cropped-logo-manis-1.png

Menafsirkan Ayat ayat Al Quran Dengan Penemuan Sains Kontemporer

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, boleh kah kita menafsirkan ayat ayat al quran dengan penemuan sains komtemporer?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Tafsir ada macam:

1. Tafsir bil Ma’tsur, yaitu menafsirkan Al Quran dengan Al Quran, jika tidak maka dengan hadits, jika tidak maka dengan penjelasan para sahabat nabi. Inilah metode yang yang terbaik.

2. Tafsir bir Ra’yi, yaitu tafsir dengan rasio atau akal.

Ini ada dua macam, ada yang diperbolehkan, yaitu jika sesuai kaidah bahasa Arab, tidak sampai keluar dari cakupan makna kata atau ayat tersebut, maka tidak masalah tafsir bir ra’yi yang seperti ini.

Imam al Ghazali berkata:

إنَّ المأثور من التفسير بالسنة قليل لا يشمل القرآن كله، ويذكر أن ما يؤثر عن الصحابة في التفسير إنما هو رأيهم، وعلينا أن نتبعهم بإحسان، فنجتهد في تفسير القرآن مثل اجتهادهم من غير معارضة، ولا مناقضة.
ثم إنَّ الصحابة فيما بينهم قد اختلفوا، وكذلك التابعون من بعدهم، واختلافهم دليل على أن بعض هذه الأقوال بالرأي لا محالة

Sesungguhnya menjelaskan Al Quran dengan atsar, dan mengambilnya dari sunnah itu sedikit, dan tidak mencakupi semua ayat Al Quran. Disebutkan bahwa apa yang dijelaskan oleh para sahabat nabi tentang tafsir ayat itu adalah berasal dari pemikiran mereka. Maka kita mengikuti mereka dengan baik. Kita pun berijtihad dalam tafsir sebagaimana mereka melakukannya, dengan tanpa melakukan hal-hal yang kontradiksi dan bertentangan dengan kebenaran. Para sahabat nabi telah berbeda pendapat, para tabi’in juga, perselisihan itu menunjukkan bahwa tafsir mereka pun juga menggunakan akal (ra’yu/pendapat).

(Syaikh Abu Zahrah, Al Mu’jizah al Kubra, Hal. 407)

Jenis kedua adalah yang tercela, yaitu jika semata-mata akal, tanpa melihat kaidah bahasa Arab, cenderung krn hawa nafsu, dan fanatik terhadap madzhab pemikiran, sampai keluar dari maksud ayat, maka ini tercela.

Syaikh Abu Zahrah Rahimahullah mengatakan:

فهذا بلا ريب تفسير بالرأي مذموم، ويكون من المنهي عنه؛ لأنَّ القرآن الكريم فوق الآراء والمذاهب، وليس خاضعًا لها

Maka, yang seperti ini tanpa ragu lagi adalah jenis tafsir bir ra’yi yang tercela, dan terlarang. Sebab posisi Al Quran itu di atas pemikiran, dan pendapat-pendapat, bukan di bawahnya.

(Al Mu’jizah al Kubra, Hal. 408)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

ﻭﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﺑﺮﺃﻳﻪ ﻓﻠﻴﺘﺒﻮﺃ ﻣﻘﻌﺪﻩ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺭ

Siapa yang membicarakan Al Quran semata-mata dengan akalnya maka disediakan baginya kursi di neraka.

(HR. At Tirmidzi no. 2951, hasan)

Maka, menafsirkan Al Quran dengan cara mencocok2annya dengan penemuan sains modern, ini cara yang berbahaya. Sebab, dikhawatiri akan keluar dari makna sesungguhnya dan takalluf (maksain). Ditambah lagi sains itu berkembang, jika suatu saat teori sains itu sama dengan Al Quran maka manusia memujinya, ketika suatu saat dia ternyata berubah maka manusia mencelanya, Al Quran jadi terdakwa dan dianggap usang.

Kami lihat yang lebih tepat, kaitan antara Al Quran dan Sains, adalah Al Quran memuat inspirasi dan isyarat sains. Ini benar. Isyarat-isyarat sains dalam Al Quran begitu banyak seperti tentang proses penciptaan jagat raya, proses terciptamya manusia, dan lainnya. Sebagaimana Al Quran juga bermuatan sejarah, akhlak, hukum-hukum, dan lainnya. Tapi, Al Quran bukan semata-mata kitab sejarah, bukan semata-mata kitab akhlak, dan bukan pula semata-mata kitab hukum dan sains, tapi Al Quran adalah tibyanan likulli syai’ (menjelaskan segala hal).

