th

Cara Berwudhu Dengan Luka Diperban

๐Ÿ“† Senin, 28 Muharrom 1440H / 8 Oktober 2018
๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S.
Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu berkata:
ุงู†ู’ูƒูŽุณูŽุฑูŽุชู’ ุฅูุญู’ุฏูŽู‰ ุฒูŽู†ู’ุฏูŽูŠู‘ูŽ ููŽุณูŽุฃูŽู„ู’ุชู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ููŽุฃูŽู…ูŽุฑูŽู†ููŠ ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽู…ู’ุณูŽุญูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฌูŽุจูŽุงุฆูุฑู
“Salah satu lengan tanganku retak, maka aku tanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian beliau memerintahkan kepadaku agar mengusap bagian atas kain pembalut luka.” (HR. Ibnu Majah no. 657)
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
ุฃุญู…ุฏ: ุฅุฐุง ุชูˆุถุฃุŒ ูˆุฎุงู ุนู„ู‰ ุฌุฑุญู‡ ุงู„ู…ุงุกุŒ ู…ุณุญ ุนู„ู‰ ุงู„ุฎุฑู‚ุฉ. 
ูŽImam Ahmad berkata: “Jika berwudhu, dan khawatir atas lukanya terkena air, maka dibasuh dibagian permukaan perbannya.”
(Al Mughniy, 1/205)
Beliau juga berkata:
ูˆูƒุฐู„ูƒ ุฅู† ูˆุถุน ุนู„ู‰ ุฌุฑุญู‡ ุฏูˆุงุกุŒ ูˆุฎุงู ู…ู† ู†ุฒุนู‡ุŒ ู…ุณุญ ุนู„ูŠู‡. ู†ุต ุนู„ูŠู‡ ุฃุญู…ุฏ
Demikian pula jika ada olesan obat di lukanya, dan dia khawatir obatnya itu hilang, maka basuhlah atasnya. Demikian ucapan Imam Ahmad.
(Ibid)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin Rahimahullah mengatakan:
ุฅุฐุง ูˆุฌุฏ ุฌุฑุญ ููŠ ุฃุนุถุงุก ุงู„ุทู‡ุงุฑุฉ ูู„ู‡ ู…ุฑุงุชุจ :
ุงู„ู…ุฑุชุจุฉ ุงู„ุฃูˆู„ู‰ : ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู…ูƒุดูˆูุง ูˆู„ุง ูŠุถุฑู‡ ุงู„ุบุณู„ ุŒ ูููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุฑุชุจุฉ ูŠุฌุจ ุนู„ูŠู‡ ุบุณู„ู‡ ุฅุฐุง ูƒุงู† ููŠ ู…ุญู„ ูŠุบุณู„ .
ุงู„ู…ุฑุชุจุฉ ุงู„ุซุงู†ูŠุฉ : ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู…ูƒุดูˆูุง ูˆูŠุถุฑู‡ ุงู„ุบุณู„ ุฏูˆู† ุงู„ู…ุณุญ ุŒ ูููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุฑุชุจุฉ ูŠุฌุจ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ู…ุณุญ ุฏูˆู† ุงู„ุบุณู„ .
ุงู„ู…ุฑุชุจุฉ ุงู„ุซุงู„ุซุฉ : ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู…ูƒุดูˆูุง ูˆูŠุถุฑู‡ ุงู„ุบุณู„ ูˆุงู„ู…ุณุญ ุŒ ูู‡ู†ุง ูŠุชูŠู…ู… ู„ู‡ .
ุงู„ู…ุฑุชุจุฉ ุงู„ุฑุงุจุนุฉ : ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู…ุณุชูˆุฑุง ุจู„ุฒู‚ุฉ ุฃูˆ ุดุจู‡ู‡ุง ู…ุญุชุงุฌ ุฅู„ูŠู‡ุง ุŒ ูˆููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุฑุชุจุฉ ูŠู…ุณุญ ุนู„ู‰ ู‡ุฐุง ุงู„ุณุงุชุฑ ุŒ ูˆูŠุบู†ูŠู‡ ุนู† ุบุณู„ ุงู„ุนุถูˆ ูˆู„ุง ูŠุชูŠู…ู… .
“Jika terdapat luka pada salah satu anggota bersuci, maka ada beberapa tingkatan:
1. Lukanya terbuka dan tidak berbahaya jika di-ghusl (dibasahkan/mandikan/dibasuh).  Dalam hal ini maka dia wajib dibasuh jika dia merupakan anggota yang wajib dibasuh.
2. Lukanya terbuka tapi berbahaya jika di-ghusl dan tidak berbahaya jika diusap. Dalam tingkatan ini, yang diwajibkan adalah diusap, tidak dighusl .
3. Lukanya terbuka dan berbahaya jika dibasuh dan diusap. Maka jika begitu keadaannya, dia bertayammum untuk mengganti basuhan anggota wudhu tersebut.
4. Lukanya tertutup oleh perban dan semacamnya dan hal itu dibutuhkan. Dalam tingkatan seperti ini, cukup baginya mengusap di atasnya. Hal itu sudah menggantikan basuhan dan usapan di atasnya.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibnu Utsaimin, 11/121)
Wallahu a’lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ
๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

Slide1-41

Khitbah (Meminang/Melamar) (Bag. 3)

