Seputar Nazar

๐Ÿ“Ustadzah Suryanisah
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ๐Ÿ€๐ŸŒป๐ŸŒธ?๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน
Assalamualaikum, ustadzah. Saya mau tanya tentang Nazar. Apa itu nazar dan kata-katanya bagaimana bisa jadi sebuah nazar, apabila sudah bernazar tapi tidak sanggup di lunasi bagaimana hukumnya? Apakah bisa mengganti nazar? Terima kasih sebelumnya.
[MaNis_A21]
————–
JAWAB
Nazar itu hutang. Dan harus dilunasi. Namun jika tidak sanggup memenuhi nya maka ia harus memenuhi kaffaratnya, yaitu :
1) memberi makan kepada 10 orang miskin.
2) memberi pakaian kepada 10 orang miskin.
3) memerdekakan seorang budak.
Jika tidak sanggung juga maka ia puasa 3 hari (QS. Al Maidah: 89).
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ๐Ÿ€๐ŸŒป๐Ÿ„๐ŸŒผ๐ŸŒท๐ŸŒน
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐Ÿ’ผSebarkan! Raih bahagia…

Bab Larangan Jual Beli Najsyi

๐Ÿ“ Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ 
๐Ÿ“šHadits #1
ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู’ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุจููŠู’ุนูŽ ุญูŽุงุถูุฑูŒ ู„ูุจูŽุงุฏู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุชูŽูŽู†ูŽุงุฌูŽุดููˆู’ุง (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ)
Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Nabi SAW melarang orang kota menjual kepada orang desa, dan beliau SAW melarang saling melakukan najsyi (yaitu saling meninggikan tawaran harga barang supaya orang lain membeli dengan harga tinggi.โ€™) (HR. Bukhari)
๐Ÿ“šHadits #2
ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุนูŽู†ู ุงู„ู†ู‘ูŽุฌู’ุดู (ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡)
Dari Ibnu Umar ra berkata, bahwa Nabi SAW melarang jual beli najsyi. (Muttafaqun Alaih)
๐ŸŒทTakhrij Hadits
1. Hadits Pertama, diriwayatkan oleh : 
๐Ÿ”นDiriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, Kitab Al-Buyuโ€™ Bab La Yabiโ€™ ala Baiโ€™i Akhihi, hadits no 1996. Juga dalam Kitab As-Syurut, bab Ma La Yajuzu Minas Syurut Fin Nikah, hadits no 2522.
๐Ÿ”น Diriwayatkan juga oleh Imam Nasaโ€™i dalam Sunannya, Kitab Al-Buyuโ€™, bab Saumir Rajuli ala Saumi Akhihi, hadits no 4426. Juga dalam Kitab Al-Buyuโ€™, bab Najsy, hadits no 4430 dan 4431. 
๐Ÿ”นDiriwayatkan juga oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya,  dalam Musnad Abi Hurairah ra, hadits no 7375.
๐ŸŒทTakhrij Hadits
2. Hadits Kedua, diriwayatkan oleh : 
๐Ÿ”นImam Bukhari dalam Shahihnya, Kitab Al-Buyuโ€™, Bab An-Najsy wa man Qala La Yajuzu Dzalikal Baiโ€™. Hadits no 1998. Juga dalam Kitab Al-Hiyal, Bab Ma Yukhrahu Minat Tanajus, hadits no 6448.
๐Ÿ”น Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Al-Buyuโ€™, Bab Tahrim baiโ€™ Rajul Ala Baiโ€™i Akhihi, hadits no 2792. 
โ€ข Imam Nasaโ€™i dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu. Bab An-Najsy, hadits no 4429. 
๐Ÿ”น Imam Ibnu Majah dalam Sunannya, Kitab At-Tijarat, Bab Ma Jaโ€™a Fin Nahyi Anin Najs, hadits no 2164. 
๐ŸŒทMakna Umum
Secara umum, hadits ini menggambarkan tentang adanya larangan dalam proses jual beli, yaitu jual beli dengan proses najsyi.
Secara umum baiโ€™ najsyi adalah sebuah proses atau upaya dalam jual beli, dimana si penjual melakukan promosi yang berlebihan dalam memumi-muji barangnya, sehingga menarik minat pembeli untuk membelinya.
Atau bisa juga dalam bentuk si penjual melakukan persekongkolan dengan orang lain, yang berpura-pura menawar barang dagangannya dengan harga tinggi, supaya menipu pembeli sebenarnya, sehingga ia membelinya dengan harga yang tinggi.
Praktek jual beli seperti ini dilarang oleh Rasulullah SAW, karena selain merugikan salah satu pihak (yaitu pembeli), ia juga mengandung unsur tipuan atau promosi yang tidak wajar.
๐ŸŒทMakna Najsyi
Secara bahasa (dikemukakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari), adalah (ุชู†ููŠุฑ ุงู„ุตูŠุฏ) mengejutkan hewan buruan. 
Sedangkan maknanya secara umum adalah : 
Menambahkan sesuatu pada barang dagangan dengan kesepakatan atau persekongkolan sesama penjual atau antara penjual dengan teman-temannya, untuk menjual dengan harga yang tinggi, dan hal tersebut tidak diketahui oleh si pembeli. 
Memuji muji dagangannya sendiri, supaya laris atau supaya memiliki harga yang tinggi.
