Kisah Khaulah binti Tsa’labah

  قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS Al Mujadilah:1)

Sahabiyat yang mulia Khaulah binti Tsa’labah al-Anshariyah merupakan istri dari seorang sahabat mulia Aus bin Shamit. Mereka termasuk kaum muslimin awalan.

Sebagaimana layaknya, Aus setiap hari bekerja mencari nafkah untuk anak istrinya. Suatu hari, ia pulang terlambat tidak seperti biasanya. Khaulah berdiri didepan pintu rumah mengkhawatirkan kondisi suaminya. Mendapati istrinya berdiri didepan pintu, Aus malah berfikiran lain. Ia menganggap suatu petaka telah terjadi. Dengan melihat istrinya berada di depan pintu, ia menganggap istrinya pergi keluyuran sebagaimana yang ia tuduhkan. Sebenarnya ini pertanda bahwa Aus sangat cemburu. Dan Khaulah menanggapinya dengan tenang. Ia malah merasa senang karena suaminya memiliki kekhawatiran/kecemburuan besar kepadanya. Namun…betapa terkejutnya ia ketika Aus menamparnya dengan kuat hingga ia sempoyongan dan jatuh ke tanah. Ia telah menyembunyikan penatnya lelahnya dari menghadapi kehidupan yang berat tanpa saling memahami. Ia disadarkan oleh suara tinggi penuh perintah dari suaminya untuk menyiapkan makan malam. Khaulah bangkit menyiapkan makanan sekalipun jeritan sakit masih melolong dalam dirinya. Tak tersedia dirumah itu selain roti dan minyak. Aus memandang tajam makanan itu. Dahinya tegang, ia mencaci… bicara berbusa-busa dan bersumpah tidak akan makan malam itu. Khaulah berusaha tenang menjaga emosinya walau perasaannya bergejolak karena kasian dengan anak-anaknya yang masih kecil dan sedang tertidur lelap. Ia khawatir anak2 terbangun karena mendengar suara tinggi ayah mereka.
Sikap tenang Khaulah membuat amarah Aus semakin menjadi. Sesungguhnya peristiwa seperti ini sudah sering terjadi dirumah Khaulah. Akan tetapi sikap Aus hari ini melampaui sikap-sikap dia di hari biasanya. Aus mengucapkan kalimat mengejutkan yang membuat Khaulah seorang sahabiyat yang tak pernah meninggalkan shalat bersama dengan Nabi. Dengan pendengaran yang jelas, Khaulah mendengar suaminya berkata dengan sangat kasar:”Engkau bagiku bagai punggung ibuku wahai Khaulah…” Kemudian ia membuka pintu dan pergi meninggalkan rumah.

Khaulah terpaku didalam rumah…dengan kepala yang berputar-putar antara percaya dan tidak dengan apa yang baru saja terjadi. Runtuh sudah semua pertahanan yang ia miliki..luluh sudah ketegaran yang selalu ia tampakan. Dan kini…air mata berderai-derai bagai hujan deras mengalir dipipi Khaulah. Dalam sedih ia terus bertanya…apa maksud dari kalimat yang diucapkan suaminya? Maka ia menemukan jawaban bahwa itu maknanya thalak. Akan tetapi thalak yang biasa diucapkan oleh orang-orang jahiliyah.

Bagaimana cahaya Islam yang menerangi relung hati seorang laki-laki yang ia puja bernama Aus bin Shamit bisa seketika sirna dan kembali kegelapan jahiliyah itu yang datang. Apakah ini benar2 thalak karena sebelumnya Aus sudah mengucapkan thalak dua kali. Apakah ini yang ketiga? Dalam gelisah seperti itu, tiba-tiba suaminya datang, mendekati Khaulah dan mencumbunya seolah ia ingin melupakan apa yang baru saja terjadi. Namun Khaulah menolak… “Tinggalkan aku! Sesungguhnya aku haram untukmu disebabkan apa yang kau katakan padaku hari ini.” Aus berkata dengan amarah:”Engkau masih istriku. Apa yang aku katakan padamu bukanlah talak.” Khaulah berkata:”Rasulullah yang akan memutuskan. Aku akan pergi menghadap beliau besok pagi. Dan engkau…. sampai ada keputusan, engkau tidak boleh menyentuhku dan mendekatiku.” Malam itu begitu panjang bagi Khaulah….hingga akhirnya ia mendengar suara Bilal mengumandangkan adzan.

Fajar telah menyingsing. Matahari beranjak naik dari peraduannya. Khaulah bergegas menuju rumah Rasulullah Saw. berjalan penuh tanya dan kekhawatiran. Ia masih tak percaya dengan ucapan suaminya tadi malam. Aisyah menyambutnya dan menanyakan keperluannya di waktu sepagi ini. Apa yang membuatnya begitu sedih dan luka hingga tak dapat disembunyikan dari raut mukanya? Namun sebelum Khaulah menjawab, Rasulullah hadir ditengah mereka. Aisyah pun bergegas masuk. Dan bertuturlah Khaulah:”Ya Rasulullah…sesungguhnya Aus suamiku dan anak pamanku, ia berkata kepadaku:’engkau bagiku bagai punggung ibuku.” Rasulullah bersabda:”Aku tidak punya pendapat lain selain engkau telah haram baginya”.

Air mata tak lagi dapat dibendung. Didepan Rasulullah ia menangis dan mendebatnya :”Akan tetapi ya Rasulullah…ia tidak mengucapkan kalimat talak.” Rasulullah mengulang ucapannya:”Aku tidak punya pendapat lain selain engkau telah haram baginya.” Khaulah berkata:”Ya Rasulullah…. Ia masih memiliki anak yang kecil-kecil. Jika aku tinggalkan mereka bersamanya, mereka akan kehilangan kasih sayang. Dan bila aku bawa mereka bersamaku, mereka akan kelaparan.  Demi Allah apa yang harus aku lakukan?”