Demikian. Wallahu a’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

cropped-logo-manis-1.png

Hukum Bagi Orang yang Melegalkan Khamr

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah seseorang yang melegalkan atau mengizinkan khomer itu termasuk suatu ISTIHLAL?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Orang yang ikut melegalkan khamr, jelas dia telah ta’awun (saling membantu) dalam dosa dan kejahatan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah saling bantu dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)

Dalam hadits:

وَمَنْ سَقَاهُ صَغِيرًا لَا يَعْرِفُ حَلَالَهُ مِنْ حَرَامِهِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ

“Barang siapa yang menuangkan khamr kepada anak kecil, dan anak itu tidak tahu kehalalan dari yang haram itu, maka Allah ﷻ akan menuanginya denganThinatul Khabaal. (HR. Abu Daud No. 3680, Shahih. Lihat Ash Shahihah No. 2039)

Kita lihat, membantu dan memfasilitasi orang untuk berbuat dosa, juga bagian dari dosa itu sendiri. Bahkan para penuang minuman keras (walau tidak ikut minum) Allah Ta’ala berikan minuman di neraka bernama Thinatul Khabal. (Yaitu Nanah yang bercampur darah dari penduduk neraka.” Lihat HR. At Tirmidzi No. 1785)

Ada pun apakah yang melegalkan termasuk telah Istihlal (menghalalkan) khamr? Maka, ini perlu dirinci. Sebab, dampak Istihlal terhadap apa-apa yang qath’i (pasti) haramnya adalah murtad.

Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

فَإِنْ كَانَ فِيهِ تَحْلِيل مَا حَرَّمَهُ الشَّارِعُ : فَهُوَ حَرَامٌ، وَقَدْ يَكْفُرُ بِهِ إِذَا كَانَ التَّحْرِيمُ مَعْلُومًا مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ
فَمَنِ اسْتَحَل عَلَى جِهَةِ الاِعْتِقَادِ مُحَرَّمًا – عُلِمَ تَحْرِيمُهُ مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ – دُونَ عُذْرٍ: يَكْفُرُ
وَسَبَبُ التَّكْفِيرِ بِهَذَا : أَنَّ إِنْكَارَ مَا ثَبَتَ ضَرُورَةً أَنَّهُ مِنْ دِينِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فِيهِ تَكْذِيبٌ لَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَدْ ضَرَبَ الْفُقَهَاءُ أَمْثِلَةً لِذَلِكَ بِاسْتِحْلاَل الْقَتْل وَالزِّنَى ، وَشُرْبِ الْخَمْرِ ، وَالسِّحْرِ

Jika menghalalkan apa yang diharamkan pembuat syariat maka itu perbuatan haram. Dan menjadi kafir jika yang dihalalkan -tanpa ‘udzur- adalah perkara yang sudah jelas dan pasti haramnya dalam agama.

Sebab dihukumi kafir karena dia telah mengingkari apa-apa yang jelas hukumnya dalam agama Muhammad ﷺ, dia telah mendustakan Rasulullah ﷺ. *Para pakar hukum Islam memberikan contoh seperti penghalalan terhadap: membunuh, zina, minum khamr, dan sihir.*

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah)

Rinciannya adalah:

– Jika mereka orang yang bodoh, tidak mengerti, benar-benar awam, bahwa apa yang mereka lakukan adalah tindakan yang berdosa besar. Maka, ini tidak dikatakan murtad.

– Jika mereka paham dan sadar, baik karena sudah ada ilmu atau sesudah disampaikan hujjah kepada mereka, tapi mereka masih melegalkan juga, maka ini Istihlal, dan dapat dihukumi kafir krn secara sadar mengubah hukum Allah Ta’ala tentang khamr.

– Jika mereka melegalkan karena terancam nyawanya, dibawah ancaman senjata, maka itu dimaafkan. Namun yg seperti ini sangat jarang terjadi.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

cropped-logo-manis-1.png

Hukum Menggunakan Kawat Gigi

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Pada dasarnya syariat Islam melarang mengubah ciptaan Allah ﷻ jika tujuannya untuk mempercantik diri.

Lalu, apa hukumnya memakai kawat gigi dengan maksud merapikan gigi yang tumbuhnya tidak beraturan dan mengganggu fungsi saat mengunyah makanan?

Bagaimana pula jika tujuan memasang kawat gigi untuk bergaya-gaya, dan mempercantik diri semata?

Simak penjelasan lengkap Ustadz Farid Nu’man Hasan _Hafizhahullah_ dalam video di tautan berikut ini:

Semoga bermanfaat.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

cropped-logo-manis-1.png

Muslimah Naik Ojek ke Tempat Kerja

Ustadz : DR. Oni Sahroni, MA

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, saat ini sudah menjadi pemandangan harian, para wanita Muslimah pergi ke tempat kerja dan pulangnya itu naik ojek, baik ojek online atau ojek pangkalan. Beberapa di antaranya terlihat miris bersentuhan tak terelakkan. Sebenarnya apa saja tuntunan dan adab saat wanita Muslimah naik ojek ke tempat kerja?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tuntunan dan adab saat wanita muslimah berangkat ke tempat kerja atau pulang adalah sebagai berikut.

