Wanita Bekerja dan Safar Tanpa Mahram
Orang Tua Meninggal, Apakah Anak Wajib Mengurus Warisnya?
Apakah Jika Ada Gangguan Jin Akan Terasa Saat Shalat?
Apakah Ada Jin Turunan Yang Mengganggu Manusia?
โUstadzah Nurdiana
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐๐น
๐Assalamuallaikum
___________________
Pertanyaan nya.
Ustadzah bagaimana jika suami istri sblm mnikah ada gangguan jin, kmdn mnikah dan tnyata msh digoda jin msg2,
Apakah benar ada jin turunan, yg susah hilang bhkn bisa mengganggu hubungan RT nya?
Bgmn terapi agar gangguan itu hilang, tmn sy khwtr nurun ke anak.. Syukron.
___________________
Jawaban nya,
Waalaikumsalam wr wb.
Kalau memang di dalam diri mereka ada jin, sepanjang tidak di keluarkan maka jin nya akan tetap menetap di dalam tubuhnya, cara mengeluarkannya datanglah ke tempat ruqyah dan amallkanlah bacaan Matsurat sbg perisai supaya jin ยฅฤ
ษฒวฅ sdh keluar saat di ruqyah tidak mudah kembali. Ketahuilah bahwa ada atau tidak jin di dalam tubuh kita tapi di setiap Rumah tangga memang ada syetan ยฅฤ
ษฒวฅ selalu berusaha mengganggu, silahkan baca tafsir Qs Albaqoroh ayat 102, demikian ยฅฤ
ษฒวฅ bisa kami jawab,
Wa Allhu a,lam.
๐ฟ๐บ๐๐ป๐๐๐ท๐ธ๐น
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia..
Membayar Hutang Atau Menabung untuk Umroh?
Mengajsr Al Quran Ketika Haid
Menjadian Emas Sebagai Jaminan
โ Ustadz Rikza Maulana Lc.M.Ag
๐๐๐ท๐ธ๐บ๐น๐๐
Assalamuallaikum.
___________________
Pertanyaan nya. Bolehkah menjadikan emas sebagai jaminan / gadai? Ilustrasinya di daerah saya yang selama ini berlaku
” bapak fulan memiliki sebidang tanah / sawah, ketika ia punya kebutuhan uang pak fulan menggadaikan tanahnya itu pada ibu fulanah.
Ibu fulanah menyerahkan emas seberat yang disepakati, biasanya pak fulan menjual emas tersebut atau memakainya sesuai kebutuhan.
Ibu fulanah menerima dan mengelola tanah / sawah tersebut dan hasilnya untuk dirinya sendiri, sampai pak fulan punya emas seberat waktu transaksi. Jika pak fulan belum bisa membeli dan mengembalikan emas tersebut maka selama itupun bu fulanah memiliki tanah pak fulan.
Mohon penjelasan atas perkara ini. Jazakumullah
๐
ฐ0โฃ8โฃ
___________________
Jawaban nya.
Waalaikumsalam wr wb
Memanfaatkan hasil dari barang yg digadaikan adalah riba, termasuk memanfaatkan hasil panen. Karena pada hakekatnya, sawah itu adalah milik Pak Haji Fulan. Dan sawah tersebut hanya sebagai barang jaminan yang tidak berpindah kepemilikannya kepada bu hajjah fulanah. Jadi, tidak boleh dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman. Adapun hutang emas boleh saja, dengan ketentuan hutang emas dibayar emas, sama seperti kadar emas yg dipinjamnya.
Wallahu A’lam
๐บ๐๐ป๐๐๐ท๐ธ๐น
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia..
Seputar Zakat Profesi
โUstadzah Ida Faridah, S.Pd.I
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐๐ป๐๐ท๐น
Assalaamu ‘alaikum wrwb…
Mohon materi pencerahan tentang zakat profesi.
Syukron bapak/ibu ustadz/ustadzah..
JAWABAN:
Zakat profesi termasuk zakat mal, yaitu al-mal al-mustafaad (kekayaan yg d peroleh oleh seorang muslim melalu bentuk usaha baru yang sesuai dengan syari’at islam). Adapun profesi baru yang d maksud adalah dokter, insinyur, dan pengacara. Para ulama sepakat bahwa harta pendapatan wajib di keluarkan zakatnya apabila mencapai batas nisab. Adapun nisabnya sama dengan nisab uang, dengan kadar zakat 2,5%
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan.
โAbu Hanifah mengatakan, harta pendapatan itu di keluarkan zakatnya apabila mencapai masa setahun penuh kecuali jika pemiliknya mempunyai harta sejenis. Untuk itu harta penghasilan di keluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah mencapai batas nisab
โImam Malik berpendapat bahwa zakat dari harta penghasilan tidak di keluarkan sampai satu tahun penuh, baik harta itu sejenis dengan harta pemiliknya atau tidak sejenis.
โImam Syafe’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat dari harta penghasilan itu di keluarkan bila mencapai waktu satu tahaun meskipun ia memiliki harta sejenis yang sudah cukup nisab.
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐๐ป๐ผ๐ท๐น
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia…
Benatkah Ada Jin yang Menyukai Manusia?
โUstadz Dr.Wido Supraha
๐ฟ๐บ๐๐ป๐ผ๐๐ธ๐ท๐น
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum wr.wb
Saya mau tanya ustadz,Apakah benar bahwa ada jin yang menyukai manusia ?
jin yang menyukai manusia akan selalu menghalangi dalam hal jodoh ?
dan tanda-tandanya
Yaitu merasa pusing ktika masuk waktu asar ke atas
Serta merasa tertindih saat tidur tidak bisa bergerak.
Sering merasa lemas padahal tidak melakukan kegiatan apa-apa.
dan ada beberapa tanda lainya..
Lalu.. Bagaimana cara menghilangkan rasa suka jin terhadap manusia?
Manis-A22
—————–Jawaban:
Wa ‘alaikumussalaam warahmatullah,
Ibu, kemungkinan jin menyukai manusia tentu bisa saja terjadi, bahkan terjadi pernikahan antara jin dan manusia telah terjadi dalam rentang sejarah sejak dahulu hingga hari ini.
Adapun jodoh adalah ketetapan dari Allah Swt., maka hendaknya seseorang dapat pro-aktif mencari jodohnya dengan berbagai cara yang disyariatkan dan bernilai mulia.
Di sisi lain, hendaknya manusia sentiasa menjaga dirinya dari gangguan jin yang jahat atau syaithon agar Allah Swt memudahkan seluruh urusannya. Untuk menjaga diri dari gangguan jin dan syaithan, hendaknya kita sentiasa membaguskan kualitas tauhid kita, dan memperbaharui konsep dasar-dasar keimanan kita. Ini adalah pondasi paling asasi.
Berikutnya hendaknya sentiasa meminta perlindungan Allah Swt dengan merutinkan wirid-wirid al-ma’tsurat baik di pagi dan petang hari. Ini menjadi agenda harian kita.
Adapun jika betul-betul nantinya membutuhkan bantuan dari pihak ketiga dapat menghubungi ustadz/ah terdekat.
Semoga Allah Swt melindungi kita dari bisikan, gangguan dan kejahatan syaithan. Perlakukanlah syaithan sebagai musuh, jangan pernah kita takuti.
Wallaahu a’lam,
supraha.com
qudwatuna.com
๐ฟ๐บ๐๐ป๐ผ๐๐ธ๐น๐ท
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia…