APAKAH BULU MATA PALSU TERMASUK MENYAMBUNG RAMBUT?

🌏 USTADZAH MENJAWAB
✏Ustadzah Dra.Indra Asih

🌿🌺🍁🌸💐🌻🍄🌷🌹

Pertanyaan dari A 13

Assaalaamu ‘alaikum wrwb..
Maaf ustadzah mau tanya, apakah bulu mata palsu termasuk menyambung rambut?
Makasih.

JAWABAN:

Menurut saya pertanyaan ini tentu saja dikaitkan dengan keinginan untuk memakai bulu mata palsu ini.

Saya lebih tertarik membahasnya dari sisi tujuan dan dampak negatifnya

Artikel-artikel yang membahas tentang bulu mata palsu menyebutkan manfaatnya untuk tampil cantik dan seksi. Salah satunya berbunyi:

Merias mata bisa membuat seorang wanita terlihat berbeda alias lebih cantik dan sexy. Selain merias mata dengan eye shadow, biasanya sebagian wanita juga memakai bulu mata palsu.

Sedangkan dari sisi negatifnya disebutkan,dokter telah memperingatkan ekstensi bulu mata bisa menimbulkan risiko kesehatan serius, dari infeksi mata sampai alergi. Bulu mata palsu bahkan dapat merusak bulu mata alami seseorang, sehingga membuat bulu mata asli mereka lebih tipis, katanya memperingatkan.

Bulu mata ekstensi biasanya dilakukan di salon, tapi benda kecantikan ini juga bisa diterapkan sendiri. Penerapannya, bulu mata sintetis pribadi ditempel pada bulu mata alami perempuan. Fungsi bulu mata ekstensi adalah untuk memperpanjang, menambah volume, dan dapat bertahan sampai enam minggu.

Namun, Robert Dorin dari Tru and Dorin Medical Group di Kota New York, Amerika Serikat, mengatakan, lem yang digunakan untuk menempelkan bulu mata palsu ke bulu mata alami perempuan bisa menyebabkan reaksi alergi pada beberapa orang.

“Untuk beberapa alasan bakteri dapat menetap di sana sehingga menyebabkan infeksi jamur dan virus.”

Beberapa lem mengandung formalin yang dapat menyebabkan reaksi alergi. Lalu, bulu mata gaya ini juga dapat memicu infeksi mata karena kotoran dan bakteri yang terjebak di dalamnya,” kata Dorin.

Risiko terbesarnya adalah bulu mata ekstensi dapat merusak bulu mata alami, karena dia diletakkan di atas kelopak mata. Akibatnya, bulu mata alami dapat menjadi lebih tipis.

“Menggunakan bulu mata ekstensi secara teratur dapat memberikan tekanan pada folikel rambut. Pada akhirnya bulu mata akan rontok dan tidak tumbuh kembali,” kata Dorin.

“Di Jepang, bulu mata ekstensi sangat populer. Namun, benda kecantikan ini menyebabkan dokter mata menerima peningkatan pasien yang datang dengan masalah mata” katanya. Sebagian besar kunjungan ke klinik mata di negara tersebut disebabkan oleh infeksi karena bulu mata ekstensi, ujarnya.

Kecantikan yang sesungguhnya adalah kecantikan alami dan bukan penipuan disertai dengan kecantikan hati. Apalagi resikonya demikian besar bagi kesehatan. Jadi hindarilah penggunaan bulu mata palsu tsb.

🌿🌺🍁🌸💐🌻🍄🌷🌹

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

💼Sebarkan! Raih bahagia…

ADAB IKHWAN DAN AKHWAT AGAR TIDAK MUDAH BAPER

💻Ustadzah Menjawab
💐Ustadzah Nurdiana

🌿🍁🌺🍄🍀🌷🌻🌹

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ustadz/ah…saya ingin bertanya tentang  adab akhwat dan ikhwan supaya tidak mudah baper. Apalagi untuk aktivis rohis, supaya tetap bisa jaga hijab..kira kira bagaimana ya?
Syukron 🌺🌺A18

——————

Jawaban :
Wa Alaikum salam wr wb,
Kami senang mendengar tekad dan  keinginan anti  untuk bisa komitmen dengan nilai  Islam. Memang Benar seorang aktivis rohis pasti akan banyàk berinteraksi dengan banyak orang,baik akhwat dan terkadang ikhwan,

Sebagai mana Allah firmankan:
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

Allah berfirman bahwa Ia menciptakan manusia berbangsa – bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenali. Artinya, Allah swt memerintahkan manusia untuk bersosialisasi dan saling bergaul satu dengan yang lainnya. Allah swt juga menjelaskan di dalam ayat ini bahwa manusia diciptakan berbeda-beda dari berbagai suku dan bangsa, dan Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dengan apa yang dimiliki orang tersebut karena sesungguhnya yang paling mulia dihadapan Allah swt adalah orang yang paling bertakwa.

Adab – adab pergaulan dalam islam :
🌷Pertama, hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya dari melihat lawan jenis secara berlebihan. Dengan kata lain hendaknya dihindarkan berpandangan mata secara bebas. Perhatikanlah firman Allah berikut ini,

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. 24:30)

Awal dorongan syahwat adalah dengan melihat. Maka jagalah mata ini agar terhindar dari tipu daya syaithan. Tentang hal ini Rasulullah bersabda,

“Wahai Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita yang bukan mahram) dengan pandangan lain, karena pandangan yang pertama itu (halal) bagimu, tetapi tidak yang kedua!” (HR. Abu Daud).

🌷Kedua, hendaknya setiap muslim menjaga auratnya masing-masing dengan cara berbusana islami agar terhindar dari fitnah. Secara khusus bagi wanita Allah SWT berfirman,

Dan Katakanlah kepada perempuan-perempuan Yang beriman supaya menjaga pandangan mereka (daripada memandang Yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali Yang zahir dari padanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya Dengan tudung kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka melainkan kepada suami mereka, atau bapa mereka atau bapa mertua mereka atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak bagi saudara-saudara mereka Yang lelaki, atau anak bagi saudara-saudara mereka Yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji dari orang-orang lelaki Yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada perempuan, atau kanak-kanak Yang belum mengerti lagi tentang aurat perempuan; dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa Yang tersembunyi dari perhiasan mereka; dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Wahai orang-orang Yang beriman, supaya kamu berjaya. (An-Nuur : ayat 31).

Batasan aurat bersama bukan mahram (ajnabi)
1. Lelaki – antara pusat ke lutut
2. Wanita – seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan

• Berpakaian sopan menurut syara’, yaitu tidak tipis sehingga menampakkan warna kulit, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk badan dan kerudung  dipanjangkan  melebihi  dada. Tidak salah berpakaian asalkan menepati standar pakaian Islam.

• Maknai pemakaian busana untuk sholat Sebagaimana kita berpakaian sempurna semasa mengadap Allah, mengapa tidak kita praktikkan dalam kehidupan di luar? Sekiranya mampu, bermakna solat yang didirikan berkesan dan berupaya mencegah kita daripada melakukan perbuatan keji dan mungkar.

• Jangan memakai pakaian yang tidak menggambarkan identitas kita sebagai seorang Islam. Hadith Nabi SAW menyebutkan : “Barangsiapa yang memakai pakaian menjolok mata, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat kelak..” ( Riwayat Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dan Ibnu Majah)

Dalam ayat lain Allah SWT berfirman,
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan juga kepada istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. 33: 59)

🌷Ketiga, tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram. Nabi bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahramnya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaithan (HR. Ahmad).

🌷Keempat, menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang bisa ‘membangkitkan syahwat’. Arahan mengenai hal ini kita temukan dalam firman Allah,

“Hai para istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara hingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf.” (QS. 33: 31).

Berkaitan dengan suara perempuan Ibnu Katsir menyatakan, “Perempuan dilarang berbicara dengan laki-laki asing (non mahram) dengan ucapan lembut sebagaimana dia berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3)
Wahai isteri-isteri Nabi, kamu semua bukanlah seperti  perempuan Yang lain kalau kamu tetap bertaqwa. oleh karena itu janganlah kamu berkata-kata Dengan lembut manja (semasa bercakap Dengan lelaki asing) kerana Yang demikian boleh menimbulkan keinginan orang Yang ada penyakit Dalam hatinya (menaruh tujuan buruk kepada kamu), dan sebaliknya berkatalah Dengan kata-kata Yang baik (sesuai dan sopan). (Al-Ahzaab : 32).
Melembutkan suara berbeda dengan merendahkan suara. Lembut,mendayu-dayu diharamkan, manakala merendahkan suara adalah dituntut. Merendahkan suara bermakna kita berkata-kata dengan suara yang lembut, tidak keras, tidak meninggi diri, sopan dan sesuai didengar oleh orang lain. Ini amat bertepatan dan sesuai dengan nasihat Luqman AL-Hakim kepada anaknya yang berbunyi

:“Dan sederhanakanlah langkahmu semasa berjalan, juga rendahkanlah suaramu (semasa berkata-kata), ‘ Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai” (Surah Luqman : ayat 19). Penggunaan perkataan yang baik ini perlu dipraktekkan dalamkeseharian kita baik secara langsung tidak langsung , contohnya melalui SMS, Yahoo Messengger ataupun apa yang ditulis di dalam Facebook karenanya menggambarkan keperibadian penuturnya.

