Walimatus Safar

Assalamu’alaikum wr.wb Ustadz,,apakah hukumnya walimatussafar bagi yg mau berangkat ibadah haji? Haruskah?
Jazaakumullaah🙏🏻

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Walimatus Safar, bagi orang yang akan berangkat haji, bukanlah kewajiban dan bukan pula Sunnah. Ini adalah tradisi, yang dianggap baik oleh umumnya umat Islam. Ini terjadi bukan hanya di Indonesia tapi juga negeri muslim lainnya.

Abdullah bin Mas’ud ​Radhiyallahu ‘Anhu​ mengatakan:

ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن

​Apa-apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin maka di sisi Allah juga baik.​

​(Imam Ali Al Qari, ​Al Asrar Al Marfu’ah​, Hal. 106. Beliau mengatakan shahih. Imam As Sakhawi, ​Al Maqashid Al Hasanah​ No. 959)​

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

فعمل الحاج وليمة لعائلته وأحبابه قبل ذهابه للحج وبعد رجوعه منه شيء حسن وعادة طيبة لأن في ذلك إطعام الطعام وهو مرغب فيه، وفيه دعوة للألفة والمحبة، قال الإمام النووي رحمه الله في المجموع: يستحب النقيعة وهي طعام يعمل لقدوم المسافر ويطلق على ما يعمله المسافر القادم وعلى ما يعمله غيره له. 
ولكن ننبه إلى أنه ينبغي ألا يكون في ذلك إسراف أو مشقة وحرج على الحاج. 

Yang dilakukan jamaah haji, pesta untuk keluarganya dan handai taulannya sebelum bepergian haji atau sepulangnya dari haji adalah sesuatu yang baik, dan kebiasaan yang bagus. Sebab dalam acara ini ada jamuan makan yang memang dianjurkan, suasana ikatan dan cinta. Imam An NAwawi Rahimahullah  mengatakan dalam Al Majmu’: ​”Disunahkan melakukan Naqi’ah, yaitu jamuan makan untuk menyambut kedatangan musafir, dan secara mutlak juga dianjurkan bagi  yang musafir  datang itu untuk menghargai perbuatan orang lain itu untuknya.​

Tetapi kami memberikan peringatakan hendaknya tidak melakukan secara berlebihan atau hal yang susah bagi ornag yang akan haji.

​(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 47017)​

Wallahu a’lam.

Membangun Optimisme Keluarga Muslim

Allah berfirman dalam surat Ash-Syu’ara’ ayat 18 :

قَالَ اَلَمْ نُرَبِّكَ فِيْنَا وَلِيْدًا وَّلَبِثْتَ فِيْنَا مِنْ عُمُرِكَ سِنِيْنَۙ

“Dia (Fir‘aun) menjawab, “Bukankah kami telah mengasuhmu dalam lingkungan (keluarga) kami, waktu engkau masih kanak-kanak dan engkau tinggal bersama kami beberapa tahun dari umurmu”.

Inilah keluarga Fir’aun. Terdiri atas Ayah yang kafir. Ibu yang taat kepada perintah Allah dan anak yang militan.

Kisah tersebut disampaikan Allah untuk membangun optimisme bagi kaum muslimin. Anak anak harus terus diasah keimanan nya meski apapun halangannya.

Anak anak Islam pastilah lahir dari keluarga Islam. Bila ada anak Islam yang lahir dari keluarga kafir, maka itu adalah hal diluar kelaziman. Dan hanya terjadi beberapa saja dalam kehidupan yang kita temui. Semakin banyak anak anak Islam yang kita inginkan, maka semakin perlu dan urgent membentuk Keluarga Islam.

Keluarga adalah tempat pertama anak anak belajar tentang aturan kehidupan, bercermin dari aturan keluarga. Ada the rule of family yang menjadi bagian ketentuan agama. Aturan Islam yang dikenal anak anak dalam keluarga, akan menumbuhkan kemampuan anak menyelami samudra hikmah dan indahnya Islam. Melihat Islam sebagaimana kebahagiaan yang dirasakan setelah melakukan berbagai aturan itu.

