Pertanyaan
ุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
Ustadz… mau bertanya. Sebenarnya posisi kedua kaki saat sujud shalat itu rapat atau renggang?
๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐๐ธ
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
ูุนูููู
ุงูุณูุงู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu โala Rasulillah wa Baโd:
Masalah rapatnya tumit kedua kaki saat sujud, diperselisihkan para ulama. Sebagian ulama menetapkan bahwa sujud itu hendaknya tumit dirapatkan, dengan jari-jemari kaki mengarah ke kiblat.
Dasarnya adalah, dari Aisyah Radhiallahu โAnha, dia berkata:
ููููุฏูุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููุงูู ู
ูุนูู ุนูููู ููุฑูุงุดููุ ููููุฌูุฏูุชููู ุณูุงุฌูุฏูุง ุฑูุงุตููุง ุนูููุจููููู ู
ูุณูุชูููุจูููุง ุจูุฃูุทูุฑูุงูู ุฃูุตูุงุจูุนููู ุงููููุจูููุฉู
โAku kehilangan Rasulullah ๏ทบ, saat itu dia bersamaku di pembaringan, aku dapati Beliau sedang sujud, merapatkan tumitnya, dan mengarahkan jari jemari kaki ke kiblat.โ [1]
Hadits ini shahih menurut Imam Al Hakim, dan sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim. [2]
Imam Adz Dzahabi menyepakatinya dalam At Talkhish. Imam Ibnul Mulaqin juga menyatakan shahih. [3]
Dishahihkan pula oleh Syaikh Muhammad Mushthafa Al Aโzhami dalam tahqiq beliau terhadap kitab Shahih Ibni Khuzaimah.
Sementara Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Ibnu Hibban memasukan hadits ini dalam kitab Shahih mereka masing-masing, artinya dalam pandangan mereka ini hadits shahih. Syaikh Al Albani juga menshahihkan haidts ini.[4]
Bagi yang menshahihkan tentu menjadikan hadits ini sebagai hujjah bahwa saat sujud hendaknya tumit bertemu atau rapat.
Sementara ulama lain mendhaifkan hadits ini, karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama Yahya bin Ayyub Al Ghafiqi. Beliau pribadi yang kontroversi, ada yang mendhaifkan ada pula yang menyatakan tsiqah (terpercaya).
Ibnu Saโad mengatakan: โDia haditsnya munkar.โ[5]
Al โIjli mengatakan: โterpercaya.โ [6]
Yahya bin Maโin mengatakan: โOrang mesir, shalih, dan terpercaya.โ Sementara Abu Hatim berkata: โHaditsnya ditulis tapi tidak bisa dijadikan hujjah.โ [7]
Imam An Nasaโi mengatakan: โTidak kuat dan tidak bisa dijadikan hujjah.โ [8]
Imam Ahmad mengatakan: โBuruk hapalannya.โ Imam Ad Daruquthni mengatakan: โSebagian haditsnya goncang.โ [9]
Tapi, Imam Al Bukhari dan Imam Muslim memasukan Yahya bin Ayyub sebagai salah satu perawinya, dalam hadits-hadits yang sifatnya penguat saja. Oleh karena itu, sebagaian ulama menganggap ini hadits dhaif, dan secara lafal juga syadz (janggal), karena bertentangan dengan hadits yang lebih shahih darinya.
Apalagi Imam Al Hakim berkata:
ููููู
ู ููุฎูุฑููุฌูุงูู ุจูููุฐูุง ุงููููููุธูุ ููุง ุฃูุนูููู
ู ุฃูุญูุฏูุง ุฐูููุฑู ุถูู
ูู ุงููุนูููุจููููู ููู ุงูุณููุฌููุฏู ุบูููุฑู ู
ูุง ููู ููุฐูุง ุงููุญูุฏููุซู
Imam Al Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan dengan lafaz seperti ini. Aku tidak ketahui seorang pun yang menyebut adanya merapatkan dua mata kaki saat sujud selain yang ada pada hadits ini saja. [10]
Dengan kata lain, inilah satu-satunya hadits yang menyebutkan merapatkan tumit atau mata kaki saat sujud.
Ada pun hadits yang lebih shahih tidak menyebutkan merapatkan kaki, yaitu:
ููููุฏูุชู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููููุฉู ู
ููู ุงููููุฑูุงุดู ููุงููุชูู
ูุณูุชููู ููููููุนูุชู ููุฏูู ุนูููู ุจูุทููู ููุฏูู
ููููู ูููููู ููู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ููููู
ูุง ู
ูููุตููุจูุชูุงูู
โAku kehilangan Rasulullah ๏ทบ suatu malam dari pembaringannya, maka aku menyentuhnya, tanganku memegang bagian dalam kedua kakinya dan dia sedang dimasjid dan beliau berdiri.โ [11]
Dalam riwayat lain:
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฃููููููุง ููููุฏูุชู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ู
ููู ู
ูุถูุฌูุนูููุ ููููู
ูุณูุชููู ุจูููุฏูููุงุ ููููููุนูุชู ุนููููููู ูููููู ุณูุงุฌูุฏู
โDari โAisyah bahwa dia kehilangan Nabi ๏ทบ dari pembaringannya, dia menyentuhnya dengan tangannya dan nabi sedang sujud.โ [12]
Nah, riwayat-riwayat ini tidak ada yang menyebutkan rapatnya kedua tumit saat sujud. Secara sanad pun ini yang lebih kuat dibanding sebelumnya. Inilah yang dipilih oleh banyak ulama, juga Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Muqbil, dan lainnya, bahwa saat sujud kedua telapak kaki direnggangkan.
Demikian. Wallahu Aโlam
Catatan:
[1] HR. Ibnu Khuzaimah no. 654, Al Hakim, Al Mustadrak no. 832,
Ibnu Hibban no. 1933, Ath Thahawi dalam Musykilul Atsar no. 111
[2] Imam Al Hakim, Al Mustadrak no. 932
[3] Imam Ibnul Mulaqin, Badrul Munir, 1/621
[4] Syaikh Al Albani, Taโliqat Al Hisan no. 1930
[5] Imam Muhammad bin Saโad, Ath Thabaqat Al Kubra no. 7090
[6] Imam Ibnu Hibban, Ats Tsiqat no. 1791
[7] Imam Ibnu Abi Hatim, Al Jarh wat Taโdil, 9/128
[8] Imam Ibnul Jauzi, Adh Dhuafa wal Matrukin no. 3694
[9] Imam Adz Dzahabi, Al Mughni fidh Dhuafa no. 6931
[10] Imam Al Hakim, Al Mustadrak no. 832
[11] HR. Muslim no. 486
[12] HR. Ahmad No. 25757. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: โPara perawinya terpercaya, semua perawinya Bukhari dan Muslim, kecuali Shalih bin Saโid. Ibnu Hibban mengatakan terpercaya.โ
๐๐๐ธ๐๐๐ธ๐๐๐ธ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678