Mempersiapkan Generasi Masa Depan Adalah Bagian Dari Penguatan Estafet Kebudayaan & Mencegah Perpecahan

Oleh: Ust. Agung Waspodo, SE, MPP

Pertempuran Marj-Rahit – 18 Agustus 684

Pertempuran ini dalam sejarah Islam dikenal sebagai Yawm Mardj Rāhiṭ‎ yang merupakan pertempuran pada awal Perang Fitnah Kedua yang membelah ummat Islam ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah balatentara Yaman (Kalb) yang mendukung Khilafah Umayyah pimpinan Marwan I ibn al-Hakam dan kelompok kedua adalah Banu Qays pimpinan ad-Dahhak ibn Qays al-Fihri yang mendukung ‘Abdullah ibn az-Zubayr yg menjadi khalifah di Makkah. Pertempuran ini berlangsung pada hari Kamis 1 Muharam 65 Hijriah (18 August 684).

Kemenangan ini mengokohkan posisi Banu Umayyah yang dipimpin oleh Marwan I ibn al-Hakam atas wilayah Syam; yang pada akhirnya mengalahkan kekuatan yg mendukung Ibn az-Zubayr pada akhir Periode Fitnah Kedua. Namun, peristiwa ini juga meninggalkan kegetiran dan ketajaman perselisihan antara suku Qays dan Kalb yang terus menjadi sebab permasalahan sampai akhir era Khilafah Umayyah.

Latar Belakang

Ketika Mu’awiyah I ibn Abi Sufyan wafat pada tahun 680, dunia Islam tenggelam dalam pusaran konflik yang kencang. Walaupun Mu’awiyah sudah menunjuk anaknya, Yazid I ibn Mu’awiyah sebagai penerus kekhilafahan namun pilihan itu tidak mendapatkan dukungan yang bukat; terutama dari kalangan elit di Madinah yang tidak dapat menerima begitu saja estafet tersebut.

Diantara yang dianggap pantas untuk meneruskan kekhilafahan pada waktu itu adalah Husayn ibn ‘Ali (ra) dan ‘Abdullah ibn az-Zubayr. Husayn ibn ‘Ali (ra) yang menerima dukungan dari pendukung ayahnya ‘Ali ibn Abi Thalib (ra) berangkat ke Kufah untuk diangkat menjadi khalifah namun tidak kesampaian karena terbunuh oleh unsur-unsur pengadu domba pada Pertempuran di Karbala, Oktober 680. Wafatnya beliau menjadikan Ibn az-Zubayr menjadi satu-satunya tokoh yang menandingi Yazid I. Selama ia tinggal di Makkah, Ibn az-Zubayr tidak secara terang-terangan mengangkat dirinya sebagai khalifah, namun ini tidak menerima kekhalifahan Yazid I secara formal. Ia menegaskan bahwa seorang khlifah harus dipilih melalui proses syura diantara para pemimpin Suku Quraisy.

Aksi Yazid I ibn Mu’awiyah

Setelah beberapa pihak di Madinah secara terbuka mengumumkan ketidak setujuan mereka atas pengangkatan Yazid I sebagai khalifah maka hal tersebut dianggap sebagai sebuah pemberontakan. Yazid I mengirim pasukan untuk memadamkan aksi yang difolongkan sebagai pemberontakan ini. Setelah penduduk Madinah tunduk, pasukan tersebut mengepung kota Makkah. Namun, wafatnya Yazid I memaksa pasukan tersebut untuk kembali ke Syam.

Masa Mu’awiyah II yang Singkat

Kekhalifahan Yazid I kemudian diteruskan oleh anaknya, Mu’awiyah II ibn Yazid I namun tidak berlangsung lama karena ia wafat beberapa pekan kemudian. Pengakuan terhadap kekhilafahannya hanya didapatkan dari lingkar keluarganya di Syam. Wafatnya Mu’awiyah II ini meletupkan krisis baru karwna saudaranya yang lain juga masih terlalu muda untuk memimpin. Hal ini merubuhkan otoritas Umayyah di seantero dunia Islam sehingga Ibn az-Zubayr secara umum diterima sebagai pemimpin ummat.

Gubernur Irak yang pro-Umayyah yang bernama ‘Ubaidallah ibn Ziyad diusir dari propinsinya dan mata uang atas nama Ibn az-Zubayr mulai dicetak. Pada saat yang sama, Banu Qays berdatangan dari bagian utara Syam dan wilayah Jazirah untuk mendukung Ibn az-Zubayr. Bahkan sebagiam keluarga Banu Umayyah sudah mempertimbangkan untuk berangkat ke Makkah untuk memberikan dukungan kepadanya.

Pada bagian tengah dan selatan Syam dukungan terhadap Banu Umayyah tetap kuat dan disokong oleh Banu Kalb yang dipimpin oleh Ibn Bahdal dan ‘Ubaydallah ibn Ziyad. Melalui inisiatif mereka berdua kemudian diselenggarakan syura beberapa suku di kota Jabiyah yang mengangkat sepupu Mu’awiyah II yang bernama Marwan ibn al-Hakam sebagai kandidat khalifah. Marwan ini merupakan seorang yang loyal pada masa khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan namun tidak tercatat mengambil peran pada era Mu’awiyah I ibn Abi Sufyan.

Manuver Militer

Pemilihan atas Marwan menyulut reaksi suku Qays yang memusatkan kekuatannya bersama gubernur Damaskus yang dijabat oleh ad-Dahhak ibn Qays al-Fihri. Setelah ad-Dahhak mencermati kedua pihak, akhirnya ia terpedaya untuk mendukung kelompok Ibn az-Zubayr dan mulai mengumpulkan kekuatan oerang di Marj as-Suffar, dekat Damaskus. Sebagai reaksinya, para panglima pendukung Banu Umayyah bergerak cepat menuju kota Damskus yang menyerang begitu saja setelah gerbang dibuka oleh Suku Ghassan.

Pertempuran

Kedua pasukan bentrok senjata pertama kali pada pertengahan bulan Juli 684 di sekitar padang rumput Marj as-Suffar dimana pihak Banu Qays terdesak ke daerah Marj Rahit. Bentrok senjata ringan lagi sporadis antar kedua pihak berlangsung 20 hari hingga pertempuran utama pada hari Kamis 1 Muharam 65 Hijriah (18 Agustus 684).

Jumlah kedua oihak tidak diketahui secara terperinci: ath-Thabari mencatat 6.000 pasukan Marwan, catatan lain menulis 13.000 pasukan Marwan dan 30.000 pasukan ad-Dahhak, bahkan sejarawan Ibn Khayyat menuliskan 30.000 Marwan dan 60.000 ad-Dahhak. Berapapun angka persisnya, namun mereka semua sepakat jika pasukan pembela Umayyah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan lawannya.

Komandan lapangan pasukan Marwan diserahkan kepada Abbas ibn Ziyad, Amr ibn Sa’id al-As, dan ‘Ubaydallah ibn Ziyad. Dalam catatan sejarah lainnya ditemukan bahwa ‘Ubaydallah ibn Ziyad memimpin pasukan berkuda dan Malik ibn Hubayra al-Skauni memimpin pasukan infanteri. Sedangkan komandan lapangan dari pihak ad-Dahhak hanya tercatat naman Ziyad ibn Amr ibn Mu’awiya al-‘Uqayli.

Banyak sekali kitab yanh menulis hikmah dari kisah-kisah pertempuran, namun hampir tidak ada yang mendeskripsikan alur pertempuran. Yang sama-sama disepakati adalah kekalahan telak menimpa kelompok Ibn az-Zubayr dan ad-Dahhak sendiri gugur di medan tempur.

Agung Waspodo, yang masih mencatat benang merah peristiwa yang menjerembabkan kembali ummat dalam keterpecahan yang akut.

Depok, 20 Agustus 2015.. sedikit lewat tengah malam..

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

Seharusnya Mengandalkan dan Percaya Pada Kekuatan Sendiri, Sisi Lain Masa Kepemimpinan ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz

Oleh: Ust. Agung Waspodo, SE, MPP

Pengepungam Kedua atas Konstantinopel
15 Juli/Agustus 717 s/d 15 Agustus 718

Pengepungan kedua atas kota Konstantinopel, ibukota Imperium Byzantium , ini merupakan serangan gabungan darat dan laut yg dikerahkan oleh Khilafah Bani Umayyah. Kampanye militer ini merupakan kulminasi dari 20 tahun peperangan serta penguasaan wilayah secara bertahap oleh khilafah terhadap daerah Imperium Byzantium, disamping kelemahan internal Byzantium itu sendiri.

Pada tahun 716, setelah persiapan beberapa tahun, kaum Muslimin bangsa Arab dipimpin oleh Maslama ibn Abdul Malik memasuki wilayah Byzantium melalui Anatolia. Pasukan ini tadinya hendak memanfaatkan perang saudara dan kekacauan internal Byzantium dengan ikut mendukung Leo III Isaurian yg bangkit melawan Kaisar Theodosius III. Namun, ekspedisi tersebut lebih dimanfaatkan oleh Leo III untuk mengukuhkan dirinya di singgasana Byzantium. Demikianlah akhir dari ekspedisi kedua yg didorong oleh seruan Rasul (saw) tentang penaklukan kota legendaris ini belum berhasil mewujudkan “latuftahanna” yang dijanjikan.

Persiapan Ekspedisi

Setelah menghabiskan musim dingin di pesisir Anatolia di sisi Asia, pasukan kaum Muslimin ini menyeberang ke wilayah Thrace di sisi Eropa pada awal musim panas tahun 717. Mereka membangun garis pengepungan untuk memblokade kota yg terlindungi oleh dinding Theodosian. Armada laut kaum Muslimin yg berlayar untuk mendukung laju angkatan darat telah direncanakan untuk menyempurnakan blokade pada sisi laut. Namun armada ini tidak mengantisipasi “senjata rahasia” angkatan laut Byzantium berupa Api-Yunani (Greek Fire) yang merupakan senjata sembur api yg mematikan di pertempuran laut karena nyalanya semakin besar ketika bercampur dengan air laut.

Hilangnya sayap kekuatan laut ini membuat blokade kota Konstantinopel menjadi bolong dimana bantuan yang mengalir lewat laut tidak dapat dicegah oleh balatentara Maslamah. Di sisi yg lain, pasukan kaum Muslimin didera musim dingin yg hebat sehingga menimbulkan kelaparan serta berjangkitnya wabah penyakit. Pada awal musim semi tahun 718, Maslamah mendapatkan sedikit harapan tentang adanya bantuan yg dikirimkan kepada mereka. Malangnya, 2 armada laut yang dikirimkan ternyata dikhianati oleh awak kapal berkebangsaan Mesir dan Yunani, sedangkan angkatan darat yg juga dikirim sebagai bantuan malah terjebak dan terkalahkan. Untuk menambah masalah, garis belakang pasukan Maslamah diserbu oleh Bangsa Bulgar sehingga menimbulkan kerugian yg semakin menipiskan logistik yang sudah tidak seberapa jumlahnya itu. Kesemua faktor negatif ini memaksa kaum Muslimin untuk melepaskan blokadenya pada hari Senin 13 Muharam 100 Hijriah. Dalam perjalanan pulang cuaca buruk kembali memakan korban dengan menenggelamkan sisa armada laut, bahkan kapal-kapal yg lamban bergerak pun disergap oleh angkatan laut Byzantium yang membuntuti hingga sampai di luar wilayah laut Byzantium.

Latar Belakang

Setelah Pengepungan Pertama tahun 674-678 terdapat waktu damai antara kedua belah pihak. Setelah tahun 680, Khilafah Umayyah sedang disibukkan oleh Perang Saudara Kaum Muslimin yang kedua. Pada saat yg hampir bersamaan, Imperium Byzantium justru sedang menguat sehingga khalifah terpaksa membayar upeti yang cukup besar demi memperoleh masa gencatan senjata.

Pada tahun 692, Khilafah Umayyah memenangkan Perang Saudara kedua itu dan bersamaan dengan itu, Kaisar Justinian II mengumumkan perang krmbali. Sebagai hasilnya Byzantium terpaksa kehilangan kendalinya atas armenia, beberapa propinsi di kaki Gunung Kaukasus, dan mundurnya batas pertahanan. Hampir setiap tahun, panglima perang Umayyah masuk dan menyerang wilayah Byzantium. Setelah tahun 712 mulai terlihat bahwa sistem pertahanan perbatasan Byzantium adalah lemah, serbuan mulai masuk ke dalam wilayah Byzantium, perbentengan perbatasan mulai sering direbut atau dihancurkan, sedangkan perlawanan maupun serangan balik Byzantium justru semakin langka.

Sumber Referensi

Informasi tentang pengepungan ini diperoleh dari sumber-sumber sejarah yg ditulis setelah peristiwa tersebut terjadi; sebagian diantaranya saling bertolak-belakang. Sumber dari pihak Byzantium yg paling padat dan kaya informasi adalah Chronicle of Theophanes the Confessor (760–817) dan yg lebih singkat adalah Breviarium of Patriarch Nikephoros I of Constantinople (wafat 828) namun berbeda soal urutan kejadian. Kedua sumber ini menggunakan data primer yg dibuat pada masa Leo III sehingga cenderung membela posisinya sebagai pemberontak.

Sedangkan untuk detail informasi sebelum hingga menjelang pengepungan ini dapat dibaca dari Theophilus of Edessa yang ditulis pada awal abad ke-8 yang banyak merekam tentang hubungan diplomasi antara Maslamah dan Leo III.

Sumber dari pihak kaum Muslimin yang paling populer adalah Kitab al-‘Uyūn yg ditulis pada abad ke-11 serta Kitāb al-Umam wal Mulūk yg ditulis oleh Imam ath-Thabarī (838-923). Keduanya mengandalkan sumber primer dari catatan sejarawan pada awal abad ke-9 dengan berbagai perbedaan kronologi.

Ada juga catatan sejarah berbahasa Syriac yang ditulis oleh Agapius of Hierapolis (wafat 942) yang mengambil dari sumber primer yang sama dengan Theophanes tetapi lebih pendek.

Persiapan Ekspedisi

Dari awal persiapan, kaum Muslimin telah mengantisipasi serbuan berskala besar atas kota Konstantinopel ini; hadits tentang kejatuhannya menjadi dorongan yang sangat kuat. Beberapa catatan yg dapat melukiskan skalanya antara lain: Zuqnin Chronicle berbahasa Syriac abad ke-8 bahkan mendeskripsikannya “tak terhitung,” dari Michael the Syrian abad ke-12 mencatat 200.000 personil dan 5.000 kapal, sejarawan al-Mas’udi abad ke-10 mencatat 120.000 personil, dan dari Theophanes menctat 1.800 kapal.

Cadangan logistik untuk menggerakkan kampanye militer sebesar ini menuntut adanya penumpukan yg lama serta persiapan alat-alat kepung serta bahan peledak (naptha) yg tidak sedikit. Rombongan logistiknya saja membutuhkan 12.000 personil, 6.000 unta, serta 6.000 keledai. Bahkam juga tercatat bahwa kaum Muslimin membawa benih gandum untuk ditanam di lokasi pertahanan guna mengantisipasi masa pengepungan yanh panjang. Seorang sejarawan yg bernama Bar Hebraeus menambahkan adanya 30.000 pasukan sukarela (mutawa) pada ekspedisi ini.

Berapapun jumlah sebenarnya yang dilibatkan, tentu jumlah pasukan kaum Muslimin jauh lebih banyak dari personil yang mempertahankan kota Konstantinopel. Komposisi persis balatentara kaum Muslimin yg diberangkatkan tidak dapat diketahui, yang jelas ekspedisi ini dipimpin oleh Ahlusy-Syām yg merupakan bangsa Arab dari Syria dan Jazaira yang menjadi tulang-punggung ketentaraan Khilafah Umayyah pada waktu itu. Ahlusy-Syam ini adalah pasukan yang loyalitasnya kepada Khilafah Umayyah tidak diragukan lagi dan sebagian besar pasukannya berstatus veteran berbagai konflik dengan Byzantium sebelumnya. Selain Maslamah, catatan Theophanes dan Agapius juga mencatat sosok pimpinan lainnya seperti ‘Umar ibn Hubayra, Sulayman ibn Mas’ud, dan Bakhtari ibn al-Hasan. Sedangkan pada Kitāb al-‘Uyūn nama Bakhtari tidak ada, karena digantikan dengan ‘Abdallah al-Battal.

Walaupun ekspedisi militer ini menyedot sumber daya dan personil khilafah dalam jumlah yang besar, namun khilafah masih dapat melancarkan berbagai serbuan ke wilayah perbatasan Byzantium di Anatolia sepanjang durasi ekspedisi tersebut. Sebagai contoh pada tahun 717, anak dari khalifah Sulayman yg bernama Daud, berhasil merebut benteng di dekat Melitene. Pada tahun 718 juga dikabarkan bahwa ‘Amr ibn Qays menyerbu perbatasan secara besar-besaran.

Pada pihak Byzantium tidak ditemukan jumlah yg spesifik akan tetapi mereka dapat mengandalkan balatentara Bulgars yg memiliki perjanjian aliansi militer. Leo memperkirakan bahwa suatu saat kaum Muslimin pasti mencoba merebut kotanya lagi dan kerjasama dengan bangsa Bulgars memiliki nilai yang strategis.

Pengepungan

Pada awal musim panas, Maslamah memerintahkan armadanya untuk menyeberangkan angkatan darat yg beliau pimpin melalui selat Hellespont (Dardanelles) di Abydos dan terus bergerak ke wilayah Thrace. Sekitar pertengahan Juli atau Agustus pasukan Maslamah berhasil mencapai kota Konstantinopel dan mereka segera membangun 2 baris benteng dari batu. Satu menghadap ke arah kota sedangkan, satunya lagi menghadap ke daerah terbuka Thrace, dan mereka membangun tenda diantara keduanya.

