logo manis4

Apakah Ada Perbedaan Antara Shalat Isyraq dan Shalat Dhuha?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mohon izin bertanya ustadz.. Apa perbedaan sholat shuruq dengan sholat Dhuha?
Terima kasih. A-19

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Tentang apakah shalat Isyraq adalah sama dengan shalat dhuha, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan ini terjadi karena tidak ada ayat atau hadits nabi yang benar-benar lugas menjelaskan tentang hal itu.

Dalam banyak kitab fiqih, shalat Isyraq dibahas tersendiri, shalat dhuha juga tersendiri. Ini menunjukkan perbedaan keduanya, seperti dalam Fiqhus Sunnah -nya Syaikh Sayyid Sabiq, lalu Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, dll.

Tetapi sebagian imam telah menegaskan keduanya adalah sama, hanya saja shalat Isyraq itu shalat dhuha dia awal waktunya, karena shalat dhuha ada waktu awal, tengah, dan akhir, maka yang awal itu adalah Isyraq.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

الإشراق: صلاة الضحى

Isyraq itu shalat dhuha. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, 3/79)

Syaikh Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

سنة الإشراق هي سنة الضحى، لكن إن أديتها مبكراً من حين أشرقت الشمس وارتفعت قيد رمح فهي صلاة الإشراق، وإن كان في آخر الوقت أو في وسط الوقت فإنها صلاة الضحى، لكنها هي صلاة الضحى

Shalat sunnah Isyraq itu shalat sunnah dhuha, tetapi ditunaikannya lebih awal waktunya, sejak terbit matahari setinggi satu tombak maka itu shalat Isyraq, jika dilakukan di tengah atau di akhir waktu maka itu dhuha, tetapi Isyraq juga dhuha. (Liqo Bab al Maftuh, 141/25)

Lalu, dalam kitab para ulama:

أَنَّ صَلاَةَ الضُّحَى وَصَلاَةَ الإْشْرَاقِ وَاحِدَةٌ إِذْ كُلُّهُمْ ذَكَرُوا وَقْتَهَا مِنْ بَعْدِ الطُّلُوعِ إِلَى الزَّوَال وَلَمْ يَفْصِلُوا بَيْنَهُمَا . وَقِيل : إِنَّ صَلاَةَ الإِْشْرَاقِ غَيْرُ صَلاَةِ الضُّحَى ، وَعَلَيْهِ فَوَقْتُ صَلاَةِ الإْشْرَاقِ بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ ، عِنْدَ زَوَال وَقْتِ الْكَرَاهَةِ

Bahwasanya shalat dhuha dan shalat isyraq adalah sama, semua mengatakan bahwa waktunya adalah setelah terbitnya matahari sampai tergelincirnya, kedua shalat ini tidak terpisahkan.  Ada juga yang mengatakan: sesungguhnya shalat isyraq BUKAN SHALAT DHUHA, waktu pelaksanaannya adalah setelah terbitnya matahari  ketika tergelincirnya waktu dibencinya  shalat. (Tuhfatul Muhtaj, 2/131, Al Qalyubi wal ‘Amirah, 1/412, Awjaza Al Masalik Ila Muwaththa Malik, 3/124,Ihya ‘Ulumuddin, 1/203)

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri mengutip dari Ath Thibiy, dia berkata:

أي ثم صلى بعد أن ترتفع الشمس قدر رمح حتى يخرج وقت الكراهة، وهذه الصلاة تسمى صلاة الإشراق، وهي أول صلاة الضحى. انتهى

Kemudian dia shalat setelah meningginya matahari setinggi tombak, sampai keluar waktu dimakruhkan shalat, shalat ini dinamakan SHALAT ISYRAQ, yaitu AWAL SHALAT DHUHA.

(Tuhfah Al Ahwadzi, 3/158)

Dalam madzhab resmi Syafi’iyah, ada perbedaan pendapat, keduanya diklaim sebagai mu’tamad (pendapat resmi). Yg satu mengatakan shalat isyraq adalah bukan shalat dhuha, yang lain mengatakan shalat isyraq dan dhuha sama saja.

