Seputar Warisan

Assalamualaikum ustadz/ah..Begini kondisinya saat ini ada seorang ibu yang mempunyai 4 orang anak laki2 dan 1 orang perempuan… Saat ini beliau sudah dlm kondisi tidak sehat lagi…
Pertanyaan :
1. Anak laki2 nya tdk ada satupun yang mau mengurus beliau setiap harinya (kondisi beliau sudah tdk bs bangun dr tempat tidur) selama 4 bulan ini diurus oleh anak perempuannya.. Namun lama kelamaan karena urusan ngurus anak dan rumah serta urusan biologis sang suami dirumah jd agak terbengkalai alhasil suami sang istri ini jadi keberatan jika ortu sang istri kelamaan diurus dirumah sang istri krn kan ada anak laki2nya yang lain… Nah dlm hal ini bagaimana kewajiban dlm mengurus sang ibu ini ya?

2. C ibu meminta untuk rumah beliau dijual dan dibagi rata kepada 5 orang anaknya (4 orang laki2 dan 1 org perempuan) nah nanti pembagian ini termasuk kategori hibah atau warisan? Apa boleh dibagi rata, apa ada hitungan pembagian lain?

3. Jika ada harta warisan dr org tua yang mempunyai 2 orang anak (1 laki2 dan 1 perempuan)  namun anak perempuannya ini sudah meninggal… Apa jatah warisannya bisa diberikan ke anak2 dari anak perempuannya tersebut?

Mohon maaf atas borongan pertanyaannya… Mudah2an bisa segera mendapatkan jawabannya

Pertanyaan 🅰0⃣9⃣

Jawaban
—————

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pertama,
Rasulullah ﷺ bersabda:

“Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita?” Rasulullah menjawab, “Suaminya” (apabila sudah menikah). Aisyah Ra bertanya lagi, ”Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki?” Rasulullah menjawab, “Ibunya” (HR. Muslim).

Hadits di atas menjelaskan bahwa seorang anak laki-laki adalah milik ibunya, artinya sang anak bertanggung jawab atas ibunya, merawat dan menjaganya.

Akan tetapi pada kasus di atas anak laki-laki enggan merawat ibunya, maka solusinya adalah lakukan musyawarah dengan semua anaknya, kemudian bicarakan dengan baik. Jika tetap tidak ada anak laki-lakinya yang mau merawat, maka kewajiban anda sebagai anak perempuannya untuk merawat.

Masalah suami yang tidak mengijinkan, ini hanya masalah komunikasi yang kurang baik antara anda dan suami. Mungkin ada sikap anda yang membuat suami yang asalnya mengijinkan lalu sekarang keberatan. Hilangkan penyebab dari keberatan suami itu. Kalau anda tidak tahu, tanyakan padanya apa saja sikap anda yang membuat dia keberatan dan lakukan negosiasi yang baik. Kalau komunikasi empat mata tidak bisa, mintalah bantuan pihak ketiga yang disetujui suami dan anda. 

Soal kedua,
Islam agama rahmatal lil’alamin, dalam pembagian warisan anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian dari anak perempuan bukan berarti tidak adil, tetapi karena islam menitikberatkan pada berat ringanya pada tanggung jawab.

Sesuatu hal jika tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada maka hukumnya haram. Harta pusaka itu wajib dibagi menurut semestinya sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dalam alquran.

“Dan janganlah sebagian kamu makan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil.” (QS Al-Baqarah: 188)

Kalaupun orang tua ingin memberikan harta lebih kepada anak perempuanya ada satu cara yaitu dengan cara wasiat, namun wasiat ini tidak boleh lebih dari sepertiga harta kekayaannya kecuali apabila diijinkan ahli waris sesudah matinya yang berwasiat.

“Sesungguhnya Allah menganjurkan untuk bersedakah atasmu dengan harta sepertiga harta pusaka kamu. Ketika menjelang wafatmu, sebagai tambahan kebaikanmu.” (HR. Ad Daru Quthni dari Mu’ad bin Jabal)

Ketiga,
( Ada contoh kasus yg hampir sama)
Senin, 27 Rabiul Awwal 1438 H / 26 Desember 2016

Home » Mawaris » Hak Waris Cucu dari Anak Perempuan

Hak Waris Cucu dari Anak Perempuan

Muhammad Lukman – Rabu, 25 Safar 1428 H / 14 Maret 2007 11:08 WIB

Assalamu ‘alaikum wr wb.

Kami terdiri dari 5 bersaudara (1 laki-laki dan 4 perempuan) Ibu kami telah meninggal dunia tahun 2000 dan mempunyai 2 orang kakak laki-laki (paman kami), pada tahun 2005 dan 2006 kedua kakek dan nenek kami meninggal dunia dan mewariskan sebuah rumah.

Bagaimanakah pembagian hak waris Ibu kami, apakah kami sebagai cucunya juga mendapatkan hak atas hak waris Almarhum Ibu kami karena menurut Paman kami, kami tidak berhak mendapatkan warisan sedangkan kami sangat membutuhkan.

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih,

Wassalam

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam hukum waris secara Islam, memang dikenal sebuah aturan hijab. Hijab artinya penutup. Maksudnya bahwa seorang yang termasuk dalam daftar ahli waris tertutup haknya -baik semua atau sebagian- dari harta yang diwariskan.

Sehingga orang yang terhijab ini bisa berkurang haknya atau malah sama sekali tidak mendapatkan harta warisan. Kalau hanya berkurang, disebut dengan istilah hijab nuqshan. Sedangkan kalau hilang 100%, disebut dengan istilah hijab hirman.

Yang menyebabkan adanya seorang ahli waris terhijab adalah keberadaan ahli waris yang lebih dekat kepada almarhum. Ketika seorang meninggal dunia dan meninggalkan anak dan cucu, maka yang mendapat warisan hanya anak saja, sedangkan cucu tidak mendapat warisan. Karena kedudukan cucu lebih jauh dari kedudukan anak. Atau boleh dibilang, keberadaan anak akan menghijab cucu dari hak menerima warisan.

Dan dalam kasus ini, hijab yang berlaku memang hijab hirman, yaitu hijab yang membuat si cucu menjadi kehilangan haknya 100% dari harta warisan.