Bersekongkol dengan temannya yang berpura-pura menawar barang dengan harga tinggi agar orang lain merasa tidak kemalahan, lalu terpengaruh membelinya.
Jadi, unsur-unsur dalam baiโ€™ Najsyi adalah sebagai berikut : 
1โƒฃ. Adanya pengiklanan yang berlebihan, yang melebihi dari objek barang yang sesungguhnya, atau dengan kata lain, ada unsur tipuan dalam periklananannya. 
2โƒฃ. Adanya persekongkolan antara penjual dengan para crew nya, 
3โƒฃ. Adanya penawaran fiktif dari teman persekongkolannya dengan harga tinggi untuk menipu calon pembeli, agar ia juga turut menwar dengan harga yang tinggi juga. 
4โƒฃ. Pengiklanan yang berlebihan tersebut, atau persekongkolan tersebut tidak diketahui oleh pembeli.
Pada Intinya, najsy itu adalah salah satu taktik yang dilakukan oleh penjual untuk melariskan dagangannya melalui reklame yang berlebihan atau melalui taktik penawaran fiktif, agar orang-orang menjadi terkesan lalu membelinya atau menjadi tertipu dalam harganya.
Praktek seperti ini merupakan praktek yang bathil, yang pada initinya dapat menipu pembeli, atau akan terjadi praktek jual beli yang tidak saling ridha (an taradhin).
Sementara salah satu syarat dalam jual beli adalah harus adanya saling ridha antara penjual dan pembeli, yaitu : 
1โƒฃ. Ridha untuk membeli barang dagangan apa adanya
2โƒฃ. Ridha dengan harganya, sesuai dengan harga yang sesungguhnya.
3โƒฃ. Ridha pada proses jual belinya tersebut. 
๐ŸŒทPandangan Ulama
Ibnu Bathal mengemukakan bahwa para ulama sepakat menetapkan bahwa baiโ€™ najsyi merupakan perbuatan maksiat. Dan jual beli yang dilakukan secara najsyi adalah batal menurut madzhab Dzhahiri dan Hambali. 
Sementara Madzhab Maliki berpendapat bahwa jika terjadi baiโ€™ Najsyi, pembeli berhak melakukan khiyar, yaitu berhak membatalkan jual beli tersebut, apabila kemudian ia mengetahui bahwa ia telah tertipu. 
Adapun Ibnu Abi Aufa berkata, bahwa pelaku baiโ€™ Najsyi adalah pemakan riba dan pengkhianat.
Jadi, kesimpulannya bahwa ulama sepakat, jual beli najsyi merupakan perubatan yang buruk dan dilarang oleh syariat dan oleh karenanya haram dilakukan. 
๐ŸŒทHukum Mempromosikan Dagangan
Secara umum, mempromosi kan barang dagangan atau produk tertentu adalah boleh saja, selama dilakukan dengan benar dan jujur serta tidak berlebih-lebihan (tidak bohong dan tidak ada unsur tipuan). 
Adapun apabila iklan dilakukan dengan cara berbohong dan atau berlebihan, sehingga โ€œmenipuโ€ image pembeli, maka hukumnya menjadi haram dan jual belinya menjadi tidak sah.
Oleh karenanya, dalam segala hal yang terkait dengan aspek marketing, hendaknya dilakukan dengan hati-hati, agar jangan sampai mengejar target penjualan tertentu sehingga kita mengorbankan ketaatan terhadap syariat dan hukum Allah SWT. 
Dalam konteks muamalah kontemporer, baiโ€™ najsyi bisa terjadi dalam praktek sebagai berikut : 
๐Ÿ”นTender fiktif, dimana sesama pemasok yang mengikuti tender saling bersekongkol dalam masalah harga, untuk kemudian โ€œmenipuโ€ perusahaan (calon pembeli) sehingga ia membelinya dengan harga yang tinggi.
๐Ÿ”นPenawaran fiktif terhadap objek tertentu, supaya harganya tinggi, sehingga barang tersebut dapat dibeli dengan harga yang tinggi.
๐Ÿ”นPermintaan fiktir terhadap barang tertentu, sehingga pasar meresponnya dengan membeli barang-barang tersebut. Namun setelah para pedagang membelinya, ternyata tidak ada pembeli sesungguhnya di pasaran.
๐ŸŒทBentuk Baiโ€™ Najsyi Dalam Konteks Kekinian
Iklan terhadap suatu produk yang berlebihan, tidak sesuai dengan barang atau produk yang sesungguhnya. Hal ini bisa terjadi dalam produk barang maupun jasa : 
๐Ÿ”บProduk Barang : batu akik, barang-barang seni, barang antik, dengan mengatakan misalnya batu-batuan tersebut bersumber dari barang yang langka. Atau karyawan seni tersebut merupakan karya seni yang bernilai sangat tinggi, dsb.
๐Ÿ”บProduk Jasa : seperti asuransi, saham, yang dilakukan dengan cara promosi berlebihan, menutupi kekurangan dari produk tersebut, yang ditampilkan hanya kebaikan-kebaikan saja .
ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู‰ ูˆุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ
ูˆุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู†
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ๐ŸŒน
Dipersembahkan:
www.iman-islam.com
๐Ÿ’ผ Sebarkan! Raih pahala…

