Pidato Pertama Abu Bakar Ash Shiddiq Pasca Pengangkatannya Sebagai Khalifah

๐Ÿ“” Sirah

๐Ÿ“ Ustadz Farid Nu’man Hasan

โ–ฃโ— Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu menceritakan pidato Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu setelah dibai’atnya menjadi seorang khalifah pertama umat Islam:

ุฃู…ุง ุจุนุฏ ุฃูŠู‡ุง ุงู„ู†ุงุณ ูุฅู†ูŠ ู‚ุฏ ูˆู„ูŠุช ุนู„ูŠูƒู… ูˆู„ูŠุณุช ุจุฎูŠุฑูƒู…ุŒ ูุฅู† ุฃุญุณู†ุช ูุฃุนูŠู†ูˆู†ูŠ ูˆุฅู† ุฃุณุฃุช ูู‚ูˆู…ูˆู†ูŠุŒ ุงู„ุตุฏู‚ ุฃู…ุงู†ุฉุŒ ูˆุงู„ูƒุฐุจ ุฎูŠุงู†ุฉุŒ ูˆุงู„ุถุนูŠู ููŠูƒู… ู‚ูˆูŠ ุนู†ุฏูŠ ุญุชู‰ ุฃุฑูŠุญ ุนู„ูŠู‡ ุญู‚ู‡ ุฅู† ุดุงุก ุงู„ู„ู‡ุŒ ูˆุงู„ู‚ูˆูŠ ููŠูƒู… ุถุนูŠู ุญุชู‰ ุขุฎุฐ ุงู„ุญู‚ ู…ู†ู‡ ุฅู† ุดุงุก ุงู„ู„ู‡ุŒ ูˆู„ุง ูŠุฏุน ู‚ูˆู… ุงู„ุฌู‡ุงุฏ ููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡ ุฅู„ุง ุถุฑุจู‡ู… ุงู„ู„ู‡ ุจุงู„ุฐู„ุŒ ูˆู„ุง ุชุดูŠุน ุงู„ูุงุญุดุฉ ููŠ ู‚ูˆู… ู‚ุท ุฅู„ุง ุนู…ู‡ู… ุงู„ู„ู‡ ุจุงู„ุจู„ุงุกุŒ ุฃุทูŠุนูˆู†ูŠ ู…ุง ุฃุทุนุช ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ุŒ ูุฅุฐุง ุนุตูŠุช ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ูู„ุง ุทุงุนุฉ ู„ูŠ ุนู„ูŠูƒู…ุŒ ู‚ูˆู…ูˆุง ุฅู„ู‰ ุตู„ุงุชูƒู… ูŠุฑุญู…ูƒู… ุงู„ู„ู‡.

โ–ฃ Amma ba’du, Wahai Manusia….

โ— Aku telah diberikan amanah memimpin kalian padahal aku bukan yang terbaik di antara kalian. Maka, jika aku berbuat baik tolonglah aku. Jika aku berbuat buruk luruskanlah aku. Kejujuran itu amanah, kedustaan itu khianat. Orang lemah yang ada pada kalian adalah orang kuat bagiku sampai aku membahagiakannya dengan memberikan haknya, Insya Allah. Sedangkan orang kuat yang ada pada kalian adalah lemah sampai aku mengambil hak darinya, Insya Allah.

โ— Tidaklah segolongan kaum meninggalkan jihad fisabilillah melainkan Allah akan timpakan kepada mereka kehinaan, dan tidaklah kekejian melekat pada sebuah kaum sedikit pun melainkan Allah akan timpakan musibah buat mereka secara merata.

โ— Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya, jika aku membangkang kepada Allah dan Rasul-Nya maka tidak ada keta’atan kalian untukku. Dirikanlah shalat, semoga Allah merahmati kalian.

โ–ฃโ— Imam As Suyuthi, Tarikh Al-Khulafa, Hal. 64. Darul Fikr, Beirut. Libanon

Sikap Imam Rabbani, Imam An Nawawi Rahimahullah, Terhadap Kebijakan Penguasa Yang Mencekik Rakyatโ€

๐Ÿ“š Sirah dan Tarikh

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan.S.S.

Sulthan Zhahir Baibras ingin memerangi pasukan Tartar di Syam. Raja hendak meminta fatwa para ulama tentang dibolehkannya memungut harta rakyat sebagai biaya jihad melawan Tartar. Maka, para fuqaha (ahli fiqih) Syam menulis kesepakatan yang membolehkan hal itu.

Azh Zhahir bertanya, “Masih adakah yang belum menyetujui kebijakan ini?” Seseorang menjawab, “Ya, Syaikh Muhyiddin An Nawawi.”

Azh Zhahir meminta Imam An Nawawi untuk menemuinya. Imam An Nawawi memenuhi permintaan itu. Azh Zhahir berkata, “Tulislah kesepakatan bersama para Ahli Fiqih!” Namun Imam An Nawawi menolaknya.
Sulthan Zhahir bertanya, “Apa sebabnya kamu tidak mau memberikan fatwa yang membolehkan seperti Ahli Fiqih lainnya?”

Imam An Nawawi menjawab:

“Aku tahu bahwa dahulu kau menjadi budak Bandaqar, dan kamu tidak punya harta. Setelah itu Allah memberikan kenikmatan kepadamu dan menjadikanmu sebagai raja. Aku telah mendengar bahwa kamu punya seribu budak, setiap budak memiliki simpanan emas, kamu memiliki dua ratus budak wanita, dan mereka semua punya perhiasan. Seandainya kau infakkan semua hartamu dan harta budak-budakmu itu, niscaya aku akan fatwakan kepadamu bolehnya mengambil harta rakyat.”

Mendengar jawaban ini, Sulthan Zhahir menjadi marah, lalu berkata, “Keluarlah dari negeriku (Damsyiq/Damaskus).” Imam An Nawawi menjawab, “Aku turuti dan taati perintahmu.” Lalu Imam An Nawawi keluar menuju Nawa.

Namun, para Ahli Fiqih berkata kepada Azh Zhahir, “Dia adalah salah satu ulama besar dan orang shalih kami, dan termasuk orang terpercaya dan diteladani. Kembalikanlah dia ke Damaskus.”

Akhirnya, Imam An Nawawi ditawari kembali ke Damaskus namun dia menolak tawaran itu, dan berkata, “Aku tidak akan masuk ke sana, selama Azh Zhahir masih ada di dalamnya.” Satu bulan setelah peristiwa itu, Imam An Nawawi wafat.

Saya dapatkan dalam kitab lain, kalimat yg lebih rinci :

Fa maata Azh Zhaahir ba’da syahr … Lalu Azh Zhaahir wafat sebulan setelahnya …, jd yang wafat adalah Raja Azh Zhaahir, bukan Imam An Nawawinya.

๐Ÿน๐Ÿน๐Ÿน๐Ÿน๐Ÿน๐Ÿน๐Ÿน๐Ÿน

๐Ÿ“š Syaikh Wahiduddin Abdussalam Bali, ‘Ulama wa Umara, Hal. 71

Inilah simbol keteguhan ulama, kuatnya daya kritis, dan tegar di atas prinsip, bukan sikap diam atau membeo yang selalu menjadi stempel dan bumper semua yang dilakukan dan diinginkan penguasa, sebagaimana sebagian da’i-da’i penjilat penguasa saat ini. Da’i-da’i yang justru menyerang para aktifis Islam yang mengkritisi kezaliman penguasa. Terbalik.

Inilah ulama Rabbani, di antara bunga-bunga Ahlus Sunnah wal Jamaah yang indah, yang telah mengaplikasikan hadits:

ุฃูุถู„ ุงู„ุฌู‡ุงุฏ ูƒู„ู…ุฉ ุนุฏู„ ( ูˆููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ : ุญู‚ ) ุนู†ุฏ ุณู„ุทุงู† ุฌุงุฆุฑ

Jihad paling utama adalah mengutarakan kalimat yang adil (dalam riwayat lain: kalimat yg haq) di hadapan pemimpin yang zalim. (Hr. At Tirmidzi, katanya: hasan gharib. Abu Daud, Ibnu Majah. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah No. 491)

Saat ini kebijakan tidak prorakyat itu ada .., tapi mana Imam An Nawawinya ..?

I Like Monday ..!!

๐Ÿ“š Muamalah

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan.S.S.

Pernah baca papan reklame โ€œI Donโ€™t Like Monday?โ€  yang artinya โ€œAku Tidak Suka Senin.โ€ Entah apa yang melatarbelakanginya, kemungkinan karena manusia kembali berkutat pada rutinitas kesibukannya setelah berlibur,  dan kemacetan lalu lintas di kota-kota besar, seperti Jakarta, yang sangat luar biasa di hari Senin.

Seorang muslim tentu tidak mudah ikut-ikutan seperti itu. Sebab hari Senin termasuk hari istimewa dalam Islam. Apa saja itu?

