Sujud Syukur

Kamis, 19 Muharam 1438 H/20 Oktober 2016

Ibadah

Ustadzah Ida Faridah

============================

Hukum Sujud Syukur

Seseorang hendaknya senantiasa bersyukur kepada Allah SWT, kapan pun, dalam kondisi apapun, seseorang diwajibkan untuk terus mensyukuri nikmat Allah. Sebab apapun yang diberikan Allah SWT kepada kita, itulah yang terbaik buat kita. Allah Maha Tahu, kita wajib ridha dengan takdir Allah, meskipun takdir tersebut tidak kita sukai. Kita harus yakin Allah tahu apa yang kita butuhkan bukan apa yang kita inginkan.

Sementara itu, hukum bersyukur dengan cara melakukan sujud syukur adalah sunah.

Hadist Rasulullah SAW:

عن ابي بكرة أن النبي صلى الله عليه وسلم كان اذا أتاه أمر يسره أو بشر به خر ساجدا شكرا لله تعالى.

“Dari Abu Bakarah, sesungguhnya Nabi SAW apabila mendapat sesuatu yang menyenangkan atau diberi khabar gembira segeralah beliau tunduk sujud sebagai tanda syukur kepada Allah SWT.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Turmudzi yang menganggapnya sebagai hadist hasan)

Dalam hadist lain dijelaskan sebagai berikut :

عن عبد الرحمن بن عوف، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إني لقيت جبرائيل عليه السلام فبشرني وقال: أن ربك، يقول : من صلى عليك صليت عليه، ومن سلم عليك سلمت عليه، فسجدت لله شكرا

Dari Abdurrahman bin ‘Auf, bahwasanya Nabi Shallallaahu’alaihi wa Sallam pernah bersabda : “Aku bertemu dengan Jibril ‘Alaihis-salam, lalu ia memberikan kabar gembira kepadaku dengan berkata: ‘Sesungguhnya Rabbmu telah berfirman: Barang siapa yang mengucapkan shalawat kepadamu, maka aku akan mengucapkan shalawat kepadanya. Barang siapa yang mengucapkan salam kepadamu, maka aku akan mengucapkan salam kepadanya; (mendengar hal itu), aku pun bersujud kepada Allah bersyukur kepada-Nya.'”(HR. Baihaqi dan Hakim)

Bersambung…

Perbuatan dan Keyakinan Yang Membuat Pelakunya menjadi kafir dari Islam

Jumat, 20 Muharram 1438H / 21 Oktober 2016

AQIDAH

Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan

Berikut ini tertera dalam kitab Minhajul Muslim, karya Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairi Rahimahullah:

1. Siapa pun  yang memaki Allah ﷻ, atau seorang Rasul dari rasul-rasulN, atau malaikat-malaikatNya ‘Alaihimussalam, maka dia kafir.

2. Siapa pun yang mengingkari rububiyah Allah ﷻ, atau risalahnya seorang Rasul, atau menyangka bahwa adanya seorang nabi setelah penutup para Nabi, Sayyidina Muhammad ﷺ, maka dia kafir.

3. Siapa pun yang mengingkari sebuah kewajiban diantara kewajiban-kewajiban syariat yang telah disepakati, seperti shalat atau zakat atau shaum atau haji atau berbakti kepada kedua orang tua atau jihad misalnya, maka dia kafir.

4. Siapa pun yang membolehkan hal-hal yang telah disepakati keharamannya, dan termasuk perkara yang telah diketahui secara pasti dalam agama, seperti zina, atau meminum khamr, atau mencuri, atau membunuh, atau sihir misalnya, maka dia kafir.

5. Siapa pun yang mengingkari satu surat saja dalam Al Quran, atau satu ayat, atau satu huruf saja, maka dia kafir.

6. Siapa pun yang mengingkari satu sifat saja di antara sifat-sifat Allah ﷻ, seperti Maha Hidup, Maha Mengetahui, Maha Mendengar, Maha Melihat, Maha Pengasih, maka dia kafir.

7. Siapa pun yang terang-terangan meremehkan ajaran agama baik pada kewajibannya, stau sunah-sunahnya, atau mengejeknya, atau melecehkannya, atau melempar mushaf ke tempat kotor, atau menginjaknya dengan kaki, menghina dan melecehkannya, maka dia kafir.

8. Siapa pun yang meyakini tidak ada hari kebangkitan, tidak ada siksaan, dan tidak ada kenikmatan pada hari kiamat nanti, atau menganggap azab dan nikmat itu hanyalah bermakna maknawi (tidak sebenarnya), maka dia kafir.

9. Siapa pun yang menyangka bahwa para wali lebih utama dibanding para nabi, atau menyangka bahwa ibadah telah gugur bagi para wali, maka dia telah kafir.

Semua hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) umumnya kaum muslimin, setelah firman Allah Ta’ala:

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

“Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah mela’nati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal.”
 (QS. At Taubah: 65-66)

Maka, ayat ini menunjukkan bahwa setiap orang yang terang-terangan mengolok-olok Allah, atau sifat-sifatNya, atau syariatNya, atau RasulNya, maka dia kafir.

Maroji:
Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairi, Minhajul Muslim, Hal. 378-379. Cet. 4. 1433H-2012M. Maktabah Al ‘Ulum wal Hikam. Madinah

Mencampur Pemakaman Muslim dan Non Muslim

Ustadz Menjawab
Ustadz Umar Hidayat

Assalamu’alaikum

Pertanyaan dari member ikhwan:

Ustadz mohon dijelaskan tentang makam Islam yang diurus oleh orang non Islam.
Makam dicampur antara orang Islam dan orang non Islam. Bagaimana hukumnya Ustadz?

Jzkallah Ustadz.
 RIZAL-01

Jawaban
———-
Allah azza wa jalla memuliakan orang beriman dan menghinakan orang kafir. Dalam syariat dilarang menguburkan orang kafir di pekuburan orang Muslim, karena kuburan orang kafir adalah tempat yang akan diazab Allah, sedangkan kuburan orang Muslim adalah tempat tercurahnya rahmat Allah ( ampunan dosa ). Maka itu, tidak selayaknya tempat rahmat dan azab berada dalam lokasi yang sama.