Imam Syihabuddin Ar Ramli mengatakan:

الْمُعْتَمَدُ أَنَّ صَلَاةَ الْإِشْرَاقِ غَيْرُ الضحى

Pendapat yg resmi (dalam madzhab Syafi’i) bahwa shalat Isyraq adalah BUKAN shalat Dhuha. (Nihayatul Muhtaj, 2/116-117)

Sementara Syaikh Bakri ad Dimyathi mengatakan:

(قوله: قال ابن عباس: صلاة الإشراق صلاة الضحى) هو المعتمد. وقيل غيرها

Perkataannya: berkata Ibnu Abbas: shalat isyraq adalah shalat dhuha. Inilah pendapat resmi. Ada juga yang mengatakan selain itu. (I’anatuth Thalibin, 1/293)

Syaikh Abdul Karim al Khudhair berkata:

هل هناك فرق بين صلاة الإشراق وصلاة الضحى؟

Apakah ada perbedaan antara shalat Isyraq dan shalat dhuha?

لا فرق، هي صلاة الضحى، وقت صلاة الضحى المفضل حين ترمض الفصال

Tidak, itu (shalat isyraq) adalah shalat dhuha, waktu shalat dhuha yang paling utama adalah saat unta kepanasan..

(Syarh Bulugh al Maram, 38/19)

Syaikh ‘Athiyah Salim mengatakan:

وبعض العلماء يقول: سنة الإشراق وسنة الضحى سواء، أو أحدهما تجزئ عن الأخرى، إن صلى الإشراق أجزأته عن الضحى، وإن صلى الضحى أجزأته عن الإشراق، ولكن الإشراق مشروط بأن يصلي الصبح ويبقى في مصلاه

SEBAGIAN ULAMA berkata: shalat sunnah isyraq dan shalat sunnah dhuha adalah sama, atau salah satunya sudah mengcover yang lainnya. Jika dia shalat isyraq maka dia sudah dihitung shalat dhuha, jika dia shalat dhuha maka sudah dihitung shalat isyraq. Tetapi shalat isyraq disyaratkan mesti dengan shalat subuh dan menetap di tempat shalatnya.

(Syarh Bulugh al Maram, 83/4)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Wafatnya Ulama adalah Musibah untuk Ummat

📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Wafatnya seorang ulama berbeda dengan wafatnya seorang pejabat. Jika seorang presiden wafat, maka minggu depan sudah ada gantinya; sedangkan para ulama yang mumpuni dibidangnya, ketika ia wafat belum tentu ada gantinya.

Sampai saat ini kita belum mendapatkan penggantinya Natsir, kita juga belum mendapatkan kemampuan ulama yang kompetensinya seperti Hamka, ia penulis, orator dan juga sastrawan.

Wafatnya seorang ulama adalah musibah bagi umat, karena itu pertanda ilmu diangkat oleh-Nya, lalu yang tersisa adalah hanya ulama-ulama karbitan yang tidak memilki kemampuan, lalu mereka menjawab pertanyaan umat tergantung dengan pesanan dan siapa yang bayar, dan tidak peduli apakah fatwanya itu menyesatkan umat atau tidak.

Dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا ، يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا ، اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا ، فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidak akan mencabut ilmu dari umat manusia dengan sekali cabut. Akan tetapi, Dia akan mencabut dengan mematikan para ulama (ahlinya). Sampai apabila Dia tidak menyisakan seorang alim, umat manusia akan menjadikan orang-orang yang bodoh sebagai pimpinan-pimpinan mereka. Mereka ditanya (oleh umatnya) lantas menjawab tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Wafatnya seorang ahli ilmu berbeda dengan wafatnya seorang ahli ibadah, karena mereka yang beribadah bisa melakukannya dengan benar karena bimbingan dan penjelasannya para ulama, maka jangan sia-siakan para ulama selagi mereka masih hidup, dengan mendengarkan kajiannya atau duduk di majelisnya.

ويقولُ سيِّدُنا عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عنهُ: مَوتُ ألفِ عابِدٍ قائِمِ اللَّيلِ صائِمِ النَّهارِ أهوَنُ من مَوتِ عالِمٍ بَصيرٍ بِحَلالِ الله وحَرامِهِ

Umar bin Khattab berkata, “Wafatnya seribu ahli ibadah yang rajin melaksanakan tahajjud di malam hari dan puasa di siang hari, masih lebih ringan dari wafatnya seorang ulama yang mengetahui hukum halal dan haram.”

Dalam Alquran ada satu ayat yang oleh sebagian ahli tafsir dijadikan dalil tentang peran ulama. Allah berfirman,

أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا نَأْتِي الأَرْضَ نَنْقُصُهَا مِنْ أَطْرَافِهَا

“Apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami mendatangi daerah-daerah itu, lalu Kami kurangi daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya?” (QS. Ar-Ra’du: 41)

Ibnu Abbas berkata:

خرابها بموت علمائها وفقهائها وأهل الخير منها “

Yaitu hancurnya sebuah daerah dengan wafat ulamanya, ahli fiqhnya dan orang-orang baiknya.

Zaid bin Tsabit berkata, “Barangsiapa yang ingin melihat perginya ilmu, beginilah cara Allah menghilangkannya yaitu dengan mewafatkan para ulama.“

Wafatnya ulama adalah pertanda rapuhnya sendi-sendi pertahanan umat, karenanya wafatnya mereka harus menjadi motivasi untuk kita semua untuk mempersiapkan anak-anak cucu kita menjadi generasi yang tidak buta akan Islam. Mereka boleh menjadi dokter, insinyur dan lain sebagainya, tetapi mereka harus melek akan nilai nilai Islam yang mulia; kalau Istilah KH. Zainudin MZ, “Otak boleh Jerman tetapi hati tetap Mekah.“

Wafatnya seorang ulama yang hafal Alquran, hendaknya menjadi motivasi buat kita untuk menghafal Alquran dan menjadikan anak cucu kita sebagai generasi menghafal dan mengamalkan Alquran. Jika kita tidak menjadikan semua keturunan kita ahli Alquran, maka jadikanlah salah satunya agar kita mendapatkan mahkota kemuliaan di akhirat nanti.

Wafatnya seorang ulama adalah nasihat buat kita untuk bisa wafat dalam keadaan husnul khatimah yaitu wafat di jalan dakwah, karena bagaimanapun hidup seseorang begitulah ia akan wafat kelak. Siapa yang hidup berjuang memperjuangkan kebenaran, maka ia akan wafat di atasnya; dan siapa yang hidup berlumur dosa dan bangga akannya, maka ia akan wafat hitam legam terkubur dosa.

Kisah wafatnya syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, semoga bisa menjadi penyemangat kita untuk wafat dalam keadaan husnul khatimah.

Syaikhul Islam, beliau wafat di penjara Qal’ah. Beliau mengakhiri hidupnya setelah membaca ayat yang maknanya sangat indah.

Salah satu muridnya, Ibnu Abdil Hadi bercerita, setelah Syaikhul Islam banyak menulis buku, beliau habiskan waktunya untuk beribadah, membaca al-Quran, dzikir, tahajud, hingga wafat. Selama di penjara, beliau mengkhatamkan al-Quran sebanyak 80 atau 81 kali. Dan di akhir bacaan beliau, beliau membaca,

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ. فِي مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيكٍ مُقْتَدِرٍ

“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu di dalam taman-taman dan sungai-sungai, di tempat yang disenangi di sisi Tuhan Yang Berkuasa.” (QS. al-Qamar: 54).

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Menajamkan Niat Ikhlas Dalam Segala Aspek Kehidupan

📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

عن سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ (رواه مسلم)

Dari Sahl bin Hunaif ra,  bahwa Nabi Saw bersabda, “Barangsiapa yang mengharapkan mati syahid dengan sungguh-sungguh, maka Allah akan mengangkatnya pada derajat para syuhada’ meskipun ia meninggal dunia di atas tempat tidurnya.” (HR. Muslim, hadits no 3523)

Hikmah Hadits ;

1. Niat memiliki peran yang sangat penting dalam amal ibadah yang dilakukan oleh sesorang. Karena niat yang ikhlas dan kesesuaian amalan dengan tuntunan syariat, merupakan syurut qubulil ibadah (syarat diterimanya ibadah) oleh Allah Swt. Sebalinya tanpa didasari dengan niat yang ikhlas, maka ibadah seseorang tidak akan diterima oleh Allah Swt, kendatipun bagusnya amal ibadah tersebut.

2. Bahwa niat yang baik untuk mendapatkan sesuatu yang baik, seperti keinginan kuat untuk mendapatkan mati syahid (sebagaimana digambarkan dalam hadits di atas) yang  dibuktikan dengan selalu berdoa kepada Allah Swt agar mendapatkannya suatu kelak nanti, insya Allah ia akan mendapatkan pahala mati syahid sebagaimana yang ia cita-citakan meskipun ia meninggal dunia di tempat tidurnya. Demikianlah dahsyatnya peranan niat dalam segala aspek kehidupan. Karena niat adalah energi dasar dalam segala amal perbuatan yang akan menentukan “kesudahan” dari amal perbuatan. Maka oleh karenanya hendaknya setiap kita selalu berusaha menajamkan niatnya dalam segala amal shaleh. Karena kalau sudah dibulatkan niatnya, insya Allah kita akan mendapatkan pahala niatan tersebut, kendatipun belum sempat untuk mengamalkannya.

3. Menguatkan hadits di atas, dalam riwayat lain disebutkan, dari Jabir dia berkata, Kami pernah ikut berperang bersama Nabi Saw dalam suatu peperangan, ketika itu beliau bersabda, “Sesungguhnya ada beberapa orang  di Madinah yang mereka tidak ikut serta dalam peperangan ini (bersama kita), namun jika kalian pergi berperang melewati suatu lembah, mereka tetap turut bersama-sama kalian (dalam pahala), namun mereka sekarang terhalang (tidak bisa ikut berperang) karena sedang sakit.” (HR. Muslim, hadits no 3534).

Semoga kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang senantiasa selalu menajamkan niat ikhlasnya dalam rangka melaksanakan amal kebajikan, dan mudah-mudahan kita semua masuk ke dalam golongan orang-orang yang ikhlaas… Amiin Ya Rabbal Alamiin.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Prosedur Aqiqah Dimasa Pandemi

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mohon izin bertanya ke ustadz.. Bagaimana prosedur aqiqah dan 4 bulanan bagi ibu hamil dimasa pandemi apalagi kondisi sekarang sedang sangat tidak baik. Apa sah aqiqahnya hanya dibagikan saja makanannya tapi tidak mengundang bapak-bapak atau tetangga?

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Aqiqah itu prinsipnya memotong kambing dan memakannya baik buat dirinya dan org lain. Itu sdh cukup.

Al Khalil bin Ahmad al Farahidi Rahimahullah (w. 170 H) mengatakan:

وَالْعَقِيقَةُ: الشَّعْرُ الَّذِي يُولَدُ الْوَلَدْ بِهِ. وَتُسَمَّى الشَّاةُ الَّتِي تُذْبَحُ لِذَلِكَ عَقِيقَة

_“Aqiqah adalah rambut yang ada pada bayi ketika lahirnya, dan dinamakan pula kambing yang disembelih untuk itu dengan sebutan aqiqah.”_ (Al ‘Ain, jilid. 1, hal. 62)

Syaikh Zainuddin ar Razi Rahimahullah (w. 666 H) mengatakan tentang aqiqah:

الشَّعْرُ الَّذِي يُولَدُ عَلَيْهِ كُلُّ مَوْلُودٍ مِنْ النَّاسِ وَالْبَهَائِمِ. وَمِنْهُ سُمِّيَتْ الشَّاةُ الَّتِي تُذْبَحُ عَنْ الْمَوْلُودِ يَوْمَ أُسْبُوعِهِ عَقِيقَةً

“Rambut yang tumbuh pada setiap bayi manusia dan hewan. Diantaranya adalah kambing yang disembelih saat hari ketujuh setelah kelahiran adalah aqiqah.” (Mukhtar ash Shihah, hal. 214)

Jadi, jika penyembelihan (kambing) sudah terlaksana, maka itu sudah dikatakan terlaksananya aqiqah.

Ada pun mengundang org lain ke rumah, itu tradisi saja dan boleh.

Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad Hafizhahullah berkata tentang hukum berkumpul dalam acara undangan taushiah aqiqah:

وأما التزام إحضار المشايخ والمحاضرين في هذه المناسبات فليس بوارد، لكن لو فُعل في بعض الأحيان انتهازاً لفرصة معينة للتذكير أو للتنبيه على بعض الأمور بمناسبة الاجتماع فلا بأس بذلك.”

“Ada pun menghadirkan seorang syaikh dan para undangan dalam acara ini maka tidak ada dalilnya, tetapi seandainya dilakukan untuk memanfaatkan keluangan pada waktu tertentu, dalam rangka memberikan peringatan dan nasihat atas sebagian permasalahan yang terkait dengan berkumpulnya mereka, maka hal itu tidak mengapa.”

(Syarh Sunan Abi Daud, no. 086)

Dalam kondisi seperti ini yg sulit ngumpul-ngumpul jika tidak dijalankan mengundang-undang tetangga juga tdk masalah, yg penting aktivitas pokoknya sdh dilakukan.
Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Pernikahan Non Muslim Apa Tetap Sah Saat Sudah Menjadi Muslim?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, ada sepasang suami istri yang sebelumnya mereka non muslim, Alhamdulillah saat ini mereka sudah muslim, tapi apakah pernikahan mereka tetap sah, walau waktu menikah dulunya masih non muslim?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dalam hal ini ada 2 pendapat ulama:

1. Ulang akadnya.

Berdasarkan kisah Abu al-Ash (menantu Rasulullah, dan dia musyrik), dipisahkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dari istrinya (yaitu Zainab), setelah turun ayat larangan seorang muslimah bersuamikan non muslim. (Mumtahanah: 10)

Setelah 6 tahun, Abu al Ash masuk Islam, akhirnya oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mereka dinikahkan lagi dengan akad awal.

رَدَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَيْنَبَ ابْنَتَهُ عَلَى أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ، عَلَى النِّكَاحِ الْأَوَّلِ بَعْدَ سِتِّ سِنِينَ

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengembalikan Zainab (putrinya) kepada Abu al Ash berdasarkan pernikahan awal, setelah 6 tahun (berpisah). (HR. Al Baihaqi no. 14068 dalam Sunan al Kubra)

2. Tidak ulang

Berdasarkan fakta para sahabat nabi yang masuk Islam begitu banyak, bersama istri-istri mereka, tapi mereka tidak ada yang mengulangi akad-akad nikah mereka setelah Islamnya.

Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua. Tidak perlu diulang. Sebab, kasus Abu al-Ash dan Zainab itu adalah bagi YANG SUAMINYA MUALAF, karena pernikahan mereka tadinya tidak sah. Tapi, untuk yang MUALAFNYA BERSAMA-SAMA SUAMI ISTRI TERSEBUT maka tidak perlu akad ulang, inilah pendapat umumnya ulama.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Hukum Meminjamkan Akun Grab ke Driver Lain

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah jika ada seorang teman ingin meminjam akun grab driver kita diperbolehkan? Misalnya akunnya menggunakan akun grab si A, tapi yang mengemudikan si B. Pihak A ridho meminjamkannya, dan nanti si B jujur dengan penumpang agar jika setuju seperti itu dilanjutkan, jika tidak setuju, bisa cancel. Bagaimana hukumnya ya?

A/03

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz DR, Oni Sahroni, MA

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Intinya setiap perjanjian antara driver dengan perusahaan itu harus dipenuhi, termasuk ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan. Jika meminjamkan akun itu dilarang oleh perusahaan, maka tidak diperbolehkan karena itu melanggar perjanjian, sebagaimana hadits Rasulullah Saw:

المسلمونَ على شروطِهم إلَّا شرطًا حرَّم حلالًا أو أحلَّ حرامًا (رواه الترمذي)

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi).

Tetapi jika tidak ada yang dilanggar dan tidak ada yang dirugikan, maka diperbolehkan.

Wallahu ‘Alam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah jika ada seorang teman ingin meminjam akun grab kita diperbolehkan? Akunnya menggunakan akun grab teman kita, tapi yang mengemudikan kita dan identitasnya kita. Teman kita ridho meminjamkannya, dan nanti kita jujur dengan penumpang agar jika ridho seperti itu dilanjutkan, jika tidak bisa cancel. Bagaimana hukumnya ustadz?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Wawan Setiawan al-Hafidz

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dalam istilah ilmu fiqih, para ulama mendefinisikan ‘ariyah (pinjam-meminjam) dengan dua definisi yang berbeda. Ulama hanafiyyah dan malikiyyah mendefinisikan ‘ariyah sebagai berikut:

تمليك منفعة مؤقتة بلا عوض

“Menyerahkan kepemilikan manfaat (suatu benda) dalam waktu tertentu tanpa imbalan.”

Sedangkan ulama Syafi’iyyah, Hanbilah dan Zahiriyyah, mendefinisikan ‘ariyah sebagai berikut:

إباحة الانتفاع بما يحل الانتفاع به مع يقاء عينه بلا عوض

“Izin menggunakan barang yang halal dimanfaatkan, di mana barang tersebut tetap dengan wujudnya tanpa disertai imbalan.”

Masing-masing dari kedua definisi di atas menghasilkan konsekuensi hukum yang berbeda. Hanfiyyah dan Malikiyyah menganggap bahwa ‘ariyah adalah penyerahan kepemilikan hak guna suatu benda dalam jangka waktu tertentu. Itu artinya, peminjam barang selama jangka waktu pinjaman berhak untuk meminjamkan atau menyewakan barang pinjamannya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik barang. sebab dia dianggap memiliki hak guna barang tersebut.

Sedangkan Syafi’iyyah, Hanabilah dan Zahiriyyah memandang bahwa ‘ariyah hanya sebatas memberi izin untuk menggunakan barang, bukan memiliki hak guna barang tersebut. Sehingga peminjam tidak boleh meminjamkan atau menyewakan kepada pihak lain tanpa seizin dari pemilik barang.

‘Ariyah atau pinjam-meminjam hukumnya bisa berubah tergantung pada kondisi yang menyertainya. Meminjamkan barang hukumnya sunnah jika peminjam (musta’ir) merasakan manfaat dari pinjaman tersebut dan tidak menimbulkan mudarat bagi pemilik barang (mu’ir). Ditambah, peminjam tidak menggunakan pinjamannya untuk tujuan maksiat atau hal-hal yang makruh.

Meminjamkan barang juga bisa menjadi wajib, jika peminjam dalam keadaan darurat sedangkan pemilik barang tidak mendapatkan kemudaratan jika meminjamkannya. Contohnya, pada saat cuaca dingin ada orang yang telanjang, atau hanya memakai pakaian seadanya sehingga merasakan kedinginan. Maka, jika ada orang yang bisa meminjamkan baju untuknya hukumnya menjadi wajib karena orang tersebut bisa saja meninggal atau terkena penyakit seandainya tidak dipinjami baju.

Menurut Hanafiyyah dan Syafi’iyyah, pinjam-meminjam hukumnya bisa menjadi makruh, jika berdampak pada hal yang makruh. Seperti meminjamkan hamba sahaya untuk bekerja kepada seorang kafir.

‘Ariyah juga bisa menjadi haram jika berdampak pada perbuatan yang dilarang. Seperti meminjamkan senjata untuk membunuh orang, atau meminjamkan kendaraan untuk melakukan maksiat, dan lain-lain.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Kekuatan Pasrah dan Urgensi Optimis

📝 Pemateri: Ustadz Dr. H. Saiful Bahri, M.A

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dalam suasana  _‘âm al-huzni_ seperti saat ini, kita kehilangan banyak ulama, tokoh-tokoh bangsa, sebagian keluarga kita dan teman-teman sejawat serta beberapa orang yang kita cintai. Tetapi bukan berarti kita terus larut dalam kesedihan. Kita harus _move on_ dan mengikuti arahan Nabi Muhammad SAW, untuk menggaungkan takbir di hari-hari ini. Membesarkan nama Allah, bertakbir, bertahmid dan bertasbih kepada-Nya. Karena Allah adalah Dzat yang Mahaagung dan Mahabesar, melebihi apapun yang ada termasuk cobaan dan wabah penyakit yang saat ini mendera kita.

Allah selalu memiliki cara dan momen untuk menumbuhkan optimisme pada hamba-hamba-Nya.

Setelah peluang-peluang kebaikan Allah buka di bulan Ramadan, Dia buka pula peluang kebaikan puasa di bulan Syawwal. Bulan Dzulqa’dah sebagai bulan haram dan kemudian berbagai kebaikan Allah buka di bulan Dzulhijjah.

Amal-amal baik di bulan ini bahkan tiada yang sanggup menandinginya, kecuali seseorang yang keluar dari rumahnya membawa harta dan jiwanya, berniat _jihad fi sabilillah_ kemudian ia tidak kembali karena gugur sebagai syahid.

Ibadah kurban adalah salah satu ibadah khusus di bulan Dzul Hijjah. Di dalamnya terdapat spirit pengorbanan luar biasa, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalâm. Yaitu pengorbanannya dari sejak memupuk kesabaran menghadapi kaumnya dan ayahnya yang lebih suka mendukung rezim yang zhalim, hingga sabar menanti sang buah hati berpuluh-puluh tahun lamanya, dan sampai harus dihadapkan pada sebuah cobaan berat meninggalkan istri dan anaknya di tempat yang tiada kehidupan di dekat Baitullah al-Haram.

Pun saat ia menemuinya kembali setelah lebih sewindu, Allah kembali mengujinya dengan perintah menyembelih putra kesayangannya.

Namun, ujian terakhir ini tidak benar-benar terjadi karena Allah mengantikan Ismail putra beliau dengan seekor domba. Inilah yang kemudian menjadi spirit ibadah kurban hingga saat ini.

Islam datang dengan paradigma kurban yang berbeda. Kurban tidaklah berbentuk persembahan kepada makhluk, kepada sesembahan atau diperuntukkan kepada selain Allah.

Islam memberi makna kedalaman kurban sebagai representasi kedekatan kepada Allah, sebagaimana makna kebahasaan kurban sekaligus menjadi tujuannya yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Kurban tidak terfokus pada daging binatang ternak yang disembelih, bukan juga pada darahnya atau bulu-bulunya. Tetapi, lebih fokus pada ketaatan kepada Allah.

Spirit inilah yang utama dalam ibadah kurban. Kemanfaatan daging kurban diperuntukkan kembali kepada pengurban, ia boleh memakan sebagiannya. Sebagian lainnya diberikan kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkan, baik yang memintanya atau yang tidak memintanya.

