَأَهَا فِي صَدْرِ لَيْلِهِ أُعْطِيَ يُسْرَ لَيْلَتِهِ حَتَّى يُصْبِحَ

Telah menceritakan kepada kami Amr bin Zurarah telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab telah menceritakan kepada kami Rasyid Abu Muhammad Al Himmani dari Syahr bin Hausyab ia berkata; Ibnu Abbas berkata; Barangsiapa yang membaca surat Yasin ketika berada di waktu pagi niscaya diberikan kepadanya kemudahan hari itu hingga ia berada di waktu sore, dan barangsiapa yang membacanya pada awal malam niscaya diberikan kepadanya kemudahan malam itu hingga ia berada di waktu pagi. (HR. Ad-Darimi – 3285)

Hadits kedua,

حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ شُجَاعٍ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنِي زِيَادُ بْنُ خَيْثَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَرَأَ يس فِي لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ غُفِرَ لَهُ فِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ

Telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Syuja’ telah menceritakan kepadaku ayahku telah menceritakan kepadaku Ziyad bin Khaitsamah dari Muhammad bin Juhadah dari Al Hasan dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membaca surat Yasin pada malam hari karena mengharap wajah Allah niscaya ia akan diampuni pada malam hari tersebut.” (HR. Ad-Darimi – 3283)

Hadits ke tiga,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ هَارُونَ أَبِي مُحَمَّدٍ عَنْ مُقَاتِلِ بْنِ حَيَّانَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ قَلْبًا وَإِنَّ قَلْبَ الْقُرْآنِ يس مَنْ قَرَأَهَا فَكَأَنَّمَا قَرَأَ الْقُرْآنَ عَشْرَ مَرَّاتٍ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Humaid bin Abdurrahman dari Al Hasan bin Shalih dari Harun Abu Muhammad dari Muqatil bin Hayyan dari Qatadah dari Anas ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya setiap sesuatu memiliki hati dan sesungguhnya hati Al Qur’an adalah surat Yasin. Barangsiapa yang membacanya, maka ia seakan-akan telah membaca Al Qur’an sebanyak sepuluh kali.” (HR. Ad-Darimi – 3282) [At-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits serupa, Sunan Tirmidzi nomor 2812]

Ibnu Katsir berkomentar dalam tafsirnya saat membahas surat ini (Yasin),

ولهذا قال بعض العلماء: من خصائص هذه السورة: أنها لا تقرأ عند أمر عسير إلا يسره الله وكأن قرآءتها عند الميت لتنزل الرحمة والبركة وليسهل عليه خروج الروح. وااله أعلم

Oleh sebab itu sebagian ulama berkata: “di antara keistimewaan surat ini (Yasin), sesungguhnya tidaklah surat Yasin dibacakan pada suatu perkara sulit, melainkan Allah ﷻ memudahkannya. Seakan-akan dibacakannya surat Yasin di sisi mayat agar turun rahmat dan berkah, serta memudahkan baginya keluarnya ruh. Wallahu a’lam.” [Lihat Tafsir Al-Quran Al-Adhim juz VI hal. 561]

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapat disimpulkan bahwa ​membaca surat Yasin pada malam hari (boleh malam Jum’at, Sabtu dst) dan waktu-waktu lainnya adalah baik​. Jika ada yang mengatakan haditsnya lemah dan sebagainya, mayoritas ulama sepakat bahwa mengamalkan hadits dhaif boleh sebagai fadhilah amal dan tidak menyangkut permasalahan aqidah, halal-haram, tidak terlalu dhaif, bernaung di bawah hadits shahih, tidak di yakini sebagai suatu ketetapan.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Banyak Syuhada Tak Bermakam, Bahkan Tak Bertanda​

Pemakaman para syuhada balatentara kekhilafahan Turki Utsmani di Front Galicia (Galiçya Cephesinde) yang dikirim ke front Balkan pada Perang Dunia Pertama.

Sebagai komitmen menjadi bagian dari aliansi Poros Tengah (Central Powers), maka kekhilafahan Turki Utsmani mengirimkan pasukan terbaiknya untuk berperang bersama balatentara Austri-Hungaria. Front Timur ini cukup berdarah dan menelan banyak korban. Sasaran utama adalah menguasai Romania sebagai negeri penyangga Aliansi Sekutu (Allied yang utamanya terdiri dari Inggris, Perancis, dan Russia).