๐Ÿ“š   Hari diperiksanya amal manusia

  Dari Abu Hurairah Radhilallahu โ€˜Anhu, bahwa Nabi Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam bersabda:

ุชูุนู’ุฑูŽุถู ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูููŠ ูƒูู„ู‘ู ุฌูู…ูุนูŽุฉู ู…ูŽุฑู‘ูŽุชูŽูŠู’ู†ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ูุงุซู’ู†ูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ุฎูŽู…ููŠุณู

Diperiksa amal-amal manusia pada setiap Jumat (baca: setiap pekan) sebanyak dua kali; hari senin dan hari kamis. (HR.  Muslim No. 2565)

๐Ÿ“š Hari dianjurkannya puasa

Dari Abu Hurairah Radhiallahu โ€˜Anhu, katanya: bahwa Nabi Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam bersabda:

ุชูุนู’ุฑูŽุถู ุงู„ู’ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ูุงุซู’ู†ูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽุงู„ู’ุฎูŽู…ููŠุณู ููŽุฃูุญูุจู‘ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูุนู’ุฑูŽุถูŽ ุนูŽู…ูŽู„ููŠ ูˆูŽุฃูŽู†ูŽุง ุตูŽุงุฆูู…ูŒ

   Amal-amal manusia diperiksa setiap hari Senin dan Kamis, maka saya suka ketika amal saya diperiksa saat saya sedang berpuasa. (HR. At Tirmidzi No. 747, katanya: hasan gharib. Syaikh Al Albani mengatakan: shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 747)

๐Ÿ“š  Hari dibukanya pintu-pintu surga dan diampunkannya hamba

Dari Abu Hurairah Radhiallahu โ€˜Anhu, bahwa Nabi Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam bersabda:

ุชููู’ุชูŽุญู ุฃูŽุจู’ูˆูŽุงุจู ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ูุงุซู’ู†ูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ุฎูŽู…ููŠุณู ููŽูŠูุบู’ููŽุฑู ู„ููƒูู„ู‘ู ุนูŽุจู’ุฏู ู„ูŽุง ูŠูุดู’ุฑููƒู ุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ู ูˆูŽุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุฃูŽุฎููŠู‡ู ุดูŽุญู’ู†ูŽุงุกู ููŽูŠูู‚ูŽุงู„ู ุฃูŽู†ู’ุธูุฑููˆุง ู‡ูŽุฐูŽูŠู’ู†ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุตู’ุทูŽู„ูุญูŽุง ุฃูŽู†ู’ุธูุฑููˆุง ู‡ูŽุฐูŽูŠู’ู†ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุตู’ุทูŽู„ูุญูŽุง ุฃูŽู†ู’ุธูุฑููˆุง ู‡ูŽุฐูŽูŠู’ู†ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุตู’ุทูŽู„ูุญูŽุง

โ€œPintu-pintu Surga dibuka pada hari Senin dan Kamis,  maka saat itu akan diampuni semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, kecuali seseorang yang antara dirinya dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan: โ€˜Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai.โ€ (HR. Muslim No. 2565, Al Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 411, Al Baihaqi dalam Syuโ€™abul Iman No. 6626)

๐Ÿ“š  Senin adalah hari lahir , hari wafat, dan hari diutusnya Nabi Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam dan menerima wahyu pertama

Dari Abu Qatadah Al Anshari Radhiallahu โ€˜Anhu, katanya:

ูˆูŽุณูุฆูู„ูŽ ุนูŽู†ู’ ุตูŽูˆู’ู…ู ูŠูŽูˆู’ู…ู ุงู„ูุงุซู’ู†ูŽูŠู’ู†ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฐูŽุงูƒูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ูŒ ูˆูู„ูุฏู’ุชู ูููŠู‡ู ูˆูŽูŠูŽูˆู’ู…ูŒ ุจูุนูุซู’ุชู ุฃูŽูˆู’ ุฃูู†ู’ุฒูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽ ูููŠู‡ู

Nabi ditanya tentang hari senin. Beliau menjawab: โ€œItu adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus menjadi rasul, atau diturunkan kepadaku (wahyu).โ€ (HR. Muslim No. 1162)

Dari โ€˜Aisyah Radhiallahu โ€˜Anha, bahwa dia ditanya:

ุฃูŽูŠู‘ู ูŠูŽูˆู’ู…ู ุชููˆููู‘ููŠูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ูุงุซู’ู†ูŽูŠู’ู†ู

Hari apakah Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam wafat? Beliau menjawab: โ€œHari senin.โ€ (HR. Bukhari No. 1387)

So, .. masih I Don’t Like Monday???

Batasan Memotong Rambut u/ Muslimah

Ustadzah Nurdiana

Assalamu’alaikum ustadz/ah, mau tanya batasan panjang rambut akhwat sampai mana? syukron Jazakallah.  ๐Ÿ…ฐ0โƒฃ6โƒฃ

Jawaban
————–

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman rahimahullah beliau mengatakan,

ูƒูŽุงู†ูŽ ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฑูุกููˆุณูู‡ูู†ูŽู‘ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ุชูŽูƒููˆู†ูŽ ูƒูŽุงู„ู’ูˆูŽูู’ุฑูŽุฉู

โ€œPara istri Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti al-wafrah.โ€ (HR. Muslim 320).

Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak melebihi daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4:4).

An-Nawawi menukil keterangan al-Qodhi Iyadh:

ููŽุนูŽู„ู’ู†ูŽู‡ู ุจูŽุนู’ุฏูŽ ูˆูŽููŽุงุชูู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู„ุงููŠ ุญูŽูŠูŽุงุชูู‡ู โ€ฆ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู…ูุชูŽุนูŽูŠูู‘ู†ูŒ ูˆู„ุงูŠุธู† ุจูู‡ูู†ูŽู‘ ููุนู’ู„ูู‡ู ูููŠ ุญูŽูŠูŽุงุชูู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ

โ€œMereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam dan bukan ketika beliau masih hidupโ€ฆ itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam masih hidup.โ€ (Syarh Shahih Muslim an-Nawawi, 4:5).

Kemudian an-Nawawi juga menegaskan,

ูˆูŽูููŠู‡ู ุฏูŽู„ููŠู„ูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌูŽูˆูŽุงุฒู ุชูŽุฎู’ูููŠูู ุงู„ุดูู‘ุนููˆุฑู ู„ูู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกู

โ€œHadis ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita.โ€ (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4:5).

Berdasarkan hadis di atas, potong rambut bagi wanita hukumnya boleh, sebagaimana yang disimpulkan an-nawawi. Hanya saja, para ulama memberikan batasan lain, sebagai berikut:

Pertama, tidak boleh menyerupai wanita kafir
Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda:

ู…ูŽู†ู’ ุชูŽุดูŽุจูŽู‘ู‡ูŽ ุจูู‚ูŽูˆู’ู…ู ููŽู‡ููˆูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูู…ู’

โ€œSiapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk kaum itu.โ€ (HR. Abu daud, Ibn Abi Syaibah dan dishahihkan

Kedua, tidak boleh menyerupai laki-laki.  Dari Ibnu Abbas radhiyallahu โ€˜anhu, beliau mengatakan,

ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุงู„ู’ู…ูุชูŽุดูŽุจูู‘ู‡ููŠู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู ุจูุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุชูŽุดูŽุจูู‘ู‡ูŽุงุชู ู…ูู†ู’ ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกู ุจูุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู

โ€œRasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.โ€ (HR. Bukhari 5435).

Ketiga, sebaiknya minta  izin suami atau wali

Para istri Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam memotong rambut mereka setelah Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam wafat. Ini memberikan pelajaran kepada kita bagaimana seorang istri berusaha berhias dan menampakkan kondisi paling menarik bagi suaminya. Jangankan model rambut yang menjadi mahkota kecantikan bagi wanita, bahkan syariat melarang wanita melakukan puasa sunah, tanpa seizin suami sementara suaminya berada di rumah. Itu semua dalam rangka mewujudkan keharmonisan antara suami-istri.

Tambahan :

Majelis Ilmu Farid Nu’man:

Di Rambut kita ada Adab-Adab
โ–ถ Memotong rambut bagi Wanita

Tidak apa-apa memotong rambut bagi wanita selama tidak menyerupai orang kafir dan tidak menyerupai laki-laki. Sebagaimana riwayat berikut:

ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ู‘ูŽุง ู…ูŽู†ู’ ุชูŽุดูŽุจู‘ูŽู‡ูŽ ุจูุบูŽูŠู’ุฑูู†ูŽุง

“Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami.” 1)

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu โ€˜Anhuma, katanya:

ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ู’ู…ูุชูŽุฑูŽุฌู‘ูู„ุงุชู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุฎูŽู†ู‘ูŽุซููŠู†ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„

“Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam melaknat  wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai wanita.”  2)

Bagi wanita hanya dibolehkan memendekkan (at taqshir) saja, tidak dibolehkan menggundulinya. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu โ€˜Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam bersabda:

ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกู ุญูŽู„ู’ู‚ูŒ ุŒ ุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกู ุงู„ุชูŽู‘ู‚ู’ุตููŠู’ุฑู

“Wanita tidaklah dicukur habis rambutnya, tetapi hanyalah dipendekkan  saja.”  3)

Dari โ€˜Aisyah Radhiallahu โ€˜Anha, katanya:

ู†ู‡ู‰ ุฃู† ุชุญู„ู‚ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฑุฃุณู‡ุง

“Nabi melarang kaum wanita menggunduli kepalanya. 4)

 Menurut Imam At Tirmdizi  sanad hadits ini  idhtirab โ€“ guncang, 5)  sehingga dia dhaif (lemah). Idhtirab-nya sanad hadits ini karena Hamam meriwayatkannya kadang  katanya dari Ali, kadang dari โ€˜Aisyah. Lalu, hadits ini juga terputus sanadnya (munqathiโ€™) antara Qatadah kepada Aisyah, bahwa Qatadah tidaklah mendengarkan hadits ini dari โ€˜Aisyah. 6)

Namun, demikian hadits ini telah diamalkan oleh para ulama sebagaimana dijelaskan oleh Imam At Tirmidzi sendiri, sebagai berikut:

ูˆุงู„ุนู…ู„ ุนู„ู‰ ู‡ุฐุง ุนู†ุฏ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ู„ุง ูŠุฑูˆู† ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุญู„ู‚ุงุŒ ูˆูŠุฑูˆู† ุฃู† ุนู„ูŠู‡ุง ุงู„ุชู‚ุตูŠุฑ.