Adakah Hadits atau Ayat yang Menjelaskan Shalat Jum’at?

โœUst. DR Saiful bahri MA.
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐Ÿ“              
Assalamualaikum
Di dalam surat al-jumah ayat 9 yg isinya wahai orang yg beriman. Berarti tak pndang laki2 atau perempuan… 
Pertnyaan saya adakah hadis atau surat al-qur’an yg menjelskan sholat jumat . 
Member ๐Ÿ…ฐ2โƒฃ8โƒฃ 
_________________
Jawabannya.                    
Wa alakum salam wr wb.                                     
Alhamdulillah wa syukurilla la haula wala quwata ila billah.                                Dalil haditsnya.                 
ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‘ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุขู„ู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ ู„ู‚ูˆู… ูŠุชุฎู„ููˆู† ุนู† ุงู„ุฌู…ุนุฉ ู„ู‚ุฏ ู‡ู…ู…ุช ุฃู† ุขู…ุฑ ุฑุฌู„ุงู‹ ูŠุตู„ูŠ ุจุงู„ู†ุงุณ ุซู… ุฃุญุฑู‚ ุนู„ู‰ ุฑุฌุงู„ ูŠุชุฎู„ููˆู† ุนู† ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุจูŠูˆุชู‡ู…. ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆู…ุณู„ู… ุนู† ุงุจู† ู…ุณุนูˆุฏ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‘ู‡ ุนู†ู‡
ูˆุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ูˆุงุจู† ุนู…ุฑ: (ุฃู†ู‡ู…ุง ู…ุง ุณู…ุนุง ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‘ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุขู„ู‡ ูˆุณู„ู… ูŠู‚ูˆู„ ุนู„ู‰ ุฃุนูˆุงุฏ ู…ู†ุจุฑู‡ ู„ูŠู†ุชู‡ูŠู† ุฃู‚ูˆุงู… ุนู† ูˆุฏุนู‡ู… ุงู„ุฌู…ุนุงุช ุฃูˆ ู„ูŠุฎุชู…ู† ุงู„ู„ู‘ู‡ ุนู„ู‰ ู‚ู„ูˆุจู‡ู… ุซู… ู„ูŠูƒูˆู†ู† ู…ู† ุงู„ุบุงูู„ูŠู†). ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… ูˆุฃุญู…ุฏ ูˆุงู„ู†ุณุงุฆูŠ ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุงุจู† ุนู…ุฑ ูˆุงุจู† ุนุจุงุณ. 
ูˆุนู† ุฃุจูŠ ุงู„ุฌุนุฏ ุงู„ุถู…ุฑูŠ ูˆู„ู‡ ุตุญุจุฉ: (ุฃู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‘ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‘ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุขู„ู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ ู…ู† ุชุฑูƒ ุซู„ุงุซ ุฌู…ุน ุชู‡ุงูˆู†ุงู‹ ุทุจุน ุงู„ู„ู‘ู‡ ุนู„ู‰ ู‚ู„ุจู‡). ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฎู…ุณุฉ. ูˆู„ุฃุญู…ุฏ ูˆุงุจู† ู…ุงุฌู‡ ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุฌุงุจุฑ ู†ุญูˆู‡ ุฃุฎุฑุฌู‡ ุฃูŠุถุงู‹ ุงู„ู†ุณุงุฆูŠ ูˆุงุจู† ุฎุฒูŠู…ุฉ ูˆุงู„ุญุงูƒู… ุจู„ูุธ (ู…ู† ุชุฑูƒ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุซู„ุงุซุงู‹ ู…ู† ุบูŠุฑ ุถุฑูˆุฑุฉ ุทุจุน ุนู„ู‰ ู‚ู„ุจู‡) ู‚ุงู„ ุงู„ุฏุงุฑู‚ุทู†ูŠ ุฃู†ู‡ ุฃุตุญ ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุฃุจูŠ ุงู„ุฌุนุฏ.
Syarat wajib shalat jumah: lelaki baligh yang mukim/menetap
Yang tidak wajib:1. lelaki atau siapapun yang musafir
2. Perempuan
3. anak-anak
4. Budak
5. orang gila
6. Orang sakit.
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐Ÿ“P
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐Ÿ’ผSebarkan! Raih bahagia..

Gerhana Tertutup Awan, Emang Gak Jadi Shalat Gerhana?

๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฆ
๐Ÿ“Œ Syarat shalat gerhana adalah jika terjadi gerhana, secara de facto memang terjadi di langit sana
๐Ÿ“Œ Apakah harus kelihatan? Menurut hadits shahih Muslim memang seperti itu, tapi juga tidak ada hadits “jika tertutup awan atau mendung maka jangan shalat ..” atau “sempurnakan mungkin gerhananya besok ..” 
๐Ÿ“Œ Zaman itu pakai penglihatan karena itulah satu-satunya cara untuk mengetetahui gerhana atau tidak, ini yang mesti disadari betul
๐Ÿ“Œ Saat ini sdh ada ahlinya apakah gerhana terjadi atau tidak
๐Ÿ“Œbahkan mereka sdh tahu kadar berapa persen gerhana di sebuah daerah, yaitu lembaga semacam BMKG 
๐Ÿ“Œ mrka sdh mengumumkan daerah yg mengalami gerhana karena mereka melihatnya, dan ini sudah pekerjaan mereka puluhan tahun lamanya, dan tidak ada gejolak ketika menjadikannya sebagai acuan waktu shalat gerhana sejak lama
๐Ÿ“Œ Jangan goncangkan ini dengan fatwa seorang ulama, perhatikan juga penerapannya di sebuah daerah
๐Ÿ“Œ Dahulu Syaikh Abdullah Azzam menasihati mujahidin Saudi yang Hambaliyah, agar tidak memaksakan madzhabnya ke mujahidin Afghan asli  yang madzhabnya Hanafiyah, sebab itu akan melahirkan gejolak sesama kaum muslimin
๐Ÿ“ŒLalu, walau kita -orang biasa-  tidak melihatnya di hari H, tp BMKG sudah melihatnya dengan alat-alat mereka
 ๐Ÿ“ŒMaka, itu sdh mencukupi, sebab penglihatan 1 org adil dan terpercaya sdh cukup, apalagi lebih satu pakar yang melihatnya. 
๐Ÿ“ŒApakah gerhana harus dilihat seluruh manusia? Tidak demikian, penglihatan para pakar sudah cukup.
๐Ÿ“Œ Fatwa Syaikh Utsaimin benar, dia mensyaratkan penglihatan 
๐Ÿ“ŒFatwa itu sudah cocok dengan apa yang sedang terjadi bahwa gerhana terjadi dan terlihat oleh orang-orang terpercaya, dengan ilmu dan alat-alat mereka, secara de facto dan de jure memang terjadi
๐Ÿ“Œ Nama daerah tidak disebut maka ikuti daerah paling dekat, sebab tidak mungkin jakarta terjadi gerhana lalu bandung juga, tapi bekasi tidak terjadi.
๐Ÿ“Œ Pendapat dan fatwa seorang ulama bisa diterima bisa ditolak kecuali Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Wallahu  a’lam
โ˜˜๐ŸŒบ๐ŸŒป๐ŸŒด๐Ÿƒ๐ŸŒพ๐ŸŒท๐ŸŒธ
โœ Farid Nu’man Hasan
๐ŸŒ bit.ly/1Tu7OaC
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
Sebarkan! Raih pahala…

Kitab Ath Thaharah (bersuci) (8) – Bab Al Miyah (Tentang Air)

