Bagaimana mensikapi keluarga yg turut mengatur Rumah Tangga kita??

🎀Ustadzah Menjawab🎀
📝 Ustadzah Nurdiana

📆Kamis, 19 Mei 2016 M
                  12 Sya’ban 1437 H
🌿🌺🍀🌷🌹🌻

Assalamu’alaikum ustadz/ustadzah… mau tanya, bagaimana hukumnya seorang istri memprotes suami yang masih terpengaruh oleh bude & pakdenya yang masih suka ikut campur mengatur keuangan rumah tangga suami-istri tsb?
Padahal sang istri dalam kehidupan sehari2 sudah berusaha mengikuti (taat dan qonaah) aturan suami untuk hidup irit/hemat. Dan istri tdk pernah menghalangi suami ketika mendapat rizki utk berbagi kepada mertua kandung dan angkat (bude-pakde) bahkan tak jarang istri turut mengingatkan suami ketika mendapat rizki supaya memberi/ berbagi rizki kepada mereka.
Tetapi istri gelisah, merasa tidak terima ketika masalah pengeluaran yg notabene untuk kebutuhan rumah tangga suami & istri, bude-pakde sering ikut mengatur (memprotes) jika menurut mereka misal barang yang dibeli kemahalan. Puncaknya kini istri tidak terima ketika akan melahirkan di RS dikarenakan resiko perdarahan, sedangkan bude-pakde memprotes dan menginginkan si istri (menantu) melahirkan di klinik bidan daerah perkebunan (tempat tinggal bude-pakde) karena harga melahirkan disana masih murah dibawah 1 juta rupiah.
Si istri minta melahirkan di rumah sakit karena peralatan RS lebih lengkap serta penanganan lebih cepat, dikarenakan juga menurut dokter ada indikasi perdarahan. *biayanyapun ada dari uang penghasilan suami.

*Sejarahnya : dalam hal ini bude & pakdenya adalah saudara yg mengangkat anak sang suami sejak bayi dikarenakan adat, yaitu kepercayaan mengambil (mengangkat) anak yg bukan anak kandungnya (kebetulan saat itu mengambil anak adeknya) utk memancing supaya memiliki anak dari rahim sendiri.  🅰0⃣9⃣

Jawaban:
—————

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Menyimak dari cerita penanya berarti posisi pak de/bu de bagi suami penanya adalah orang tua, karena merekalah suami penanya jadi seperti sekarang, kalau dari sisi fiqh anak laki-laki milik ibunya dan wajib taat sepanjang tidak mengajak pada kemaksiatan.
Dan istri milik suaminya dan wajib taat dgn Suami.

Saran saya masalah ini tidak usah di bawa kepada fiqh, hukumnya gmn? Sebaiknya yang harus dilakukan adalah bagaimana bisa berdamai dan memahami mereka. Berlapang dadalah dan selalu berprasangka baik, karena di hadits qudsi Allah berfirman,

*”Aku seperti persangkaan hambaku”*

tunjukkan sikap baik kepada pak de atau bu de karena posisi mereka seperti orang tua buat suami anda. Jalin komunikasi yang baik dengan suami, kalaupun tidak merasa cocok dgn keputusan suami coba pahami alasan-alasannya dengan positif thinking.

Kalau dari cerita di atas ,contohnya saat mau melahirkan ternyata pak de/bu de ikut campur, coba di pahami ini sebagai bentuk perhatian, dan kenapa disarankan di klinik? Mereka kan tidak paham kondisi kesiapan keuangan suami anda, mungkin bu de mengukur dengan dirinya sendiri, supaya hemat, dll. Jadi untuk hal-hal hubungan sesama tidak harus selalu di bawah ke ranah fiqih, jauh lebih baik kita juga memahami sisi muamalah dan sisi humanis sebagai sesama hamba Allah.
Wallahu a’lam.

🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

💼Sebarkan! Raih bahagia…

Peran Ulama Haramain Nusantara Dalam Perkembangan Intelektual di Indonesia

📆 Kamis, 12 Sya’ban 1437H / 19 Mei 2016

📚 SIROH DAN TARIKH

📝 Pemateri: Ust. DR. Wido Supraha

📝 *Peran Ulama Haramain Nusantara Dalam Perkembangan Intelektual di Indonesia* Bag-2

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

*Syaikh Mahfuzh at-Termisi* dilahirkan di Tremas, Pacitan, Jawa Timur, pada 12 Jumadil Ula 1258/1868 ketika ayahnya Abdullah sedang berada di Makkah. Saat berumur 6 tahun, ayahnya membawanya ke Makkah pada tahun 1291/1874 dan memperkenalkan kepadanya beberapa kitab penting, sehingga Mahfuzh menganggap Abdullah lebih dari sekadar ayah dan guru, yakni murabbi wa ruhi (pendidikku dan jiwaku). Ketika Mahfuzh menginjak remaja, akhir 1870-an, ayahnya menemani kembali ke Jawa dan mengirimkannya kepada seorang ‘alim Jawa kenamaan, Kyai Saleh Darat (1820-1903) untuk belajar di pesantrennya di Semarang, Jawa Tengah. Ayahnya meninggal di Makkah pada tahun 1314/1896, dan dimakamkan di Ma’la di dekat makam Khadijah. Sebagian besar dari delapan saudaranya menjadi ulama penting di Jawa, dan memiliki ketenaran di beberapa bidang yang berbeda. Mahfuzh ahli di bidang Ilmu Hadits, Dimyati di bidang ilmu waris (fara’idh), bakri di bidang ilmu Al-Qur’an, dan Abdurrazzaq (w.1958) di bidang Tarekat, dan menjadi mursyid tarekat yang memiliki ratusan pengikut dari seluruh Jawa. Ketika Mahfuzh meninggal di Makkah pada Sabtu malam menjelang Maghrib, tanggal 1 Rajab 1338/1919, ribuan kaum muslim menyalatkan dan mengantar jenazahnya ke sebuah pemakaman keluarga Sayyid Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syata                   (w. 1310/1892) di Makkah. Satu-satunya anak Mahfuzh yang masih hidup adalah Muhammad, yang berhasil menjadi seroang guru dalam bidangnya di Demak, Jawa Tengah, yang memiliki banyak murid dari seluruh Nusantara, atas dorongan kuat dari ayahnya, Mahfuzh, untuk mempelajari dan menghafal Al-Qur’an.[7]

*Jaringan Intelektual Ulama Haramain*

Menurut Komaruddin Hidayat, catatan sejarah menunjukkan bahwa secara umum hubungan Islam Nusantara dengan Timur Tengah senantiasa terjalin dengan erat, khususnya sejak sekitar awal abad ke-15 sampai pertengahan abad ke-17, kemudian sejak akhir abad ke-19 sampai sekarang.[8] Ismatu Ropi dan Kusmana menegaskan, dua daerah Timur Tengah yang paling sering dijadikan tumpuan tempat menimba ilmu keislaman (rihlah ‘ilmiyyah atau thalab al-‘ilm) adalah Haramain (Makkah dan Madinah) serta Kairo. Posisi Haramain sangat dominan sejak abad ke-17 hingga akhir abad ke-19. Hal ini boleh jadi adalah karena kaum Muslim memandang Haramain sebagai tempat yang memiliki nilai sakral lebih ketimbang daerah-daerah lain. Sedangkan Kairo baru dilirik para pelajar Indonesia sebagai tempat studi mulai pertengahan abad kesembilan belas setelah sebelumnya terjadi kontak-kontak antara murid-murid Jawa dan Universitas al-Azhar sejak akhir abad ke-18.[9]

Pada  pertengahan abad ke-19 ini, menurut Ali Mubarak seperti dikutip Abaza, telah terdapat suatu Riwaq Zawi (asrama mahasiswa Jawa) di Kairo, yang terletak di antara Riwaq Salmaniyyah dan Riwaq al-Shawwam, yang dihuni oleh sekitar 11 orang dipimpin oleh *Syaikh Ismail Muhammad al-Jawi*. Data lain yang menguatkan adalah catatan Goldziher, yang juga seperti dikutip Abaza, bahwa pada 1871 terdapat enam mahasiswa asal Jawi yang tinggal di Riwaq Jawi. Akan tetapi, Jawa atau Jawi di sini masih merupakan istilah yang digunakan sebelum terbentuknya negara bangsa (Indonesia) yang meliputi semua mahasiswa Asia Tenggara tanpa kecuali.[10]

Pada abad ke-17 dan ke-18, interaksi keilmuan antara Timur Tengah dan Indonesia telah semakin menemukan bentuknya yang nyata. Dalam periode ini terbentuk jaringan (networks), dalam bentuk hubungan guru dan murid, yang relatif mapan antara Muslim Nusantara dan rekan mereka di Timur Tengah. Dalam periode ini pula muncul sejumlah ulama yang tidak hanya produktif tetapi juga mempunyai pengaruh terhadap perkembangan Islam di Nusantara. Nama-nama seperti *Hamzah Fansuri, Nuruddin ar-Raniri, Syamsuddi al-Sumatrani, ‘Abd al-Ra’uf al-Sinkili, Abu Shamad* adalah tokoh-tokoh yang secara intens terlibat dalam jaringan tersebut. Demikian lamanya interaksi yang berlangsung sehingga ia tidak hanya telah membentuk wacana keislaman tersendiri yang unik, tetapi lebih dari itu telah menciptakan jaringan ulama yang berfungsi sebagai ‘alat’ transmisi keilmuan dan gagasan-gagasan pembaruan pemikiran Islam.[11]

Berdasarkan perkembangan-perkembangan yang terjadi, studi Islam di Haramain dapat dikelompokkan ke dalam tiga periode. Pertama, periode abad ke-17 sampai dengan akhir abad ke-19. Pada periode ini, wacana yang berkembang adalah tradisionalisme Islam dan neo-sufisme. Kedua, awal abad ke-20 sampai dengan dekade 1950-an. Pada periode ini di Haramain terjadi pergumulan yang intens antara Islam tradisi dan Islam reformis. Kalangan tradisionalis mendirikan Madrasah Darul ‘Ulum yang embrionya adalah Madrasah Shaulatiyah dengan *Syaikh Yasin al-Fadani* sebagai ujung tombaknya. Sementara kalangan reformis yang dipelopori oleh *Syaikh Janan Thayib* (orang Indonesia pertama yang mendapat gelar LC dari Universitas al-Azhar) mendirikan Madrasah Indonisiyyin. Sayangnya, madrasah ini terpaksa bubar menjelang Perang Dunia II. Ketiga, dekade 1960-an hingga sekarang yang boleh disebut sebagai periode “the return of Islamic tradition”. Kaum reformis mengalami kekalahan total karena dipandang tidak sejalan dengan ideologi penguasa yang sejak 1925 disuburkan oleh bani Saud. Pada konteks Haramain, lingkungan berpikir pelajar Indonesia tidak jauh berbeda dengna warna pendidikan di sana yang sangat menekankan pendekatan normatif dan ideologis terhadap Islam dan secara umum mempertahankan tradionalisme. Mereka amat sedikit mengenyam pemikiran-pemikiran dari luar Arab (seperti Barat).[12]

Banyak alasan mengapa banyak muslim datang ke Makkah untuk mencari ilmu. Pertama, karena pandangan tentang keilmuan Islam dan cara memperoleh ilmu itu. Ada keyakinan bahwa lebih autentik jika ilmu-ilmu keislaman itu dicari dari pusat tumbuhnya, yaitu Timur Tengah, dengan bahasa Arab sebagai salah satu cirinya. Hal ini didukung dengan kenyataan bahwa banyak di antara para muqimin dan pencari ilmu di Makkah menunjukkan prestasi dan disambut positif oleh masyarakat mereka berasal. Kedua, keyakinan bahwa Makkah adalah tempat pusaran atau bursa ilmu keislaman yang paling dinamis karena sebagai pusat peribadatan, Makkah dikunjungi oleh para ulama mancanegara yang tidak hanya datang untuk menunaikan ibadah tetapi juga melakukan pertukaran ilmu. Dalam batas tertentu, kuantitas dan kualitas sumber atau jaringan ilmu memberikan nilai tersendiri bagi seorang ulama. Ketiga, karena tradisi Makkah yang memberikan peluang yang amat besar bagi orang asing (non-Arab) untuk menuntut ilmu keislaman di sana. Sejak masa pra-Islam komunitas asli Makkah memang telah memiliki tradisi untuk selalu siap menerima kedatangan tamu (hujjaj), melayani dan menghormatinya. Pada masa Islam, tradisi ini berkembang lebih jauh dan pada titik tertentu dikaitkan dengan ajaran Islam yang mendorong pencarian ilmu dan penghormatan terhadap pemilik maupun pencarinya. Mereka yang datang dari luar dan bermuqim di Makkah juga memegang tradisi ini. Dari itu, tradisi waqf dan infaq yang mengarah pada perkembangan ilmu, khususnya ilmu-ilmu keislaman, berkembang dan mengakar dengan kuat.[13]

Perlu juga kita ketahui beberapa tempat di Makkah yang menjadi tujuan para pencari ilmu antara lain: Masjid al-Haram, bait al-Shaikh ataupun rubat, madrasah, dan al-jami’ah. Pertama, pengajaran di Masjid al-Haram, yakni selain sebagai tempat ibadah, juga tempat studi yang banyak diminati, dengan kegiatan pembelajarannya terdiri atas tiga bentuk yaitu halaqa dirasiya (umumnya ba’da ‘Ashr diperuntukkan bagi peserta dewasa), halaqa tahfiz al-Qur’an, dan ma’had Haram. Kedua, pengajaran di bait al-Shaikh (rumah-rumah para pengajar) dilakukan karena syaikh tertentu melanjutkan pengajarannya di rumah, atau karena ulama-ulama yang tidak mengajar di al-Haram, atau karena sudah terlalu tua (sepuh), atau karena bukan penduduk asli (tabaiya) yang mendapatkan izin membuka halaqa di al-Haram, atau karena alasan lain. Termasuk dalam golongan ini adalah *Syaikh Jabir di Harat al-Bab, Kyai Idris Kediri di Shieb ‘Ali*. Adapun pengajaran di rumah yang dilakukan oleh syaikh-syaikh yang mengajar di               al-Haram dilakukan misalnya oleh Syaikh Yasin Padang. Yang paling menonjol adalah aktifitas belajar di rumah Sayyid Muhammad ‘Alawi al-Maliki, dahulu di Utabiya, sekarang di Rusaifa, Makkah. Ketiga, pengajaran di Madrasah, baik milik pemerintah yang tidak menerima warga asing (ajanib) atau madrasah swasta yang umumnya didirikan oleh perorangan atau paguyuban dari warga asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Saudi (taba’iya). Madrasah di Makkah yang banyak diikuti warga asing adalah Madrasah Shaulatiyyah, Madrasah Dar al-Hadits, dan Madrasah Dar al-‘Ulum, yang kesemuanya adalah madrasah swasta (ahliya) dan memusatkan pada ilmu-ilmu agama. Madrasah Shaulatiyyah adalah madrasah tertua dari seluruh madrasah yang ada di Makkah (ketika wilayah ini dimasuki penguasa Mamlaka al-Hijaziyyah tahun 1924 M.). Madrasah ini didirikan pada tahun 1291/1871 atas inisiatif seorang muqimin India, al-Syaikh Muhammad Rahmat Allah (lahir 1233 H.). Keempat, pengajaran melalui perguruan tinggi (al-jami’ah).

*Kedatangan Ulama Haramain ke Nusantara*

Para pakar sejarah memiliki teori masing-masing perihal kapan dan bagaimana agama Islam masuk ke bumi Nusantara Indonesia. Di antara teori-teori yang dikenal adalah Teori Gujarat, Teori Makkah, Teori Persia, Teori Cina, dan Teori Maritim. Namun di antara teori tersebut, tampaknya yang paling bisa diterima validitasnya adalah *Teori Makkah*, sebagaimana pendapat Prof. Dr. Buya Hamka dalam Seminar Masuknya Agama Islam ke Indonesia di Medan (1963) yang mengangkat fakta dari Berita Cina Dinasti Tang, bahwa Islam masuk ke Nusantara Indonesia sekitar abad ke-7 M. Di dalam berita tersebut ditemukan daerah hunian wirausahawan Arab Islam di pantai barat Sumatra, maka disimpulkan Islam masuk dari daerah asalnya Arab, dibawah oleh wiraniagawan Arab.[14]

Berbicara tentang ulama Haramain, setidaknya bisa dibagi atas ulama asli kelahiran Haramain, atau ulama kelahiran non-Haramain dan non-Nusantara, dan terakhir ulama Nusantara yang sengaja mengunjungi Haramain. Untuk memastikan siapakah sosok ulama Haramain kelahiran non-Nusantara yang masuk ke Nusantara Indonesia tersebut tentu bukan persoalan yang mudah mengingat literatur yang sangat terbatas sekali. Sebagai contoh Ibnu Battuta yang dikenal sebagai seorang pengembara sejati, telah melakukan perjalanan ke Asia Tenggara dan Cina, pada tahun 1345-1346 M. dari perjalanan panjangnya mengunjungi banyak negara di dunia, mulai dari Afrika Utara, Mesir, Suriah, Arabia, Persia, Irak, Anatolia, Asia Tengah, Afghanistan, India, Sri Lanka, Kepulauan Maladewa, hingga kembali lagi ke Afrika Utara, Spanyol dan Afrika Barat.[15] Menurut Ibnu Battuta, ia berada di Kesultanan Samudra selama dua minggu. Tetapi dengan mempelajari kisah pelayarannya dapat diperkirakan bahwa ia berada di sana lebih lama. Ketika ia melanjutkan pelayaran, menyusuri pantai Sumatra untuk meneruskan perjalanan ke Cina. Ia singgah di Mul-Jawa yang masyarakatnya masih kufur. Dalam perjalanan kembali dari Cina, ia singgah lagi di Samudra. Ketika itu, menurut Ibnu Battuta, Sultan baru saja pulang berperang dan membawa banyak tawanan perang. Sang pelancong pun berkesempatan pula menghadiri pesta perkawinan putra Sultan dengan putri saudaranya. Menurut Ibnu Battuta, “Sultan Jawa (Samudra), al-Malik az-Zahir adalah penguasa yang paling hebat dan terbuka, juga pecinta ulama. Meskipun baginda tidak henti-hentinya berperang dan merayah demi agama, ia adalah seorang yang rendah hati, yang selalu berjalan kaki pergi ke masjid untuk salat Jumat….”.[16]

Namun begitu, ditemukan dalam beberapa literatur sosok-sosok ulama baik yang memang asli kelahiran Nusantara Indonesia, maupun dari negara lain yang kemudian menimba ilmu di Haramain, dan memiliki kapasitas intelektual yang diakui sampai saat ini dan berjasa besar dalam pengembangan syi’ar Islam di Nusantara Indonesia.

Pada kurun abad ke-18 sampai abad ke-20, beberapa ulama Indonesia  di Haramain yang terkenal adalah *Syaikh ‘Abdusshomad al-Falimbani, Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari, Syaikh Ahmad Ripangi, Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau, dan Syaikh Muhammad Nawawi Banten*. Adapun beberapa ulama keturunan Arab yang terkenal di Nusantara Indonesia adalah Habib Husein Abu Bakar al-Aydrus, Sayid Usman bin Yahya, Habib Muhammad bin Thahir al-Haddad, Habib Ahmad bin Muhammad bin Hamzah al-Attas, Habib Ahmad bin Muhsin al-Hadar, Habib Muhammad bin Idrus al-Habsyi, Habib Abdullah bin Muhsin al-Attas, Habib Abu Bakar bin Muhammad as-Seggaf (1285-1376 H), Habib Abdullah bin Ali Syahab, Habib Alwi bin Muhammad al-Muhdar, Habib Abdul Qadir bin Ahmad Bilfagih, Habib Ali al-Habsyi (1870-1968 M), Habib Ahmad bin Abdullah as-Seggaf (1299-1369 H), Habib Ahmad bin Abdullah bin Thalib al-Attas (125501346 H), Habib Abdul Qadir bin Alwi bin Idrus as-Seggaf (1241-1331 H), Habib Ali bin Husein al-Attas (1889-1976 M), Habib Alwi bin Muhammad al-Haddad (1299-1373 H), Habib Shaleh bin Muhsin al-Hamid, Habib Salim bin Jindan (1324-1389 H/1906-1969 M), Habib Alwi bin Thahir al-Haddad, Habib Muhammad bin Hasyim bin Abdurrahman ath-Thahir, Habib Umar bin Ali as-Syaikh Abu Bakar, Habib Ahmad bin Alwi bin Ahmad al-Haddad (“Habib Kuncung”), Habib Alwi bin Segaf Assegaf, Habib Ja’far bin Syaikhan Assegaf, Habib Abdullah bin Ali al-haddad (“Kramat Bangil”).[17]

Bersambung

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag. 2)

📆 Rabu,  11 Sya’ban 1437 H / 18 Mei 2016 M

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

📋  *Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag. 2)*
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

📚 *Sejak Kapan Puasa Ramadhan Diwajibkan?*

Telah diketahui secara pasti bahwa puasa Ramadhan adalah wajib berdasarkan Al Quran (QS. Al Baqarah (2): 183), Al Hadits, dan ijma.

Telah masyhur pula bahwa puasa Ramadhan diwajibkan sejak tahun kedua hijriyah, dan sepanjang hayat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hanya menjalankan sembilan kali puasa Ramadhan.

Dalam sejarah Islam, pewajiban puasa pun tidak langsung, melainkan diberikan anjuran puasa sebagai memberikan pengalaman dan pembiasaan.

Berkata Syaikh Ibnu Al Utsaimin Rahimahullah:

وحكمه: الوجوب بالنص والإجماع.
ومرتبته في الدين الإسلامي: أنه أحد أركانه، فهو ذو أهمية عظيمة في مرتبته في الدين الإسلامي. وقد فرض الله الصيام في السنة الثانية إجماعاً، فصام النبي صلّى الله عليه وسلّم تسع رمضانات إجماعاً، وفرض أولاً على التخيير بين الصيام والإطعام؛ والحكمة من فرضه على التخيير التدرج في التشريع؛ ليكون أسهل في القبول؛ كما في تحريم الخمر

 “Hukumnya adalah wajib berdasarkan nash (teks Al Quran dan Al Hadits) dan ijma’.

Kedudukannya dalam agama Islam adalah dia sebagai salah satu rukun Islam yang memiliki urgensi yang agung dalam Islam.

Telah ijma bahwa Allah   mewajibkan puasa pada tahun kedua,  dan ijma pula  bahwa puasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah sembilan kali Ramadhan.

Pertama kali diwajibkan adalah sebagai  takhyir  (pemberian opsi) antara puasa dan makan, hikmah dari pewajiban dengan cara ini adalah sebagai pentahapan dalam pensyariatannya agar lebih mudah diterima, sebagaimana dalam pengharaman khamr. (Syarhul Mumti , 6/298. Mawqi Ruh Al Islam)

📚 *Rukun Puasa*

Puasa ada dua rukun.

❣ *Pertama* , menahan diri dari yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga tenggelam matahari.

❣ *Kedua* , niat untuk puasa. Niat dilakukan paling lambat sebelum terbit fajar.

 (Lengkapnya lihat Fiqhus Sunnah, 1/437)

🔸Bersambung 🔸

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

Wudhu…Bagaimana seharusnya?

🎀Ustadzah Menjawab🎀
🌸Ustadzah Nurdiana

📆Rabu, 18 Mei 2016 M
                11 Sya’ban 1437 H
🌿🍁🌺🍄🍀🌷🌻🌹

Assalamu’alaikum..
Apakah ada hadist yg melarang mengelap anggota tubuh kita jika sdh berwudhu? Misalnya mengelap muka,, tangan, kaki.

Bagaimana jika seseorang berwudhu tanpa menutup kemaluan (auratnya)? Misalnya setelah mandi langsung dan blm menggunakan handuk, trus berwudhu. 🅰0⃣9⃣

Jawaban :
————

 و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
sejauh yang saya baca hadits tentang wudhu, saya belum menemukan keterangan itu.

Jadi menurut saya disaat kita berwudhu sesuai sunnah, dimana sangat dianjurkan tidak berlebih-lebihan dalam memakai air, maka setelah wudhu tidak perlu di elap, kalaupun di elap boleh.

Wudhunya sah,tapi hendaklah kita memperhatikan adab dan malu kepada Allah.
Wallahu a’lam.

🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻

Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com

💼Sebarkan! Raih Bahagia….

Bagaimana Khusyu Dalam Sholat?

 

Pertanyaan

Assalamualaikum. Bagaimana hukum bagi orang yang dalam sholatnya kurang khusyu? [Manis A40]

🌿🌺🍁🌻🍄🌸🌼🌷🌹

Jawaban

Oleh: Ustadzah Sri Wisnu Karang Seto

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،

Pendapat pertama, menurut jumhur ulama khusyu’ bukan syarat sah shalat atau rukunnya. Ia hanya sunnah dalam shalat. Jika tidak ada khusyu’ di dalam shalat, maka tidak ada kewajiban menggantinya (mengqadla) atau mengulangnya. Namun pahalanya berkurang. Jadi tidak khusyu’ itu tidak membatalkan shalat.

Menurut Imam Nawawi, ijma ulama menyatakan khusyu’ tidak wajib, karena tidak ada ulama yang menyatakan wajibnya khusyu’. Ibnu Hajar menambahkan, khusyu’ merupakan penyempurna shalat dan sunnah dalam shalat.

Ada juga pendapat cabang dari pendapat jumhur yakni Ar-Razi yang menyatakan, khusyu’ adalah syarat sah dan bukan syarat diterimanya.

Pendapat kedua, menurut Imam Al-Ghazali, Ibnu Hamid (pengikut Imam Ahmad), Ibnu Taimiyah, khusyu’ hukumnya wajib dalam shalat.  Pendapat ini berdasarkan sejumlah dalil:

Firman Allah,

{أفلا يتدبرون القرآن} (النساء: 82)

“Maka apakah mereka tidak mentadabburkan (memperhatikan) Al-Quran? Kalau sekiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya,”
(QS An-Nisa’: 82).

Tadabbur hanya bisa dengan khusyu’.

{أقم الصلاة لذكري} (طه: 14)

“Sesungguhnya Aku Ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang haq) selain aku, Maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku,” (QS Thaha: 14).

Tujuan shalat adalah untuk mengingat Allah dan itu hanya bisa dicapai dengan khusyu’.

{ولا تكن من الغافلين} (الأعراف: 205)

“Dan sebutlah (nama) Tuhannmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai,”(QS Al-A’raf: 205).

Dalam ayat ini Allah melarang Rasulullah agar tidak menjadi orang yang lalai, terutama dalam shalat. Sementara lalai notabene bertentangan dengan khusyu’. Dalil lain adalah beberapa hadits Nabi. Di antaranya;

روي عن النبي ( صلي الله عليه وآله وسلم ) مسندا :«إن العبد ليصلي الصلاة لا يكتب له سدسها ولا عشرها، وإنما يكتب للعبد من صلاته ما عقل منها

Rasulullah bersabda, “Sungguh seorang hamba shalat dengan satu shalat, tidak ditulis baginya (pahala) seperenam atau sepersepuluhnya. Namun shalatnya ditulis apa yang dipahaminya,”  (Hilyatul auliya’).

عن معاذ بن جبل: من عرف من على يمينه وشماله متعمداً وهو في الصلاة فلا صلاة له

Dari Muadz bin Jabal, ia berkata,“Barangsiapa yang mengetahui orang di sebelah kanan atau kirinya dalam shalat secara sengaja maka dia tidak shalat.”

عن الحسن رحمه الله: ” كل صلاة لا يحضر فيها القلب فهي إلى العقوبة أسرع “

Hasan Al-Bashri berkata, “Setiap shalat yang tidak ada hati yang hadir di dalamnya, maka dia lebih cepat mendapatkan siksa.”

وقال عبد الواحد بن زيد: ” أجمعت العلماء على أنه ليس للعبد من صلاته إلا ما عقل”

Abdul Wahid bin Zaid, “Ulama sepakat bahwa seseorang tidak mendapatkan dari shalatnya kecuali yang dia pahami.”

Ibnu Taimiyah menegaskan,

“({ واستعينوا بالصبر والصلاة وإنها لكبيرة إلا على الخاشعين )

“Dan mintalah tolong dengan kesabaran dan shalat karena sesungguhnya itu berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu’,”
(QS Al-Baqarah: 45).

Ayat ini menyatakan celaan bagi orang yang tidak khusyu’, seperti halnya celaan dalam ayat lainnya tentang kiblat.

{وما جعلنا القبلة التي كنت عليها إلا لنعلم من يتبع الرسول ممن ينقلب على عقبيه وإن كانت لكبيرة إلا على الذين هدى الله }

“Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah,”
(QS Al-Baqarah: 143).

Celaan dalam ayat ini terjadi karena mereka meninggalkan hal yang wajib. Ayat lain menegaskan,

{قد أفلح المؤمنون * الذين هم في صلاتهم خاشعون  “

“Sungguh bahagia orang-orang beriman yang mereka dalam shalatnya khusyu’,”
(QS Al-Mukminun: 1-2).

Artinya, surga Firdaus hanya diwarisi oleh mereka yang memiliki sifat-sifat yang disebutkan di antaranya khusyu’ dalam shalat. Surga diperoleh dengan hal-hal yang wajib bukan yang mustahab
(dianjurkan).”

Selain itu menurut pendapat ini, dalil khusyu’ itu ada dua: lahir dan batin. Karenanya, Umar pernah melihat seseorang yang mempermainkan sesuatu dalam shalatnya, maka beliau mengatakan, “Jika hatinya khusyu’ maka organnya juga khusyu’.”

Dalil Khusyu’ Hanya Sunnah Bukan Wajib

Rasulullah
memerintahkan orang yang lupa shalat untuk sujud sahwi dan tidak memerintahkan untuk mengulang.

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَنْصَرِفُ مِنْ صَلَاتِهِ , وَمَا كُتِبَ لَهُ مِنْهَا إِلَّا عُشْرُهَا أَوْ تُسْعُهَا أَوْ ثُمْنُهَا أَوْ سُبْعُهَا أَوْ سُدْسُهَا أَوْ خُمْسُهَا أَوْ رُبْعُهَا أَوْ ثُلُثُهَا أَوْ نِصْفُهَا

Rasulullah Sallallu ‘Alaihi wa Sallambersabda,
“Sesungguhnya seorang hamba selesai dari shalatnya dan dia tidak mendapatkan dari shalatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, atau setengahnya,” (Musykilul atsar).

Selain itu, ijma’ ulama menyatakan bahwa khusyu’ bukan syarat shalat.

Dalam hadits lain ditegaskan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِذَا نُودِيَ بِالصَّلاَةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ، فَإِذَا قُضِيَ أَقْبَلَ، فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ، فَإِذَا قُضِيَ أَقْبَلَ، حَتَّى يَخْطِرَ بَيْنَ الإِنْسَانِ وَقَلْبِهِ، فَيَقُولُ: اذْكُرْ كَذَا وَكَذَا، حَتَّى لاَ يَدْرِيَ أَثَلاَثًا صَلَّى أَمْ أَرْبَعًا، فَإِذَا لَمْ يَدْرِ ثَلاَثًا صَلَّى أَوْ أَرْبَعًا، سَجَدَ سَجْدَتَيِ السَّهْوِ “

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Sallallu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,“Jika adzan shalat dikumandangkan, setan mundur dengan terkentut-kentut sehingga dia tidak mendengar adzan. Jika adzan selesai, dia datang lagi. Jika diiqamati dia mundur lagi. Jika selesai iqamah, dia datang lagi sehingga mengganggu antara manusia dengan dirinya. Setan berkata, “Ingat ini ingat itu.” Sampai dia (manusia) tidak ingat hingga berapa rakaat dia shalat. Jika seseorang mendapatkan seperti itu, maka hendaklah dia sujud dua kali pada saat dia dalam keadaan duduk,”(HR Bukhari, Muslim dll).

Karena itu, dalam Al-Minhaj dan sharahnya oleh Ibnu Hajar ditegaskan, disunnahkan khusyu’ dalam shalat dengan hatinya dimana tidak menghadirkan apapun selain shalat.

Jadi shalat tetap sah dan cukup, dan ini bukan masalah pahala dan diterimanya. Ar-Razi berkata, “Kehadiran hati menurut kami adalah syarat kecukupan sahnya (ijza’) dan bukan syarat diterimanya. Yang dimaksud ijza’adalah tidak wajib diqadla dan yang dimaksud syarat diterima adalah hukum pahalanya.”

Al-Alusi berkata, “Berdasarkan pendapat ini maka khusyu’ adalah syarat sah namun hanya di sebagian shalat. Jika tidak bisa sama sekali maka shalatnya batal. Sebab ruh shalat adalah khusyu’. Jika shalat tidak ada ruhnya, maka dia ditolak.”

Perkataan Al-Alusi ini agaknya merupakan usaha kompromi dari kedua pendapat antara yang mewajibkan dan menyunnahkan. Pernyataan itu juga berusaha menekan pentingnya khusyu’ dalam shalat.

Terdapat banyak kesimpulan yang kita dapat dari keterangan Al Quran dan Hadits diatas yang pada hakekatnya adalah Islam adalah agama yang mudah dan sangat memudahkan , tidak berat dan memberatkan , karena itu permudahlah jangan kamu persulit , berilah sesuatu yang menggembirakan dan jangan membuat mereka lari.
Wallahu a’lam.

🌿🌺🍁🌻🍄🌸🌼🌷🌹


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Nadzar….Bagaimana melaksanakannya??

👳USTADZ MENJAWAB 👳
✏Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S

📆Rabu, 18 Mei 2016 M
                 11 Sya’ban 1437 H
🌿🌺🍁🌻🌼🌸🍀🌷🌹

Assalamu’alaikum Wr wb
Mohon izin bertanya..
Ada seorang wanita yg dahulu ketika masih pelajar bernazar akan puasa 2 pekan jika diterima masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Tapi nazar tersebut belum sempat dilaksanakan hingga sekarang sudah menikah dan punya anak. (Sekarang sedang masa menyusui).

Pertanyaannya : apakah nazar tersebut bisa digantikan dengan membayar kafarat? Mengingat keadaan sekarang yg belum mampu melaksanakan puasa karena sedang menyusui. Khawatir jika tidak ada umur, maka apakah diperkenankan membayar kafarat?
Mohon penjelasannya. Jazakalloh khoiron.Wassalamu’alaikum.wr.wb.
#i 09

Jawaban :
—————-

 _Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:_

Sebaiknya nadzar  dengan yang mudah dan mungkin dilaksanakan seperti menyembelih qurban, hindari dengan yang berat dan menyulitkan,  tetapi jika dia merasa mampu menjalankannya silahkan saja.

Hal ini sesuai riwayat berikut:

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَوْمَ اَلْفَتْحِ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي نَذَرْتُ إِنْ فَتَحَ اَللَّهُ عَلَيْكَ مَكَّةَ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِ اَلْمَقْدِسِ, فَقَالَ: “صَلِّ هَا هُنَا” . فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: “صَلِّ هَا هُنَا”. فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: “شَأْنُكَ إِذًا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa ada seorang laki-laki berkata pada hari Fathul Makkah: “Wahai Rasulullah, aku telah bernadzar jila Allah menaklukan kota Mekkah untukmu, aku akan shalat di Baitul Maqdis (Masjidil Aqsha).” Nabi bersabda: “Shalat di sini saja.” Orang itu meminta lagi. Nabi menjawab: “Shalat di sini saja.” Orang itu masih meminta lagi. Maka Nabi menjawab: “Kalau begitu terserah kamu.”
*(HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan oleh Al Hakim)*

Jika akhirnya tidak mampu melaksanakan nadzarnya, dia boleh membatalkan nadzarnya dengan melakukan _Kaffarat Nadzar_ sebagaimana kaffarat sumpah, sebagaimana hadits:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

_Kaffarat nadzar itu sama dengan kaffarat sumpah._
(HR. Muslim No. 1645)

*📌Bagaimana caranya?*

1. Dengan memberikan makan kepada 10 fakir miskin masing-masing sebanyak satu mud gandum (atau disesuaikan dengan makanan dan takaran masing-masing negeri), atau mengundang mereka semua dalam jamuan makan malam atau siang sampai mereka puas dan kenyang, dengan makanan yang biasa kita makan.

2. Atau memberikan pakaian yang sah untuk shalat. jika fakir miskin itu seorang wanita, maka sebagusnya mesti dengan kerudungnya juga.

3. Atau memerdekakan seorang budak

4. Jika semua tidak sanggup, maka shaum selama tiga hari, boleh berturut-turut atau tidak.

Ketetapan ini sesuai firman Allah Ta’ala sebagai berikut:

 _Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)._ (QS. Al Maidah: 89)

Kaffarat ini bukan hanya bagi orang yang tidak sanggup menjalankan nadzarnya, tetapi juga bagi orang yang masih bingung menentukan nadzarnya mau ngapain lalu dia putuskan membatalkannya, juga bagi yang  nadzar dengan maksiat.

Hal ini sebagaimana hadits berikut dari Ibnu Abbas secara marfu’:

مَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَمْ يُسَمِّهِ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا فِي مَعْصِيَةٍ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَا يُطِيقُهُ فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا أَطَاقَهُ فَلْيَفِ بِهِ»

Barang siapa yang bernadzar dan dia belum tentukan, maka kafaaratnya sama dnegan kaffarat sumpah. Barang siapa yang bernadzar dalam hal maksiat, maka kaffaratnya sama dengan kaffarat sumpah, *_dan barang siapa yang nadzar dengan hal yang dia tidak sanggup maka kaffaratnya sama dengan kaffarat sumpah_*, dan siapa yang nadzarnya dengan sesuatu yang dia mampu, maka hendaknya dia penuhi nadzarnya.
(HR. Abu Daud No. 3322. Hadits ini didhaifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3322. Sementara Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Maram: “Isnadnya shahih, hanya saja para huffazh lebih menguatkan bahwa ini hanyalah mauquf.” Mauquf maksudnya terhenti sebagai ucapan sahabat nabi saja, yakni Ibnu Abbas, bukan marfu’ /ucapan nabi.  )
Wallahu A’lam

🌷🌸🌷🌸🌷🌸🌷🌸

www.iman-islam.com

🎒Sebarkan! Raih pahala….

Silsilah Panduan Shaum Ramadhan

📆 Selasa,  10 Sya’ban 1437 H / 17 Mei 2016 M

📚 Fiqih dan Hadits

📝 Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

📋  *Silsilah Panduan Shaum Ramadhan*
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

📋Definisi Shaum Ramadhan

📚  *Apa arti shaum?*

 Secara bahasa, berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah:

الصيام في اللغة مصدر صام يصوم، ومعناه أمسك، ومنه قوله تعالى: {فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْناً فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَن صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا } [مريم] فقوله: {صَوْمًا} أي: إمساكاً عن الكلام، بدليل قوله: {فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا} أي: إذا رأيت أحداً فقولي: {إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَن صَوْمًا} يعني إمساكاً عن الكلام {فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا}.

📌 “Shiyam secara bahasa merupakan mashdar dari shaama – yashuumu, artinya adalah menahan diri. Sebagaimana firmanNya: (Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. jika kamu melihat seorang manusia, Maka Katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”) (QS. Maryam (19):26). firmanNya: (shauman) yaitu menahan diri dari berbicara, dalilnya firmanNya: (jika kamu melihat seorang manusia), yaitu jika kau melihat seseorang, maka katakanlah: (Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah) yakni menahan dari untuk bicara. (Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini).

(Syarhul Mumti’, 6/296.  Cet. 1, 1422H.Dar Ibnul Jauzi. Lihat juga Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/431. Lihat Imam Al Mawardi, Al Hawi Al Kabir, 3/850)

 Secara syara’, menurut Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah, makna shaum adalah:

 الامساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس، مع النية

📌 “Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dan dibarengi dengan niat (berpuasa).” (Fiqhus Sunnah, 1/431)

  Ada pun Syaikh Ibnul Utsaimin menambahkan:

وأما في الشرع فهو التعبد لله سبحانه وتعالى بالإمساك عن الأكل والشرب، وسائر المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس.
ويجب التفطن لإلحاق كلمة التعبد في التعريف؛ لأن كثيراً من الفقهاء لا يذكرونها بل يقولون: الإمساك عن المفطرات من كذا إلى كذا، وفي الصلاة يقولون هي: أقوال وأفعال معلومة، ولكن ينبغي أن نزيد كلمة التعبد، حتى لا تكون مجرد حركات، أو مجرد إمساك، بل تكون عبادة

 📌“Ada pun menurut syariat, maknanya adalah ta’abbud (peribadatan) untuk Allah Ta’ala dengan cara menahan diri dari makan, minum, dan semua hal yang membatalkan, dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Wajib dalam memahami definisi ini, dengan mengaitkannya pada kata taabbud, lantaran banyak ahli fiqih yang tidak menyebutkannya, namun mengatakan: menahan dari dari ini dan itu sampai begini. Tentang shalat, mereka mengatakan: yaitu ucapan dan perbuatan yang telah diketahui. Sepatutnya kami menambahkan kata taabbud, sehingga shalat bukan  semata-mata gerakan , atau semata-mata menahan diri, tetapi dia adalah ibadah.

