Dzikrullah

Kapan menggunakan Subhanallah dan Masyaallah??

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah. Mohon bantuan penjelasan ttg penggunaan yg tepat kata “subhanallah” dan “masya Allah” ada teman yg bertanya terkait ini cuman ana ingin hujjah yg jelas dr yg lebih berilmu.

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Subhanallah – Maha Suci Allah .. diucapkan saat ta’jub terhadap sebuah hal atau peristiwa. Begitu pula Masya Allah, ucapan ta’jub pada hal-hal yg hebat dari manusia. Begitu pula tabaarakallah .. tapi ini jarang dipakai.

Dalam hadits Shahih Bukhari, saat nabi berjalan bersama Shafiyyah, ada dua laki-laki Anshar, yg melihat dgn pandangan heran, maka Nabi mengklarifikasi bahwa itu adalah istrinya .. lalu  Kedua orang itu berkata; “Subhanallah (Maha suci Allah) wahai Rasulullah”. Kedua orang itu pun merasa segan terhadap ucapan beliau. Maka kemudian Rasulullah Shallallahu’alaiwasallam bersabda: “Sesungguhnya syetan masuk kepsda manusia lewat aliran darah dan aku khawatir bila syetan telah membisikkan sesuatu dalam hati kalian berdua”.

Dalam surat Al Isra juga Allah Ta’ala berfirman: Subhanalladzi asraa bi’abdihi .. .. ttg Isra Mi’raj ..

Dalam surat Yasin, .. Subhanalladzi khalaqal azwaaja kullahaa ..dst, ttg kehebatan penciptaan Allah thdp makhluknya ..

Tentang ucapan: Masya Allah, berdasarkan:..

وَلَوْلَا إِذْ دَخَلْتَ جَنَّتَكَ قُلْتَ مَا شَاءَ اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ۚ إِنْ تَرَنِ أَنَا أَقَلَّ مِنْكَ مَالًا وَوَلَدًا

Dan mengapa ketika engkau memasuki kebunmu tidak mengucapkan ”Masya Allah, la quwwata illa billah” (Sungguh, atas kehendak Allah, semua ini terwujud), tidak ada kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Allah, sekalipun engkau anggap harta dan keturunanku lebih sedikit daripadamu. (QS. Al-Kahfi: 39)

Juga hadits:

من رأى شيئاً فأعجبه فقال : ما شاء الله لا قوة إلا بالله : لم تصبه العين “

Siapa yg melihat suatu mengagumkan lalu dia mengatakan: Masya Allah Laa quwwata Illa billah, maka tidak akan kena penyakit ‘ain…

Hanya saja hadits ini ada perawi yg DHAIF JIDDAN, sangat lemah. (Imam al Haitsami, Majma’ Az Zawaid, 5/21)
Jadi, tidak usah dibenturkan antara keduanya.

Ada pun na’udzubillah, kami berlindung kpd Allah adalah doa kita saat melihat yg buruk, musibah, dan smisalnya, .. agar kita terhindar.

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Kaum Muslimin, (Harus) Rajin Berlatih!

📆 Sabtu, 12 Muharram  1440 H / 22 September 2018
📚 SIROH  DAN TARIKH ISLAM

📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
📋 Kaum Muslimin, (Harus) Rajin Berlatih!
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Dalam kitab Ghazwatur Rasul (غزوات الرسول – دروس وعبر وفوائد) karya Dr. Ali Muhammad ash-Shallabi dijelaskan bahwa urgensi dari Pertempuran Mu’tah yang paling utama adalah:
1. Rencana operasional (خطوة عملية) yang dengannya Rasulullah hendak menghabisi (للقضاء) Kekaisaran Byzantium yang sombong (دولة الروم المتجبرة) di seantero Syam,
2. Karena pertempuran ini berhasil menggentarkan (هزّ هيبتها) hati/semangat bangsa Arab Nasrani di perbatasan Syam dan menimbulkan kesan (أعطت فكرة) betapa tingginya semangat juang (الروح المعنوية العالية) di kalangan Kaum Muslimin,
3. Sekaligus menunjukkan (كما أظهرت) lemahnya semangat juang perang (ضعف الروح المعنوية في القتال) pasukan Salib Nasrani
4. Juga memberikan peluang (أعطت فرصة) bagi Kaum Muslimin untuk mengenal kondisi riil (للتعريف على حقيقة) kekuatan (militer) Bangsa Byzantium
– Foto latar belakang dari arsip dokumentasi rombongan Napak Tilas Tiga Zaman di Jordan, 9 September 2018.
– Foto transparan dari arsip pribadi kitab Ghazwatur Rasul halaman 250.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

Nikah Sirri (نِكَاحُ السِّرِّ)