“Para ulama mengamalkan hadits ini, bagi mereka tidak boleh wanita menggunduli kepalanya, bagi mereka yang benar adalah memendekkan saja.” 7)

[1] HR. At Tirmdizi No. 2695. Ath Thabrani, Musnad Asy Syamiyyin No. 503, juga dalam Al Awsath No. 7380, Al Qudhaโ€™i, Musnad Asy Syihab No.1191, Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jamiโ€™ No. 5434
[2] HR. Ahmad No. 2006. Syaikh Syuโ€™aib Al Arnauth mengatakan: isnadnya shahih sesuai standar Imam Al Bukhari. Lihat Taโ€™liq Musnad Ahmad No. 2006
[3] HR. Abu Daud No. 1983, Ad Darimi No. 1936, Ad Daruquthni No. 2666, 2667, Al Baihaqi, As Sunan Al KubraNo. 9404, Ath Thabarani, Al Kabir No. 13018. Syaikh Husein Salim Asad Ad Darani mengatakan dalam tahqiqnya atas Sunan Ad Darimi: isnadnya shahih. Syaikh Al Albani juga menshahihkan. Lihat Shahihul Jamiโ€™ No. 5403
[4] HR. At Tirmidzi No. 915
[5] Ibid
[6] Silsilah Adh Dhaโ€™ifah No. 278
[7] Sunan At Tirmidzi No. 915

Wallahu a’lam.

Birrul waalidain (berbakti kepada kedua orang tua)

Ustadzah Nurdiana

Assalamualaikum ustadz/ah…mau tanya surat apa yg mengingatkan tentang sebagian rizQi yg kita dapat ada bagian hak orang lain…?

Juga tentang berbakti kpda orang tua….karna saya dan suami merasa di budaki anak tiri…akan tetapi tidak berdaya / tidak tega untuk meninggalkan cucu2 tersebut

Dg berjalanya waktu suami mulai sadar dan akan berusaha menanyakan kepada anaknya
#A 42

Jawabannya..
———————-

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡
Hak mutlak segala harta di dunia ini hanya pada Allah semata. Allah berfirman
โ€œBerimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memeroleh pahala yang besarโ€ (QS Al Hadid : 7 ).

Dalam mengelola harta Allah mengingatkan bahwa, sesungguhnya dalam harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain yang membutuhkanya.
 โ€œDan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagianโ€ (QS Adz Dzariyat :19)

Para pemilik harta mempunyai tanggungjawab moral untuk mengingat kepada sesama dengan memberikan bantuan dari harta yang dimilikinya.
” โ€ฆ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS At Taubah:34)

 โ€œDan barang apa saja yang kamu nafkahkan (infakkan), Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang sebaik-baiknya.โ€ (QS Sabaโ€™ : 39 ).

Ini ada tulisan ttg berbakti kepada ortu.mudah2an bisa jadi bahan bacaan :

Allah Subhanahu Wataโ€™ala menggandengkanโ€™ antara perintah untuk beribadah kepada-Nya, dengan perintah berbuat baik kepada orang tua:

โ€œAllah Subhanahu Wataโ€™ala telah menetapkan agar kalian tidak beribadah melainkan kepada-Nya; dan hendaklah kalian berbakti kepada kedua orang tua.โ€ (Al-Israa : 23)

 Allah Subhanahu Wataโ€™alamemerintahkan setiap muslim untuk berbuat baik kepada orang tuanya, meskipun mereka kafir
โ€œKalau mereka berupaya mengajakmu berbuat kemusyrikan yang jelas-jelas tidak ada pengetahuanmu tentang hal itu, jangan turuti; namun perlakukanlah keduanya secara baik di dunia ini.โ€ (Luqmaan : 15)

Imam Al-Qurthubi menjelaskan, โ€œAyat di atas menunjukkan diharuskannya memelihara hubungan baik dengan orang tua, meskipun dia kafir. Yakni dengan memberikan apa yang mereka butuhkan. Bila mereka tidak membutuhkan harta, bisa dengan cara mengajak mereka masuk Islam..โ€

Berbakti kepada kedua orang tua adalah jihad.
Abdullah bin Amru bin Ash meriwayatkan bahwa ada seorang lelaki meminta ijin berjihad kepada Rasulullah Sallallahu โ€™Alaihi Wa Sallam, Beliau bertanya, โ€œApakah kedua orang tuamu masih hidup?โ€ Lelaki itu menjawab, โ€œMasih.โ€ Beliau bersabda, โ€œKalau begitu, berjihadlah dengan berbuat baik terhadap keduanya.โ€ (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)

Taat kepada orang tua adalah salah satu penyebab masuk Surga.
Rasulullah Sallallahu โ€™Alaihi Wa Sallambersabda, โ€œSungguh kasihan, sungguh kasihan, sungguh kasihan.โ€ Salah seorang sahabat bertanya, โ€œSiapa yang kasihan, wahai Rasulullah?โ€ Beliau menjawab, โ€œOrang yang sempat berjumpa dengan orang tuanya, kedua-duanya, atau salah seorang di antara keduanya, saat umur mereka sudah menua, namun tidak bisa membuatnya masuk Surga.โ€ (Riwayat Muslim)

Beliau juga pernah bersabda:
โ€œOrang tua adalah โ€˜pintu pertengahanโ€™ menuju Surga. Bila engkau mau, silakan engkau pelihara. Bila tidak mau, silakan untuk tidak memperdulikannya.โ€ (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan beliau berkomentar, โ€œHadits ini shahih.โ€ Riwayat ini juga dinyatakan shahih, oleh Al-Albani.)

Menurut para ulama, arti โ€˜pintu pertengahanโ€™, yakni pintu terbaik.Keridhaan Allah Subhanahu Wataโ€™ala, berada di balik keridhaan orang tua.
โ€œKeridhaan Allah Subhanahu Wataโ€™alabergantung pada keridhaan kedua orang tua. Kemurkaan Allah Subhanahu Wataโ€™ala, bergantung pada kemurkaan kedua orang tua.โ€

Berbakti kepada kedua orang tua membantu meraih pengampunan dosa.
Ada seorang lelaki datang menemui Rasulullah Sallallahu โ€™Alaihi Wa Sallam  sambil mengadu, โ€œWahai Rasulullah! Aku telah melakukan sebuah perbuatan dosa.โ€ Beliau bertanya, โ€œEngkau masih mempunyai seorang ibu?โ€ Lelaki itu menjawab, โ€œTidak.โ€ โ€œBibi?โ€ Tanya Rasulullah lagi. โ€œMasih.โ€ Jawabnya. Rasulullah Sallallahu โ€™Alaihi Wa Sallam bersabda, โ€œKalau begitu, berbuat baiklah kepadanya.โ€

Dalam pengertian yang โ€˜lebih kuatโ€™, riwayat ini menunjukkan bahwa berbuat baik kepada kedua orang tua, terutama kepada ibu, dapat membantu proses taubat dan pengampunan dosa. Mengingat, bakti kepada orang tua adalah amal ibadah yang paling utama.

Perlu ditegaskan kembali, bahwa birrul waalidain (berbakti kepada kedua orang tua), lebih dari sekadar berbuat ihsan (baik) kepada keduanya. Namun birrul walidain memiliki nilai-nilai tambah yang semakin โ€˜melejitkanโ€™ makna kebaikan tersebut, sehingga menjadi sebuah โ€˜baktiโ€™. Dan sekali lagi, bakti itu sendiripun bukanlah balasan yang setara untuk dapat mengimbangi kebaikan orang tua. Namun setidaknya, sudah dapat menggolongkan pelakunya sebagai orang yang bersyukur.

Imam An-Nawaawi menjelaskan, โ€œArti birrul waalidain yaitu berbuat baik terhadap kedua orang tua, bersikap baik kepada keduanya, melakukan berbagai hal yang dapat membuat mereka bergembira, serta berbuat baik kepada teman-teman mereka.โ€

Al-Imam Adz-Dzahabi menjelaskan bahwa birrul waalidain atau bakti kepada orang tua, hanya dapat direalisasikan dengan memenuhi tiga bentuk kewajiban:
Pertama: Menaati segala perintah orang tua, kecuali dalam maksiat.
Kedua: Menjaga amanah harta yang dititipkan orang tua, atau diberikan oleh orang tua.
Ketiga: Membantu atau menolong orang tua, bila mereka membutuhkan.

ูˆูŽู‚ูŽุถูŽู‰ ุฑูŽุจูู‘ูƒูŽ ุฃูŽู„ูŽู‘ุง ุชูŽุนู’ุจูุฏููˆุง ุฅูู„ูŽู‘ุง ุฅููŠูŽู‘ุงู‡ู ูˆูŽุจูุงู„ู’ูˆูŽุงู„ูุฏูŽูŠู’ู†ู ุฅูุญู’ุณูŽุงู†ู‹ุง ุฅูู…ูŽู‘ุง ูŠูŽุจู’ู„ูุบูŽู†ูŽู‘ ุนูู†ู’ุฏูŽูƒูŽ ุงู„ู’ูƒูุจูŽุฑูŽ ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ูƒูู„ูŽุงู‡ูู…ูŽุง ููŽู„ูŽุง ุชูŽู‚ูู„ู’ ู„ูŽู‡ูู…ูŽุง ุฃูููู‘ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽู†ู’ู‡ูŽุฑู’ู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽู‚ูู„ู’ ู„ูŽู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ูƒูŽุฑููŠู…ู‹ุง (23) ูˆูŽุงุฎู’ููุถู’ ู„ูŽู‡ูู…ูŽุง ุฌูŽู†ูŽุงุญูŽ ุงู„ุฐูู‘ู„ูู‘ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูŽุฉู ูˆูŽู‚ูู„ู’ ุฑูŽุจูู‘ ุงุฑู’ุญูŽู…ู’ู‡ูู…ูŽุง ูƒูŽู…ูŽุง ุฑูŽุจูŽู‘ูŠูŽุงู†ููŠ ุตูŽุบููŠุฑู‹ุง (24)

โ€œDan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (Qs. Al-Isra: 23-24)

Ini adalah perintah untuk mengesakan Sesembahan, setelah sebelumnya disampaikan larangan syirik. Ini adalah perintah yang diungkapkan dengan kata qadha yang artinya menakdirkan. Jadi, ini adalah perintah pasti, sepasti qadha Allah. Kata qadha memberi kesan penegasan terhadap perintah, selain makna pembatasan yang ditunjukkan oleh kalimat larangan yang disusul dengan pengecualian: โ€œSupaya kamu jangan menyembah selain Diaโ€ฆโ€
Dari suasana ungkapan ini tampak jelas naungan penegasan dan pemantapan.