Aisyah muncul duduk mendampingi Khaulah dan menyapu air matanya. Ia menenangkan Khaulah dan memberinya minuman hangat. Khaulah mengulang pertanyaannya kepada Rasulullah dan Rasulullah tetap memberikan jawaban yang sama. Namun tak lama berselang, Rasulullah tersenyum dan berkata:”Wahai Khaulah, Allah telah menurunkan ayat Al-Qur’an yang berbicara mengenai engkau dan suamimu.” Dan Rasulullahpun membacakan ayat:
  قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١) الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢)وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (٣) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٤)
1. Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
2. Orang-orang di antara kamu yang menzhihar istrinya (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
3. Dan mereka yang menzhihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan Allah kepadamu, dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.
4. Maka barang siapa tidak dapat (memerdekakan budak), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barang siapa tidak mampu (berpuasa), maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.” (QS Al Mujadilah:1-4)

Kemudian Rasulullah bersabda:”Wahai Khaulah, suruhlah ia memerdekakan seorang sahaya.” Khaulah berkata:”Ya Rasulallah…dia tidak tidak punya sahaya.” Rasul berkata:”Suruhlah ia puasa dua bulan  berturut2.” Khaulah berkata:”Dia seorang laki-laki renta yang tak kan sanggup untuk puasa dua bulan berturut2.” Rasulallah berkata:”Berimakanlah enampuluh orang miskin.” Khaulah berkata:”Ya Rasulullah… bahkan untuk kami sendiri, kami tidak memiliki makanan.” Rasulullah berkata:”Ambilah kurma dari rumah kami dan suruhlah suamimu untuk membagikannya.” Maka Khaulah pergi meninggalkan rumah Rasulullah dengan tangan penuh kurma dan hati yang berbinar.
Sesampainya dirumah, Khaulah mendapati suaminya sedang menanti dengan cemas. Ia kemudian mengabarkan bahwa ayat Al-Qur’an turun tentang mereka. Dan ia menceritakan kisah pertemuannya dengan Rasulullah. Maka Aus mengangkat tangannya.. bersyukur dan memuji Allah Swt atas keutamaan yang diberikan kepadanya.

Hari berlalu….dan Aus telah kembali kepada Allah. Khaulah menjalani hidup dengan ibadah dan keta’atan. Hingga suatu hari dimasa kekhalifahan Umar, saat Umar hendak masuk mesjid dan bersamanya seorang pengawal, Khaulah menemuinya dan berkata:”Celakalah engkau wahai Umar. Aku menyaksikanmu dipasar Ukadz saat orang-orang memanggilmu Umair. Engkau menggembala kambing dengan tongkatmu.  Dan waktu berlalu hingga engkau menjadi seorang Umar kemudian engkau menjadi amirul mukminin.

Takutlah kepada Allah dalam mengurus rakyatmu. Siapa yang takut hari pembalasan, ia akan memperhatikan yang jauh dan siapa yang takut mati ia akan mempersiapkan kematian.” Dan Umar menyimaknya hingga si pengawal berkata:”Cukup wahai ibu. Engkau telah mengganggu amirul mukminin.” Umar berkata:”Biarkanlah…engkautidak tahu siapa dia? Dia adalah Khaulah binti Tsa’labah yang Allah dengar pengaduannya dari atas langit yang ketujuh.

Kemudian ayat Al-Qur’an turun mengenai dia dan suaminya. Bagaimana Umar tidak mendengarnya? Demi Allah, jika ia terus bicara hingga malam hari, Umar akan terus menyimaknnya.”

*Hikmah kehidupan*

🌷Setiap keluarga memiliki masalah. Besar ataupun kecil. Dengan berbagai bentuk dan jenisnya. Bahkan keluarga para sahabat tidak luput dari masalah.

🌷Faktor ekonomi seringkali menjadi pemicu perseteruan suami istri. Kelancaran komunikasi suami istri sangat penting. Masing2 perlu membiasakan untuk menggunakan komunikasi verbal bukan asumsi.

🌷Tidak selamanya sesuatu yang dipandang baik oleh istri, dipandang baik juga
oleh suami. Atau sebaliknya.

🌷Kenali karakter pasangan kita. Baik dan buruknya…. sehingga kita mampu bersikap dengan tepat.

🌷Terkadang, pertengkaran dan perseteruan antara suami istri tidak dapat dielakkan. Tunggulah waktu yang tepat untuk bicara dan mendapatkan solusi. Jangan tergesa2 apalagi saat kondisi masing2 sedang marah.

🌷Jujur adalah modal utama dan keniscayaan dalam berumah tangga. Dalam hal apapun.

🌷Dalam situasi berseteru, salah satu suami atau istri harus menjaga stabilitas emosi. Karena masalah tak akan selesai atau semakin berkobar jika masing2 pihak emosional.

🌷Berhati-hatilah dengan kalimat talak/cerai walau menggunakan kiasan. Jangan mengucapkannya saat marah. Karena berdampak bias pada hukum.

🌷Perempuan perlu punya sikap yang tegas terutama dalam masalah rumah tangga yang berkaitan langsung dengan dirinya.

🌷Anak adalah anugerah Allah yang membawa rahmat. Syukurilah kehadirannya seperti apapun kondisinya.

🌷Kemuliaan seseorang terletak pada iman takwanya. Juga akhlak mulianya.

🌷Dalam menyelesaikan masalah rumah tangga, kita perlu menghormati hak-hak orang lain. Khaulah menunggu bertemu Rasulullah hingga datang waktu pagi.

🌷Untuk mencari solusi, seorang perempuan boleh berkonsultasi dengan laki-laki yang didampingi oleh mahramnya.

🌷Peristiwa yang dialami sahabat & sahabiyat menjadi teladan bagi kaum muslimin sepanjang zaman. Demikian hikmah dari sebuah peristiwa di masa Rasulullah Saw.

🌷Dzihar adalah ucapan seorang suami yang menyerupakan istri dengan mahramnya. Mencabutnya harus dengan kafarat: memerdekakan sahaya, shaum 2 bulan berturut2, atau memberi makan enam puluh orang miskin.

🌷Dzihar adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam karena ia merupakan kebiasaan jahiliyah.

🌷Bersabar atas perilaku buruk suami bernilai pahala besar. Demikian juga suami yang bersabar dengan sikap istrinya. Berusaha untuk terus saling memahami adalah bagian dari syukur dan husnudhan kepada Allah.

🌷Cukuplah kegigihan seseorang dalam mempertahankan keutuhan keluarganya menjadi kriteria orang2 yang tangguh.

🌷Visi keluarga muslim tidak hanya selamat di dunia, tetapi juga selamat di akhirat.