Ustadz Menjawab
Sabtu, 22 September 2018
Ustadz Farid Nu’man Hasan
🌿🍁🌺Nikah Sirri (نِكَاحُ السِّرِّ)
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
….mohon penejelasan Hukum menikah dibawah tangan, dan apakah dalam Islam Boleh?? Jazakallah khair ustadz
Jawaban
————–
‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Maksud dari nikah sirri (nikah diam-diam) di sini bukan dalam pengertian umumnya orang Indonesia, yaitu pernikahan tanpa dicatat oleh petugas KUA, yang secara agama telah SAH (ada penganten, mahar, saksi, wali, ijab, dan qabul), hanya saja belum tercatat dalam catatan sipil.
Tapi, maksud nikah sirri dipembahasan ini adalah menurut definisi ahli fiqih Islam.
Jadi, definisinya:
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ : الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُوَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ نِكَاحَ السِّرِّ هُوَ مَا لَمْ يَحْضُرْهُ الشُّهُودُ ، أَمَّا مَا حَضَرَهُ شَاهِدَانِ فَهُوَ نِكَاحُ عَلاَنِيَةٍ لاَ نِكَاحَ السِّرِّ ، إِذِ السِّرُّ إِذَا جَاوَزَ اثْنَيْنِ خَرَجَ مِنْ أَنْ يَكُونَ سِرًّا ، وَاسْتَدَلُّوا عَلَى صِحَّتِهِ بِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بَوْلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Mayoritas fuqaha berpendapat seperti Hanafiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, bahwa nikah sirri itu adalah jika pernikahan tidak dihadiri saksi. Ada pun pernikahan yang dihadiri dua orang saksi, maka itu nikah ‘alaniyah (terang-terangan) dan bukan sirri (diam-diam/rahasia). Mengingat sirri itu jika melewati  dua orang maka sudah keluar lingkup  sirri.  Mereka berdalil SAHnya pernikahan dengan dua orang saksi, hadits yang berbunyi: “Tidak ada nikah tanpa wali dan tanpa dua orang saksi yang adil.” (Al Mausu’ah, 41/353)
Inilah makna nikah sirri dalam pandangan fuqaha umumnya yaitu pernikahan tanpa dihadiri saksi. Statusnya adalah BATAL alias TIDAK SAH. Berikut ini keterangannya:
يَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِنَاءً عَلَى حَقِيقَةِ نِكَاحِ السِّرِّ عِنْدَهُمْ أَنَّهُ نِكَاحٌ بَاطِلٌ لِعَدَمِ الإِْشْهَادِ عَلَيْهِ لِخَبَرِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Mayoritas fuqaha Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah berpendapat –dengan gambaran definisi nikah sirri yang mereka sampaikan- bahwa pernikahan tersebut BATAL karena ketiadaan saksi, berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (Ibid)
Ada pun makna “nikah sirri” made in indonesia adalah pernikahan tanpa dicatat oleh negara, walau secara agama sudah sah, bukan itu nikah sirri yang dimaksud para fuqaha Islam.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

logo manis4

Shodaqoh dengan Harta yang Tidak Halal..

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
….ada teman yang bertanya, gini kan ada artis yg pekerjaanya d luar batasan seperti membuka aurat bersentuhan,berpelukan bahkan mungkin lebih buruk dari itu..
Tapi mereka memiliki hati yang dermawan suka menyantuni anak yatim dan fakir miskin hal yang saya bingungkan halalkah makanan yang d beli atas pemberian orang lain dengan cara yang menurut saya tidak sesuai syari.at?? Masalahnya ada jg d Tempt tinggal saya yang entah apa itu kerjanya tetapi membelanjakan uangnya untuk keperluan masjid seperti sajadah dll apakah solat saya dan para ja.maah ttp sah?
Mohon penjelaaannya

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Penghasilan mereka, jika diperoleh dgn cara haram, maka haram bagi mereka saja.
Ada pun ketika penghasilan itu diberikan secara halal kepada orang lain, maka boleh menerimanya, keharaman adalah bagi pemiliknya. Oleh Krn itu, saat dia menyumbang buat masjid, anak yatim, dll, mrka boleh menerimanya walau itu blm tentu bermanfaat bagi penyumbangnya ..
Uang haram itu hakikatnya uang “tak bertuan”, maka dia boleh dipakai untuk anak yatim, masjid, maslahat kaum muslimin, juga kepentingan umum seperti jalan, jembatan, dan semisalnya.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط

Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut.
(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 75410)

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

إذا كانت الأموال قد أخذت بغير حق وقد تعذر ردها إلى أصحابها ككثير من الأموال السلطانية (أي التي غصبها السلطان) ; فالإعانة على صرف هذه الأموال في مصالح المسلمين كسداد الثغور ونفقة المقاتلة ونحو ذلك : من الإعانة على البر والتقوى..

Jika harta diperoleh dengan cara yang tidak benar, dan harta tersebut sulit dikembalikan kepada yang berhak, seperti harta yang ada pada penguasa (yaitu yang dirampas penguasa dari rakyatnya), maka bantuan untuk manfaatkan harta ini adalah dengan memanfaatkannya bagi maslahat kaum muslimin seperti penjaga perbatasan, biaya perang, dan semisalnya; sebab ini termasuk pemanfaatan dalam kebaikan dan taqwa. (As Siyaasah Asy Syar’iyah, Hal. 35)

Pemahaman kelompok ini juga yang dilakukan para salaf, bahwa keharaman adalah bagi orang yang menghasilkannya. Adapun saat dia memberikan ke orang lain maka orang lain tersebut tidak kena keharaman tersebut. Dzar bin Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhuma bercerita:

جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ،
فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه

Ada seseorang yang
mendatangi Ibnu Mas’ud lalu dia berkata: “Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan.” Ibnu Mas’ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, no. 14675)

Salman Al Farisi Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

إذا كان لك صديق
عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.

“Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya.” (Ibid, No. 14677)

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Prinsip Pemanfaatan Dana Wakaf

Wakaf untuk Korban Bencana Alam

📝 Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Donasi wakaf diperkenankan untuk membiayai pembangunan rumah korban bencana jika itu menjadi prioritas pertama dan keterbatasan donasi, infak, sedekah, atau benefit wakaf untuk membiayai rumah tersebut. Kesimpulan ini berdasarkan kaidah dan alasan berikut.

1. Wakaf itu yang diperuntukkan adalah manfaat dan benefitnya, sedangkan pokok aset wakaf tidak boleh berkurang atau berpindah kepemilikan, tetapi harus tetap agar  produktif dimanfaatkan oleh mustahik. Hal ini sesuai dengan pengertian wakaf sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Quddamah dalam Al-Mughni,

حَبْسُ الْأَصْلِ وَتَسْبِيْلِ الثَّمَرَة

“Tahan pokoknya dan salurkan hasilnya.”