Ada dua ilustrasi yang mungkin bisa membantu pemahaman ini. Ilustrasi pertama, mungkin anda bisa memahaminya dengan mudah. Tapi yang sering kurang dipahami adalah ilustrasi kedua, karena agak aneh namun memang demikian aturannya.

Pada diagram sebelah kiri, ktia dapati ilustrasi pertama. Seorang almarhum yang wafat, maka anaknya akan mendapat warisan. Namun cucunya yang posisinya ada di bawahnya, jelas tidak akan dapat warisan. Karena antara cucu dengan almarhum, dihijab oleh anak.

Pada diagram yang di sebelah kanan, almarhum punya 2 orang anak, anak 1 dan anak 2.Anak 2 punya anak lagi dan kita sebut cucu [anak2]. Seandainya anak 2 wafat lebih dahulu dari almarhum, maka cucu [anak2] tidak mendapat warisan.

Mengapa?

Karena almarhum masih punya anak 1, maka anak 1 ini akan menghijab cucu [anak 2]. Sehingga warisan hanya diterima oleh anak 1 sedangkan cucu [anak2] tidak mendapat warisan. Dia terhijab oleh pamannya, yaitu anak 1.

Walaupun dalam diagram itu, tidak ada penghalang antara cucu dengan almarhum, namun keberadaan anak akan menghijab cucu, meski cucu itu bukan anak langsung dari anak.
*dari berbagai sumber

Wallahu a’lam.

Ucapan Salam Laki-laki kepada wanita, Terlarang kah?​

Mengucapkan salam laki-laki kepada wanita ada perincian:

📌 Kepada mahram, maka tidak syak lagi kebolehannya

📌 Kepada non mahram, tapi sudah tua. Maka ini juga tidak apa-apa.

Imam Ibnu Muflih menceritakan, bahwa Ibnu Manshur bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal ​Rahimahullah​:

التسليم على النساء ؟ قال : إذا كانت عجوزاً فلا بأس به .

Bolehkah Salam kepada wanita? Beliau (Imam Ahmad) menjawab: ​”Jika kepada wanita tua, maka  tidak apa-apa.”​

​(Al Adab Asy Syar’iyyah, 1/375)​

Imam An Nawawi ​Rahimahullah​ berkata:

وإن كانت عجوزاً لا يفتتن بها جاز أن تسلم على الرجل ، وعلى الرجل رد السلام عليها .

Jika dia wanita tua dan tidak ada fitnah dgnnya, maka boleh salam kepadanya atau si laki-laki menjawab salamnya.

​(Al Adzkar, Hal. 407)​

📌 Kepada ​seorang​ wanita muda, maka ini makruh menurut sebagian ulama, karena khawatir munculnya fitnah

Imam Malik ​Rahimahullah​ ditanya:

هَلْ : يُسَلَّمُ عَلَى الْمَرْأَةِ ؟ فَقَالَ : أَمَّا الْمُتَجَالَّةُ (وهي العجوز) فَلا أَكْرَهُ ذَلِكَ ، وَأَمَّا الشَّابَّةُ فَلا أُحِبُّ ذَلِكَ .

Apakah ucapkan salam ke kaum wanita? Beliau menjawab: ​”Jika sudah tua, aku tidak membencinya. Ada pun kalau masih muda aku tidak menyukainya.”​

Imam Az Zarqani menyebutkan alasan ketidaksukaannya:

 بخوف الفتنة بسماع ردها للسلام .

​Kekhawatiran atas fitnah (suara) saat mendengar jawaban salam.​ ​(Syarh Al Muwaththa’, 4/358)​

Imam An Nawawi ​Rahimahullah​ berkata:

وإن كانت أجنبية ، فإن كانت جميلة يخاف الافتتان بها لم يسلم الرجل عليها ، ولو سلم لم يجز لها رد الجواب ، ولم تسلم هي عليه ابتداء ، فإن سلمت لم تستحق جواباً فإن أجابها كره له .

​Jika wanita non mahram, jika dia cantik dan khawatir muncul fitnah maka jangan mengucapkan salam kepadanya. Seandainya mengucapkan salam maka si wanita tidak usah menjawab. Si wanita pun jgn memulai salam kepadanya, jika si wanita salam maka dia tidak mesti menjawab, jika dia jawab justru makruh baginya.​

​(Al Adzkar, Hal. 407)​

​📌 Kepada serombongan wanita, ini boleh, sebab fitnahnya lebih kecil.​

Asma, putrinya Yazid, berkata:

مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا 

Nabi ​Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam​ melewati kaum wanita, ​Beliau salam kepada kami.​ ​(HR.  Abu Daud no. 5204, Shahih)​

Maksud dari BOLEH adalah jika aman dr fitnah, menurut Al Hafizh Ibnu Hajar dalam ​Fathul Bari:​

عن جواز سلام الرجال على النساء ، والنساء على الرجال، قال : الْمُرَاد بِجَوَازِهِ أَنْ يَكُون عِنْد أَمْن الْفِتْنَة .

​Tentang bolehnya salam kaum laki-laki ke kaum wanita, dan sebaliknya, dia berkata maksud kebolehannya adalah jika aman dari fitnah.​ (selesai)

📌 Salam kepada sekumpulan wanita dan pria dalam satu forum, seperti ta’lim, rapat warga, dan semisalnya, ini pun sama sekali tidak masalah.

Demikian. Wallahu a’lam

Obat Penyakit

Assalamualaikum ustadz/ah…Aku mau nanya, apakah penyakit fisik juga berawal dr penyakit hati? Kalau memang iya, adakah pengobatan yg mujarab?

🐝🐝🐝Jawaban

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Penyakit fisik ada yg disebabkan fisik saja, ada juga yang disebabkan kondisi dan suasana hati. “Semangat hidup”, “sugesti”, rasa syukur, merupakan suasana hati positif yg meresisten penyakit.

Obat mujarabnya adalah membaca Al quran dan dzikrullah, selain tentunya pengobatan medis.
Ada ibu2 yg cerita ke saya, suaminya kanker otak, dokter udah nyerah, dan memvonis sampai 6 bulan saja hidupnya. Tapi, suaminya selalu tilawah .. Alhamdulillah sampe sekarang masih hidup dan aktifitas biasa.