Daging kurban tersebut harus disembelih pada waktunya sesuai syariat, yaitu pada waktu setelah menunaikan shalat Idul Adha hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzul Hijjah. Adapun distribusinya bisa longgar dan memungkinkan untuk dilakukan setelahnya. Misalnya jika ada perencanaan distribusi untuk para pengungsi atau orang-orang yang lebih membutuhkan.

Mari kita dengarkan jawaban Nabi Ismail ketika ayahnya menyampaikan perintah Allah untuk menyembelihnya.

“Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insyâ’alLâh kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar” (Ash-Shâffât: 102)

Jawaban Ismail mengajarkan kita tiga hal penting:

Dia memanggil ayahnya dengan panggilan sayang (yâ abati) meskipun selama ini ayahnya jauh secara fisik tapi efektif dalam pembinaan akidah melalui ibunya.
“Kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu” (if’al mâ tu’mar) menandakan bahwa dia sangat paham siapa yang memerintah ayahnya.

(ستجدني إن شاء الله من الصابرين)

“insyâ’alLâh kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Adalah sebuah motivasi untuk sungguh-sungguh berusaha menjadi seorang penyabar kemudian berserah diri pada Allah dari usaha yang dilakukannya.

Energi positif dari pernyataan Ismail adalah mendidik anak-anak yang kelak akan menjadi generasi penerus ini selalu kuat mental dan prinsip serta kokoh akidahnya. Seberapa berat cobaan yang dihadapi, dengan mudah ia akan katakan “insyâ’alLâh kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.

Untuk menjadi pribadi yang sabar secara benar tidaklah mudah, perlu kedewasaan, perlu tempaan matang, perlu kokohnya pertautan kepasrahan kepada Allah. Anak kecil ini menjadi dewasa. Sangat berbeda dengan anak-anak sekarang umumnya yang dewasa secara biologis, namun sayangnya rapuh secara prinsip dan ideologis serta psikologis.

Jika para ayah dan ibu sudah sekokoh keluarga Ibrahim sedangkan anak-anak kecilnya memiliki kepasrahan dan ketakwaaan seperti Ismail. Maka tak perlu ada yang kita khawatirkan terhadap bangsa ini. Seberat apapun masalah dan kondisi yang dihadapi, motivasi kepasrahan dan optimisme Nabi Ismail akan menjadi spirit kebangkitan dari berbagai keterpurukan.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Membaca Surat Al ‘Ashr di Akhir Majelis atau Pertemuan

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah Sunnah Nabi membaca surat Al-Asyr di akhir pertemuan seperti disekolah dan TPA?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Sejak kecil, di surau-surau diajarkan guru ngaji bahwa di akhir majelis kita membaca surat Al ‘Ashr. Sebagian manusia bertanya: Apakah ini ada dasarnya? Ataukah ini kebiasaan saja di negeri kita?

Ketahuilah, membaca surat Al ‘Ashr adalah kebiasaan yang terjadi di masa sahabat Nabi ﷺ. Kita meyakini yang mereka lalukan tentunya bukan bid’ah, dan betapa jauh mereka dari bid’ah. Apalagi Allah Ta’ala telah memuji mereka sebagai generasi terbaik (khairu ummah), Rasulullah ﷺ pun memuji mereka sebagai manusia-manusia terbaik.

Abu Madinah Radhiallahu ‘Anhu menceritakan:

كَانَ الرَّجُلانِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الْتَقَيَا لَمْ يَفْتَرِقَا حَتَّى يَقْرَأَ أَحَدُهُمَا عَلَى الآخَرِ : ” وَالْعَصْرِ إِنَّ الإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ” ، ثُمَّ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمَا عَلَى الآخَرِ

Dahulu dua orang sahabat Nabi ﷺ jika berjumpa, mereka tidak akan berpisah sampai salah satu dari mereka membaca kepada yang lainnya surat: “Wal ‘Ashr, innal insaana lafiy Khusr”, kemudian yang satu salam atas yang lainnya. (Imam Abu Daud, Az Zuhd No. 417, Imam Ath Thabarani, Al Awsath, 5/215, Imam. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, 6/501)

Imam Al Haitsami mengatakan: “Seluruh perawinya adalah perawi Shahih.” (Majma’ Az Zawaid, 10/233)

Dari atsar ini, ada dua pelajaran:

1. Dianjurkan mengucapkan salam saat berpisah dari sebuah pertemuan atau majelis. Hal ini sama dengan saat awal berjumpa.