Jadi, setelah fondasi diletakkan dan dasar-dasar didirikan, maka disusul kemudian dengan tugas-tugas individu dan sosial. Tugas-tugas tersebut memperoleh sokongan dari keyakinan di dalam hati tentang Allah yang Maha Esa. Ia menyatukan antara motivasi dan tujuan dari tugas dan perbuatan.

Perekat pertama sesudah perekat akidah adalah perekat keluarga. Dari sini, konteks ayat mengaitkan birrul walidain (bakti kepada kedua orangtua) dengan ibadah Allah, sebagai pernyataan terhadap nilai bakti tersebut di sisi Allah:
Setelah mempelajari iman dan kaitannya dengan etika-etika sosial yang darinya lahir takaful ijtimaโ€™I (kerjasama dalam bermasyarakat), saat ini kita akan memasuki ruang yang paling spesifik dalam lingkaran interaksi sosial, yaitu Birrul walidain (bakti kepada orang tua).
โ€œDan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.โ€

Dengan ungkapan-ungkapan yang lembut dan gambaran-gambaran yang inspiratif inilah Al-Qurโ€™an Al-Karim menggugah emosi kebajikan dan kasih sayang di hati anak-anak.
Hal itu karena kehidupan itu terdorong di jalannya oleh orang-orang yang masih hidup; mengarahkan perhatian mereka yang kuat ke arah depan. Yaitu kepada keluarga, kepada generasi baru, generasi masa depan. Jarang sekali kehidupan mengarahkan perhatian mereka ke arah belakang..ke arah orang tua..ke arah kehidupan masa silam..kepada generasi yang telah pergi! Dari sini, anak-anak perlu digugah emosinya dengan kuat agar mereka menoleh ke belakang, ke arah ayah dan ibu mereka.

Sebelum masuk ke inti pembahasan, ada catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama dalam pembahasan birrul walidain; ialah Islam tidak hanya menyeru sang anak untuk melaksanakan birrul walidain, namun Islam juga menyeru kepada para walidain (orang tua) untuk mendidik anaknya dengan baik, terkhusus dalam ketaan kepada Allah dan Rasulul-Nya. Karena hal itu adalah modal dasar bagi seorang anak untuk akhirnya menjadi anak sholih yang berbakti kepada kedua orangtuanya. Dengan demikian, akan terjalin kerjasama dalam menjalani hubungan keluarga sebagaimana dalam bermasyarakat.

Gaya bahasa yang digunakan al-Quran dalam memerintahkan sikap bakti kepada orang tua ialah datang serangkai dengan perintah tauhid atau ke-imanan,
โ€œDan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Diaโ€œ .
Dalam artian setelah manusia telah mengikrarkan ke-imanannya kepada Allah, maka manusia memiliki tanggungjawab kedua, yaitu
โ€œDan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknyaโ€.

Jika kita bertanya, mengapa perintah birrul walidain begitu urgen sehingga ia datang setelah proses penghambaan kepada Allah Subhanahu Wataโ€™ala?? Al-Quran Kembali menjawab

ุญูŽู…ูŽู„ูŽุชู’ู‡ู ุฃูู…ูู‘ู‡ู ูƒูุฑู’ู‡ู‹ุง ูˆูŽูˆูŽุถูŽุนูŽุชู’ู‡ู ูƒูุฑู’ู‡ู‹ุง ูˆูŽุญูŽู…ู’ู„ูู‡ู ูˆูŽููุตูŽุงู„ูู‡ู ุซูŽู„ูŽุงุซููˆู†ูŽ ุดูŽู‡ู’ุฑู‹ุง

โ€œIbunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulanโ€(Al-Ahqaf: 15)

Ketika orangtua berumur muda, kekuatan fisik masih mengiringinya, sehingga ia bertanggungjawab untuk mendidik dan membesarkan anak-anaknya. Namun saat mereka berumur tua renta, dan anaknya sudah tumbuh dewasa berbaliklah roda tanggungjawab itu.
Para pembantu mungkin mampu merawatnya, menunjukkan sesuatu yang tidak lagi bisa dilihatnya, mengambilkan sesuatu yang tidak lagi bisa diambilnya dan mengiringnya dari suatu temnpat ke tempat lain. Namun ada satu hal yang tidak pernah bisa diberikan oleh pembantu, ialah cinta dan kasih sayang. Hanya dari sang buah hatilah rasa cinta dan kasih sayang dapat diraihnya.

Kedua orang tua secara fitrah akan terdorong untuk mengayomi anak-anaknya; mengorbankan segala hal, termasuk diri sendiri. Seperti halnya tunas hijau menghisap setiap nutrisi dalam benih hingga hancur luluh; seperti anak burung yang menghisap setiap nutrisi yang ada dalam telor hingga tinggal cangkangnya, demikian pula anak-anak menghisap seluruh potensi, kesehatan, tenaga dan perhatian dari kedua orang tua, hingga ia menjadi orang tua yang lemah jika memang diberi usia yang panjang. Meski demikian, keduanya tetap merasa bahagia!
Adapun anak-anak, secepatnya mereka melupakan ini semua, dan terdorong oleh peran mereka ke arah depan. Kepada istri dan keluarga.

Demikianlah kehidupan itu terdorong. Dari sini, orang tua tidak butuh nasihat untuk berbuat baik kepada anak-anak. Yang perlu digugah emosinya dengan kuat adalah anak-anak, agar mereka mengingat kewajiban terhadap generasi yang telah menghabiskan seluruh madunya hingga kering kerontang!

Dari sinilah muncul perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua dalam bentuk qadha dari Allah yang mengandung arti perintah yang tegas, setelah perintah yang tegas untuk menyembah Allah.

Usia lanjut itu memiliki kesan tersendiri. Kondisi lemah di usia lanjut juga memiliki insprasinya sendiri. Kataุนู†ุฏูƒyang artinya โ€œdi sisimuโ€ menggambarkan makna mencari perlindungan dan pengayoman dalam kondisi lanjut usia dan lemah.
โ€œMaka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan โ€˜ahโ€™, dan janganlah kamu membentak merekaโ€ฆโ€
 Ini adalah tingkatan pertama di antara tingkatan-tingkatan pengayoman dan adab, yaitu seorang anak tidak boleh mengucapkan kata-kata yang menunjukkan kekesahan dan kejengkelan, serta kata-kata yang mengesankan penghinaan dan etika yang tidak baik.
 โ€œDan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.โ€
Ini adalah tingkatan yang paling tinggi, yaitu berbicara kepada orang tua dengan hormat dan memuliakan.

ูˆูŽุงุฎู’ููุถู’ ู„ูŽู‡ูู…ูŽุง ุฌูŽู†ูŽุงุญูŽ ุงู„ุฐูู‘ู„ูู‘ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูŽุฉู

โ€œDan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayanganโ€ฆโ€

Di sini ungkapan melembut dan melunak, hingga sampai ke makhluk hati yang paling dalam. Itulah kasih sayang yang sangat lembut, sehingga seolah-olah ia adalah sikap merendah, tidak mengangkat pandangan dan tidak menolak perintah. Dan seolah-olah sikap merendah itu punya sayap yang dikuncupkannya sebagai tanda kedamaian dan kepasrahan .Itulah ingatan yang sarat kasih sayang. Ingatan akan masa kecil yang lemah, dipelihara oleh kedua orang tua. Dan keduanya hari ini sama seperti kita di masa kanak-kanak; lemah dan membutuhkan penjagaan dan kasih sayang. Itulah tawajuh kepada Allah agar Dia merahmati keduanya, karena rahmat Allah itu lebih luas dan penjagaan Allah lebih menyeluruh. Allah lebih mampu untuk membalas keduanya atas darah dan hati yang mereka korbankan. Sesuatu yang tidak bisa dibalas oleh anak-anak.

Belaian anak saat orang tua telah berumur lanjut ialah kenikmatan yang tak terhingga. Wajarlah kiranya al-Quran memberikan pengkhususan dalam birrul walidain ini saat kondisi mereka tua renta, yaitu:
 1. Jangan mengatakan kata uffin (ah)
 2. Jangan membentak
 3. Ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
4. Rendahkanlah dirimu terhadap mereka dengan penuh kesayangan
5.Dan doโ€™akanlah mereka.
Kata uffin dalam bahsa Arab berati ar-rafdu (menolak). Jadi janganlah kita mengatakan kata-kata yang mengandung makna menolak, terkhusus dalam memenuhi kebutuhan mereka. Karena pada umur lanjut inilah kebutuhan mereka memuncak, hampir pada setiap hitungan jam mereka membutuhkan kehadiran kita disisinya.

Sedemikian pentingnya perintah birrul walidain ini, sehingga keridhoan mereka dapat menghantarkan sang anak kedalam surga-Nya.
Rasulullah saw bersabda:
โ€œBarang siapa yang menajalani pagi harinya dalam keridhoan orang tuanya, maka baginya dibukakan dua pintu menuju syurga. Barang siapa yang menjalani sore keridhoan orang tuanya, maka baginya dibukakan dua pintu menuju syurga. Dan barang siapa menjalani pagi harinya dalam kemurkaan orangtuanya, maka baginya dibukakan dua pintu menuju neraka. Dan barang siapa menjalani sore harinya dalam kemurkaan orangtuanya, maka baginya dibukakan dua pintu menuju neraka โ€.(HR. Darul Qutni dan Baihaqi)

Dengan demikian merugilah para anak yang hidup bersama orang tuanya di saat tua renta namun ia tidak bisa meraih surga, karena tidak bisa berbakti kepada keduanya. Rasulullah Sallallahu โ€™Alaihi Wa Sallam mengatakan tentang ihwal mereka

ุนูŽู†ู’ ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจูู‰ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ยซ ุฑูŽุบูู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ููู‡ู ุซูู…ูŽู‘ ุฑูŽุบูู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ููู‡ู ุซูู…ูŽู‘ ุฑูŽุบูู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ููู‡ู ยป. ู‚ููŠู„ูŽ ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ยซ ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฏู’ุฑูŽูƒูŽ ูˆูŽุงู„ูุฏูŽูŠู’ู‡ู ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ู’ูƒูุจูŽุฑู ุฃูŽุญูŽุฏูŽู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ูƒูู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ูŽุง ุซูู…ูŽู‘ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ูุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽู‘ุฉูŽ ยป.