๐Ÿ“ Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ 
๐Ÿ“šHadits 8
                Al Hafizh Ibnu Hajar juga menambahkan:
ูˆูŽู„ูุฃูŽุจููŠ ุฏูŽุงูˆูุฏูŽ: – ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุบู’ุชูŽุณูู„ู ูููŠู‡ู ู…ูู†ู’ ุงูŽู„ู’ุฌูŽู†ูŽุงุจูŽุฉู
๐Ÿ“Œ                Dan pada riwayat Abu Daud: โ€œJanganlah mandi janabah padanya (fiihi).โ€
                Lengkapnya adalah:
ู„ูŽุง ูŠูŽุจููˆู„ูŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ุงู„ุฏู‘ูŽุงุฆูู…ู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุบู’ุชูŽุณูู„ู ูููŠู‡ู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽุงุจูŽุฉู
๐Ÿ“Œ                Janganlah salah seorang kalian kencing pada air tergenang dan janganlah  mandi janabah padanya.
๐Ÿ“šTakhrij Hadits:
๐Ÿ”น          Imam Abu Daud dalam Sunannya No. 70
๐Ÿ”น          Imam An Nasaโ€™i dalam Sunannya No. 398
๐Ÿ”น          Imam Ahmad dalam Musnadnya No. 9596
๐Ÿ”น          Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 285
๐Ÿ”น          Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 1064
๐Ÿ”น          Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya No.  1257
๐Ÿ”น          Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalamKanzul โ€˜Ummal No. 26422
๐Ÿ“šStatus Hadits:
๐Ÿ”น          Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban, dengan dimasukkannya hadits ini dalam kitab Shahihnya.
๐Ÿ”น          Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad menceritakan bahwa semua perawi hadits ini, adalah jujur dan terpercaya. (Lihat rinciannya dalam Syarh Sunan Abi Daud,  1/286)
๐Ÿ”น          Syaikh Al Albani menilai: hasan shahih. (Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 70)
๐Ÿ“šKandungan hadits:
๐Ÿ“‹1โƒฃ .       Hadits ini sama dengan sebelumnya, yakni larangan kencing di air diam, dan larangan mandi dalam keadaan junub di air diam, atau larangan mandi janabah di air yang telah dikencingi.
๐Ÿ“‹2โƒฃ .       Hikmah dilarangnya mandi di air tergenang adalah karena air tersebut memiliki potensi besar tidak aman dari najis dan kotoran yang berasal dari manusia dan hewan. Biasanya ini terjadi pada air tergenang yang berada di alam terbuka seperti kubangan, empang, kolam ikan, bahkan kolam renang, yang semuanya tidak dialirkan sehingga tidak terganti dengan air yang baru. Maka, maka itulah sebabnya  menjadi terlarang.
โš Namun, sebagaian fuqaha berpandangan lain, bahwa larangan orang junub untuk mandi di air tergenang, disebabkan karena keadaan junub mereka membuat air tersebut menjadi rusak, dan tidak layak dijadikan air untuk mandi dan bersuci; seakan air itu juga menjadi junub karenanya
Al โ€˜Allamah Ibnu At Turkumani Rahimahullah menjelaskan hal tersebut berserta alasannya:
ูุงุณุชุฏู„ ุจู‡ ุจุนุถ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ุนู„ู‰ ุงู† ุงุบุชุณุงู„ ุงู„ุฌู†ุจ ููŠ ุงู„ู…ุงุก ูŠูุณุฏู‡ ู„ูƒูˆู†ู‡ ู…ู‚ุฑูˆู†ุง ุจุงู„ู†ู‡ูŠ ุนู† ุงู„ุจูˆู„ ููŠู‡
๐Ÿ“ŒSebagian ahli fiqih berdalil dengan hadits ini, bahwa mandinya orang junub pada air maka itu bisa merusakkannya, alasannya adalah karena hal ini dibarengi dengan pernyataan larangan kencing di dalamnya. (Al Jauhar An Naqiy, 8/323)
๐Ÿ”‘Jadi, sebagaimana kencing di air yang tergenang bisa merusak air tersebut, maka orang junub yang  nyebur di dalamnya juga bisa merusakannya, oleh karenanya keduanya dilarang dalam hadits ini.
Tetapi, pemahaman ini dipandang lemah dan bertentangan dengan riwayat berikut:
ุนูŽู†ู’ ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงุบู’ุชูŽุณูŽู„ูŽ ุจูŽุนู’ุถู ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูููŠ ุฌูŽูู’ู†ูŽุฉู ููŽุฌูŽุงุกูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู„ููŠูŽุชูŽูˆูŽุถู‘ูŽุฃูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ูŠูŽุบู’ุชูŽุณูู„ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ู„ูŽู‡ู ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ููŠ ูƒูู†ู’ุชู ุฌูู†ูุจู‹ุง ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกูŽ ู„ูŽุง ูŠูุฌู’ู†ูุจู
๐Ÿ“ŒDari Ibnu Abbas, katanya: โ€œSebagian istri Nabi Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam mandi dijafnah (bak besar), lalu Nabi Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam datang untuk berwudhu dari air tersebut atau dia mandi. Berkatalah isterinya kepadanya: โ€˜Wahai Rasulullah, saya sedang keadaan junub.โ€™ Maka, Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam menjawab; โ€œSesungguhnya air tidaklah junub.โ€ (HR. Abu Daud No. 68, At Tirmidzi No. 65, katanya: hasan shahih. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 859, Ibnu Hibban No. 1248, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 355)
๐Ÿ“‹3โƒฃ .       Adapun air tergenang yang memang berasal dari air tanah yang suci dan bersih, telaga, mata air, sungai,  atau air tadah hujan, lalu semuanya ditampung di bak mandi, tempayan, tangki air, atau ember, yang semuanya pada asalnya adalah suci dan bersih secara meyakinkan. Maka, semua ini โ€“walau termasuk air diam karena memang diwadahkan- adalah boleh dimanfaatkan karena bersih dan sucinya, baik keperluan makan minum, atau bersuci dan mandi. Ini dibenarkan oleh syaraโ€™ selama air tersebut tidak terkena najis yang membuatnya berubah warna, bau, dan rasa (sebagaimana pembahasan pada hadits 1-4), dibenarkan pula oleh โ€˜urf (kebiasaan) yang berlaku pada masyarakat kaum muslimin dari zaman ke zaman tanpa ada yang mengingkarinya. Sebab, air pada wadah-wadah ini jauh dari kemungkinan terkena najis dan kotoran, kecuali memang sengaja dibuat demikian.
Wallahu Aโ€™lam
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ๐ŸŒน
Dipersembahkan:
www.iman-islam.com
๐Ÿ’ผ Sebarkan! Raih pahala…