Menurut sumber-sumber sejarah kaum Muslimin pada saat itu Leo menawarkan upeti berupa 1 keping uang emas untuk setiap penduduknya. Tawaran ini tentu saja ditolak oleh Maslamah karena ia bertekad untuk menaklukkannya. Armada laut kaum Muslimin kemudian tiba dibawah pimpinan Sulayman (bukan sang khalifah) pada hari Rabu 20 Muharam 99 Hijriah (1 September 717) dan merapat dekat Hebdomon untuk mengistirahatkan awaknya. Dua hari kemudian armada ini bergerak ke berbagai arah; sebagian menduduki Eutropios dan Anthemios untuk menjaga arah selatan Selat Bosphorus, sebagian lagi melewati kota Konstantinopel menuju Galata dan Kleidion yang memutus akses Konstantinopel ke arah Laut Hitam.

Sebuah kejadian mengenaskan terjadi ketika rombongan paling belakang yang terdiri atas 20 kapal angkut dengan 2.000 marinir kaum Muslimin menghadapi perubahan angin yang mendadak sehingga kapal-kapal berat itu terdorong ke arah benteng pertahanan kota hingga masuk jarak tembak. Kedua puluh kapal ini menjadi mangsa empuk Greek Fire yang membakar mereka hidup-hidup; sebagian yang masih dapat melarikan diri bahkan harus berjuang dari kejaran kapal Byzantiun dan akhirnya mengambil posisi bertahan di kepulauan Princes di Oxeia dan Plateia.

Kemenangan kecil ini membuat Leo menjadi berani untuk melawan. Theophanes mencatat bahwa kapal yang membawa marinir ini merupakan salah satu andalan Suleyman yg telah berencana untuk menyerang dinding kota yang menghadap ke laut pada malam hari. Leo mengambil langkah pencegahan berikutnya dengan membentangkan rantai pertahanan dari kota menuju Galata guna mencegah terobosan lawannya ke arah teluk Golden Horn. Aksi pertahanan ini mengendurkan semangat angkatan laut kaum Muslimin dan mereka untuk sementara mundur ke dermaga Sosthenion yang terletak lebih ke utara Selat Bosphorus pada sisi Eropa. Melemahnya blokade laut berarti kota Konstantinopel dapat membawa masuk logistik tambahan bagi keperluan konsumsi internal mereka. Angkatan darat kedua kaum Muslimin yang beroperasi pada sisi Asia juga membantu mengirimkan logistik ke posisi Maslamah.

Ketika pengepungan memasuki musim dingin maka negosiasi mulai terbuka dari kedua belah pihak; sesuatu yg banyak ditulis oleh catatan sejarah kaum Muslim tetapi tidak dihiraukan oleh sejarawan Byzantium. Leo memainkan diplomasi dua muka terhadap kaum Muslimin; kadang ia keras untuk mendapatkan dukungan penduduk kota namun kadang ia lunak untuk menekan para pendukung Theodosius yg masih memusuhinya.

Musim dingin tahun 718 sangat parahh dimana salju menutupi tanah selama 3 bulan sehingga menghabiskan cadangan logistik kaum Muslimin sampai kelaparan melanda dan wabah penyakit merebak.

Secerah Harapan yang Sirna

Keadaan yang serba buruk bagi pasukan Maslamah seperti mendapatkan harapan baru ketika khalifah ‘Umar II ibn ‘Abdul ‘Aziz (memerintah tahun 717-720) mengirimkan 2 armada bantuan. Satu berkekuatan 400 kapal dari Mesir dipimpin Sufyan dan satu lagi 360 kapal dari Ifriqiyah dipimpin ‘Izid; keduanya sarat perbekalan dan persenjataan. Pada saat yg bersamaan balatentara bantuan mulai bergerak melintasi perbatasan Anatolia. Ketika kedua armada tiba, mereka menghindari jangkauan tembak Greek Fire dan berlabuh pada pesisir Asia. Armada dari Mesir buang sauh di Teluk Nicomedia dekat Tuzla dan armada Ifriqiyah di pesisir Chalcedon di beberapa tempat seperti Satyros, Bryas, dan Kartalimen.

Satu hal yang kurang menjadi perhatian adalah bahwa sebagian besar awak kapal ini adalah bangsa Mesir yg beragama Nasrani itu berpotensi membelot. Benar saja, ternyata mereka ini sudah membocorkan informasi lebih dahulu sehingga Leo mengambil inisiatif untuk melakukan serangan mendadak dengan angkatan lautnya. Sebagian besar hancur terbakar, sebagian lagi dikuasai dengan bantuan pembelotan, dan selebihnya ditenggelamkan.

Sementara kota Konstantinopel sudah aman dari serangan laut, Leo mengirimkan satuan darat untuk mengantisipasi kedatangan rombongan perbantuan yang besar kemungkinan informasinya sudah bocor juga. Rombongan bala bantuan kaum Muslimin dibawah pimpinan Mardasan itu berhasil dijebak dan dikalahkan dekat Sophon, Nicomedia bagian selatan.

Kota Konstantinopel memiliki alasan yang kuat untuk kembali bersemangat untuk melawan kepungan ini, bahkan para nelayan berani melaut karena armada kaum Muslimin mulai jarang terlihat. Dalam kondisi kelaparan dan memburuknya situasi, Theophanes mencatat Maslamah menderita sebuah kekalahan lagi dari bangsa Bulgars dan kehilangan sekitar 22.000 personil. Serangan ini bisa dilihat sebagai bagian dari kesepakatan antata Bulgars dan Leo III atau sebagai serangam balasan atas elemen pasukan Maslamah yang mencoba mengumpulkan logistik dari wilayahnya; begitu menurut catatan Chronicle Syriac tahun 846.

Keputusan Mundur

Menurut catatan Michael the Syrian, bangsa Bulgars sudah menyerang kaum Muslimin sejak mereka mendarat pertama kali. Maslamah harus menjaga keutuhan pasukannya ketika menembus wilayah Thrace menuju batas kota Konstantinopel. Babak ini tidak kita dapatkan dari catatan lainnya.

Kegagalan ekspedisi militer ini sudah sampai ke khalifah ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz dan beliau memutuskan setelah 13 bulan agar Maslamah menarik mundur balatentaranya. Perintah mundur dikeluarkan oleh Maslamah pada hari Senin 13 Muharam 100 Hijriah (15 Agustus 718). Badai dan permasalahan lain yang menimpa perjalanan mundur kaum Muslimin sampai Theophanes mencatat hanya 5 kapal yang selamat balik ke Syam dengan total korban tidak kurang dari 100.000 jiwa.

Kesudahan

Kegagalan ekspedisi ini jelas melemahkan kekuatan Khilafah Bani Umayyah dengan cukup terkurasnya sumber dana sehingga mendorong ketegangan finansial maupun bibit-bibit penolakan terhadap kebijakan Damaskus. Hancurnya 3 armada laut sekaligus membuat kekuatan militernya di Mediterranean bagian timur kurang disegani lawan.

Walaupun kekalahan angkatan darat Khilafah Umayyah tidak sedahsyat angkatan lautnya, namun sempat menjadi pertimbangan bagi Khalifah ‘Umar II untuk menghentikan aktivitas militer di Hispania dan Transoxiana serta menarik mundur pasukannya dari Cilicia dan wilayah Byzantium lainnya. Hal sedrastis ini tidak disepakati oleh para amir dan penasihat khalifah sehingga hanya wilayah perbatasan Byzantium yg dikosongkan dimana di Cilicia hanya benteng Mopsuestia yg tetap dipertahankan sebagai pertahanan kuat bagi akses ke kota Antioch.

Serbuan Balik Byzantium

Dari pihak Byzantium, kemenangan ini merupakan momentum yang dimanfaatkan secara optimal dengan merebut kembali wilayah Armenia bagian barat walau sementara sifatnya. Pada tahun 719, armada Byzantium menyerbu pantai Syria dan melumatkan kota Laodicea. Pada tahun 720 dan 721, armada Byzantium juga menyerbu pantai Mesir dan menghancurkan kota Tinnis. Kemajuan lain adalah Leo menguasai kembali Sisilia yang memberontak dibawah Basil Onomagoulos ketika pengepungan oleh Maslamah atas Konstantinopel diperkirakan berhasil. Satu-satunya kemnuduran bagi Byzantiim adalah lepasnya pulau Sardinia dan Cirsica dari kekuasaannya.

Hanya saja, Byzantium tidak mencoba ekspedisi serupa terhadap wilayah kaum Muslimin. Sehingga pada tahun 720, setelah dua tahun kosong, serbuan terhadap wilayah Byzantium kembali dilancarkan oleh kaum Muslimin. Namun serangan tersebut tidak lagi sebesar sebelumnya dan tidak lagi diarahkan untuk menggempur Konstantinopel. Serangan oleh Khilafah Umayyah kembali menguat selama 2 dekade sampai terhenti setelah kekalahan di Pertempuran Akroinon tahun 740. Setelah itu tidak lama kemudian terjadi Revolusi ‘Abbasiyah pada tahun 750 yang menyudahi kesemangatan Bani Umayyah dalam mewujudkan Latuftahanna.