โ€œDari Suhaili, dari ayahnya dan dari Abu Hurairah. Rosulullah Sallallahu โ€™Alaihi Wa Sallam bersabda : โ€Merugilah ia (sampai 3 kali). Para Shahabat bertanya : โ€siapa ya Rosulullah?Rosulullah Sallallahu โ€™Alaihi Wa Sallam bersabda :โ€œMerugilah seseorang yang hidup bersama kedua orang tuanya atau salah satunya di saat mereka tua renta, namun ia tidak masuk surgaโ€ (HR. Muslim).

Terkait cara berbakti kepada orang tua, memulai dengan perkataan yang baik. Kemudian diiringi dengan meringankan apa-apa yang menjadi bebannya. Dan bakti yang tertinggi yang tak pernah dibatasi oleh tempat dan waktu ialah DOA.

Doโ€™a adalah bentuk bakti anak kepada orang tua seumur hidup-nya. Doโ€™alah satu-satunya cara yang diajarkan Rasulullah Sallallahu โ€™Alaihi Wa Sallambagi anak-anak yang pernah menyakiti orangtuanya namun mereka meninggal sebelum ia memohon maaf kepadanya.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Rasulullah Sallallahu โ€™Alaihi Wa Sallambersabda : โ€œBahwasanya akan ada seorang hamba pada hari kiamat nanti yang diangkat derajatnya, kemudian ia berkata โ€œWahai tuhanku dari mana aku mendapatkan (derajat yang tinggi) ini??. Maka dikatakanlah kepadanya โ€œIni adalah dari istighfar (doa ampunan) anakamu untukmuโ€ (HR.Baihaqi)

Adapun doa yang diajarkan, ialah sebagaimana termaktub dalam al-Quran :

ูˆูŽู‚ูู„ู’ ุฑูŽุจูู‘ ุงุฑู’ุญูŽู…ู’ู‡ูู…ูŽุง ูƒูŽู…ูŽุง ุฑูŽุจูŽู‘ูŠูŽุงู†ููŠ ุตูŽุบููŠุฑู‹

“Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecilโ€ (Al-Israโ€™: 24).

Itulah ingatan yang sarat kasih sayang. Ingatan akan masa kecil yang lemah, dipelihara oleh kedua orang tua. Dan keduanya hari ini sama seperti kita di masa kanak-kanak; lemah dan membutuhkan penjagaan dan kasih sayang. Itulah tawajuh kepada Allah agar Dia merahmati keduanya, karena rahmat Allah itu lebih luas dan penjagaan Allah lebih menyeluruh. Allah Subhanahu Wataโ€™ala lebih mampu untuk membalas keduanya atas darah dan hati yang mereka korbankan. Sesuatu yang tidak bisa dibalas oleh anak-anak.

Al Hafizh Abu Bakar Al Bazzar meriwayatkan dengan sanadnya dari Buraidah dari ayahnya:
โ€œSeorang laki-laki sedang thawaf sambil menggendong ibunya. Ia membawa ibunya thawaf. Lalu ia bertanya kepada NabiSallallahu โ€™Alaihi Wa Sallam, โ€œApakah aku telah menunaikan haknya?โ€ Nabi Sallallahu โ€™Alaihi Wa Sallammenjawab, โ€œTidak, meskipun untuk satu tarikan nafas kesakitan saat melahirkan.โ€

 Dalam ayat lain Al-Quran mengajar doa yang begitu indah, ialah doa yang mencakup bagi kita, orang tua dan keturunan kita :

ุฑูŽุจูู‘ ุฃูŽูˆู’ุฒูุนู’ู†ููŠ ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุดู’ูƒูุฑูŽ ู†ูุนู’ู…ูŽุชูŽูƒูŽ ุงู„ูŽู‘ุชููŠ ุฃูŽู†ู’ุนูŽู…ู’ุชูŽ ุนูŽู„ูŽูŠูŽู‘ ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ูˆูŽุงู„ูุฏูŽูŠูŽู‘ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุนู’ู…ูŽู„ูŽ ุตูŽุงู„ูุญู‹ุง ุชูŽุฑู’ุถูŽุงู‡ู ูˆูŽุฃูŽุตู’ู„ูุญู’ ู„ููŠ ูููŠ ุฐูุฑูู‘ูŠูŽู‘ุชููŠ ุฅูู†ูู‘ูŠ ุชูุจู’ุชู ุฅูู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ูˆูŽุฅูู†ูู‘ูŠ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽ

“Ya Allah.., tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”
(Al-Ahqaf : 15).

Wallahu aโ€™lam.

Hukum Dana Halal Yang Bercampur Dengan Dana Non Halal (bagian 2)

๐Ÿ“š FIKIH MUAMALAH

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Syahroni MA.

Materi sebelumnya bisa dibaca pada tautan berikut:

http://www.manis.id/2017/01/hukum-dana-halal-yang-bercampur-dengan.html?m=1

๐Ÿ“’ Pemanfaatan Dana Non Halal.

Para ulama menjelaskan bahwa dana non halal tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya, dan harus disedekahkan kepada pihak lain.

Maksudnya, pendapatan non halal hukumnya haram. Oleh karena itu, tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya (pelaku usaha haram tersebut) untuk kebutuhan (hajat) apa pun, baik secara terbuka ataupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak.

Pendapatan non halal harus diberikan atau disalurkan kepada pihak lain sebagai sedekah. Sebagaimana penjelasan dalam Standar Syariah AAOIFI Bahrain sebagai berikut:

๐Ÿ’ก โ€œPendapatan non-halal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apa pun, walaupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak.โ€

Sesuai juga dengan kaidah fikih, โ€œSetiap pendapatan yang tidak bisa dimiliki, maka (pendapatan tersebut) tidak bisa diberikan (kepada pihak lain)โ€.

Tentang penyaluran dana non-halal, mayoritas ulama berpendapat, bahwa dana non-halal hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum (al-mashlalih al-ammah), seperti pembangunan jalan raya, MCK.

Sedangkan sebagian ulama, seperti Syeikh Yusuf al-Qardhawi dan Prof Dr al-Qurrah Dagi berpendapat, bahwa dana non-halal boleh disalurkan untuk seluruh kebutuhan sosial (aujuh al-khair), baik fasilitas umum (al-mashlalih al-ammah), ataupun selain fasilitas umum, seperti hajat konsumtif faqir, miskin, termasuk program-program pemberdayaan masyarakat.

Sumber perbedaan pendapat di atas adalah status dan kepemilikan dana yang disedekahkan tersebut.

Bagi ulama yang membolehkan penyaluran dana non-halal hanya untuk mashalih โ€˜ammah, itu berdasarkan pandangan bahwa dana haram itu haram bagi pemiliknya dan penerimanya.

Jika dana itu haram bagi penerimanya, maka penerimanya tidak menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya, tetapi harus disalurkan untuk pembangunan fasilitas publik yang dimiliki oleh masyarakat secara umum.

Bagi ulama yang membolehkan penyalurannya untuk seluruh kebutuhan sosial, itu berdasarkan pandangan bahwa dana haram itu haram bagi pemiliknya, tetapi halal bagi penerimanya.

Jika dana itu halal bagi penerimanya, maka penerimanya bisa menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan konsumtif dan program pemberdayaan masyarakat.

Pendapat kedua ini memiliki landasan hukum baik dari aspek nash dan maqashidnya, yaitu diantaranya :

๐Ÿ‚ Hadits Rasulullah Saw, โ€œSesuai dengan ucapan Rasulullah Saw kepada sahabiyyah Barirah ketika menyerahkan kepada Rasulullah Saw.

Maka Aisyah ra berkata, โ€œSesungguhnya daging itu termasuk sedekah dan Rasulullah tidak mengambil sedekah.”

Kemudian Rasulullah Saw menjawab, โ€œSesungguhnya barang ini sedekah baginya, dan hadiah bagi kita.โ€

Hadits diatas memberikan dilalah (makna), bahwa dana non-halal itu bisa disalurkan dan dikonsumsi untuk / oleh pihak penerima sedekah seperti faqir, miskin, dll.

๐Ÿ‚ Atsar
Al-Hasan ra pernah ditanya tentang taubat al-Ghal (orang yang mengambil harta ganimah sebelum dibagikan atau sebelum pasukan berpencar).
Al Hasan menjawab, โ€œIa harus bersedekah dengan harta tersebut.โ€

๐Ÿ‚ Mashlahat

a. Dana non-halal bukan milik pihak tertentu, tetapi menjadi milik umum.

Selama bukan milik seseorang atau pihak tertentu, maka dana tersebut bisa disalurkan untuk faqir miskin dan pihak yang membutuhkan.

b. Dana non-halal itu haram bagi pemiliknya (pelaku usaha haram tersebut), tetapi ketika sudah terjadi perpindahan kepemilikan, status dana tersebut halal bagi penerimanya, baik entitas pribadi, seperti faqir miskin, ataupun entitas lembaga seperti yayasan social, pendidikan.

Al-Qardhawi menjelaskan:

“Menurut saya dana non-halal itu kotor (khabits) dan haram bagi pihak yang mendapatkannya, tetapi halal bagi (penerimanya, seperti orang-orang faqir dan kebutuhan sosial). Karena dana tersebut bukan haram karena fisik dana tersebut, tetapi karena pihak dan faktor tertentu.โ€

c. Program pemberdayaan masyarakat adalah penyaluran dana untuk tujuan jangka panjang sehingga manfaat yang diterima lebih besar dan jangka panjang (fiqh maโ€™alat dan fiqh aulawiyyat).