Berkaitan dengan ungkapan yang baik ini, di dalam Al-Quran ada beberapa bentuk ungkapan yang wajar kita praktikkan dalam komunikasi seharian yaitu:
1. Qaulan Sadida (An-Nisa’ :9) : Isi pesanan jujur dan benar, tidak ditambah atau dibuat-buat
2. Qaulan Ma’rufa (An-Nisa : 5) :Menyeru kepada kebaikan dan kebenaran
3. Qaulan Baligha (An-Nisa’ : 63) : Kata-kata yang membekas pada jiwa
4. Qaulan Maisura (Al-Isra’ : 28) : Ucapan yang layak dan baik untuk dibicarakan
5. Qaulan Karima (Al-Isra’: 23) : Perkataan-perkataan yang mulia.

sehingga menjadi tanggung jawab  kita untuk menjaga sikap perilaku supaya diri ini tidak menjadi sebab  timbulnya fitnah.
Wa Allahu a’lam

🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻

Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com

💼Sebarkan! Raih Bahagia….

SIAPA SAJA YANG BOLEH MELIHAT KITA TANPA HIJAB?

🌿Ustadzah Menjawab
🌴Ustadzah Ida Faridah

🌿🍁🌺🍄🍀🌷🌻🌹

 Assalamu’alaikum ustadz/ah siapa saja sih bagian dr keluarga yg boleh melihat kita tanpa hijab? Apakah ipar & mertua termasuk yg boleh melihat kita tdk berhijab? Bagai mana dengan saudara laki2 seibu (lain bapak) haruskah kita berhijab ketika dirumah ada saudara seibu?
Syukron..
#Korma 04#

Jawaban
——————
Wa Alaikum salam wr wb,
Yg boleh melihat kita tanpa hijab adalah Mahram kita artinya yg tidak bisa menikahi kita.Untuk mertua klo kita menikah dengan anakya sudah berhubungan badan walau hanya semalam maka menjadi mahram.
Sementara ipar bukan mahram artinya tdk boleh melihat aurat kita
 Sementara saudara laki2 seibu dia masuk mahram karena saudara kandung walaupun beda ayah

Coba buka Qur’an surat an-nur ayat : 30-31
[(وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Wa Allahu a’lam

🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻

Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com

💼Sebarkan! Raih Bahagia….

Bulan Rajab dan Keutamaannya

📆 Selasa,  27 Jumadil Akhir 1437H / 5 April 2016

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

📋 Bulan Rajab dan Keutamaannya

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

1⃣ Rajab termasuk Ayshurul Hurum

Bulan Rajab adalah salah satu bulan mulia, yang telah Allah Ta’ala sebutkan sebagai asyhurul hurum (bulan-bulan haram). Maksudnya, saat itu manusia dilarang (diharamkan) untuk berperang, kecuali dalam keadaan membela diri dan terdesak.
Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ

📌“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah , dan jangan melanggar kehormatan bulan haram (syahral haram) …” (QS. Al Maidah (95): 2)

Ayat mulia ini menerangkan secara khusus keutamaan bulan-bulan haram, yang tidak dimiliki oleh bulan lainnya. Bulan yang termasuk Asyhurul hurum (bulan-bulan haram) adalah dzul qa’dah, dzul hijjah, rajab, dan muharam. (Sunan At Tirmidzi No. 1512)

 Namun sebagian ulama mengatakan, larangan berperang pada bulan-bulan haram ini telah mansukh (dihapus hukumnya) oleh ayat wa qaatiluuhum haitsu tsaqiftumuuhum (dan perangilah mereka di mana saja kamu jumpai mereka).  Imam Ibnu Jarir lebih menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa ayat ini mansukh. (Jami’ Al Bayan, 9/478-479. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah).

 Imam Ibnu Rajab mengatakan kebolehan berperang pada bulan-bulan haram adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama), pelarangan hanya terjadi pada awal-awal Islam. (Lathaif Al Ma’arif Hal. 116. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

السنة اثنا عشر شهراً، منها أربعةٌ حرمٌ: ثلاثٌ متوالياتٌ ذو القعدة، وذو الحجة والمحرم، ورجب مضر الذي بين جمادى وشعبان”.

📌            “Setahun ada 12 bulan, di antaranya terdapat 4 bulan haram: tiga yang awal adalah Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharam. Sedangkan Rajab yang penuh kemuliaan antara dua jumadil dan sya’ban.” (HR. Bukhari No. 3025)

2⃣ Rajab adalah bulan untuk banyak mengagungkan Allah Ta’ala

            Dinamakan Rajab karena itu adalah bulan untuk yarjubu, yakni Ya’zhumu (mengagungkan), sebagaimana dikatakan Al Ashmu’i, Al Mufadhdhal, dan Al Farra’. (Imam Ibnu Rajab, Lathaif Al Ma’arif, Hal. 117. Mawqi’ Ruh Al Islam)

 Banyak manusia meyakini bulan Rajab secara khusus sebagai bulan untuk memperbanyak ibadah, seperti shalat, puasa, dan menyembelih hewan untuk disedekahkan. Tetapi, pengkhususan kebiasaan ini nampaknya tidak didukung oleh sumber yang shahih. Para ulama hadits telah melakukan penelitian mendalam, bahwa tidak satu pun riwayat shahih yang menyebutkan keutamaan shalat khusus, puasa, dan ibadah lainnya pada bulan Rajab, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, Imam Ibnu Rajab, Syaikh Sayyid Sabiq,  Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan lainnya.    Benar, bulan Rajab adalah bulan yang agung dan mulia, tetapi kita tidak mendapatkan hadits shahih tentang rincian amalan khusus pada bulan Rajab. Wallahu A’lam

3⃣ Penelitian Ulama Terhadap Hadits-Hadits Tentang Bulan Rajab

 Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah , Beliau berkata:

وَأَمَّا صَوْمُ رَجَبٍ بِخُصُوصِهِ، فَأَحَادِيثُهُ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ، بَلْ مَوْضُوعَةٌ، لَا يَعْتَمِدُ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا، وَلَيْسَتْ مِنْ الضَّعِيفِ الَّذِي يُرْوَى فِي الْفَضَائِلِ، بَلْ عَامَّتُهَا مِنْ الْمَوْضُوعَاتِ الْمَكْذُوبَاتِ

📌Ada pun mengkhususkan puasa Rajab, maka semua hadits-haditsnya adalah dhaif bahkan palsu, para ulama tidak berpegang sedikit pun  terhadapnya, dan itu bukanlah termasuk dhaifnya riwayat tentang masalah keutamaan (fadhaail), bahkan umumnya adalah palsu lagi dusta … (Al Fatawa Al Kubra, 2/478, Majmu Fatawa, 25/290)

Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah, berkata:

كل حديث في ذكر صيام رجب وصلاة بعض الليالي فيه فهو كذب مفترى

📌Semua hadits yang menyebutkan tentang puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam-malamnya adalah dusta. (Al Manar Al Muniif, Hal. 96)

 Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani Rahimahullah, mengatakan:

قال ابن حجر : لم يرد في فضله، ولا في صيامه، ولا في صيام شئ منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة منه، حديث صحيح يصلح للحجة.

📌“Tidak ada hadits yang menyebutkan keutamaannya, tidak pula keutamaan puasanya, tidak ada puasa khusus pada Rajab, tidak juga shalat malam secara khusus, dan hadits shahih lebih utama dijadikan hujjah (dalil).” (Dikutip oleh Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, 1/453)

Imam Ibnu Hajar juga berkata dalam Kitab Tabyinul ‘Ajab, sebagaimana dikutip oleh Imam Abdul Hay Al Luknawi:

أما الأحاديث الواردة في فضل رجب أو صيامه أو صيام شيء منه فهي على قسمين ضعيفة وموضوعة

📌“Adapun hadits-hadits yang ada tentang keutamaan Rajab atau puasanya atau sedikit puasa pada bulan Rajab, terdiri atas dua bagian; yaitu dhaif (lemah) dan maudhu’ (palsu).” (Al Atsar Al Marfu’ah fil Akhbar Al Maudhu’ah, hal. 59)

Imam Ibnu Rajab Al Hambali Rahimahullah, berkata:

وأما الصيام فلم يصح في فضل صوم رجب بخصوصه شيء عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن أصحابه

📌Ada pun puasa, tidak ada yang shahih sedikit pun tentang keutamaan puasa Rajab dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salam dan tidak pula dari sahabat-sahabatnya. (Al Latha-if Al Ma’arif, Hal. 228)

  Imam Al Munawi Rahimahullah berkata:

بل عامة الأحاديث المأثورة فيه عن النبي صلى الله عليه وسلم كذب

📌 “Bahkan Umumnya hadits-hadits tentang keutamaan Rajab adalah dusta.” (Faidhul Qadir, 4/24)

 Imam Muhammad bin Manshur As Sam’ani Rahimahullah, mengatakan:

لم يرد في استحباب صوم رجب على الخصوص سنة ثابتة، والأحاديث التي تروى فيه واهية لا يفرح بها عالم

📌Tidak ada riwayat dalam sunah yang tsabit (kuat) tentang anjuran puasa Rajab secara khusus, dan hadits-hadits yang diriwayatkan tentangnya adalah lemah dan tidak  cukup membahagiakan para ulama. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 4/331)

 Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

وصيام رجب، ليس له فضل زائد على غيره من الشهور، إلا أنه من الاشهر الحرم. ولم يرد في السنة الصحيحة: أن للصيام فيه فضيلة بخصوصه، وأن ما جاء في ذلك مما لا ينتهض للاحتجاج به

📌Puasa Rajab, tidak memiliki
kelebihan apa pun dibanding bulan-bulan lainnya, hanya saja dia termasuk bulan-bulan haram. Tidak ada dalam sunah yang shahih tentang bahwa  puasa pada bulan tersebut memiliki  keutamaan khusus, ada pun riwayat yang menyebutkan tentang hal itu tidak kuat dijadikan sebagai hujjah. (Fiqhus Sunnah, 1/453)

📖 Sebagai contoh:

“Sesungguhnya di surga ada sungai bernama Rajab, airnya lebih putih dari susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa yang berpuasa Rajab satu hari saja, maka Allah akan memberikannya minum dari sungai itu.” (Status hadits: ❌batil. Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 1898. Imam Ibnul Jauzi mengatakan: tidak shahih. Imam Adz Dzahabi mengatakan: batil. Lihat Syaikh Muhammad bin Darwisy bin Muhammad, Asnal Mathalib, Hal. 86)

“ Ada lima malam yang doa tidak akan ditolak: awal malam pada bulan Rajab, malam nishfu sya’ban, malam Jumat, malam idul fitri, dan malam hari raya qurban.” (Status hadits: Maudhu’❌ (palsu). As Silsilah Adh Dhaifah No. 1452. Lihat juga Syaikh Khalid bin Sa’ifan, Ma Yatanaaqaluhu Al ‘Awwam mimma Huwa Mansuub li Khairil Anam, Hal.  14)

“Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.” (Status hadits:❌ Dhaif (lemah). Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 4400. Imam Al Munawi mengutip dari Imam Zainuddin Al ‘Iraqi mengatakan: dhaif jiddan – sangat lemah. Lihat Faidhul Qadir, 4/24)

“Dinamakan Rajab karena di dalamnya banyak kebaikan yang diagungkan (yatarajjaba)  bagi Sya’ban dan Ramadhan.” (Status hadits: Maudhu’❌ (palsu). As Silsilah Adh Dhaifah No. 3708. Lihat juga Imam As Suyuthi, Al Jami’ Ash Shaghir No. 4718)

Dan masih banyak lagi yang lainnya, seperti shalat raghaib (12 rakaat) pada hari kamis ba’da maghrib di bulan Rajab (Ini ada dalam kitab Ihya Ulumuddin-nya Imam Al Ghazali). Segenap ulama seperti Imam An Nawawi mengatakan ini adalah bid’ah yang buruk dan munkar, juga Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Nuhas, dan lainnya mengatakan hal serupa).

4⃣ Sekedar ingin berpuasa di Bulan Rajab?
Boleh!

Walau demikian, tidak berarti kelemahan semua riwayat ini menunjukkan larangan ibadah-ibadah  secara global. Melakukan puasa, sedekah, memotong hewan untuk sedekah, dan amal shalih lainnya adalah perbuatan mulia dan dianjurkan, kapan pun dilaksanakannya termasuk bulan Rajab (kecuali puasa pada hari-hari terlarang puasa).

Tidak mengapa puasa pada bulan Rajab, seperti puasa senin kamis dan ayyamul bidh (tanggal 13,14,15 bulan hijriah), sebab ini semua memiliki perintah secara umum dalam syariat.Tidak mengapa puasa di bulan Rajab karena mengikuti perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara umum untuk shaum di bulan-bulan haram. Tidak mengapa sekedar memotong hewan untuk disedekahkan, yang keliru adalah meyakini dan MENGKHUSUSKAN ibadah-ibadah ini dengan fadhilah tertentu yang hanya bisa diraih di bulan Rajab, dan tidak pada bulan lainnya.Jika seperti ini, maka membutuhkan dalil shahih yang khusus, baik Al Quran atau As Sunnah yang shahih.

Imam An Nawawi mengatakan:

وَلَمْ يَثْبُت فِي صَوْم رَجَب نَهْيٌ وَلَا نَدْبٌ لِعَيْنِهِ ، وَلَكِنَّ أَصْلَ الصَّوْمِ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ ، وَفِي سُنَن أَبِي دَاوُدَ أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ إِلَى الصَّوْم مِنْ الْأَشْهُر الْحُرُم ، وَرَجَب أَحَدهَا . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .

📌“Tidak ada yang shahih tentang larangan berpuasa pada bulan Rajab, dan tidak shahih pula mengkhususkan puasa pada bulan tersebut, tetapi pada dasarnya berpuasa memang hal yang disunahkan. Terdapat dalam Sunan Abu Daud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan berpuasa pada asyhurul hurum (bulan-bulan haram), dan Rajab termasuk asyhurul hurum. Wallahu A’lam (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/39)

Hadits yang dimaksud Imam An Nawawi berbunyi:

عَنْ مُجِيبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَعْرِفُنِي قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيُّ الَّذِي جِئْتُكَ عَامَ الْأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلَّا بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِي فَإِنَّ بِي قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلَاثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا

📌Dari Mujibah Al Bahili, dari ayahnya, atau pamannya, bahwasanya dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dia pergi. Kemudian mendatangi lagi setelah satu tahun lamanya, dan dia telah mengalami perubahan baik keadaan dan penampilannya. Dia berkata: “Wahai Rasulullah, apakah kau mengenali aku?” Nabi bertanya: “Siapa kamu?” Al Bahili menjawab: “Saya Al Bahili yang datang kepadamu setahun lalu.” Nabi bertanya:: “Apa yang membuatmu berubah, dahulu kamu terlihat baik-baik saja?” Al Bahili menjawab: “Sejak berpisah denganmu, saya tidak makan kecuali hanya malam.” Bersabda Rasulullah: “Kanapa kamu siksa dirimu?”, lalu bersabda lagi: “Puasalah pada bulan kesaabaran, dan    sehari pada tiap bulannya.” Al Bahili berkata: “Tambahkan, karena saya masih punya kekuatan.” Beliau bersabda: “Puasalah dua hari.” Beliau berakata: “Tambahkan.” Beliau bersabda: “Puasalah tiga hari.” Al Bahili berkata: “Tambahkan untukku.” Nabi bersabda: “Puasalah pada bulan-bulan haram, dan tinggalkanlah (sebagiannya), Puasalah pada bulan-bulan haram, dan tinggalkanlah (sebagiannya), Puasalah pada bulan-bulan haram, dan tinggalkanlah (sebagiannya). Beliau berkata dengan tiga jari jemarinya, lalu menggenggamnya kemudian dilepaskannya. (HR. Abu Daud No. 2428, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra  No. 8209, juga Syu’abul Iman No. 3738. Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan: sanadnya jayyid. Lihat Fiqhus Sunnah, 1/453.  Namun Syaikh Al Albani mendhaifkan dalam berbagai kitabnya)

Kebolehannya semakin terlihat berdasarkan riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, sebagai berikut:

Dari Utsman bin Hakim Al Anshari, beliau berkata:

سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ

📌Aku bertanya kepada Sa’id bin Jubeir tentang shaum pada bulan Rajab, saat itu kami sedang berada pada bulan Rajab, Beliau menjawab: “Aku mendengar Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata: Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpuasa (pada bulan Rajab) sampai-sampai kami mengatakan Beliau tidak meninggalkannya, dan Beliau pernah meninggalkannya sampai kami mengatakan dia tidak pernah berpuasa (Rajab). (HR. Muslim No. 1157)

Oleh karenanya, mayoritas para imam membolehkan berpuasa pada bulan Rajab secara umum, selama dia tidak mengkhususkan, mengistimewakan, dan menspesialkannya  melebihi bulan lainnya.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

الظاهر أن مراد سعيد بن جبير بهذا الاستدلال أنه لا نهى عنه ولا ندب فيه لعينه بل له حكم باقي الشهور

📌Secara lahiriah, maksud dari Sa’id bin Jubeir dengan pendalilan ini adalah bahwa tidak ada larangan dan tidak ada pula anjuran secara khusus puasa pada Rajab,  tetapi hukumnya sama seperti bulan-bulan lainnya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/38-39)

Jumhur ulama – imam tiga madzhab- membolehkannya, sementara kalangan Hanabilah (Hambaliyah) memakruhkannya (Lihat  Al Fiqhu ‘alal Madzaahib Al Arba’ah, 1/895), sebagaimana itu juga  pendapat Umar bin Al Khathab  Radhiallahu ‘Anhu [1] dan anaknya, Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhu. [2]

Berkata Syaikh Dr. Abdullah Al Faqih Hafizhahullah:

ومن خلال هذه النقول يتضح لنا جلياً أن المسألة خلافية بين العلماء، ولا يجوز أن تكون من مسائل النزاع والشقاق بين المسلمين، بل من قال بقول الجمهور من العلماء لم يثرب عليه، ومن قال بقول الحنابلة لم يثرب عليه.وأما صيام بعض رجب، فمتفق على استحبابه عند أهل المذاهب الأربعة لما سبق، وليس بدعة.
ثم إن الراجح من الخلاف المتقدم مذهب الجمهور لا مذهب الحنابلة.