2. Berdasarkan kaidah pertama tadi, aset wakaf uang atau wakaf melalui uang harus menjadi aset produktif dan jika pengembangannya dalam bentuk pembangunan rumah atau aset tertentu, semakin panjang usia dan produktivitasnya maka semakin baik karena memberikan manfaat yang lebih panjang dan produktif bagi n-user (mustahik). Hal ini sesuai dengan makna sedekah jariyah dalam hadits Rasulullah Saw :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا مَاتَ اِبْنُ الإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلَهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ

“Jika anak adam meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu :  sedekah jariyah,  ilmu yang diambil manfaatnya,  anak shalih yang selalu mendo’akan orang tuanya.” (HR. Muslim)

3. Akan tetapi, apabila ada keterbatasan sumber donasi lain, seperti infak, sedekah, dan benefit wakaf, maka diperkenankan untuk membiayai kebutuhan tersebut dari donasi wakaf. Karena sesungguhnya, tujuan wakaf minimal tidak habis dikonsumsi. Setiap yang tidak habis dikonsumsi terlepas dari berapa umur produktivitasnya ditujukan, termasuk rumah yang usianya terbatas.

Berdasarkan tiga hal di atas, berdonasi wakaf untuk pembangunan rumah sementara diperbolehkan, apalagi untuk hajat atau darurat masyarakat yang sangat membutuhkan.

Wallahu a’lam
================
Follow And Join
📲Fb, IG, Telegram: @onisahronii
📲 Twitter : @onisahroni
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Bolehkah Memelihara Anjing?

Ustadz Menjawab
Kamis, 20 September 2018
Ustadz Farid Nu’man Hasan
🌿🍁🌺Bolehkah Memelihara Anjing?
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
….Baru2 ini kita dihebohkan dg tayangan wanita bercadar pelihara 9 anjing. Tiap hari dia dijilati anjing2nya saat memberi makan, walau kadang2 dia pakai sarung tangan, tapi kadang2 ga pakai jg.. padahal kan perlu kehati2an banget membersihkan najis mugholladhohnya..
Jawaban
————–
‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Bismillahirrahmanirrahim wal hamdulillah ..
Memelihara anjing, tanpa hajat syar’iy, terlarang dalam syariat yaitu makruh menurut jumhur ulama.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَتَانِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام فَقَالَ لِي أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي فِي الْبَيْتِ يُقْطَعُ فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مَنْبُوذَتَيْنِ تُوطَآَنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ
  “Malaikat Jibril ‘Alaihis Salam mendatangiku, dia berkata kepadaku: ‘Aku mendatangimu semalam, tak ada yang menghalangiku masuk ke rumah kecuali karena di pintu rumah terdapat patung, di rumah ada gorden yang bergambar patung, dan di rumah terdapat anjing. Maka, perintahkanlah agar patung yang di rumah agar dipotong kepalanya sehingga bentuknya seperti pohon, dan perintahkanlah agar gorden itu dirobek dan dijadikan dua buah bantal untuk diduduki, dan perintahkan agar anjing itu dkeluarkan.”   
(HR. Abu Daud No. 4158, At Tirmidzi No. 2806, katanya: hasan shahih)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا يَنْقُصْ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ
  Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang memelihara anjing maka nilai amal shalihnya berkurang setiap hari sebesar satu qirath, kecuali anjing penjaga ladang atau anjing penjaga binatang.”   (HR. Bukhari No. 3324)
  Sementara dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ زَرْعٍ أَوْ غَنَمٍ أَوْ صَيْدٍ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
  “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing penjaga tanaman, atau penjaga ternak, atau anjing pemburu, maka berkuranglah pahalanya setiap harinya satu qirath.”   (HR. Muslim No. 1574, 56)
  Dalam riwayat Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, disebutkan berkurang pahalanya dua qirath.
مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
  Barang siapa yang memelihara seekor anjing bukan untuk menjaga ternak  atau bukan untuk dilatih berburu, maka berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath.  (HR. Bukhari No. 5480)
Tentang ukuran satu qirath, hanya Allah Ta’ala yang tahu sebagaimana yang dikatakan Imam An Nawawi dan Imam Sulaiman bin Khalaf Al Baji Rahimahumallah. Sementara makna qirath dalam konteks pahala shalat jenazah adalah sebesar gunung Uhud.
  Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan:
والكلب هنا هو الحيوان المعروف وظاهر الحديث أنه يشمل الكلب الذي يباح اقتنائه وغيره والكلاب التي يباح اقتنائها ثلاثة أنواع .
1- كلب الحرث يعني يكون للإنسان بستانا ويجعل فيه كلبا يحرث البستان عن الذئاب والثعالب وغيرها .
2- كلب الماشية يكون عند الإنسان ماشية في البر يحتاج إلى حمايتها وحفظها يتخذ كلبا ليحميها من الذئاب والسباع ومن السراق ونحوهم لأن بعض الكلاب معلم إذا أتي شخص أجنبي نبح حتى ينتبه صاحبه له
3- كلب الصيد يتخذ الإنسان كلبا يعلمه الصيد ويصيد به
  Anjing dalam konteks hadits ini adalah hewan yang telah dikenal, secara zahirnya hadits ini mencakup anjing yang dibolehkan untuk disimpan (dipelihara) dan lainnya. Anjing yang diperbolehkan untuk dipelihara ada tiga jenis:
Pertama, Kalbul Hartsi (Anjing Ladang),  yaitu   manusia menempatkannya di kebun, dan menjadikannya sebagai penjaga dari anjing hutan, serigala, dan lainnya.
Kedua, Kalbul Maasyiyah (Anjing penjaga peternakan),  yaitu manusia memiliki hewan ternak yang hidupnya di darat, mereka membutuhkan perlindungan dan penjagaan, maka dijadikanlah anjing untuk menjaga hewan ternaknya dari ganggunan anjing hutan, serigala, pencuri, dan semisalnya. Sebab sebagian anjing telah diajarkan jika datang seorang asing, maka dia akan menggonggong  sehingga pemiliknya terjaga.
Ketiga, Kalbul Shayd (Anjing Pemburu), manusia memanfaatkannya untuk diajarkan berburu dan berburu dengannya.
(Asy Syarh Al Mukhtashar ‘ala Bulughil Maram, 2/8. Mawqi’ Al Islam)
Apakah Niat Baik Membuat Hukum Berubah?
Niat baik menjaga kelestarian hewan tentu ada aturan mainnya. Anjing pun boleh diberikan makan minum, Insya Allah berpahala.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menceritakan, adanya seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir sedang menggonggong sambil makan debu karena kehausan. Lantas laki-laki itu menuju sebuah sumur dan mengambilkan air sepenuh sepatunya untuk anjing tersebut, hingga anjing tersebut minum sampai puas. Setelah itu Beliau bersabda:
فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَه
  “Maka Allah berterima kasih kepadanya, dan mengampuni dosa orang itu.”   (HR. Bukhari No. 6009)
Namun, tidak berarti bolehnya anjing berada di rumah seorang muslim tanpa hajat syar’iy, apalagi sekedar hobi.
Hal ini sesuai kaidah:
الغاية لا تبرر الوسيلة الا بالدليل
Niat yang baik tidak boleh menghalalkan segala cara, kecuali yg ada dalilnya.
Memelihara anjing untuk keperluan pelacak, pemburu, penjaga kebun, penjaga ternak, ada dalilnya. Tapi, kalau untuk hobi, buat suka2an saja .. Ini yg tidak boleh.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