Pertama, memilih moda transportasi yang lebih memenuhi ketentuan aman dan tidak bersentuhan. Di antaranya; (1) Ojek dengan driver wanita. (2) Kendaraan sendiri, baik kendaraan roda empat, roda dua, sepeda; atau (3) Transportasi umum seperti bus atau kereta api (jika lebih aman dengan memilih waktu yang lebih lapang kondisinya); atau (4) Kendaraan roda empat di aplikasi ojek online atau mobil sewaan, atau (5) Pilihan lain yang dipandang memenuhi adab berkendaraan dan aman.

Kedua, jika harus memilih ojek online atau ojek pangkalan, maka memastikan terpenuhi tuntunan berikut.

(1) Dilakukan saat tidak ada moda transportasi yang aman syar’i, seperti tidak ada ojek pangkalan atau tidak ada fitur di platform ojek online untuk memilih driver wanita atau tidak ada transportasi umum yang memenuhi kriteria aman tersebut atau pilihan-pilihan sebagaimana yang akan disebutkan dalam poin pertama di atas.

(2) Ada pilihan tersebut, tetapi tidak bisa dilakukan (seperti tersedia moda transportasi lain, tetapi terpapar risiko keamanan dan risiko khalwat atau ikhtilat).

(3) Berpakaian yang menutup aurat dan berpakaian santun agar tidak membuka potensi mengundang fitnah (ketertarikan dan pelecehan seksual).

(4) Memitigasi agar tidak bersentuhan dengan driver, seperti menggunakan pembatas (seperti tas) diletakkan di tengah agar ada jarak antara penumpang dengan driver, termasuk memilah jenis motornya (misalnya memilih jok motor yang lurus).

(5) Berkomunikasi dengan driver karena kebutuhan.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada penjelasan dan tuntunan berikut: (a) Sudah menjadi fenomena yang tidak terelakkan, banyak wanita Muslimah yang berangkat dan pulang kerja atau beraktivitas dengan naik ojek, baik ojek online ataupun pangkalan.

Akan tetapi pada umumnya kondisi dan jenis kendaraan ojek pangkalan dan online itu sangat memungkinkan perempuan bersentuhan dengan driver-nya dan menjadi tak terelakkan. Terlebih suasana berkendaraan itu memungkinkan terpapar risiko pelecehan seksual karena ketertarikan dan suasana berduaan tersebut bagi sebagian.

(b) Jika menelaah pendapat ahli fikih dalam kitab-kitab turats seputar khalwat dan ikhtilat, dan beberapa literatur kontemporer seputar wanita Muslimah berkendaraan dengan laki-laki bukan mahram, maka disimpulkan; ada perbedaan pendapat terkait dengan boleh dan tidaknya seorang wanita Muslimah naik ojek dengan driver laki-laki bukan mahram.

(c) Sesungguhnya sumber perbedaan pendapat terletak pada apakah Muslimah naik ojek itu termasuk kategori khalwat dan ikhtilat atau bukan? Dan apakah itu termasuk kategori terpapar atau berisiko atau tidak? Juga bersumber dari perbedaan pendapat dalam memaknai khalwat.

(d) Walaupun khalwat itu dilarang, sebagaimana dijelaskan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah; “Apabila seorang wanita membonceng laki-laki atau laki-laki membonceng seorang wanita, maka ini terlarang untuk menutup celah kepada fitnah (sadd al-dzara’i) dan mencegah syahwat yang diharamkan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: 3/91).

Tetapi khalwat terlarang tersebut adalah khalwat yang berpotensi mengakibatkan fitnah dan maksiat, seperti berduaan di tempat yang sepi.

Oleh karena itu, saat berduaan terjadi di tempat yang ramai seperti dalam lalu lintas perjalanan, maka itu tidak dikategorikan khalwat.

Salah satu penjelasan yang menunjukkan hal ini adalah: “Standardisasi khalwat adalah pertemuan yang tidak diamankan adanya kecurigaan secara adat. Berbeda halnya apabila sudah dipastikan tidak adanya kecurigaan secara kebiasaan, maka tidak disebut khalwat.” (Hasyiyah Jamal, 4/124).

Dan sebagaimana penjelasan dalam kitab Al-Majmu’, “Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan.” (Al-Majmu’, 4/350).

(e) Sebagaimana kaidah, “Saat diperbolehkan karena kondisi darurat, maka semuanya terbatas (ada kadarnya).” Dan juga kaidah, “Segala sesuatu, jika sempit maka menjadi luas, dan jika (kembali) luas maka menjadi sempit.” (Syarah Majalah Al-Ahkam: 18, Al-Asybah wa an-Nazhair: 83, Ibnu Nujaim: 84).

Selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak-pihak terkait, seperti otoritas atau pemerintah, mesti menyediakan moda transportasi umum dan pilihan agar para wanita bisa nyaman berangkat dan pulang ke tempat kerja dengan moda transportasi yang aman dari risiko gangguan dan fitnah.

Bagi perusahaan penyelenggara transportasi ojek online menyiapkan fitur yang memungkinkan para wanita untuk memilih driver perempuan, dan menyediakan pembatas antara penumpang perempuan dengan driver, seperti yang diberlakukan oleh perusahaan pada saat pandemi (untuk menghindari penularan Covid-19).

Bagi para orang tua atau suami menyediakan sarana, misalnya, para istri bisa berkendara motor atau mobil atau memberikan pilihan lain seperti transportasi umum atau mengantar istri atau anak ke tempat kerja. Termasuk mengedukasi mereka akan adab-adab bepergian seperti cara berpakaian dan berkomunikasi.

Wallahu A’lam

Sumber: Republika 24 Juli 2023

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

cropped-logo-manis-1.png

Kredit Rumah di Bank Konvensional Karena Tidak Ada Pilihan Lain, Bolehkah?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah hukumnya menggadaikan SK untuk kebutuhan membeli rumah melalui bank konvensional? Saya menggunakan bank konvensional karena sistem penggajian dari kantor menggunakan bank konvensional dan instansi tempat bekerja sudah menentukan banknya harus bank konvensional.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pertama, pada prinsipnya mengajukan kredit di bank konvensional untuk peruntukkan apapun itu tidak diperkenankan, walaupun dengan jaminan SK, sehingga yang jadi masalah bukan jaminam SK nya, tetapi kredit melalui bank konvensional karena itu kredit ribawi yang tidak diperkenankan.

Kedua, tetapi jika ibu dalam kondisi tidak bisa mengajukan pembiayaan di bank syariah atau lembaga lain yang sesuai syariah, maka diperkenankan untuk mengajukan kredit di bank konvensional hanya untuk kebutuhan rumah tempat tinggal, karena unsur semi darurat.

Ketiga, berlaku temporal, sehingga dalam perjalanannya, jika punya kemampuan untuk take over dari bank konvensional ke bank syariah, maka itu menjadi pilihan. Hal ini sebagaimana kaidah:

الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ (الأشباه والنظائر للسيوطي:ص85)

“Keperluan/hajat (akan sesuatu) dapat menempati posisi (setara dengan) darurat” (Al-Asybah wa an-Nazhair : 85).

الْأَمْرُ إِذَا ضَاقَ اتَّسَعَ (شرح مجلة الأحكام: 18، الأشباه للسيوطي: 83، ابن النجيم: 84، الوجيز: 171، القواعد للندوي:394 )

“Segala sesuatu jika sempit maka menjadi luas”. (Syarah Majalah Al-Ahkam:18, Al-Asybah wa an-Nazhair : 83, Ibnu Nujaim : 84).

Video dan tulisan terkait

Kondisi semi darurat

Take over dari konvensional ke syariah

Riba jual beli

Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

cropped-logo-manis-1.png

Lupa Melakukan Sujud Sahwi Saat Terlewat Salah Satu Rukun Shalat

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, jika kita lupa tasyahud awal maka seharusnya kita sujud sahwi nah ketika salam kita malah lupa sujud sahwi itu bagaimana ya ustadz? Apa dirikan shalat satu rakaat terus ditutup sujud sahwi atau langsung sujud sahwi baru salam?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika kejadiannya baru, dan kita teringat, maka segeralah sujud sahwi. Jika sudah lama berlalu, dan kita belum sujud sahwi, ini diperselisihkan ulama. Sebagian mengatakan shalatnya tetap sah, sebagian mengatakan wajib diulang shalatnya.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

وإذا نسي سجود السهو حتى طال الفصل لم تبطل الصلاة، وبذلك قال الشافعي وأصحاب الرأي، وعن أحمد أنه إن خرج من المسجد أعاد الصلاة، وهو قول الحكم وابن شبرمة

Jika seseorang lupa sujud sahwi sampai lama, maka itu tidak membatalkan shalatnya. Inilah pendapat Imam asy Syafi’i dan ashhabur ra’yi. Ada pun dari Imam Ahmad, jika dia sudah keluar dari masjid maka hendaknya ulangi shalatnya, ini juga pendapat Al Hakam dan Ibnu Syibrumah.. (Al Mughni, 1/385)

Untuk kehati-hatian kalau sudah lama peristiwanya, ulangi saja shalatnya.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

cropped-logo-manis-1.png

Menjadikan Bulan Muharram Sebagai Tonggak Kemenangan Umat Islam

📆 Kamis, 09 Muharram 1445 H/ 27 Juli 2023

📚 Khutbah Jum’at

📝 Pemateri: Oleh: Ustadz Wahyudin, S.Pd.I (IKADI DIY)

