โ Ustadz Farid Nu’man
๐ฟ๐บ๐๐ป๐๐๐ธ๐ท๐น
(Sambungan..)
๐ Memahami Ini dari Dua Perspektif
1โฃ Menurut sudut pandang si pemilik harta syubhat tersebut (si pemberi), jika si pemberi TAHU itu sebagai uang haram dan syubhat.
Telah jelas menurut pandangan berdasarkan nash, bahwa seseorang terlarang menggunakan harta haram dan syubhat untuk kepentingan agama (dakwah, jihad, Haji, ta’lim, masjid, menyantuni anak yatim, dan semisalnya). Inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hambal dan Syaikh Sayyi Sabiq, ketika dia memandang BATAL dan HARAM orang yang pergi haji dengan harta yang tidak halal. Sekali pun ada ulama yang menyatakan SAH, tetapi mereka pun mengatakan tetaplah itu perbuatan dosa.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
ููุฌุฒุฆ ุงูุญุฌ ูุฅู ูุงู ุงูู
ุงู ุญุฑุงู
ุง ููุฃุซู
ุนูุฏ ุงูุงูุซุฑ ู
ู ุงูุนูู
ุงุก. ููุงู ุงูุงู
ุงู
ุฃุญู
ุฏ: ูุงูุฌุฒุฆุ ููู ุงูุงุตุญ ูู
ุง ุฌุงุก ูู ุงูุญุฏูุซ ุงูุตุญูุญ: ” ุฅู ุงููู ุทูุจ ูุง ููุจู ุฅูุง ุทูุจุง “.
“Haji tetap sah walau dengan uang haram, namun pelakunya berdosa menurut mayoritas ulama. Imam Ahmad berkata: hajinya tidak sah. Dan inilah pendapat yang paling benar sesuai hadits shahih: Sesungguhnya Allah baik, tidaklah menerima kecuali yang baik.โ (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/640)
Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri Rahimahullah berkata:
ูู
ุนูู ุงูุญุฏูุซ ุฃูู ุชุนุงูู ู
ูุฒู ุนู ุงูุนููุจ ููุง ููุจู ููุง ููุจุบู ุฃู ูุชูุฑุจ ุฅููู ุฅูุง ุจู
ุง ููุงุณุจู ูู ูุฐุง ุงูู
ุนูู. ููู ุฎูุงุฑ ุฃู
ูุงููู
ุงูุญูุงู ูู
ุง ูุงู ุชุนุงูู: {ูููู ุชูููุงูููุง ุงููุจูุฑูู ุญูุชููู ุชููููููููุง ู
ูู
ููุง ุชูุญูุจููููู}
โMakna hadits ini adalah bahwa Allah Taโala suci dari segala aib, maka tidaklah diterima dan tidak sepatutnya mendekatkan diri kepadaNya kecuali dengan apa-apa yang sesuai dengan makna ini. Yakni dengan sebaik-baik hartamu yang halal, sebagaimana firmanNya: โKamu selamanya belum mencapai kebaikan sampai kamu menginfakan apa-apa yang kamu cintai ..โ (Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri, Tuhfah Al Ahwadzi, Juz. 8, Hal. 333, No. 4074. Al Maktabah As Salafiyah)
Ada pun jika si pemberi TIDAK TAHU jika harta tsb berasal dari usaha yang haram, atau syubhatnya, maka dia tidak dinilai salah menggunakannya untuk pribadi, atau infak, atau haji, masjid, dan lainnya.