📌Pada masalah ini, kami katakan bahwa telah jelas perkara ini telah diperselisihkan para ulama, dan tidak boleh masalah ini menjadi sebab pertentangan dan perpecahan di antara kaum muslimin. Bahkan, siapa saja yang berpendapat seperti jumhur ulama dia tidak boleh dicela, dan siapa saja yang berpendapat seperti Hanabilah dia juga tidak boleh dicela. Ada pun berpuasa pada sebagian bulan Rajab, maka telah disepakati kesunahannya menurut para pengikut empat madzhab sebagaimana penjelasan lalu, itu bukan bid’ah

Kemudian, sesungguhnya pendapat yang lebih kuat dari perbedaan pendapat sebelumnya adalah pendapat jumhur, bukan pendapat Hanabilah. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 28322)

Sementara itu, mengkhususkan menyembelih hewan (istilahnya Al ‘Atirah) pada bulan Rajab, telah terjadi perbedaan pendapat di dalam Islam. Imam Ibnu Sirin mengatakan itu sunah, dan ini juga pendapat penduduk Bashrah, juga Imam Ahmad bin Hambal sebagaimana yang dikutip oleh Hambal. Tetapi mayoritas ulama mengatakan bahwa hal itu adalah kebiasaan jahiliyah yang telah dihapuskan oleh Islam. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits shahih: “Tidak ada Al Fara’ dan Al ‘Atirah.” (Imam Ibnu Rajab, Lathaif Al Ma’arif Hal. 117)

 Namun, jika sekedar ingin menyembelih hewan pada bulan Rajab, tanpa mengkhususkan dengan fadhilah tertentu pada bulan Rajab, tidak mengapa dilakukan. Karena Imam An Nasa’i meriwayatkan, bahwa para sahabat berkata kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, dahulu ketika jahiliyah kami biasa menyembelih pada bulan Rajab?” Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اذبحوا لله في أي شهر كان

📌            “Menyembelihlah karena Allah, pada bulan apa saja.” (HR. An Nasa’i, hadits ini shahih. Lihat Shahih Al Jami’ Ash Shaghir wa Ziyadatuhu, 1/208)

5⃣ Benarkah Isra Mi’raj Terjadi Tanggal 27 Rajab?

Ada pun tentang Isra’ Mi’raj, benarkah peristiwa ini terjadi pada bulan Rajab? Atau tepatnya 27 Rajab? Jawab: Wallahu A’lam. Sebab, tidak ada kesepakatan para ulama hadits dan para sejarawan muslim tentang kapan peristiwa ini terjadi, ada yang menyebutnya Rajab, dikatakan Rabiul Akhir, dan dikatakan pula Ramadhan atau Syawal. (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 7/242-243)  

 Imam Ibnu Rajab Al Hambali  mengatakan, bahwa banyak ulama yang melemahkan pendapat bahwa peristiwa Isra terjadi pada bulan Rajab, sedangkan Ibrahim Al Harbi dan lainnya mengatakan itu terjadi pada Rabi’ul Awal. (Lathaif Al Ma’arif,  Hal. 95).

Beliau juga berkata:

و قد روي: أنه في شهر رجب حوادث عظيمة ولم يصح شيء من ذلك فروي: أن النبي صلى الله عليه وسلم ولد في أول ليلة منه وأنه بعث في السابع والعشرين منه وقيل: في الخامس والعشرين ولا يصح شيء من ذلك وروى بإسناد لا يصح عن القاسم بن محمد: أن الإسراء بالنبي صلى الله عليه وسلم كان في سابع وعشرين من رجب وانكر ذلك إبراهيم الحربي وغيره

📌”Telah diriwayatkan bahwa pada bulan Rajab banyak terjadi peristiwa agung dan itu tidak ada yang shahih satu pun. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dilahirkan pada awal malam bulan itu, dan dia diutus pada malam 27-nya, ada juga yang mengatakan pada malam ke-25, ini pun tak ada yang shahih. Diriwayatkan pula dengan sanad yang tidak shahih dari Al Qasim bin Muhammad bahwa peristiwa Isra-nya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terjadi pada malam ke-27 Rajab, dan ini diingkari oleh Ibrahim Al Harbi dan lainnya.” (Lathaif Al Ma’arif Hal. 121. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Sementara, Imam Ibnu Hajar mengutip dari Ibnu Dihyah, bahwa: “Hal itu adalah dusta.” (Tabyinul ‘Ajab hal. 6). Imam Ibnu Taimiyah juga menyatakan peristiwa Isra’ Mi’raj tidak diketahui secara pasti, baik tanggal, bulan, dan semua riwayat tentang ini terputus dan berbeda-beda.

6⃣ Adakah Doa Khusus Menyambut Rajab, Sya’ban dan Ramadhan?

            Tidak ditemukan riwayat yang shahih tentang ini. Ada pun doa yang tenar diucapkan manusia yakni: Allahumma Bariklana fi rajaba wa sya’ban, wa ballighna ramadhan, adalah hadits dhaif (lemah).❌

            Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

   كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ

 📌         Dari Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika masuk bulan Rajab, dia berkata: “Allahumma Barik lanaa fii Rajaba wa Sya’ban wa Barik lanaa fii Ramadhan.”
(Ya Allah Berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban wa Berkahilah kami di bulan Ramadhan).

(HR. Ahmad, No. 2346. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Awsath,  No. 4086, dengan teks agak berbeda yakni, “Wa Balighnaa fii Ramadhan.” Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 3815. Ibnus Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah No. 659. Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, 6/269)

Dalam sanad hadits ini terdapat Zaidah bin Abi Ruqad dan Ziyad an Numairi.

🔹  Imam Bukhari berkata tentang Zaidah bin Abi Ruqad: “Munkarul hadits.” (haditsnya munkar) (Imam Al Haitsami, Majma’ az Zawaid, Juz. 2, Hal. 165. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

🔹  Imam An Nasa’i berkata: “Aku tidak tahu siapa dia.”  Imam Adz Dzahabi sendiri mengatakan: “Dha’if.”  Sedangkan tentang Ziyad an Numairi beliau berkata: “Ziyad dha’if juga.” (Imam Adz Dzahabi, Mizanul I’tidal, Juz. 2, Hal. 65)

🔹  Imam Abu Daud berkata tentang Zaidah bin Abi   Ruqad: “Aku tidak mengenal haditsnya.” Sementara Imam An Nasa’i dalam kitabnya yang lain, Adh Dhu’afa, mengatakan: “Munkarul hadits.” Sedangkan dalam Al Kuna dia berkata: “Tidak bisa dipercaya.” Abu Ahmad Al Hakim mengatakan: “haditsnya tidak kokoh.” (Imam Ibnu Hajar, Tahdzibut Tahdzib, Juz. 3, Hal. 305)

🔹  Imam Al Haitsami berkata tentang Ziyad an Numairi: “Dia dha’if menurut jumhur (mayoritas ahli hadits).” (Majma’ az Zawaid, Juz. 10, Hal. 388. Darul Kutub Al Ilmiyah)

🔹Imam Ibnu Hibban  mengatakan bahwa penduduk Bashrah meriwayatkan dari Ziyad hadits-hadits munkar. Imam Yahya bin Ma’in  meninggalkan hadits-haditsnya, dan tidak menjadikannya sebagai hujjah (dalil). Imam Yahya bin Ma’in juga  berkata tentang dia: “Tidak ada apa-apanya.” (Imam Ibnu Hibban, Al Majruhin, Juz. 1, Hal. 306)

🔹   Sementara dalam Al Jarh wat Ta’dil, Imam Yahya bin Ma’in mengatakan: “Dha’if.” (Imam Abu Hatim ar Razi, Al jarh Wat Ta’dil, Juz. 3, Hal. 536)

🔹  Syaikh Al Albany mendha’ifkan hadits ini. (Misykah al Mashabih, Juz. 1, Hal. 306, No. 1369. Lihat juga Dhaiful jami’ No. 4395), begitu pula Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isnaduhu dhaif (isnadnya dhaif). (Lihat Musnad Ahmad No. 2346. Muasasah Ar Risalah)

🔑  Walau hadits ini dhaif, tidak mengapa sekedar membaca doa seperti di atas dengan syarat seperti yang digariskan para ulama terhadap masalah fadhailul a’mal:

🔸1. Tidak ada perawi yang tertuduh pendusta atau pemalsu hadits.
🔸2. Isinya tidak bertentangan dengan tabiat umum agama Islam.
🔸3.  Tidak menganggapnya sebagai doa dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Sebab, berdoa dengan membuat redaksi sendiri juga dibolehkan selama isinya tidak bertentangan syariat.

 Anggaplah ini doa bagus yang kita pinjam redaksinya. Lalu, sebaiknya jangan membiasakan doa ini tanpa menjelaskan kedudukannya sebagai doa yang tidak valid dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebab, mentradisikan dan mengulang-ulangnya setiap tahun, akan terbuka peluang bagi pikiran sebagian manusia bahwa ini adalah sunah nabi, atau paket yang sudah menjadi pakem khusus ketika menjelang Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan. Tentunya ini keliru khawatir dusta atas nama Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Maka, kelemahannya mesti dijelaskan agar manusia tidak terkecoh.