Memanfaatkan Uang Syubhat Untuk Kepentingan Masjid, Bolehkah? sambungan)

โœ Ustadz Farid Nu’man
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ๐ŸŒป๐Ÿ€๐Ÿ„๐ŸŒธ๐ŸŒท๐ŸŒน
(Sambungan..)
๐ŸŽ“ Memahami Ini dari Dua Perspektif
1โƒฃ Menurut sudut pandang si pemilik harta syubhat tersebut (si pemberi), jika si pemberi TAHU itu sebagai uang haram dan syubhat.
Telah jelas menurut pandangan berdasarkan nash, bahwa seseorang terlarang menggunakan harta haram dan syubhat untuk kepentingan agama (dakwah, jihad, Haji, ta’lim, masjid, menyantuni anak yatim, dan semisalnya). Inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal dan Syaikh Sayyi Sabiq, ketika dia memandang BATAL dan HARAM orang yang pergi haji dengan harta yang tidak halal. Sekali pun ada ulama yang menyatakan SAH, tetapi mereka pun mengatakan tetaplah itu perbuatan dosa.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
  ูˆูŠุฌุฒุฆ ุงู„ุญุฌ ูˆุฅู† ูƒุงู† ุงู„ู…ุงู„ ุญุฑุงู…ุง ูˆูŠุฃุซู… ุนู†ุฏ ุงู„ุงูƒุซุฑ ู…ู† ุงู„ุนู„ู…ุงุก. ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุงู…ุงู… ุฃุญู…ุฏ: ู„ุงูŠุฌุฒุฆุŒ ูˆู‡ูˆ ุงู„ุงุตุญ ู„ู…ุง ุฌุงุก ููŠ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุงู„ุตุญูŠุญ: ” ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ุทูŠุจ ู„ุง ูŠู‚ุจู„ ุฅู„ุง ุทูŠุจุง “.
“Haji tetap sah walau dengan uang haram, namun pelakunya berdosa menurut mayoritas ulama. Imam Ahmad berkata: hajinya tidak sah. Dan inilah pendapat yang paling benar sesuai hadits shahih: Sesungguhnya Allah baik, tidaklah menerima kecuali yang baik.โ€   (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/640)
Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri Rahimahullah berkata:
ูˆู…ุนู†ู‰ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุฃู†ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ู…ู†ุฒู‡ ุนู† ุงู„ุนูŠูˆุจ ูู„ุง ูŠู‚ุจู„ ูˆู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ุฃู† ูŠุชู‚ุฑุจ ุฅู„ูŠู‡ ุฅู„ุง ุจู…ุง ูŠู†ุงุณุจู‡ ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ู…ุนู†ู‰. ูˆู‡ูˆ ุฎูŠุงุฑ ุฃู…ูˆุงู„ูƒู… ุงู„ุญู„ุงู„ ูƒู…ุง ู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰: {ู„ูŽู†ู’ ุชูŽู†ูŽุงู„ููˆุง ุงู„ู’ุจูุฑู‘ูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูู†ู’ููู‚ููˆุง ู…ูู…ู‘ูŽุง ุชูุญูุจู‘ููˆู†ูŽ}
โ€œMakna hadits ini adalah bahwa Allah Taโ€™ala suci dari segala aib, maka tidaklah diterima dan tidak sepatutnya mendekatkan diri kepadaNya kecuali dengan apa-apa yang sesuai dengan makna ini. Yakni dengan sebaik-baik hartamu  yang halal, sebagaimana firmanNya: โ€œKamu selamanya belum mencapai kebaikan sampai kamu menginfakan apa-apa yang kamu cintai ..โ€  (Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri, Tuhfah Al Ahwadzi, Juz. 8, Hal. 333, No. 4074. Al Maktabah As Salafiyah)
Ada pun jika si pemberi TIDAK TAHU jika harta tsb berasal dari  usaha yang haram, atau syubhatnya, maka dia tidak dinilai  salah menggunakannya untuk pribadi, atau infak, atau haji, masjid, dan lainnya.
Sebab Allah Ta’ala berfirman:
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. ..” (QS. Al Baqarah (2): 286)
Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam juga bersabda:
ุชุฌุงูˆุฒ ุงู„ู„ู‡ ุนู† ุฃู…ุชูŠ ุงู„ุฎุทุฃ ุŒ ูˆุงู„ู†ุณูŠุงู† ุŒ ูˆู…ุง ุงุณุชูƒุฑู‡ูˆุง ุนู„ูŠู‡
 โ€œAllah Taโ€™ala membiarkan (memaafkan) dari umatnya: โ€œKesalahan yang tidak sengaja, lupa, dan perbuatan yang dia terpaksa melakukannya.โ€ (HR. Al Hakim, Al Mustadrak โ€˜alash Shahihain, Juz. 6, Hal. 421, No. 2752. Katanya: โ€œShahih sesuai syarat syaikhan (Bukhari-Muslim)โ€. Al Haitsami berkata: โ€œDiriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam Al Awsath, dalam sanadnya terdapat perawi bernama Muhammad bin Mushafa yang dinilai tsiqah (bisa dipercaya) oleh Abu Hatim dan lainnya, dan pada dirinya ada pembicaraan yang tidak membuatnya cacat. Sementara para perawi lainnya adalah perawi shahih.โ€ Majmaโ€™ az Zawaid, Juz. 3, Hal. 101)
2โƒฃ Sudut Pandang Si Penerima Uang Haram dan  Syubhat (Yakni Masjid dan Anak Yatim)
Jika dia  TAHU bahwa uang itu haram dan syubhat, maka hendaknya dia menolaknya, sebagaimana perilaku Abu Bakar Ash Shiddiq ketika dia memuntahkan barang syubhat dari kerongkongannya.  Pada sebuah riwayat disebutkan, suatu hari pembantu Abu Bakar datang dengan membawa makanan.  Maka, Abu Bakar mengambil dan memakannya. Sang Pembantu berkata, โ€œWahai Khalifah Rasululullah, biasanya setiap kali aku datang membawa makanan, Anda selalu bertanya dari mana asal makanan yang aku bawa. Kenapa sekarang Anda tidak bertanya?โ€
Abu Bakar menjawab, โ€œSungguh hari ini aku sangat lapar sehingga lupa untuk menanyakan hal itu. Kalau begitu ceritakanlah, dari mana kamu mendapat makanan ini?โ€
Si Pembantu menjawab, โ€œDulu sebelum aku masuk Islam pekerjaanku adalah sebagai dukun. Suatu hari aku pernah diminta salah satu suku untuk membacakan mantra di  daerah  mereka. Mereka berjanji akan membalas jasaku itu. Pada hari ini aku melewati  daerah itu dan  mereka sedang mengadakan pesta, maka mereka pun menyiapkan makanan untukku sebagai balasan atas jasaku yang pernah kuberikan.โ€
Mendengar itu, Abu Bakar langsung memasukkan jari ke kerongkongannya untuk dimuntahkan. Setelah muntah Abu Bakar berkata, โ€œJika untuk mengeluarkan makanan itu aku harus menebus dengan nyawa, pasti akan aku lakukan karena aku pernah mendengar Rasulullah  Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam bersabda, โ€˜Tidak ada daging yang tumbuh dari makanan yang haram melainkan neraka layak untuk dirinyaโ€™.โ€
Jika si penerima (Pengurus Masjid, Pengasuh Anak Yatim, Fakir Miskin) sudah tahu keharamannya namun masih menerimanya, maka dia dosa. Jika barang itu syubhat, maka dia telah tidak menjaga dirinya, masjid, dan orang yang berada dalam pengawasannya dari perkara syubhat, yang seharusnya tetap dijauhkan.
Namun, jika mereka dalam keadaan TIDAK TAHU, lalu mereka menerimanya, maka mereka tidak salah dan tidak berdosa.  Berdasarkan surat Al Baqarah ayat 286, dan hadits riwayat Al Hakim di atas.
Bahkan, sebenarnya  mereka tidak dituntut  untuk tahu, walau demi kehati-hatian sebaiknya mereka mencari tahu sebagaimana perilaku Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu โ€˜Anhu.
Dalam hadits lain:
ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง
ุฃูŽู†ู‘ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู…ู‹ุง ู‚ูŽุงู„ููˆุง ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู…ู‹ุง ูŠูŽุฃู’ุชููˆู†ูŽู†ูŽุง ุจูุงู„ู„ู‘ูŽุญู’ู…ู ู„ูŽุง ู†ูŽุฏู’ุฑููŠ ุฃูŽุฐูŽูƒูŽุฑููˆุง ุงุณู’ู…ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฃูŽู…ู’ ู„ูŽุง ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุณูŽู…ู‘ููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽูƒูู„ููˆู‡ู
               