Ustadz Menjawab
Ahad, 07 Oktober 2018
Ustadz Farid Nu’man Hasan
Assalamualaikum ustadz/ah..Saya ingin bertanya Adab Lamaran dalam Islam.
Jazakumullah khoir
Wassallam wr wb
-Manis 26-
Jawaban
————–
โ€Œูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡
Anjuran Nazhar Juga Berlaku Bagi Wanita Terhadap Laki-Laki Yang Akan Melamarnya
Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah berkata:
ูˆ ูŠุณู† ู„ู„ู…ุฑุฃุฉ ุงูŠุถุง ุงู† ุชู†ุธุฑ ู…ู† ุงู„ุฑุฌู„ ุบูŠุฑ ุนูˆุฑุชู‡ ุฅุฐุง ุงุฑุงุฏุช ุชุฒูˆูŠุฌู‡ ูุงู†ู‡ ูŠุนุฌุจุจู‡ุง ู…ู†ู‡ ู…ุง ูŠุนุฌุจู‡ ู…ู†ู‡ุง
Wanita juga disunahkan melihat laki-laki yang akan menikahinya pada selain auratnya, sebab apa yang membuat laki-laki tertarik kepadanya maka hal itu pula yang membuat wanita tertarik kepada laki-laki.   (Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafiโ€™iyah Al Muyassar, 2/38)
Dalam Al Mausuโ€™ah juga tertulis:
ุญููƒู’ู…ู ู†ูŽุธูŽุฑู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูŽุฎู’ุทููˆุจูŽุฉู ุฅูู„ูŽู‰ ุฎูŽุงุทูุจูู‡ูŽุง ูƒูŽุญููƒู’ู…ู ู†ูŽุธูŽุฑูู‡ู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง  ู„ุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูุนู’ุฌูุจูู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ู‡ู ู…ูŽุง ูŠูุนู’ุฌูุจูู‡ู ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง
Hukum wanita melakukan nazhar  kepada laki-laki yang melamarnya adalah sama seperti hukum laki-laki pelamar melihat kepada wanita yang dilamarnya. Karena apa-apa yang membuat laki-laki tertarik kepadanya maka hal itu pula yang membuat wanita tertarik kepada laki-laki. (Al Mausuโ€™ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 19/198)
๐Ÿ“Œ Batasan Tubuh Yang Dilihat
Secara garis besar ada tiga pendapat dalam hal ini:
๐Ÿ’ฆ Pertama. Hanya wajah dan kedua telapak tangan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
ุซู… ุงู†ู‡ ุงู†ู…ุง ูŠุจุงุญ ู„ู‡ ุงู„ู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ูˆุฌู‡ู‡ุง ูˆูƒููŠู‡ุง ูู‚ุท ู„ุฃู†ู‡ู…ุง ู„ูŠุณุง ุจุนูˆุฑุฉ ูˆู„ุฃู†ู‡ ูŠุณุชุฏู„ ุจุงู„ูˆุฌู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุฌู…ุงู„ ุฃูˆ ุถุฏู‡ ูˆุจุงู„ูƒููŠู† ุนู„ู‰ ุฎุตูˆุจุฉ ุงู„ุจุฏู† ุฃูˆ ุนุฏู…ู‡ุง ู‡ุฐุง ู…ุฐู‡ุจู†ุง ูˆู…ุฐู‡ุจ ุงู„ุฃูƒุซุฑูŠู†
Kemudian, yang dibolehkan untuk dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangannya, karena keduanya bukanlah aurat. Sebab, wajah merupakan petunjuk atas kecantikannya atau kebalikannya, sedangkan kedua tangan menunjukkan kesuburan badannya atau tidak. Inilah madzhab kami dan mayoritas ulama. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)
Ini pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiโ€™iyah, dan sebagian Hanabilah (Hambaliyah).
๐Ÿ’ฆ Kedua. Boleh melihat wajah, telapak tangan sampai siku, leher, kaki dan betis.
Ini adalah pendapat resmi dari kalangan Hanabilah, berikut ini keterangannya:
ูˆูŽุงุฎู’ุชูŽู„ูŽููŽ ุงู„ู’ุญูŽู†ูŽุงุจูู„ูŽุฉู ูููŠู…ูŽุง ูŠูŽู†ู’ุธูุฑู ุงู„ู’ุฎูŽุงุทูุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุฎู’ุทููˆุจูŽุฉู ุŒ ููŽูููŠ โ€ ู…ูŽุทูŽุงู„ูุจู ุฃููˆู„ููŠ ุงู„ู†ู‘ูู‡ูŽู‰ โ€ โ€ ูˆูŽูƒูŽุดู‘ูŽุงูู ุงู„ู’ู‚ูู†ูŽุงุนู โ€ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽู†ู’ุธูุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽุธู’ู‡ูŽุฑู ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุบูŽุงู„ูุจู‹ุง ูƒูŽูˆูŽุฌู’ู‡ู ูˆูŽูŠูŽุฏู ูˆูŽุฑูŽู‚ูŽุจูŽุฉู ูˆูŽู‚ูŽุฏูŽู…ู ู„ุง ู†ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู„ูŽู…ู‘ูŽุง ุฃูŽุฐูู†ูŽ ูููŠ ุงู„ู†ู‘ูŽุธูŽุฑู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ุนูู„ู’ู…ูู‡ูŽุง ุŒ ุนูู„ูู…ูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽุฐูู†ูŽ ูููŠ ุงู„ู†ู‘ูŽุธูŽุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุฌูŽู…ููŠุนู ู…ูŽุง ูŠูŽุธู’ู‡ูŽุฑู ุบูŽุงู„ูุจู‹ุง ุŒ ุฅูุฐู’ ู„ุงูŽ ูŠูู…ู’ูƒูู†ู ุฅููู’ุฑูŽุงุฏู ุงู„ู’ูˆูŽุฌู’ู‡ู ุจูุงู„ู†ู‘ูŽุธูŽุฑู ู…ูŽุนูŽ ู…ูุดูŽุงุฑูŽูƒูŽุฉู ุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู ูููŠ ุงู„ุธู‘ูู‡ููˆุฑู ุ› ูˆู„ุง  ู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุธู’ู‡ูŽุฑู ุบูŽุงู„ูุจู‹ุง ููŽุฃูŽุดู’ุจูŽู‡ูŽ ุงู„ู’ูˆูŽุฌู’ู‡ูŽ .
Golongan Hanabilah berbeda tentang bagian mana yang dilihat dari wanita yang dilamar. Dalam โ€œMathalib Ulin Nuhaโ€ dan Kasyaaf Al Qinaโ€™ disebutkan bahwa laki-laki boleh melihat apa-apa yang biasa nampak darinya, seperti wajah, tangan, leher, kaki, alasannya yaitu ketika Nabi ๏ทบ membolehkan melihatnya tanpa sepengetahuan wanita tersebut, maka itu bisa diketahui bahwa kebolehan melihat itu pada semua bagian yang biasa nampak, mengingat tidak mungkin hanya melihat wajah pada saat tubuh yang lain juga terlihat, karena apa-apa yang biasa nampak itu sebagaimana wajah yang juga biasa nampak. (Al Mausuโ€™ah, 19/199)
Dalam keterangan lain:
ู‚ูŽุงู„ ุฃูŽุญู’ู…ูŽุฏู ูููŠ ุฑููˆูŽุงูŠูŽุฉู ุญูŽู†ู’ุจูŽู„ู : ู„ุงูŽ ุจูŽุฃู’ุณูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู†ู’ุธูุฑูŽ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ูˆูŽุฅูู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ูŠูŽุฏู’ุนููˆู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ู†ููƒูŽุงุญูู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ูŠูŽุฏู ุฃูŽูˆู’ ุฌูุณู’ู…ู ูˆูŽู†ูŽุญู’ูˆู ุฐูŽู„ููƒูŽ ุŒ ู‚ูŽุงู„ ุฃูŽุจููˆ ุจูŽูƒู’ุฑู : ู„ุงูŽ ุจูŽุฃู’ุณูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู†ู’ุธูุฑูŽ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ุญูŽุงุณูุฑูŽุฉู‹
Imam Ahmad berkata โ€“dalam riwayat Hambal: โ€œTidak apa-apa melihatnya pada bagian yang membuatnya ingin menikahinya, baik tangan, badan, atau semisalnya. Abu Bakar berkata: โ€œTidak-apa melihat dengan cara menyingkapnya.โ€ (Al Mausuโ€™ah, Ibid)
๐Ÿ’ฆ Ketiga. Boleh melihat seluruh tubuhnya (bugil)
Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:
ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽูˆู’ุฒูŽุงุนููŠู‘ู : ูŠูŽู†ู’ุธูุฑ ุฅูู„ูŽู‰ ู…ูŽูˆูŽุงุถูุน ุงู„ู„ู‘ูŽุญู’ู… ุŒ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฏูŽุงูˆูุฏูŽ : ูŠูŽู†ู’ุธูุฑ ุฅูู„ูŽู‰ ุฌูŽู…ููŠุน ุจูŽุฏูŽู†ู‡ูŽุง
Berkata Al Auzaโ€™i: โ€œBoleh melihat ke tempat-tempat adanya daging.โ€ Daud berkata: โ€œBoleh melihat ke semua badannya.โ€ (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)
Namun, pendapat yang ketiga ini dikomentari Imam An Nawawi:
ูˆูŽู‡ูŽุฐูŽุง ุฎูŽุทูŽุฃ ุธูŽุงู‡ูุฑ ู…ูู†ูŽุงุจูุฐ ู„ูุฃูุตููˆู„ู ุงู„ุณู‘ูู†ู‘ูŽุฉ ูˆูŽุงู„ู’ุฅูุฌู’ู…ูŽุงุน
Ini kesalahan yang jelas,  dan bertentangan dengan  dasar-dasar sunnah dan ijmaโ€™.  (Ibid)
Bersambung โ€ฆ
Wallahu a’lam.
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