Catatan Lintas Era

Salah seorang komandan kesatuan kawal pada ketentaraan Maslamah adalah ‘Abdullah al-Battal yang memimpin benerapa serbuan ke wilayah Byzantium pada dekade selanjutnya. Al-Battal menjadi sebuah inspirasi tersendiri bagi bangsa Turki yang datang pada era berikutnya; beliau dikenal sebagai “Battal Gazi” yang menjadi legenda di kalangan pasukan Turki Utsmani nantinya.

Sebuah masjid yang didirikan pertama kali di kota Konstantinopel juga diriwayatkan dibangun pada era ekspedisi pimpinan Maslamah. Masjid yang berlokasi dekat markas Praetorium ini lebih mungkin dibangun pada masa diplomasi Khilafah ‘Abbasiyah pada tahun 860. Catatan lain adalah pembangunan Masjid Arab (Arap Cami) di Galata yang juga dialamatkan kepada Maslamah tetapi dicatat pada tahun 686. Hali ini mungkin sebuah kesalahan persepsi terhadap ekspedisi pertama tahun 670.

Agung Waspodo, tertarik untuk menelusuri lebih lanjut antara kegemilangan era ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz pada sektor perekonomian ummat dan hubungannya terhadap kekalahan ini dan dampaknya bagi babak terakhir Khilafah Umayyah, setelah berlalu 1.297 tahun, lewat 4 hari.. maaf pekan ini benar-benar padat.

Depok, 19 Agustus 2015.. pagi sebelum berangkat.

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

Larangan Jual Beli (Jus) Buah Kepada Yang Akan Menjadikannya Khamr (Bag-2)

Oleh: Ustadz Rikza Maulan Lc. MAg.

Materi sebelumnya:

http://www.iman-islam.com/2016/01/larangan-jual-beli-jus-buah-kepada-yang.html?m=1

Imam Syaukani dalam penjelasannya mengemukakan bahwa kedua hadits dalam masalah ini menunjukkan haramnya menjual jus buah kepada orang yang akan menjadikannya sebagai khamer.

Artinya adalah, ketika kita mengetahui ada seseorang yang akan membuat khamer dengan bahan jus dari buah-buahan tertentu, maka kita tidak boleh menjual jus buah tersebut kepadanya.

Kecuali apabila kita tidak mengetahui, peruntukan pembelian jus buah-buahan tersebut oleh pembeli. Maka kita boleh saja menjualnya.

Jadi, hadits ini menunjukkan tidak haramnya jus buah-buahan, selama jus tersebut tidak mengandung unsur yang diharamkan, dan atau selama tidak dibeli oleh orang yang kita ketahui akan menjadikannya khamr.

Bahkan bukan hanya itu, beliau juga meng-qiyas-kan haramnya segala jual beli yang membantu untuk berbuat maksiat :

وتحريم كل بيع أعان على معصية قياسا على ذلك
Dan juga pengharaman segala jual beli yang membantu perbuatan maksiat.

Hal ini diqiyaskan dari jual beli jus untuk dijadikan khamr di atas.

Penjelasan 10 Larangan Terkait Khamer:

1. Yang memerasnya yaitu orang yang memeras anggur atau buah lainnya untuk dijadikan khamer, baik memerasnya untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.

2. Yang meminta diperas kan, yaitu orang yang meminta atau memesan kepada orang lain untuk memeraskan anggur atau buah lainnya untuk dijadikan khamer, baik memintanya untuk dirinya sendiri, maupun untuk orang lain.

3. Yang meminumnya, yaitu orang yang meminum khamer. Nash pelarangan khamer, mengarah pada larangan meminum khamer.

4. Yang membawanya atau membawakannya. Termasuk di dalamnya adalah yang mengantarkannya kepada peminum khamer.

5. Yang dibawakan untuknya, yaitu seseorang yang meminta orang lain untuk membawakan khamer kepadanya.

6. Menuangnya, yaitu orang yang bertugas menuangkan khamer ke dalam gelas-gelas atau ke dalam botol-botol, untuk dikonsumsi atau dikirim ke orang lain.

7. Menjualnya, yaitu orang yang menjual khamer, baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, baik dalam jumlah besar maupun kecil.

8. Yang memakan hasilnya. Yaitu orang yang menikmati hasil penjualan dan keuntungan dari penjualan khamer, meskipun ia tidak meminumnya.

9. Pembelinya, baik ia membeli untuk diminum, ataupun untuk dijual kembali.

10. Yang minta dibelikan, yaitu seseorang yang minta dibelikan khamer; baik untuk hadiah, ataupun untuk diminumnya sendiri.

Haramnya Segala Yang Terkait Maksiat

Bahwa 10 unsur yang terkait dengan khamer sebagai mana di atas adalah haram, meskipun ia tidak mengkonsumsinya dan hanya mengantarkannya, memerasnya, memesannya, menjualnya, bahkan ia hanya menerima hasil keuntungannya saja.

Kesemuanya adalah haram.
Dari hadits tersebut dan juga dari hadits-hadits lainnya, ulama menyimpulkan dalam sebuah kaidah :

مَا أَدَّى إِلىَ الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ

Segala sesuatu yang mengarah atau membantu pada yang haram, maka hukumnya adalah haram.

Oleh karenanya, kita tidak boleh membantu, mensupport, memotivasi, memuluskan, memudahkan mengantarkan sesuatu yang haram.

Karena sekedar membantu nya saja, hukumnya juga menjadi haram.

Hati-Hati Menginvestasikan Harta

Hampir setiap orang dewasa ini memerlukan investasi, atau minimal menyimpan harta (baca ; menabung) dengan memiliki rekening di perbankan.

Maka terkait dengan hadits di atas, hendaknya kita harus lebih teliti dan hati-hati, karena khawatir jangan-jangan sebagian dana kita digunakan untuk investasi pada projek yang haram, lalu kita menikmati keuntungan nya dari projek haram tersebut.

Karena jika demikian, maka kita bisa menjadi orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana digambarkan dalam hadits di atas, meskipun kita tidak meminumnya namun kita menjadi orang yang menikmati hasil keuntungannya.

Maka sudah saatnya kita berinvestasi atau menabung atau membuka rekening di perbankan yang operasionalnya menjalan prinsip syariah.

Karena insya Allah, dana kita disalurkan ke tempat-tempat yang sesuai secara syariah. Sehingga insya Allah return yang kita terima juga terjaga kehalalannya.

والله تعالى أعلى وأعلم بالصواب
والحمد لله رب العالمين

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

Bolehkah Memberi Nama Anak Dengan Nama Asing?

Oleh: Ust. Farid Nu’man Hasan
       
Pertanyaan dari member i51

Assalamu’alaikum Pak/Bu,

Saya ingin bertanya, bolehkah memberi nama anak dengan nama asing, seperti Edgar.

Namun nama tersebut mempunyai makna yang bagus.

***

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Tidak mengapa menamakan anak dgn makna2 yang baik walau bukan bahasa Arab. Bahasa Arab bukanlah syarat dalam pemberian nama anak.

Para nabi, nama mereka ada yang bukan berasal dari bahasa Arab, tapi nama yang berasal dari adat kaumnya. Seperti Israel, Musa, Ishaq, Udzair, dan sebagainya.

Yang penting, jangan menggunakan nama yg mengidentikan dan mencirikan secara khusus kaum kuffar seperti Markus, Ramses, dan semisalnya.

Sebab ini termasuk tasyabbuh bil kuffar menurut Imam Ibnul Qayyim.

Wallahu A’lam

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

Menyikapi Kenaikan Harga Kebutuhan Kita

Oleh: Dr. Wido Supraha

Bagaimana cara menanggapi kenaikan harga rumah yg tidak berbanding lurus dengan  kenaikan penghasilan..

Bagaimana sebaiknya? Apakah masih boleh meminjam ke bank dengan mminimalisir meminjam ke bank syariah atau memang tdk boleh sama sekali?

#riba

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim,

Tidak ada satupun ayat dalam Al-Quran yg begitu keras berbicara tentang hukuman kemaksiatan kecuali ketika berbicara tentang riba, dimana Allah Swt langsung yang akan memeranginya, sebagaimana firman-Nya,

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Q.S. 2:279)

Tentu ini merupakan ancaman terberat bagi manusia, makhluknya yg sangat lemah.

Di sisi lain, Allah Swt menghadirkan keberkahan hidup bagi manusia yang istiqomah di jalan-Nya. Dalam beberapa pengalaman penulis yang terbatas, penulis menemukan ragam kesulitan hidup yang dirasakan oleh mereka yang menggunakan akad ribawi, akad yang dibenci Allah Swt.