Dari Aisyah Radhiallahu โ€˜Anha, bahwa ada segolongan manusia berkata: โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya ada kaum yang medatangi kami sambil membawa  daging, kami tidak tahu apakah disebut nama Allah terhadap daging itu atau tidak.โ€ Rasulullah menjawab: โ€œSebutlah nama Allah atasnya, dan makanlah.โ€  (HR. Bukhari, Juz. 7, Hal. 211, No. 1916. Maโ€™rifatus Sunan wal Atsar Lil baihaqi, Juz.15, Hal. 87, No. 5807)
Hadits ini dengan tegas membolehkan makanan yang belum diketahui disembelih pakai bismillah atau tidak, dan kita tidak  dibebani untuk mengorek-ngorek beritanya. Tetapi jika sudah diketahui bahwa hewan tersebut tidak disembelih dengan membaca bismillah, maka hadits ini tidak bisa dijadikan dalil,  jadi harus dikembalikan ke hukum hewan yang dipotong tidak membaca bismillah yakni haram.
Begitu pula hal di atas, jika sudah ketahui bahwa itu haram dan syubhat, maka wajib menghindari yang haram dan menjaga diri dari yang syubhat, dalam pembiayaan kepentingan agama (Infak buat masjid), dan konsumsi hidup manusia (memberi makan anak yatim dan fakir miskin).
โœ” Solusinya?
Telah  jelas bahwa uang syubhat hendaknya tidak digunakan untuk kepentingan agama dan konsumsi makanan kaum muslimin. Lalu diapakan harta tersebut? Dibuangkah? Atau โ€ฆ.?
Sebagian ulama mengatakan sebaiknya harta tersebut diabaikan (disia-siakan). Diantaranya menurut Imam Fudhail bin โ€˜iyadh dan Imam Al Ghazali.   Imam Fudhail bin Iyadh Radhiallahu โ€˜Anhu pernah mendapakan dua keping dirham yang tidak halal, lalu ia melemparkannya di antara bebatuan. Lantas ia berkata, โ€œAku tidaklah bersedekah kecuali dengan harta yang baik. Demikian pula aku tidak rela orang selain aku memiliki harta yang aku tidak rela diriku memilikinya.โ€
Sebagain lain mengatakan, sebaiknya harta tersebut dibelanjakan (disedekahkan) untuk kebaikan yang sifatnya kemanusiaan (bukan kepentingan agama), seperti menjaga fasilitas umum, jalanan, jembatan, membangun, memberi makanan kepada tawanan orang kafir, dan semisalnya, sebab pada hakikatnya harta haram bukanlah miliknya dan tidak pantas seorang mukmin memilikinya. Inilah pandangan Imam Ahmad bin Hambal, Imam Harits Al Muhasibi, termasuk Imam Abul Faraj Al Jauzi, Imam Ibnu Abdil Bar, dan ulama kontemporer seperti   Faqihul Islam Asy Syaikh Al Qaradhawi,   Syaikh Ibnu Baaz, dan Syaikh Shalih Fauzan. Namun demikian pelakunya tidak boleh berharap pahala dari harta yang disalurkannya tersebut, sebab secara umum Allah Taโ€™ala hanya mau menerima yang baik-baik.
Imam Ahmad dalam Musnadnya meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam pernah dihidangkan daging untuk beliau. Lalu diberitahukan bahwa daging itu haram, saat itu Beliau bersabda: โ€Berikanlah daging iu sebagai makanan para tawanan.โ€ (tawanan tersebut adalah tawanan kafir)
Alasan lain adalah apa yang diriwayatkan Imam Al Baihaqi, ketika turun surat Ar Rum 1-3, tentang ramalan akan dikalahkannya bangsa Romawi. Pada waktu itu kaum musyirikin tidak percaya. Lalu Abu Bakar   bertaruh dengan mereka.  Ketika Allah Taโ€™ala  membuktikan kebenaran Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam atas ayat tersebut. Abu Bakar datang membawa uang taruhan, lantas Rasulullah bersabda :  โ€Harta taruhan ini adalah haram. Bersedekahlah dengan harta itu.โ€ (Saat itu turunlah ayat tentang larangan bertaruh).
Dari sini kita paham, ada dua cara menyikapi harta haram dan syubhat, yaitu:
๐Ÿ“Œ Disia-siakan
๐Ÿ“Œ Dibelanjakan/disedekahkan untuk kepentingan kemanusiaan/fasum (fasilitas umum-publik),  bukan kepentingan agama dan ibadah khusus.
Namun, pendapat yang paling kuat dan berdasarkan dalil adalah cara yang kedua yaitu harta tersebut jangan disia-siakan, tapi sedekahkan untuk pembangunan/perbaikan jalan, jembatan, WC umum, taman kota, makanan hewan, juga untuk makanan tawanan kafir.
Demikian jawaban saya. Wallahu Aโ€™lam wa Ilaihi Musytaka โ€ฆ
Wassalam,
Ustadz Farid Nuโ€™man Hasan
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ๐Ÿ„๐ŸŒธ๐ŸŒป๐ŸŒท๐ŸŒน
Dipersembahkam oleh: 
www.iman-islam.com 
๐Ÿ’ผSebarkan! Raih Bahagia…