Hal tersebut berdasarkan pada hadis: “Aku terbebas dari orang Muslim yang berdampingan dengan orang musyrik.” Kemudian, Rasulullah SAW bersabda lagi, “Supaya api dari keduanya tidak saling berdampingan.” ( HR Abu Daud ).

Juga berdasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa ketika Abu Thalib meninggal, Rasulullah menyuruh Ali bin Abi Thalib RA agar menguburkannya di tempat yang tidak diketahui orang     ( HR Abu Daud dan Nasa’I ). Hal itu disebutkan pula dalam Ahkamu Ahlidz Dzimmah ( Ibnu Qayyim Aljauziyyah, Ramadi, cetakan 1, tahun 1997, hlm 1251 ).

Ini menunjukkan, kuburan Muslim dan non-Muslim tidak boleh ditempatkan dalam satu lokasi. Lalu, jika mayat orang kafir telanjur dikuburkan di pekuburan orang Muslim, apakah mayat tersebut harus dipindah? Para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan harus dipindah dan yang lain mengatakan tidak dipindah, kecuali di Tanah Haram ( Makkah dan Madinah ) maka harus dipindah.

Landasan dalil Diantara dalil dari al qur’an dan sunnah serta penjelasan para ulama’ yang memerintahkan untuk membuat kuburan khusus bagi ummat islam adalah ;

Pertama : Hadist Rasulullahsallallahu alaihi wasallam :

“Ketika aku berjalan bersama  Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam, beliau melewati kuburan orang-orang musyrik, lalu beliau berkata: “Sungguh mereka telah mendahului (hilang kesempatan mengerjakan) kebaikan yang banyak. ” Beliau mengatakannya tiga kali. Kemudian beliau melalui kuburan orang-orang muslim, kemudian beliau berkata: “Sungguh mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak.” Danbeliau melihat seseorang yang berjalan di antara kuburan mengenakan dua sandal. Kemudian beliau berkata : “Wahai pemilik dua sandal, lepaskan dua sandalmu ! ”kemudian orang tersebut melihat dan ketika mengetahu iitu Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam. Maka ia melepasnyadan melemparkannya. (HR. Abu Daud).

Dalam hadist yang lain Rasulullah bersabda : “Aku terbebas dari orang Muslim yang berdampingan dengan orang musyrik.” Kemudian, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda lagi, “Supaya api darikeduanya tidak salingberdampingan.” ( HR Abu Daud ). Juga berdasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa ketika Abu Thalib meninggal, Rasulullah menyuruh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu agar menguburkannya di tempat yang tidak diketahui orang ( HR. Abu Daud dan Nasa’I ). Hadist ini menunjukkan perintah untuk memisahkan kuburan kaum muslimin dengan kubura nmusyrikin sebagaimana Rasulullah sallallahu alaihiwasallam melewati kuburan orang-orang musyrik dan kuburan orang-orang islam.

Kedua : Tidak diperbolehkan mengubur seorang muslim di kuburan selain kuburan kaum muslimin. Sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslimin semenjak zaman nabi sallallahualaihi wasallam, para khulafa’ arrasyidun dan orang-orang setelahnya. Hal tersebut terus berlangsung dan menjadi ijma’ amali untuk memisah kuburan ummat islam dengan kuburan orang-orang musyrik.

Ketiga : demikian juga tidak boleh mengubur orang islam di pekuburan orang-orang musyrik dikarenakan adzab bagi orang-orang musyrik tersebut akan dirasakan oleh seluruh penduduk kuburan tersebut. Padahal adzab kepada mereka tidak terputus, sebagaimana firman Allah Ta’ala ;

Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras”. [ QS. Ghofir46 ].

Berkata Al Manawi dalam faidhulqodir syarkh jami’us shaghir : Sesungguhnya mayyit akan tersiksa dengan tetangganya yang jelek yaitu tetangga yang jelek dari kuburan si mayyit.Tersiksanya mayit tergantung dengan siksaan yang ditimpakan pada tetangganya berupa pedihnya adzab, bau yang busuk ataupun kegelapan liang lahatdan yang lainnya. [ Faidhul qodir1/230 ].

Ke empat : tidak boleh mengubur muslim dipekuburan selain kuburan ummat islam di dasarkan pada penjelasan para ulama’ di antaranya :Berkata Al manawi : Dan haram hukumnya mengubur muslim di kuburan orang-orang kafir atau sebaliknya. [ Faidhul qodir1/229 ].

Berkata Imam An Nawawi dalam al majmu’ : Telah bersepakat madzhab kami bahwa tidak boleh mengubur seorang muslim di kuburan orang-orang kafir. Demikian juga tidak boleh orang kafir di kubur di pekuburan orang-orang muslim. [ al majmu’5/285 ]

Berkata Abu Naja Al hijawi dalam al iqna’ : Dan tidak diperbolehkan untuk mengubur seorang muslim di pekuburan orang-orang musyrik dan sebaliknya.[ Al iqna’ 1/228 ].

Dan berkatapula : Harus dipisah kuburan mereka [ orang-orang kafir ] dengan kuburan kita sebagaimana pada waktu hidup bahkan lebih. Dan hendaknya dijauhkan kuburan mereka dengan kuburan kaum muslimin. Agar tidak terjadi dua kuburan menjadi satu karena memang tidak diperbolehkan menguburmereka di pekuburan kaum muslimin. Maka letaknya semakin jauh akan semakin baik. [ aliqna’ : 2/46].

Demikian pula al lajnah addaaimah memberikan fatwa :Tidak diperbolehkan mengubur kaum muslimin di pekuburan orang-orang nasrani dan yanglainnya dari orang-orang kafir seperti yahudi, komunis, danpara penyembah berhala.[ 10/360 ]. Dan berkata juga :Tidak diperbolehkan mengubur seorang muslim di pekuburan nasrani karena akan merasa tersiksa dengan siksaan yang ditimpakan pada mereka. Dan seharusnya kaum muslimin memiliki kuburan khusus di tempat yang terpisah dari kuburan orang-orang nasrani. [10/480].

Wallahu a’lam.

Hukum Memakai Henna

Ustadz Menjawab
Kamis, 20 Oktober 2016
Ustadz Farid Nu’man

Assalamu’alaikum ustadz/ah..
Ustadz mau tanya…hukum memakai henna itu apa ya ust?
Tmn ana tanya dalilnya…

Jawaban:
————-

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
 Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Memakai henna, atau pacar cina, atau apa saja yang mewarnai tangan atau kuku, selama berasal dr bahan suci dan tidak mencelakan kulit, serta tidak menghalangi wudhu tidak apa-apa.

Dasarnya adalah ayat :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka (kaum mu’minah) Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
(QS. An Nuur: 31)

Apakah yang biasa nampak atau terlihat dari kaum mu’minah?

Abdullah bin Abbas mengatakan maksud kalimat itu adalah celak, pewarna tangan, dan cincin.   Mujahid berkata: cincin, pewarna tangan, dan celak mata. Ibnu Zaid mengatakan: celak mata, pewarna tangan, dan cincin, mereka mengatakan demikianlah yang dilihat oleh manusia.  Sedangkan Imam Ibnu Jarir, setelah dia memaparkan berbagai tafsir ini, beliau mengatakan:

وأولى الأقوال في ذلك بالصواب: قول من قال: عنى بذلك: الوجه والكفان، يدخل في ذلك إذا كان كذلك: الكحل، والخاتم، والسوار، والخضاب.

“Pendapat yang paling unggul dan benar adalah pendapat yang mengartikannya dengan wajah dan dua telapak tangan, dan jika demikian maka celak, cincin, gelang, dan pewarna tangan termasuk di dalamnya.” (Detilnya lihat Tafsir Ath Thabari, 19/156-158)

Dalil lain, dahulu Nabi ﷺ merasa heran ketika ada tangan wanita yang tidak memakai henna, dan itu menunjukkan memakai henna adalah umum bagi wanita saat itu,

 Lengkapnya sebagai berikut, Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau bercerita:

أن امرأة مدت يدها إلى النبي صلى الله عليه و سلم بكتاب فقبض يده فقالت يا رسول الله مددت يدي إليك بكتاب فلم تأخذه فقال إني لم أدر أيد امرأة هي أو رجل قالت بل يد امرأة قال لو كنت امرأة لغيرت أظفارك بالحناء

“Ada seorang wanita yang menjulurkan tangannya kepada Nabi ﷺ dengan memegang sebuah kitab, lalu nabi menahan tangannya. “

Wanita itu bertanya: “Wahai Rasulullah, aku julurkan tanganku kepadamu dengan memberikan kitab, tapi engkau tidak mengambilnya?”

Nabi menjawab: “Aku tidak tahu ini tangan laki-laki atau tangan wanita?”

Wanita itu menjawab: “Ini tangan wanita.”

Lalu Nabi bersabda: “Jika kamu wanita maka ubahlah warna kukumu dengan henna.” (HR. An Nasa’i No. 5089, Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 6002, hadits ini hasan.)

Wallahu a’lam.

Keringat Dingin Perwira Khilafah di Pelabuhan Inggris

Kamis, 19 Muharram 1438H / 20 Oktober 2016

SIROH DAN TARIKH

Pemateri: Ust. AGUNG WASPODO, SE MPP

Dermaga Armstrong Whitworth, Inggris

Kapten Rauf Bey berusaha menahan kegelisahannya pagi itu. Beliau bersama sepasukan pelaut terlatih sedang berjalan bergegas menuju gerbang galangan kapal laut Inggris. Tugas penting yang mereka panggul pagi itu cukup menimbulkan kecemasan bersama.

Pada pagi yang sama, 2 Agustus 1914, pemerintahan kudeta CUP (Turki Muda) telah menandatangani pakta aliansi rahasia dengan Jerman dan Austria-Hungaria. Sebuah perang dunia sepertinya tidak terelakkan lagi. Pertimbangan utama pucuk pimpinan Turki Muda adalah kecuriagaan mereka pada ketulusan Inggris dan Perancis jika pecah perang. Semua pihak di İstanbul sepakat bahwa Russia adalah musuh utama kekhilafahan Turki Utsmani. Hampir semua meyakini bahwa Inggris maupun Perancis tidak akan sepenuh hati membela Turki Utsmani menghadapi Russia.

Lesson #1 ketika akan bermain politik dan diplomasi, mainkanlah dengan baik sehingga tidak terbaca oleh siapa pun. Ketika langkah kedua dan ketiga begitu mudah diprediksi maka sesungguhnya sudah kalah.

Kapten Rauf Bey adalah seorang perwira laut yang ditugaskan untuk menjemput dan mengawaki kapal perang modern yang baru saja selesai dibuat di galangan Armstrong Whitworth. Kapal ini merupakan upaya untuk menyaingi program peremajaan kekuatan laut Russia dan Yunani. Tidak tanggung-tanggung, kapal over-contract angkatan laut Brazil itu, akan diberi nama Sultan Osman I. Nama masyhur yang diambil dari Osman Gazi sang pendiri kekhilafahan Turki Utsmani (Osmanlı).

Lesson #2 kemandirian dalam memproduksi alat utama sistem pertahanan (alutsista) militer adalah tulang panggung kekuatan diplomasi; jika lemah maka lemah pula opsi diplomasi yang tersedia.

Selain kontrak pembuatan kapal Sultan Osman I, Inggris juga menerima order pembuatan kapal kelas Dreadnought melalui perusahaan Vickers. Baik perusahaan Vickers maupun Armstrong Whitworth memiliki kekuatan lobby pada Kementerian Luar Negeri Inggris untuk menerima order tersebut. Kedua perusahaan khawatir bisnis akan lari ke Jerman jika angkatan bersenjata Inggris terlalu kaku dengan kebijakan luar negerinya.