tawakkal

Tawakkal bag. 8

๐Ÿ“† Ahad, 27 Muharam 1439H / 7 October 2018
๐Ÿ“š KAJIAN KITAB

๐ŸŽ™ Pemateri: *Ustadz Arwani Amin Lc. MPH*

๐Ÿ“ป RIYADHUS SHALIHIN
Hadits:
ุงู„ุณุงุฏุณ :
ุนู† ุนูู…ูŽุฑ – ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ – ุŒ
ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุณู…ุนุชู ุฑูŽุณููˆู„ ุงู„ู„ู‡ – ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… – ุŒ
ูŠู‚ูˆู„ : ู„ูŽูˆู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชูŽุชูŽูˆูŽูƒู‘ูŽู„ููˆู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุญูŽู‚ู‘ูŽ ุชูŽูˆูŽูƒู‘ูู„ูู‡ู ู„ูŽุฑูŽุฒูŽู‚ูŽูƒูู…ู’ ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูŽุฑู’ุฒูู‚ู ุงู„ุทู‘ูŽูŠู’ุฑูŽ ุŒ ุชูŽุบู’ุฏููˆ ุฎูู…ูŽุงุตุงู‹
ูˆูŽุชูŽุฑููˆุญู ุจูุทูŽุงู†ุงู‹ 
ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ ุŒ ูˆูŽู‚ุงู„ูŽ : ุญุฏูŠุซ ุญุณู† .
ู…ุนู†ุงู‡ : ุชูŽุฐู’ู‡ุจู ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽู‡ูŽุงุฑู ุฎูู…ูŽุงุตุงู‹ : ุฃูŠ ุถูŽุงู…ูุฑูŽุฉูŽ ุงู„ุจูุทููˆู†ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฌููˆุนู ุŒ ูˆูŽุชูŽุฑุฌุนู ุขุฎูุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽู‡ูŽุงุฑู ุจูุทูŽุงู†ุงู‹ . ุฃูŽูŠ ู…ูู…ู’ุชูŽู„ูุฆูŽุฉูŽ ุงู„ุจูุทููˆู†ู .
Artinya:
Hadits Keenam
Dari Umar r.a., berkata: “Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Andaikan kamu sekalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, niscaya Allah akan memberikan rezeki padamu sekalian sebagaimana Dia memberikan rezeki kepada burung.
Pagi-pagi burung-burung berperut kosong dan sore-sore kembali dengan perut penuh berisi.
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
Imam An Nawawi:
Adapun makna Hadis bahwa burung-burung itu pada pagi harinya pergi dalam keadaan khimash, artinya kosong perutnya, sebab lapar, sedangkan pada akhir siang, pada sore harinya mereka kembali dalam keadaan bithanan, artinya perutnya penuh sebab kenyang.
Inilah tanda tawakkalnya burung pada Allah.
           โ˜†โ˜†โ˜†โ˜†โ˜†
Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian AUDIO dari Web Manis berikut.
Silahkan menyimak dengan cara klik link dibawah ini:
http://www.manis.id/p/kajian.html?m=1
atau
YouTube channel Manis
http://www.youtube.com/majelismanis
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: http://manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member klik http://bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan  Dhuafa, a.n Yayasan  MANIS, No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