Wallahu a’lam.

Jujur

RIYADHUS SHALIHIN: Bab  Shiddiq – Jujur Dalam Jihad​

Hadits:

اعن أبي هريرةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ :
قَالَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – :

غَزَا نبيٌّ مِنَ الأنْبِياءِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلاَمُهُ عَلَيْهمْ فَقَالَ لِقَومهِ : لا يَتْبَعَنِّي رَجُلٌ مَلَكَ بُضْعَ امْرَأةٍ وَهُوَ يُريدُ أنْ يَبْنِي بِهَا وَلَمَّا يَبْنِ بِهَا ، وَلا أحَدٌ بَنَى بُيُوتاً لَمْ يَرْفَعْ سُقُوفَهَا ، وَلا أحَدٌ اشْتَرَى غَنَماً أَوْ خَلِفَاتٍ وَهُوَ يَنْتَظِرُ أَوْلادَها . فَغَزا فَدَنَا مِنَ القَرْيَةِ صَلاةَ العَصْرِ أَوْ قَريباً مِنْ ذلِكَ ،

فَقَالَ لِلشَّمْسِ : إِنَّكِ مَأمُورَةٌ وَأنَا مَأمُورٌ ، اللَّهُمَّ احْبِسْهَا عَلَيْنَا ، فَحُبِسَتْ حَتَّى فَتَحَ اللهُ عَلَيهِ ، فَجَمَعَ الغَنَائِمَ فَجَاءتْ – يعني النَّارَ – لِتَأكُلَهَا فَلَمْ تَطعَمْها ،

فَقَالَ : إنَّ فِيكُمْ غُلُولاً، فَلْيُبايعْنِي مِنْ كُلِّ قَبيلةٍ رَجُلٌ ، فَلَزِقَتْ يد رجل بِيَدِهِ فَقَالَ : فِيكُمُ الغُلُولُ فلتبايعني قبيلتك ، فلزقت يد رجلين أو ثلاثة بيده ،

فقال : فيكم الغلول ، فَجَاؤُوا بِرَأْس مثل رأس بَقَرَةٍ مِنَ الذَّهَبِ ، فَوَضَعَهَا فَجاءت النَّارُ فَأكَلَتْها . فَلَمْ تَحلَّ الغَنَائِمُ لأحَدٍ قَبْلَنَا ، ثُمَّ أحَلَّ الله لَنَا الغَنَائِمَ لَمَّا رَأَى ضَعْفَنا وَعَجْزَنَا فَأحَلَّهَا لَنَا
مُتَّفَقٌ عَلَيهِ

Artinya:

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: “Rasulullah SAW. bersabda:

“Ada seorang Nabi dari golongan beberapa Nabi –Shalawatullahi wa salamuhu ‘alaihim- berperang, kemudian ia berkata kepada kaumnya:

“Jangan mengikuti peperanganku ini seorang lelaki baru nikah – dan berkeinginan  masuk tidur dengan isterinya itu, tetapi masih belum lagi masuk tidur dengannya,

Jangan pula mengikuti peperangan ini seorang yang membangun rumah dan belum lagi mengangkat atapnya – maksudnya belum selesai sampai rampung semuanya

Jangan pula seseorang yang membeli kambing atau unta yang sedang hamil tua yang ia sedang menantikan kelahiran anak-anak ternak yang dibelinya itu.

Nabi itu lalu berperang, kemudian mendekati sesuatu desa pada waktu shalat Ashar atau sudah dekat dengan itu, kemudian ia berkata kepada matahari: “Sesungguhnya engkau – hai matahari – adalah diperintahkan – yakni berjalan mengikuti perintah Tuhan – dan saya pun juga diperintahkan – yakni berperang ini pun mengikuti perintah Tuhan. Ya Allah, tahanlah jalan matahari itu di atas kita.”

Kemudian matahari itu tertahan jalannya sehingga Allah memberikan kemenangan kepada Nabi tersebut. Beliau mengumpulkan banyak harta rampasan. Kemudian datanglah api, untuk makan harta rampasan tadi, tetapi ia tidak suka memakannya. Nabi itu berkata:​ ​“Sesungguhnya di kalangan engkau semua itu ada yang menyembunyikan harta rampasan, maka dari itu hendaklah berbai’at padaku – dengan jalan berjabatan tangan – dari setiap kabilah seseorang lelaki.

Lalu ada seorang lelaki yang lekat tangannya itu dengan tangan Nabi tersebut. Nabi itu lalu berkata lagi: “Nah, sesungguhnya di kalangan kabilah-mu itu ada yang menyembunyikan harta rampasan. Oleh sebab itu hendaklah seluruh orang dari kabilahmu itu memberikan pembai’atan padaku.”

Selanjutnya ada dua atau tiga orang yang tangannya itu lekat dengan tangan Nabi itu, lalu beliau berkata pula: “Di kalanganmu semua itu ada yang menyembunyikan harta rampasan.” Mereka lalu mendatangkan sebuah kepala sebesar kepala lembu yang terbuat dari emas – dan inilah benda yang disembunyikan, lalu diletakkanlah benda tersebut, kemudian datanglah api terus memakannya – semua harta rampasan.

Oleh sebab itu memang tidak halallah harta-harta rampasan itu untuk siapapun ummat sebelum kita, kemudian Allah menghalalkannya untuk kita harta-harta rampasan tersebut, di kala Allah mengetahui betapa kedhaifan serta kelemahan kita semua. Oleh sebab itu lalu Allah menghalalkannya untuk kita.” (Muttafaq ‘alaih).

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.

Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:

http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1

 

Petistiwa Gerhana Bulan & Matahari adalah Pelajaran Aqidah ; Pondasi Utama Kita dalam BerIslam​

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنًسْتَعِيْنُهُ وَنًسْتَغْفِرُهْ وَنًعُوذً ِبِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا. أَمَّابَعْدُ؛

​Ma’asyiral mukminin rahimakumullah,​
Matahari dan bulan adalah di antara tanda-tanda kekuasaan Allah . Keduanya bergerak dan berputar dalam orbit yang ditetapkan sehingga melahirkan ragam fenomena alam untuk diambil pelajaran dan hikmahnya oleh umat manusia.