(Syarhul Mumti’,  6/298. Cet.1, 1422H. Dar Ibnul Jauzi)

🔑 Dari definisinya ini ada beberapa point penting sebagai berikut:

🔹️Menahan diri dari perbuatan yang membatalkan
🔹Harus dibarengi dengan niat
🔹Bertujuan ibadah kepada Allah Taala

📚 *Lalu, apa arti Ramadhan ?*

 Ramadhan, jamaknya adalah Ramadhanaat, atau armidhah, atau ramadhanun. Dinamakan demikian karena mereka mengambil nama-nama bulan dari bahasa kuno (Al Qadimah), mereka menamakannya dengan waktu realita yang terjadi saat itu, yang melelahkan, panas, dan membakar (Ar ramadh).  Atau juga diambil dari  ramadha ash shaaimu: sangat panas rongga perutnya, atau karena hal itu membakar dosa-dosa. (Lihat Al Qamus Al Muhith, 2/190)

 Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah mengatakan:

وَكَانَ شَهْرُ رَمَضَانَ يُسَمَّى فِي الْجَاهِلِيَّةِ ناتِقٌ  ، فَسُمِّيَ فِي الْإِسْلَامِ رَمَضَانَ مَأْخُوذٌ مِنَ الرَّمْضَاءِ ، وَهُوَ شِدَّةُ الْحَرِّ : لِأَنَّهُ حِينَ فُرِضَ وَافَقَ شِدَّةَ الْحَرِّ وَقَدْ رَوَى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} قَالَ : إِنَّمَا سُمِّيَ رَمَضَانُ : لِأَنَّهُ يَرْمِضُ الذُّنُوبَ أَيْ : يَحْرِقُهَا وَيَذْهَبُ بِهَا .

📌 “Adalah bulan Ramadhan pada zaman jahiliyah dinamakan dengan ‘kelelahan’, lalu pada zaman Islam dinamakan dengan Ramadhan yang diambil dari kata Ar Ramdha yaitu panas yang sangat. Karena ketika diwajibkan puasa bertepatan dengan keadaan yang sangat panas. Anas bin Malik telah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: sesungguhnya dinamakan Ramadhan karena dia memanaskan  dosa-dosa, yaitu membakarnya dan menghapskannya. (Al Hawi Al Kabir, 3/854. Darul Fikr)

 Secara istilah (terminologis), Ramadhan adalah nama bulan (syahr) ke sembilan dalam bulan-bulan hijriyah, setelah Syaban dan sebelum Syawal. Ada pun bulan dalam artian benda langit adalah al qamar, dan bulan sabit adalah al hilaal.

📚 *Keutamaan-Keutamaannya*

 Sangat banyak keutamaan puasa. Di sini kami hanya paparkan sebagian kecil saja.

📋 *Berpuasa Ramadhan menghilangkan dosa-dosa yang lalu*

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ومن صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

📌            “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan ihtisab,  maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.” (HR. Bukhari No. 38, 1910, 1802. Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 3459)

            Makna ‘diampuninya dosa-dosa yang lalu adalah dosa-dosa kecil, sebab dosa-dosa besar seperti membunuh, berzina, mabuk, durhaka kepada orang tua, sumpah palsu, dan lainnya- hanya bisa dihilangkan dengan tobat nasuha, yakni dengan menyesali perbuatan itu, membencinya, dan tidak mengulanginya sama sekali.  Hal ini juga ditegaskan oleh hadits berikut ini.

📋 *Diampuni dosa di antara Ramadhan ke Ramadhan*

  Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

الصلوات الخمس. والجمعة إلى الجمعة. ورمضان إلى رمضان. مكفرات ما بينهن. إذا اجتنب الكبائر

📌             “Shalat yang lima waktu, dari jumat ke jumat, dan ramadhan ke Ramadhan, merupakan penghapus dosa di antara mereka, jika dia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim No. 233)

📋 *Dibuka Pintu Surga, Dibuka pintu Rahmat, Dibuka pintu langit,  Ditutup Pintu Neraka, dan Syetan dibelenggu*

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا جَاءَ رَمَضَان فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتْ الشَّيَاطِين

📌            “Jika datang Ramadhan, maka dibukalah pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka dan syetan dibelenggu.” (HR. bukhari No. 1800. Muslim No. 1079.  Malik No. 684. An Nasa’i No. 2097, 2098, 2099, 2100, 2101, 2102, 2104, 2105)

📋 *Buat Orang berpuasa akan dimasukkan ke dalam surga melalui pintu Ar Rayyan*

Dari Sahl Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

📌“Sesungguhnya di surga ada pintu yang disebut Ar Rayyan, darinyalah orang-orang puasa masuk surga pada hari kiamat, tak seorang pun selain mereka  masuk lewat pintu itu. Akan ditanya: Mana orang-orang yang berpuasa? Maka mereka berdiri, dan tidak akan ada yang memasukinya kecuali  mereka. Jika mereka sudah masuk, maka pintu itu ditutup dan tak ada yang memasukinya seorang pun.

(HR. Bukhari No. 1797, 3084. Muslim No. 1152. An NasaI No. 2273, Ibnu Hibban No. 3420. Ibnu Abi Syaibah 2/424)

🔸Bersambung 🔸

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

Tadabbur Surat An-Naba’ (Bag. 2)

📆 Senin, 9 Sya’ban 1437H / 16 Mei 2016 M
📚 Tadabbur Al-Qur’an

📝 Dr. Saiful Bahri, M.A

📋 Tadabbur Surat An-Naba’ (Bag. 2)

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

📚 *Hari yang Ditunggu-Tunggu*

            Bila hari penentuan itu datang, semuanya menjadi berubah. Karena saat itu para manusia sudah tak lagi dibebani dengan tugas dan taklif.

📌   _”Sesungguhnya hari keputusan adalah suatu waktu yang ditetapkan. Yaitu hari (yang pada waktu itu) ditiup sangkakala lalu kamu datang berkelompok-kelompok. Dan dibukalah langit, maka terdapatlah beberapa pintu. Dan dijalankanlah gunung-gunung maka ia menjadi fatamorgana”_  (QS. 78: 17-20)

            Bila datang hari kebangkitan, manusia pun segera terjaga dari kematian. Kehidupan sesungguhnya baru akan dimulai. Hari pembalasan menanti mereka. Mereka dibangkitkan secara berkelompok sesuai dengan perilaku dan amal mereka ketika hidup di dunia([7]). Masing-masing kelompok terdapat pemimpinnya, yang mereka ikuti ketika di dunia. Hal ini senada ungkapan Allah dalam firman-Nya,

📌 _“(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya; dan barangsiapa yang diberikan kitab amalannya di tangan kanannya maka mereka Ini akan membaca kitabnya itu, dan mereka tidak dianiaya sedikitpun”_ (QS. 17: 71)”

            Langit-langit pun membuka diri atas titah Tuhan-Nya. Di dalamnya terdapat pintu-pintu yang sangat banyak. Gunung-gunung yang menjadi pasak bumi pun terserabut terbang dan dijalankan Allah bagai bulu. Ia pun seperti fatamormana. Ada keberadaannya tapi seolah terlihat tidak di alam nyata. Karena gunung yang demikian kokohnya terseret juga oleh arus dan mesti mengikuti titah dan perintah Tuhannya. Gunung-gunung itu menjadi seperti fatamorgana. Seperti ada dan seperti tiada. Seolah menjadi demikian ringannya. Ini adalah satu dari sekian gambaran kedahsyatan hari kemusnahan dan kiamat. Dan setelahnya diikuti dengan datangnya hari kebangkitan kemudian dilanjutkan dengan pembalasan.

📚 *Hari Pembalasan*

            Hari kebangkitan membawa misi keadilan. Agar setiap manusia mendapatkan balasan yang setimpal dan adil atas semua perbuatannya yang dilakukannya ketika ia hidup di bumi.

📌           _”Sesungguhnya neraka Jahannam itu (padanya) ada tempat pengintai. Lagi menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas. Mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya. Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman. Selain air yang mendidih dan nanah. Sebagai pambalasan yang setimpal. Sesungguhnya mereka tidak berharap (takut) kepada hisab. Dan mereka mendustakan ayat-ayat kami dengan sesungguhnya. Dan segala sesuatu telah kami catat dalam suatu kitab. Karena itu rasakanlah. dan kami sekali-kali tidak akan menambah kepada kamu selain daripada azab”_ (QS. 78: 21-30)

            Orang-orang zhalim yang melampau batas kewajaran, yang zalim, penindas yang lemah, culas dan serakah. Bagi mereka neraka jahannam. Seburuk-buruk tempat kembali di akhirat kelak. Yaitu neraka yang selalu ada pengintainya. Menjaga mereka tanpa belas kasihan sama sekali. Sekali-kali takkan pernah mereka merasakan kenyamanan dan kesejukan. Al-Farra’ menafsirkannya dengan kenyamanan beristirahat dari panasnya hawa neraka sehingga disebut dengan _”la bardan”_ , takkan ada kesejukan dan kenyamanan dari siksa neraka yang tak kenal ampun([8]). Bahkan sekedar mendapatkan hembusan angin pun tidak, seperti tutur Az-Zajjaj dalam tafsirnya([9]). Tidak juga mereka mendapatkan sesuatu yang bisa mengusir dahaga dan haus karena menahan panas yang sangat luar biasa. Tak ada air. Kecuali air yang menggelegak atau nanah yang sangat menjijikkan dan baunya menyengat.