🌷Setiap anggota keluarga harus memiliki semangat yang sama untuk saling menyelamatkan didunia dan akhirat bukan saling menjerumuskan.

🌷Sebaik-baik kita adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan Rasulullah adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya.

🌷Allah adalah sebaik2 penolong. Mendekatlah padaNya saat masalah mendera. Hanya padaNya… tidak kepada yang lainnya.

Wallohu a’lam bish showwab

Oleh: Eko Yuliarti Siroj

Pajak

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….Tlng di tanyakan ke ustadz/ustadzah tentang hadist ini 👇
Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.

عَنْ أَبِيْ الْخَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مَخْلَّدٍ وَكَانَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرَرُوَ ُيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُوْرَ فَقَالَ إِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِيْ النَّارِ

“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka.”
[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930] Jazakillah sebelumnya.
Sumber: https://almanhaj.or.id/2437-pajak-dalam-islam.html

Jawaban
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
PAJAK YG ADIL dan WAJAR  BOLEH menurut 4 madzhab

*🌻🍃Pajak Dalam Islam🍃🌻*

💢💢💢💢💢💢💢

*📌Pendapatan Negara Pada Masa Lalu:*

Pada masa dahulu uang belanja negara didapatkan dari:

✔Ghanimah (harta rampasan perang)
✔ Fa’i (harta rampasan perang tanpa peperangan, musuh meninggalkan hartanya karena kabur/takut, seperti perang tabuk)
✔Jizyah dari  Kafir Dzimmi
✔ Zakat
✔ Hadiah dari negara sahabat

Tapi saat ini dan ada beberapa sumber yang belum bisa lagi dilaksanakan (seperti ghanimah, fa’i, dan jizyah), maka banyak neger-negeri muslim menambahkan melalui sumber lain, seperti: eksport impor, hutang,  dan pajak.

Pajak dibolehkan oleh empat madzhab, yaitu *Adh Dharaaib Al ‘Adilah (pajak yang adil),* sebagai biaya belanja negara, seperti penjelasan nanti. Namun, sebagian ulama ada yang mengharamkannya, dan menyamakannya dengab Al Maks (pungli), termasuk juga penulis Indonesia yang pengharaman itu disebarkan dalam BC-BC di grup medsos. Sayangnya hanya menggunakan satu perspektif saja, yaitu pihak yabg mengharamkan, tanpa mengungkap fakta bahwa bahwa justru jumhur ulama membolehkan dgn syarat adil.

Perselisihan ini diawali oleh apakah kewajiban harta itu hanya zakat? Ataukah ada kewajiban lain selain zakat?

Berikut ini perinciannya ..

*📌Benarkah Tidak Ada Kewajiban lain bagi Rakyat terhadap negara selain Zakat?*

Hal ini diperselisihkan ulama:

*Kelompok pertama*, Pihak yang mengatakan TIDAK ADA, alias kewajiban rakyat kepada pemerintah hanya Zakat. Inilah pendapat Imam Adz Dzahabi, Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Utsaimin, dan lainnya.

Alasan mereka:

1⃣   Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya ada seorang Badui datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ia berkata:

 “Tunjukan kepadaku amal yang jika aku kerjakan mengantarkan ke surga.” Rasulullah menjawab: “Engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya dengan apapun, menegakkan shalat yang wajib, menunaikan wajibnya zakat, dan puasa Ramadhan.” Orang itu berkata, “Demi yang jiwaku ada di tanganNya, aku tidak akan menambahnya.” Ketika orang itu berlalu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang ingin melihat laki-laki yang termasuk ahli surga, maka lihatlah orang itu.” (HR. Bukhari, Al Lu’lu’ wal Marjan, Kitab Al Iman, Bab Bayan Al Iman Alladzi yadkhulu bihi al Jannah, No. 8)

Dalam hadits shahih ini sangat jelas, bahwa kewajiban kita terhadap harta hanya satu yaitu zakat.

2⃣  Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhuma secara marfu’, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ أَذْهَبْتَ عَنْكَ شَرَّهُ

 “Jika engkau tunaikan zakat hartamu berarti telah engkau  telah hilangkan keburukannya darimu.”  (HR.  Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1439, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7039, Ibnu Khuzaimah No. 2258, Ibnu ‘Asakir dalam Al Mu’jam No. 1389,  Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 9923)

3⃣  Dari  Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ قَضَيْتَ مَا عَلَيْكَ

“Jika Engkau tunaikan zakat hartamu, maka Engkau telah memenuhi kewajibanmu.” (HR. At Tirmidzi No. 618, Ibnu Majah No. 1788, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 3477, Ibnu Hibban No. 3216, Ibnu Khuzaimah No. 2471, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 6/67)

4⃣  Mereka menyamakan pajak dengan maks (pelakunya disebut Al Maakis), yang telah dilaknat oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Tidak akan masuk surga pelaku maks. (HR. Abu Daud No. 2937, Ahmad No. 17294, Abu Ya’la No. 1756, Ad Darimi No. 1666, Ibnu Khuzaimah No. 2333)

 Apa itu  _Al Maakis_ ? Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri berkata:

وهو الذي يأخذ من التجار إذا مروا به مكساً

Dia adalah orang yang mengambil harta (istilah sekarang:pungli) dari para pedagang yang lewat. *(Mir’ah Al Mafatih, 4/233)*

Disebutkan dalam _Mausu’ah Al Buhuts wal Maqalat Al ‘Ilmiyah_:

يُحمل صاحب المكس على الموظف العامل الذي يجبي الزكاة فيظلم في عمله، ويتعدى على أرباب الأموال فيأخذ منهم ما ليس من حقه، أو يقل من المال الذي جمعه مم

ا هو حق للفقراء وسائر المستحقين

Pelaku maks adalah  petugas yang mengumpulkan zakat dan menggelapkannya yaitu dengan memungut uang melebihi hak pembayar zakat;  atau dia mengurangi uang yang dikumpulkannya yang semestinya merupakan hak kalangan faqir dan miskin. *(Bab Dharaib wa hukmu Tauzhifiha, Hal. 12)*

*Kelompok kedua*, Pihak yang mengatakan ADA kewajiban selain zakat dari rakyat kepada pemerintah, dan faktanya pada zaman Nabi Shalalllahu ‘Alaihi wa Sallam sudah ada _kharaj_ (pajak tanah). *Ini adalah pendapat para sahabat nabi, mayoritas ulama, dan merupakan pendapat empat madzhab.*

Menurut mereka hadits-hadits yang dijadikan alasan kelompok pertama, seandainya shahih, tidaklah menafikan kewajiban selain zakat. Sebagaimana ditunjukkan oleh dalil lain dan fakta sejarah Islam generasi awal.

*Dalil-Dalil Golongan ini:*

1⃣ Surat Al Baqarah ayat 177

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa. (QS. Al Baqarah (2): 177)

  Dalam ayat ini jelas sekali Allah Ta’ala memisahkan  perintah mengeluarkan harta untuk kerabat, anak yatim, miskin, musafir, dan peminta-minta, dengan  perintah mengeluarkan zakat. Artinya ada kewajiban lain terhadap harta kita selain zakat.

2⃣ Hadits Shahih Bukhari tentang hak Unta dan Kuda, yaitu memeras air susunya. Lalu air susunya wajib di sedekahkan sesuka hatinya.

  Oleh karenanya Imam Ibnu Hazm _Rahimahullah_ berkata:

وَفَرْضٌ عَلَى كُلِّ ذِي إبِلٍ, وَبَقَرٍ, وَغَنَمٍ أَنْ يَحْلِبَهَا يَوْمَ وِرْدِهَا عَلَى الْمَاءِ, وَيَتَصَدَّقُ مِنْ لَبَنِهَا بِمَا طَابَتْ بِهِ نَفْسُهُ.

  Wajib kepada setiap pemilik unta, sapi, dan kambing, untuk memerah susunya, dan menyedekahkan susunya itu menurut kerelaannya. *(Al Muhalla, 6/50)*
 
  Beliau menambahkan:

وَمَنْ قَالَ: إنَّهُ لاَ حَقَّ فِي الْمَالِ غَيْرُ الزَّكَاةِ فَقَدْ قَالَ: الْبَاطِلَ, وَلاَ بُرْهَانَ عَلَى صِحَّةِ قَوْلِهِ, لاَ مِنْ نَصٍّ، وَلاَ إجْمَاعٍ, وَكُلُّ مَا أَوْجَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الأَمْوَالِ فَهُوَ وَاجِبٌ

  Siapa yang mengatakan bahwa tidak ada hak harta selain zakat, maka dia telah mengatakan perkataan yang batil, dan tidak ada bukti kebenaran perkataannya, tidak dari nash, dan tidak pula dari ijma’, dan semua yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada harta adalah wajib. (Ibid)

3⃣ Hadits shahih tentang memuliakan tamu, dengan  memberikan jamuan.

4⃣ Hadits shahih tentang celaan terhadap orang yang enak tidur  padahal tetangganya  kelaparan.

 Dan masih banyak lagi yang menunjukkan adanya kewajiban harta selain zakat.

Ini juga menjadi pendapat Imam An Nawawi, Imam Al Ghazali, Imam Asy Syatibi, dan lainnya, bahwa pajak boleh dipungut ketika negara membutuhkannya baik karena kekosongan _Baitul Maal_, atau kebutuhan besar yang mendesak.

  Syaikh Yusuf Al Qaradhawi _Hafizhahullah_ berkata:

وذهب آخرون منذ عهد الصحابة والتابعين إلى أن في المال حقًا سوى الزكاة.
جاء ذلك عن عمر، وعليّ، وأبي ذر، وعائشة، وابن عمر، وأبي هريرة، والحسن بن عليّ، وفا

طمة بنت قيس من الصحابة رضي الله عنهم. وصح ذلك عن الشعبي ومجاهد وطاوس وعطاء وغيرهم من التابعين.

_Ulama lain berpendapat, sejak zaman sahabat dan tabi’in bahwa dalam kekayaan ada hak selain zakat. Demikian itu adalah pendapat Umar, Ali, Abu Dzar, Aisyah, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Al Hasan bin Ali, Fathimah binti Qais, ini dari golongan sahabat Radhiallahu ‘Anhum. Telah shahih dari Asy Sya’bi, Mujahid, Thawus, ‘Atha, dan selain mereka dari kalangan tabi’in._ *(Fiqhuz Zakah, 2/428)*

Ini juga menjadi pendapat imam 4 madzhab. Syaikh Al Qaradhawi berkata:

فقهاء من المذاهب الأربعة يجيزون الضرائب العادلة:وبعد أن فندنا كل الشبهات التي يتمسك بها معارضو شرعية الضرائب العادلة، يحسن بنا -لتأكيد ما بيَّناه في هذا الفصل- أن نذكر أن الفقه الإسلامي قد عرف ضرائب غير الزكاة، أعني ضرائب عادلة أقرها جماعة من فقهاء المذاهب المتبوعة، كما عرفوا الضرائب غير العادلة، ورتبوا عليها أحكامًا.لكنهم لم يطلقوا على هذه وتلك اسم “الضرائب” بل سماها بعض الفقهاء من المالكية: “الوظائف” أو “الخراج”. وسماها بعض الحنفية: ” النوائب ” -جمع نائبة- وهى أسم لما ينوب الفرد من جهة السلطان، بحق أو باطل .وسماها بعض الحنابلة: “الكلف السلطانية” أي التكليفات المالية التي يُلزم بها السلطان رعيته أو طائفة منهم.

*Ahli Fiqih Madzhab Empat Membolehkan Pajak Yang Adil*

_Setelah kita bantah semua syubhat yang dijadikan pegangan pihak yang menentang digunakannya sistem pajak yang adil, ada baiknya untuk memperkuat keterangan kita dalam bagian ini, kita katakab bahwa fiqih Islam telah mengenal pajak-pajak selain zakat, yakni pajak yang adil yang telah ditetapkan jamaah ahli fiqih dari madzhab-madzhab yang dianut sebagaimana mereka juga telah mengatahui pajak-pajak yang tdk adil dan menetapkan hukum-hukumnya. Akan tetapi para ahli fiqih itu memang tidak mengistilahkannya dengan nama “pajak”, tetapi sebagian ahli fiqih Maliki menamakannya dengan wazha-if atau kharraj. Sebagaian Hanafi menyebut  nawa-ib, jamak dari naaibah, yaitu nama bagi sesuatu yang menggantikan seseorang dr pihak sultan dengan sesuatu yang hak atau batil. Sebagian pengikut Hambali menamakannya dgn Kalf as Sulthaniyah, yaitu beban harta yg diwajibkan sultan trhadap rakyatnya atau kepada sebagian dari mereka._ (Ibid)

*📌Samakah Pajak dengan Maks?*

  Jika diperhatikan definisinya, maka jelaslah muks lebih pas disebut dengan “pajak yang zalim”, tentunya hal itu memang terlarang. Sedangkan yang kita bahas adalah pajak yang adil *(Adh Dhara-ib Al ‘Adilah)*, manusiawi, memiliki maslahat yang jelas, dan memang diambil dari sumber yang baik dan patut, dan disalurkan untuk kepentingan kebaikan pula; seperti belanja negara untuk pembangunan, biaya peperangan, pendidikan, gaji tentara dan guru, dan semisalnya.

  Oleh karena itu Imam Adz Dzahabi  menjelaskan tentang muks:

المكاس من أكبر أعوان الظلمة، بل هو من الظلمة أنفسهم، فإنّه يأخذ ما لا يستحق ويعطيه لمن لا يستحق

_Pemungut pajak  termasuk di antara pembela kezaliman, bahkan dia merupakan kezhaliman itu sendiri, karena dia memungut sesuatu yang bukan  semestinya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak._ *(Al Kabaair, Hal. 115)*

Jadi, pendapat yg lebih kuat dan inshaf adalah pajak itu tidak apa-apa selama sesuai prinsip keadilan, inilah pendapat mayoritas ulama, baik klasik maupun kontemporer. Jika rakyat dizalimi karena pajak terlalu banyak dan besar, sehingga mereka merasa tercekik, maka ulama sepakat haramnya.

*Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah (dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 5811), juga mengatakan bahwa pajak yang adil itu boleh dan bekerja dikantor pajak juga boleh, selama untuk kemaslahatan umum seperti jalanan, rumah sakit, sekolah, dan semisalnya.* Ada pun pajak yang haram adalah pajak yang zalim, jk biaya belanja negara dari sumber lain sudah memadai, maka menurutnya  tidak perlu pajak.

Masing-masing negara kondisinya tidak sama, di Indonesia, 70% biaya belanja  negara diperoleh dari pajak, jika diharamkan secara mutlak maka bisa terjadi kegoncangan. Seandainya kekayaan negeri ini dikelola dengan baik, kita percaya tanpa pajak Indonesia tetap mampu berjalan dan berlari, sebagaimana Arab Saudi.

Wallahu a’lam.

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Mewarnai Rambut

Pertanyaan

Assalamu’alaikum ustadz/ah… saya mau tanya,Kalau kita mewarnai rambut boleh/tidak? Apa hukumnya? Terima kasih.

Jawaban

Oleh: Ustadzah Dra Indra Asih

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

1. Mewarnai atau menyemir rambut (Arab: khidob; shibgoh) hukumnya boleh dalam Islam dengan syarat asal bahan yang dibuat mengecat rambut suci, tidak najis dan tidak membahayakan.

2. Karena mewarnai rambut itu boleh, maka wudhu, mandi junub dan shalatnya sah.

Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi dan Nasai Nabi bersabda:

غَيِّرُوا الشَّيْبَ وَلاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ

Artinya: Rubahlah (warna) uban dan jangan serupakan dirimu dengan Yahudi.

Dalam menjelaskan hadits ini Al-Mubarakpuri dalam kitab Tuhfadzul Ahwadzi hlm. /354 menjelaskan bahwa mewarnai rambut yang sudah uban itu sunnah sebagaimana dilakukan oleh sebagian Sahabat seperti Abu Bakar dan Umar bin Khattab; sedang sebagian yang lain seperti Ali bin Abu Thalib tidak melakukannya.

Adapun warna yang dipakai hendaknya selain warna hitam karena ada larangan dari Nabi. Dalam hadits sahih riwayat Muslim dan lainnya (selain Bukhari dan Tirmidzi) diriwayatkan:

جيء بأبي قحافة يوم الفتح إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وكأن رأسه ثغامة فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اذهبوا به إلى بعض نسائه فلتغيره بشيء وجنبوه السواد

Artinya: tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya, maka Nabi bersabda: … ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.

Dalam menanggapi larangan cat rambut warna hitam dalam hadits tersebut, ulama berbeda pendapat: ada yang menghukumi haram seperti Imam Nawawi ada juga yang menghukumi makruh (Lihat: Nailul Autar, 1/152).

Dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam, Yusuf Qardhawi sepakat dengan pendapat yang makruh terutama bagi mereka yang usianya belum terlalu tua. Namun ia menganjurkan pada orang yang sudah sangat tua agar menghindari warna hitam. Qardhawi berkata:
“Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain.”

Adapun warna yang disunnahkan adalah merah atau merah kehitaman sesuai dengan hadits Nabi Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan yang menganjurkan mewarnai rambut dengan bahan inai atau katam.

PENDAPAT ULAMA FIKIH EMPAT MAZHAB TENTANG SEMIR RAMBUT

🌿1. SEMIR RAMBUT DENGAN WARNA SELAIN HITAM

Ulama 4 mazhab (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hambali) sepakat atas bolehnya menyemir atau mewarnai rambut dengan warna coklat atau merah baik dengan bahan inai, katam, atau lainnya. Imam Nawawi (mazhab Syafi’i) dalam Al-Majmuk, hlm. 1/293-294, menyatakan:

يسن خضاب الشيب بصفرةٍ، أو حُمرةٍ، اتفق عليه أصحابنا، وممن صرَّح به الصيمري، والبغوى، وآخرون

Artinya: Sunnah mewarnai rambut uban dengan warna kuning atau merah, ulama mazhab Syafi’i sepakat atas hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Shaiari, Al-Baghawi dan yang lain.

Pendapat mazhab lain lihat: Mazhab Hanafi dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 44/45 dan Ad-Durrul Mukhtar 6/422. Mazhab Maliki dalam Al-Fawakih Ad-Dawani ala Risalati Abi Zaid Al-Qairuwani 8/191 dan Al-Istidzkar 8/439. Mazhab Hambali dalam Al-Mughni 1/105 dan Kashaful Qinak ala Matnil Iqnak 1/204.

🌿2. SEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM

A. BOLEH UNTUK TUJUAN JIHAD MELAWAN KAFIR

Ulama empat mazhab sepakat atas bolehnya semir rambut dengan warna hitam dalam keadaan jihad (perang membela agama). Imam Syarwani (mazhab Syafi’i) dalam Hawasyi As-Syarwani 9/375 berkata:

وهو (أي صبغ الشَّعر) بالسَّواد حرامٌ، إلا لمجاهدٍ في الكفار، فلا بأس به

Artinya: Mengecat rambut dengan warna hitam adalah haram kecuali bagi mujahid (pelaku jihad) atas kaum kafir maka boleh.

Pendapat serupa dari literatur klasik mazhab Syafi’i lihat dalam kitab Mughnil Muhtaj 4/293; Raudhah Talibin 1/364; Tuhfatul Muhtaj 41/203.

Pendapat dari mazhab lain atas bolehnya cat rambut warna hitam bagi mujahid lihat: Mazhab Hanafi dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 44/45; Mazhab Maliki dalam Al-Fawakih Ad-Dawani 8/191; Mazhab Hambali

B. HARAM SEMIR WARNA HITAM DENGAN TUJUAN PENIPUAN

Ulama sepakat atas haramnya menyemir rambut dengan tujuan menipu. Seperti seorang lelaki tua menyemir rambut saat hendak menikah agar disangka masih muda oleh wanita yang akan dinikahinya. Ini juga berlaku bagi wanita yang menyemir rambut dengan tujuan agar dikira masih muda oleh lelaki yang akan menikahinya. Rerensi lihat: Mazhab Hanafi dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 44/45; Mazhab Maliki dlam Al-Fawakih Ad-Dawani 8/191; Mazhab Hambali dalam Matolib Ulin Nuha 1/195.

C. MAKRUH SEMIR RAMBUT WARNA HITAM DENGAN TUJUAN BUKAN PENIPUAN

Mayoritas ulama mazhab empat berpendapat makruh mengecat rambut uban dengan warna hitam dengan tujuan bukan penipuan (kalau penipuan haram). Ini adalah pendapat mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Syafi’i (sebagian lain mengharamkan), dan Hambali. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 1/294 menjelaskan perbedaan ulama mazhab Syafi’i dalam soal ini:

اتفقوا على ذم خضاب الرأس أو اللحية بالسَّواد، ثم قال الغزالي في الإحياء، والبغوى في التهذيب، وآخرون من الأصحاب، هو مكروه، وظاهر عباراتهم: أنه كراهة تنـزيه

Artinya: Ulama Syafi’iyah sepakat mencela semir rambut kepala atau jenggot dengan warna hitam. (Tapi) Al-Ghazali berkata dalam Ihya Ulumiddin dan Al-Baghawi dalam At-Tahdzib dan ulama Syafi’i yang lain bahwa hukumnya makruh tanzih.

Pendapat mazhab lain lihat: Mazhab Hanafi dalam Hasyiyah Ibnu Abidin 6/422; Mazhab Maliki dalam Al-Istidzkar 8/439; Mazhab Hambali dalam As-Syarhul Kabir 1/133.

D. SEMIR RAMBUT WARNA HITAM BOLEH

Sebagian ulama non-mazhab menyatakan bahwa semir rambuat warna hitam hukumnya boleh sebagaimana dikutip oleh Yusuf Qardhawi di atas.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Tidak Menelikung Hak Orang Lain

📕 Hadits:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ (رواه مسلم)

Artinya:
_Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi Saw bersabda, “Janganlah sebagian kalian membeli barang yang telah ditawar orang lain. Dan janganlah pula sebagian kalian mengkhitbah (meminang) wanita yang telah dikhitbah oleh orang lain.” (HR. Muslim, hadits no. 2530)_

📕 Hikmah Hadits:

1. Keluhuran dan kemuliaan akhlak dalam Islam, tidak terkecuali akhlak dalam bermuamalah, bahwa kita *dilarang untuk menelikung* hak milik orang lain.

Dalam kasus hadits atas, kita tidak boleh membeli barang yang sedang atau sudah ditawar oleh orang lain. Kecuali apabila calon pembeli tidak jadi membelinya.

Karena ia sudah menawarnya dan sudah deal dengan pembeli dan oleh karenanya ia lebih berhak terhadapnya.

2. Demikian juga dalam kasus mengkhitbah atau meminang seorang wanita; seorang muslim tidak boleh melamar seorang muslimah yang sudah dilamar oleh orang lain.

Karena jelas, si pelamar pertama lebih berhak atas lamarannya tersebut. Kecuali apabila sudah jelas si muslimah tersebut menolaknya (sebelum ada lamaran berikutnya), atau apabila si pelamar mengundurkan diri dari lamarannya.
Jika seperti itu, barulah orang lain boleh mengkhitbahnya.

3. Larangan tersebut dimaksudkan agar setiap muslim tidak mencederai hak dan kehormatan muslim lainnya, karena sesama muslim adalah haram; darahnya, hartanya dan kehormatannya.

Dan menelikung hak muslim lainnya baik dalam muamalah, ataupun dalam khitbah serta dalam hal-hal lainnya, adalah berarti mencederai kehormatannya.

Maka, hendaknya kita senantiasa selalu berusaha untuk menjaga hak dan kehormatan saudara kita sesama muslim, dengan tidak “menelikung” hak-hak muslim lainnya, tidak menghalangi hak-hak orang lain, serta berusaha untuk tidak mendzalimi hak-hak orang lain.

Wallahu A’lam

Oleh: Rikza Maulan, Lc., M.Ag

Godaan Kelalaian dari Jihad

Seorang laki-laki dari kalangan Muhajirin yang berjihad membebaskan Konstantinopel melesatkan dirinya ke barisan lawan hingga berhasil menerobosnya.

Pada saat itu terdapat Abu Ayyub al-Anshari (ra). Manusia banyak berkata, “laki-laki itu telah melemparkan dirinya dalam kebinasaan” seraya menukil “janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan” dari Surah al-Baqarah ayat 195.