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ خَلَقَ الشُّهُوْرَ وَالْأَعْوَام، وَالسَّاعَاتِ وَالْأَيَّام، وَفَاوَتَ بَيْنَهَا فِي الْفَضْلِ وَالْإِكْرَام
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَه، مُنْزِلُ رَحَمَاتِهِ عَلَى الدَّوَام، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، سَامِي الْمَنْزِلَةِ وَعَالِي الْمَقَام
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى حَبِيْبِنَا وَشَفِيْعِنَا وَقُرَّةِ أَعْيُنِنَا مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ إِلَى يَوْمِ الزِّحَام
أَمَّا بَعْدُ؛
فَيَا عِبَادَ الله، اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَاتَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ الله تَعَالَى: أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: «يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ»

Sidang Jumat yang dirahmati Allah Swt.
Ada satu bulan di dalam Islam yang mendapatkan kedudukan istimewa di antara bulan-bulan lainnya. Dia adalah bulan Muharram, satu di antara bulan-bulan yang mulia yang diharamkan berperang di bulan ini. Kemuliaan bulan pertama pada kalender Hijriah ini tercatat dalam Al-Qur’an bersama tiga bulan lainnya. Muharram dipandang sebagai bulan yang utama setelah Ramadhan, yang karenanya kita disunnahkan berpuasa pada tanggal 10 Muharram yang disebut dengan puasa Asyura.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman mengenai keutamaan bulan ini:

 إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Sungguh bilangan bulan pada sisi Allah terdiri atas dua belas bulan, dalam ketentuan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketentuan) agama yang lurus. Janganlah kamu menganiaya diri kamu pada bulan yang empat itu. Perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Q.s. At-Taubah: 36).

Keempat bulan yang dimaksud adalah Dzulqa’idah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah Saw.

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Zaman berputar seperti hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu terdiri dari 12 bulan, di antaranya empat bulan haram, tiga bulan berurutan, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Adapun Rajab yang juga merupakan bulannya kaum Mudhr, berada di antara Jumadil Akhir dan Sya’ban,” (H.r. Bukhari-Muslim).

Sidang Jumat yang dirahmati Allah Swt.
Bulan Muharram juga dijadikan sebagai awal bulan tahun hijriah. Mengenai hal ini, ada riwayat singkat penetapan bulan Muharram sebagai awal tahun. Sebagian sahabat berkata pada ‘Umar, “Mulailah penanggalan itu dengan masa kenabian”; sebagian berkata: “Mulailah penanggalan itu dengan waktu hijrahnya Nabi”. ‘Umar berkata, “Hijrah itu memisahkan antara yang hak (kebenaran) dan yang batil. Oleh karena itu, jadikanlah hijrah itu untuk menandai kalender awal tahun Hijriah”. (Tafsir Ibn Katsir)

Pada hari tersebut umat Islam disunnahkan untuk berpuasa. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dijelaskan,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ، فَوَجَدَ الْيَهُودَ يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَسُئِلُوا عَنْ ذَلِكَ؟ فَقَالُوا: هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي أَظْهَرَ اللهُ فِيهِ مُوسَى، وَبَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى فِرْعَوْنَ، فَنَحْنُ نَصُومُهُ تَعْظِيمًا لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ فَأَمَرَ بِصَوْمِهِ

Dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ hadir di kota Madinah, kemudian beliau menjumpai orang Yahudi berpuasa di bulan ‘Asyura, kemudian mereka ditanya tentang puasanya tersebut, mereka menjawab: hari ini adalah hari ketika Allah ﷻ memberikan kemenangan kepada Nabi Musa AS dan Bani Israil atas Fir’aun, maka kami berpuasa untuk menghormati Nabi Musa. Kemudian Nabi bersabda: Kami (umat Islam) lebih utama dengan Nabi Musa dibanding dengan kalian, Kemudian Nabi Muhammad memerintahkan untuk berpuasa di hari ‘Asyura.” (H.r. Muslim)

Oleh karena itu, sudah selayaknya kita juga menjadikan bulan Muharram sebagai tonggak kemenangan umat Islam. Mengapa umat Islam harus bangkit kembali? Karena pada saat ini, kondisi kaum Muslimin diibaratkan seperti sebuah makanan dalam hidangan yang banyak diperebutkan oleh orang-orang yang kelaparan dari segala penjuru. Bukan dikarenakan jumlah mereka yang sedikit, tetapi “rasa takut dan gentar” terhadap kehebatan kaum Muslimin telah hilang dari musuh-musuh mereka. Penyebab utamanya karena telah berjangkitnya penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati) di sebagian besar umat Islam.