Sebab Allah Ta’ala berfirman:
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. ..” (QS. Al Baqarah (2): 286)
Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam juga bersabda:
ุชุฌุงูุฒ ุงููู ุนู ุฃู
ุชู ุงูุฎุทุฃ ุ ูุงููุณูุงู ุ ูู
ุง ุงุณุชูุฑููุง ุนููู
โAllah Taโala membiarkan (memaafkan) dari umatnya: โKesalahan yang tidak sengaja, lupa, dan perbuatan yang dia terpaksa melakukannya.โ (HR. Al Hakim, Al Mustadrak โalash Shahihain, Juz. 6, Hal. 421, No. 2752. Katanya: โShahih sesuai syarat syaikhan (Bukhari-Muslim)โ. Al Haitsami berkata: โDiriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam Al Awsath, dalam sanadnya terdapat perawi bernama Muhammad bin Mushafa yang dinilai tsiqah (bisa dipercaya) oleh Abu Hatim dan lainnya, dan pada dirinya ada pembicaraan yang tidak membuatnya cacat. Sementara para perawi lainnya adalah perawi shahih.โ Majmaโ az Zawaid, Juz. 3, Hal. 101)
2โฃ Sudut Pandang Si Penerima Uang Haram dan Syubhat (Yakni Masjid dan Anak Yatim)
Jika dia TAHU bahwa uang itu haram dan syubhat, maka hendaknya dia menolaknya, sebagaimana perilaku Abu Bakar Ash Shiddiq ketika dia memuntahkan barang syubhat dari kerongkongannya. Pada sebuah riwayat disebutkan, suatu hari pembantu Abu Bakar datang dengan membawa makanan. Maka, Abu Bakar mengambil dan memakannya. Sang Pembantu berkata, โWahai Khalifah Rasululullah, biasanya setiap kali aku datang membawa makanan, Anda selalu bertanya dari mana asal makanan yang aku bawa. Kenapa sekarang Anda tidak bertanya?โ
Abu Bakar menjawab, โSungguh hari ini aku sangat lapar sehingga lupa untuk menanyakan hal itu. Kalau begitu ceritakanlah, dari mana kamu mendapat makanan ini?โ
Si Pembantu menjawab, โDulu sebelum aku masuk Islam pekerjaanku adalah sebagai dukun. Suatu hari aku pernah diminta salah satu suku untuk membacakan mantra di daerah mereka. Mereka berjanji akan membalas jasaku itu. Pada hari ini aku melewati daerah itu dan mereka sedang mengadakan pesta, maka mereka pun menyiapkan makanan untukku sebagai balasan atas jasaku yang pernah kuberikan.โ
Mendengar itu, Abu Bakar langsung memasukkan jari ke kerongkongannya untuk dimuntahkan. Setelah muntah Abu Bakar berkata, โJika untuk mengeluarkan makanan itu aku harus menebus dengan nyawa, pasti akan aku lakukan karena aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam bersabda, โTidak ada daging yang tumbuh dari makanan yang haram melainkan neraka layak untuk dirinyaโ.โ
Jika si penerima (Pengurus Masjid, Pengasuh Anak Yatim, Fakir Miskin) sudah tahu keharamannya namun masih menerimanya, maka dia dosa. Jika barang itu syubhat, maka dia telah tidak menjaga dirinya, masjid, dan orang yang berada dalam pengawasannya dari perkara syubhat, yang seharusnya tetap dijauhkan.
Namun, jika mereka dalam keadaan TIDAK TAHU, lalu mereka menerimanya, maka mereka tidak salah dan tidak berdosa. Berdasarkan surat Al Baqarah ayat 286, dan hadits riwayat Al Hakim di atas.
Bahkan, sebenarnya mereka tidak dituntut untuk tahu, walau demi kehati-hatian sebaiknya mereka mencari tahu sebagaimana perilaku Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu โAnhu.
Dalam hadits lain:
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููุง
ุฃูููู ููููู
ูุง ููุงูููุง ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฅูููู ููููู
ูุง ููุฃูุชููููููุง ุจูุงููููุญูู
ู ููุง ููุฏูุฑูู ุฃูุฐูููุฑููุง ุงุณูู
ู ุงูููููู ุนููููููู ุฃูู
ู ููุง ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุณูู
ูููุง ุงูููููู ุนููููููู ููููููููู
Dari Aisyah Radhiallahu โAnha, bahwa ada segolongan manusia berkata: โWahai Rasulullah, sesungguhnya ada kaum yang medatangi kami sambil membawa daging, kami tidak tahu apakah disebut nama Allah terhadap daging itu atau tidak.โ Rasulullah menjawab: โSebutlah nama Allah atasnya, dan makanlah.โ (HR. Bukhari, Juz. 7, Hal. 211, No. 1916. Maโrifatus Sunan wal Atsar Lil baihaqi, Juz.15, Hal. 87, No. 5807)
Hadits ini dengan tegas membolehkan makanan yang belum diketahui disembelih pakai bismillah atau tidak, dan kita tidak dibebani untuk mengorek-ngorek beritanya. Tetapi jika sudah diketahui bahwa hewan tersebut tidak disembelih dengan membaca bismillah, maka hadits ini tidak bisa dijadikan dalil, jadi harus dikembalikan ke hukum hewan yang dipotong tidak membaca bismillah yakni haram.