Otoritas Aturan Ayah "Ayah Kepsek"

📆 Kamis, 10 Muharram 1440H / 20 September 2018
📚 KELUARGA MUSLIM

📝 Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman (@ajobendri)
📋  Otoritas Aturan Ayah “Ayah Kepsek”
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Inilah keseimbangan dalam pengasuhan. Ayah sebagai pemilik otoritas aturan bertugas menjaga anak dari pengaruh buruk lingkungan. Dan ibu sebagai pemberi rasa nyaman menjadi daya pikat anak untuk selalu pulang…
ANJ*NG
BAB*
BANG*AT
Sengaja kalimat itu saya sensor. Anda tentu sudah bisa memahami apa isinya. Itu bukan kalimat dari seorang pejabat populer di negeri ini yang lagi memarahi anak buahnya. Sama sekali bukan. Percaya atau tidak, kalimat itu berasal dari seorang remaja kepada ibu kandungnya. Sebut saja bunga. Bukan Bunga Citra Lestari lho. Apalagi bunga bangkai smile emoticon.
Dia ngamuk-ngamuk via akun facebooknya akibat laptop kesayangannya rusak kena air tumpahan dari ibunya. Dan meluncurlah segala jenis cacian kepada ibunya layaknya petugas kebun binatang yang sedang mengabsen penghuni satwa di dalamnya.
Apa yang sebenarnya terjadi? Mereka bukan sedang mencari sensasi. Atau belajar akting untuk dapat tampil di TV. Kalau cuma mau masuk TV modalnya gampang kok. Tak perlu caci maki ortu sendiri. Cukup bisa tepuk tangan, sedikit menggoyangkan pinggul dan menghentakkan kaki seraya meneriakkan yel.
la la la..ye ye ye berkali-kali. Itu sudah cukup meloloskan mereka sebagai penonton bayaran di stasiun TV. Dan jika mereka beruntung, bisa diajak tampil ke atas panggung oleh HOST sambil disiram air atau tepung. Tragis!
Tapi bukan itu inti pembahasan kita. Yang jelas, ketika seorang anak berani mencaci maki ibunya, itu pertanda hilangnya ikatan batin antara ibu dan anak yang dikenal dengan istilah mother distrust. Faktornya bisa macam-macam. Namun dari sisi pengasuhan ada dua hal yang bisa disorot:
Pertama, proses menyusui yang salah di saat anak berumur 0-2 tahun. Dimana si ibu hanya mampu memberikan asupan fisik saja berupa ASI kepada anak. Namun mengabaikan asupan psikis. Anak tak mendapatkan belaian dan dekapan yang cukup saat disusui. Tersebab ibu merasa tugasnya tertunaikan dengan memberi susu meski hanya lewat botol. Akibatnya fisik anak bisa jadi tumbuh subur namun jiwanya kerdil. Tak ada ikatan batin dengan ibunya. Badannya bongsor tapi kelakuan kayak bocah. Kata-katanya gak jauh dari Miapah? Macacih? Udah maem tiang belom? (Maksudnya sih makan siang). Helloww! Yang maem tiang mah ultraman!. Hadeuuh, Benar-benar seperti bayi. Sama ibunya gak punya jiwa empati. Saat ibunya kelelahan ia cuek. Ibu bermuka masam karena marah malah dipuji “Mama cool banget”. Tak paham bahwa ibunya sungguh tersiksa batinnya.
Faktor Kedua, mengambil peran ayah – dan ini yang akan kita bahas – yakni sebagai pemilik otoritas aturan. Ibu yang khawatir akan pengasuhan anaknya biasanya cenderung memprotect anaknya dengan segudang aturan.
“JANGAN PULANG MALAM-MALAM”
“JANGAN NONTON TV LAMA-LAMA”
“JANGAN PAKAI BAJU GAMBAR HELLO KITTY. PAKAI SPONGE BOB AJA”
“CUCI KAKI DAN TIDUR SEBELUM JAM 9”
“MAKAN SAYUR DAN BUAH”
“JANGAN IKUT DEMO”
Dan sederet aturan lainnya. Mulai dari yang berat sampai yang remeh seperti selera makan anak pun diatur. Dan inilah yang justru menjadi tren di kalangan ibu-ibu modern. Akibatnya fungsi dasar ibu dalam memberikan rasa nyaman pun hilang. Anak menjauh dan tak nyaman bersama ibunya. Sehingga lebih betah di luar bersama kawannya dan mudah terperosok dalam pergaulan yang rusak. Tak peduli apa kata orangtua.
Tapi jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa ibu lah yang salah dalam hal ini. Saya katakan tidak. Ibu yang mengambil otoritas aturan dalam rumah tangga akibat dari fungsi ayah yang hilang. Sementara ibu dituntut untuk menjaga buah hatinya. Ditambah seringnya ibu yang menghadiri seminar parenting yang malah menambah was-was karena pembicaranya banyak memberikan data-data yang mencemaskan. Maka jadilah ibu memprotect anaknya. Ayah tak mau tahu dalam hal ini. Padahal tugas dasar ayah sebagai kepala sekolah adalah menegakkan aturan. Ayahlah sang pemilik aturan. Dan ibulah pusat rasa nyaman bagi anak.
Ayah yang tak mau menegakkan aturan dalam rumah pada dasarnya mendzholimi si ibu juga anak. Membiarkan anak dengan kesalahannya dan mencabut fungsi dasar ibu sebagai pemberi rasa nyaman. Terlebih jika ayah ikut-ikutan menyalahkan sang ibu. Lengkaplah predikat ibu sebagai “musuh” bagi anak. Ingat. Petaka pertama pengasuhan: ketika ibu tak lagi dicintai dan dirindukan oleh buah hatinya.
Maka, ayah harus pulang. Terlibat dalam pengasuhan. Tunjukkan otoritas dan ketegasan. Tapi gak perlu bawa-bawa pentungan. Emangnya mau tangkap maling? Jangan biarkan ibu yang ambil alih fungsi ini. Biarlah anak merasa ayahnya galak dan tegas. Karena memang inilah the real father. Asalkan anak merasa nyaman dengan ibunya, itu lebih baik. Saat protes dengan keputusan ayah, ibulah yang menenangkan dan menguatkan.
Inilah keseimbangan dalam pengasuhan. Ayah sebagai pemilik otoritas aturan bertugas menjaga anak dari pengaruh buruk lingkungan. Dan ibu sebagai pemberi rasa nyaman menjadi daya pikat anak untuk selalu pulang. Tentu ayah yang tegas juga harus diimbangi dengan kelembutan dan kebaikan di sisi yang lain agar anak tidak trauma. Begitu juga ibu. Sesekali bolehlah ibu bawel asal jangan kebablasan. Kalaupun ibu mau tegakkan aturan, cukup dengan kalimat “Ingat gak, ayah bilang apa?”. Anak tahu bahwa aturan bukan dari ibunya tapi dari si ayah. Jika fungsi ayah serius dijalani, maka tak ada lagi kalimat resah dari si ibu : “pusiiiing pala barbie”. Sebab ayah telah kembali.
Wallahu a’lam bish shawab
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

Kematian Seperti Apa yang Menanti Kita?

📆 Kamis, 03 Muharram  1440 H / 13 September 2018
📚 SIROH  DAN TARIKH ISLAM
📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
Ketika ditugaskan Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam menjadi panglima pengganti jika Zayd ibn Haritsah Radhiyallahu’anhu dan Ja’far ibn Abi Thalib Radhiyallahu’anhu, menangislah Abdullah ibn Rawahah. Ketika ditanya mengapa ia menangis, ia mengatakan “bukan karena cinta dunia” (ما بي حبّ الدنيا) dan bukan juga karena “rindu kepada kalian (keluarga)” (ولا صبابة بكم) tetapi
فلست ادري كيف لي بالصدر بعد الورود
Aku tidak tahu pasti bagaimana keadaanku setelah menjumpai (kematian)
Kemudian Abdullah ibn Rawahah menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam pernah menangis (juga) ketika membaca ayat Allah Ta’ala:
وَإِنْ مِنْكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا ۚ كَانَ عَلَىٰ رَبِّكَ حَتْمًا مَقْضِيًّا
Dan tidak ada seorang pun di antara kamu yang tidak mendatanginya (neraka). Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu ketentuan yang sudah ditetapkan.
Surah Maryam, Ayat 71
Ingat Agung Waspodo, bahwa kematian mengintaimu setiap saat. Bagaimana mungkin ada orang yang begitu gembira ketika mendapat amanah? Bahkan berusaha supaya mendapat amanah kembali, kalau bisa berulang-ulang, apakah sudah diketahui kematian seperti apa yang menantinya?
Depok, 16 Dzul-Hijjah 1439 Hijriyah

Sirah Nabawiyah li-Ibni Hisyam, Raudhul Unuf, IV, p. 132. Bab Ghazwah Mu’tah.
Makam Abdullah ibn Rawahah, Ja’far Abi Thalib, Zayd ibn Haritsah insyaAllah sudah saya masukkan dalam itinerary Napak Tilas kami di Jordan 🇯🇴 6-13 September 2018 ini.

Membaca Shadaqallahul 'Azhim, Bid'ahkah ?