Maka, hendaknya kita menjaga seluruh muamalah dari seluruh bentuk akad yang tidak diridhoi-Nya, agar lahir keberkahan, agar pintu langit tidak tertutup dari seluruh doa-doa yang kita munajatkan, di atas keyakinan bahwa di balik seluruh pilihan kebaikan atas dasar ketaqwaan manusia ada kehidupan yang indah,

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (Q.S. 16:97)

Maka sentiasalah kita berdoa,

“Ya Allah, hidupkanlah aku selama kehidupan lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika kematian lebih baik bagiku. Jadikanlah kehidupan sebagai penambah segala kebaikan bagiku dan kematian sebagai istirahatku dari segala
keburuk-an.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Insya Allah, ada begitu banyak cara Allah menghadirkan solusi kemudahan bagi hamba-Nya yang tidak menutup pintu pertolongan-Nya karena kita butuh pertolongan-Nya saja.

Wallahu a’lam.

Hal- Hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat (Bag. 1)

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

Ini adalah aktivitas yang dibenci jika dilakukan di dalam shalat, walau tidak membatalkannya, tetapi hendaknya ditinggalkan demi kesempurnaan shalat kita.

1. Menggerakan Gerakan Tubuh dan Memainkan Pakaian Tanpa Keperluan yang Benar

عن معيقب قال: سألت النبي صلى الله عليه وسلم عن مسح الحصى في الصلاة فقال: (لا تمسح الحصى وأنت تصلي فإن كنت لابد فاعلا فواحدة: تسوية الحصى) رواه الجماعة.
📌Dari Mu’aiqib, dia berkata: Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang meratakan kerikil ketika shalat. Maka Beliau menjawab: “Janganlah meratakan kerikil ketika shalat, tapi jika terpaksa meratakannya, cukuplah dengan meratakannya sekali hapus saja.” (HR. Muslim No. 546, dan lainnya)

Imam Muslim memasukkan hadits ini dalam kitab Shahihnya, dengan judul Karahah Masaha Al Hasha wa Taswiyah At Turab fi Ash Shalah (Makruhnya Mengusap Kerikil dan Meratakan Tanah ketika Shalat).

Riwayat lain:
وعن أبي ذر أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إذا قام أحدكم إلى الصلاة فإن الرحمة تواجهه فلا يمسح الحصى) أخرجه أحمد وأصحاب السنن.
Dari Abu Dzar, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika salah seorang kalian mendirikan shalat, maka saat itu dia sedang berhadapan dengan rahmat (kasih sayang), maka janganlah dia meratakan kerikil.” (HR. At Tirmidzi No. 379, Abu Daud No. 945, Ahmad No. 21330, 21332, 21448, 21554, Ibnu Majah No. 1027,  Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd No. 1185, Ibnu Khuzaimah No. 913, 914, Ad Darimi No. 1388, Ibnu Hibban No. 2273, Al Baghawi No. 663, Ath Thabarani dalam Musnad Asy Syamiyin No. 1804, Ath Thahawi dalam Syarh Musykilul Aatsar No. 1427)

 Imam At Tirmidzi menghasankan hadits ini, dan diikuti oleh Imam Al Baghawi. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isnadnya memungkinkan untuk dihasankan. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 35/259).Sedangkan Al Hafizh Ibnu Hajar menshahihkannya. (Bulughul Maram Hal. 48. Darul Kutub Al Islamiyah)
Adapun Syaikh Al Albani mendhaifkan hadits ini dalam berbagai kitabnya. (Shahihul Jami’ No. 613,Tahqiq Misykah Al Mashabih No. 1001, dan lainnya)

Penyebab terjadinya perbedaan dalam menilai hadits ini adalah disebabkan adanya seorang rawi bernama Abu Al Ahwash. Tidak ada orang yang meriwayatkan darinya kecuali Imam Az Zuhri, dan Imam Ibnu Hibban memasukkannya dalam kitab Ats Tsiqaat (Orang-Orang Terpercaya).

Sedangkan Imam An Nasa’i mengatakan: kami tidak mengenalnya.  Imam Ibnu Ma’in mengatakan:dia bukan apa-apa. Imam Yahya bin Al Qaththan mengatakan: tidak diketahui keadaannya. Begitu pula Imam Al Hakim: “Laisa bil matiin ‘indahum – Tidak kuat menurut mereka (para ulama).” (Tahqiq Musnad Ahmad No. 35/259)

Dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada seseorang bernama Yasar yang ketika shalat meniup-niup tanah.
ترب وجهك لله
“Perdebukanlah wajahmu untuk menyembah Allah.” (HR. Ahmad No. 26572)

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:  sanadnya jayyid/baik. (Fiqhus Sunnah, 1/268)
Syaikh Al Albani mengoreksi Syaikh Sayyid Sabiq dengan mengatakan:
كلا ليس بجيد فإن فيه عند أحمد وغيره أبا صالح مولى آل طلحة ولا يعرف كما قال الذهبي وأشار الحافظ إلى أنه لين الحديث
“Tidak, hadits ini tidak jayyid, karena di dalamnya –pada riwayat Ahmad dan selainnya- terdapat Abu Shalih pelayan keluarga Thalhah, dan dia tidak dikenal sebagaimana dikatakan Adz Dzahabi, dan Al Hafizh (Ibnu Hajar) mengisyaratkan bahwa hadits ini layyin (lemah).” (Tamamul Minnah Hal. 313)
Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga mengatakan: isnaaduhu dhaif- isnadnya lemah. (Tahqiq Musnad Ahmad, 44/196)

2. Bertolak Pinggang

عن أبي هريرة قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الاختصار في الصلاة.
رواه أبو داود وقال: يعني يضع يده على خاصرته.
Dari Abu Hurairah, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang bertolak pinggang ketika shalat.” (HR. Muslim No. 545, Abu Daud No. 947, dia berkata: yaitu meletakkan tangan di atas pinggangnya. Ad Darimi No. 1428, Ibnu Hibban No. 2285. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 947, dan hadits ini menurut lafaz Abu Daud )

Imam At Tirmidzi mengatakan:
وقد كره قوم من أهل العلم الاختصار في الصلاة. والاختصار هو أن يضع الرجل يده على خاصرته في الصلاة. وكره بعضهم أن يمشي الرجل مختصرا ويروى أن إبليس إذا مشى يمشي مختصرا.
“Sekelompok ulama telah memakruhkan bertolak pinggang ketika shalat. Bertolak pinggang adalah seseorang yang meletakkan pinggangnya ketika shalat. Sebagian mereka memakruhkan seseorang yang berjalan sambil bertolak pinggang. Diriwayatkan bahwa Iblis jika berjalan dia sambil bertolak pinggang.”(Sunan At Tirmidzi No. 381)

Sementara Imam An Nawawi Rahimahullah menuliskan:
قِيلَ : نَهَى عَنْهُ لِأَنَّهُ فِعْل الْيَهُود . وَقِيلَ : فِعْل الشَّيْطَان . وَقِيلَ : لِأَنَّ إِبْلِيس هَبَطَ مِنْ الْجَنَّة كَذَلِكَ ، وَقِيلَ : لِأَنَّهُ فِعْلُ الْمُتَكَبِّرِينَ .
“Disebutkan: hal itu dilarang karena merupakan perbuatan Yahudi. Disebutkan: perbuatan syetan. Disebutkan pula: karena iblis diusir dari surga dengan seperti itu. Dikatakan pula: itu adalah perilaku orang sombong. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/310. Mawqi’ Ruh Al Islam)