Dari sebuah keluarga, seorang anak akan melihat bagaimana orangtuanya shalat, berpuasa, tilawah Al Qur’an dan lain sebagainya. Sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah akan senantiasa menanamkan iman dan membentuk anak-anaknya menjadi pribadi dengan akhlak dan budi pekerti yang baik terutama saat bergaul dalam masyarakat.

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمً

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS Al Isra’ ayat 23).

Berbuat baik kepada ibu bapak di ayat 23 surat Al Isra’, merupakan perintah yang menjadi landasan rule of family. Bayangkan dengan sikap tersebut akan tumbuh kedamaian dan kemuliaan jiwa. Membangun pribadi bermartabat karena akhlaknya.

Keluarga adalah orang terdekat bagi setiap manusia dan tempat mencurahkan segala isi hati maupun masalah. Keluarga juga merupakan tempat berkeluh kesah bagi setiap anggotanya karena hanya keluargalah yang akan – dan senantiasa, memberikan perhatian kepada setiap orang meskipun keadaan keluarga setiap orang memiliki keunikan sendiri.

Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa keluarga yang sakinah adalah keluarga yang dipenuhi dengan ketentraman dan ketenangan hati. Dihidupkannya bayangan tentang surga dan juga gambaran tentang neraka, untuk semakin menguatkan fokus tujuan dari berkeluarga.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang beriman ! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari (kemungkinan siksaan) api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah para malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (QS. At Tahrim ayat 6).

Dari ayat tersebut diatas, terasa benar bahwa penjaga neraka saja adalah malaikat yang selalu menjaga dan taat perintah. Meski perintah tersebut tidak enak yaitu menjaga neraka. Namun ini tetap dilakukan untuk mencegah penghuni neraka keluar dari rumah api yang besar yang terdiri dari unggun api disetiap sudutnya. Sehingga rasa tak enak dari gambaran ini diharapkan menumbuhkan rasa ngeri dalam diri keluarga. Ketakutan yang sifatnya positif. Positif karena produktif dalam membangun karakter taat.

Produktif untuk melahirkan amal yang baik baik. Menjaga nama baik keluarga. Menjadi agen kebaikan. Menyebarluaskan kebaikan dengan publikasi dan promosi kebaikan, dari keluarga baik di sekitar lingkungan. Menyengat setiap pendengar dan penonton untuk megikuti jejak kebaikan.

QS Ali-Imran ayat 33

اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰۤى اٰدَمَ وَنُوْحًا وَّاٰلَ اِبْرٰهِيْمَ وَاٰلَ عِمْرٰنَ عَلَى الْعٰلَمِيْنَۙ

Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga Imran melebihi segala umat (pada masa masing-masing).

Salah satu jejak kebaikan itu adalah kebahagiaan yang ditampilkan dalam rangka mengajak orang untuk menikah. Mengajak berpikir bahwa memiliki keturunan yang baik dan saleh sangat melipatgandakan kebahagiaan. Bukan hanya kebahagiaan yang sifatnya kekinian dan kedisinian saja. In syaa Allah kebahagiaan itu hingga berkumpul kembali di jannah.

Hari ini kita melihat keluarga Islam yang demikian sejuk dan menyejukkan, mulai menjamur. Seperti jamur yang tumbuh di musim hujan. Menjadi energi baru bagi peradaban yang mulai menggeliat bangkit. Anak anak yang gemar tilawah didampingi keluarganya. Keluarga keluarga yang bersemangat agar hadir satu orang penghafal Al Qur’an di rumah rumah mereka.

Hukum Cadar

Assalamualaikum ustadzah…saya mau menanyakan ttg hukum cadar/niqab/burq  a.. dan bagaimana dampaknya dgan dakwah disekitar kita. 🅰2⃣8⃣

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

1. Hukum Memakai Cadar

Memakai cadar atau niqab menurut para ulama hukumnya berbeda-beda.