Mewaspadai Hasutan Kaum Munafiqin

📆 Sabtu, 26 Muharram  1440 H / 06 Oktober 2018
📚 SIROH  DAN TARIKH ISLAM

📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
Lembah al-Hasa (وادي الحسا) terletak diantara Mu’tah menuju Tafilah. Lembah ini membentang dari Timur ke Barat lebih dari 80 kilometer. Sebuah lembah yang cukup hijau tak jauh di sebelah selatan palagan Pertempuran Mu’tah.
Lembah itu juga menjadi saksi perjalanan para mujahid Ekspedisi Mu’tah yang kembali menuju Madinah. Khalid ibn al-Walid Radhiyallahu’anhu yang dipilih oleh para sahabat Nabi untuk memimpin mereka telah berhasil menahan serangan 100.000 pasukan Byzantium di Mu’tah. Bahkan, pasukan Kaum Muslimin yang hanya berjumlah 3.000 itu berhasil menewaskan 20.000 lawannya menurut Ibnu Katsir.
Dengan izin Allah Ta’ala, kemenangan strategis ini diperoleh melalui taktik Khalid ibn al-Walid (ra) dengan pertukaran pasukan dari sayap kanan ke kiri dan sebaliknya. Bahkan, balatentara Byzantium yang tinggal 80.000 kekuatannya itu tidak berani menyerang karena tertipu taktik Khalid yang membuat drama seolah bala bantuan dari Madinah telah datang.
Kini dengan jumlah 2.978 setelah syahid 12 syuhada di Mu’tah, pasukan Kaum Muslimin mundur secara terhormat melintasi jalur ini menuju Ma’an sebelum kembali ke Jazirah Arab via Tabuk.
Diluar dugaan, sesampainya di Madinah timbul kasus yang dimotori oleh beberapa orang munafik:
وجعل الناس يحثون على الجيش التراب
📚 “(Sebagian penduduk Madinah yang terhasut) melempari tanah kepada pasukan (Mu’tah).”
Demikian catatan dari 📖 Sirah Nabawiyah li-Ibni Hisyam. Bahkan sebagian sahabat bertanya kepada Rasulullah apakah mereka sehina cercaan yang beredar pada sebagian masyarakat yang terhasut:
يا فرّار فررتم في سبيل الله
📚 “Wahai kalian (pengecut yang) melarikan diri, (sungguh) kalian telah melarikan diri di jalan Allah (meninggalkan jihad)!”
Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam naik ke atas tempat yang tinggi lalu menjelaskan kepada masyarakat yang terhasut kaum munafiqin itu:
ليسوا بالفرّار ولكنهم الكرّار انشاء الله تعالى
📚 “Mereka bukan (pengecut yang) melarikan diri, akan tetapi mereka (pasukan Mu’tah) akan menyerang kembali dengan izin Allah Ta’ala”
Bahkan Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam pada momen itu memberikan gelar “pedang Allah yang terhunus” (سيف الله المسلول) kepada Khalid ibn al-Walid Radhiyallahu’anhu untuk menghargai jasanya menyelamatkan pasukan dari kehancuran yang lebih besar. Lebih dari itu, dikemudian hari taktik manuver Khalid ibn al-Walid Radhiyallahu’anhu ini dikenal sebagai
الكرّ و الفرّ
📚 “Serang (secara mendadak lagi menggentarkan) lalu Mundur (secara elegan lagi senyap)”
Agung Waspodo
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

Khitbah (Meminang/Melamar) (Bag. 2)

Ustadz Menjawab
Sabtu, 06 Oktober 2018
Ustadz Farid Nu’man Hasan
Assalamualaikum ustadz/ah..Saya ingin bertanya Adab Lamaran dalam Islam.
Jazakumullah khoir
Wassallam wr wb
-Manis 26-
Jawaban
————–
‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
3⃣  Hukumnya
Para ulama mengatakan:
وَلَيْسَتْ شَرْطًا لِصِحَّةِ النِّكَاحِ فَلَوْ تَمَّ بِدُونِهَا كَانَ صَحِيحًا ، وَحُكْمُهَا الإِبَاحَةُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ .
وَالْمُعْتَمَدُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ الْخِطْبَةَ مُسْتَحَبَّةٌ لِفِعْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَيْثُ خَطَبَ عَائِشَةَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ ، وَخَطَبَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ .
Khitbah bukanlah syarat sahnya pernikahan, maka seandainya proses pernikahan sudah berjalan sempurna tanpa khitbah maka itu sah, hukumnya adalah MUBAH menurut jumhur (mayoritas) ulama.
Ada pun pendapat yang resmi dalam madzhab Syafi’iyah, bahwa khitbah itu sunah (mustahabbah), karena Nabi ﷺ melakukannya ketika melamar ‘Aisyah binti Abu Bakar dan melamar Hafshah binti Umar Radhiallahu ‘Anhum. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/190)
4⃣ Sunah melakukan Nazhar (melihat wanita yang akan dinikahi)
Melihat wanita yang akan dinikahi adalah anjuran Nabi ﷺ, kepada kaum laki-laki. Wanita pun punya hak yang sama untuk melihat laki-laki yang akan menikahinya. Dalam hal ini, wanita punya hak untuk menerima dan menolak lamaran, sebagaimana laki-laki punya hak untuk meneruskan atau tidak, lamarannya ke jenjang pernikahan.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
كنت عند النبي صلى الله عليه وسلم فأتاه رجل فأخبره أنه تزوج امرأة من الأنصار فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم أنظرت إليها قال لا قال فاذهب فانظر إليها فإن في أعين الأنصار شيئا
Aku sedang di sisi Nabi ﷺ, datanglah seorang laki-laki yang mengabarkan kepadanya bahwa dia hendak menikahi wanita Anshar. Maka, Nabi ﷺ berkata kepadanya: “apakah kamu sudah melihatnya?” Laki-laki itu menjawab: “Belum.” Beliau bersabda: “Pergilah lalu lihatlah dia, karena pada mata orang Anshar ada sesuatu.” (HR. Muslim No. 1424)
Maksud dari “pada mata orang Anshar ada sesuatu” adalah shighar (kecil/sipit) dan zurqah (bermata biru). (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)
Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata:
أن المغيرة بن شعبة أراد أن يتزوج امرأة . فقال له النبي صلى الله عليه و سلم ( اذهب فانظر إليها . فإنه أحرى أن يؤدم بينكما )
Bahwa Al Mughirah bin Syu’bah hendak menikahi seorang wanita. Maka berkata Nabi ﷺ kepadanya: Pergilah dan lihatlah dia, karena hal itu bisa melanggengkan hubungan kalian berdua. (HR. Ibnu Majah No. 1865. At Tirmidzi No. 1087, dan lafaz ini milik Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam banyak kitabnya)
Tidak ada perselisihan pendapat tentang disyariatkannya laki-laki memandang wanita yang akan dinikahinya, dan mayoritas mengatakan sunah.
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:
لاَ نَعْلَمُ بَيْنَ أَهْل الْعِلْمِ خِلاَفًا فِي إِبَاحَةِ النَّظَرِ إِلَى الْمَرْأَةِ لِمَنْ أَرَادَ نِكَاحَهَا
Kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang bolehnya melihat wanita bagi yang berkehendak menikahinya. (Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 6/552)
Para ulama mengatakan:
لَكِنَّ الْفُقَهَاءَ بَعْدَ اتِّفَاقِهِمْ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ نَظَرِ الْخَاطِبِ إِلَى الْمَخْطُوبَةِ اخْتَلَفُوا فِي حُكْمِ هَذَا النَّظَرِ فَقَال الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَبَعْضُ الْحَنَابِلَةِ : يُنْدَبُ النَّظَرُلإِمْرِ بِهِ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ مَعَ تَعْلِيلِهِ بِأَنَّهُ { أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَهُمَا أَيْ تَدُومُ الْمَوَدَّةُ وَالأْلْفَةُ . فَقَدْ وَرَدَ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ قَال : خَطَبْتُ امْرَأَةً فَقَال لِي رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا ؟ قُلْتُ : لاَ ، قَال : فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا . وَالْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَنَّهُ يُبَاحُ لِمَنْ أَرَادَ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ وَغَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ إِجَابَتُهُ نَظَرَ مَا يَظْهَرُ غَالِبًا
Tetapi para fuqaha –setelah mereka sepakat disyariatkannya pelamar kepada wnaita yang hendak dilamar- mereka berbeda pendapat tentang hukum “melihat” ini. Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian Hanabilah mengatakan: disunahkan melihat , karena ada perintah dalam hadits shahih beserta adanya alasan melihatnya (“hal itu bisa membuat mereka berdua langgeng” yaitu langgeng kasih sayangnya).
Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Aku melamar seornag wanita, lalu Nabi ﷺ berkata kepadaku: “Apakah kamu sudah melihatnya?”
Aku menjawab: “Belum.”
Beliau bersabda: “Lihatlah kepadanya, karena hal itu bisa melanggengkan hubungan kalian berdua.”
Sedangkan madzhab Hanabilah, menyatakan itu adalah mubah saja, bagi yang hendak melamar wanita, dan menurut perkiraannya dia yakin bahwa lamarannya akan diterima, yaitu melihat apa yang umumnya biasa nampak. (Al Mausu’ah, 19/197)
Sebagian orang ada yang memakruhkan nazhar, itu keliru dan bertentangan dengan ijma’, berikut ini penjelasan Imam An Nawawi Rahimahullah:
وفي هذا دلالة لجواز ذكر مثل هذا للنصيحة وفيه استحباب النظر إلى وجه من يريد تزوجها وهو مذهبنا ومذهب مالك وأبى حنيفة وسائر الكوفيين وأحمد وجماهير العلماء وحكى القاضي عن قوم كراهته وهذا خطأ مخالف لصريح هذا الحديث ومخالف لاجماع الأمة على جواز النظر للحاجة عند البيع والشراء والشهادة ونحوها
Dalam hadits ini terdapat petunjuk bolehnya menyebutkan yang seperti ini dalam rangka nasihat. Dalam hadits ini menunjukkan sunahnya nazhar (melihat) kepada wajah bagi yang ingin menikahinya. Inilah madzhab kami (Syafi’iy), Malik, Abu Hanifah, dan semua penduduk Kufah, Ahmad, dan mayoritas ulama. Al Qadhi ‘Iyadh menceritakan adanya kaum yang memakruhkan itu. Ini keliru dan bertentangan dengan hadits ini yang begitu jelas, serta bertentangan dengan ijma’ umat atas kebolehan melihat saat jual beli, kesaksian, dan semisalnya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/210)
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