Hal ini sesuai dengan ramalan Rasulullah Saw. dalam sabdanya:

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا. فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ ، وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ. وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ، وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ. فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُولَ اللَّه، وَمَا الْوَهَنُ؟ قَالَ: حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ

Dari Tsauban, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Saw., “Hampir saja bangsa-bangsa memangsa kalian sebagaimana orang lapar menghadapi meja penuh hidangan.” Seseorang bertanya “apa saat itu kita sedikit?” jawab beliau “bahkan saat itu kalian banyak, akan tetapi kalian seperti buih di laut. Allah akan cabut rasa takut dari dada musuh kalian, dan Allah sungguh akan mencampakkan penyakit wahn dalam hatimu.” Seseorang bertanya “Ya Rasulullah ap aitu wahn?” beliau menjawab “cinta dunia dan takut mati” (H.r. Abu Daud dan Imam Ahmad).

Oleh karenanya, sekali lagi, momentum 1445 Hijriah harus kita jadikan sebagai titik tolak kesadaran umat Islam untuk meraih kemenangan dan kejayaan Islam yang telah lama menghilang.

Sidang Jumat yang dirahmati Allah Swt.
Apa sajakah kemenangan yang harus kita canangkan bagi umat Islam saat ini?

Pertama, kemenangan ilmu pengetahuan. Tidak diragukan lagi, umat Islam merupakan pelopor pengembangan ilmu pengetahuan modern saat ini yang dasar-dasarnya telah dibangun pada masa dahulu. Ayat Al-Quran yang pertama diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw., yaitu surat al ‘Alaq ayat 1-5, berbicara tentang ilmu pengetahuan.

Umat Islam pun pernah memimpin kemajuan peradaban dalam bidang ilmu pengetahuan yang luar biasa di saat peradaban di belahan bumi Timur dan Barat masih berada dalam zaman kegelapan atau abad kebodohan. Pusat-pusat ilmu pengetahuan dan peradaban Islam telah maju pesat pada awal-awal abad Renaissance atau abad Pencerahan. Ilmuwan-ilmuwan Muslim pun lahir dalam berbagai bidang, mulai dari filsafat, sains, kedokteran, sejarah, kimia, matematika, sastra, dan lainnya. Mereka hadir sebagai cendekiawan dan ilmuwan dunia. Karya-karya masterpiece atau karya agung mereka pun banyak dialihbahasakan ke berbagai belahan dunia.
Tercatat dalam sejarah bahwa pada masa keemasan Islam, ibu kota Daulah Abbasiyah di Baghdad menjadi pusat kejayaan Islam. Ia menjadi tempat berkumpul para cendekiawan Muslim dari seluruh dunia untuk menerjemahkan teks-teks kuno ke dalam bahasa Arab dan Persia. Demikian juga yang terjadi di Kairo Mesir dan Kordoba di Spanyol juga menjadi pusat perkembangan sains, filsafat, ilmu kedokteran, dan pendidikan bagi dunia.

Karenanya, peradaban kaum Muslimin pada saat itu benar-benar menjadi soko guru dunia dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Maka, wajar jika kaum Muslimin saat ini pun mengembalikan capaian tersebut.

Sidang Jumat yang dirahmati Allah Swt.
Kedua, kemenangan ekonomi. Harus diakui bahwa pada saat ini, sebagian besar penguasaan sumber-sumber ekonomi di berbagai negara, bahkan yang mayoritas Umat Islam ada di dalamnya, banyak dikuasai oleh selainnya. Sebagian besar tingkat perekonomian kaum Muslimin berada di bawah mereka. Tidak banyak kaum Muslimin yang menguasai kunci-kunci perekonomian di satu masyarakat atau wilayah masing-masing.
Oleh karenanya, sangat wajar bahkan menjadi keharusan bagi umat Islam untuk bermujahadah, bersungguh-sungguh untuk menguasai kembali kunci-kunci perekonomian dunia. Semua itu didorong agar kekayaan dunia lebih bermanfaat lagi bagi kehidupan. Kemenangan ekonomi dapat dimulai dari pengelolaan potensi zakat, infak, shadaqah, serta wakaf (ZISWAF) umat Islam yang luar biasa. Ditambah lagi kesadaran dan semangat kaum muslimin mengeluarkan Ziswaf yang semakin meningkat.

Ketiga, kemenangan politik. Umat Islam pernah mengalami kejayaan yang luar biasa di bidang politik. Jika dihitung sejak masa awal diutusnya nabi Muhammad Saw. sampai beliau hijrah ke Madinah, maka hanya membutuhkan waktu kurang lebih delapan tahun kaum Muslimin menguasai perpolitikan di Jazirah Arab. Capaian itu ditandai dengan peristiwa Fathu Makkah (tahun 8 Hijriah atau tahun 630 M).