2. Salah satu kebiasaan para sahabat Nabi ﷺ adalah membaca surat Al ‘Ashr sebelum berpisah.

Syaikh Al Albani Rahimahullah, setelah menyatakan keshahihan atsar ini, beliau mengatakan:

التزام الصحابة لها. وهي قراءة سورة (العصر) لأننا نعتقد أنهم أبعد الناس عن أن يحدثوا في الدين عبادة يتقربون بها إلى الله إلا أن يكون ذلك بتوقيف من رسول الله صلى الله عليه وسلم قولاً ، أو فعلاً ، أو تقريراً ، ولِمَ لا ؟ وقد أثنى الله تبارك وتعالى عليهم أحسن الثناء ، فقال : (وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ) التوبة/100

Kebiasaan para sahabat terhadap surat tersebut, yaitu membaca surat Al ‘Ashr (saat berpisah). Kita meyakini bahwa mereka adalah manusia yang paling jauh dari mengada-ngada dalam urusan agama dan ibadah yang dengannya mereka bertaqarrub kepada Allah. Kecuali apa yang mereka dapatkan merupakan penerimaan dari apa yang Nabi ﷺ lakukan, atau katakan, atau persetujuannya. Bagaimana tidak? Allah Ta’ala telah memuji mereka dengan pujian yang terbaik, dalam firmanNya:

Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung. [Q.S. At-Taubah, Ayat 100] (As Silsilah Ash Shahihah No. 2648)

Maka, tidak dibenarkan jika menuduh membaca surat Al ‘Ashr di akhir majelis adalah sebuah bid’ah.

Demikian. Wallahu A’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Bangunlah di Sepertiga Malam Terakhir

📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Bangunlah wahai sang pecinta sujud. Terjagalah wahai sang pecinta tahajud. Tidakkah ada kerinduan menggelayut.

Bersegera tinggalkan tempat tidur. Untuk segera ibadah sebagai tanda syukur. Menunduk diri menjadi hamba-hamba yang senantiasa bertafakur. Wahai perindu surga…Tidakkah ada keinginan untuk segera menghamba. Melantunkan sebait doa untuk sebuah harapan dan cita-cita agar Allah beri mulia hingga akhir masa.

Jangan sia-siakan kesempatan yang sudah ada. Di sepertiga malam Allah akan kabulkan doa.
Saat Allah jenguk hamba-hamba Nya.

Mari kita belajar dari para shahabat. Mengisi malam dengan banyak bertaubat. Agar Allah beri jalan selamat di akhirat.

Dalam sebuah kisah…
Muhammad Bin Qais mengatakan:
“Diberitahukan kepadaku bahwa ketika seorang bangun pada malam hari untuk mengerjakan sholat Tahajjud, maka berkah dari Surga akan diturunkan untuknya. Para malaikat akan turun untuk mendengarkan lantunan bacaan Al-Qurannya.

Mereka berada di rumah tersebut serta semua makhluk yang ada di atmosfer ini akan mendengarkan bacaannya. Ketika dia telah menyelesaikan shalat dan duduk untuk berdoa, maka para malaikat akan mengelilinginya dan membaca aamiin untuk doanya tersebut.

Setelah dia selesai mengerjakan shalat tahajjud dan beristirahat, maka akan ada seruan yang ditujukan padanya, ‘seorang hamba yang telah melaksanakan ibadah dengan baik tidur dengan penuh kenikmatan”

Wallahu musta’an

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Hukum Undian (Qur’ah) Yang Diawali Pembelian Barang

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz mau tanya:
Bagaimana hukumnya dalam perdagangan, jika memberikan hadiah, misalnya seekor kambing untuk qurban, dengan syarat pembelian produk sekian banyak, tapi yang mendapat hadiah/bonus ini diundi, bukan semua pembeli yang memenuhi syarat tadi.
Terima kasih ustadz. A_34

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Hukum undian (qur’ah) yang di awali pembelian barang adalah termasuk judi. Tidak boleh. Di dalamnya ada peran uang/dana dari para pembelinya, lalu dihimpun sebagai hadiah atau utk beli hadiah bagi penyelenggara.

Ini difatwakan oleh Syaikh Yusuf al Qaradhawi dalam fatwa Kontemporer Jilid. 3. Juga Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Beliau berkata:

إذا كانت الجائزة بالقمار: مَن صادفه رقم كذا أو رقم كذا يحصل له كذا، هذا ما يجوز؛ لأنَّ هذا من القمار، من الميسر

Jika hadiah itu diperoleh lewat taruhan (undian), siapa yang dapat nomor sekian, sekian, maka dia yang dapat, maka ini tidak boleh sebab ini adalah taruhan dan judi. (selesai)

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678