Khitbah (Meminang/Melamar) (Bag. 1)

Ustadz Menjawab
Jum’at, 05 Oktober 2018
Ustadz Farid Nu’man Hasan
Assalamualaikum ustadz/ah..Saya ingin bertanya Adab Lamaran dalam Islam.
Jazakumullah khoir
Wassallam wr wb
-Manis 26-
Jawaban
————–
‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
1⃣ Definisi
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:
خطب المرأة يخطبها خطبا وخطبة، أي طلبها للزواج بالوسيلة المعروفة بين الناس
Seseorang melamar wanita, yaitu memintanya untuk menikah dengan sarana yang telah dikenal di antara manusia. (Fiqhus Sunnah, 2/24)
Laki-laki yang melamar disebut Al Khathiib – الخطيب, juga Al Khaathib – الخاطب. (Ibid)
  Syaikh Sayyid Sabiq juga berkata:
وقد شرعها الله قبل الارتباط بعقد الزوجية ليعرف كل من الزوجين صاحبه، ويكون الاقدام على الزواج على هدى وبصيرة.
  Allah telah mensyariatkannya sebelum adanya ikatan pernikahan, untuk saling mengenal satu sama lain,  dan agar pernikahan itu menjadi kokoh di atas petunjuk dan pengetahuan. (Ibid)
2⃣  Dalil-Dalil Pensyariatannya
Allah ﷻ berfirman:
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
  Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu  dengan sindiran  atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. Al Baqarah: 235)
  Dalam ayat ini, dibolehkan bagi kaum laki-laki melamar wanita dalam masa ‘iddahnya secara bahasa sindirin, yaitu bagi wanita yang suaminya sudah wafat, dan wanita yang sedang ‘iddah dalam thalaq ba’in. Ada pun untuk wanita yang statusnya dithalaq raj’iy, tidak boleh dilamar sebab suaminya masih ada kesempatan untuk kembali lagi. 
  Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
نَهَى النَّبِيُّ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبَ (وَلَا يَخْطُبِ) الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
  Nabi ﷺ melarang kalian membeli barang yang sudah ditawar untuk dibeli oleh orang lain. Dan, melarang laki-laki melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, sampai pelamar sebelumnya meninggalkan wanita itu, atau dia mengizinkannya untuk melamarnya. (HR. Al Bukhari No. 5142)
  Larangan melamar wanita yang sudah dilamar laki-laki lain adalah HARAM menurut mayoritas fuqaha. Sebagaimana keterangan berikut:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْخِطْبَةَ عَلَى الْخِطْبَةِ حَرَامٌ إِذَا حَصَل الرُّكُونُ إِلَى الْخَاطِبِ الأْوَّل
  Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa melamar atas lamaran yang sudah ada adalah haram, jika pada lamaran yang pertama sudah terpenuhi rukun-rukunnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/95)
Bersambung …
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

Kuliah Dulu ya Nak…

Ustadz Menjawab
Kamis, 04 Oktober 2018
Ustadzah Nurdiana
Assalamualaikum ustadz/ah..Saya ada pertanyaan gini. Anak saya punya cita cita jadi tentara, tentara itu yg saya pahami daftar setelah selesai SMA atau sederajat..nah anak anak lulusan SMA saya pikir blm cukup bekal ilmu agamanya/akidahnya belum kuat.. saya kepengin dia kuliah , soal pekerjaan biar Allah yg mengatur…Minta tlg bantu menghadapai masalah ini Ustadzah.. terimakasih
Jawaban
————–
‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Ideal nya memang ortu bisa “merekayasa” tumbuh kembang anak sampai mereka punya cita cita sebagai mana harapan kita. Tp ala kuli hal sekarang anak ingin jadi tentara.maka kita sebagai orangtua
1. Harus menghargai dan mendukung cita cita nya
2. Memberi pandangan. Nak bila kamu jadi tentara setelah lulus SMA..maka kamu akan mengalami penggemblengan fisik dan lulus jadi letnan. Akan berbeda kalau kamu jd tentaranya setelah S1 atau.S2. Maka peluang jd perwira lebih mudah. Secara karir pun bagus. Hal itu juga untuk melihat keseriusan dan kesungguhan dia .apakah betul2 ingin jd tentara atau kena pengaruh teman
3. Selalu berkomunikasi dengan anak dan di point ini usahakan ortu lbh banyak mendengar dan menyerap aspirasi. Untuk mengetahui apa yg jadi keinginan anak dan alasan dia memilih cita cita itu.
4. Ciptakan suasana akrab dan terbuka
5. Nasehatilah bila diperlukan dan beri keteladanan .
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