هُوَ ٱلَّذِي جَعَلَ ٱلشَّمۡسَ ضِيَآءٗ وَٱلۡقَمَرَ نُورٗا وَقَدَّرَهُۥ مَنَازِلَ لِتَعۡلَمُواْ عَدَدَ ٱلسِّنِينَ وَٱلۡحِسَابَۚ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۚ يُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ
Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.

Allahu Akbar, Allah SWT menghadirkan kembali fenomena gerhana bulan. Peristiwa itu terjadi saat pergerakan bulan berada di bawah bayang bumi karena cahaya matahari terhalang bumi. Gerhana bulan total terjadi saat posisi bumi berada antara bulan dan matahari dalam posisi garis lurus. Namun begitu, peristiwa gerhana bulan 31 Januari 2018 ini begitu spesial bagi kalangan saintis, karena termasuk fenomena langka, karena posisi bulan akan berada pada posisi terdekatnya dengan bumi, sehingga ukuran bulan akan terlihat jauh lebih besar. Fenomena ini dikenal dengan sebutan supermoon, meskipun tidak akan benar-benar gelap karena piringan bulan tidak tepat melewati jalur pusat umbra bumi. Kemungkinan besar bulan akan berwarna merah kegelapan, karena posisi bulan yang berdekatan dengan pusat kerucut bayang umbra bumi. Menurut Muhammad Irfan, Astronom Observatorium Boscha, peristiwa bulan ditutup bayang umbra bumi sekitar 1 jam 16 menit saja.

​Ma’asyiral mukminin rahimakumullah​,
Seluruh fenomena yang datang karena pergerakan matahari dan bulan ditegaskan tidak terkait sama sekali dengan fenomena kematian seseorang bahkan yang paling mulia sekalipun di atas bumi.  Demikianlah keilmiahan ajaran Islam yang membedakan mana konten keimanan yang menjadi bagian dari pelajaran aqidah, dan mana konten yang mendorong tumbuh kembang sains.

Diriwayatkan dari Ummul Mukminin ‘Aisyah r.a. bahwa Nabi Muhammad  ﷺ bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Al-Bukhari No. 1044)

Pelajaran utama dari peristiwa alam Gerhana seperti tadi malam sejatinya adalah pelajaran Tauhid, pelajaran yang menjadi dasar pondasi keislaman kita yang paling mendasar. Bukankah aqidah yang lurus (salimul aqidah) adalah konten utama dalam fase perbaikan diri (ishlah an-nafsi), kekohannya sangat menentukan tahapan amal yang harus dilalui berikutnya oleh setiap Muslim dalam kehidupan. Kemulian hidup dan mati kita sangat ditentukan pada kualitas tauhid kita.

​Ma’asyiral mukminin rahimakumullah,​
Terkait peristiwa gerhana, memori kita segera menyusun ulang sejarah bagaimana kesedihan yang dirasakan oleh Nabi kita yang mulia, Muhammad ﷺ, ketika wafat puteranya yang bernama Ibrahim pada usia 16 atau 17 bulan dalam masa disusui di perbukitan Madinah, dititipkan pada pasangan keluarga Abu Saif al-Qain dan Ummu Saif Khaulah binti Mundzir al-Anshariyah r.a., seorang pandai besi,  Seluruh anak beliau ﷺ wafat saat Nabi masih hidup, kecuali Fatimah r.a. Kehilangan 6 (enam) orang anak tentunya terasa jauh lebih berat daripada 1 (satu) orang anak. Telah kita ketahui bahwa 5 (lima) orang anak lahir sebelum kenabian, yakni Qasim, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Fatimah, sementara Abdullah lahir setelah kenabian. Kisah wafatnya kedua putera beliau tatkala masih kecil, Abdullah dan Qasim, ternyata harus terulang kembali saat beliau dikaruniai seorang anak dari Mariyah al-Qibthiyah, Ibrahim, yang mengalami sakit keras hingga meninggal dunia.

حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ وَشَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ كِلاَهُمَا عَنْ سُلَيْمَانَ وَاللَّفْظُ لِشَيْبَانَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُلِدَ لِي اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ ثُمَّ دَفَعَهُ إِلَى أُمِّ سَيْفٍ اِمْرَأَةِ قَيْنٍ يُقَالُ لَهُ أَبُو سَيْفٍ فَانْطَلَقَ يَأْتِيهِ وَاتَّبَعْتُهُ فَانْتَهَيْنَا إِلَى أَبِي سَيْفٍ وَهُوَ يَنْفُخُ بِكِيْرِهِ قَدِ امْتَلَأَ الْبَيْتُ دُخَانًا فَأَسْرَعْتُ الْمَشْيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا أَبَا سَيْفٍ أَمْسِكْ جَاءَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمْسَكَ فَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّبِيِّ فَضَمَّهُ إِلَيْهِ وَقَالَ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَقُولَ
فَقَالَ أَنَسٌ لَقَدْ رَأَيْتُهُ وَهُوَ يَكِيدُ بِنَفْسِهِ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَمَعَتْ عَيْنَا رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ تَدْمَعُ الْعَيْنُ وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ وَلاَ نَقُولُ إِلاَّ مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَاللهِ يَا إِبْرَاهِيمُ إِنَّا بِكَ لَمَحْزُونُونَ

Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid dan Syaiban bin Farrukh, keduanya dari Sulaiman dan lafazh ini milik Syaiban; Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Al Mughirah; Telah menceritakan kepada kami Tsabit al-Bunani dari Anas bin Malik  dia berkata:
Rasulullah  ﷺ pernah bersabda: Pada suatu malam anakku lahir, yaitu seorang bayi laki-laki, lalu kuberi nama dengan nama bapakku, Ibrahim. Kemudian anak itu beliau berikan kepada Ummu Saif, isteri seorang pandai besi, yang bernama Abu Saif. Rasulullah ﷺ mendatanginya dan aku ikut menyertai beliau. Ketika kami sampai di rumah Abu Saif, aku dapatkan dia sedang meniup Kirnya (alat pemadam besi) sehingga rumah itu penuh dengan asap. Maka aku segera berjalan di depan Rasulullah ﷺ  lalu kuberi tahu Abu Saif; Hai, Abu Saif! Berhentilah! Rasulullah  ﷺ telah datang! Maka dia pun berhenti. Kemudian Nabiﷺ  menanyakan bayinya, lalu diserahkan ke pangkuan beliau. Nabiﷺ  mengucapkan kata-kata sayang apa saja yang Allah kehendaki. Kata Anas: Kulihat bayi itu begitu tenang di pangkuan beliau saat ajal datang kepadanya. Maka Rasulullah  ﷺ menangis mengucurkan air mata. Kata beliau: Air mata boleh mengalir, hati boleh sedih, tetapi kita tidak boleh berkata-kata kecuali yang diridlai Rabb kita. Demi Allah, wahai Ibrahim, kami sungguh sedih karenamu! (Shahih Muslim 2315-62)