Lesson #3 bisnis adalah bagian dari diplomasi; ketika kekhilafahan Turki Utsmani telat seabad mendorong entrepreneurship perusahaan swasta dalam negeri maka hanya ada opsi ketergantungan dengan perusahaan swasta asing.

Disamping itu, yang lebih membuat Kapten Rauf Bey cemas adalah besarnya arti kapal perang ini bagi masyarakat umum Turki Utsmani. Kapal perang ini juga didanai melalui penggalangan umum yang dikenal sebagai Donanma-yı Osmanlı Muavenet-i Milliye Cemiyeti. Banyak sekali anak-anak sekolah yang mengumpulkan dari menyisihkan uang jajan mereka sejak 1909. Kini sebentar lagi, 1914, anak-anak sekolah dan majelis ta’lim serta dergah tariqat di seluruh kekhilafahan Turki Utsmani akan menyaksikan kegagahan kapal perang mereka.

Lesson #4 walau terlihat nasionalistik, namun penggalangan dana umum untuk pembelian alutsista militer menunjukkan lemahnya fundamental ekonomi suatu negeri.

Ketika sampai di depan gerbang, Kapten Rauf Bey diberitahu bahwa kedua kapal tidak boleh diambil. Keduanya direkuisisi paksa oleh Angkatan Laut Inggris untuk mengimbangi ancaman perang besar yang diduga akan segera pecah. Betapa jatuhnya perasaan beliau. Tidak ada yang dapat mereka lakukan untuk mengubah itu. Mengambil paksa pun diluar kemungkinan saat itu.

Di kemudian hari diketahui, bahwa rekomendasi penyerobotan kontrak swasta itu datang dari First Sea Lord yang bernama Winston Churchill. Pejabat tinggi urusan angkatan laut yang menerima laporan intelijen tentang meningkatnya jumlah personil militer Jerman di İstanbul sepanjang musim panas 1914.

Lesson #5 Churchill akan merasakan buah dari kesombongannya ketika pasukan Inggris dan ANZAC mengalami kegagalan di pantai Gallipoli satu tahun kemudian.

Kekecewaan anak-anak dan masyarakat penggalang dana tidak hanya sampai di situ. Turki Utsmani berada pada pihak yang kalah dalam Perang Dunia Pertama yang tidak lama setelah itu berkecamuk. Pemerintah Inggris maupun kedua perusahaan kontraktor swastanya tidak pernah mengembalikan kapal maupun nilai kontraknya. Sebuah perampokan besar Inggris sebelum perang pecah yang luput dari catatan sejarah Ummat Islam.

Ahad pagi yang mendungnya enggan berlalu,
Depok, 16 Oktober 2016

Perempuan Lebih Baik Shalat di Masjid Atau Rumah?

Ustadz Menjawab
Ustadzah Ida Faridah
19 Oktober 2016
=====================

Kak.. nanya dong kak.. Perempuan itu sebenernya lebih baik shalat di Masjid atau di rumah? Bagaimana jika udah menikah, apa ada perbedaan?
#MFT A05

Jawaban :
—————-

Dari ibnu Umar r.a., dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: “Apabila istri-istrimu meminta izin kepadamu pergi kemasjid malam hari, izinkanlah.”

Dalam riwayat lain:
“Janganlah kamu halangi istri-istrimu untuk pergi kemasjid, meski rumah mereka lebih baik bagi mereka.”

Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi SAW bersabda: “jangalah kamu halangi hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid Allah, dan hendaklah mereka pergi tanpa minyak wangi.”

Arti hadist diatas menurut Asy-Syaukani, dimana “tafilat” diartikan tidak memakai minyak wangi. Sedang artinya yang asli ialah wanita yang bau badannya tak sedap lagi. Dan demikian pula menurut ibnu Abdir dan yang lain, dengan hadist itu kaum wanita diperintahkan pergi kemasjid dan dilarang memakai minyak wangi.

Kemudian tambahnya pula, seperti halnya minyak wangi, dilarang pula menggunakan barang-barang lain yang wangi, dilarang pula menggunakan barang-barang yang seperti dengannya, yakni larangan-larangan agama yang bisa membangkitkan syahwat, seperti pakaian mewah, perhiasan yang menyolok dan rias yang menggiurkan.

Sedangkan menurut pendapat ulama adalah :

Menurut madzhab Maliki perempuan shalat dirumah lebih utama dari pada shalat di Masjid.

Menurut madzhab Hambali shalat berjama’ah itu sunnah dilaksanakan bagi wanita.

Menurut madzhab Syafi’i, bagi wanita berjama’ah dirumah lebih utama daripada di Masjid. Sedang shalat jama’ah itu sendiri bagi mereka hukumnya sunnah mu’akad.

Sedangkan menurut pendapat madzhab Hanafi, shalat jama’ah itu tidak disyari’atkan atas kaum wanita, bahkan jama’ah wanita yang diimami oleh seorang wanita hukumnya makruh tahrim, sekalipun sah shalat mereka dan keimamannya.

والله اعلم باالصواب

Perbuatan dan Keyakinan yang Membuat Pelakunya menjadi Kafir dari Islam

Rabu, 18 Muharam 1438 H/19 Oktober 2016

Aqidah

Ustadz Farid Nu’man Hasan

============================

Berikut ini tertera dalam kitab Minhajul Muslim, karya Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al-Jazairi Rahimahullah:

1. Siapa pun yang memaki Allah ﷻ, atau seorang Rasul dari rasul-rasul-Nya, atau malaikat-malaikat-Nya ‘Alaihimussalam, maka dia kafir.

2. Siapa pun yang mengingkari rububiyah Allah ﷻ, atau risalahnya seorang Rasul, atau menyangka bahwa adanya seorang nabi setelah penutup para Nabi, Sayyidina Muhammad ﷺ, maka dia kafir.

3. Siapa pun yang mengingkari sebuah kewajiban diantara kewajiban-kewajiban syariat yang telah disepakati, seperti shalat atau zakat atau shaum atau haji atau berbakti kepada kedua orang tua atau jihad misalnya, maka dia kafir.