Ada sebagian kalangan ulama yang justru mewajibkannya bagi wanita muslimah.

Ada juga yang hanya menyunnahkannya tanpa mewajibkannya, terutama dalam kondisi banyak fitnah.

a. Pendapat yang Mewajibkan
Mereka yang mewajibkan berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram. Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka`. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab: 59)

Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat.

Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan justru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.

Dalil lainnya yang juga sering dikemukakan adalah:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.`(QS. An-Nur: 31).

Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.

Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahi dari para shahabat termasuk riwayt Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan `yang biasa nampak darinya` bukanlah wajah, tetapi al-kuhl (celak mata) dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.

Dalil lainnya lagi adalah:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.`(QS. Al-Ahzab: 53)

Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada isteri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para isteri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.

Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para isteri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (isteri nabi).

Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para isteri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para isteri nabi nanti setelah beliau wafat.

Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda isteri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra. bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.

Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan isteri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.

Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para isteri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan `al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah`. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan isteri nabi. Dan mengqiyaskan antara para isteri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al-fariq. Karena para isteri nabi memang memiliki standart akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.

`Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,` (QS. Al-ahzab: 32)

b. Pendapat Kalangan yang Tidak Mewajibkan Cadar

Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.

– Ijma` Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.

– Pendapat Para Fuqoha Bahwa Wajah Bukan Termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar). Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.

Al-Malikiyah dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.

Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.

Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1: 1-6,`Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat

Daud yang mewakili kalangan Zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.

– Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.

– Perintah kepada Laki-laki untuk Menundukkan Pandangan.
Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar). Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.

`Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (QS. An-Nuur: 30)

Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,

Janganlah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman/ dosa`. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).

Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.

2. Cadar dan Lingkungan Sosial
Mengingat bahwa masih merupakan khilaf di kalangan ulama, maka tentu saja kita dihadapkan kepada dua pilihan.

Anggaplah kita memilih pendapat yang mewajibkan, maka tentu saja tidak perlu lagi kita pertimbangkan masalah lingkungan sosial. Cadar wajib dikenakan, tanpa harus memperhatikan urusan sosial.

Sebaliknya bila kita cenderung untuk menerima pendapat yang tidak mewajibkan, maka tentu saja urusan lingukngan sosial perlu kita perhatikan. Maksudnya, bila masyarakat masih belum bisa menerima kehadiran cadar, rasanya tidak perlu untuk kita paksakan. Toh tidak ada kewajibannya, sedangkan keresahan di tengah masyarakat tentu sangat merugikan posisi seorang da’i di lingkungannya.

Orang-orang akan memandang asing masalah cadar ini, bahkan akan muncul rasa antipati yang tidak produktif. Walhasil, kelancaran dakwah tentu akan sangat terganggu hanya lantaran urusan cadar yang tidak wajib.(sumber  era muslim.com)

Wallahu a’lam.

Penuhi janjimu

Telah Kujual Diriku Untuk Allah

لَاتَسْأَلُوْنِيْ عَنْ حَيَاتِيْ. فَهِيَ أَسْرَارُ الْحَيَاةِ. هِيَ مِنْحَةٌ هِيَ مِنْحَةٌ. هِيَ عَالَمٌ مِنْ أُمْنِيَاتْ. قَدْ بِعْتُهَا لِلَّهِ ثُمَّ مَضَيْتُ فِيْ رَكِبِ الْهُدَاةِ
​​(Janganlah engkau tanya tentang jalan hidupku. Di jalan ini terdapat rahasia kehidupan. Ia adalah karunia sekaligus ujian. Ia adalah dunia cita-cita. Aku telah menjual hidup ini kepada Allah, kemudian aku berlalu bersama pemberi petunjuk….)​​

▪Sungguh potongan nasyid indah dari para pejuang Ikhwanul Muslimin. Syair ini dibuat kala mereka tersandung oleh banyaknya ujian yang menguji ketegaran jiwa dalam menegakkan kalimat-Nya.® Dakwah nampak dari kejauhan selayaknya gunung yang tegak berdiri serta nampak indah dari kejauhan. Seolah warna membiru oleh biasan langit menambah pesona keindahannya. Banyak manusia yang ingin melihat dari dekat bahkan menempuhi perjalanannya.