 Wallahu A’lam
🍃🍃🍃🍃

Foot notes:

[1] Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu tidak men
yukai puasa Rajab. Berikut ini riwayatnya:

–          Riwayat Imam Ath Thabarani, berkata kepada kami Muhammad bin Al Marziban,  berkata kepada kami   Al Hasan bin Jablah,  berkata kepada kami Sa’id bin Shalt, dari Al A’Masy, dari Barrah bin Abdirrahman, bahwa  Kharasyah bin Al Hurr berkata:

رَأَيْتُ عُمَرَ يَضْرِبُ أَكُفَّ النَّاسِ فِي رَجَبٍ ، حَتَّى يَضَعُوهَا فِي الْجِفَانِ وَيَقُولُ : كُلُوا فَإِنَّمَا هُوَ شَهْرٌ كَانَ يُعَظِّمُهُأَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ فلما جاء الإسلام ترك

📌Aku melihat Umar memukul telapak tangan manusia pada bulan Rajab, hingga dia mengantarkannya ke mangkuk besar, dan berkata: “Makanlah, ini adalah bulan yang dimuliakan oleh orang-orang Jahiliyah, yang ketika Islam datang dia sudah ditinggalkan.” (Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Awsath No. 7636)

Imam Al Haitsami mengatakan tentang sanad Ath Thabarani: “Sanadnya terdapat Al Hasan bin Jablah, aku belum temukan orang yang menceritakannya, dan perawi lainnya terpercaya.” (Majma’ Az Zawaid,  3/439) Maka, sanad ini belum meyakinkan. Tetapi Syaikh Al Albani mengatakan: “Tidak apa-apa jika sebagai mutaba’ah (penguat).” (Irwa’ul Ghalil, 4/114)

Ternyata ada riwayat lain dari Imam Ibnu Abi Syaibah sebagai berikut:

Dari Abu Mu’awiyah, dari Al A’masy, dari Barah bin Abdirrahman, dari Kharasyah bin Al Hurr, dia berkata:

رَأَيْتُ عُمَرَ يَضْرِبُ أَكُفَّ النَّاسِ فِي رَجَبٍ ، حَتَّى يَضَعُوهَا فِي الْجِفَانِ وَيَقُولُ : كُلُوا فَإِنَّمَا هُوَ شَهْرٌ كَانَ يُعَظِّمُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ

📌Aku melihat Umar memukul telapak tangan manusia pada bulan Rajab, hingga dia mengantarkannya ke mangkuk besar, dan berkata: “Makanlah, ini adalah bulan yang dimuliakan oleh orang-orang Jahiliyah. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 9851)

                Syaikh Al Albani berkata: haadza sanadun shahihun – sanad hadits ini shahih. (Irwa’ul Ghalil, 4/114)

[2] Imam Ibnu Abi Syaibah menceritakan:

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : كَانَ ابْنُ عُمَرَ إذَا رَأَى النَّاسَ ، وَمَا يُعِدّونَ لِرَجَبٍ ، كَرِهَ ذَلِكَ

📌                Berkata kepada kami Waki;, dari ‘Ashim bin Muhamad, dari ayahnya, dia berkata: “Dahulu Ibnu Umar jika dia melihat manusia -dan betapa banyak yang melakukannya  pada Rajab- maka dia membencinya.” (Al Mushannaf No. 9854)

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

HUKUM ZIKIR SAAT ADZAN

👳USTADZ MENJAWAB
✏Ustadz Farid Nu’man Hasan

🌿🌺🍁🌸💐🌻🍄🌹🌷

Assalamu’alaikum wr wb.
Mau tanya ustadz
Bagaimana hukum dzikir pada saat adzan?
syukron atas jawabannya
i25

Jawaban:

Wa’alaikumussalam  warahmatullah .., bismillah wak hamdulillah ..

 Ketika dikumandangkan adzan, yang mesti kita lakukan adalah menjawabnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

  Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إذا سمعتم النداء فقولوا مثل ما يقول الموذن
Jika kalian mendengarkan panggilan adzan maka jawablah oleh kalian seperti yang dikatakan muadzin. (HR. Al Jama’ah)

Perintah ini umum buat siapa pun, tapi ada kondisi dikecualikan boleh tidak menjawabnya. Siapa saja itu?

Imam An Nawawi menjelaskan:

قال اصحابنا ويستحب
متابعته لكل سامع من طاهر ومحدث وجنب وحائض وكبير وصغير لانه ذكر وكل هؤلاء من اهل الذكر ويستثنى من هذا المصلي ومن هو على الخلاء والجماع فإذا فرغ من الخلاء والجماع تابعه صرح به صاحب الحاوى وغيره فإذا سمعه وهو في قراءة أو ذكر أو درس علم أو نحو ذلك قطعه وتابع المؤذن ثم عاد الي ما كان عليه ان شاء وان كان في صلاة فرض أو نفل قال الشافعي والاصحاب لا يتابعه في الصلاة فإذا فرغ منها قاله وحكى الخراسانيون في استحباب متابعته في حال الصلاة قولا وهو شاذ ضعيف

Para sahabat kami (Syafi’iyyah) berkata bahwa disunahkan menjawabnya bagi semua yang mendengarkannya, baik yang sedang suci, berhadats, junub, haid, tua, anak-anak, karena itu adalah kalimat dzikir, dan semua orang ini termasuk yang dibilehkan berdzikir. Dikecualikan adalah ORANG YANG SHALAT, juga orang yang sedang di toilet dan jima’.

Jika sudah selesai dari toilet dan jima’, maka hendaknya dia menjawabnya. Pengarang Al Hawi dan selainnya menjelaskan  hal itu. Jika dia sedang membaca Al Quran, atau dzikir, atau belajar ilmu atau semisalnya, maka hentikan dulu dan jawablah muadzin, lalu dia kembali lagi jika dia mau. Jika dia dalam keadaan shalat, wajib atau sunah, Asy Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan tidak usah menjawabnya dalam shalat, jika sudah selesai hendaknya menjawabnya. Orang-orang Khurasan menyunnahkan menjawabnya walau ketika shalat, ini adalah pendapat yang janggal lagi lemah. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/118)

Maka, dzikir bukan penghalang untuk menjawab adzan. Demikian. Wallahu A’lam

📓📕📗📘📙📔📒

✏️ Farid Nu’man Hasan
📚 Percik Iman, Ilmu, dan Amal
📡 Sebarkan! Raih amal shalih
🌏 Join Channel Telegram : bit.ly/1Tu7OaC

✏ FN

🌿🌺🍁🌸💐🌻🍄🌷🌹

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

💼Sebarkan! Raih bahagia…

Meminjam Uang Di Bank

👳USTADZ MENJAWAB
✏Ustadz Farid Nu’man Hasan

🌿🌺🍁🌸💐🌻🍄🌹🌷

Pertanyaan dari Korma 3:

Assalamualaikum. … saya ingin bertanya.
Dahulu kami membangun usaha dengan meminjam uang dari bank. Saat ini setelah kami sering mempelajari Al Quran dan mengikuti kajian Islam, kami tidak akan mengulanginya lagi. Kami berjanji akan menyelesaikan hutang-hutang kami yang tersisa dan melakukan shalat taubat.
Tetapi saat ini orang tua meminta bantuan  untuk meminjam dana  guna perluasan usaha dibidang pendidikan kebank menggunakan nama kami,  meskipun perbulannya orang tua yang akan membayar cicilanya (karena usia orang tua tidak layak saat diverifikasi oleh bank).
Apakah kami ikut terlibat dosa riba dalam kondisi seperti ini? Sedang kami tidak memakan keuntungan riba tersebut dan bertujuan membantu orang tua. Apa yang sebaiknya kami lakukan agar tidak menyingung perasaan orang tua dan tidak menimbulkan konflik keluarga?


JAWABAN:

📌 Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Allah Ta’ala

📌 Allah Ta’ala juga melarang saling bantu dalam dosa dan kejahatan, laa ta’awanu ‘alal itsmi wal ‘udwan ..maka menggunakan nama kita utk itu sama saja menjadi fasilitatornya

📌 Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء
  Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberinya, pencatatnya, dan yang menjadi saksinya. Beliau berkata: semua sama. (HR. Muslim No. 1598)

Jadi, fasilitatornya juga kena, walau tidak memakannya.

📌 Solusinya adalah tetap hindari, jaga perasaannya, lalu berikan alternatif ke Bank Syariah, dengan akad yamg sesuai syariah juga.

Selamat berjuang .. !

Wallahu a’lam

✏ FN

🌿🌺🍁🌸💐🌻🍄🌷🌹

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

💼Sebarkan! Raih bahagia…

MEMINTA ATAU MENCALONKA JABATAN

🌏USTADZ MENJAWAB
✏Ustadz Abdullah Haidir 

🌿🌺🍁🌸💐🍄🌻🌹🌷

Pertanyaan dari Member I25:
Assalamu’alaikum
 Saya mau bertanya ke ustadz abdullah haidir. Mhn sampaikan ke beliau.
Mohon berikan penjelasan tentang hukum meminta jabatan atau mencalonkan diri untuk menjabat sebuah jabatan. Ini ramai diperbincangkan setelah ustadz yusuf mansur mencalonkan diri sebagai calon gub DKI. Syukron jazakallahu khoir
 

JAWABAN:

Hukum asalnya minta jabatan tidak dibenarkan dan bukan akhlak terpuji… banyak hadits2 yg berbicara ttg buruknya orang yang meminta jabatan. Namun permasalahannya tdk dipukul rata begitu saja kepada orang yang ingin mencalonkan diri atas jabatan tertentu spt mencalonkan dlm pilkada… 

Sebab larangan tsb berlaku kpd orang yg benar2 menjadikan kedudukan semata sebagai tujuannya dan hanya utk kepentingan diri dan dunianya saja, sementara di sisi lain ada orang lain yg lebih cocok dan lebih layak memegang jabatan tsb. 