Ustadz Menjawab
Sabtu, 15 September 2018
Ustadz Farid Nu’man Hasan
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
… membaca Shadaqallahul ‘Azhim, bid’ahkah?
Jawaban
————–
‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa ashhabihi wa man waalah, wa ba’du:
Sebagusnya lisan kita sebagai penuntut ilmu jangan mudah mengeluarkan kata-kata bid’ah atau haram, terhadap permasalahan yang hakikatnya kita belum tahu. Tahan dahulu. Urusan bid’ah atau haram, adalah perkara besar dalam Islam. Sebab bagi pelakunya diancam neraka oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Masih bagus jika mereka mengatakan, “Masalah ini para ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan ada pula yang melarang, tetapi saya pilih yang melarang.” Dengan demikian berarti kita telah jujur dalam ilmu dan permasalahan, dan amanah dalam penyampaian.
Termasuk dalam hal membaca shadaqallahul ‘azhim setelah membaca ayat. Sebagaimana kita tahu ada pihak yang membid’ahkan, alasannya sederhana, karena tidak ada dalilnya hal itu dilakukan oleh Rasulullah dan sahabat. Nah, benarkah masalah ini hanya satu pendapat yakni bid’ah? Ternyata tidak, justru banyak Imam yang mempraktekkannya dan membolehkannya di berbagai zaman dan madzhab. Maka, hendaknya kita menjaga lisan dan adab, kalau pun tidak tahu, lebih baik diamlah.
📌 Siapa sajakah para Imam yang pernah membacanya?
Pada kesempatan ini kami hanya akan memaparkan para ulama yang membolehkan saja. Ada pun pihak yang melarangnya, seperti para ulama di Lajnah Daimah Saud Arabia, Syaikh Shalih Fauzan, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi, Syaikh Muhammad Musa Nashr, dan lainnya tidak kami sampaikan, sebab fatwa-fatwa mereka sangat mudah di dapatkan di berbagai situs Islam, dan jawaban ini juga bertujuan sebagai cover both side, sisi lain,  bahwa apa yang dituduhkan sekelompok manusia sebagai bid’ah, ternyata itu merupakan perbuatan atas rekomendasi sebagian para Imam Ahlus Sunnah wal Jamaah lainnya juga. Sehingga, tidak sepantasnya bersikap keras dalam perkara yang para imam terdahulu hingga saat ini mereka masih berselisih pendapat. Di sisi lain, umat pun mengetahui secara adil dan imbang kenyataan sebenarnya.
Berikut ini sebagian para ulama yang membolehkan bahkan menerapkan membaca Shaddaqallahul ‘Azhim setelah membaca Al Quran.
✅ Imam Hasan Al Bashri Radhiallahu ‘Anhu
Dia adalah tokoh tabi’in senior. Dia termasuk tujuh ahli fiqih Madinah pada zamannya. Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ketika membahas surat Saba’ ayat 18, beliau mengutip ucapan Imam Hasan Al Bashri, sebagai berikut:
وقال الحسن البصري: صدق الله العظيم. لا يعاقب بمثل فعله إلا الكفور.
Berkata Al Hasan Al Bashri: “Shadaqallahul ‘Azhim. Tidaklah mendapatkan siksa semisal ini bagi pelakunya, melainkan orang kafir.” [1] ✅ Imam Al Qurthubi Rahimahullah
Dalam tafsirnya dia menulis:
” وفى السماء رزقكم وما توعدون ” فإنا نقول: صدق الله العظيم، وصدق رسوله الكريم، وأن الرزق هنا المطر بإجماع أهل التأويل
“Dan di langit Dia memberikan rizki kepada kalian, dan apa-apa yang dijanjikan kepada kalian,” Maka, kami berkata: Shadaqallahul ‘Azhim wa shadaqa rasul al karim, sesungguhnya maksud rezeki di sini adalah hujan berdasarkan6 ijma’ ahli takwil ..dst.” [2] ✅ Imam Ibnul ‘Iraqi Rahimahullah
Beliau ditanya begini;
وَسُئِلَ ابْنُ الْعِرَاقِيِّ عَنْ مُصَلٍّ قَالَ بَعْدَ قِرَاءَةِ إمَامِهِ صَدَقَ اللَّهُ الْعَظِيمُ هَلْ يَجُوزُ لَهُ ذَلِكَ وَلَا تَبْطُلُ صَلَاتُهُ فَأَجَابَ بِأَنَّ ذَلِكَ جَائِزٌ وَلَا تَبْطُلُ بِهِ الصَّلَاةُ
Ibnul Iraqi ditanya tentang orang yang shalat, setelah imam selesai membaca, orang itu membaca ‘Shadaqallahul ‘Azhim’, apakah boleh baginya dan tidak membatalkan shalatnya? Dia menjawab: Hal itu boleh, dan tidaklah membatalkan shalat.” [3] ✅ Imam Syihabuddin Ar Ramli Rahimahullah
Dalam Nihayatul Muhtaj dia mengatakan:
لَوْ قَالَ صَدَقَ اللَّهُ الْعَظِيمُ عِنْدَ قِرَاءَةِ شَيْءٍ مِنْ الْقُرْآنِ قَالَ م ر يَنْبَغِي أَنْ لَا يَضُرَّ
“Seandainya dia berkata Shadaqallahul ‘Azhim saat membaca bagian dari Al Quran,(berkata Ar Rafi’i) maka
itu tidak memudharatkan (tidak mengapa).” [4] ✅ Imam Abu Hafs Umar Al Wardi Rahimahullah
Dalam Syarhul Bahjah Al Wardiyah beliau berkata:
كُلُّ مَا لَفْظُهُ الْخَبَرُ نَحْوُ صَدَقَ اللَّهُ الْعَظِيمُ أَوْ آمَنْتُ بِاَللَّهِ عِنْدَ سَمَاعِ الْقِرَاءَةِ بَلْ قَالَ شَيْخُنَا ز ي : لَا يَضُرُّ الْإِطْلَاقُ فِي هَذَا
“Semua yang dilafazhkannya, seperti Shadaqallahul ‘Azhim atau amantu billah, ketika mendengar bacaan Al Quran, bahkan syaikh kami berkata: Tidak memudharatkan secara muthlak dalam hal ini (alias boleh).”[5] ✅ Imam An Nawawi Rahimahullah
Dalam Al Majmu’ beliau mengatakan:
ثم صدق الله العظيم ” يسئلونك عن الاهلة قل هي مواقيت للناس والحج
“Kemudian Shadaqallahul ‘Azhim “Yas aluunaka ‘anil ahilah qul hiya mawaqitu linnas.” [6] ✅ Syaikh Dhiya’ Al Mishri dalam Fathul Manan mengatakan:
ويستحب للقارىء إذا انتهت قراءته أن يصدق ربه ويشهد بالبلاغ لرسوله صلى الله عليه وسلم ويشهد على ذلك أنه حق فيقول: صدق الله العظيم، وبلغ رسوله الكريم، ونحن على ذلك من الشاهدين.