▪Tak dinyana, di balik keelokannya banyak jurang yang siap menjerumuskan, jalan pun berkelok dan menanjak yang membuat kita harus kuat dalam menapakinya. Nafas kita pun akan terengah-engah, tubuh juga berpeluh, terkadang udara yang semakin dingin akan menusuk tulang belulang.

® Tak banyak yang sanggup menjalani namun tak sedikit yang memiliki mental pejuang sanggup untuk terus berjalan hingga puncaknya.

▪Selayaknya dakwah. Terpaan ujian yang semakin berat dan kian berat kala perjalan ini mendekati puncak. Fitnah dan mighnah saling beriringan. Dalam keadaan ini para pejuang harus semakin meyakini kebenaran nash Ilahi.

© Jalan dakwah telah membeli kita dan membayar dengan Surga. Jalan dakwah telah meminta bahwasanya setiap helaan nafas akan menghadirkan makna. Dan jalan dakwah mengajarkan kita agar menjadi pribadi yang kian memesona.

▪Selayaknya penjual,  kita seharusnya bergegas memperbaiki keadaan diri, keadaan hati untuk Allah semata. Begitulah pribadi yang akhirnya terbeli untuk tegaknya kalimat suci di muka bumi ini.

® Jangan pernah mudah merasa lelah, karena semua kan berupah. Kalau pun tidak terbayar di dunia, tak apalah karena Allah akan menggantinya dengan Surga.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Baru Bisa Memanah? Bagus Itu​ ​Tetapi Jangan Cepat Puas!​

Diriwayatkan oleh Sa’id ibn al-Musayyab dalam Kitab ath-Thabaqat al-Kubra karya Ibn Sa’d bahwa ketika sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم yang bernama Shuahayb ibn Sinan (ra) hendak hijrah, beliau dicegat serombongan Musyrikin Quraisy.

Sambil menumpahkan isi kantung anak-panah (كنانة) untuk bersiaga, mirip dengan foto ilustrasi, lalu beliau berkata kepada para pencegatnya yang juga bersenjata:

لقد علمتم أني من أرماكم رجلا

Sungguh kalian tentu tahu bahwa aku adalah (yang terbaik) dari para pemanah (yang pernah bersama) kalian,

وايْم الله، لا تصلون إليّ حتى أرمى بكل سهم معي في كنانتي

Demi Allah, tidak dapat (kalian) mencapaiku, sebelum kupanah (kalian semua) dengan setiap anak-panah yang ada di dalam kantung-panahku (quiver),

ثُمَّ أضربكم بسيفي ما بقى في يدي منه شيء

Kemudian kutebas dengan pedangku sendiri, siapapun yang (mungkin masih) tersisa diantara kalian.

​Kitab ath-Thabaqat al-Kubra, jilid III, halaman 209, paragraf kedua dari atas.​

​Pelajarannya:​

1⃣. Pemanah haruslah berlatih karena Allah SWT, sumber segala kekuatan,

2⃣. Pemanah haruslah berlatih untuk mampu melesatkan panah dalam jumlah tertentu dalam waktu yang sempit serta dibawah kondisi tertekan,

3⃣. Pemanah juga harus memiliki keterampilan mengalahkan mental lawan secara psikologis,

4⃣. Pemanah juga harus terlatih menggunakan pedang semahir panahannya,

5⃣. Pemanah memahami bahwa keterampilannya harus terus dijaga,

Namun, pemanah juga harus bisa berdagang serta mengerti diplomasi, seperti apa? nantikan dalam kelanjutan kisah Shuhayb ibn Sinan ar-Rumi Radhiyallahu’anhu selanjutnya..

