logo manis4

Hukum Mandi Bareng Suami Istri

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bolehkan mandi bareng istri?? I_18

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Djunaidi, SE

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Mandi bareng istri ternyata telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW terhadap istri-istrinya. Dengan kata lain Islam pun juga menganggap hal ini adalah sebuah bentuk kewajaran.

Sebagaimana diriwayatkan Hadist Riwayat. Bukhari no. 316, Muslim no. 321. ‘Aisyah berkata,

“Aku dan Rasulullâh mandi bersama dalam suatu wadah yang sama sedangkan kami berdua dalam keadaan junub.”

Mandi bersama bisa menimbulkan rasa kasih sayang dan bermain -main bersama istri, saling siram-siraman atau saling berebut gayung dan selebihnya anda yang tahu.

Sebagaimana hadits Nabi dan ‘Aisyah saling berebut air ketika mandi bersama. (HR. Muslim I/257 no 321)

Imam Muslim Rahimahullahu Ta’ala menyampaikan sebuah riwayat agung dari Ummul Mukminin Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq.

“Aku mandi bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dari satu bejana. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam mendahuluiku sampai aku berkata, ‘Tinggalkan untukku. Tinggalkan untukku.’”

Dalam kelanjutan riwayat yang dikutip oleh Salim A Fillah dalam Bahagianya Merayakan Cinta ini disebutkan, “Waktu itu, keduanya berjanabat (mandi wajib).”

Bukan sekali ini Rasulullah SAW diriwayatkan mandi bareng istrinya. Dalam riwayat lain oleh Imam Abdurrazaq dan Ibnu Abi Syaibah Rahimahumallahu Ta’ala, dikisahkan dari Ummul Mukminin Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Aku biasa mandi bersama dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dari satu bejana. Kami terbiasa memasukkan tangan kami bersama-sama ke dalam satu bejana.”

Rasullulah yang mulia telah memberi contoh terbaik. Mandi berdua. Saling rebut air dan alat mandi, hingga terbit senyum dan tawa renyah dari keduanya.

Inilah sunnah yang tidak hanya bisa menautkan hati dan membuat cinta di antara kalian saling bertambah, tapi juga dijanjikan pahala yang agung di dunia dan akhirat..

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Kemana Kita Harus Belajar Ilmu Islam?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya,
di zaman sekarang ini jika kita ingin belajar ilmu Islam harus ke sumbernya langsung, dimanakah secara geografis sumber ilmu Islam itu sekarang ustadz?
Jika kita ingin mengambil patokan dan rujukan yg benar tentang ilmu Islam ini apakah dari Syiria, Maroko, Mesir/Al-Azhar, atau kah dari Mekkah dan Madinah?.
Sedang kan ada seorang ustadz yg menyatakan pendapatnya bahwa Mekkah dan Madinah bukan lagi sumber ilmu Islam dan bukan lagi rujukan dan patokan umat Islam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim…

Masing-masing negeri selalu ada ulama yang mumpuni dan menjadi rujukan umat Islam. Satu sama lain saling melengkapi dan menguatkan.

Di Siria tempatnya Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Syaikh Abdul Fatah Abu Ghudah, Syaikh Said Ramadhan Al Buthi.

Di India ada Syaikh Muhammad Ilyas Al Kandahlawi, Syaikh Abul Hasan Ali An Nadwi, Syaikh Habiburrahman Al A’zhami.

Di Mesir ada Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Ali ath Thanthawi, Syaikh Jad Al Haq, Syaikh Athiyah Saqr.

Di Qatar ada Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Abdullah Al Faqih.

Di Jordan ada Syaikh Muhammad Nuuh Salman, Syaikh Al Albani.

Di Saudi ada para ulama Hai’ah Kibaril Ulama Saudi. dll

Di masing2 negeri juga ada perguruan tinggi yg menjadi gudangnya para guru dan ulama. Keunggulan bukan semata-mata tempat, tapi manusianya atau SDMnya. Para Imam Hadits rata-rata bukan terlahir di Jazirah Arab seperti Bukhari (Bukhara) , Muslim (Naisabur), Abu Daud (Sijistan), At Tirmidzi (Tirmidz), Sufyan Ats Tsauri (Kufah).. Dikalangan Imam Fiqih, Abu Hanifah (Kufah), Ahmad (Baghdad), Al Laits (Mesir), Syafi’i (Baghdad dan Mesir),.. Namun Madinah pun juga ada Imam Malik, dan 7 fuqaha Madinah di masa Tabi’in. Wal hasil sumber ilmu ada di semua negeri muslim, dulu dan sekarang.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

MENAMBAH BEKAL UNTUK AKHIRAT DI MASA PANDEMI

📝 Pemateri: Ustadzah DR. Aan Rohanah, Lc , M.Ag

🌹🌷🌹🌷🌹🌷🌹🌷

Banyak pelajaran yang bisa diambil dari masa pandemi ini. Di antaranya kita diperlihatkan atas Maha Besarnya kekuasaan Allah kepada makhluk-Nya, Dia telah mengatur makhluk yang sangat kecil tidak terlihat oleh mata, tetapi dapat mengguncangkan hati, fikiran, dan prilaku manusia serta merubah keadaan dalam segala hal dari yang semula serba normal menjadi tidak normal.

Di saat virus ini meraja lela dengan cepat menular dan menyebar telah menimbulkan rasa cemas, galau dan takut. Rumah sakit- rumah sakit di sebagian daerah sudah penuh , dokter dan perawat kewalahan tidak mampu menangani pasien yang terus berdatangan.
Tubuh mereka yang terpapar covid19 semakin merasakan sakit, di antara mereka ada yang selamat dan ada yang wafat.

Sebagai orang yang beriman maka suami istri harus bisa saling menguatkan dan saling mengingatkan untuk pasrah kepada takdir Allah, meningkatkan ibadah, menjaga kesehatan dan menerapkan pola hidup yang sehat serta mengkondisikan anak-anak untuk bermental dan berperilaku seperti orang tuanya.

Pelajaran lain yang bisa diambil dari masa pandemi ini adalah begitu mudahnya kematian datang tiba-tiba tanpa memberi tanda-tanda.

Sehingga beruntunglah bagi mereka yang telah menjadikan hidupnya mulia di sisi Allah dengan keimanan, ketaatan, keshalehan dan kebaikan. Mereka dapat tersenyum menghadap Allah karena telah digolongkan kepada nafsul muthmainnah yang berlimpah ridha-NYA dan berhak mendapatkan balasan surga.

Allah berfirman :
” Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang ridha dan diridhai-NYA. Maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-KU dan masuklah ke dalam surga-KU”. ( 89 : 27 -30 ).

Dari pelajaran tersebut maka kita harus bisa mengkondisikan keluarga untuk memperbanyak bekal akhirat dengan cara :

❤️ Meningkatkan iman dan memperbanyak amal shaleh.

❤️ Bersegera dalam beramal.

❤️ Bertaubat dan memperbanyak istigfar.

❤️ Rajin membaca alquran dan mengkhatamkannya.

❤️ Melaksanakan shalat wajib di awal waktu dan menggemari shalat sunnah.

❤️ Berdzikir, berdoa dan bersedekah.

❤️ Memenuhi hak-hak orang lain, terutama membayar hutang & meminta maaf .

Wallahu a’lam bish showab

🌹🌷🌹🌷🌹🌷🌹🌷


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Keutamaan Tidak Akan Bisa Diraih Dengan Santai

📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

«المصالح والخيرات واللذات والكمالات كلها لا تُنال إلا بحظ من المشقة، ولا يُعبر إليها إلا على جسر من التعب!»

“Maslahat, kebaikan, kelezatan, dan kesempurnaan, semuanya tidak bisa diraih kecuali dengan sebagian kesulitan. Ia juga tidak bisa dicapai kecuali melalui jembatan keletihan.”

Miftah Daaris Sa’adah, jilid 2 hlm. 15

Penjelasan:

1. Ulama berkata

وما اللذة الا بعد التعب

Tiada kelezatan kecuali setelah bersusah payah.

Pepatah kita berkata, “Berakit-rakit dahulu, berenang kemudian , bersusah-susah dahulu, senang kemudian.”

2. Al Quran mengajarkan, “Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” (QS. Al Baqoroh : 214)

3.  Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi berkata: “Ayat ini menunjukkan bahwa termasuk sunnatullah yang tidak dapat dirubah adalah memberikan ujian dan cobaan kepada orang yang menegakkan agama dan syari’at-Nya.

Jika seseorang bersabar terhadap perintah Allah dan tidak peduli terhadap rintangan yang menghadang, maka dia adalah orang yang benar imannya dan akan memperoleh kebahagiaan secara sempurna.” (Aisarut Tafasir).

4. ‘Abdurrahman bin Abu Hatim berkata, “Laa yustatho’ul ‘ilmu bi rohatil jasad“

Ilmu -agama- tidaklah bisa diraih dengan badan yang bersantai-santai. (Siyar A’lamin Nubala’, 13/266)

5. Mau kaya harus bekerja, mau pintar harus belajar; sungguh dunia ini bukan tempat bersantai-santai tetapi ia tempat berkeringat, mengalirkan darah dan menumpahkan air mata  untuk meraih kebahagiaan yang abadi di akhirat kelak.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Agar Seorang Muslim Tidak Membiasakan Pulang Ke Rumahnya Terlalu Larut Malam

📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَطْرُقُ أَهْلَهُ لَيْلًا وَكَانَ يَأْتِيهِمْ غُدْوَةً أَوْ عَشِيَّة (رواه مسلم)

Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Saw tidak pernah mendatangi (tiba dari perjalanan) keluarganya di malam hari, namun beliau datang ke keluarganya di pagi hari atau di petang hari.” (HR. Muslim, hadits no. 3555)

Hikmah Hadits ;

1. Anjuran untuk segera kembali ke rumah, ketika telah selesai suatu urusan dalam suatu perjalanan tertentu. Karena perjalanan adalah bagian dari azab (sebagaimana dijelaskan dalan rehad 177), yang sarat dengan ketidaknyamanan. Dimana seseorang dalam perjalanan umumnya terhalang dari istirahatnya, dari makan minumnya dan dari pekerjaan yang seharusnya dilakukannya, disamping juga bahwa dalam perjalanan seseorang sangat rentan terhadap godaan-godaan syaitan.

2. Disunnahkan ketika kembali pulang ke rumahnya, untuk tidak mengejutkan anggota keluarga dan atau tidak merepotkan mereka di luar waktu yang seharusnya. Maka Nabi Saw tidak pernah pulang atau kembali dari safar di tengah malam. Beliau lebih memilih untuk pulang ke rumah di waktu pagi atau sore hari. Karena umumnya keluarga akan terkejut, terganggu dan atau terrepotkan oleh kehadiran kita yang pulang di tengah malam. Dan juga tentunya kesiapan keluarga menjadi tidak maksimal dalam menyambut kita. Namun kalaupun tidak punya pilihan selain kembali pulang ke rumah di tengah malam, oleh karena jadwal kendaraan dan atau angkutan yang memang kita tidak punya pilihan, maka minimal kita harus memberikan kabar atau informasi terlebih dahulu kepada keluarga, agar mereka tidak terkejut dan atau tidak terganggu oleh kehadiran kita tiba di tengah malam.