3. Menengadahkan Wajah Ke Langit-Langit

عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم: (لينتهين أقوام يرفعون أبصارهم إلى السماء في الصلاة أو لتخطفن أبصارهم)
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Hendaknya orang-orang itu menghentikan perbuatannya menengadahkan pandangan ke langit ketika shalat, atau jika tidak, niscaya tercungkillah mata mereka!” (HR. Muslim No. 428, Abu Daud No. 912, Al Baihaqi, As Sunannya No. 3351, Abu Ya’ala No. 7473,  Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 58/3, hadits ini diriwayatkan melalui berbagai sahabat dengan redaksi yang sedikit berbeda, yakni dari Abu Hurairah, Anas, dan Jabir bin Samurah)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
فِيهِ النَّهْي الْأَكِيد وَالْوَعِيد الشَّدِيد فِي ذَلِكَ وَقَدْ نَقَلَ الْإِجْمَاع فِي النَّهْي عَنْ ذَلِكَ . قَالَ الْقَاضِي عِيَاض : وَاخْتَلَفُوا فِي كَرَاهَة رَفْع الْبَصَر إِلَى السَّمَاء فِي الدُّعَاء فِي غَيْر الصَّلَاة فَكَرِهَهُ شُرَيْح وَآخَرُونَ ، وَجَوَّزَهُ الْأَكْثَرُونَ ، وَقَالُوا : لِأَنَّ السَّمَاء قِبْلَة الدُّعَاء كَمَا أَنَّ الْكَعْبَة قِبْلَة الصَّلَاة ، وَلَا يُنْكِر رَفْع الْأَبْصَار إِلَيْهَا كَمَا لَا يُكْرَه رَفْع الْيَد . قَالَ اللَّه تَعَالَى : { وَفِي السَّمَاء رِزْقكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ } .
“Dalam hadits ini terdapat larangan yang kuat dan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Dan telah dinukil adanya ijma’ (konsensus) atas larangan hal tersebut. Berkata Al Qadhi ‘Iyadh: para ulama berbeda pendapat dalam kemakruhan menengadah pandangan ke langit ketika berdoa di luar waktu shalat. Syuraih dan lainnya memakruhkan hal itu, namun mayoritas ulama membolehkannya. Mereka mengatakan: karena langit adalah kiblatnya doa sebagaimana ka’bah adalah kiblatnya shalat, dan tidaklah diingkari menengadahkan pandangan kepadanya sebagaimana tidak dimakruhkan pula mengangkat tangan (ketika berdoa). Allah Ta’ala berfirman: “Dan di langit adanya  rezeki kalian dan apa-apa yang dijanjikan (kepada kalian).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/171. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Sementara Imam Ibnu Bathal Rahimahullah menerangkan:
العلماء مجمعون على القول بهذا الحديث وعلى كراهية النظر إلى السماء فى الصلاة ، وقال ابن سيرين : كان رسول الله مما ينظر إلى السماء فى الصلاة ، فيرفع بصره حتى نزلت آية إن لم تكن هذه فما أدرى ما هى : ( الذين هم فى صلاتهم خاشعون ) [ المؤمنون : 2 ] ، قال : فوضع النبى رأسه .
“Ulama telah ijma’ bahwa hadits ini merupakan dasar bagi pendapat makruhnya memandang langit ketika shalat. Ibnu Sirin mengatakan: Bahwa Rasulullah pernah memandang ke langit ketika shalat, Beliau menaikan penglihatannya sehingga turunlah ayat yang jika hal ini tidak terjadi saya tidak tahu apa maksud ayat: “Orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (QS. Al Mu’minun (23): 2), dia berkata: “Maka Rasulullah menundukkan kepalanya.” (Imam Ibnu Bathal, Syarh Shahih Bukhari, 2/364. Cet. 3. 2003M-1423H. Maktabah Ar Rusyd, Riyadh)

4. Melihat Sesuatu Yang Dapat Melalaikan

عن عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى في حميصة لها أعلام  فقال: (شغلتني أعلام هذه، اذهبوا بها إلى أبي جهم   واتوني بأنبجانيته)   رواه البخاري ومسلم.
Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat memakai pakaian berbulu yang bergambar, lalu dia bersabda: “Gambar-gambar ini mengganggu pikiranku, kembalikan ia ke Abu Jahm, tukar saja dengan pakaian bulu kasar yang tak bergambar.”  (HR. Bukhari No. 752,  Muslim No. 556)

عن أنس قال: كان قرام لعائشة   سترت به جانب بيتها فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: (أميطي قرامك، فإنه لا تزال تصاويره تعرض لي في صلاتي
Dari Anas, dia berkata: ‘Aisyah punya tirai tipis yang dipasang di depan pintu rumahnya maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda: Turunkanlah tiraimu itu, karena gambar-gambarnya menggangguku dalam shalatku.” (HR. Bukhari No. 367, 5614)

            Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:

وفي هذا الحديث دليل على أن استثبات الخط المكتوب في الصلاة لا يفسدها.
“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa memakai pakaian bergambar tidaklah membatalkan shalat.”(Fiqhus Sunnah, 1/269. Darl Kitab Al ‘Arabi)
Ya,   namun hal itu makruh lantaran berpotensi merusak kekhusyukan shalat.

Bersambung…

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

Tadabbur QS. Al-Haqqoh (Bag.2)

Oleh: Dr. Saiful Bahri, M.A

materi sebelumnya http://www.iman-islam.com/2016/01/qs-al-haqqoh-bag-1.html

Sebaliknya, ”adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini). Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. telah hilang kekuasaanku daripadaku.”  (QS. 69: 25-29)

Sebuah prediksi yang salah. Jika pada saat mereka di dunia, harta dan kekuasaan sangat mereka banggakan. Tapi keduanya tak lagi mendatangkan manfaat saat hari penghitungan amal dilakukan. Akibatnya mereka pun menanggung malu yang luar biasa saat buku catatan amal dibagikan. Apalagi mereka menerimanya dengan tangan kiri, atau bahkan dilempar. Keduanya merupakan pertanda yang tidak baik. Bahkan buruk kesudahannya. Bahkan mereka berharap cepat mati dan takkan dibangkitkan lagi ([8]). Kata al-qâdhiyah adalah kematian atau kemusnahan yang tidak ada kehidupan lagi sesudahnya. Padahal ketika di dunia mereka berharap untuk hidup selamanya dan sangat takut dengan kematian.

”Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta”  (QS. 69: 29-32)

Khusus penyebutan kata ”70 hasta”, Ibnu Abbas memiliki penakwilan. Bagi orang arab ketika mengambarkan jumlah yang banyak dengan bilangan 70. Sedangkan Abu Hayyan mengatakan, bilangan tersebut bisa saja benar seperti itu, atau hasta malaikat atau hanya sekedar untuk mubalaghah seperti yang dikatakan Ibnu Abbas ([9]).

Selama di dunia mereka telah melakukan dua buah jenis ”khati`ah”. Satu kesalahan terhadap Allah dengan mendustakan-Nya. Dan satu lagi kesalahan terhadap sesamanya. Bakhil dan menyebarkan kebakhilan.

”Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah yang Maha Besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin”. (QS. 69: 33-34)

Orang yang tak beriman pada Allah segala amal kebaikannya yang lain pun akan menjadi sia-sia. Demikian sebaliknya, orang yang mengaku beriman pada Allah tapi perilaku sosialnya sangat buruk, seperti menyakiti dan tidak menolong kaum fakir miskin, maka sama saja seperti orang munafik yang mendustai keyakinannya dengan berpura-pura.

Maka orang yang ideal adalah orang yang menggabungkan kedua unsur kebaikan di atas, yaitu kebaikan vertikal ( hablum minalLâh), dan kebaikan horizontal (hablum minannâs).

Al- Qur’an Sebagai Wahyu dan Pedoman Hidup

Untuk sebuah pengukuhan, tidak tanggung-tanggung Allah bersumpah dengan segala ciptaan-Nya yang ada. Baik yang bisa dilihat manusia ataupun yang tidak nampak oleh kasad mata.

”Maka Aku bersumpah dengan apa yang kamu lihat, dan dengan apa yang tidak kamu lihat.   Sesungguhnya Al Quran itu adalah benar-benar wahyu (Allah yang diturunkan kepada) Rasul yang mulia”. (QS. 69: 38-39)

Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan kisah Umar bin Khattab ketika sedang mengintai Nabi Muhammad yang sedang shalat di depan ka’bah ([10]). Saat beliau membaca al-Qur’an Umar membatin ini adalah perkataan seorang penyair. Nabi Muhammad membaca ayat ke-41.

”Dan Al Quran itu bukanlah perkataan seorang penyair. sedikit sekali kamu beriman kepadanya”

Umar tersentak. Kemudian dia berpikir Muhammad adalah tukang tenung yang tahu pikiran manusia. Nabi Muhammad melanjutkan ayat berikutnya.

”Dan bukan pula perkataan tukang tenung. sedikit sekali kamu mengambil pelajaran daripadanya”

Umar terdiam. Benih-benih hidayah mulai bersemai dalam hatinya. Dan akhirnya kita mengetahui kisah keislamannya setelah sebelumnya menggerebek kediaman adiknya, Fatimah yang sedang belajar al-Qur’an dan Umar kemudian menangis setelah Fatimah membacakan surat Thâha.

Karena memang, ”Ia adalah wahyu yang diturunkan dari Tuhan semesta alam”  (QS. 69: 43) dan wahyu tersebut merupakan pedoman bagi para manusia. Bahkan, Allah pun memberi ancaman jika Nabi Muhammad mengada-ada dan mengatakan apa yang bukan diwahyukan Allah sebagai wahyu-Nya.

”Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan atas (nama) kami. Niscaya benar-benar kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar kami potong urat tali jantungnya” (QS. 69: 44-46)

Dan hanya orang yang mendapat hidayah saja yang mampu menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman hidupnya. ”Dan Sesungguhnya Al Quran itu benar-benar suatu pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa” (QS.69: 48). Allah juga Maha Tahu bahwa pasti selalu ada di antara makhluk-Nya yang mendustakan risalah-Nya. Tapi kelak semua itu berujung penyesalan yang tak tergambarkan. ”Dan Sesungguhnya kami benar-benar mengetahui bahwa di antara kamu ada orang yang mendustakan(nya). Dan Sesungguhnya Al Quran itu benar-benar menjadi penyesalan bagi orang-orang kafir (di akhirat)”. (QS. 69: 49-50)

Penutup: Bertasbihlah; Raihlah Prestasi

Kembali Allah mengingatkan kita untuk bertasbih kepada-Nya di akhir surat ini. ”Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Maha besar”  (QS. 69: 52). Karena tasbih sebagai bentuk pengakuan terhadap kebesaran Allah yang menurunkan Al-Qur’an sekaligus sebagai penyucian diri dari kealpaan, kelalaian dan akan semakin menjadikan Allah bersimpati dan menyayangi kita.