Pengiriman pasukan kekhilafahan merupakan salah satu butir kesepakatan Pertemuan Enver-Falkenhayn tahun 1916, foto makam dari AND dan foto peta milik pribadi.

Agung Waspodo, ya Allah ya Rabb wafatkan kami dalam husnil khatimah.

Wali Nikah Anak Dari Luar Pernikahan

Assalamualaikum Ustadz.. saya mau tanya bagaimana hukumnya kalau ada anak lahir di luar pernikahan baru bbrp tahun kemudian ibu bapaknya menikah, siapa yang menjadi wali nikahnya anak tsb? Apakah wali hakim atau bapak kandungnya?
Pertanyaan dari A06

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
….(pertanyaan)

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Saya akan jawab secara ringkas, bahwa:

📌 Wali adalah salah satu rukun nikah, tanpa wali nikah tidak sah. Ini pandangan mayoritas ulama, kecuali menurut Abu Hanifah.

Nabi ﷺ bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل، فنكاحها باطل، فنكاحها باطل

Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya itu batil (diulang 3x). 1)

📌 Anak yang dilahirkan dari perzinahan, maka ayah biologisnya tidak menjadi nasabnya sebab pada hakikatnya dia tanpa ayah,  namun dia dinasabkan kepada ibunya, sebagaimana ‘Isa bin Maryam yang lahir tanpa ayah, sesuai kehendak Allah ﷺ.

Imam Ibnu Rusyd Rahimahullan mengatakan:

واتفق الجمهور على أن أولاد الزنا لا يلحقون بآبائهم إلا في الجاهلية

Mayoritas ulama sepakat bahwa anak-anak zina tidaklah disandarkan kepada ayah-ayah mereka, kecuali yang terjadi pada masa jahiliyah.  2)

📌 Sehingga, ayahnya pun tidak bisa menjadi walinya jika anak itu (jika dia wanita) menikah.

📌 Jika tidak ada wali maka yang menjadi walinya adalah penguasa. Sesuai hadits berikut:

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”.  3)

Penguasa itulah wali hakim, yakni petugas/pejabat yang ditunjuk oleh negara yakni KUA – Kantor Urusan Agama. Di negeri kita adalah penghulu.
Demikian. Wallahu A’lam

🌿🍃🌿🍃🌿🍃🌿

[1] HR. At Tirmidzi No. 1102, katanya: hasan, Ibnu majah No. 1879, Al Hakim No. 2706, katanya: shahih sesuai syarat Al Bukhari-Muslim, Ahmad No. 24417
[2] Imam Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, 2/358
[3] HR. Ahmad No. 25326, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad ahmad, 42/200.

Wallahu a’lam.

Multilevel Marketing

Assalamuallaikum Ustadz/ah..Ustadz  bagaimana hukumnya bisnis dg sistim MLM? Bolehkah, tolong penjelasannya? 

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Masalah bisnis MLM ini tidak bisa digeneralisir. Semua tergantung komitmen masing2 perusahaan MLM terhadap syariah. Bukan sekedar penamaan “MLM syariah”.

– Pd  dasarnya semua bentuk muamalah dan akad adalah sah dan boleh sampai ada dalil yang melarangnya (kullul asyyaa al ibaahah illa maa warada ‘anisy syaari’ tahriimuhu), termasuk MLM

– MLM pd dasarnya keumuman ayat: wa ahallallahul bai’a .. dan Allah halalkan jual beli

maka, selama tdk ada, atau bebas dari:

* barang dan jasa haram
* gharar(penipuan)
* dharar (bahaya)
* Zhulm (ada pihak yang dirugikan)
* unsur riba
* dua akad dalam 1 transaksi,

Maka, MLM boleh-boleh saja, asalkan para upline dan downline sama2 bekerja.

Jadi, secara global ada aspek:

1. Aspek barang dan jasa, ini harus jelas halalnya
2. Aspek mekanisme penjualannya, juga harus jelas  halalnya juga akadnya.