Adapun jika seseorang mencalonkan diri, karena dipandang tdk ada orang lain yg cakap dlm masalh tsb, atau  ada kekhawatiran calon lain yg dikenal dpt membahayakan bagi kaum muslimin atau masyarakat secara umum, yg akan merebut kekuasaan tsb,  atau karena dia didorong oleh masyarkat atau kelompok atau partai  krn dikenal kecakapannya bukan semata keinginan pribadinya….  intinya kekuasaan baginya adalah sarana utk melakukan kebaikan…. maka insya Allah hal tsb tidak termasuk dalam larangan yng dimaksud dlm hadits2 yg ada. 

Karna sering dlm masalah ini kita berada dalam kondisi dilematis… kekuasaan jika dibiarkan akan direbut oleh org yg tidak baik, sementara ada larangan mengejar kekuasaannya….. maka para ulama mengajarkan untuk memilih yg paling ringan mudharatnya… Ini juga merujuk kepada kisah Nabi Yusuf alaihissalam yg menawarkan diri untuk menjadi bendahara kerjaaan Mesir karena merasa dirinya mampu menunaikan amanah tsb sebagaimana tercantum dalam surat Yusuf ayat 55.. Wallahu a’lam.


🌿🌺🍁🌸💐🍄🍄🌷🌹

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

💼Sebarkan! Raih bahagia…

HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Pertanyaan

Assalamu’alaykum wr, wb. Ustadz mau nanya. Apa hukumnya menyumbangkan organ tubuh untuk praktek kedokteran atau donasi transplantasi organ ketika sudah meninggal?
Karena alasan, daripada tubuh hanya akan digerogoti juga oleh hewan2 kecil didalam tanah. Niat agar matipun tetap berguna bagi sesama. 🅰0⃣8⃣ Ditunggu jawabannya.  😊🙏

Jawaban

Oleh: Ust. Farid Nu’man Hasan

🌴.Wa”alaikumussalam  warahmatullahi wabarakatuh

Otopsi Mayat Untuk Praktek Mahasiswa Kedokteran

Seorang muslim dan muslimah adalah terhormat dan terjaga baik darah dan hartanya. Tidak boleh menodai kehormatan mereka, kecuali ada hak Islam yang mereka langgar.

Dasarnya adalah:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: (أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى) رواه البخاري ومسلم

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi (bersyahadat), bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan jika mereka telah melakukan ini maka mereka terjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam, dan atas Allah-lah perhitungan mereka.” (HR. Bukhari, No. 25, dari Ibnu Umar , Muslim No. 35, dari Jabir bin Abdullah, juga No. 36 dari Ibnu Umar)

Jadi, setiap muslim telah terjaga (ma’shum) darah dan hartanya, mereka tidak boleh disakiti sedikit pun oleh siapapun. Tidak boleh dirusak kehidupannya, termasuk tubuhnya, kecuali karena hak Islam. Apa maksud hak Islam di sini? Seorang yang enggan mengeluarkan zakat padahal sudah mampu dan nishab, maka waliyul amri (pemimpin) berhak mengambil hartanya; seseorang yang berzina maka dia dihukum rajam, seseorang yang mencuri dengan jumlah yang mencapai nishab, maka dipotong tangannya, dan semisalnya. Itulah pertumpahan darah dan pengambilan harta karena mereka melanggar hak Islam. Larangan merusak dan menodai seorang muslim ini, adalah ketika mereka masih hidup. Bagaimana ketika sudah wafat?

Secara khusus, Islam melarang merusak seorang muslim yang sudah wafat, sebagaimana hadits:

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Mematahkan tulang seorang mayit, sama halnya dengan mematahkannya ketika dia masih hidup. (HR. Abu Daud No. 3207, Ibnu Majah No. 1616, Ahmad No. 24783, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Para perawinya terpercaya dan merupakan perawi hadits shahih, kecuali Abdurrahman bin Ubay, yang merupakan perawi kitab-kitab sunan, dan dia shaduq (jujur).” Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 24783. Syaikh Al Albani juga menshahihkannya. Lihat Shahihul Jami’ No. 2132)

Maka menyakitinya ketika sudah wafat adalah sama dengan menyakitinya ketika masih hidup, yaitu sama dalam dosanya. (Imam Abu Thayyib Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 9/18) karena mayit juga merasakan sakit. (Ibid)

Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu berkata:

أذى المؤمن في موته كأذاه في حياته

Menyakiti seorang mukmin ketika matinya, sama dengan menyakitinya ketika dia masih hidup. (Lihat Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 12115)

Dengan demikian, pada dasarnya adalah hal yang terlarang menyakiti dan melukai mayit muslim menurut keterangan-keterangan di atas, termasuk membedah mayit.

Bagaimana Jika Darurat? Dan Daruratnya seperti apa?

Keadaan darurat (sangat mendesak) memang membuat perkara yang pada dasarnya haram menjadi dibolehkan. Hal ini sesuai dengan kaidah:

الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

Keadaan darurat membuat boleh hal-hal yang terlarang. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Hal. 84. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Kaidah ini berasal dari ayat:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“ Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al An’am (6): 145)

Atau ayat lainnya:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. Al An’am (6): 119)

Namun, yang menjadi masalah adalah keadaan bagaimanakah yang sudah masuk zona darurat itu?

Para ulama kita telah menyebutkan bahwa keadaan darurat itu terjadi jika sudah mengancam eksistensi dari salah satu atau lebih dari lima hal; yaitu agama, nyawa, akal, harta, dan keturunan. Ini diistilahkan dengan Dharuriyatul Khamsah. Sementara Imam Al Qarrafi menambahkan menjadi enam dengan “kehormatan”.

Jika belum mengancam, dan masih bisa diupayakan dengan cara lain atau alternatif yang dapat menggantikannya, maka tidak bisa dikatakan darurat. Sehingga keharamannya tidak berubah.

Otopsi Untuk Kepentingan Praktek Kedokteran dan Ilmu Pengetahuan

Nah, apakah praktikum kedokteran masuk ke wilayah darurat? Yakni memang tidak ada alternatif lain selain menggunakan mayit manusia. Bisa jadi memang ada hewan yang anatominya sama dengan manusia, tapi apakah pada bagian detailnya memang sama semuanya? Bukankah Allah Ta’ala menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya bentuk, yang berarti memang tidak ada yang menyamainya kecuali manusia juga?

Maka, masalah ini para ulama kita berbeda pendapat. Ada yang membolehkan secara mutlak, mengharamkan secara mutlak, dan ada pula yang merinci dan melihatnya secara per kasus.

Kelompok pertama, yang membolehkan secara mutlak, di antaranya adalah yang dikeluarkan oleh Majma’ Fiqih Al Islami di Mekkah pada Daurah mereka yang ke 10. Disebutkan dalam Fiqhun Nawazil fil ‘Ibadat:

إذا تعارضت مصلحتان تقدم أعلى المصلحتين فعندنا مصلحة الميت أنه لا يشرح وعندنا المصلحة العامة وهي أنه يشرح كي يستفيد الناس ويتعلم هؤلاء الطلاب الذين سيتمكنون من مداواة الناس ..إلخ فقالوا المصلحة العامة مقدمة على المصلحة الخاصة. كذلك أيضاً إذا تعارضت مفسدتان فإنه ترتكب أدنى المفسدتين ، فتشريحه مفسدة والجهل بأحكام علم الطب مفسدة عامة فترتكب أدنى المفسدتين

Jika bertemu dua maslahat maka mesti diutamakan maslahat yang lebih tinggi, maka menurut kami maslahat bagi mayit dengan tidak dibedah, adapun bagi kami maslahat orang banyak adalah dengan cara membedah agar manusia mendapatkan faidah dan para mahasiswa bisa mempelajari bagaimana pengobatan bagi manusia … dan seterusnya. Mereka mengatakan: maslahat umum lebih diutamakan dibanding maslahat yang khusus. Demikian juga, jika bertemu dua mafsadat (kerusakan/mudharat) maka yang dijalankan adalah kerusakan yang lebih ringan. Membedah mayit adalah kerusakan, namun bodoh terhadap aturan ilmu kedokteran itu merupakan kerusakan yang umum, maka yang dijalankan adalah yang kerusakannya lebih ringan. (Dr. Khalid bin Ali Al Musyaiqih, Fiqhun Nawazil, Hal. 62)

Dalam Majalah Majma’ Fiqh Al Islami juga disebutkan:

نعم إن الدين الإسلامي كرم الإنسان حياً وميتاً ، فحرم العبث بجثث الموتى والتمثيل بها ، إلا أن الشريعة أجازت تشريح جثث الموتى عندما يكون تشريح الجثة وسيلة ضرورية للتعليم وإتقان مهنة الطب لتأهيل أطباء أكفاء يفيدون المجتمع الإسلامي

Benar, Islam adalah agama yang memuliakan manusia baik ketika hidup dan mati maka Islam mengharamkan mempermainkan mayit, memotong, dan mencincangnya, hanya saja syariat membolehkan membedah mayit ketika hal itu merupakan sarana yang mendesak untuk mempelajari dan mengetahui secara detail dan mudah ilmu kedokteran, dan memperbaiki kemajuan kemampuan para dokter dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Islam. (Majalah Majma’ Fiqh Al Islami, 4/60)

Ada pun Kelompok kedua, yang mengharamkan secara mutlak. Berikut uraiannya:

واستدلوا على ذلك بأدلة :

قول الله ( {وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً } .حديث عائشة رضي الله تعالى عنها أن النبي ( قال : ” كسر عظم الميت ككسره حياً ” أن العلماء مجمعون على أن الخصاء – يعني قطع خصتي أهل الحرب والأرقاء – محرم .أن الشارع نهى عن المثلة والنُّهبة كما في حديث قتادة ( أن النبي ( نهى عن النهبة والمثلة” .حديث أبي مرثد أن النبي ( قال: ” لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها ” فإذا كان الجلوس محرم فبتشريح الجثة من باب أولى

Mereka beralasan dengan dalil-dalil berikut:

– Firman Allah Ta’ala: (dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan).

– Hadits ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha bahwa Nabi bersabda: (mematahkan tulang mayit adalah seperti mematahkannya ketika masih hidup)

– Ulama telah sepakat bahwa pengebirian – yakni memotong testis ahlul harbi dan budak- adalah haram, maka pembuat syariat melarang mencincang dan merampas mayit, sebagaimana dalam hadits Qatadah: (bahwa Nabi melarang merampas dan mencincang mayit)

– Hadits Abu Martsad dari Nabi, bersabda; (janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadap kepadanya), maka jika duduk di atas kubur saja diharamkan apalagi membedahnya, itu lebih utama untuk diharamkan. (Fiqhun Nawazil, Hal. 63)

Kelompok ketiga, tidak mengharamkan secara mutlak, dan tidak pula membolehkan secara mutlak, tetapi mereka merincinya. Berikut keterangannya:

أنه يجوز تشريح جثة الكافر لغرض التعلم وأما المسلم فلا يجوز تشريح جثته , وهذا القول هو الذي صدرت به قرار هيئة كبار العلماء في المملكة العربية السعودية رقم (47)

Bahwasanya boleh saja membedah mayit orang kafir untuk maksud pengajaran. Ada pun mayit muslim maka tidak boleh membedahnya. Ini adalah pendapat yang diputuskan oleh Hai’ah Kibar Al ‘Ulama di Kerajaan Saudi Arabia, fatwa No. 47. (Ibid)

Alasan kelompok ini adalah:

أن الله (قال في حق الكافر : { وَمَن يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ} ، فكرامة الكافر ليست ككرامة المسلم فهي أخف وحرمته ليست كحرمة المسلم ،فالكافر أهان نفسه بالكفر وعدم الإيمان فليس له مكرم , فقالوا بأن هذا يسوغ تشريح جثة الكافر دون المسلم

Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman tentang hal yang menjadi hak kaum kafir: (Barangsiapa yang dihinakan Allah Maka tidak seorangpun yang memuliakannya ) maka kemuliaan orang kafir tidaklah seperti halnya kemuliaan orang muslim, dia lebih ringan, dan kehormatannya tidak seperti kehormatan seorang muslim. Jadi, orang kafir telah menghinakan dirinya dengan kekafirannya dan tanpa keimanannya, maka dia tidak memiliki kemuliaan. Maka, mereka mengatakan atas dasar inilah bolehnya membedah mayit kafir, dan tidak bagi mayit muslim. (Fiqhun Nawazil,Hal. 63)

Lengkapnya Fatwa Hai’ah Kibar Al ‘Ulama sebagai berikut:

وظهر أن الموضوع ينقسم إلى ثلاثة أقسام

الأول التشريح لغرض التحقق من دعوى جنائية.

الثاني التشريح لغرض التحقق عن أمراض وبائية لتتخذ على ضوئه الاحتياطات الكفيلة بالوقاية منها.

الثالث التشريح للغرض العلمي تعلماً وتعليماً.

وبعد تداول الرأي والمناقشة ودراسة البحث المقدم من اللجنة المشار إليه أعلاه قرر المجلس مايلي

بالنسبة للقسمين الأول والثاني فإن المجلس يرى أن في إجازتها تحقيقاً لمصالح كثيرة في مجالات الأمن والعدل ووقاية المجتمع من الأمراض الوبائية، ومفسدة انتهاك كرامة الجثة المشرحة مغمورة في جنب المصالح الكثيرة والعامة المتحققة بذلك، وإن المجلس لهذا يقرر بالإجماع إجازة التشريح لهذين الغرضين سواء كانت الجثة المشرحة جثة معصوم أم لا.

وأما بالنسبة للقسم الثالث وهو التشريح للعرض التعليمي فنظراً إلى أن الشريعة الإسلامية قد جاءت بتحصيل المصالح وتكثيرها، وبدرء المفاسد وتقليلها، وبارتكاب أدنى الضررين لتفويت أشدهما، وأنه إذا تعارضت المصالح أخذ بأرجحها، وحيث إن تشريح غير الإنسان من الحيوانات لا يغني عن تشريح الإنسان، وحيث إن في التشريح مصالح كثيرة ظهرت في التقدم العلمي في مجالات الطب المختلفة. فإن المجلس يرى جواز تشريح جثة الآدمي في الجملة، إلا أنه نظراً إلى عناية الشريعة الإسلامية بكرامة المسلم ميتاً كعنايتها بكرامته حياً وذلك لما روى أحمد وأبو داود ابن ماجه عن عائشة ــ رضي الله عنها ــ أن النبي، صلى الله عليه وسلم، قال ((كَسْرُ عَظْمِ الَمَّيتِ كَكَسْرِهِ حَيََّا)). ونظراً إلى أن التشريح فيه امتهان لكرامته، وحيث إن الضرورة إلى ذلك منتفية بتيسر الحصول على جثث أموات غير معصومة، فإن المجلس يرى الاكتفاء بتشريح مثل هذه الجثث وعدم التعرض لجثث أموات معصومين والحال ما ذكر. والله الموفق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم. . .

هيئة كبار العلماء

Nampaknya masalah ini mengandung tiga bagian, yaitu :
– Otopsi mayat untuk mengetahui sebab kematian saat terjadi tindakan kriminalitas
– Otopsi mayat untuk mengetahui adanya wabah penyakit agar bisa diambil tindakan preventif secara dini
– Otopsi mayat untuk belajar ilmu kedokteran

Setelah didiskusikan dan saling mengutarakan pendapat, maka majelis memutuskan sebagai berikut :

Untuk masalah pertama dan kedua, majelis berpendapat tentang diperbolehkannya hal itu demi mewujudkan banyak kemaslahatan dalam bidang keamanan, keadilan dan tindakan pencegahan dari wabah penyakit. Adapun mafsadat yang ada yaitu merusak kehormatan mayit yang di otopsi bisa tertutupi jika dibandingkan dengan kemaslahatannya yang sangat banyak. Maka majelis sepakat menetapkan diperbolehkan melakukan otopsi mayit untuk dua tujuan ini, baik mayit itu ma’shum (mayit muslim) ataukah tidak.

Adapun yang ketiga yaitu yang terkait dengan tujuan pendidikan kedokteran, maka memandang bahwa syariat Islam datang dengan membawa, serta memperbanyak kemaslahatan dan mencegah serta memperkecil kerusakan dengan cara melakukan kerusakan yang paling ringan serta maslahat yang paling besar, juga karena tidak bisa diganti dengan membedah binatang juga karena pembedahan ini banyak mengandung maslahat seiring dengan perkembangan ilmu medis, maka majelis berpendapat bahwa secara umum diperbolehkan untuk membedah mayat muslim. Hanya saja karena Islam menghormati seorang muslim baik hidup maupun mati sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu majah dari Aisyah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Mematahkan tulang mayit sebagaimana mematahkannya tatkala masih hidup.”

Juga melihat bahwa bedah itu menghinakan kehormatan jenazah muslim, padahal itu semua bisa dilakukan terhadap jasad orang yang tidak memiliki ‘ishmah (tidak memiliki keterjagaan dari darah dan hartanya yakni mayit non muslim, pen), maka majelis berpendapat bahwa bedah tersebut cuma bisa dilakukan terhadap mayit yang tidak ma’shum (mayit non muslim) bukan terhadap mayit yang ma’shum (muslim). Wallahul Muwaffiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa ashhabihi wa sallam … Hai’ah Kibar Al Ulama. (Lihat Fatawa Islamiyah, 2/110)

Dan, pendapat kelompok ketiga ini nampaknya lebih mendekati kebenaran. Wallahu A’lam.

Kami menambahkan, bahwa bisa juga dirinci sebagai berikut:

– Jika seorang atau sekelompok ilmuwan dan mahasiswa membutuhkan dengan sangat mendesak mayit manusia yang terkena penyakit aneh, mereka mencari dan meneliti tentang wabah penyakit, virus, dan semisalnya, yang ada padanya. Penelitian ini bermaslahat secara pasti buat kehidupan manusia secara umum, agar bisa mengetahui dan menghindar penyakit misterius sepertinya. Ini pun juga penelitian baru yang belum ada sebelumnya, maka tidak apa-apa melakukan pembedahan terhadap mayit manusia tersebut, baik mayit muslim atau bukan. Sebab Al Mashlahah Al ‘Ammah muqaddamatun ‘alal Mafsadah Al Khaashah (maslahat umum lebih diutamakan dibanding kerusakan yang khusus dan terbatas). Ini pun harus mendapatkan izin dari wali si mayit.

– Jika seorang mahasiswa kedokteran praktikum, dan dia memerlukan mayit untuk itu, dan ini pun diperintahkan oleh para dosennya. Maka sebaiknya dia menggunakan mayit yang sebelumnya sudah dijadikan bahan penelitian (misal mayat itu sudah dijadikan bahan penelitian oleh kasus yang saya sebut di atas), atau dengan menggunakan hewan yang memiliki anatomi yang hampir sama dengan manusia. Hal ini disebabkan tidak ada yang baru dalam penelitian ini, dan hanya demi kepentingan pribadi yakni nilai kuliah saja. Kaidahnya adalah Adh Dharar Laa Tuzaal bidh Dharar (kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan cara yang rusak juga). Tidak mendapatkan nilai adalah mudharat bagi si mahasiswa, dan membedah mayit adalah mudharat bagi mayit tersebut, maka tidak boleh menghilangkan mudharat si mahasiswa dengan menggunakan dan menghasilkan mudharat baru bagi orang lain (si mayit). Kalau pun masih terpaksa menggunakan mayit manusia, maka menggunakan mayit non muslim adalah lebih selamat, sebab mereka tidak ada ‘ishmah, baik dalam keadaan hidup dan matinya. Wallahu A’lam

Syarat Pembedahan (Otopsi)
————————–
Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi:

1. Keadaan darurat di sini mesti sesuai kebutuhan dan kadarnya. Jika yang ingin diteliti adalah tubuh bagian tangan, maka bedahnya hanya bagian tangan. Tidak benar membedah mata dan lainnya apalagi dengan tujuan coba-coba.

2. Jika mayitnya laki-laki maka pihak yang membedah adalah laki-laki, juga sebaliknya jika mayit perempuan. Sebab aurat orang mati sama dengan aurat orang hidup, ini menurut mayoritas ulama.

3. Potongan-potongan tubuh yang dibedah atau diteliti hendaknya dikubur setelah digunakan, sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap manusia.

Demikian sikap Islam terhadap bedah mayit untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan.
Wallahu A’lam

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

APAKAH DOA BISA MERUBAH TAKDIR?

👳Ustadz Menjawab
📚Ustadz DR. Syaiful Bahri

🌿🌺🍁🌻🍀🍄🌸🌷🌹

Pertanyaan ttg Materi ” Sunnah Perubahan “
Assalamu’alaikum ustadz…
🌴Di tema diatas  tertulis:
Berubah dari keadaannya dengan kemampuan kemanusiaannya menggapai ruang otoritas Allah yang bernama takdir. Bukan untuk membantahnya atau bahkan untuk mengubahnya. ..dst

pertanyaannya :
Bagaimana dg doa ? Bukankah doa bisa merubah takdir ?

🌴Disitu juga dikatakan “keberpihakan Allah..”
sy agak bingung.
Bukankah Allah itu Maha Adil ?

Jawaban
————————

🌴 Doa memang bisa mengubah takdir. Tapi semuanya tetap berujung pada ketentuan Allah. Beriman pada takdir selalu dengan kedua perspektif manusia yaitu takdir baik dan buruk. Padahal bagi Allah semua berujung kebaikan. Baik dan buruk itu perspektif manusia saja.
Manusia yg beriman seharusnya tak menyerah untuk melakukan perubahan kearah kebaikan dan di saat yg sama ia berdoa. Berdoa adalah usaha agar kengininan kita diselaraskan dg keinginan Allah Sang Penentu. Kalau pun tidak atau belum, doa adalah kekuatan untuk mengubah perspektif negatif kita.

🌴Keberpihakan Allah yg saya maksud adalah ketika keinginan kita dikabulkan Allah.
Manusia apa empat kondisi
– yang ia inginkan terjadi = sama dengan keinginan Allah ➕➕✅😀
– yang ia tidak ia inginkan tidak terjadi ➖➖✅😀
– yang ia inginkan tidak terjadi ➕➖❎☹
– yang tidak ia inginkan terjadi ➖➕❎☹😔
Sebagai orang beriman kita harus menyiapkan diri menerima keempat kondisi di atas. Doa adalah salah satu sarana menyiapkan diri menerima takdir Allah apapun keputusannya.
Wallahu a’lam

🌿🌺🍁🍄🌸🌻🌷🌹

Dipersembahkam oleh:
www.iman-islam.com

💼Sebarkan! Raih Bahagia…

QS. Al-Mudatsir (Bag. 2)

📆 Senin, 26 Jumadil Akhir 1437H / 4 Maret 2016
📚 Tadabbur Al-Qur’an

📝 Dr. Saiful Bahri, M.A

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

📚Hari yang Dijanjikan

Salah satu misi mengingatkan yang dibawa Rasul saw adalah dengan selalu dan terus mengingatkan kaumnya akan adanya hari kehancuran dan kebangkitan. Supaya orang – orang yang berbuat zhalim mau kembali kepada Allah. Setidaknya selama masih ada kesempatan untuk memperbaiki sebelum hari kepastian yang sudah ditentukan Allah itu datang.

📌“Apabila ditiup sangkala. Maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit. Bagi orang-orang kafir lagi tidak mudah”. (QS. 74: 8-10)

Dan hari yang paling sulit bagi siapa saja. Karena setiap orang memikirkan nasibnya di depan pengadilan Sang Maha Adil. Pengadilan yang sangat transparan. Tak akan ada yang bisa disembunyikan. Dan orang-orang kafir akan memenuhi kesulitan yang berlipat-lipat.

Seperti halnya al-Wahid bin Mughirah yang akan mendapatkan pembalasan Allah kelak. Firman Allah berikut membicarakannya, sebagaimana pendapat Ibnu Abbas dan Mujahid serta sebagian besar para ahli tafsir[6].

📌“Biarkan aku bertindak terhadap orang yang aku telah menciptakannya sendiri”. (QS.74: 11).

Ibnu Katsir menafsirkan, sendirian artinya saat ia dilahirkan. Tak ada harta, anak dan kekuasaan. Kemudia Allah memberikannya berbagai kenikmatan.

📌“Dan Aku jadikan baginya harta benda yang banyak. Dan anak-anak yang selalu bersamanya. Dan kulapangkan baginya (rezki dan kekuasaan) dengan selapang – lapangnya”. (QS.74: 12-14).

Al-Walid bin Mughirah memiliki sepuluh anak. Tiga diantaranya masuk Islam, yaitu sang panglima Khalid bin Walid, kemudian dua adiknya Hisyam dan Ammarah[7].

Allah mengaruniakannya harta yang berlimpah. Juga anak-anak yang selalu dekat dengannya. Tapi hal ini tak membuatnya bersyukur dan lupa akan asal kejadiannya. Ia selalu tamak,

📌“Kemudian dia ingin sekali supaya Aku menambahnya:. (QS.74: 15).

Tapi itu tak akan pernah dikabulkan oleh Allah,

📌“Sekali-kali tidak (akan aku tambah), Karena Sesungguhnya dia menetang ayat-ayat kami (Al-Qur’an)”. (QS.74: 16)

Kelak akan Allah berikan hukuman yang setimpal atas dosa dan kesombongannya.

📌“Aku akan membenahinya mendaki pendakian yang memayahkan”. (QS.74: 17).

Sebuah kiasan akan beratnya beban yang ia tanggung di akhirat kelak. Siksa yang tak terbayangkan beratnya.

📚Kebohongan dan Kesombongan yang tak Terampuni

Sebelumnya selama di dunia al-Walid juga orang – orang kafir tak mengindahkan peringatan yang dibawa para nabi dan para dai.

📌“Kemudian dia berpaling (dari kebenaran) dan menyombongkan diri. Lalu dia berkata:“(Al-Qur’an) ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dahulu). Ini tidak lain hanyalah perkataan manusia”. (QS.74: 23-25).

Dan sebagai balasannya Allah akan memberikannya sejelek-jelek hunian di dalam neraka.

📌“Aku akan memasukkannya ke dalam (neraka) saqar. Tahukah kamu apakah (neraka) saqar itu? saqar itu tidak meninggalkan dan tidak membiarkan, (Neraka saqar) adalah pembakar kulit manusia”. (QS.74: 26-29)

Selain panasnya yang tak tertahankan, neraka – neraka itu dijaga oleh para malaikat yang tak akan membiarkan mereka sedikitpun beristirahat dan mengambil nafas.

“Dan diatasnya ada sembilan belas (malaikat penjaga). Dan tiada kami jadikan penjaga neraka itu melainkan dari malaikat. Dan tidaklah kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk menjadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya dan supaya orang-orang yang diberi al-Kitab dan orang-orang mukmin itu tidak ragu-ragu dan supaya orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan orang-orang kafir (mengatakan):

📌“Apakah yang dikehendaki Allah dengan bilangan ini sebagai suatu perumpamaan?” Demikian Allah membiarkan sesat orang-orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk pada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melaikan dia sediri, dan saqar itu tiada lain hanyalah peringatan bagi manusia”. (QS.74: 30-31)

📚Golongan Kanan

🔹Bersambung🔹

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…