3. Maka oleh karenanya, hendaknya sebisa mungkin setiap kita mengkondisikan diri agar dalam setiap perjalanan dan atau dalam setiap kegiatan untuk memilih waktu yang tepat, sehingga tidak pulang ke rumahnya terlalu malam. Karena pulang ke rumah terlalu malam berpotensi akan menimbulkan mudharat, baik bagi diri kita sendiri dan juga bagi keluarga kita serta bagi masyarakat kita. Sebaliknya kita dianjurkan untuk bisa segera pulang ke rumah sebelum waktu malam, agar tidak mengganggu ketenangan dan ketentraman keluarga. Subhanallah, demikian indahnya ajaran sunnah Rasulullah Saw…

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Hukum Kay (Pengobatan dengan memanaskan atau membakar besi)

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, izin bertanya.. Bagaimana hukum berobat dengan benda yang dipanaskan? Misalnya logam yang dipanaskan. Terima kasih atas jawabannya 🙏 A-33

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Itu namanya kay, yaitu pengobatan dengan memanaskan atau membakar besi.

Hal ini diperselisihkan ulama, sebagian mengatakan boleh tapi makruh, berdasarkan hadits berikut:

عن جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَارٍ تُوَافِقُ الدَّاءَ وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ

Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhuma berkata; saya mendengar Nabi ﷺ bersabda, “Sekiranya ada obat yang baik untuk kalian atau ada sesuatu yang baik untuk kalian jadikan obat, maka itu terdapat pada bekam atau minum madu atau sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay.”

(HR. Bukhari no. 5683)

Hadits lainnya:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْكَيِّ فَاكْتَوَيْنَا فَمَا أَفْلَحْنَ وَلَا أَنْجَحْنَ
قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَانَ يَسْمَعُ تَسْلِيمَ الْمَلَائِكَةِ فَلَمَّا اكْتَوَى انْقَطَعَ عَنْهُ فَلَمَّا تَرَكَ رَجَعَ إِلَيْهِ

dari Imran bin Hushain ia berkata, “Nabi ﷺ melarang dari kay (pengobatan dengan sengatan besi panas), kemudian kami melakukan kay, maka kay itu tidak beruntung dan tidak berhasil.” Abu Daud berkata, “Rasulullah ﷺ mendengar salam para malaikat, ketika beliau melakukan kay suara itu hilang, dan ketika beliau meninggalkan pengobatan kay, beliau dapat mendengar suara Malaikat kembali.”

(HR. Abu Daud no. 3865, dishahihkan oleh Syaikh Syuaib al Arnauth, Syaikh al Albani, dll)

Menurut Imam Ibnul Qayyim – mengutip dari Imam Abu Abdillah Al Maziri- bhwa hadits-hadits ini menunjukkan berobat dengan kay adalah pilihan terakhir jika memang sudah mendesak, dan jangan terburu-buru berobat dengannya sebab di dalamnya akan terjadi rasa sakit yang kuat, yang akan melemahkan penyakit, karena kalah oleh sakitnya kay. *(Ath Thibb An Nabawi, hal. 40)*

Imam Al Munawi mengatakan tentang alasan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menyukai kay, karena rasa sakitnya yang lebih sakit dari penyakitnya itu sendiri, dan itu bentuk siksaan dengan menggunakan siksaannya Allah (yaitu dengan api). *(At Tanwir Syarh Al Jaami’ Ash Shaghir, 4/243)*

Imam Ibnul ‘Arabi mengatakan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan adab dan arahan agar bertawakkal kepada Allah dan percaya kepadaNya, tidak ada penyembuh kecuali Dia, dan tidak terjadi apa-apa kecuali sesuai kehendakNya. Segolongan sahabat nabi dan salafush shalih melakukan kay. Qais bin Abu Hazim bercerita bahwa Khabbab melakukan kay tujuh kali di perutnya. *(Al Masalik fi Syarh Muwaththa’ Malik, 7/461)*

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Ketika Seorang Hamba Berbuat Salah, Khilaf dan Alpa

📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

عن أَبي بَكْرٍ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَتَوَضَّأُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى لِذَلِكَ الذَّنْبِ إِلَّا غَفَرَ لَهُ، وَقَرَأَ هَاتَيْنِ الْآيَتَيْنِ {وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرْ اللَّهَ يَجِدْ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا} و {وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ} (رواه أحمد)

Dari Abu Bakar As-shiddiq ra berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tidaklah seorang muslim melakukan perbuatan dosa, kemudian ia berwudhu dan melaksanakan shalat dua rakaat, lalu memohon ampunan kepada Allah Swt atas dosa dosanya tersebut, melainkan Allah pasti akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca dua ayat ini (1)”Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, Kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. An-Nisa : 110), dan ayat ini, (2) “dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzhalimi diri sendiri, (segera) mengingat Allah, lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya, dan siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran : 135)

©️ Takhrij Hadits ;

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab As-Shalat, Bab Fil Istighfar, hadits no 1300. Diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad bin Hambali dalam Musnadnya, hadits no 46.

®️ Hikmah Hadits;

1. Salah satu sifat manusia adalah sering melakukan perbuatan salah dan dosa, baik dosa-dosa yang kecil, dan bahkan juga dosa-dosa besar. Bahkan dapat dikatakan bahwa tiada seorang manusia pun yang menapakkan kakinya dalam kehidupan nyata dunia, melainkan ia pasti pernah melakukan salah dan dosa, kendatipun ia adalah seorang ustadz, atau seorang ulama, ahli ibadah, pejabat tinggi, tokoh masyarakat, atau juga hanya seorang anggota masyarakat biasa saja. Selama ia adalah seorang manusia, pasti ia pernah berbuat dosa. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi Saw ;

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ (رواه الترمذي)

Dari Anas bin Malik ra berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Setiap anak cucu Adam pasti pernah berbuat kesalahan. Dan sebaik-baiknya mereka yang berbuat kesalahan adalah mereka yang bertaubat.” (HR. Tirmidzi, hadits no 242)

2. Allah Swt Maha Pengampun atas segala dosa dan kesalahan yang dilakukan oleh setiap hamba. Selama hamba-nya mau datang kepada-Nya, menegadahkan kedua tangannya untuk bertaubat memohon ampunan kepada-Nya dengan segala kesungguhan dan penyesalan, maka pastilah Allah akan mengampuninya. Namun agar taubat diterima Allah Swt ada tiga syarat yg harus dipenuhi, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Nawawi, yaitu sbb ;

أحَدُها : أنْ يُقلِعَ عَنِ المَعصِيَةِ, والثَّانِي : أَنْ يَنْدَمَ عَلَى فِعْلِهَا, والثَّالثُ : أنْ يَعْزِمَ أَنْ لا يعُودَ إِلَيْهَا أَبَداً . فَإِنْ فُقِدَ أَحَدُ الثَّلاثَةِ لَمْ تَصِحَّ تَوبَتُهُ

1. Tidak mengulangi lagi maksiat tersebut.
2. Menyesal telah melakukan maksiat tersebut.
3. Bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan maksiat itu selamanya.

Bahkan jika perbuatan dosanya berkenaan dengan hak orang lain, maka masih ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Nawawi;

وإنْ كَانَتِ المَعْصِيةُ تَتَعَلقُ بآدَمِيٍّ فَشُرُوطُهَا أرْبَعَةٌ : هذِهِ الثَّلاثَةُ ، وأنْ يَبْرَأ مِنْ حَقّ صَاحِبِها ، فَإِنْ كَانَتْ مالاً أَوْ نَحْوَهُ رَدَّهُ إِلَيْه ، وإنْ كَانَت حَدَّ قَذْفٍ ونَحْوَهُ مَكَّنَهُ مِنْهُ أَوْ طَلَبَ عَفْوَهُ ، وإنْ كَانْت غِيبَةً استَحَلَّهُ مِنْهَا..

 

Dan apabila perbuatan maksiatnya berkaitan dengan hak orang lain, maka syaratnya menjadi 4, yaitu 3 syarat diatas, ditambah satu syarat lagi yaitu, minta dimaafkan dari hak orang yang didzalimi. Jika berupa harta atau yang semisalnya, maka dikembalikan kepada (orang yang kita ambil hartanya), jika berupa tuduhan palsu, maka direhabilitasi namanya atau minta maaf kepadanya, dan jika berupa ghibah, maka minta dihalalkan.

4. Ada baiknya bagi seorang yang khilaf melakukan perbuatan dosa dan maksiat kepada Allah Swt ketika hendak bertaubat, agar benar-benar taubatnya diterima Allah Swt, ia melakukan hal2 sbb (sebagaimana digambarkan dalam hadits di atas), yaitu;

a. Berwudhu terlebih dahulu dengan baik dan sempurna.

b. Melaksanakan shalat dua rakaat, sebagai sarana taqarrub kepada Allah Swt.

c. Kemudian bertaubat meminta ampunan kepada Allah Swt atas segala dosa yang telah dilakukannya.

5. Insya Allah jika melakukan taubat dengan cara tersebut, Allah Swt akan mengampuni segala salah, khilaf dan perbuatan dosanya, sebagaimana digambarkan Nabi Saw dalam hadits di atas. Mudah-mudahan kita semua termasuk ke dalam golongan hamba-hamba Allah Swt yang membiasakan diri dengan beristighfar dan bertaubat kepada-Nya, dan semoga kita semua termasuk ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang mendapatkan ampunan dan maghfirah Diri-Nya. Amiin ya Rabbal alamin

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Lupa Rukun Sholat

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apa hukumnya jika seseorang dalam shalatnya lupa salah satu rukun shalat, misal tu’maninah? Apakah boleh sujud sahwi?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Abdullah Haidir, Lc

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Rukun shalat adalah perkara yang tidak boleh ditinggalkan, baik sengaja atau lupa. Jika ditinggalkan dengan sengaja maka shalatnya batal.

Adapun jika ditinggalkan karena lupa, maka shalatnya tidak batal, dengan beberapa ketentuan berikut;

– Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka batal shalatnya, dan diulang dari awal.

– Jika ingatnya masih pada rakaat yang sama, maka dia kembali lakukan rukun tersebut dan kemudian melanjutkan shalat dari rukun itu. Kemudian sujud sahwi sebelum salam.

– Jika ingatnya sesudah berpindah kepada rakaat berikutnya, dengan berdiri membaca surat Al Fatihah, maka rakaat sebelumnya tidak dianggap. Rakaat berikutnya dianggap sebagai rakaat sebelumnya.

Misalnya, setelah berdiri di rakaat ketiga seseorang yang shalat baru ingat kalau di rakaat kedua dia lupa ruku’, maka rakaat ketiga tersebut dianggap sebagai rakaat kedua dan melakukan apa yang seharusnya dilakukan di rakaat kedua. Kemudian sujud sahwi sebelum salam.

– Jika ingatnya setelah shalat selesai, namun waktunya belum lama, maka dia langsung bangkit melakukan rukun yang dia tinggal lalu melanjutkan amal shalat sesudahnya hingga salam. Kemudian sujud sahwi sebelum salam.

– Tapi jika ingatnya setelah salam dan waktunya sudah lama, maka shalatnya dianggap batal dan dia harus ulangi lagi shalatnya dari takbir hingga salam.

Adapun masalah thuma’ninah, dari segi bahasa thuma’ninah artinya tenang. Adapun dari segi istilah adalah tenangnya anggota tubuh minimal sesaat saja, dalam ruku, i’tidal, sujud dan duduk di antara dua sujud.