            Itulah balasan yang setimpal bagi perbuatan mereka. Yaitu mendustakan ayat-ayat dan tanda kebesaran serta kekuasaan Allah. Bumi, langit, ditidurkannya manusia, gunung-gunung, awan dan air serta berbagai tanda yang lainnya seperti yang disebutkan. Seolah tak memberikan bekas dan pengaruh bagi mereka. Padahal kesempatan taubat yang berulang-ulang dibuka oleh Allah tak juga digunakan dengan baik sampai akhirnya datang masa yang tak lagi bisa diperdengarkan alasan dan udzur.

 Akibatnya, orang-orang yang melampaui batas tersebut berlaku zhalim. Menindas yang lemah, menipu, culas, ringan melakukan kesalahan, berbuat semaunya dengan memperturutkan hawa nafsunya. Karena mereka sudah berkeyakinan takkan ada pembalasan. Namun anggapan tersebut tidaklah benar. Semua bahkan terekam dalam catatan amal yang kelak tak lagi bisa dipungkiri, karena malaikat pencatat pun disertai saksi anggota tubuh manusia sendiri yang berbicara atas titas keagungan Allah. Saat itu, takkan lagi ada pendusta yang sanggup berdusta. Dan orang-orang yang zhalim tersebut tak laik mendapatkan tambahan melainkan kepedihan adzab yang tak terperikan.

📚 *Kemuliaan dan Kemenangan Orang Bertaqwa*
🔹Bersambung🔹
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

💼 Sebarkan! Raih pahala…

Wanita Menopause Sudah Tidak Wajib Berjilbab. Benarkah Demikian?

📝Ustadzah Menjawab
🌹Ustadzah Nurdiana

🌿🌼🌸🌻🌹☘🍁🌷

Assalamu’alaikum Ustadzah….                Saya pernah baca artikel tentang Jilbab, bahwa wanita menopause sudah tidak wajib berjilbab. Benarkah demikian?

Jawaban
—————

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
 Memang ada yang berpendapat seperti yang Anda sebutkan. Pendapat ini merujuk pada ayat berikut. Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan berhenti mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. An-Nur 23: 60)

Apabila ayat ini dijadikan alasan untuk membolehkan wanita yang sudah menopause untuk tidak menutup aurat maka pendapat tersebut terlalu dipaksakan, sebab yang dimaksud ayat di atas bukan ditujukan pada wanita yang sudah menopause semata, tetapi dimaksudkan untuk kaum wanita menopause yang sudah sangat tua dan pikun, karenanya di ayat itu ada penegasan … mereka tidak bermaksud menampakkan perhiasan..

Kalimat ini menunjukkan bahwa wanita tersebut melakukannya karena pikun. Menurut hemat saya, untuk zaman sekarang, sangat banyak wanita yang sudah menopause tapi penampilannya masih fresh dan tidak pikun.

Dengan demikian, wanita yang sudah menopause tapi masih berakal sehat alias tidak pikun, bahkan masih berpenampilan fresh masih tetap wajib menutup aurat sesuai ketentuan yang termaktub dalam Surat Al Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31 walaupun mereka sudah tua.

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al Ahzab 33: 59)

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya… ” (Q.S. An-Nur 24: 31).  
Wallahu a’lam.
 
 🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻

Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com

Penjelasan Do’a Sebelum Makan

🌿🌺🍁🌻🌼🌸🍀🌷🌹

Pertanyaan

Assalamualaikum ,saya mau minta penjelasan tentang do’a sebelum makan, apakah ada hadisnya? Karena ketika anak saya makan dan saya suruh baca do’a,dibantah oleh adik saya yg ikut pengajian SALAFI, katanya do’a sebelum makan itu tdk ada,cukup baca bismillah saja. Tolong dijelaskan dalil2nya. *-A36-*

🍃🍃Jawaban🍃🍃

✏Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .., Bismillah wal Hamdulillah ..
Doa hendak makan yang diterkenal itu, ada beberapa versi, dan semuanya  tidak ada yang sah dari Nabi ﷺ, akan kami sampaikan dua versi saja.

Versi Pertama: Allahumma Baarik Lana Fiimaa razaqtanaa wa qinaa ‘adzaaban naar

Dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwa: Selamanya tidaklah dia diberikan makanan, minuman, bahkan obat, melainkan dia kan membaca: (lalu disebut dzikir yang cukup panjang …, dan kalimat akhirnya adalah:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقْتَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Allahumma Barik lanaa fiimaa razaqtanaa waqinaa ‘azaaban naar.” (HR. Malik,   no.1672, riwayat Yahya Al Laitsi.  Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, No. 25000, 30184)
Disebutkan dari Abdullah bin Amr Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ jika mendekati makanan dia berdoa: (maka disebut doa di atas). (Al Kaamil fidh Dhu’afa, 6/206, Lisanul Mizan, 5/165)
Tapi, hadits ini munkar sebagaimana kata Imam Al Bukhari. Imam Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:
والصواب قال البخاري منكر الحديث جداً
“Yang benar, menurut Imam Bukhari hadits ini sangat munkar.” (Imam Ibnu Hajar al Asqalani,  Lisanul Mizan, 5/165)
Apakah hadits mungkar itu? Secara ringkas, hadits mungkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang buruk hafalannya, banyak salah dan lalainya, dan nampak kefasikannya, serta bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh orang terpercaya, dan termasuk kelompok hadits dha’if jiddan (sangat lemah). (Syaikh Dr. Mahmud Ath Thahhan, Taisir al Mushthalah al Hadits, Hal. 80-81)
Sedangkan Prof.Dr. Ali Mushthafa Ya’qub, MA, Rahimahullah  mengatakan bahwa hadits mungkar adalah hadits paling buruk peringkat ketiga, setelah hadits maudhu’ (palsu) dan hadits matruk (semi palsu). Demikianlah.
Berkata Syaikh Ayman Shalih Sya’ban tentang doa versi ini:
أخرجه مالك في الموطأ  عن هشام بن عروة عن أبيه ، فذكره. ولم أقف على هذه الرواية مرفوعة ، وإسناد الأثر صحيح
Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwatha, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, lalu disebutkan kalimat itu. Dan aku belum temukan riwayat ini secara marfu’ (dari nabi), dan isnad atsar ini SHAHIH.” (Jaami’ Al Ushul, 4/309)
Jadi, yang shahih doa seperti ini ada, tapi bukan dari Nabi, melainkan dari seorang tabi’in bernama ‘Urwah, yaitu ‘Urwah bin Az Zubeir bin Awwam Radhiallahu ‘Anhuma.
Sedangkan Imam Ibnu Abi Dunya meriwayatkan bahwa doa ini juga diucapkan oleh ‘Amru bin Al Ash, ketika Beliau hendak makan. (Asy Syukr, No. 169)

Versi Kedua: Bismillah, Allahumma baarik lanaa fiima razaqtanaa

Ini juga bukan dari Nabi ﷺ tapi dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu.
Ibnu A’bud berkata: Berkata kepadaku Ali bin Abi Thalib: “Wahai Ibnu A’bud, tahukah kamu apa itu hak makanan?” Aku bertanya: “Apa itu wahai Ibnu Abi Thalib?” Beliau berkata:
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقْتَنَا
Bismillah, Allahumma baarik lanaa fiima razaqtanaa. (HR. Ahmad,  No.  1313, Teks riwayat  Ibnus Sunni agak berbeda:” Allahumma Barik lanaa fiimaa razaqtanaa waqinaa ‘azaaban naar, bismillah.”)
Hadits ini didhaifkan para ulama. Sebab, Ibnu A’bud adalah seorang yang majhul (tidak dikenal), hanya dikenal namanya saja. Ali bin Al Madini berkata: “Tidak dikenal.” Adz Dzahabi berkata: “Dia adalah Ali Al Laitsi.” (Imam Adz Dzahabi, Mizanul I’tidal,  No. 10755)
Ali bin Al Madini berkata: “Ibnu A’bud tidak dikenal, aku tidak mengetahuinya kecuali pada hadits ini saja.” (Imam Ibnu Abi Hatim Ar Razi, Al Jarh wat Ta’dil, No. 1369)
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Hadits ini dhaif, karena ke-majhul-an Ibnu A’bud.” (Ta’liq Musnad Ahmad, No. 1313)

Kalau Begitu Mana Yang Shahih?