Atas dasar ini, maka dana non-halal bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial apapun, termasuk kebutuhan beasiswa dan pendidikan.

Wallahu aโ€™lam bish showaab.

Pernikahan Beda Suku/Bangsa

Ustadz Slamet Setiawan

Assalamu’alaikum Ustadz/ah…
Saya mau tanya, bagaimana hukum pernikahan orang Arab dengan non-Arab?
Selama ini saya dengar kalau orang Arab itu harus nikah sesama Arab, Laki-laki Arab disarankan oleh ayah untuk milih perempuan yang Arab,
Apa salah jika memilih perempuan non-Arab ?
#A 44. Jazakallah Ustadz.

Jawaban:
—————

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Perkawinan antar suku/bangsa asalkan seiman tidak dilarang dalam Islam. Karena keimanan yang sama dapat mempersatukan manusia dengan latar belakang suku, bangsa dan budaya yang berbeda-beda dengan syarat calon pasangan memiliki wawasan agama yang baik dan komitmen agama yang kuat. Namun, apabila status keislamannya hanyalah Islam KTP, maka perkawinan antar suku apalagi antar bangsa sangat tidak dianjurkan karena hal itu akan membawa resiko konflik yang tidak kecil di masa depan. Namun, kalau perkawinan campur harus terjadi dengan berbagai sebab, maka poin-poin berikut perlu dilakukan oleh kedua pihak agar rumah tangga dapat langgeng dan harmonis.

Pertama, fleksibel pada adat dan tradisi pasangan. Kedua belah pihak suami dan istri harus luwes dalam bersikap. Luwes berarti berusaha saling memahami adat kebiasaan pasangannya. Dan itu juga bermakna kesediaan untuk mengalah dan menghormati pada tradisi, terutama yang dianggap prinsip.

Kedua, luwes pada perilaku dan karakter pasangan (QS Al Hujurat 49:13). Perbedaan budaya dan adat istiadat akan memengaruhi karakter. Seperti karakter orang Madura, Batak, Ambon dan Bugis yang dikenal keras, suka bersuara nyaring dan blak-blakan. Karakter orang Jawa, Sunda yang dikenal halus dalam bertutur kata dan berperilaku. Apalagi jika dengan orang yg berbeda negara, maka kurang lebih sama. Kebiasaan yang berbeda akan rentan terhadap terjadinya kesalah pahaman yang akan memicu konflik-konflik kecil yang dapat berakumulasi dalam konflik besar apabila kurang kesadaran dari kedua belah pihak.  Karena itu sejak awal harus ada kesepakatan dan komitmen bersama bahwa segala macam kesalah pahaman sekecil apapun harus segera diselesaikan dalam dialog yang terbuka dan jangan sampai dibiarkan menumpuk menjadi api dalam sekam.

Ketiga, memperdalam wawasan agama (QS Al Mujadalah 58:11). Agama adalah cara terbaik untuk menyatukan segala macam perbedaan suku, ras dan bangsa (QS Ali Imron 3:103). Apabila ketiga unsur terakhir menjadi sebab yang membedakan kita, maka agama menjadi satu-satunya faktor yang dapat menyatukannya. Suku Jawa, Madura, Sunda, Minang, Melayu, Bugis, Batak, Aceh, Betawi, Dayak, Banjar, Ambon, China, Arab, Bule, kulit hitam, dan ribuan ras lain adalah bukti adanya perbedaan adat istiadat dan tradisi yang sulit disatukan kecuali oleh agama.

Namun, agama dapat menjadi faktor pemersatu kedua pasangan apabila masing-masing (a) memiliki komitmen untuk mengamalkan ajaran Islam dengan kaffah (komprehensif)  dan (b) berusaha memperluas dan memperdalam wawasan keagamaannya dengan banyak membaca, berkonsultasi pada ahlinya dan mengikuti kegiatan pengajian.

Wallahu a’lam.

Mereka Para Penista Allah Ta’ala

๐Ÿ“’ Al-Qur’an – MFT

๐Ÿ“ Ustadz Farid Nu’man Hasan

ๅ›žโ— Mari kita gunakan paradigma Al-Quran.., paradigma Islam.., bukan paradigma yang lain..

โ– โ— Saat Allah ๏ทป katakan:

ู‚ูู„ู’ ู‡ููˆูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽุญูŽุฏ

Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa.” (QS. Al-Ikhlas: 1)

โ—ˆโ€ข Tapi ada manusia yang mengatakan bahwa Allah ๏ทป adalah salah satu di antara tiga.., penistaan bukan namanya?

โ—ˆโ€ข Allah ๏ทป jawab dengan tegas tuduhan mereka dengan firman-Nya:

ู„ูŽู‚ูŽุฏู’ ูƒูŽููŽุฑูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู‚ูŽุงู„ููˆุง ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุซูŽุงู„ูุซู ุซูŽู„ูŽุงุซูŽุฉู ูˆูŽู…ูŽุง ู…ูู†ู’ ุฅูู„ูŽู‡ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฅูู„ูŽู‡ูŒ ูˆูŽุงุญูุฏูŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽู†ู’ุชูŽู‡ููˆุง ุนูŽู…ู‘ูŽุง ูŠูŽู‚ููˆู„ููˆู†ูŽ ู„ูŽูŠูŽู…ูŽุณู‘ูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูƒูŽููŽุฑููˆุง ู…ูู†ู’ู‡ูู…ู’ ุนูŽุฐูŽุงุจูŒ ุฃูŽู„ููŠู…ูŒ

“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS. Al-Maidah: 73)

โ– โ— Saat Allah ๏ทป katakan:

ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽู„ูุฏู’ ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠููˆู„ูŽุฏู’

“Dia tiada ber-anak dan tidak pula diperanakkan.” (QS. Al-Ikhlas: 3)

โ—ˆโ€ข Tapi ada manusia yang katakan Allah itu punya anak.., penistaan bukan namanya?

โ—ˆโ€ข Ini mengada-ada atas nama Allah ๏ทป, dan Allah ๏ทป telah tegas terhadap mereka:

 ุชูŽูƒูŽุงุฏู ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงูˆูŽุงุชู ูŠูŽุชูŽููŽุทู‘ูŽุฑู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ูˆูŽุชูŽู†ู’ุดูŽู‚ู‘ู ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุถู ูˆูŽุชูŽุฎูุฑู‘ู ุงู„ู’ุฌูุจูŽุงู„ู ู‡ูŽุฏู‘ู‹ุง   ุฃูŽู†ู’ ุฏูŽุนูŽูˆู’ุง ู„ูู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูŽู†ู ูˆูŽู„ูŽุฏู‹ุง  ูˆูŽู…ูŽุง ูŠูŽู†ู’ุจูŽุบููŠ ู„ูู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูŽู†ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุชู‘ูŽุฎูุฐูŽ ูˆูŽู„ูŽุฏู‹ุง

“Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mengklaim Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidaklah layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mempunyai anak.” (QS. Maryam: 90-92)

โ—ˆโ€ข Oleh karena itu, ini merupakan penistaan tertinggi menurut Al-Quran. Bukan manusia dan malaikat yang mereka gunjingkan, tapi Allah ๏ทป yang mereka gunjingkan dengan menyebutnya dengan sesuatu yang sama sekali tidak pantas bagi-Nya.

โ—ˆโ€ข Oleh karena itu, dikisahkan tentang Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah sebagai berikut:

ูƒุงู† ุงู„ุงู…ุงู… ุฃุญู…ุฏ ุจู† ุญู†ุจู„- ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ โ€“ ุฅู…ุงู… ุฃู‡ู„ ุงู„ุณู†ุฉ ุฅุฐุง ู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ู†ุตุฑุงู†ูŠ ุฃุบู…ุถ ุนูŠู†ูŠู‡ุŒ ูู‚ูŠู„ ู„ู‡ ููŠ ุฐู„ูƒุŒ ูู‚ุงู„- ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ -: โ€ ู„ุง ุฃู‚ุฏุฑู ุฃู† ุฃู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ู…ู† ุงูุชุฑู‰ ุนู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆูƒุฐุจ ุนู„ูŠู‡ !โ€

โ‡จ Dahulu Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah  (Imam Ahlus Sunnah) apabila beliau melihat seorang Nashrani maka beliau memejamkan kedua matanya. Kemudian, dia ditanyakan hal itu (mengapa beliau berbuat demikian).

โ‡จ Beliau menjawab, “Aku tidak sanggup untuk memandang orang  yang telah berdusta terhadap Allah dan  berbohong atas namaNya.”

โ‡จ (Imam Ibnu Abi Ya’la, Thabaqat Al-Hanabilah, 1/10. Tahqiq: Syaikh Muhammad Hamid Al-Faqiy. Darul Ma’rifah. Beirut)

โ—ˆโ€ข Demikian. Wallahu A’lam

AIR

Ustadzah Nurdiana

Assalamualaikum Ustadz/ah ..saya mau tanya ๐Ÿ™
Air Dua Kolah adalah air yang apabila kejatuhan benda najis tidak menjadi najis seperti kejatuhan kotoran tikus dll
Adapun ukuran kolah adalah PxL=T (60x60x60)cm atau dgn vol air sebanyak -+ 216 L
Jika kurang dri ukuran tsb maka di hukumi air sedikit.

Ada 3 Kolah Air dg ukuran 60x60x60 cm dg vol air tidak lebih dari 216 ltr
Masing2 Kolah kedatangan anjing = Anjing pertama meminum air karena kehausan
(anjing) keduq mendatangi kolah dan menjeburkan diri karena kepanasan.

(anjing) ketiga datang kemudian kencing di kolah tsb.

Bagaimanakah hukum dari pada masing2 ke 3 Kolah tsb?
Apakah berubah menjadi Najis atau tidak ? # A41

Jawaban
————–

ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡
2 Qullah Adalah Ketetapan Hadits Nabawi
Ukuran jumlah air 2 qullah sesungguhnya bersumber dari hadits nabawi berikut ini:

ูˆุนูŽู†ู’ ุนูŽุจุฏู ุงู„ู„ู‡ู ุจู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑุณูˆู„ู ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: ุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู…ูŽุขุกู ู‚ูู„ู‘ูŽุชูŽูŠู’ู†ู ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุญู…ูู„ู ุงู„ุฎูŽุจูŽุซูŽุŒ ูˆููŠ ู„ูŽูู’ุธู: ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽู†ู’ุฌูุณู’ุŒ ุฃูŽุฎู’ุฑูŽุฌูŽู‡ู ุงู„ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽุฉูุŒ ูˆูŽุตูŽุญู‘ูŽุญูŽู‡ู ุงุจู’ู†ู ุฎูุฒูŽูŠู’ู…ูŽุฉูŽ ูˆุงู„ุญุงูƒู…ู ูˆุงุจู’ู†ู ุญูุจู‘ูŽุงู†ูŽ.

Dari Abdullah bin Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Apabila jumlah air mencapai 2 qullah, tidak membawa kotoran. Dalam lafadz lainnya, Tidak membuat najis.

Ibnu Khuzaemah, Al-Hakim dan Ibnu HIbban menshahihkan hadits ini. Sehingga ketentuan air harus berjumlah 2 qullah bukan semata-mata ijtihad para ulama saja, melainkan datang dari ketetapan Rasulullah SAW sendiri lewat haditsnya.

Berapakah Ukuran 2 Qullah?

Istilah qullah adalah ukuran volume air yang digunakan di masa Rasulullah SAW masih hidup.
Bahkan 2 abad sesudahnya, para ulama fiqih di Baghdad dan di Mesir pun sudah tidak lagi menggunakan skala ukuran qullah. Mereka menggunakan ukuran rithl yang sering diterjemahkan dengan istilah kati. Sayangnya, ukuran rithl ini pun tidak standar, bahkan untuk beberapa negeri Islam sendiri. Satu rithl air buat orang Baghdad ternyata berbeda dengan ukuran satu rithl air buat orang Mesir. Walhasil, ukuran ini agak menyulitkan juga sebenarnya.

Dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran volume 2 qulah itu adalah 500 rithl Baghdad. Tapi kalau diukur oleh orang Mesir, jumlahnya tidak seperti itu. Orang Mesir mengukur 2 qullah dengan ukuran rithl mereka dan ternyata jumlahnya hanya 446 3/7 Rithl.
Ditempat lain lagi, orang-orang di Syam mengukurnya dengan menggunakan ukuran mereka yang namanya rithl juga, jumlahnya hanya 81 rithl. Namun demikian, mereka semua sepakat volume 2 qullah itu sama, yang menyebabkan berbeda karena volume 1 rithl Baghdad berbeda dengan volume 1 rithl Mesir dan volume 1 rithl Syam.

Lalu sebenarnya berapa ukuran volume 2 qullah dalam ukuran standar besaran international di masa sekarang ini?

Para ulama kontemporer kemudian mencoba mengukurnya dengan besaran zaman sekarang. Dan ternyata dalam ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter. Demikian disebutkan oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu.

Jadi bila air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter, lalu digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau kemasukan air yang sudah dipakai maka ia dihukumi air mustamal

JAWABAN
1. Bila anjing itu hanya meminumnya maka untuk air 2 qullah atau lebih maka hukum airnya tetap suci, hal ini berdasarkan hadits yang
Diriwayatkan bahwa Rasul saw. dalam perjalanan antara Mekah dan Madinah dan menemukan kolam air kecil. Umar r.a. kemudian berkata:

โ€œwahai pemilik kolam, apakah hewan [pemakan daging] meminum dari kolammu?โ€ Kemudian Rasul saw. berkata: โ€œWahai pemilik kolam, tidaklah usah engkau beritahukan kepada kami, Umar ini berlaku berlebihan, sebab hewan [pemakan daging] punya hak untuk meminum sebagaimana air yang telah diminum, sedangkan boleh dan suci bagi kami untuk minum sisa air mereka dari kolam iniโ€.

Dan berdasar riwayat-riwayat lain dikisahkan bahwa anjing-anjing dan hewan pemakan daging lainnya meminum dari kolam tersebut.

Berdasar hadist tersebut, maka tampaklah bahwa Rasul saw. menyiratkan bahwa air dari kolam tersebut tidaklah terkena najis karena anjing yang meminum darinya.

2. Menceburkan diri karena kepanasan, bila airnya dalam jumlah sangat banyak seperti air sungai atau laut tidak masalah tapi bila airnya kurang dari 2 qullah maka dihukumi najis

3. Bila kemudian anjing itu kencing dan mampu merubah warna ,rasa dan bau maka hukum airnya najis

Dari Abu Umamah Al Bahiliy, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกูŽ ู„ุงูŽ ูŠูู†ูŽุฌู‘ูุณูู‡ู ุดูŽู‰ู’ุกูŒ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุง ุบูŽู„ูŽุจูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑููŠุญูู‡ู ูˆูŽุทูŽุนู’ู…ูู‡ู ูˆูŽู„ูŽูˆู’ู†ูู‡ู

โ€œSesungguhnya air tidaklah dinajiskan oleh sesuatu pun selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya.โ€

Tambahan โ€œselain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanyaโ€ adalah tambahan yang dhoโ€™if. Namun, An Nawawi mengatakan, โ€œPara ulama telah sepakat untuk berhukum dengan tambahan ini.โ€ Ibnul Mundzir mengatakan, โ€œPara ulama telah sepakat bahwa air yang sedikit maupun banyak jika terkena najis dan berubah rasa, warna dan baunya, maka itu adalah air yang najis.โ€ Ibnul Mulaqqin mengatakan, โ€œTiga pengecualian dalam hadits Abu Umamah di atas tambahan yang dhoโ€™if (lemah). Yang menjadi hujah (argumen) pada saat ini adalah ijmaโ€™ (kesepakatan kaum muslimin) sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafiโ€™i, Al Baihaqi, dll.โ€ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, โ€œSesuatu yang telah disepakati oleh kaum muslimin, maka itu pasti terdapat nashnya (dalil tegasnya). Kami tidak mengetahui terdapat satu masalah yang telah mereka sepakati, namun tidak ada nashnya.โ€

Intinya, air ini (air najis) tidak boleh digunakan untuk berwudhu.

Wallahu a’lam.

11 Cara Untuk Membangun Kesopanan Pada Remaja Kita

๐Ÿ“š KELUARGA & PARENTING

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Dra. INDRA ASIH

(edisi lengkap & terupdate)

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

11 Cara Untuk Membangun Kesopanan Pada Remaja Kita


_”Sesungguhnya, ada akhlak dari setiap agama. Dan akhlak Islam adalah kesopanan” (HR Ibnu Majah)_

Saat ini bersikap malu atau malu-malu, sopan dalam berpakaian, berbicara, dan perilaku dianggap sesuatu yang kuno, bahkan dianggap masuk di masa โ€œprasejarahโ€. Namun, ini adalah akhlak utama Islam.

Hal tersebut yang membedakan seseorang beriman dan mengenal Allah dengan yang tidak.

Tapi memang sangat sulit untuk menjaga kehormatan bagi seorang pemuda Muslim pada masa kini.

Karakteristik anak muda, terutama dalam 60 tahun terakhir, telah ditandai dengan ketidakdewasaan, bersamaan dengan ketidaksopanan dan sering melontarkan ekspresi tidak pantas yang vulgar, lalu mentertawai seseorang yang berusaha menjaga kesopanan. Hal tersebut berupa mengagungkan pakaian yang memamerkan aurot (terutama untuk remaja putri), pembicaraan dan lagu-lagu penuh dengan sindiran dan ekspresi-ekspresi porno dan tidak pantas, serta menganggap biasa semua jenis tindakan asusila di luar pernikahan, serta pergaulan bebas.

Baik lagu yang berisi ungkapan asusila, atau komedi remaja yang tidak baik, akan menjadi sumber referensi seksual mereka.

1โƒฃ *Mulailah dari diri sendiri โ€“ para orang tua*

_Lagi dan lagi, dan itu akan terus perlu untuk ditekankan – orang tua adalah teladan pertama bagi anak-anak mereka._

Jadi jika kita, sebagai orang tua, menikmati tontonan tayangan televisi yang menampilkan penampilan telanjang “ringan” atau pasangan pria dan wanita berbikini, situasi seksual (tidak harus pornografi), dan mengomentari bagaimana menariknya selebriti tertentu, saudara atau teman yang “hot”, ” lucu “, atau menarik, maka akan sulit untuk menyampaikan pentingnya seorang Muslim menjaga kehormatan.

Kita perlu duduk dan melakukan penilaian yang jujur โ€‹โ€‹dari perilaku kita. Jika kita menangkap diri kita jatuh ke dalam atau memberi contoh dari perilaku tidak sopan, kita harus meminta ampunan Allah dan memutuskan untuk berusaha lebih keras untuk berkomitmen menjadi Muslim yang lebih bisa menjaga kehormatan.

Saat kini di mana-mana kita memandang, hampir mustahil untuk menghindari dari melihat sesuatu yang tidak sopan. Tetapi jika kita sadar dan meminta Allah untuk menolong kita, kita bisa melakukan lebih baik dalam hal ini meskipun tantangannya sangat besar.
Sehingga kita perlu memberikan contoh-contoh untuk anak-anak kita agar tetap berpegang pada akhlak sopan ini.

2โƒฃ *Hindari standar ganda kesopanan*

Seorang ibu Muslim, baru-baru ini mengeluh tentang bagaimana seorang gadis Muslim telah mengirim sms remaja putranya dan anaknya membalas sms tersebut.

Ketika ia ditanya mengapa anaknya tidak diminta untuk mengabaikan teks gadis itu atau dia memberitahu si gadis agar jangan mengganggu putranya, respon ibu ini adalah, “yah, dia anak laki-laki. Menurut kamu layak saja kan yang dia lakukan? Jika ada seorang gadis memberikan perhatian padanya, dia akan merespon. “

Sebaliknya, saya tidak ragu jika putrinya yang melakukan hal yang sama terhadap anak laki-laki, ibu ini akan bersikap keras pada dia.

Padahal perilaku sopan merupakan kewajiban bagi pria dan wanita dalam Islam (Quran 33:35) dan merupakan hal yang salah pada orang tua untuk memfokuskan seluruh perhatian kita hanya pada putri-putri kita saja dalam hal kesopanan dalam berpakaian dan perilaku. Tapi pada saat bersamaan memberikan kebebasan pada anak-anak lelaki kita untuk melakukan apa yang mereka suka.

Seperti bersikap berbeda jika kita mengetahui mereka telah menggoda seorang gadis di sekolah, melihat pornografi online, atau berbicara dengan seorang wanita atau gadis dengan tidak hormat.

_Standar kesopanan merupakan persyaratan untuk kedua jenis kelamin dalam Islam, dan kita harus menetapkan aturan yang lebih baik terhadap anak-anak kita baik putra maupun putri, agar berbicara, berpakaian, dan berperilaku sopan._

3โƒฃ *Memantau Media*

Televisi, video YouTube, Facebook, dan lain-lain adalah cara-cara yang mudah diakses yang menjadi ancaman berupa informasi dan hal-hal merusak lainnya.

Pemantauan konsumsi media anak-anak kita mutlak diperlukan, tidak peduli seberapa sibuk, lelah, atau buta huruf digital, kita sebagai orang tua.

Kebiasaan pornografi dapat tertangkap sejak awal oleh orang tua yang menyadari bahayanya. Misalnya, kita dapat menghapus foto memalukan yang diunggah jika mengetahui apa yang anak kita lakukan secara online.

Adapun terkait dengan konsumsi menonton televisi, duduklah dengan anak-anak untuk menonton bersama program yang mereka pilih. Hal ini tidak hanya akan membuat kita mengetahui apa yang mereka tonton, tetapi juga akan membuat mereka menyadari bahwa kita menonton bersama dia.

_Sangat penting juga untuk mengomentari dan menjelaskan jika ada yang tidak sopan atau tidak pantas dalam program tersebut, sehingga anak-anak tahu, misalnya, bahwa menatap aktor atau artis “hot” atau menonton mereka dalam adegan yang tidak pantas adalah salah._

4โƒฃ *Berpalinglah dari hal-hal yang tidak dapat kita hindari*

Kita dapat mematikan televisi, atau komputer atau ponsel, tetapi kita tentu tidak dapat melakukannya terhadap hal-hal vulgar yang terpampang di โ€œbillboardโ€.

Di beberapa tempat, jenis iklan meningkat, apakah itu iklan bir, pantai, atau bar.

Dalam kasus ini, pastikan kita memberi contoh dengan menghindar melihat dari hal yang tidak dapat dihindari dan berkata dengan lembut, tapi cukup keras untuk didengar anak-anak, ucapan “Astaghfirullah”.

5โƒฃ *Allah selalu mengawasi dan kita semua akan dimintai pertanggung jawaban*

Ini adalah kunci konsep Islam yang kita ajarkan dari masa kanak-kanak, tetapi perlu ditegaskan kembali ketika anak-anak mulai tumbuh remaja, mulai usia 9 atau 10.

Tanamkan pada anak-anak bahwa Allah selalu mengawasi segala sesuatu, dan Dia tahu jika kita berselancar dan melihat sesuatu yang tidak pantas secara online, mengirim SMS pada seseorang yang tidak boleh kita lakukan, atau mem-โ€œpostingโ€ hal-hal yang Allah dan juga orang tua kita tidak akan setuju.

_Juga penting untuk menekankan pada anak-anak kita bahwa mulai saat anak laki-laki atau perempuan pubertas, maka tindakan mereka akan dihisab di akhirat dan mereka akan bertanggung jawab untuk diri mereka sendiri._

Tanamkan, jika orang tua mungkin tidak mengetahui setiap keburukan, tapi Allah maha tahu semua yang mereka lakukan. Di sampinh Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang, Dia juga akan meminta pertanggungjawaban kita.

6โƒฃ *Apa yang akan Raulullah shalallahu โ€˜alaihi wassalam lakukan?*

Ini adalah pertanyaan harus kita tanyakan kepada diri sendiri dan mengajarkan anak-anak kita untuk melakukan hal yang sama ketika dihadapkan dengan berbagai macam situasi sehari-hari.

Akankah Nabi saw, merayu teman sekelasnya?
Bagaimana beliau saw akan merespon jika seseorang lawan jenis memintanya untuk sekedar “nongkrong-nongkrong” atau โ€œchat onlineโ€ sampai larut malam?
Apakah beliau saw akan menatap tak berkedip lawan jenis yang menarik, baik nyata atau online?

_Nabi Muhammad shalallahu โ€˜alaihi wassalam, adalah panutan yang terbaik, dan contoh beliau adalah tujuan perilaku kita semua sebagai Muslim._

Menanyakan pertanyaan-pertanyaan tersebut akan mengingatkan kita untuk segera kembali pada jalur kesopanan sesuai syariat Islam.

7โƒฃ *Jadikan setiap “pembicaraan” – islami*

Ketika banyak orang tua takut melakukan “pembicaraan” tentang seks, padahal hal tersebut lebih diperlukan pada saat ini dibandingkan masa sebelumnya. Jika orang tua bersikap demikian, anak-anak akan belajar lebih cepat tentang masalah seksual ini melalui paparan internet dan televisi.

Orang tua perlu juga mendiskusikan batasan-batasan dalam Islam yang terkait kesopanan.

Ini termasuk:

๐Ÿ”นMenahan pandangan (Quran 24:30 dan 31)

๐Ÿ”ธPakaian yang tepat, apa yang boleh dan apa yang tidak

๐Ÿ”นBersikap terhadap rayuan baik secara langsung atau melalui SMS / Facebook

๐Ÿ”ธBagaimana berinteraksi dengan lawan jenis secara terhormat

8โƒฃ *Carikan teman yang bisa menjadi role model*

Nabi Muhammad, shalallahu โ€˜alaihi wassalam menekankan bahwa peran teman akan mempengaruhi iman seseorang.

Hal inipun berlaku untuk remaja. Carilah sosok buat anak kita yang kita rasa bahwa dia sudah mampu menerapkan pedoman Islam dalam kesopanan dengan baik. Jika usia mereka sama dengan anak-anak kita, doronglah anak-anak untuk bersahabat dengan mereka. Atau, doronglah anak ini untuk membentuk kelompok pemuda muslim sehingga pengaruh positif mereka dapat โ€œmenularโ€ pada anggota kelompok lainnya.

9โƒฃ *Berikan pedoman berpakaian kemudian bebaskan mereka untuk memilih*

Ketika kita arahkan mereka untuk menggunakan pakaian yang tepat, banyak pemuda muslim merasa mereka tidak pernah bisa memutuskan sendiri pakaian mereka.

Mereka mungkin berpikir bahwa mereka diharuskan mengenakan pakaian yang terlalu ini atau itu yang tidak sesuai dengan selera mereka.

Mulailah mencoba pendekatan yang berbeda.

Beri mereka pedoman umum berpakaian secara syariat dan anggaran yang masuk akal. Misalnya, kita dapat mengatakan, “ini ada sekian rupiah, saya ingin kamu untuk menggunakan ini untuk membeli sendiri beberapa pakaian baru untuk liburan. Satu-satunya syarat yang saya minta adalah bahwa pakaian-pakaian itu harus islami.”

Hasilnya, kita mungkin akan terkejut melihat seberapa baik mereka memilih pakaian mereka, disertai tingkat pemahaman mereka tentang apa yang boleh dan apa yang tidak.

๐Ÿ”Ÿ *Arahkan untuk mendapatkan hiburan yang halal, yang sesuai jenis kelamin*

Pada masa remaja, “banyak โ€œsuasana dramatisโ€ akan terjadi. Penyebabnya, anak-anak muda menjadi lebih egois dan lebih sadar diri.

Satu jerawat yang tidak nampak oleh orang lain, akan menjadi sumber rasa malu dan kecemasan berlebihan buat mereka.

Jika ia merasa terlihat dengan “cara yang salah” dapat berarti memunculkan perasaan terkucil dari kelompok teman-temannya.

Sapaan biasa dari seorang lawan jenis, bisa berarti lebih dari sekedar “hi”.

Mari kita bantu Muslim muda kita untuk menemukan aktifitas yang halal untuk tetap sibuk -dengan teman sesama jenis. Kesibukan akan memangkas setengah dari drama kehidupan masa remaja mereka.

Olahraga dapat menjadi pilihan yang baik, Pramuka, dan pengabdian masyarakat (di luar apa yang dilakukan untuk sekolah) juga cara produktif untuk menghabiskan waktu dan mengembangkan keterampilan mereka. Juga, pemuda kita dapat kita arahkan menjadi bagian dari kegiatan masjid atau organisasi Islam di sekitar kita.

1โƒฃ1โƒฃ *Berdoa*

“Tambatkanlah untamu, kemudian tawakkal lah pada Allah”, Nabi saw mengatakan hal tersebut pada seorang Badui yang hendak meninggalkan satu-satunya sarana transportasinya untuk berkeliaran bebas.

Hal yang sama harus dilakukan oleh orangtua dan dalam setiap usaha lainnya.
Kita bisa dan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan kita, tapi pada akhirnya, Allah lah satu-satunya yang mengetahui segala sesuatu dan memutuskan hasil usaha kita, dan Allah juga yang akan membuat segala sesuatu menjadi mungkin.

Setelah kita melakukan setidaknya beberapa hal di atas, mari kita kembali kepada Allah SWT. Berdoa.

_Ya Allahโ€ฆ jadikanlah kami semua, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, menjadi muslimin yang bisa menjaga kehormatan sesuai dengan syariat Mu._