Status Shalat Jumat bagi Musafir

๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฆ๐Ÿ’ฅ๐Ÿ’ฆ
Assalamualaikum, tanya ustadz. Bagaimana status shalat jumat bagi seorang musafir? Kalau dia tetap ikut shalat jumat apakah setelah nya shalat qasar asar, atau dia ikut shalat jumat tapi niat qasar zuhur asar, jazakallah khair atas jawabannya? Syabar, Landak Kalbar
Wa โ€˜Alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu โ€˜ala Rasulillah wa baโ€™d:
Ada dua pertanyaan ya ..
1โƒฃ Status Shalat Jumat bagi yang safar
Sesungguhnya shalat jumat TIDAK WAJIB bagi yang safar, cukup baginya zhuhur dan ashar di jamak secara taqdim. Itulah yang dilakukan oleh Nabi ๏ทบ jika safar dihari Jumat, dan inilah yang sesuai petunjuk sunah.
Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan tentang orang-orang yang tidak wajib shalat Jumat, di antaranya:
ุงู„ู…ุณุงูุฑ ูˆุฅุฐุง ูƒุงู† ู†ุงุฒู„ุง ูˆู‚ุช ุฅู‚ุงู…ุชู‡ุง ูุฅู† ุฃูƒุซุฑ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ูŠุฑูˆู† ุฃู†ู‡ ู„ุง ุฌู…ุนุฉ ุนู„ูŠู‡: ู„ุงู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ูŠุณุงูุฑ ูู„ุง ูŠุตู„ูŠ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ูุตู„ู‰ ุงู„ุธู‡ุฑ ูˆุงู„ุนุตุฑ ุฌู…ุน ุชู‚ุฏูŠู… ูˆู„ู… ูŠุตู„ ุฌู…ุนุชู‡ุŒ ูˆูƒุฐู„ูƒ ูุนู„ ุงู„ุฎู„ูุงุก ูˆุบูŠุฑู‡ู….
Seorang yang safar, jika walau pun dia berhenti untuk sementara mukim, sesungguhnya mayoritas ulama mengatakan bahwa seorang yang safar tidak wajib shalat Jumat, karena Nabi ๏ทบ jika sedang safar tidak shalat Jumat tapi dia shalat zhuhur dan ashar secara jamak taqdim, dna dia tidak melaksanakan shalat Jumatnya, itu juga dilakukan para khalifah dan selain mereka. (Fiqhus Sunnah, 1/303)
2โƒฃ Jikalau ikut Jumatan, apakah bisa dijamak dan qashar dengan ashar?
Dalam hal ini khilafiyah para ulama. Hambaliyah mengatakan itu menyelisihi sunah, bahkan mereka membid;ahkan. Sementara Syafiโ€™iyah membolehkan dengan jalan mengqiyaskannya dengan jamak โ€œzhuhur dan ashar.โ€
Jalan keluarnya adalah ikuti saja apa yang nabi ๏ทบ lakukan. Wallahu Aโ€™lam
โ˜˜๐ŸŒป๐ŸŒด๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐ŸŒท๐ŸŒธ๐ŸŒพ
โœ๏ธ Farid Nu’man Hasan

Gerhana Tak Terlihat, Shalatkah?