Kematian Ibrahim dalam kondisi belum selesai masa menyusuinya, sehingga disebutkan bahwa kedua orang tua susuannya akan menyempurnakan susuannya kelak di Surga.

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالاَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عَمْرِو بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ:
مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ إِبْرَاهِيمُ مُسْتَرْضِعًا لَهُ فِي عَوَالِي الْمَدِينَةِ فَكَانَ يَنْطَلِقُ وَنَحْنُ مَعَهُ فَيَدْخُلُ الْبَيْتَ وَإِنَّهُ لَيُدَخَّنُ وَكَانَ ظِئْرُهُ قَيْنًا فَيَأْخُذُهُ فَيُقَبِّلُهُ ثُمَّ يَرْجِعُ قَالَ عَمْرٌو فَلَمَّا تُوُفِّيَ إِبْرَاهِيمُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ اِبْنِي وَإِنَّهُ مَاتَ فِي الثَّدْيِ وَإِنَّ لَهُ لَظِئْرَيْنِ تُكَمِّلاَنِ رَضَاعَهُ فِي الْجَنَّةِ

Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Abdullah bin Numair lafazh ini milik Zuhair keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Ismail yaitu Ibnu ‘Ulayyah dari Ayyub dari Amru bin Sa’id dari Anas bin Malik ra dia berkata:
Tidak pernah kulihat orang yang lebih penyayang terhadap keluarganya melebihi Rasulullah  ﷺ  . Anas ra berkata: Ibrahim (anak beliau) disusukan pada suatu keluarga di sebuah kampung di perbukitan Madinah. Pada suatu hari beliau pergi menengoknya, dan kami ikut bersama beliau. Beliau masuk ke rumah yang kala itu penuh dengan asap, karena orang tua pengasuh Ibrahim adalah seorang tukang pandai besi. Kemudian Nabi ﷺ menggendong Ibrahim seraya menciumnya, setelah itu beliau pun pulang. Kata ‘Amru; “Tatkala Ibrahim wafat, Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Ibrahim adalah anakku. Dia meninggal dalam usia menyusu. Kedua orang tua pengasuhnya akan menyempurnakan susuannya nanti di surga.” (Shahih Muslim 2316-63)

Disebutkan ketika Ibrahim wafat, dalam kisah berikut ini:

حَدَّثَنَا الۡحَسَنُ بۡنُ عَبۡدِ الۡعَزِيزِ: حَدَّثَنَا يَحۡيَى بۡنُ حَسَّانَ: حَدَّثَنَا قُرَيۡشٌ، هُوَ ابۡنُ حَيَّانَ، عَنۡ ثَابِتٍ، عَنۡ أَنَسِ بۡنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ: دَخَلۡنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ عَلَى أَبِي سَيۡفٍ الۡقَيۡنِ، وَكَانَ ظِئۡرًا لِإِبۡرَاهِيمَ عَلَيۡهِ السَّلَامُ، فَأَخَذَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِبۡرَاهِيمَ فَقَبَّلَهُ وَشَمَّهُ، ثُمَّ دَخَلۡنَا عَلَيۡهِ بَعۡدَ ذٰلِكَ، وَإِبۡرَاهِيمُ يَجُودُ بِنَفۡسِهِ، فَجَعَلَتۡ عَيۡنَا رَسُولِ اللهِ ﷺ تَذۡرِفَانِ، فَقَالَ لَهُ عَبۡدُ الرَّحۡمٰنِ بۡنُ عَوۡفٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ: وَأَنۡتَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ فَقَالَ: (يَا ابۡنَ عَوۡفٍ، إِنَّهَا رَحۡمَةٌ). ثُمَّ أَتۡبَعَهَا بِأُخۡرَى، فَقَالَ ﷺ: (إِنَّ الۡعَيۡنَ تَدۡمَعُ، وَالۡقَلۡبُ يَحۡزَنُ، وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرۡضَى رَبُّنَا، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبۡرَاهِيمُ لَمَحۡزُونُونَ). رَوَاهُ مُوسَى، عَنۡ سُلَيۡمَانَ بۡنِ الۡمُغِيرَةِ، عَنۡ ثَابِتٍ، عَنۡ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ.
Al-Hasan bin ‘Abdul ‘Aziz telah menceritakan kepada kami: Yahya bin Hassan menceritakan kepada kami: Quraisy bin Hayyan menceritakan kepada kami, dari Tsabit, dari Anas bin Malik ra, beliau berkata:
Kami masuk bersama Rasulullah  ﷺ  ke rumah Abu Saif Al-Qain, beliau adalah suami ibu susu Ibrahim ra. Rasulullah   ﷺ  mengambil Ibrahim, lalu menciumnya. Kemudian kami masuk lagi beberapa saat kemudian, pada saat Ibrahim mendekati ajalnya. Mulailah kedua mata Rasulullah ﷺ berlinang air mata. ‘Abdurrahman bin ‘Auf ra berkata kepada beliau: Engkau juga (menangis), wahai Rasulullah? Beliau menjawab, “Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya (tangisan) ini adalah rahmat (kasih sayang).” Lalu beliau kembali menangis. Beliau ﷺ bersabda, “Sesungguhnya mata ini menangis, hati ini berduka, namun kita tidak mengatakan kecuali perkataan yang Rabb kita ridhai. Dan sesungguhnya kami benar-benar berduka berpisah denganmu, wahai Ibrahim.”
Musa meriwayatkannya, dari Sulaiman bin Al-Mughirah, dari Tsabit, dari Anas ra, dari Nabi ﷺ