Agung Waspodo, mensyukuri pagi yang produktif seperti pagi ini, alhamdulillah.

Depok, 6 Februari 2018

Shodaqoh yang Hitung2an??

Assalamu’alaikum ustadz. Apa yg dimaksud dg sedekah yg hitung2an. kalau bersedekah sesuai dg anggaran yg sdh disiapkan setiap bulan, kalau anggaran sedekah habis, tidak sedekah lagi walaupun ada yg membutuhkan (diagendakan utk sedekah bulan depan) krn khawatir mengganggu stabilas keuangan. Apakah ini termasuk sedekah yg hitung2an ?

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Sedekah dgn memperhatikan kondisi keluarga dulu adalah benar, sebab sedekah terbaik adalah ke keluarga sendiri.

دينار أنفقته في سبيل الله ودينار أنفقته في رقبة ودينار تصدقت به على مسكين ودينار أنفقته على أهلك أعظمها أجرا الذي أنفقته على أهلك

Dinar yang kau infakkan fisabilillah, dinar yang kau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang kau pakai untuk bersedekah ke orang miskin, dan dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu, ​maka pahala yang paling besar adalah dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu.

(HR. Muslim No. 995)

Sedekah memang mesti hitung-hitungan, agar tidak terlalu pelit dan tidak terlalu royal. Sedang-sedang saja.

Allah Ta’ala berfirman:

وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُواْ لَمۡ يُسۡرِفُواْ وَلَمۡ يَقۡتُرُواْ وَڪَانَ بَيۡنَ ذَٲلِكَ

“Dan orang-orang yang apabila berinfak (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, ​dan adalah (infak itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”​ (QS. Al Furqan: 67).

Saran saya, sedikit tapi rutin dan konsisten itu lebih baik .. dan lebih disukai oleh agama ..

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ مَا دَاوَمَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ وَإِنْ قَلَّ

Amal yg paling Allah cintai adalah yang konsisten dilakukan oleh pelakunya walau sedikit. ​(HR. Muslim no. 782)

Ayat dan hadits-hadits ini menunjukkan agar sedekah kita tidak asal sedekah tapi termenej dgn baik. Demikian.

Wallahu a’lam.

Satu Masjid Berdiri Dua Jamaah Saat Bersamaan

Assalaamu’alaikum. Ustadz mau bertanya: hukum shalat fardlu di masjid ada dua imam berjama’ah? Jazakillah khoir..

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Itu tidak boleh, namun Shalatnya tetap sah karena tidak ada Nash khusus yg melarangnya, hanya saja itu makruh sebab membuat gaduh dan bising, serta menyelisihi substansi berjamaah yaitu persatuan dan ikatan hati. Adanya dua jamaah disaat bersamaan di masjid yang sama, sangat  mungkin akan menimbulkan  perselisihan dan keretakan.

Syaikh Abdullah Al Faqih ​Hafizhahullah​ mengatakan:

وأما إقامة جماعتين في مسجد واحد في وقت واحد كما يظهر أنه موضوع السؤال، فذلك مكروه إذا قصد إليه، لما فيه من التشويش وتفريق الكلمة وخلاف مقصود الشارع من الائتلاف ووحدة الصف، وتزداد الكراهة إذا كان المسجد صغيرا لما في ذلك من زيادة التشويش

Ada pun mendirikan dua jamaah shalat di masjid yg sama dan waktu bersamaan, inilah yg tema pertanyaannya, adalah hal yg makruh. Sebab hal itu dapat membuat kekacauan, memecah belah, dan menyelisihi tujuan disyariatkan shalat berjamaah untuk menyatukan hati dan barisan. Kemakruhan semakin bertambah jika masjidnya kecil sehingga kegaduhan semakin besar.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 125990)