โœ Ustadz Farid Nu’man
๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒป๐ŸŒน
Assalamu’alaikum
GERHANA TIDAK TERLIHAT BERARTI TIDAK ADA SHALAT GERHANA
Karena shalat gerhana ini dikaitkan dengan penglihatan, bukan berdasarkan hisab atau hasil perkiraan ilmu falak atau astronomi. Nabi saw bersabda : 
ูุงุฐุง ุฑุงูŠุชู…ูˆู‡ุง ูุงูุฒุนูˆุง ุงู„ูŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ
Jika kalian melihat gerhana (matahari atau bulan) maka bersegeralah untuk melaksanakan sholat. ( HR. Bukhori no 1047)
Syaikh Muhammad bin sholeh al utsaimin pernah ditanya, “apa hukum jika gerhana matahari tertutup awan mendung, namun sudah dinyatakan di berbagai surat kabar sebelum itu bahwa nanti akan terjadi gerhana dengan izin Alloh pada jam sekian dan sekian. Apakah shalat gerhana tetap dilaksanakan walau tidak terlihat gerhana..? 
Syaikh menjawab, ” Tidak boleh berpatokan pada berbagai berita yang tersebar atau berpatokan semata-mata dengan berita dari para astronom. Jika langit mendung, maka tidak ada shalat gerhana karena Nabi Saw mengaitkan hukum dengan penglihatan. Nabi saw bersabda : jika kalian melihat terjadinya gerhana, maka segeralah sholat. Satu hal yang mungkin Alloh menyembunyikan penglihatan gerhana pada suatu daerah, lalu menampakkannya pada daerah lainnya. Ada hikmah di balik itu semua.” ( sumber: saaid.Net)
Sehingga jika ada yang shalat gerhana padahal cuma melihat di TV atau berpatokan pada berita saja, nyatanya di daerahnya sendiri tidak tampak gerhana karena tertutup mendung, maka ia telah keliru.  (Penulis : Muhammad Abduh Tausikal. Rumaysho.com )
Catatan : jika suatu daerah tidak terlihat gerhana, maka tidak ada keharusan shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya sebagaimana disebutkan dalam hadist di atas. Wallahu A’lam
 Terkait artikel di atas, hukumnya sholat gerhana di jakarta gmn ya ?
Anisa – Manis 05
Jazakallah Ustadz๐Ÿ™๐Ÿป
_________________________
MENJAWAB
Wa ‘alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh… , saat ini sdh ada ahlinya apakah gerhana terjadi atau tidak, bhkan mrk sdh tahu kadar gerhana di sebuah daerah, yaitu lembaga semacam bmkg .. mrka sdh mengumumkan daerah2 yg mengalami gerhana karena mereka melihatnya  ..
Walau kita tdk melihatnya tp bmkg sdh melihatnya dgn alat2 mereka .. itu sdh mencukupi, sbb penglihatan 1 org adil dan terpercaya sdh cukup. Apakah gerhana harus dilihat seluruh manusia? Tidak, penglihatan para pakar sudah cukup. Fatwa Syaikh Utsaimin benar dan sudah cocok dengan apa yang sedang terjadi bahwa gerhana terjadi dan terlihat oleh orang-orang terpercaya.
Wallahu  a’lam
๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒป๐ŸŒน
Dipersembahkan oleh:
www.iman-manis.com
๐Ÿ’ผSebarkan! Raih bahagia….

Menyikapii Anggota Keluarga yang Pemabuk

โœUstadzah Aan Rohana
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ๐ŸŒน.                                                                  
Bagaimana sikap keluarga menghadapi salah seorg keluarga nya yg suka mabuk2an &obat2 an trlarang.pdhl sdh sering d nasehati dan jg d urus segala keperluannya,d doakan dan d dekati secara halus. Tp selalu masuk kuping kanan keluar kuping kiri dan selalu berulang.hingga sampai ayahnya meninggal dunia pun tdk menggerakkan hati nya untuk berubah. Bahkan keluarga sampai putus asa dan apakah trhambat arwah sang ayah jln nya jika msh ada ganjalan/masalah yg blm selesai semasa beliau hidup.adakah solusi yg dpt d lakukan untuk memberikan kesadaran agar sang anak bs kembali ke jln yg benar.     
___________________
Jawabannya.                                                                   
Wa  alaikum salam wr wb,                                              
1, Banyak berdoa kpd Allah dg , tulus, khusyuk, dan yakin akn terkabul.
2.  Jangan berhenti memberi Nasihat .
3. Coba diajak di rehabilitasi dari ketergantungan narkoba.
4. Banyak beristigfar dan berdoa utk almarhum . Smg sgl kekurangannya diampuni oleh Allah.         
Wa Allahu a’lam. 
๐ŸŒบ๐Ÿ€๐ŸŒป๐Ÿ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒธ๐ŸŒน
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐Ÿ’ผSebarkan! Raih bahagia..

Menikahi Wanita Hamil

โœUst. Farid Nu’man Hasan

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท

Oleh: Farid Nuโ€™man Hasan.                  
Pertanyaannya
Assalamu’alaikum wrwb. Saat ini bnyak hamil di luar nikah, ketika umur kandungan 2 bulan mereka nikah, apa benar hukumnya stlah mlahirkan anak trsbut org tuanya harus nikah lagi?

Syukron,Korma5โƒฃ๐Ÿ…ฐ2โƒฃ2โƒฃ….                          
___________________

Jawabannya.                    

Walaikum salam wr wb.                                            
Perlu dirinci dulu siapa yg menikahinya? Jika yg menikahinya adalah laki2 lain maka haram menikahinya .., kalo yg menikahinya adalah laki2 yg menghamilinya, maka khilafiyah tp jumhur mmbolehkan dan sah, kalau sah berarti tidak ada akad ulang.

Detilnya antum lihat tulisan sy yg  ini  ๐Ÿ‘‡๐Ÿพ

http://syariahonline-depok.com/konsultasi/konsultasi-keluarga/hukum-pernikahan-wanita-yang-berzina-dengan-laki-laki-yang-bukan-pelakunya.html.            

Wa Allahu a’lam.  

๐ŸŒบ๐Ÿ€๐ŸŒป๐Ÿ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒธ๐ŸŒน

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

๐Ÿ’ผSebarkan! Raih bahagia..