Semoga kita dapat menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman dan pelajaran sehingga hidup kita makin terarah mendekat kepada ridho dan cinta-Nya. Amin.

—————————————————————————-

([1]) kata al-Hâqqah hanya disebut tiga kali dalam surat ini saja (lihat: Prof. Dr. Jum’ah Ali Abd Qader, Ma’alim Suar al-Qur”an, Cairo: Universitas Al-Azhar, Cet.I, 2004M/1424H, Vol. 2, hal. 695)

([2]) Sebagaimana disebutkan Imam Ibnu Jarir ath-Thabary dalam tafsirnya Jâmi’u al-Bayân, Beirut: Dar Ihya Turats al-Araby, Vol. XXIV, hal. 58. Juga disebut oleh Imam al-Qurthuby (al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an, Cairo: Darul Hadits, Vol. IX, hal.468)

([3]) Syiekh Muhammad Ali ash-Shabuny, Ijazu al-Bayan fi Suar al-Qur’an, Cairo: Dar Ali ash-Shabuny, 1986 M/1406 H, hal 257-258

([4]) sebagaimana pendapat Ibnu Abbas, dan muridnya Qatadah (lihat: Imam al-Baghawy, Ma’alim at-Tanzil, Cairo: Dar al-Kutub al-Ilmiah, Cet.I, 2004 M/1424 H, Vil. IV, hal.355)

([5]) Imam Ibnu Katsir, Tasfir al-Qur’an al-’Azhim, Cairo: al-Maktabah al-Qayyimah, Vol.IV, hal. 535

([6]) Seperti pendapat Imam Ath-Thabary, al-Wahidy, al-Baghawy, al-Qurthuby, dan al-Alusy (lihat: tesis penulis,Kitab Lawami’ al-Burhan wa Qawathi’ al-Bayan fi-Ma’any al-Qur’an, Cairo: Universitas Al-Azhar, Vol. II, hal. 695)

([7]) Lihat ayat 37 (Surat al-Hâqqah)

([8]) lihatlah harapan mereka yang direkam Allah dalam ayat 27.

([9]) Abu Hayyan Muhammad bin Yusuf, Tasfir al-Bahr al-Muhith, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, Cet.I, 2001 M/1422 H, Vol.VIII, 320

([10]) Imam Ibnu Katsir, Op.Cit, Vol. IV, hal 540-541

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

Bolehkah Aqiqah Dengan Sapi?

Oleh: Ust. Farid Nu’man Hasan
       
Pertanyaan I-02

Mau tanya apa bisa sapi dijadikan aqiqah untuk anak?

Jawaban:

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulilllah wa ‘ala aalihi wa ashhabihi wa man waalah, wa ba’d:

Sebagian ulama membolehkan AQIQAH dengan menggunakan jenis hewan sebagaimana qurban, yaitu An Na’am, seperti Unta, Sapi, dan Kambing.
Tertulis dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, sebagai berikut:

يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ الْجِنْسُ الَّذِي يُجْزِئُ فِي الأُْضْحِيَّةِ ، وَهُوَ الأَْنْعَامُ مِنْ إِبِلٍ وَبَقَرٍ وَغَنَمٍ ، وَلاَ يُجْزِئُ غَيْرُهَا ، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ الْحَنَفِيَّةِ ، وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ ، وَهُوَ أَرْجَحُ الْقَوْلَيْنِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَمُقَابِل الأَْرْجَحِ أَنَّهَا لاَ تَكُونُ إِلاَّ مِنَ الْغَنَمِ .وَقَال الشَّافِعِيَّةُ : يُجْزِئُ فِيهَا الْمِقْدَارُ الَّذِي يُجْزِئُ فِي الأْضْحِيَّةِ وَأَقَلُّهُ شَاةٌ كَامِلَةٌ ، أَوِ السُّبُعُ مِنْ بَدَنَةٍ أَوْ مِنْ بَقَرَةٍ .وَقَال الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ : لاَ يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ إِلاَّ بَدَنَةٌ كَامِلَةٌ أَوْ بَقَرَةٌ كَامِلَةٌ

“Aqiqah sudah mencukupi dengan jenis hewan yang sama dengan qurban, yaitu jenis hewan ternak seperti Unta, Kerbau, dan Kambing, dan tidak sah selain itu. Ini telah disepakati oleh kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dan ini menjadi pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat kalangan Malikiyah, yang diutamakan adalah bahwa tidak sah kecuali dari jenis hewan ternak. Kalangan Syafi’iyah mengatakan: telah sah aqiqah dengan hewan yang seukuran dengan hewan yang telah mencukupi bagi qurban, minimal adalah seekor kambing yang telah sempurna, atau sepertujuh dari Unta atau Sapi.

Kalangan Malikiyah dan Hanabilah mengatakan: tidak sah aqiqah kecuali dengan Unta dan Sapi yang telah sempurna.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 30/279)
Imam Ibnul Mundzir membolehkan Aqiqah dengan selain kambing, dengan alasan:

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

“Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari No. 5154. At Tirmidzi No. 1551 Ibnu Majah No. 3164. Ahmad No. 17200)

Menurutnya, hadits ini tidak menyebutkan kambing, tetapi hewan secara umum, jadi boleh saja dengan selain kambing.

Tetapi, pendapat yang mengatakan bolehnya aqiqah dengan selain kambing telah dikoreksi oleh para ulama muhaqqiq (peneliti), pendapat tersebut dianggap lemah dan telah diingkari oleh orang-orang mulia.

Sebagaimana yang diterangkan dalam riwayat berikut:

عن ابن أبى مليكة يقول نفس لعبد الرحمن بن أبى بكر غلام فقيل لعائشة رضى الله عنها يا ام المؤمنين عقى عليه أو قال عنه جزورا فقالت معاذ الله ولكن ما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم شاتان مكافأتان

Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta?”. Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.” (HR. Ath Thahawi, Musykilul Atsar, No. 871, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19063.

Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’, 4/390)
Ini adalah riwayat pengingkaran yang sangat tegas bagi orang yang menggantikan Kambing dengan yang lainnya, sampai-sampai ‘Aisyah mengucapkan Ma’adzallah! (Aku berlindung kepada Allah).

Riwayat ini menjadi pembatal bagi siapa saja yang mencoba-coba mengganti hewan aqiqah menjadi Sapi atau Unta.
Dalam riwayat lain, dari ‘Atha Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

قالت امرأة عند عائشة لو ولدت امرأة فلان نحرنا عنه جزورا قالت عائشة : لا ولكن السنة عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة

Seorang wanita berkata di hadapan ‘Aisyah: “Seandainya seorang wanita melahirkan fulan (anak laki-kaki) kami menyembelih seekor unta.” Berkata ‘Aisyah: “Jangan, tetapi yang sesuai sunah adalah buat seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya No. 1033)

Oleh karena itu, dengan tegas berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah:

ولا يجزئ في العقيقة الا ما يقع عليه اسم شاة إما من الضأن واما من الماعز فقط، ولا يجزئ في ذلك من غير ما ذكرنا لا من الابل ولامن البقر الانسية ولامن غير ذلك

“Tidaklah sah aqiqah melainkan hanya dengan apa-apa yang dinamakan dengan kambing (syatun), baik itu jenis kambing benggala atau kambing biasa, dan tidaklah cukup hal ini dengan selain yang telah kami sebutkan, tidak pula jenis unta, tidak pula sapi, dan tidak pula lainnya.” (Al Muhalla, 7/523. Darul Fikr)

Ini juga menjadi pendapat yang masyhur dari Imam Malik, bahwa tidak sah aqiqah dengan selain kambing. (Syarh An Nail wa Syifa Al ‘Alil, 4/539)

Begitu pula seorang ‘alim kontemporer, Syaikh Al Albani Rahimahullah:

و قولها ” لا ” ، فإنه صريح في أنه لا تجزي العقيقة بغير الغنم

Dan ucapan ‘Aisyah “Jangan”, itu begitu jelasnya bahwa tidak sah aqiqah dengan selain kambing. (As Silsilah Ash Shahihah, 6/219)

Imam Ibnul Qayyim menceritakan, bahwa telah ada kasus pada masa sahabat, di antara mereka melaksanakan Aqiqah dengan Unta, namun hal itu langsung dingkari oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Imam Ibnul Mundzir menceritakan, bahwa Anas bin Malik meng-aqiqahkan anaknya dengan Unta, juga dilakukan oleh Abu Bakrah dia menyembelih Unta untuk anaknya dan memberikan makan penduduk Bashrah dengannya.