4. Siapa pun yang membolehkan hal-hal yang telah disepakati keharamannya, dan termasuk perkara yang telah diketahui secara pasti dalam agama, seperti zina, atau meminum khamr, atau mencuri, atau membunuh, atau sihir misalnya, maka dia kafir.

5. Siapa pun yang mengingkari satu surat saja dalam Al-Qur’an, atau satu ayat, atau satu huruf saja, maka dia kafir.

6. Siapa pun yang mengingkari satu sifat saja di antara sifat-sifat Allah ﷻ, seperti Maha Hidup, Maha Mengetahui, Maha Mendengar, Maha Melihat, Maha Pengasih, maka dia kafir.

7. Siapa pun yang terang-terangan meremehkan ajaran agama baik pada kewajibannya, atau sunah-sunahnya, atau mengejeknya, atau melecehkannya, atau melempar mushaf ke tempat kotor, atau menginjaknya dengan kaki, menghina dan melecehkannya, maka dia kafir.

8. Siapa pun yang meyakini tidak ada hari kebangkitan, tidak ada siksaan, dan tidak ada kenikmatan pada hari kiamat nanti, atau menganggap azab dan nikmat itu hanyalah bermakna maknawi (tidak sebenarnya), maka dia kafir.

9. Siapa pun yang menyangka bahwa para wali lebih utama dibanding para nabi, atau menyangka bahwa ibadah telah gugur bagi para wali, maka dia telah kafir.

Semua hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) umumnya kaum muslimin, setelah firman Allah Ta’ala:

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah mela’nati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal. (QS. At-Taubah: 65-66)

Maka, ayat ini menunjukkan bahwa setiap orang yang terang-terangan mengolok-olok Allah, atau sifat-sifat-Nya, atau syariat-Nya, atau Rasul-Nya, maka dia kafir.

(Selesai)

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al-Jazairi, Minhajul Muslim, Hal. 378-379. Cet. 4. 1433H-2012M. Maktabah Al-‘Ulum wal Hikam. Madinah

Saat Hatimu Lelah

Manusia Berhati Burung

Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir Lc.

Hadits:

“Akan masuk surga, orang-orang yang hatinya seperti hati burung.”  (HR. Muslim)

Di antara penjelasan ulama tentang ‘hati burung’ yang dimaksud dalam hadits di atas adalah hati yang sangat halus dan lembut serta penuh kasih sayang, jauh dari sifat keras dan zalim.

Hati, adalah keistimewaan yang kita miliki sebagai manusia. Hati pula yang sangat menentukan baik buruknya nilai diri kita, sebagaimana telah dinyatakan dalam sebuah hadits Rasulullah saw.

Di antara perkara yang sangat penting untuk kita pelihara dari hati adalah kelembutan dan kepekaannya terhadap perkara yang terjadi di sekeliling kita.

Di sini kita tidak berbicara tentang kaedah hukum, hak dan kewajiban, dalil dan argumentasi, atau apalah namanya. Kita berbicara tentang perasaan yang secara fitrah dimiliki semua orang. Namun dalam batasan tertentu, dapat bereaksi lebih cepat dan efektif, ketimbang faktor lainnya.

Kelembutan hati dan rasa kasih sayang seorang ibu membuatnya tidak akan dapat tidur nyenyak meski kantuk berat menggelayuti matanya, manakala dia mendengar rengekan bayinya di malam buta, maka dia bangun dan memeriksa kebutuhan sang bayi.

Boleh jadi ketika itu dia tidak berpikir tentang keutamaan atau janji pahala orang tua yang mengasihi anaknya.

Umar bin Khattab yang dikenal berkepribadian tegas, ternyata hatinya begitu lembut ketika melihat seorang nenek memasak batu hanya untuk menenangkan rengekan tangis cucunya yang lapar sementara tidak ada lagi makanan yang dapat dimasaknya, maka tanpa mengindahkan posisinya sebagai kepala Negara, dia mendatangi baitul mal kaum muslimin dan memanggul sendiri bahan makanan yang akan diberikannya kepada sang nenek.

Boleh jadi ketersentuhan hati Umar kala itu mendahului kesadaran akan besarnya tanggungjawab seorang pemimpin di hadapan Allah Ta’ala.

Demikianlah besarnya potensi kelembutan hati menggerakkan seseorang. Kelembutan hati semakin dibutuhkan bagi mereka yang Allah berikan posisi lebih tinggi di dunia ini.

Seperti suami kepada isteri dan anaknya, pemimpin atau pejabat kepada rakyatnya atau orang kaya terhadap orang miskin. Sebab, betapa indahnya jika kelembutan hati berpadu dengan kewenangan dan kemampuan yang dimiliki.

Karena memiliki kewenangan dan kemampuan, suami berhati lembut –misalnya- akan sangat mudah mengekspresikannya kepada isteri dan anaknya, bukan hanya terkait dengan kebutuhan materi, tetapi juga bagaimana agar suasana kejiwaan mereka tenang dan bahagia, tidak tersakiti, apalagi terhinakan. Begitu pula halnya bagi pemimpin, pejabat atau orang kaya.

Akan tetapi, jika kelembutan itu telah sirna berganti dengan hati yang beku, sungguh yang terjadi adalah pemandangan yang sangat miris dan sulit diterima akal.

Bagaimana dapat seorang suami menelantarkan atau menyakiti isteri dan anaknya padahal mereka adalah belahan dan buah hatinya, bagaimana pula ada pemimpin atau pejabat yang berlomba-lomba mereguk kesenangan dan kemewahan dunia di atas penderitaan rakyatnya, padahal mereka dipilih rakyatnya, lalu bagaimana si kaya bisa tega mempertontonkan kekayaannya di hadapan si miskin yang papa tanpa sedikitpun keinginan berbagi, padahal tidak akan ada orang kaya kalau tidak ada orang miskin.
Sungguh mengerikan!

Di zaman ketika materi dan tampilan lahiriah semakin dipuja-puja, sungguh kita semakin banyak membutuhkan manusia berhati burung!