“Dianjurkan bagi pembaca Al Quran, jika telah selesai hendaknya dia membenarkan Tuhannya, dan bersaksi atas tabligh yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan bersaksi bahwa itu adalah kebenaran, maka hendaknya membaca: Shadaqallahul ‘Azhim, Wa balagha rasuluhul karim, wa nahnu ‘ala dzalika minasy syahidin.” [7] ✅ Syaikh Athiyah Saqr, Mufti Mesir, ketika ditanya apa hukum membaca Shadaqallahhul ‘Azhim. Dia mengkirtik dan memberi peringatan kepada orang-orang yang gampang membid’ahkan termasuk masalah ini, beliau berkata:
وقول “صدق الله العظيم ” من القارى أو من السامع بعد الانتهاء من القراءة ، أو عند سماع آية من القراَن ليس بدعة مذمومة، أولا لأنه لم يرد نهى عنها بخصوصها، وثانيا لأنها ذكر لله والذكر مأمور به كثيرا ، وثالثا أن العلماء تحدثوا عن ذلك داعين إليه كأدب من آداب قراءة القرآن ، وقرروا أن قول ذلك فى الصلاة لا يبطلها، ورابعا أن هذه الصيغة أو قريبا منها ورد الأمر بها فى القرآن ، وقرر أنها من قول المؤمنين عند القتال .
قال تعالى : {قل صدق الله فاتبعوا ملة إبراهيم حنيفا} آل عمران :95 ، وقال {ولما رأى المؤمنون الأحزاب قالوا هذا ما وعدنا الله ورسوله وصدق الله ورسوله } الأحزاب : 22 ، وذكر القرطبى في مقدمة تفسيره أن الحكيم الترمذى تحدث عن آداب تلاوة القراَن الكريم وجعل منها أن يقول عند الانتهاء من القراءة : صدق الله العظيم أو أية عبارة تؤدى هذا المعنى .
“Kalimat Shadaqallahu Al ‘Azhim yang diucapkan oleh pembaca Al-Quran atau oleh pendengar setelah selesai membaca atau mendengar ayat-ayat Al-Quran, bukanlah bid’ah tercela, bahkan memiliki landasan yang cukup kuat. Yaitu:
Tidak ada satupun dalil yang melarangnyaKalimat itu merupakan zikir.Para ulama menjadikannya sebagai salah satu adab ketika hendak membaca Al Quran. Bahkan menurut mereka jika ia diucapkan dalam salat tidak membatalkan salat. Demikianlah pendapat kalangan Hanafi dan Syafi’i.Lafal atau ucapan tersebut demikian dekat dengan apa yang diperintahkan dalam Al-Quran serta merupakan ucapan orang mukmin di saat akan perang.
قل صدق الله فاتبعوا ملة إبراهيم حنيفا
Katakanlah: “Benarlah (apa yang difirmankan) Allah”. Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang musyrik (Ali Imran: 95)
ولما رأى المؤمنون الأحزاب قالوا هذا ما وعدنا الله ورسوله وصدق الله ورسوله
Dan tatkala orang-orang mukmin melihat golongan-golongan yang bersekutu itu, mereka berkata : “Inilah yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kita. Benarlah Allah dan Rasul-Nya.
Al-Qurthubi dalam muqaddimah tafsirnya mengatakan bahwa menurut Imam Al Hakim dan Imam At Tirmidzi mengucapkan kalimat shadaqallahu al-azhim setelah selesai membaca Al-Quran merupakan salah satu bentuk adab membaca Al-Quran.”[8] Lalu Syaikh ‘Athiyah Shaqr melanjutkan:
وجاء فى فقه المذاهب الأربعة ، نشر أوقاف مصر، أن الحنفية قالوا : لو تكلَّم المصلى بتسبيح مثل . صدق اللّه العظيم عند فراغ القارئ من القراءة لا تبطل صلاته إذا قصد مجرد الثناء والذكر أو التلاوة ، وأن الشافعية قالوا : لا تبطل مطلقا بهذا القول ، فكيف يجرؤ أحد فى هذه الأيام على أن يقول : إن قول : صدق الله العظيم ، بعد الانتهاء من قراءة القرآن بدعة؟ أكرر التحذير من التعجل فى إصدار أحكام فقهية قبل التأكد من صحتها ، والله سبحانه وتعالى يقول :{ولا تقولوا لما
تصف ألسنتكم الكذب هذا حلال وهذا حرام لتفتروا على الله الكذب إن الذين يفترون على الله الكذب لا يفلحون } النخل :116
“Terdapat dalam fiqih empat madzhab, yang telah tersebar di Mesir, bahwa kalangan Hanafiyah mengatakan, seandainya orang yang shalat memuji Allah Ta’ala dengan mengucapkan Shadaqallah Al ‘Azhim, setelah pembaca selesai membaca Al Quran, maka itu tidak membatalkan shalatnya, jika dia memang murni bermaksud memuji, dzikir, atau tilawah. Sedangkan Syafi’iyah mengatakan, ucapan ini secara mutlak tidak membatalkan shalat. Lalu bagaimana bisa seseorang zaman ini mengatakan: “Membaca Shadaqallahul ‘Azhim setelah selesai membaca Al Quran adalah bid’ah?”  Apakah mesti diulang-ulang peringatan tentang sikap tergesa-gesa menelurkan ketetapan hukum fiqih sebelum menguatkan kebenarannya. Terakhir Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung”. (QS. An Nahl: 116).[9] Demikian. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajma’in. Wallahu A’lam.
Catatan Kaki:
[1] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al Azhim, Juz. 6, Hal. 508
[2] Imam Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkam AL Qur’an, Juz. 13, Hal. 15, lihat juga Juz. 16, Hal. 222
[3] Imam Zakariya al Anshari, Asna Al Mathalib, Juz. 3, Hal. 68. Mawqi’ Al Islam
[4] Imam Muhammad Syihabbudin Ar Ramli, Nihayatul Muhtaj, Juz. 5, Hal. 60. Lihat juga Imam Zakariya Al Anshari, Hasyiyah Al Jumal, Juz.4, Hal. 96. Mawqi’ Al Islam
[5] Imam Abu Hafs Zainuddin Umar Al Wardi, Syarhul Bahjah Al Wardiyah, Juz. 3, Hal. 496. Mawqi’ Al Islam
[6] Imam An Nawawi, Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Juz. 17, Hal. 208. Mawqi’ Ya’sub
[7] Syaikh Adh Dhiya al Mishri, Fathul Manan, Hal. 4.
[8] Fatawa Al Azhar, Juz. 8, Hal. 86.
[9] Ibid
Wallahu a’lam.