Bersamaan saat wafatnya Ibrahim ra, ternyata terjadi pula gerhana matahari di Madinah. Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah, beliau berkata,
كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ ، فَقَالَ النَّاسُ كَسَفَتِ الشَّمْسُ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيمَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا وَادْعُوا اللَّهَ »
Di masa Rasūlullah ﷺ pernah terjadi gerhana matahari ketika hari kematian Ibrahim. Kemudian orang-orang mengatakan bahwa munculnya gerhana ini karena kematian Ibrahim. Lantas Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya gerhana matahari dan bulan tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalat dan berdo’alah.’” (HR. Al-Bukhari no. 1043)

Redaksi hadits yang berbunyi ‘Jika kalian melihat gerhana, maka shalat dan berdo’alah’ dimaknai oleh sebagian ulama sebagai wajibnya melaksanakan shalat Gerhana, sebagaimana Imam Abu Hanifah dan  Imam Asy-Syaukani. Shalat gerhana dapat disebut dengan khusūf (الخسوف) dan juga kusūf (الكسوف), meskipun kemudian yang lebih banyak digunakan adalah khusūf untuk gerhana bulan dan kusūf untuk gerhana matahari. Allah SWT berfirman dalam Surat Fushshilat ayat 37:
وَمِنۡ ءَايَٰتِهِ ٱلَّيۡلُ وَٱلنَّهَارُ وَٱلشَّمۡسُ وَٱلۡقَمَرُۚ لَا تَسۡجُدُواْ لِلشَّمۡسِ وَلَا لِلۡقَمَرِ وَٱسۡجُدُواْۤ لِلَّهِۤ ٱلَّذِي خَلَقَهُنَّ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah Yang menciptakannya, Jika Ialah yang kamu hendak sembah.

Nabi Muhammad  ﷺ juga berpesan,
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ وَهُوَ شَيْبَانُ النَّحْوِيُّ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّارِمِيُّ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ سَلَّامٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ خَبَرِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ قَالَ
لَمَّا انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُودِيَ بِ الصَّلَاةَ جَامِعَةً فَرَكَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ فِي سَجْدَةٍ ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي سَجْدَةٍ ثُمَّ جُلِّيَ عَنْ الشَّمْسِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَكَعْتُ رُكُوعًا قَطُّ وَلَا سَجَدْتُ سُجُودًا قَطُّ كَانَ أَطْوَلَ مِنْهُ
Ketika terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah ﷺ , maka diserukanlah (kepada kaum muslimin) dgn seruan, Ash-Shalātu Jāmi’ah (Marilah kita menunaikan shalat jama’ah). Maka Rasulullah ruku’ dua raka’at dalam satu kali sujud, kemudian beliau berdiri lalu ruku’ lagi dua raka’at dalam satu kali sujud. Setelah itu matahari sudah kembali normal, maka Aisyah pun berkata, Saya sama sekali tak pernah melakukan ruku’ & tak pula sujud yg lebih panjang darinya. (HR. Muslim No.1515)

Shalat Gerhana Bulan dihukumi hasanah dalam madzhab Hanafiyah, mandubah dalam madzhab Al-Malikiyah, Sunnah Muakkadah dalam madzhab Asy-Syafi’iyah dan Hanabilah. Shalat ini dikerjakan dengan dua rakaat dan menambah ruku’ di setiap rakaatnya, membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang panjang, dan memperlama ruku’ dan sujudnya, sebagaimana riwayat dari Ibn ‘Abbas berikut:
كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ  فَصَلَّى الرَّسُول  وَالنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً نَحْوًا مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الأْوَّل ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأْوَّل
Dari Ibnu Abbas ra berkata, “Terjadi gerhana matahari dan Rasulullah ﷺ melakukan shalat gerhana. Beliau berdiri sangat panjang sekira membaca surat Al-Baqarah. Kemudian beliau ruku’ sangat panjang lalu berdiri lagi dengan sangat panjang namun sedikit lebih pendek dari yang pertama. Lalu ruku’ lagi tapi sedikit lebih pendek dari ruku’ yang pertama. Kemudian beliau sujud. Lalu beliau berdiri lagi dengan sangat panjang namun sidikit lebih pendek dari yang pertama, kemudian ruku’ panjang namun sedikit lebih pendek dari sebelumnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

​Ma’asyiral mukminin rahimakumullah,​
​Kokohnya aqidah​ mendorong untuk ​membaguskan ibadah​. Bagusnya Ibadah ​mendorong kemuliaan akhlak​. Mulianya akhlak mendorong lahirnya amal. Puncaknya amal adalah ​jihad fi sabilillah​, namun ketika puncak amal itu belum terbuka untuk kita, maka kita tetap didorong untuk memenuhi tahapan amal mulai dari ​menyempurnakan perbaikan diri, membangun keluarga Islami, membimbing masyarakat agar senang dengan kehidupan Islam, membebaskan negeri dari segala bentuk penjajahan, mendorong seluruh kebijakan negara agar memenuhi kebutuhan kaum muslimin, mendorong persatuan di antara negara-negara Muslim, hingga kita lahirkan peradaban Islami yang memimpin dunia ini, dimana seluruh umat manusia merasa terpenuhi seluruh hak-hak mendasarnya dalam kehidupan, dan pada saat itulah, Islam hidup dengan segala kelengkapannya sebagai rahmat bagi sekalian alam.​
Mari kita wujudkan bersama.

​(Khutbah Shalat Gerhana Bulan, 31 Jan 2018)​

Menutup Aurat

Sholat & Dagu

Pertanyaan

Assalamu’alaikum wr wb ustadz. Mau tanya :
1. Bagaimana caranya supaya semangat & khusu’ dalam sholat ?
2. Saya pernah lihat video ustadz yg mengatakan area dibawah tulang dagu adalah aurat. Biasanya perempuan mengenakan kerudung menampakkan sedikit area dibawah tulang dagu agar posisi kerudung pas. Bagaimana menurut ustadz ?
Trmksh ustadz.