Separah Apa Derita Kita

📆 Jum’at, 25 Muharram 1440 H / 05 Oktober 2018
📚 Motivasi
 
📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika
Hidup adalah perjuangan. Begitulah sunatullah kehidupan. Bahkan para Nabi dan Rasul pun merasakan kepedihan yang tak terperikan
Kadang kala kita terluka yang tak seberapa atau hati memerih lantaran ada yang menghina. Itu belum seberapa bila kita belajar dari para pendahulu kita
Mari kita napak tilasi jejak pengorbanan mereka, salah satunya adalah Nabi Ayub. Beliau kehilangan semua putra. Lantas  harta yang dimiliki lenyap seketika. Dan diberi sakit berat hingga banyak manusia menjauhinya.
Sanggupkah kita jika harus menjalani seperti Sang Nabi? Membayangkan perihnya tiada terperi. Membayangkan sakitnya yang tiada bisa terobati. Anak serta hartanya tak bisa menemani.
Separah apa luka yang telah kita rasakan? Bukan tebasan pedang yang menggores badan. Bukan cacian yang menyayat perasaan. Tapi mengapa seolah diri yang paling merana dalam kehidupan.
Mari kita bersyukur agar menjadi pribadi yang jauh dari ghuhur. Ujian dan cobaan yang Allah berikan tak lain agar iman kita terukur. Maka hendaklah kita senantiasa bertafakur. Tak tergelisahkan oleh pedih yang membuat kita futur.
Duka kita tak sebanding dengan karunia berupa ras bahagia. Seberapa lama rasa bahagia menyelimuti hati kita, kadang kita bisa lupa. Sementara sakit yang sesaat lewat membuat kita diri berduka terlalu lama.
Mari mengingat lebih banyak kemudahan yang telah Allah berikan dibanding dengan kesulitan. Mari kita hitung betapa banyaknya kenikmatan dibanding kesusahan. Dan mari kita selalu ingat Allah dalam setiap keadaan agar semakin yakin bahwa Allah penentu segalanya dan ada maksud terbaik diperuntukkan untuk hamba Nya.
Karena dunia ini adalah daarul ibtilaa’ (negeri tempat ujian dan cobaan). Allah ‘azzawajalla berfirman,
وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
“Wahai manusia, Kami akan menguji kalian dengan kesempitan dan kenikmatan, untuk menguji iman kalian. Dan hanya kepada Kamilah kalian akan kembali.” (QS. Al-Anbiya: 35)
Wallahul musta’an
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