Setelah itu, dilanjutkan dengan masa Khulafaur Rasyidin kurang lebih selama 32 tahun, Islam mulai berkembang ke seluruh penjuru dunia. Selanjutnya, kejayaan pemerintahan Islam terjadi pada periode pemerintahan Daulah Umayyah (661-750) di Damaskus, Suriah, hingga periode kekuasaan Daulah Abbasiyah (750-1258) di Baghdad, Irak.

Pada masa itulah Islam benar-benar menguasai perpolitikan dunia. Misi-misi dakwah Islam pun dikirimkan ke berbagai belahan bumi, menyeberangi lautan dan samudera yang luas dan ganas dengan penuh semangat. Oleh karenanya, Islam pun menyebar ke mana-mana termasuk ke Indonesia dan belahan bumi lainnya.

Sidang Jumat yang dirahmati Allah Swt.
Keempat, kemenangan akidah al-haq atas al-bathil. Allah ‘Azza wa Jalla, Rabb sekalian alam semesta, telah menetapkan bahwa Islam adalah agama yang akan dimenangkan atas agama-agama lainnya. Penetapan ini tertuang dalam Alquran.

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (Q.s. At-Taubah: 33).

Sidang Jumat yang dirahmati Allah Swt.
Jika posisi keunggulan kaum Muslimin pada bidang ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, dan akidah ini dapat diraih kembali, maka kehadiran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin dapat dirasakan oleh seluruh alam semesta ini. Tidak hanya manusia, tetapi seluruh makhluk, baik yang bernyawa, seperti binatang dan tumbuhan, maupun yang tidak bernyawa.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tidaklah kami mengutusmu (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.” (Q.s. Al-Anbiya: 107).

Allah pun berjanji akan memberikan pembelaan dan pertolongan kepada kaum Muslimin dalam upaya mereka menegakkan kebenaran (al-haq) dan melenyapkan kebatilan (al-bathil). Namun, janji Allah Swt. tersebut merupakan janji yang bersyarat, yaitu selama kaum Muslimin juga membela dan menolong agama Allah. Janji Allah ini sebagaimana tertuang dalam Alquran.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (Q.s. Muhammad: 7).

Sebagai renungan, tentu kita semua merasakan betapa posisi suatu bangsa yang tidak memiliki kekuatan dan kekuasaan atas negaranya sendiri, apalagi atas bangsa lain akan sangat susah, sengsara, dan menderita. Kekayaan negara yang melimpah dan dimiliki sendiri pun sangat sedikit yang dapat dirasakan oleh rakyatnya sendiri. Bahkan, justeru bangsa lain yang menikmatinya. Kita seperti terjajah dan memang benar-benar terjajah dalam banyak bidang. Kita terjajah dalam bidang politik dan kekuasan. Terjajah dalam bidang ekonomi. Terjajah dalam bidang budaya. Dan terjajah dalam bidang-bidang lainnya. Oleh karena itu, mari kita menyadari hal itu semuanya, kemudian bangkit untuk membebaskan diri dari penjajahan modern saat ini untuk merdeka dan meraih kejayaan negeri Indonesia yang kita cintai.

Semoga kita semua dapat mewujudkan misi Islam yang mulia sebagai rahmatan lil ‘alamiin.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ في اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ

Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ لله عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِه، وَأَشهَدُ أَن لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ
وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ تَعْظِيْمًا لِشَأْنِه، وأَشهدُ أنَّ نَبِيَّنَا مُحمَّدًا عَبدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلى رِضْوَانِه.
أَمَّا بَعْدُ؛
فَيَا عِبَادَ الله، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ التَّقْوَى، وَأَطِيْعُوْهُ فِي السِّرِّ وَالنَّجْوَى.
ثُمَّ صَلُّوا وَسَلِّمُوا عَلَى الْهَادِي الْبَشِيْر، وَالسِّرَاجِ الْمُنِيْر، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَاحِبِ الْفَضْلِ الْكَبِيْر. فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ: «إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً»
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إنَّكَ حَمِيْدٌ مَـجِيْد، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الْـخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْن، أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيّ، وَعَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعَيْن، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِمَنـِّكَ وَكَرِمِكَ يَا أَكْرَمَ الْأَكْرَمِيْن.
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ، وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ، اْلأَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَات، وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَات.
اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّء الْأَسْقَامِ.
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَة، وَالْمُعَافَاةِ الدَّائِمَة، فِي دِيْنِنَا وَدُنْيَاناَ وَأَهْلِنَا وَمَالِناَ.
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
والْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
أَقِيْمُوا الصَّلَاة.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