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan 

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

1. Ini tidak mudah, istiqamah itu bagi saya salah satu karamah di akhir zaman. Semangat kita naik turun, bahkan mgkin lbh sering turunnya. Maka, bersamaku org2 shalih, terus ikut majelis kebaikan, merasa Allah mengawasi ..

Begitu pula untuk khusyu’, tidak sesederhana teorinya, walau ada pelatihan shalat khusyu’ tetaplah masing-masing kita punya tantangan sendiri ..

Tp, MUJAHADAH .. sungguh-sungguh, bagian dr kunci meraih khusyu’, dan juga dipersiapkan: hati dan pikiran yg tenang, tempat kondusif, suasana juga tenang, syukur paham bahasa Arab jd bs sambil menyerap ayat-ayat Allah .. Wallahu a’lam

2.  Untuk dagu pernah saya bahas ..👇

Bismillah wal Hamdulillah ..

Dagu (Adz Dziqnu) adalah bagian dari wajah ..

Sedangkan bawah dagu, bukan bagian dari wajah, baik secara makna fiqih, bahasa, dan kebiasaan.. oleh karena itu, ​bagian bawah dagu mesti ditutup ..​

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:

وهذه المنطقة المسؤول عنها ليست من الوجه فعلى هذا تجب تغطيتها عند الجميع

​Area yang ditanyakan ini bukanlah bagian dari wajah, maka wajib bagian ini ditutup ketika dihadapan orang banyak.​

​(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 17089)​

Demikian.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Berwudhu dengan Air Satu Mud

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah..
Bagaimana hukumnya berwudhu dgn menggunakn air 1 mud (1 gelas aqua). Apakah diperbolehkan dan bagaimana kondisi air saat diperbolehkan wudhu dgn air 1 mud (apakah saat tdk ada air mengalir/ saat safar/ darurat/skedar berhemat air)??

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Tidak ada batasan minimal air yang digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu atau mandi besar. Asalkan memenuhi syaratnya dan bisa untuk memenuhi rukunnya, maka air tersebut sudah boleh digunakan. Semisal untuk wudhu, air tersebut cukup untuk membasuh anggota tubuh yang termasuk dalam rukun wudhu, yakni muka, kedua tangan sampai siku, sebagian kepala, dan kedua kaki sampai mata kaki.

Dalam riwayat disebutkan, bahkan Rasulullah ﷺ berwudhu dengan menggunakan air yang hanya 1 mud.

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ

Dari Anas radhiyallahuanhu, dia berkata bahwa : “Rasulullah ﷺ berwudhu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud air. “(Mutafaqqun ‘alaih)

Dan tahukah kita 1 mud itu ukurannnya berapa? Yaitu air yang ukurannya 688 ml. Sekitar ukuran botol tanggung air mineral dalam kemasan yang banyak dijual. Maka 1.5 liter air itu bisa digunaan oleh Nabi ﷺ berwudhu 2 kali.

Demikianlah, karena kita hidup di daerah yang air melimpah ruah, terkadang tidak sadar, cara kita bersuci seringnya dengan cara yang cenderung mubazir. Boros air. Seakan tidak sah berwudhu kalau tidak dari air yang banyak mengucur. Padahal syariat yang mulia ini memerintahkan agar kita tidak berlebihan.

Wallahu a’lam.

Mewaspadai Istidraj

© Nikmat dan musibah bagi orang beriman itu bisa menjadi karunia sekaligus ujian. Sesiapa yang beriman akan menyadari betul jalan-jalan yang telah disiapkan oleh Allah adalah yang terbaik.

▪Bisa jadi kita diberi ujian berupa kenikmatan yang melimpah. Karena kita mengerti bahwa ujian tak selalu berbentuk musibah.  Walau demikian sangat wajar untuk mengubah keadaan hati agar iman yang tertanam semakin kokoh bila berjumpa dengan kesulitan. Namun sering lalai bila ada karunia yang melimpah ruah dalam hidupnya.

® Bila kita ini pribadi yang hati-hati akan mewaspadai dengan hadirnya karunia yang sangat banyak. Kita harus lebih banyak menangisi dan mengevaluasi diri sembari mengingat betapa Allah telah sembunyikan aib kita. Seperti itulah pribadi yang selalu mawas karena kekhawatirannya akan tertipu dengan amal yang mungkin saja selayaknya buih di lautan.

▪Sungguh beruntunglah orang-orang yang bersabar menerima musibah dan memahami hakikat bahwa musibah itu pada dasarnya adalah sebuah proses untuk menghapuskan dosa dosanya.

© Berbeda halnya ketika ada hamba-hamba yang tiada menyadari tentang kesalahan dirinya. Bisa jadi orang yang enggan bermuhasabah akan dibutakan mata hatinya, disilaukan pengelihatannya, sehingga selalu merasa bahwa dirinya benar dan Allah pun ridha.

▪Orang-orang yang enggan mengoreksi diri inilah kadang dibiarkan oleh Allah dan akhirnya tertipu dengan apa yang telah diperbuat sementara semua kosong tak berisi. Dan nikmat yang dikaruniakan kepada mereka akan semakin membuat mereka jauh dan jauh dari cahaya kebenaran.

® Kita kadang melihat tentang nikmat yang di peroleh para pelaku maksiat. Nikmat yang  terus menerus diberikan tanpa musibah itu bukanlah rahmat dari Allah, bisa jadi itu tipu daya Allah. Bisa jadi itu istidraj, dimana Allah membiarkan hambanya memperoleh segala yang ia kehendaki sementara adzab yang nyata telah menanti di akhirat kelak.

▪Sungguh celaka orang yang tertipu. Ia larut dan terlena oleh nikmat dunia yang menjerumuskan.

“Apabila Allah menghendaki hamba-Nya mendapatkan kebaikan maka Allah segerakan baginya hukuman di dunia. Dan apabila Allah menghendaki keburukan untuknya maka Allah akan menahan hukumannya sampai akan disempurnakan balasannya kelak di hari kiamat.” (Terjemah hadits riwayat Muslim)

© Mudahlah menjadi pribadi yang mau mengevaluasi diri. Segera muhasabah tanpa menunggu datangnya musibah.