Ibu Shalihah Memberikan Yang Terbaik Untuk Keluarga

📆 Sabtu, 05 Muharram 1440H / 15 September 2018
📚 KELUARGA MUSLIM

📝 Pemateri: Ustadzah DR. Aan Rohanah, Lc. M.Ag.
Ibu shalihah adalah ibu yang cerdas, menjadikan asas berkeluarga dengan takwa, dan mau berkorban dengan apa saja untuk kebaikan keluarga dan generasinya, berjuang dengan bersungguh-sungguh untuk menciptakan kebahagiaan bagi dirinya, keluarganya dan generasinya di dunia dan di akhirat. Itu semua dilakukan dengan sebaik-baiknya sebagai ibadahnya kepada Allah SWT.
Ibu shalihah meyakini bahwa kualitas keberhasilan pendidikan anak  tergantung seberapa besar dia melaksanakan perannya. Juga meyakini seberapa besar peran dan kiprah generasi tergantung pada seberapa besar kiprah dan perannya sebagai ibu. Maka ibu shalihah selalu berusaha memberikan yang terbaik dari ruhaninya, jiwanya, pikirannya, tenaganya, hartanya, waktunya dan lain-lain untuk keluarga dan anak-anaknya.
Mengapa harus memberikan yg terbaik kepada keluarga? Karena :
1. Ibu Shalihah harus sukses mewujudkan rumahku surgaku
2. Ibu shalihah harus berhasil menciptakan generasi masa depan yang menjadi :
a, Generasi permata hati
b, Generasi pemimpin terbaik yakni pemimpin bagi orang2 yg bertakwa.
3. Ibu shalihah menentukan kualitas generasi dan kiprahnya di masa yang akan datang.
4. Ibu shalihah menjadikan keluarga sebagai basis pembentukan masyarakat madani.
5. Ibu shalihah menentukan kebahagiaan keluarga di dunia dan di akhirat.
Urgensinya :
1. Ibu shalihah adalah ibu teladan bagi anaknya dan bagi semua kaum ibu. Ibu shalihah berusaha memiliki karakter yang dimiliki para istri Rasulullah SAW.
لستن كأحد من النساء
” Kalian bukan seperti wanita biasa ” ( 33: 32)
2. Istri shalihah berusaha keras untuk lulus seleksi dalam ujian dunia dan akhirat.
الذي خلق الموت والحياة ليبلوكم ايكم احسن عملا
”Dialah yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian mana yang paling baik amalnya” (QS 67 : 2)
3. Dalam rangka taat kepada Allah (QS 28:77)
” واحسن كما احسن الله اليك
”Dan berbuat baiklah sebagaiman Allah telah berbuat baik kepada kalian” (QS 28 : 77 )
4. Agar menjadi hamba yang istiqomah dan meninggal dalam keadaan husnul khatimah.
واسثقم كما امرت
”Dan istiqamahlah kamu sebagaimana yang sudah diperintahkan kepadamu” (QS 42 : 15)
Adab-adabnya :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah
للذين احسنوا منهم واتقوا اجر عظيم
”Bagi orang yang berbuat baik dari mereka dan bertakwa mendapatkan pahala yang besar”
(QS 3 : 172)
2. Ikhlas, hanya mengharapkan balasan terbaik dari Allah. (QS 98 : 5)
3. Memiliki prinsip ingin mendapatkan derajat dan pahala yg tinggi dari Allah SWT (QS 10:26)
4. Memperjuangkan kesuksesan visi dan misi keluarga (QS 25:74).
5. Menjadikan rumah tangga sebagai medan jihad dan pahalanya sama seperti pahala seorang mujahid
Adapun karakter pribadi mujahidah adalah :
a. Siap berkorban kapan saja
b. Siap untuk melayani
c. Selalu berusaha dengan maksimal
d . Menjaga motivasi dan semangat keluarga.
6. Memprioritaskan keluarga
7. Berkorban menjadikan rumah sbg masjid
(terjaga kesuciannya, bersih dr najis. Suasana kondusif untuk ibadah).
8. Menjadikan rumah sbg sekolah, sehingga
anggota kluarga jd senang belajar dan hobbi membaca
9. Menjadikan rumah sebagai tempat yang menyenangkan. Sehingga betah tinggal di dalam rumah.
10. Rumah sebagai tempat menata hati dan jiwa sehingga bisa bersabar, berlapang dada, bersyukur, memaafkan, menahan amarah, bersikap lembut, bijak dan lembut.
Sangatlah disayangkan bagi muslimah yang mengabaikan perannya dalam melaksanakan kewajiban sebagai istri dan ibu, sehingga tidak bisa menciptakan lingkungan rumah sebagai masjid, sekolah, tempat berukhuwwah, bersosial, berkhidmah, rumah yang sejuk, damai, rapih, bersih dan selalu menyenangkan bagi penghuni dan siapapun yang hadir. Karena itu tidak bisa menyiapkan generasi terbaik yang kompetitif yang berkarya dan berperan besar pada ummat dang bangsa, tidakj bisa merasakan rumah sebsgai surga, bahkan banyak beban dan masalah.
Selain itu tidak bisa mendapatkan semua balasan yang luar biasa istimewanya dari Allah SWT.
Baarokallahu kepada muslimah yang selalu berperan sebagai istri dan ibu yang selalu berusaha memberikan yang terbaik kepada suami dan anak2nya. Semoga Allah selalu memberkahi dalam mewujudkan rumahku surgaku dan menjadikan keluarga teladan yang bisa menjadi permata hati dan imam bagi orang2 yang bertakwa.
Wallahu a’lam bishshawaab.