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Abu Ayyub al-Anshari (ra) menjawab, “kami lebih tahu tentang ayat tersebut karena diturunkan atas kami.. ..Menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan itu adalah berdiam-diri bersama keluarga dan (menikmati) harta serta meninggalkan jihad”.

Menikmati Tafsir Ibn Katsir, Surah al-Baqarah: 195

*Red .
🔸Lawan banyak ? Posisi kuat ? Waktu & resources terbatas ? jangan menghalangi kita untuk mengoptimalkan proses dengan kreatifitas
🔹 Jangan pernah berhenti untuk memaksimalkan partisipasi dalam segala lini
🔸Siapkan diri dengan segala skenario yg mengantisipasi semua kemungkin yg akan terjadi

Oleh: Agung Waspodo, SE, MPP

Aqiqah

Assalamu’alaikum wr wb..
Saya mau mnanyakan tentang seputar aqiqah,
1. apa hukum mengaqiqahkan anak?
2. apakah boleh mengaqiqahkan bukan pada hari ke7(hari ke 14,21 dst)
3. setelah mencukur rambut,
kemudian ditimbang dan dihargai apakah dengan harga emas ataukah dengan harga perak?
4. apakah boleh membagikan uang yg dari mencukur rambut anak yg aqiqah beberapa bulan setelahnya?
Demikian jazakallah khairan katsira

 Jawaban
————–
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
                                   
  1⃣ Definisi Aqiqah:
 Imam Ibnu Hajar Rahimahullah, beliau menulis sebagai berikut dalam Al Fath:

قَالَ الْخَطَّابِيُّ : الْعَقِيقَة اِسْم الشَّاة الْمَذْبُوحَة عَنْ الْوَلَد ، سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِأَنَّهَا تُعَقّ مَذَابِحهَا أَيْ تُشَقّ وَتَقْطَع . قَالَ : وَقِيلَ هِيَ الشَّعْر الَّذِي يُحْلَق . وَقَالَ اِبْن فَارِس : الشَّاة الَّتِي تُذْبَح وَالشَّعْر كُلّ مِنْهُمَا يُسَمَّى عَقِيقَة

Berkata Al Khaththabi: Aqiqah adalah nama bagi kambing yang disembelih karena kelahiran bayi. Dinamakan seperti itu karena aqiqah adalah merobek sembelihan tersebut yaitu mengoyak dan memotong. Dia berkata: dikatakan aqiqah adalah rambut yang sedang dicukur. Berkata Ibnu Faris: Kambing yang disembelih dan rambut, keduanya dinamakan aqiqah. (Fathul Bari, 9/586. Darul Fikr)

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengatakan:

الْعَقِيقَةُ هِيَ الذَّبِيحَةُ الَّتِي تُذْبَحُ لِلْمَوْلُودِ .
وَأَصْلُ الْعَقِّ الشَّقُّ وَالْقَطْعُ وَقِيلَ لِلذَّبِيحَةِ عَقِيقَةٌ لِأَنَّهُ يَشُقُّ حَلْقَهَا وَيُقَالُ عَقِيقَةٌ لِلشَّعْرِ الَّذِي يَخْرُجُ عَلَى رَأْسِ الْمَوْلُودِ مِنْ بَطْنِ أُمِّهِ وَجَعَلَهُ الزَّمَخْشَرِيُّ أَصْلًا وَالشَّاةُ الْمَذْبُوحَةُ مُشْتَقَّةٌ مِنْهُ .

“Aqiqah adalah hewan sembelihan yang disembelih untuk bayi. Berasal dari merobek, mengoyak, dan memutus. Dikatakan,  sembelihan adalah aqiqah, karena merobek dan mecukurnya. Dikatakan aqiqah pula bagi rambut yang tumbuh di kepala bayi dari perut ibunya. Az Zamakhsyari mengatakan itu adalah kata asal dari aqiqah, dan kambing sembelihan termasuk kata yang berasal   dari itu.  (Subulus Salam, 6/328. Lihat juga Nailul Authar, 5/ 132.  Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah Syabab Al Azhar. Lihat juga, Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 8/25. Darul Kutub Al ‘Ilmiah )

2⃣ Dalil Pensyariatannya:
Dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 كلُّ غلامٍ رهينةٌ بعقيقته: تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق، ويسمى

“Setiap bayi digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya, dan diberikan nama.” (HR. Abu Daud No. 2838. Ahmad No. 19382. Ad Darimi No. 2021. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 8377. Hadits ini shahih. Lihat Syaikh Al Albani, Irwa’ Al Ghalil No. 1165. Al Maktab Al Islami. Imam An Nawawi, Al Adzkar, No. 843. Darul Fikr)

Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

“Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah (kambing), dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari No. 5154. At Tirmidzi No. 1551 Ibnu Majah No. 3164. Ahmad No. 17200)

Maksud dari “hilangkanlah gangguan darinya” adalah mencukur rambut kepalanya (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 5/132. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah).  Imam Ibnu Hajar menyebutkan, bahwa Imam Muhammad bin Sirin berkata: “Jikalau makna ‘menghilangkan gangguan’ adalah bukan mencukur rambut, aku tak tahu lagi apa itu.”  Al Ashmu’i telah memastikan bahwa maknanya adalah mencukur rambut. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih, bahwa Al Hasan Al Bashri juga mengatakan demikian. (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 9/593. Darul Fikr)

Apa maksud kalimat “Setiap bayi digadaikan dengan aqiqahnya”? Imam Al Khaththabi mengatakan, telah terjadi perbedaan pendapat tentang makna tersebut. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, maksudnya adalah setiap anak yang lahir dan dia belum diaqiqahkan, lalu dia wafat ketika masih anak-anak,  maka dia tidak bisa memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya. Sementara, pengarang Al Masyariq dan An Nihayah mengatakan, maksudnya adalah bahwa tidaklah diberi nama dan dicukur rambutnya kecuali setelah disembelih aqiqahnya. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 5/133.  Maktabah Ad Da’wah Islamiyah. Imam Abu Thayyib Syamsul Haq ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 8/27. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Seorang tokoh tabi’in, ‘Atha bin Abi Rabbah mengatakan seperti yang dikatakan Imam Ahmad, maksud kalimat tersebut adalah orang tua terhalang mendapatkan syafa’at dari anaknya. (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 48. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

3⃣ Hukumnya
Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:

وذهب الجمهور من العترة وغيرهم إلى انها سنة

“Madzhab jumhur (mayoritas) ulama dan lainnya adalah aqiqah itu sunah.” (Nailul Authar, 5/132. Maktabah Ad da’wah Al Islamiyah Syabab Al Azhar)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

والعقيقة سنة مؤكدة ولو كان الاب معسرا، فعلها الرسول، صلى الله عليه وسلم، وفعلها أصحابه، روى أصحاب السنن أن النبي، صلى الله عليه وسلم، عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا، ويرى وجوبها الليث وداود الظاهري.