Kemudian disebutkan dari Al Hasan, dia berkata: bahwa Anas bin Malik meng –aqiqahkan anaknya dengan Unta. Kemudian disebutkan hadits, dari Yahya bin Yahya, mengabarkan kepada kami Husyaim, dari ‘Uyainah bin Abdirrahman, dari ayahnya, bahwa Abu Bakrah telah mendapatkan anak laki-laki, bernama Abdurrahman, dia adalah anaknya yang pertama di Bashrah, disembelihkan untuknya Unta dan diberikan untuk penduduk Bashrah, lalu sebagian mereka mengingkari hal itu, dan berkata: ”Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memerintahkan aqiqah dengan dua kambing untuk bayi laki-laki, dan satu kambing untuk bayi perempuan, dan tidak boleh dengan selain itu.” (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, Hal. 58. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Adapun alasan Imam Ibnu Mundzir bahwa hadits tersebut masih global, tidak menyebut jenis hewannya, maka hewan selain kambing juga boleh. Itu adalah pendapat lemah pula. Sebab, hadits tersebut telah ditafsirkan dan dirinci oleh berbagai hadits lain yang menjelaskan bahwa apa yang dimaksud hewan dalam hadits itu adalah kambing.

Menurut kaidahnya, tidak dibenarkan mengamalkan dalil yang masih global, jika sudah ada dalil lain yang memberikan perincian dan penjelasannya secara khusus. Istilahnya Hamlul Muthlaq ila Al muqayyad (Dalil yang masih muthlaq/umum harus dibatasi oleh dalil yang muqayyad/terbatas).

Hadits-hadits yang memberikan rincian tersebut adalah (kami sebut dua saja). Dari Ummu Kurzin Radhiallahu ‘Anha, katanya:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, bahwa untuk anak laki-laki adalah dua kambing yang sepadan, dan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing.” (HR. At Tirmidzi No. 1550. Ibnu Majah No. 3162. An Nasa’i No. 4141, juga As Sunan Al Kubra No. 4542. Ahmad No. 27142, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 401, 402, 403, Al Awsath No. 1818. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19059. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 4215. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih lighairih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 27142)
Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نعق عن الغلام شاتين، وعن الجارية شاة.

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk meng-aqiqahkan anak laki dengan dua ekor kambing, dan anak perempuan seekor kambing.” (HR. Ibnu Majah No. 3163. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ Al Ghalil No. 1166)

Demikianlah hadits-hadits yang memberikan perinciannya. Masih banyak hadits lainnya, yang semuanya memerintahkan dengan kambing, tak satu pun menyebut selain kambing, justru yang ada adalah pengingkaran selain kambing.

Maka, jelaslah kelemahan pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah boleh diganti dengan Sapi atau Unta. Wallahu A’lam.
Imam Ibnul Qayyim telah mengoreksi pendapat Imam Ibnul Mundzir dalam hal ini, menurutnya hadits yang menyebutkan sembelihan dengan hewan adalah masih umum, dan telah dirinci dengan riwayat hadits-hadits yang menyebut penyembelihan itu harus dengan kambing. Beliau mengatakan:

وقول النبي صلى الله عليه وسلم عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة مفسر والمفسر أولى من المجمل

“Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ‘untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing,’ merupakan perincinya, dan rincian harus diutamakan dibanding yang masih global (umum).” (Tuhfatul Maudud, Hal. 58. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Inilah pandangan yang lebih rajih. Namun, kita tetap menghargai yang membolehkannya. Demikian. Semoga bermanfaat. Aquulu qauliy haadza wa astaghfirullah liy wa lakum …..

Wallahu A’lam

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

Ustadz Menjawab: Membeli Barang Lelang

Oleh: Ust. Rikza Maulan Lc. MAg.
       
Pertanyaan:

Assalamu’alaikum..

Ustadz ingin bertanya..

Bagaimana hukum membeli barang dari lelang atau sitaan leasing yangg macet kreditnya bagaimana ya..?

#pertanyaan dr member grup akhwat A 63

—-
Jawaban :

Waalaikumussalam wr wb.

Hukum membeli barang dari hasil sitaan pembiayaan yg macet dari bank syariah atau leasing syariah hukumnya boleh saja.

Sedangkan jika dari bank atau leasing konvensional, hukumnya tdk boleh.

Karena kalau bukan syariah, berarti barang tsb merupakan hasil sitaan atas transaksi riba. Dan riba hukumnya haram.

Sedangkan kalau dari syariah, barang tsb merupakan hasil jual beli, dimana objek jual beli sekaligus menjadi alat bayar apabila nasabah kesulitan membayar pembiayaannya.

Wallahu A’lam

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

Jadilah Pembeli Terbaik!

Pemateri: Dr. Wido Supraha (wido@supraha.com)

وَيۡلٌ۬ لِّلۡمُطَفِّفِينَ (١) ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ (٢)

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, [yaitu] orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
(Q.S. Al-Muthaffifin [83] : 1-2)

Jual-Beli (al-Bai’) tidak sama dengan Riba, meskipun keduanya sama-sama melahirkan keuntungan, namun ar-Riba diharamkan dan al-Bai’ dihalalkan.

Riba diharamkan karena peminjam uang membayar tambahan uang dengan sebab penundaan pembayaran dan tambahan waktu pada orang yang memberikan utang padanya.

Jual-beli dihalalkan meski pembeli membayarkan tambahan keuntungan dari modal barang dagangan si penjual

Proses membeli barang dagangan atau layanan jasa akan bernilai ibadah dan melahirkan keberkahan jika dilakukan sesuai koridor syariat.

Pembeli jangan bersepakat dengan penjual dalam menyembunyikan sesuatu dari barang untuk tujuan keuntungan bersama, seperti adanya cacat, atau menutupi suatu kelebihan.

Nasihatilah penjual jika ia tidak memiliki sifat kasih sayang dan curang dalam prosesnya

Pembeli selalu berhak untuk membatalkan transaksi yang telah disepakati, selama pembeli belum berpisah dengan penjual. Proses in disebut dengan khiyar.

Dalam proses tidak tunai, jika penjual memiliki kesulitan dalam pembayara, jangan sekali-kali pembeli menawarkan model pembayaran dengan tambahan uang, namun mintakanlah keleluasaan dalam hal waktu pembayaran dari penjual.

Pembeli jangan pernah sekalipun meminta dilebihkan dalam hal kuantitas barang atau berat timbangan, berikanlah hak prerogatif penuh kepada penjual untuk menyempurnakan takarannya.

Janganlah menawar sebuah barang yang sudah ditawar oleh saudaranya kecuali diizinkan.

Hormatilah profesi apapun dari penjual barang atau jasa, karena mereka adalah orang-orang terhormat, dan pembeli akan turut dalam golongan orang-orang terhormat jika saling menghormati dalam proses jual-beli, meski secara status si pembeli lebih tinggi secara jabatan, kekuasaan, dan kekayaan.

Nabi ﷺ menghormati ragam profesi seperti tukang sepuh, ahli gigi dan pandai besi, tukang jahit, tukang sulam dan tenun, tukang kayu.

Rasulullah sangat senang ketika seorang tukang jahit mengundangnya untuk sebuah jamuan makan. Beliau ﷺ datang bersama Anas bin Malik r.a., sehingga sejak saat itu, Anas menyukai dubba’ yang merupakan campuran kuah bersama qadid (dendeng) untuk roti. (HR. Bukhari No. 2092)

Rasulullah ﷺ senang sekali ketika seorang wanita tukang sulam menghadiahkannya burdah (selimut yang pinggirannya disulam). Beliau ﷺ langsung memakainya, meski nantinya ada sahabatnya yang memintanya untuk menjadi kain kafannya, dan langsung diberikannya. (HR. Bukhari No. 2093)
Rasulullah ﷺ meminta bantuan tukang kayu untuk membuatkannya penyangga duduk yang berguna saat beliau menjadi khatib.

Demikian pula seorang wanita yang membuatkannya mimbar. Nabi ﷺ segera menggunakannya, meski kemudian pohon kurma yang sebelumnya biasa beliau gunakan saat berkhutbah akhirnya sedih menangis dan menjerit karena tidak digunakan lagi dan teringat dengan dzikir Rasulullah ﷺ, dan baru terdiam setelah dipeluk. (HR. Bukhari No. 2094, 2095)

Sebisa mungkin agar pembeli membeli sendiri barang yang dibutuhkannya, meski status sosialnya tergolong tinggi di masyarakat.

Akan lahir cinta kasih antar manusia dan kualitas ukhuwah Islamiyah yang semakin kental.

Rasulullahﷺ jika ingin membeli unta, kambing atau makanan, bahkan dari orang-orang non-Muslim sekalipun, membelinya langsung dengan tangannya sendiri. (HR. Bukhari No. 2097)

يأتي على الناس زمان، لا يبالي المرء ما أخذ منه أمن الحلال أم من الحرام

“Akan datang kepada manusia suatu masa dimana seseorang tidak peduli apa yang ia ambil, apakah dari yang halal atau dari yang haram.”

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…