Pihak yg mengharamkan MLM beralasan ada unsur haram, yaitu satu transaksi ada dua akad. Akad jual beli dan ijarah/sewa jasa. Yaitu ketika anggota beli barang biasanya lebih murah dibanding bukan anggota. Maka “lebih murah” itu merupakan reward dari keanggotaannya, itulah akad keduanya yaitu dimurahkan krn jasanya sebagai anggota.

Sementara pihak yang membolehkan menganggap bahwa seseorang yg telah menjadi anggota, maka dia menjadi “pengiklan dan penawar” produk yg bisa menekan biaya produksi sperti iklan. Posisi seperti ini namanya SAMSARAH orangnya disebut SIMSAAR, bahasa kita adalah makelar atau perantara. Ini dibolehkan para salaf seperti Ibnu Abbas, Ibnu Sirin, Atha,  Al Bukhari, Ibrahim. (Fiqhus Sunnah, 3/159).

Jadi, dia mendapat murah bukan karena akad kedua dalam satu transaksi, tapi itu transaksi yang berbeda yaitu samsarah/makelar, dia ikut menjadi perantara antara produsen dan konsumen, sehingga wajar dia mendapat diskon, bonus, tip, atau istilah lainnya.

Perselisihan ini sangat wajar mengingat model ini adalah sistem kontemporer yang sangat mungkin beda sudut pandang.

Wallahu a’lam.

Berikan Hak Pengguna Jalan

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا بُدٌّ نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ إِذْ أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ (رواه البخاري)

Dari Abu Sa’id Al Khudri radliallahu ‘anhu berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan.” Para sahabat bertanya; “Wahai Rasulullah, Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami untuk bercakap-cakap.” Beliau bersabda: “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu (duduk-duduk di jalan), maka tunaikanlah hak (pengguna) jalan.” Sahabat bertanya: “Apa saja hak jalan?” Beliau menjawab: “Menundukkan pandangan, menyingkirkan halangan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” (HR. Bukhari)

© Hikmah Hadits :

1. Anjuran untuk tidak duduk-duduk (nongkrong) di pinggir jalan. Karena duduk-duduk di pinggir jalan bukanlah merupakan perbuatan yang terpuji, karena tentunya dapat menggaggu kenyamanan pengguna jalan. Bahkan bisa jadi orang lain tidak jadi melalui jalan tersebut, karena ada orang-orang yang duduk-duduk di sana, lantaran khawatir keburukan mereka.

2. Kalaupun tetap duduk-duduk di pinggir jalan, maka  kewajiban bagi yang duduk-duduk di jalan untuk memberikan hak pada pengguna jalan. Dan hak-hak pengguna jalan adalah sebagai berikut :

a. Menundukkan pandangan, khususnya terhadap orang lewat di jalanan, terlebih apabila yang lewat di jalan adalah lawan jenis kita. Bukan malah menggoda atau mengganggunya.

b. Menyingkirkan halangan, seperti tidak memakai badan jalanan untuk duduk, atau menyingkarkan duri, batu dan sejenisnya yang dapat mengalangi pengguna jalan serta melancarkan para pengguna jalan.

c. Menjawab salam, khususnya dari pengguna jalan, apabila menyapa dan mengucapkan salam kepada mereka.

d. Amar ma’ruf nahi mungkar, yaitu menyuruh pada kebaikan dan mencegah kemungkaran, bukan malah membuat kemungkaran di pinggir jalan, seperti mengganggu pengguna jalan, dan sebagainya.

Wallahu A’lam

Kapan Sholat Dzuhur di Hari Jum’at??

Assalamualaikum ustadz/ ah.. Jika pada hari Jumat telah memasuki waktu sholat dzuhur bagi yg tdk menunaikan  sholat jumat di masjid apakah menunggu org yg sholat jumat selesei sholat/pulang dari masjid atau stlh adzan sdh boleh menunaikan sholat dzuhur?
Member 🅰0⃣2⃣

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Ibnu Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2:403)

Waktu zuhur dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وقت الظهر إِذا زالت الشمس، وكان ظلّ الرجل كطوله، ما لم يحضُر العصر

“Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim).

“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.

Wallahu a’lam.