Mayoritas ulama (Mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali dan sebagian ulama mazhab hanafi) berpendapat bahwa thuma’ninah adalah rukun shalat. (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 29/89)

Landasannya hadits Rasulullah shalallahu alaihi wa salam kepada sahabat yang keliru shalatnya, atau yang dikenal dengan istilah ‘haditsul musii’ sholaatuhu’ (hadit tentang orang yang keliru shalatnya), beliau bersabda;

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِل قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ افْعَل ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا

“Jika kamu berdiri untuk shalat maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al Qur’an kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thuma’ninah (tenang), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar thuma’ninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan thuma’ninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat (rakaat) mu”. (HR. Bukhari, no. 793, Muslim, no. 397)

Maka dengan demikian, thuma’ninah merupakan rukun dalam shalat. Jika ditinggalkan berlaku ketentuan di atas.

Wallahu A’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Membaca al-Qur’an bagi Wanita yang Istihadhah

📝 Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

Istihadhah sendiri sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) di dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari-adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita di luar ukuran waktu haidh. Atau sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Qasim al-Ghazzi (w. 918 H) di dalam Fath al-Qarib al-Mujib Syarh Alfazh at-Taqrib, istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita selain hari-hari keluarnya darah haidh dan nifas, keluarnya bukan dalam keadaan sehat.

Para ulama sepakat bahwa wanita yang mengalami istihadhah maka ia diperbolehkan untuk tetap membaca al-Qur’an. Di antara dalil yang menunjukkan kepada hal ini di antaranya sebagaimana disampaikan oleh Imam Malik (w. 179 H) di dalam Muwaththa’-nya dari Siti ‘A’isyah ra. bahwa pernah suatu ketika Fathimah binti Hubaisy ra. bertanya kepada Nabi saw.: “Wahai Rasulullah, aku belum suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?” Rasulullah saw. menjawab: “Itu adalah darah biasa dan bukan haid. Jika telah datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika masa haidh telah habis, maka laksanakanlah shalat, bersihkanlah darahmu dan kerjakanlah shalat.”

Imam Malik juga menyampaikan riwayat dari Ummu Salamah ra. -isteri Nabi saw.- bahwa pernah ada wanita di zaman yang terus-menerus mengucurkan darah. Ummu Salamah ra. lantas meminta fatwa Rasulullah saw. Beliau menjawab: “Hendaklah mereka memperhatikan berapa hari biasanya mereka mengalami haidh dalam sebulan, sebelum apa yang ia rasakan saat ini. Hendaklah ia tidak melakukan shalat pada jumlah hari yang ia biasanya mengalami haidh pada bulan tersebut. Setelah itu, hendaknya ia mandi, mengganti pakaian, dan mengerjakan shalat.”

Dari riwayat tersebut, jelas sekali bahwa Rasulullah saw. memerintahkan wanita yang mengalami istihadhah untuk tetap melaksanakan shalat. Dan sebagaimana diketahui, di dalam shalat sendiri terdapat bacaan-bacaan al-Qur’an. Sehingga dengan demikian, wanita yang istihadhah juga diperbolehkan untuk tetap membaca al-Qur’an.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Hukum Menghadiri Pernikahan yang Diharamkan

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apabila kita diundang oleh temen perempuan muslim yang menikah dengan laki-laki non muslim apakah kita boleh hadir? Apabila kita hadir, apakah itu berarti kita menyetujui pernikahan mereka?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pernikahan mereka haram, tidak sah, dan tidak ada beda pendapat dalam hal keharaman itu alias telah ijma’.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

وَالْإِجْمَاعُ الْمُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيمِ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمَاتِ عَلَى الْكُفَّارِ

Dan, telah menjadi ijma’ (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir. (Al Mughni, 7/155)

Sehingga tidak dibenarkan menghadirinya. Seharusnya adalah mencegahnya dan menasihatinya.

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678