Membangun Hubungan Harmonis dengan Pasangan

📆 Kamis, 24 Muharram 1440H / 04 Oktober 2018
📚 KELUARGA MUSLIM

📝 Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
📝Konsep Pasutri adalah Bil Ma’ruf
💎[Qs.An-Nisa: 19]💎
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
📌Ada satu hal yang sering kita lupa bahwa setan selalu berusaha untuk membuat kehancuran pada elemen-elemen manusia yaitu elemen keluarga. Ternyata setan tidak selalu menghancurkan elemen sistem ekonomi ataupun politik, namun setan lebih senang menghancurkan elemen pada keluarga.
🌾Dari Jabir, Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu.’ (HR. Muslim 2813).
Di akhir hadist ini Iblis berkata kepada setan tiga kali, yaitu Ni’ma anta, ni’ma anta, ni’ma anta, yang artinya sebaik-baik setan adalah kamu (tiga kali).
Hadist ini memberi petunjuk kepada kita bahwa cerai itu perbuatan yang diharapkan dan disenangi setan karena ia dapat membuat kehancuran dalam rumah tangga manusia.
Cerai tersebut haram hukumnya walaupun dibukakan pintunya akan tetapi ini sangat dibenci oleh Allah. Dan ini diharamkan karena prestasi setan yang merusak rumah tangga seseorang yang akibatnya suami dan anak tidak terurus sehingga lelaki tidak percaya lagi dengan wanita. Rasa benci kepada wanita yang terus menerus sehingga yang ada hanya rasa percaya pada laki-laki saja, maka disaat itulah muncul perilaku-perilaku menyimpang seperti LGBT, dan sebagainya. Dan ketika ditanya kenapa faktor itu terjadi, mereka menjawab bahwa faktornya berasal dari hubungan keluarga yang rusak atau yang sering disebut dengan broken home.
Oleh karena itu kita harus berhati-hati dan berusaha membenahi keluarga dengan kasih sayang sehingga hal yang tidak diinginkan ini tidak terjadi dalam rumah tangga kita.
🌻Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu dari Nabi saw, beliau bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ
“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam kitab Sunan Abi Daud (2178), Ibnu Majah di dalam kitab Sunan Ibnu Majah (2018), Al Baihaqi di dalam kitab As Sunan Al Kubra (15292), Ibnu ‘Adi di kitab Al Kamil (4/323), dan lain-lain.
Nah, oleh karena itu kenapa kita membahas pasangan suami istri?  Tujuannya adalah agar hal ini tidak terjadi. Untuk itu coba kita perhatikan ayat dalam Al Qur’an bahwa Allah menerangkan relasi antara anak dengan orangtua dan juga orangtua dengan pasangannya.
📝Kali ini kita bahas “antara orangtua dengan pasangannya” yaitu terdapat pada penggalan ayat pada 📖 QS. An-Nisa: 19,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Di akhir ayat ini ada kata “ma’ruf” yaitu berasal dari kata ‘urf yang artinya “suatu kebiasaan yang bisa diterima dengan akal sehat.”
Maka berbeda antara adat di Arab dengan di Indonesia. Kalau di Arab, nama anaknya memakai nasab orangtuanya seperti Umar bin Khattab, yaitu Umar dari anak yang bapaknya bernama Khattab atau kalau yang perempuan “Fatimah binti Muhammad”, artinya Fatimah anaknya Muhammad, hal itu dikaitkan dengan menasabkan nama tersebut dengan nama orangtuanya.
Haram hukumnya di Arab jika menasabkan nama selain nama Ayah kandungnya, ini terjadi pada zaman Rasulullah yang ketika itu Zaid yang dihibahkan kepada Khadijah serta dimerdekakan oleh Rasulullah dan diangkat oleh Rasul sebagai anaknya, lalu Rasul meletakkan namanya dibelakang nama Zaid menjadi Zaid bin Muhammad yang waktu itu ditegur karena itu terlarang disebabkan karena Zaid bukanlah anak kandung Rasulullah saw.
Hal ini berbeda dengan di Indonesia, yang mana ketika seseorang meletakkan nama suaminya dibelakang namanya ketika ditanya “ibu siapa?” maka ia menjawab namanya dan menyertakan nama suaminya dibelakangnya. Hal tersebut diperbolehkan karena pernah suatu hari di zaman Rasulullah ada seorang wanita yang datang menemui Rasulullah, dan Rasulullah bertanya, siapa dia lalu ia menjawab namanya, lalu Rasul bertanya lagi fulanah siapa? Maka wanita tadi menyebutkan namanya diawal dan menyertakan nama suaminya dibelakang. Ini diperbolehkan karena halal dan juga thoyyib yaitu menumbuhkan rasa kasih sayang kepada pasangan.
Di Indonesia berbeda dengan Arab, seperti terkadang dalam kebiasaan sehari-harinya seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan Ummi, lalu istri memanggil suami dengan panggilan Abi. Apabila orang Arab mendengar hal ini maka ia akan tertawa karena sebutan Abi hanya ditujukan kepada Ayah kandung begitu juga sebutan Ummi ditujukan kepada Ibu kandung bukan suami atau istri.
Namun ini berbeda konteks dan di Indonesia ini diperbolehkan karena ada konteks Al ma’ruf yaitu Thoyyib (kasih sayang antar pasangan) agar terciptanya kemesraan antara pasangan.
Dan di Indonesia juga berbeda dengan di Arab, jika Rasulullah memanggil Abu Bakar hanya dengan sebutan ya Abu Bakar saja, akan tetapi di Indonesia berbeda ketika seseorang memanggil mertuanya maka ia menyebutnya dengan panggilan misalkan Ayah atau Bapak, Ibu dan lain sebagainya. Maka prinsip hubungan Pasutri (pasangan suami istri) disini adalah:
1⃣ Halal, “memenuhi hak pasangan”
2⃣ Thoyyib, “menumbuhkan cinta dan kasih sayang diantara pasangan”
📌Contoh, misalnya pasangan sedang letih lalu pasangan meminta untuk berhubungan apakah halal?
Jawabannya halal akan tetapi apakah ini thoyyib? Tidak, karena seseorang harus melihat dari segi mementingkan perasaan pasangannya yang ketika itu sedang letih.
Ini juga sama halnya dengan seorang suami yang sering komunikasi dengan rekan kerjanya atau teman lamanya seperti chat yang tidak penting dan telepon-teleponan sehingga membuat istri menunggu, apakah konteks ini halal?
Jawabannya halal, akan tetapi apakah thoyyib? Tidak, karena si istri tidak suka dengan hal tersebut. Oleh karena itu kebanyakan rumah tangga hancur disebabkan oleh mereka pasangan suami istri saling mengedepankan egonya masing-masing sehingga mengakibatkan timbulnya perceraian.
🔆 Ada ulama yang membiarkan bahwa bernyanyi itu halal jika konteksnya adalah bernyanyi untuk menyenangkan hati pasangan, Apakah ini halal?
Jawabannya halal karena ini diperdengarkan kepada istri saja, dan apakah thoyyib? Thoyyib, karena dapat menumbuhkan kasih sayang di antara pasangan tersebut.
📝Maka Islam menjelaskan hal ini relasi dalam hubungan pasutri yaitu laki-laki adalah qiwam bagi wanita, di dalam Al Qur’an Allah menjelaskan,
💎[Qs. An-Nisa: 34]💎
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
1) Qiwam dengan kasroh. Makna qiwam adalah makanan yang membuat manusia tegak dan berdiri yaitu fungsinya seperti suplemen. Maka fungsi sang suami disini adalah sebagai motivator. Seorang istri memang karakternya di zona nyaman, dari situasi inilah maka suami ini meyakinkan.
Kalau suami punya jiwa qiwam, maka dia akan memberi kenyamanan serta keamanan.
2) Qowwam dengan fathah yaitu adil, karena hak istri dan anak di rumah juga harus dijaga yaitu dengan cara dipenuhi, jika tidak maka keluarga akan hancur.
3) Al Qoyyim yaitu pemimpin di dalam rumah tangga. Seorang suami harus mampu menjadi pemimpin di dalam rumah tangganya.
🌾 Suatu hari ‘Aisyah menuduh Rasulullah telah berbuat dzalim, lalu Rasulullah meminta peradilan melalui Abu bakar, ketika Abu Bakar mendengar hal itu Abu Bakar menampar ‘Aisyah, akan tetapi Rasulullah kala itu langsung melindungi istrinya, beliau berkata, “Aku telah salah meminta keadilanmu, bukan untuk ini aku datang kesini”, lalu Rasulullah mengambil tepi bajunya dan dilapkan kebagian wajah ‘Aisyah yang berdarah. Lalu Rasulullah berkata kepada ‘Aisyah, “dosamu telah gugur karena ini”.
Begitu bijaksananya Rasulullah sebagai pemimpin dalam rumah tangganya, ia bahkan tidak memarahi ‘Aisyah namun beliau marah ketika mertuanya memukul istrinya.
4) Memberi kecukupan dan mendidik.
Ketika istri kita salah, kita harus sabar dalam memperbaiki kesalahannya bukan malah menghukumnya atau menjelek-jelekkannya di depan anak-anak maupun orang lain. Ini juga diajarkan Rasul ketika ia mendidik istri-istrinya, beliau sabar dan selalu menghargai istrinya.
Kesimpulannya, jika suami memiliki keempat sifat ini maka suami akan mampu kuat, tangguh, dan survive di dalam rumah tangganya.
3⃣ 👳⛏Suami adalah Ibarat Petani,
💎[Qs. Al-Baqarah: 223]💎
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
Makna ladang (tempat bercocok tanam) disini adalah istri. Ibarat ladang jika ingin memanen hasil maka tidak mungkin didapatkan dengan cara yang instan, akan tetapi ia harus digarap terlebih dahulu, dijaga dari hama, lalu disiram dan diberi pupuk agar hasil yang diinginkan baik.
📌Apabila seseorang tidak serius dalam menggarapnya maka hasil panen yang didapatkan pun juga tidak bagus.
Jika seorang suami rutin menanyai kabar istrinya, yang bukan hanya setelah menikah saja akan tetapi di sepanjang pernikahannya, lalu ia bersikap baik serta mengajarkan yang baik yang harusnya ia ajarkan kepada istrinya dengan sabar, maka petani inilah yang akan sukses.
🌷Menikah adalah ibadah maka jadikanlah ini ibadah yang ni’mat, untuk itu seorang suami hendaknya harus ekstra sabar kepada istrinya dan janganlah ia menuntut terlalu banyak.
4⃣ Suami dan Istri Ibarat Pakaian
💎[Qs.Al-Baqarah: 187]💎
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
a) Pakaian itu melindungi.
Disini suami dan istri fungsinya sebagai pakaian yang saling melindungi, seperti ketika musim panas maka ia memakai baju yang terhindar dari panas dan ketika musim dingin maka sifatnya suami/istri melindunginya dari udara dingin.
Contoh, ketika istri membutuhkan pembelaan dari suaminya, maka seharusnya suami membela istrinya.
b) Pakaian itu menutup aurat.
Disini fungsi suami maupun istri sebagai “menutup aib pasangannya” bukan malah sebaliknya menceritakan aib suami ataupun istri kepada orang banyak.
c) Pakaian itu meningkatkan citra diri.
Suami dan istri disini “menunjukkan citra” dari masing-masing pasangan, baik suami maupun istri.
👳 Seseorang kelihatan rapi dan bersih dikarenakan pasangannya. Contoh, ketika suami bepergian dengan istrinya jika si istri meminta suami untuk mengenakan baju yang bagus, dipilihkan oleh istrinya maka hendaknya suami mengenakannya untuk menjaga perasaan istrinya, begitupun dengan si istri dan juga 1menjaga citra diri.
📎 “Makanlah sesuai selera sendiri akan tetapi berpakaianlah sesuai selera pasangan”
📌Contoh, apabila seseorang hendak berpoligami akan tetapi istrinya tidak mengizinkannya maka ia tidak boleh berpoligami, sekalipun poligami itu adalah sunnah akan tetapi mempertahankan keluarga itu hukumnya “wajib”.
Jadi apabila tetap dilaksanakan sedang istri tidak menyukainya maka hal tersebut disebut “dzalim kepada istri” karena dapat melukai perasaan istri. Ini termasuk juga kedalam konsep Al-ma’ruf.
d) Pakaian itu disesuaikan waktu dan tempatnya.
Disini posisi suami dan istri menyesuaikan, seperti baju untuk kondangan dipakai untuk kondangan, baju untuk ke pasar dipakai untuk ke pasar, dan begitu seterusnya.
📌Contoh, si istri ingin makan bebek goreng akan tetapi suami ada keperluan lain, maka jangan sampai suami menceramahi istrinya panjang lebar, akan tetapi penuhilah ajakannya dengan mempertimbangkan yang baik. Sama halnya dengan Rasulullah ketika beliau meminta Khadijah untuk menyelimutinya maka Khadijah melakukannya.
5⃣ Pasangan suami istri saling tolong-menolong :
a) Berbagi peran di dalam rumah tangga, seperti istri bekerja membantu suami dalam urusan keuangan dalam rumah tangga, akan tetapi ini tidak dijadikan keutamaan.
b) Kerjasama dalam mengasuh. Tidak hanya istri yang mengasuh anak sekalipun istri adalah seorang ibu rumah tangga, akan tetapi suami juga harus memiliki inisiatif dalam membantu istrinya dalam mengasuh anak-anaknya.
c) Mengetahui kekuatan dan kelemahan masing-masing
🌾Intinya menikah adalah mencari ridha Allah, menjalankan sunnah Rasulullah dan mencari yang ma’ruf.
Wallahu a’lam bish shawab
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