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Makna Pemimpin Dalam Al Maidah 51

Ustadz Menjawab
Rabu, 19 Oktober 2016
Ustadz Farid Nu’man Hasan

Assalamu’alaikum..Ustad saya salah satu member WA Manis. Saya ingin menanyakan atau nitip pertanyaan yg masih terkait QS Al Mai’dah 51:
1. Kata “pemimpin” itu apakah berarti luas atau spesifik dalam hal politik saja?
2. Apakah “pemimpin” itu termasuk jg RT RW Lurah Camat sampai presiden kt tidak boleh yg non-muslim?
3. Sebagai pegawai (pns, swasta, bumn) apakah “pemimpin” itu termasuk jg supervisor, manager dan direktur tidak boleh yg non-muslim?
4. Saya sebelumnya pernah di pimpin manager non-muslim bagaimana hal ini? Apakah hal seperti ini boleh? (Alhamdulillah saat ini atasan muslim)

Terimakasih atas jawabannya

جَزَا كَ الله خَيْرًا كَثِيْرًا

Dari group manis I19

Jawaban
———-

Wa’Alaikumussalam wa rahmatullah ..
Bismillah wal hamdulillah ..
1.  Definisi Wali (jamaknya auliya’), sudah diterangkan para ulama, khususnya tentang surat Al Maidah ayat 51 tersebut.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

ينهى تعالى عباده المؤمنين عن موالاة اليهود والنصارى، الذين هم أعداء الإسلام وأهله، قاتلهم الله، ثم أخبر أن بعضهم أولياء بعض، ثم تهدد وتوعد من يتعاطى ذلك
  Allah Ta’ala melarang hamba-hambaNya yang beriman memberikan loyalitasnya kepada Yahudi dan Nasrani, mereka adalah musuh Islam dan umatnya, semoga Allah memerangi mereka, lalu Allah mengabarkan bahwa sebagian mereka menjadi penolong atas lainnya, lalu Allah mengancam orang yang melakukan hal itu. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/132)
  Imam An Naisaburi menjelaskan status orang beriman yang memilih mereka sebagai pemimpin:
الذين ظلموا أنفسهم بموالاة الكفرة فوضعوا الولاء في غير موضعه
Merekalah orang-orang yang menzalimi diri sendiri dengan memberikan kepemimpinan orang kafir, mereka meletakkan loyalitas bukan pada tempatnya. (Tafsir An Naisaburi, 3/174)
  Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu berkata kepada Abu Musa Al Asy’ari yang telah mengangkat salah satu Nashrani sebagai Kaatib (sekretaris) di propinsinya:
لا أكرمهم إذ أهانهم الله ، ولا أعزهم إذا أذلهم الله ، ولا أدنيهم إذ أبعدهم الله
Jangan hormati mereka saat Allah menghinakan mereka, jangan muliakan mereka saat Allah rendahkan mereka, dan jangan dekati mereka saat Allah menjauhkan mereka. (Ibid)

Demikian tegas sikap para ulama dalam hal ini. Ada pun secara bahasa, apakah makna wali ? Wali jamaknya adalah auliya’ yang berati penolong dan kekasih.  (Tafsir Ath Thabari, 9/319)

Bisa juga bermakna teman dekat, yang mengurus urusan, yang mengusai (pemimpin).  (Al Munawwir, Hal. 1582)

  Maka, jelaslah bahwa umat Islam tidak dibenarkan menjadikan orang kafir sebagai penolong, kekasih, teman dekat, dan pemimpin mereka. Sebab wali kita hanyalah kepada Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman. Ada sebagian penulis yang mengatakan bahwa larangan itu hanyalah tentang larangan menjadikan mereka sebagai “teman dekat” bukan larangan sebagai pemimpin, .. ini merupakan syubhat pemikiran yang kacau. Seharusnya berpikir, jika mengangkat sebagai teman dekat saja tidak boleh apalagi jadi pemimpin?? Inilah qiyas aula, yakni jk mereka tidak boleh sebagai teman apalagi sebagai pemimpin, lebih  tidak boleh lagi.
Penulis2 ini mencoba membela calon pemimpin non muslim, tp justru hujjah mereka memperkuat hujjah kami.

  Apa yang dilakukan Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu menunjukkan bahwa larangan pada ayat itu berlaku untuk semua level dan jenis kepemimpinan, baik imamul a’zham (khalifah), sampai yang terendah di rumah tangga.

Pertanyaan 2,3, 4 …

Ada sebagian orang dengan sinis (bahkan setengah ngambek) mengatakan: “Ya sudah kalau tidak mau dipimpin orang kafir, sekalian saja anda keluar kerja, kan pimpinan perusahaan juga orang kafir.”
Maka ucapan ini ada beberapa kesalahan:
–  Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala desa, rw, rt adalah kepemimpinan yang memiliki WILAYAH dan OTORITAS, sedangkan manajer, direktur, adalah kepemimpinan yang hanya memiliki otoritas tanpa tanpa wilayah atau daerah.
–  Pemimpin2 tersebut dipilih langsung oleh rakyat atau wakilnya, rakyat punya power, keinginan dan daya sendiri untuk menentukan siapa yang menjadi pemimpinnya. Sedangkan manajer, direktur, adalah pimpinan yang ditentukan oleh atasannya lagi, seperti owner misalnya. Sedangkan karyawan (sebagai rakyat di perusahaan) tidak punya kekuatan sama sekali untuk memilih, mereka menerima begitu saja. Contoh, jika ada seorang guru muslim di mutasi dari sekolah X ke Y, ternyata di Y kepala sekolahnya non muslim, maka dia tidak bersalah sebab dia tidak ada daya untuk memilih siapa kepala sekolahnya, sebab itu maunya kanwil.

–  Ada kondisi kaum muslimin minoritas dan lemah, maka mereka sama sekali tidak bersalah jika dipimpin non muslim. Kondisi pengecualian selalu ada, dan syariah sudah mengantisipasi itu. Seperti keadaan di NTT, Papua, atau Amerika, Eropa, sebagian Afrika, dll.

Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Ya Rabb kami, jangan hukum kami jika kami lupa dan melakukan kesalahan yang tidak kami inginkan .. (QS. Al Baqarah: 286)

Nabi ﷺ bersabda:

إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

Sesungguhnya Allah meletakkan (membiarkan) kesalahan umatku yang: salah tidak sengaja, lupa, dan terpaksa untuk melakukannya. (HR. Ibnu Majah No. 2045, shahih)

Bahkan jika kondisi seperti itu (lemah dan minoritas), merka masih diberikan peluang untuk memberikan haknya, mereka bisa memanfaatkan itu walau calon2 yang ada adalah non muslim semua. Syariat mengizinkan mereka untuk memilih yang lebih ringan bahayanya di antara calon2 yang ada. Misal, Jika semua calon yang ada adlh non muslim, lalu ada yang sangat anti Islam  versus  yang netral,  tentu lebih baik memilih yang netral, demi kemaslahatan umat Islam.

Maka, tidak pantas, tidak cocok, tidak apple to apple, menyamakan dua hal yang berbeda, seperti:

–  Kepemimpinan Wilayah dengan kepemimpinan non wilayah
–  Kondisi mayoritas dengan minoritas
–  Kondisi kuat dengan kondisi lemah
–  Kondisi mampu memilih dengan tanpa mampu memilih.

Semua ini ada sikap dan fiqihnya sendiri yang berbeda-beda. Wallahu A’lam

Thufail Ibn Amr Ad-Dawsi

Selasa, 17 Muharam1438H/ 18 Oktober 2016

Sirah

Ustadz Muhar Nur Abdi

=========================

Dear Para Pemuda Islam,

At-Tufail ibn Amr Ad-Dawsi atau Tufail bin Amar adalah salah seorang sahabat Nabi. Tufail bin Amar adalah seorang bangsawan Arab terkemuka serta merupakan ketua Kabilah Arab Daus. Beliau mempunyai sifat yang mulia dan suka menolong dan melindungi masyarakat yang berada dalam kesusahan dan ketakutan. Beliau juga mempunyai tahap pemikiran yang luas, bijak, cerdas dan berperasaan halus. Juga merupakan penyair yang mampu membuat untaian terhadap syairnya agar lebih indah dan tajam.

👳🏽 Thufail memeluk Islam

Minatnya terhadap bidang kesenian membuatkan beliau sering kali tidak mahu melepaskan peluang dalam menyertai “Pesta Kesenian” di Pasar Ukaz. Pasar Ukaz merupakan suatu pasar kesenian yang terletak tidak jauh dari Kota Suci Makkah.

Namun demikian, Tufail merasakan yang beliau perlu bertemu dengan seorang lelaki di Kota Suci Makkah al-Mukarramah yang sebelum ini dikhabar merupakan lelaki yang mempunyai keistimewaan yang tersendiri (luar biasa dan handal dalam pelbagai bidang) seperti yang selama ini didengari olehnya di negerinya yang bernamaTihamah (negeri yang terletak di dataran rendah sepanjang persisiran Laut Merah yang menjulur ke Makkah). Lelaki itu bernama Muhammad bin Abdullah (Nabi Muhammad SAW) seorang lelaki yang menggelar dirinya “Utusan Allah”.

Demi memastikan bahawa lelaki itu benar-benar wujud, Tufail bertanyakan khabar tersebut dengan beberapa pembesar Quraisy yang dalam perjalanan ke kota suci Makkah. Para pembesar Quraisy tidak memberikan apa-apa jawapan terhadap pernyatan Tufail tadi mungkin mereka ingin menjaga kepentingan keturunan mereka dan pangkat kemuliaan mereka di depan bangsawan kabilah Arab yang lain. Namun Tufail tidak berputus asa, hasratnya yang membara ingin bertemu dengan Muhammad terus dipendam sehingga beliau sampai di Kota Suci Makkah.

Sesampai sudah Tufail di Makkah, Tufail dilayani dengan penuh meriah oleh para pembesar Quraisy. Mereka membuat suatu majlis keraian sebagai tanda menyambut kedatangan Saudara pembesar dari puak Kabilah Arab yang lain. Dalam majlis tersebut Tufail bertanyakan tentang perihal kewujudan Muhammad di bandar itu kepada salah seorang pemuka Quraisy. Beliau tidak tahu yang Muhammad itu memang merupakan Nabi, Rasul dan Utusan Allah. Dia juga tidak mengetahui bahawa Muhammad itu merupakan keturunan kepada pemerintah Kota Suci Makkah yang sangat dibenci dan dimusuhi oleh kaum Quraisy yang menyembah berhala akibat dari sikap Muhammad yang mengagungkan Allah yang Esa dan tidak mahu berganjak dari dakwahnya itu,

Demi tidak mahu melukakan hati Tufail, pemuka Quraisy itu menjawab pertanyaannya:”Wahai Tufail sahabat kami, pemimpin kaum Daus yang bijak bestari, Engkau datang ke mari dalam keadaan selamat. Tiada satu halangan pun yang menimpamu. Kami pun menghormatimu dengan sepenuhnya. Muhammad yang kau maksudkan itu memag ada di kota Makkah ini. Dia seorang yang suka menimbulkan perselisihan diantara kami sehingga terjadilah perpecahan dan permusuhan antara satu sama lain”.

Para pembesar Arab quraisy yang lain terdiam sejenak,masing-masing sepert mahu mengumpulkan kekuataan dan mempertahankan keyakinan mereka. Bagi mereka pertanyaan Tufail itu telah dapat dijangkakan awal lagi disebabkan;

Tufail merupakan seorang bangsawan yang sangat berpengaruh dalam hal ehwal sosial. Dan orang yang baik-baik dan tidak mementingkan pangkat semata-mata.Tufail merupakan seorang yang amat meminati kepada kesenian, jadi tidak hairanlah jika dia sentiasa mahukan kelainan dan mencari ilmu berkaitan agama, kesenian, dan lain-lain dari orang yang dianggapnya terlalu luar biasa seperti Muhammad Rasullullah.Kebanyakan pembesar Arab yang melawat kota-kota besar mereka akan sentiasa berbuat baik dengan cara mengenali orang-orang yang yang terpengaruh dalam masyarakat dan keturunan mereka. Hal ini menjadi lambang persaudaraan Arab yang kukuh pada sejak berkurun lamanya.