Sebagian lain membid’ahkan, Syaikh Sulaiman bin Fahd Al ‘Isa ​Hafizhahullah​ mengatakan:

إن إقامة أكثر من جماعة في مسجد واحد وفي وقت واحد بدعة لم تكن على عهد النبي –صلى الله عليه وسلم- وأصحابه – رضي الله عنهم- ، قال الزركشي في إعلام المساجد (ص 366) : ( تكرير الجماعة في المسجد الواحد خلف إمامين فأكثر كما هو الآن بمكة وجامع دمشق لم يكن في الصدر الأول ).

Mendirikan lebih dari satu jamaah di waktu yang sama dan di masjid yang sama, adalah bid’ah, tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah ​Shallallahu’Alaihi wa Sallam​ dan para sahabatnya ​Radhiallahu ‘Anhum​.

Az Zarkasyi berkata dalam ​I’lam Al Masajid​ (Hal. 366):

​”Mengulang shalat jamaah di masjid yang sama di belakang dua imam atau lebih seperti yang terjadi saat ini di Mekkah dan Masjid Jaami’ di Damaskus belum pernah terjadi di masa awal Islam.”​ (selesai)

Maka, sebisa mungkin hindari kemungkinan berbilangnya jamaah shalat di masjid dan waktu yang sama.

Wallahu a’lam.

Bonus Pada Giro Wadi’ah

Bank syariah boleh memberikan bonus dalam produk giro wadiah, selama tidak dipersyaratkan dan atas inisiatif bank syariah sebagai kreditur.

© Penjelasan

1. Akad yang berlaku dalam giro wadi’ah adalah akad qardh (utang piutang) di mana pemilik giro sebagai kreditor dan bank syariah sebagai debitur, maka tidak diperkenankan ada bunga atau manfaat yang didapatkan oleh pemilik giro atas pinjaman tersebut karena setiap manfaat atau kelebihan itu dikategorikan sebagai bunga sesuai dengan kaidah :

كل قرض جر نفعا فهو ربا

“Setiap pinjaman yang memberikan manfaat kepada kreditor yang disyaratkan termasuk riba.”

2. Fatwa Dewan Syariah Nasional telah memperkenankan adanya bonus yang tidak disyaratkan, baik barang maupun uang, selama tidak disayaratkan maka diperkenankan. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إِبِلٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ فَرَجَعَ إِلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ فَقَالَ لَمْ أَجِدْ فِيهَا إِلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا فَقَالَ أَعْطِهِ إِيَّاهُ إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah meminjam unta muda kepada seorang laki-laki. ketika unta sedekah tiba, maka beliau pun memerintahkan Abu Rafi’ untuk membayar unta muda yang dipinjamnya kepada laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi’ kembali kepada beliau seraya berkata, ‘Aku tidak mendapatkan unta muda kecuali unta yang sudah dewasa.’ Beliau bersabda: ‘Berikanlah kepadanya, sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Muslim)

3. Oleh karena itu, bank syariah diperbolehkan memberikan bonus atas produk giro wadi’ah selama tidak dijanjikan atau disyaratkan. Besaran bonus tersebut mengacu pada standar tertentu. Selama transaksinya bukan bunga atas pinjaman, maka diperkenankan.

Wallahu a’lam

Penghasilan dari Pekerjaan yg Nyogok

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
Ustadz, ana pernah dngar kalau orang yang lulus PNS dengan cara nyogok itu gaji yg ia terima nntinya dihukumi haram. Mhon penjelesannya ustad…

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

​Bismillah wal Hamdulillah ..​

Haramnya risywah/suap/sogok sudah jelas, dan dalil-dalilnya telah diketahui.

Lalu apakah seorang yg menjadi pegawai melalui jalan risywah maka penghasilannya juga haram? Ya, itu jelas haramnya. Sebab jika yg pokoknya haram maka cabangnya juga demikian. Dari akar yg haram tumbuhlah ranting yg haram.