Menjadi Mustarih atau Mustarah Minhu?

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‚ูŽุชูŽุงุฏูŽุฉูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู…ูุฑู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุจูุฌูู†ูŽุงุฒูŽุฉู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูุณู’ุชูŽุฑููŠุญูŒ ูˆูŽู…ูุณู’ุชูŽุฑูŽุงุญูŒ ู…ูู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ููˆุง ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูŽุง ุงู„ู’ู…ูุณู’ุชูŽุฑููŠุญู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุณู’ุชูŽุฑูŽุงุญู ู…ูู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ู ูŠูŽุณู’ุชูŽุฑููŠุญู ู…ูู†ู’ ู†ูŽุตูŽุจู ุงู„ุฏู‘ูู†ู’ูŠูŽุง ูˆูŽุฃูŽุฐูŽุงู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู’ููŽุงุฌูุฑู ูŠูŽุณู’ุชูŽุฑููŠุญู ู…ูู†ู’ู‡ู ุงู„ู’ุนูุจูŽุงุฏู ูˆูŽุงู„ู’ุจูู„ูŽุงุฏู ูˆูŽุงู„ุดู‘ูŽุฌูŽุฑู ูˆูŽุงู„ุฏู‘ูŽูˆูŽุงุจู‘ู (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ)

Dari Abu Qatadah ra, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam pernah diiringkan jenazah melewati beliau, kemudian beliau bersabda, “Kelak seseorang (ketika meninggal dunia) ia akan menjadi mustarih (mendapatkan ketenangan dan kenyamanan) atau menjadi mustarih minhu (menjadikan orang lain nyaman dan tenang)”.

Para sahabat bertanya; ‘Wahai Rasulullah, apa dimaksud dengan Mustarih dan Mustarah Minhu? Nabi Saw bersabda, ‘Seorang mu’min ketika meninggal dunia, ia akan mustarih (beristirahat dan nyaman) dari segala beban kehidupan dan keburukan dunia menuju rahmat Allah Swt. Sebaliknya seorang fajir (ahli maksiat), ia akan menjadi mustarah minhu yaitu manusia, negara, pepohonan atau hewan menjadi nyaman dan istirahat dari keburukan-keburukannya karena kematiannya.” (HR. Bukhari)

ยฎ Hikmah Hadits :

1. Di waktu ajal menjemputnya kelak, manusia akan dihadapkan pada dua pilihan di hari kematiannya, yaitu menjadi mustarih (beristirahat dan terbebas) dari segala keburukan dan kemunafikan kehidupan dunia, atau menjadi mustarah minhu (orang lain yang beristirahat dan merasa nyaman) dari kematiannya, karena sudah terhenti dari segala keburukan-keburukannya.

2. Menjadi mustarih (tenang dan nyaman saat meninggalnya) adalah karena selama hidup ia selalu berusaha sabar atas segala keburukan dan kemunafikan-kemunafikan kehidupan dunia serta berusaha istiqamah dengan amal shalehnya mengharap ridha Allah Swt semata. Maka oleh karenanya, ia tenang dan nyaman ketika meninggalnya, karena sudah terputus dari keburukan dan kemunafikan dunia.

3. Sementara mustarah minhu (orang lain beristirahat dari segala keburukan-keburukannya), adalah karena ia fajir (pelaku maksiat) yang sering mengganggu dan menyusahkan orang lain, serta membuat mereka tidak nyaman dan tidak tentram, ketika ia meninggal dunia, semua manusia, bahkan bumi, tumbuhan serta hewan merasa senang, tentram dan nyaman. Karena berarti mereka terhenti dari ketika ia meninggal dunia, semua manusia, bahkan bumi, tumbuhan serta hewan merasa senang, tentram dan nyaman. Karena berarti mereka terhenti dari keburukan-keburukan dirinya.

Wallahu A’lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678