Begitu pula hal di atas, jika sudah ketahui bahwa itu haram dan syubhat, maka wajib menghindari yang haram dan menjaga diri dari yang syubhat, dalam pembiayaan kepentingan agama (Infak buat masjid), dan konsumsi hidup manusia (memberi makan anak yatim dan fakir miskin).
โ Solusinya?
Telah jelas bahwa uang syubhat hendaknya tidak digunakan untuk kepentingan agama dan konsumsi makanan kaum muslimin. Lalu diapakan harta tersebut? Dibuangkah? Atau โฆ.?
Sebagian ulama mengatakan sebaiknya harta tersebut diabaikan (disia-siakan). Diantaranya menurut Imam Fudhail bin โiyadh dan Imam Al Ghazali. Imam Fudhail bin Iyadh Radhiallahu โAnhu pernah mendapakan dua keping dirham yang tidak halal, lalu ia melemparkannya di antara bebatuan. Lantas ia berkata, โAku tidaklah bersedekah kecuali dengan harta yang baik. Demikian pula aku tidak rela orang selain aku memiliki harta yang aku tidak rela diriku memilikinya.โ
Sebagain lain mengatakan, sebaiknya harta tersebut dibelanjakan (disedekahkan) untuk kebaikan yang sifatnya kemanusiaan (bukan kepentingan agama), seperti menjaga fasilitas umum, jalanan, jembatan, membangun, memberi makanan kepada tawanan orang kafir, dan semisalnya, sebab pada hakikatnya harta haram bukanlah miliknya dan tidak pantas seorang mukmin memilikinya. Inilah pandangan Imam Ahmad bin Hambal, Imam Harits Al Muhasibi, termasuk Imam Abul Faraj Al Jauzi, Imam Ibnu Abdil Bar, dan ulama kontemporer seperti Faqihul Islam Asy Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Ibnu Baaz, dan Syaikh Shalih Fauzan. Namun demikian pelakunya tidak boleh berharap pahala dari harta yang disalurkannya tersebut, sebab secara umum Allah Taโala hanya mau menerima yang baik-baik.
Imam Ahmad dalam Musnadnya meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam pernah dihidangkan daging untuk beliau. Lalu diberitahukan bahwa daging itu haram, saat itu Beliau bersabda: โBerikanlah daging iu sebagai makanan para tawanan.โ (tawanan tersebut adalah tawanan kafir)
Alasan lain adalah apa yang diriwayatkan Imam Al Baihaqi, ketika turun surat Ar Rum 1-3, tentang ramalan akan dikalahkannya bangsa Romawi. Pada waktu itu kaum musyirikin tidak percaya. Lalu Abu Bakar bertaruh dengan mereka. Ketika Allah Taโala membuktikan kebenaran Rasulullah Shallallahu โAlaihi wa Sallam atas ayat tersebut. Abu Bakar datang membawa uang taruhan, lantas Rasulullah bersabda : โHarta taruhan ini adalah haram. Bersedekahlah dengan harta itu.โ (Saat itu turunlah ayat tentang larangan bertaruh).
Dari sini kita paham, ada dua cara menyikapi harta haram dan syubhat, yaitu:
๐ Disia-siakan
๐ Dibelanjakan/disedekahkan untuk kepentingan kemanusiaan/fasum (fasilitas umum-publik), bukan kepentingan agama dan ibadah khusus.
Namun, pendapat yang paling kuat dan berdasarkan dalil adalah cara yang kedua yaitu harta tersebut jangan disia-siakan, tapi sedekahkan untuk pembangunan/perbaikan jalan, jembatan, WC umum, taman kota, makanan hewan, juga untuk makanan tawanan kafir.
Demikian jawaban saya. Wallahu Aโlam wa Ilaihi Musytaka โฆ
Wassalam,
Ustadz Farid Nuโman Hasan
๐ฟ๐บ๐๐๐ธ๐ป๐ท๐น
Dipersembahkam oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih Bahagia…