Kesempurnaan Hanya Milik Allah​

✖️ Tidak ada ulama yang selalu jitu dalam fatwa-fatwanya

✖️ Tidak ada pembalap yang tidak pernah tergelincir

✖️ Tidak ada koki yang tidak pernah gagal dalam meracik makanan

✖️ Tidak ada Sang Juara tanpa pernah kalah dan gagal

✖️ Tidak ada suami yang selalu menjadi Pelindung dan Pengayom bagi istrinya

✖️ Tidak ada istri yang selalu jadi ratu cantik di rumahnya

✖️Tidak ada manusia hidupnya tanpa kurang, aib dan cela

Al Fudhail bin ‘Iyadh Rahimahullah berkata:

من طلب أخا بلا عيب، بقي بلا أخ.

Siapa yang mencari saudara tanpa aib maka dia tidak akan pernah punya saudara selamanya.

(Durar min Aqwaal Aimmah As Salaf)

Suami Ucapkan Talak Dua Kali

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
Seorang suami mengucap kt talak 2x apakah harus menikah lg klo dlm masa iddah itu sudah baikan? Apakah jatuh talak / tidak

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Ada 2 perbedaan :

Jika suami mentalak istrinya dengan ucapan: 
1. “Saya talak kamu tiga kali.”

2. “Saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak kamu.”

Dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat yang masyhur di kalangan para ulama.

🔅Imam Syafi’i berpendapat bahwa talak seperti ini hukumnya mubah dan dianggap talak tiga.

🔅Imam Malik,  Imam Abu Hanifah dan pendapat terakhir dari Imam Ahmad menyatakan bahwa talak ini dihukumi haram dan tetap dianggap talak tiga.

🔅Sedangkan ulama Zhohiri, Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim berpendapat bahwa talak tiga dalam sekali ucap dihukumi haram dan dianggap hanya satu talak (bukan tiga kali talak). Pendapat ini juga menjadi pendapat kebanyakan tabi’in. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat dengan alasan sebagai berikut:

Firman Allah Ta’ala,

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ

“Talak (yang dapat kembali rujuk) dua kali” (QS. Al Baqarah: 229).

Yang dimaksud di sini adalah talak itu ada dua, artinya talak itu tidak sekali ucap. Jika jatuh talak, lalu dirujuk, setelah itu ditalak lagi, ini baru disebut dua kali. Artinya ada kesempatan untuk rujuk. Sedangkan talak tiga dalam sekali ucap tidak berlaku demikian dan berseberangan dengan aturan yang telah  Allah tetapkan.

Dari Thowus, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

كَانَ الطَّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِى أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ. فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ.

“Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah ‘Umar muncul ucapan talak tiga dalam sekali ucap. ‘Umar pun berkata, “Manusia sekarang ini sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk. Karena ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali ucap.” Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh tiga kali talak.[3]

Hadits ini menunjukkan bahwa talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk, tidak bisa langsung menjatuhkan tiga kali talak dan tidak ada rujuk sama sekali. Dan karena merajalelanya kebiasaan mentalak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka ‘Umar memutuskan dianggap tiga kali talak. Hal ini dilakukan ‘Umar agar orang tidak bermudah-mudahan dalam menjatuhkan talak tiga sekaligus. Namun sekali lagi, talak tetap masih ada kesempatan untuk rujuk.

Sekali lagi masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (masih ada ruang ijtihad). Dari hadits Ibnu ‘Abbas di atas menunjukkan bahwa talak tiga dalam sekali ucap dianggap hanya jatuh satu dan dianggap talak roj’iy.

Dalam kasus di atas apakah suami mengucapkan talak tersebut dalam keadaan sadar atau tidak. Jika pengucapannya dengan niat dan sadar maka sudah jatuh talak kepada istrinya. Suami istri tersebut dapat rujuk kembali jika masih dalam masa idah. Berdasarkan firman Allah

Allah SWT berfirman:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَ بَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْٓءٍ  ۗ  وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ  وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا  ۗ  وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۖ  وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ   ۗ  وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 228)

Bisa rujuk kembali jika talak satu atau dua.

Dalam kasus tersebut penanya tidak menjelaskan apakah suami istri tersebut pernah bercerai sebelumnya atau tidak.

Wallahu a’lam.