Tapi, apakah ini selamanya? Tidak. Yaitu JIKA dia bertaubat dgn sebenar-benarnya, lalu dia menyedekahkan sebagian hartanya, serta memang dia punya kompetensi pada pekerjaannya. Maka, penghasilannya setelah pertaubatan itu halal, Insya Allah. Tapi, jika dia tidak bertaubat, tidak merasa bersalah, bahkan ada orang yang bangga dengan sogokannya, maka selamanya penghasilannya itu haram.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid ​Hafizhahullah​ menjelaskan:

وإذا كنت قد تبت إلى الله تعالى ، وتتصدق ببعض المال ، كما ذكرت ، فلا حرج في بقائك في هذا المنصب بشرط أن تكون لديك الكفاءة للعمل فيه ، لأن تولي غير الكفء هو من خيانة الأمانة ، ولا يخفى ضرره على عامة الأمة .

​Jika Anda telah bertaubat kepada Allah Ta’ala, dan menyedekahkan sebagian harta seperti yg  Anda katakan. Maka, tidak apa-apa penghasilan Anda pada pekerjaan ini. Dengan syarat Anda memang memiliki kemampuan bekerja di situ. Sebab, diberikan tanggung jawab tanpa memiliki kemampuan adalah khianat terhadap amanah. Jelas ini berbahaya bagi banyak orang.​

​(Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 112128)​

Wallahu a’lam.

Membeli Buah Dilarang Mencicipi Dulu?​

​Bismillah wal hamdulillah..​

Mencicipi sebelum membeli buah adalah bagian dari upaya membeli buah dgn hasil yg terbaik, agar tidak gharar atau tertipu oleh pedagang buah. Jika membeli pakaian orang akan memeriksa bahan, jahitan, kenyamanan, dan ukuran dibadan dgn dipakai dulu. Itu jika beli pakaian, ada pun beli buah tentu ada caranya sendiri tidak cukup lihat-lihat dan pegang-pegang. Inilah hakikatnya, menghindari gharar dan zhulm. Ditambah lagi ini terjadi biasanya atas Ridha penjualnya.

Ada penulis yg mengatakan mencicipi tidak boleh dgn alasan belum jadi milik. Pendapat ini sah-sah saja, tapi pendapat ini  berlebihan dan berbahaya.

Sebab, pendapat ini berdampak pada .. kita pun tidak boleh mencoba sepatu dulu saat membelinya, tidak boleh mencoba sendal  saat membelinya, tidak boleh test Drive mobil atau motor  saat membelinya, tidak boleh mencoba baju dulu saat  membelinya,  .. dan lain-lain.

Kebolehan ini diperkuat oleh tradisi jual beli dimasyarakat kita dari zaman ke zaman dan tidak ada yang mengingkarinya, termasuk para ulama hingga datangnya pendapat syadz (nyeleneh) yang mengharamkannya.

Dlm madzhab Syafi’i dan Hanafi, ‘Urf (tradisi) adalah salah satu sumber hukum.

Berdasarkan ucapan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu:

ما رآه المسلمون حسنا فعند الله حسن

​Apa yg dipandang baik oleh kaum muslimin maka di sisi Allah Ta’ala juga baik.​

​(HR. Ahmad no. 3600, hasan)​

Para ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

​Ketetapan hukum karena tradisi itu  seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil.​ ​(Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy,  Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)​

Syaikh Abu Zahrah mengatakan, ​bahwa para ulama yang menetapkan ‘Urf sebagai dalil, itu sekiranya jika tidak ditemukan dalil dalam Al Qur’an dan As Sunnah, dan itu pun tidak bertentangan dengannya.​ Tapi, jika bertentangan maka ‘Urf tersebut ​mardud​ (tertolak), seperti minum khamr dan makan riba. ​(Ushul Fiqih, Hal. 418)​

Demikian. Wallahu a’lam