Jika doa hendak makan yang seperti itu dhaif, maka dengan apa kita membaca doa hendak makan?
Diriwayatkan dari Umar bin Abi Salamah Radhiallahu ‘Anhu:
فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadaku, “Wahai anak! sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah yang terdekat denganmu.” (HR. Bukhari, No. 5062, 5063. Muslim,  No. 2022. Ibnu Majah, No. 3267. Ahmad, No. 15740)
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
قَالَ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِيَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِي أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
“Beliau bersabda: “Jika salah seorang kalian hendak makan, maka sebutlah nama Allah Ta’ala, jika lupa menyebut nama Allah di awalnya, maka katakanlah: “Bismillahi awwalahu wa akhirahu (Dengan nama Allah di awal dan di akhirnya.” (HR. Abu Daud,  No. 3767.  At Timidzi,  No. 1858. Dalam teks Imam At Tirmidzi agak berbeda yakni: “Jika salah seorang kalian hendak makan, maka katakanlah, “Bismillah,” jika lupa membaca di awalnya, maka bacalah, “Bismillahi fi awalihi wa akhirihi.” Beliau berkata: hadits ini hasan shahih. Dengan teks serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah,  No. 3264.  Ahmad,   No. 23954. Al Hakim dalam Mustadrak ‘Alas Shahihain, Juz. 16, No. 412, No. 7087, katanya sanad hadits ini shahih, tapi tidak diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain:
كان إذا قرب إليه الطعام يقول : بسم الله ، فإذا فرغ قال : اللهم أطعمت و أسقيت و أقنيت و هديت و أحييت ، فلله الحمد على ما أعطيت
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jika disuguhkan kepadanya makanan, dia membaca: “Bismillah,” setelah makan ia membaca,”Allahumma Ath’amta, wa asqaita, wa aqnaita, wa hadaita, wa ahyaita, falillahil hamdi ‘ala maa a’thaita.” (HR. Ahmad, hadits ini shahih, seluruh periwayatnya tsiqah (kredibel) sesuai syarat Imam Muslim, Lihat Silsilah Ash Shahihah, Juz. 1, hal. 70, pembahasan hadits no.71)
Inilah doa yang shahih, yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika kita hendak menyantap makanan atau minuman. *TAPI APAKAH HANYA INI? TIDAK!*
Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:
من أطعمه الله الطعام فليقل اللهم بارك لنا فيه وأطعمنا خيرا منه ومن سقاه الله لبنا فليقل اللهم بارك لنا فيه وزدنا منه
Siapa yang diberikan makan oleh Allah dengan sebuah makanan, maka hendaknya berdoa: ALLAHUMMA BARIK LANAA FIIHI WA ATH’AMANA KHAIRAN MINHU, dan barang siapa yang diberikan oleh Allah susu maka hendaknya membaca: ALLAHUMMA BAARIK LANA FIIH WA ZIDNAA MINHU.
(HR. At Tirmdzi No. 3455, Imam At Tirmidzi berkata: hasan. Syaikh Al Albani mengatakan hasan diberbagai kitabnya seperti Al Misykah, Shahih Ibni Majah, dan Ash Shahihah)

Bagaimana Sikap Para Ulama?

Para ulama berbeda dalam menyikapi penggunaan doa ini. Di antara mereka ada yang  tidak mempermasalahkan, karena pada prinsipnya berdoa itu boleh saja dengan kalimat kebaikan apa pun, bahkan walau dengan untaian sendiri, selama tidak menyandarkannya kepada Nabi ﷺ. Bahkan ada yang menyunnahkan tambahan Allahumma barik lana dst.
Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah berkata, ketika menjelaskan doa makan dan minum:
والدعاء كثير لا يكاد يحصى وخيره ما كان الداعي بنية ويقين بالإجابة ويكفي من ذلك قوله في أول الطعام بسم الله الرحمن الرحيم وفي آخره الحمد لله رب العالمين اللهم بارك لنا في ما رزقتنا وقنا عذاب النار
Doa itu banyak dan tidak terhitung. Dan yang terbaik adalah orang yang berdoa mesti memiliki niat dan keyakinan bahwa doanya dikabulkan, dan cukup baginya ketika di awal makan membaca: “BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM” dan di akhirnya ALHAMDULILLAHI RABBIL ‘ALAMIN ALLAHUMMAH BAARIK LANA FI MAA RAZAQTANA WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. (Al Istidzkaar, No. 39885)
Sementara, Imam Abul Barakat Ad Dardiri Rahimahullah mengatakan hal itu adalah dianjurkan (mandub/sunnah):
وندب زيادة: اللهم بارك لنا فيما رزقتنا وزدنا خيرا منه
Disunahkan membaca tambahan (ketika hendak makan): Allahumma baarik lanaa fiimaa razaqtanaa wa zidnaa khairan minhu. (Asy Syarh Al Kabir, 1/ 103)
Hal serupa dikatakan oleh Imam Ad Dasuqi dalam Hasyiyahnya. (Hasyiyah Ad Dasuqi, 1/103)
Syaikh Al ‘Allamah Sulaiman Al Jamal mengatakan tambahan itu adalah sunnah, yakni bismillah Allahumma barik lana fiima razaqtana wa qinaa ‘adzaaban naar. (Hasyiyah Al Jamal, 1/357). Dan, masih sangat-sangat banyak para ulama menganjurkan tambahan doa bukan hanya BISMILLAH, dalam kitab-kitab empat madzhab. Oleh karena itu, jangan tergesa-gesa melarangnya atau mengingkarinya.
Sementara ulama lain ada yang menolak pemakaian tambahan pada doa tersebut. DI antaranya Imam As Suyuthi dan Syaikh Al Albani. Berikut ini kutipannya:
و في هذا الحديث أن التسمية في أول الطعام بلفظ ” بسم الله ” لا زيادة فيها ،و كل الأحاديث الصحيحة التي وردت في الباب كهذا الحديث ليس فيها الزيادة ، و لا أعلمها وردت في حديث ، فهي بدعة عند الفقهاء بمعنى البدعة ، و أما المقلدون فجوابهم معروف : ” شو فيها ؟ ! ” . فنقول : فيها كل شيء و هو الاستدراك على الشارع الحكيم الذي ما ترك شيئا يقربنا
إلى الله إلا أمرنا به و شرعه لنا ، فلو كان ذلك مشروعا ليس فيه شيء لفعله و لو مرة واحدة ، و هل هذه الزيادة إلا كزيادة الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم من العاطس بعد الحمد .و قد أنكرها عبد الله بن عمر رضي الله عنه كما في ” مستدرك الحاكم ” ، و جزم
السيوطي في ” الحاوي للفتاوي ” ( 1 / 338 ) بأنها بدعة مذمومة
“Dalam hadits ini menunjukkan bahwa doa tasmiyah pada awal makan dengan lafaz “bismillah” tanpa ada tambahan apa-apa, semua hadits shahih yang membicarakan bab ini juga demikian tanpa ada tambahan, dan saya tidak mengetahui adanya tambahan itu dalam hadits, dan tambahan itu menurut istilah para fuqaha (ahli fiqih) adalah bid’ah, namun bagi orang-orang yang sudah terlanjur menggunakannya akan mengatakan perkataan yang sudah bisa diketahui: “Bukankah doa ini telah banyak dipakai?!”
Kami katakan: “Segala tambahan yang diberikan kepada pembuat syariat, berupa amalan yang jika memang benar itu bisa mendekatkan kita kepada Allah Ta’ala, pastilah akan diperintahkan oleh syariat, seandainya itu disyariatkan pasti hal itu dilakukan oleh Rasulullah walau cuma sekali.  Hal ini seperti menambahkan shalawat kepada Nabi, bagi orang yang membaca Alhamdulillah setelah bersin.
Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhu telah mengingkari tambahan ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Mustadrak-nya Imam al Hakim, dan ditegaskan oleh Imam as Suyuthi dalam Al Hawi Lil Fatawa (1/338), bahwa tambahan itu adalah bid’ah tercela.” (Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albany, Silsilah Ash Shahihah, No. 71)

📚 Kesimpulan:

– Tidak mengapa tambahan selain BISMILLAH, sebagaimana hadits Imam At Tirmidzi, dan sanadnya hasan. Sebagaimana dihasankan oleh Imam at Tirmidzi dan Syaikh Al Albani sendiri.
– Tersebar di kitab para ulama 4 madzhab tentang tambahan itu, dan mereka membolehkan bahkan ada yang menyunnahkan.
– Tidak mengapa mengikuti pihak yang membatasi hanya BISMILLAH, sebab itu juga ada dalam khazanah ulama Islam.
– Yang salah adalah yang hendak makan tapi tidak baca doa, justru ketawa-ketawa atau bernyanyi.
Demikian.
Wallahu A’lam
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻

Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678