Namun, pemuka Quraisy tidak putus-putus menghasut Tufail dengan memburuk-burukkan Nabi Muhammad seperti mendakwa bahawa Muhammad itu membawa ajaran palsu dan hanya memainkan sihir semata-mata. Walau bagaimanapun, lonjakan hati nurani Tufail yang ingin bertemu dengan Muhammad dapat memutuskan hasutan dan tuduhan palsu pemuka/pembesar Quraisy itu. Akhirnya Tufail menjawab dengan tegas: “Demi Tuhan!, Kedatangan saya ke mari memang sengaja hendak bertemu dengannya (Muhammad) dan hendak mendengar ucapannya. Jika tuan-tuan sekalian tidak memperkenankan saya mendengar ucapannya, menatap raut wajahnya pun sudah cukup bagi saya. Saya tidak akan berbicara dengannya. Kedua-dua belah telinga saya ini akan saya sumbati dengan kapas (dalam-dalam)agar saya tidak dapat mendengar ucapan-ucapannya”. Kata-kata Tufail itu membuatkan pemuka Quraisy tidak berdaya menghalangi keinginan bangsawan itu untuk bertemu Nabi Muhammad SAW.

Keesokan harinya,Tufail telah menuju ke Masjid (diriwayatkan kawasan sekitar Masjidil Haram) untuk menemui Nabi Muhammad SAW. Seperti yang telah dijanjikan Tufail telah menyumbatkan putik-putik kapas ke dalam telinganya sehingga beliau tidak boleh mendengar apa-apa suara yang telah terhasil dari luar. Seketika, beliau telah menanyakan orang sekeliling bagaimanakah rupa Muhammad itu lalu orang yang lalu lalang di situ memberitahu gerangan Muhammad serta tempat baginda berada. Akhirnya Tufail menemui Muhammad, di mana ketika itu Muhammad sedang solat disisi Kaabah. Lalu Tufail pun menghampiri Muhammad, beliau benar-benar ingin melihat paras rupanya dan keistimewaan yang ada pada Muhammad itu.

Lantas dengan izin Allah, Tufail yang sedang menghampiri Muhammad pada waktu yang tidak membenarkan beliau boleh mendengar tiba-tiba boleh mendengar dengan jelas alunan bacaan Al-Quran yang dibacakan oleh Muhammad. Dia berusaha untuk terus menutup telinganya rapat-rapat namun tidak berjaya. Suara Muhammad yang membacakan Al-Quran amat jelas walaupun pada zahirnya bacaan Muhammad itu perlahan dan tidak pula ditinggikan. Beliau akhirnya terpesona dengan bacaan itu.

Tufail bertanya sendirian: “Mengapa begitu indahnya perkataan-perkataan yang diucapkannya itu? Saya tidak akan takut pada barang yang baik daripada barang yang buruk. Apa yang menghalangi saya jika saya mendengar apa-apa yang dibaca oleh orang itu? Barang yang baik sudah tentu saya terima dan barang yang buruk akan saya buang. Siapakah yang menghalang saya jika saya memperkenalkan diri kepada orang itu? Saya ingin belajar kepadanya sesuatu yang saya belum ketahui. Alangkah baiknya jika saya dapat mempelajari rangkaian kata-kata seperti yang sedang diucapkan”.

Selepas Nabi Muhammad menunaikan sembahyang, Nabi terus pulang ke rumahnya, dalam pada itu Tufail turut mengikuti nabi pulang ke rumah secara senyap-senyap. Sesampainya Nabi Muhammad ke rumah, Tufail meminta izin Nabi untuk masuk ke rumah baginda. Beliau memberi salam dan memperkenalkan dirinya kepada Muhammad. Nabi meminta Tufail untuk duduk. Lalu Tufail menjelaskan kedatangannya dan cabaran yang hendak diterima sewaktu bertemu ingin bertemu Muhammad. Namun beliau menyerahkan semua itu kepada keizinan Allah. Tufail meminta untuk Muhammad membacakan beberapa ayat-ayat Al-Quran kepadanya. Nabi pun setuju dan membacakan Surah Al-Ikhlas, Surah Al-Falaq dan Surah An-Nas, lalu selepas Nabi selesai membacanya, lalu Tufail berkata kepada Nabi: “Demi Allah!Saya belum pernah mendengar bacaan yang lebih bagus daripada ini. Saya belum pernah mendengar urusan yang lebih lurus daripada bacaan ini”.

Ketika pada waktu itu juga beliau mengucapkan kalimah syahadah dan berkata kepada Muhammad: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya ini seorang yang ditaati oleh kaumku. Saya akan kembali kepada mereka untuk mengajak mereka memasuki Islam. Doakanlah semoga Allah memberikan suatu tanda (bukti kebenaran) yang akan membantu bagiku mengenai soal kuserukan kepada mereka”. Lalu Nabi Muhammad SAW tidak menghampakan permohonan Tufail yang ikhlas itu dengan berdoa: “Ya Allah!Jadikanlah baginya suatu tanda(bukti kebenaran)”.

Akhirnya Tufail telah memeluk Islam, menerima cahaya keimanan dan hidayah serta ketaqwaan. Nabi telah mendidik Tufail akan cara hidup baharunya apabila beliau mengamalkan Islam. Hatinya telah puas dan lega. Keimanan barunya itu tidak mudah untuk dicanang dan digoncang oleh sesiapapun. Kerana itu beliau tidak mengherankan ejekan dan tomahan kerana dia memeluk dan mempelajari Islam secara mendalam serta mengamalkannya.

Pemuka Quraisy tidak boleh berbuat apa-apa kerana beliau adalah pembesar Kabilah Arab Daus yang paling disegani dan apabila sesuatu kecelakan yang menimpa atas Tufail sudah pastinya masyarakat Daus di Tihamah akan menuntut bela atas apa-apa kecelakaan terhadap Tufail.

Wallahu a’lam.