PEREMPUAN KUAT yang HIJRAH dalam Keadaan HAMIL Besar

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Nashr berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Asma binti Abu Bakar radliallahu ‘anhuma,

أَنَّهَا حَمَلَتْ بِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ بِمَكَّةَ
Bahwasanya di Makkah ia mengandung bayi Abdullah bin az-Zubair (dari suaminya az-Zubayr ibn al-Awwam Radhiyallahu’anhu).

قَالَتْ فَخَرَجْتُ وَأَنَا مُتِمٌّ فَأَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَنَزَلْتُ قُبَاءً فَوَلَدْتُ بِقُبَاءٍ
Ia berkata, “Aku lalu keluar (dari kota Makkah) sedangkan (kehamilanku) sudah sempurna, aku menuju Madinah, ketika sampai di Quba, aku singgah dan melahirkan di sana.

ثُمَّ أَتَيْتُ بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعْتُهُ فِي حَجْرِهِ ثُمَّ دَعَا بِتَمْرَةٍ فَمَضَغَهَا ثُمَّ تَفَلَ فِي فِيهِ
Aku lalu membawa bayiku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan aku letakkan di pangkuannya. Kemudian Baginda minta diambilkan buah kurma, lalu mengunyahnya untuk kemudian menyuapinya ke mulut bayiku.

فَكَانَ أَوَّلَ شَيْءٍ دَخَلَ جَوْفَهُ رِيقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Maka pertama kali yang masuk ke dalam perutnya adalah kunyahan (kurma) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

ثُمَّ حَنَّكَهُ بِالتَّمْرَةِ ثُمَّ دَعَا لَهُ فَبَرَّكَ عَلَيْهِ
Beliau menyuapkan kunyahan kurma kemudian mendoakan keberkahan kepadanya.

وَكَانَ أَوَّلَ مَوْلُودٍ وُلِدَ فِي الْإِسْلَامِ
Dia adalah bayi pertama yang lahir dalam Islam.

فَفَرِحُوا بِهِ فَرَحًا شَدِيدًا لِأَنَّهُمْ قِيلَ لَهُمْ إِنَّ الْيَهُودَ قَدْ سَحَرَتْكُمْ فَلَا يُولَدُ لَكُمْ
Orang-orang pun bangga sekali, sebab telah dikatakan kepada mereka ‘sesungguhnya orang-orang Yahudi telah menyihir kalian, sehingga kalian tidak akan memiliki anak’.”

HR Al-Bukhari no. 5047, versi Fathul Bari hadits no. 5469.

Berbagai hikmah dalam satu hadits dari Asma’ binti Abi Bakr Radhiyallahu’anhu ‘anhuma:

1. Asma’ ibnt Abi Bakr (ra) meriwayatkan hadits kepada para laki-laki sebagaimana ‘Aisyah (ra) juga banyak merawikan hadits tentang seluk-beluk kehidupan Rasulullah SAW; betapa cerdas serta kuatnya ilmu para muhadditsat generasi itu,
2. Asma’ ibnt Abi Bakar (ra) tetap tegar berangkat hijrah walaupun suaminya masih terhambat untuk berangkat,
3. Asma’ ibnt Abi Bakr (ra) menempuh perjalanan tidak kurang dari 327 kilometer dalam keadaan hamil yang siap melahirkan dari Makkah hingga ke Quba, dekat Madinah
4. Tahnik bayi merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu memberikan kunyahan halus kurma kepada bayi; anak Asma’ ibnt Abi Bakr (ra) adalah yang pertama mendapatkannya di Quba sekaligus mendapatkan doa keberkahan dari Baginda SAW,
5. Anak Asma’ ibnt Abi Bakr (ra) dan Abdullah ibn az-Zubayr (ra) adalah bayi pertama yang lahir dari kalangan Kaum Muslimin dalam Hijrah,
6. Yahudi di Madinah melancarkan serangan sihir kepada Kaum Muslimin yang tertolak dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Agung Waspodo, menarik banyak kesimpulan dari kisah yang dituturkan Asma’ ibnt Abi Bakr (ra) ini, walLaahu a’lam.

Depok, pagi-pagi 30 Januari 2018

Ibu Atau Istri Dulu?

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
manakah yang harus didahulukan antara istri atau ortu ??

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Suami setelah menikah memang memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar. Diantaranya adalah peranan dan tanggung jawab nya kepada istrinya. Karena seorang istri apabila sudah menikah maka sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab suami. Berbeda dengan seorang suami, suami walaupun sudah menikah ia tetap berkewajiban untuk menafkahi orang tuanya. Karena orang tua adalah tanggung jawab anak laki-laki (suami). 

Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah ﷺ:

Artinya: “Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita? Rasulullah menjawab: “Suaminya” (apabila sudah menikah). Kemudian Aisyah Radhiyallahu ‘anha bertanya lagi: “Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki? Rasulullah menjawab: “Ibunya”. (HR. Muslim)

Dari hadis tersebut jelas bahwa ibu adalah tanggung jawab anak laki-laki (suami).  Namun yang terjadi sekarang adalah berbeda, disaat suami sudah menikah maka sepenuhnya dia dimiliki oleh istri. Padahal masih ada orang tuanya yang wajib ia nafkahi. 

Nah, yang menjadi pertanyaannya sekarang adalah, siapa yang lebih didahulukan suami, ibu ataukah istri?

Dari hadis diatas telah disebutkan bahwa yang berhak terhadap seorang laki-laki adalah ibunya. Namun bukan berarti seorang suami  bebas menelantarkan istri demi seorang ibu. Itu salah, karena Ibu dan istri memiliki kedudukan yang sama pentingnya dalam islam, kedua-duanya harus diutamakan dan dimuliakan. 

Seorang suami yang shaleh dia akan membimbing istrinya untuk beriman kepada Allah serta tunduk dan patuh kepada suami. Dan seorang istri yang shalehah dia akan tunduk kepada suaminya. Artinya untuk membina rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah seorang istri harus membantu suaminya untuk menjalankan ketaatan kepada Allah. Salah satunya adalah membantu dia untuk berbakti kepada kedua orang tuanya. Bukan malah kita menghalangi dia agar dia melupakan orang tuanya.

Wallahu a’lam.