cropped-logo-manis-1.png

Akad Jual Beli Harus Jelas

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, izin bertanya. Jika seseorang menjual barang, dan si penjual ini membolehkan si barang dipergunakan terlebih dahulu oleh si pembeli. Si pembeli sudah bilang sedang tidak punya uang dan tidak bisa menjanjikan kapan punya uangnya. Namun si penjual ‘berbaik hati’ utk tetap menawarkan si barang dipakai terlebih dahulu karena si penjual merasa kasihan karena si pembeli sepertinya membutuhkan sekali barang tersebut. Padahal di satu sisi bisa saja barang yang dipakai si pembeli berpotensi hilang, rusak, dsb sebelum terbeli. Bagaimana hukumnya dalam islam? Dan apakah ada istilahnya untuk jenis jual beli seperti ini?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Salah satu unsur penting dalam keabsahan sebuah transaksi adalah terhindar dari Gharar (ketidakjelasan). Di antaranya gharar dalam jenis akad, maka harus jelas; apakah hadiah, hibah, pinjaman, jual beli cash, kredit,.. atau lainnya.

Oleh karenanya, segera tanyakan atau sampaikan kepada pedagang akadnya apa, .. jika ingin jual beli, maka status barang itu memang sudah boleh dimanfaatkan yang uangnya belakangan. Seperti orang makan di warteg, yang mana makan duluan lalu duitnya belakangan..

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

cropped-logo-manis-1.png

Batasan Antara Mertua dan Menantu

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah batasan orang tua yang melahirkan kita dengan mertua? Soalnya mertua selalu minta pelayanan lebih dari menantu akan tetapi anaknya sendiri (kakak atau adik ipar) tak peduli dengan orang tuanya sendiri & mertua selalu membela anaknya (kakak&adik) walaupun mereka tak peduli dengan mertua (orang tuanya sendiri kakak & adik). Dan selalu menyalahkan menantu bila anak-anak tak senang hati dengan iparnya (menantunya). I_13

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Posisi mertua bagi kehidupan menantu, dalam hal berbuat baik, berbakti, memang seperti orangtua sendiri. Oleh karenanya tidak dikenal adanya mantan mertua, walau kita sudah cerai dengan anaknya atau anaknya wafat dan kita menjanda/menduda.
Namun, ortua dan mertua tidak sama dalam hal waris.

Ada pun bagi mertua, posisi menantu dan anak, tentu seharusnya anaknya yang lebih punya tanggung jawab. Karena sudah kewajiban syar’i atas anak untuk berbakti kepada kedua ortuanya. Mertua harus memahami hal ini. Bahwa baktinya menantu jangan sampai membuat anak-anak kandungnya justru lalai berbakti kepadanya dan membuat mereka durhaka.

Menenatu yang telah berbuat baik kepada mertuanya, dan kebaikan itu seperti dieksploitasi, namun dia bersabar, ikhlas, tidak menyesali, dan tidak mengeluh, maka itu menjadi amal shaleh besar baginya.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

cropped-logo-manis-1.png

Poligami karena Istri Menopause

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadzah… Saya mau bertanya, istri masuk usia menopause.. ana sendiri sudah tidak muda lagi. Cuma hasrat masih ga bisa turun apakah solusi nya harus menikah lagi?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Herlini Amran, MA

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Masa menopause adalah masa dimana seorang wanita tidak lagi mengalami haid, secara alami siklus menstruasinya telah berakhir dan tidak bisa hamil lagi. Beberapa perubahan terjadi dalam tubuh wanita diantaranya mengalami penurunan hasrat seksual, kekeringan pada vagina dll. Namun semua perubahan tersebut bukan berarti dapat mengurangi gairah seksual dan tidak bisa berhubungan intim lagi dengan suami.

Kondisi menopause tidak perlu dikhawatirkan, semuanya bisa diatasi selama komunikasi antara suami istri berjalan lancar dan anda bisa juga berkonsultasi kepada dokter spesialis dibidangnya.

Paling tidak suami melakukan pemanas terlebih dahulu. Ibnu Qudamah (Al-Mugni lbni Qudamah 8/136) mengatakan : ,

قال ابن قادمة رحمه الله: ويستحب أن يلاعب امرأته قبل الجماع لتنهض شهوتها، فتنال من لذة الجماع مثل ما ناله

Dianjurkan (disunnahkan) agar seorang suami mencumbu istrinya sebelum melakukan jimak supaya bangkit syahwat istrinya dan dia mendapatkan kenikmatan seperti yang dirasakan suaminya.

Dari penjelasan diatas maka solusinya tidak harus dengan menikah lagi. Kecuali jika istri sama sekali tidak bisa melayani anda, maka jika anda mampu (baik secara ekonomi, mental dan spiritual) bisa menikah lagi. Ada baiknya anda bicarakan dengan istri dan keluarga semua. Sebab dampak, implikasi dan konsekwensinya sangat luas, apakah dengan menikah lagi akan membawa manfaat bagi semua pihak atau bahkan lebih besar mudhorotnya.

Wallahu A’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678