“Aqiqah adalah sunah mu’akkadah walau keadaan orang tuanya sulit, Rasulullah telah melaksanakannya, begitu pula para sahabat. Para pengarang kitab As Sunan  telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah meng-aqiqahkan Hasan dan Husein dengan masing-masing satu  kambing kibas. Sedangkan menurut Laits bin Sa’ad dan Daud Azh Zhahiri aqiqah adalah wajib.” (Fiqhus Sunnah, 3/326. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Sedangkan, Imam Abu Hanifah justru membid’ahkan Aqiqah! (Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/217. Dar ‘Alim Al Kitab)

Pengarang kitab Al Bahr menyebutkan, bahwa Imam Abu Hanifah menilai Aqiqah merupakan kejahiliyahan. Imam Asy Syaukani mengatakan, jika benar itu dari Abu Hanifah, maka hal itu bisa jadi dikarenakan belum sampai kepadanya hadits-hadits tentang aqiqah. Sementara Imam Muhammad bin Hasan mengatakan Aqiqah adalah kebiasaan jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam dengan qurban. Sementara, justru kalangan zhahiriyah (yakni Imam Daud dan Imam Ibnu Hazm, pen) dan Imam Al Hasan Al Bashri mengatakan wajib. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 5/132. Maktabah Ad da’wah Al Islamiyah Syabab Al Azhar. Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 38. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Imam Ibnu Hazm mengatakan bahwa aqiqah adalah wajib. (Al Muhalla, 7/523. Darul Fikr)

Pendapat yang benar dan lebih kuat, hukum aqiqah adalah sunah. Hal ini didasari oleh hadits berikut:

من ولد له فأحب أن ينسك عن ولده فليفعل

“Barang siapa dilahirkan untuknya seorang bayi, dan dia mau menyembelih (kambing) untuk bayinya, maka lakukanlah.” (HR. Malik No. 1066. Ahmad No. 22053. Al Haitsami mengatakan, dalam sanadnya terdapat seorang yang tidak menjatuhkan hadits ini, dan periwayat lainnya adalah para periwayat hadits shahih. Majma’ Az Zawaid, 4/57)

  Hadits ini dengan jelas menyebutkan bahwa penyembelihan dikaitkan dengan kemauan orangnya. Kalau dia mau, maka lakukanlah. Maka, tidak syak lagi bahwa pendapat jumhur (mayoritas) ulama lebih kuat dan benar, bahwa aqiqah adalah sunah.

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menjadikan hadits ini sebagai pengalih kewajiban aqiqah menjadi sunah. (Subulus Salam, 6/329)

4⃣ Tentang Mencukur Rambut
Mencukur semuanya, bukan sebagiannya.
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ القَزَعِ

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang qaza’. (HR. Bukhari No. 5921 dan Muslim No. 2120)

Apakah Qaza’? Nafi’ –seorang tabi’in dan pelayan Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma menjelaskan:

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Kepala bayi yang dicukur sebagian dan dibiarkan sebagian lainnya. (HR. Muslim No. 2120)

Contoh qaza’ adalah seorang yang membiarkan bagian depan kepala, tapi mencukur bagian belakangnya, atau yang tengah dibiarkan tapi kanan kirinya dicukur. Inilah yang kita lihat dari model-model rambut orang kafir yang ditiru remaja Islam. Kadang ada orang tua yang mencukur anaknya seperti ini lalu dibuat buntut, sekedar untuk lucu-lucuan.

Lalu, menimbang potongan rambut itu, dan disesuaikan dengan berat perak untuk disedekahkan. Ini jika dalam kelapangan ekonomi.

Sebagian kecil ulama seperti Imam Ar Rafi’i memilih menggunakan emas. Mungkin karena perak jarang dipakai oleh manusia.

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhayyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak seperti A l Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Hal ini berdasarkan hadits:

Dari Anas bin Malik, Bahwasanya Rasulullah memerintahkan mencukur rambut Hasan dan Husein, anak Ali bin Abi Thalib, pada hari ke tujuh, kemudian bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut Hasan dan Husein itu. (HR. Thabrani dalam Al Ausath, 1/133)

Hadits jalur Anas bin Malik ini dhaif (lemah), namun ada hadits lain yang serupa, dari jalur Abdullah bin Abbas, yang bisa menguatkannya. Sehingga hadits di atas naik derajatnya menjadi hasan li ghairihi.

Berkata Imam Ibnu Hajar, “Seluruh riwayat yang ada sepakat tentang penyebutan bersedekah dengan perak. Tidak ada satu pun yang menyebutkan emas. Berbeda dengan perkataan Ar Rafi’i, bahwa disunnahkan bersedekah dengan emas seberat timbangan rambut, kalau tidak sanggup maka dengan perak. Riwayat yang menyebut bersedekah dengan emas dhaif dan tak ada yang menguatkannya!” (Talkhis al Habir IV/1408)

Wallahu a’lam.

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Marah, Kecewa Dan Persahabatan Kita

As’adallahu shobaahakum_

Semoga Allah bahagiakan Anda di pagi ini.

Jangan tersandera oleh kekecewaan. Jadikan dia motivasi lakukan perbaikan…

Kekecewaan ibarat tikungan tajam bagi seorang pembalap. Di sana dia dapat terjungkal, atau justru menyalip lawan.
Tergantung penyikapan…

Kekecewaan akan selalu menyapa. Sebagai isyarat, walau kita harus ikhtiar sekuat tenaga, tapi jangan menuntut segalanya harus sempurna…

Kecewa sering lahir dari espektasi dan pemujaan berlebihan.
Selalulah bersikap wajar,
tapi jangan liberal.

Kecewa tak mungkin kita hindari. Tapi kita dapat hindari sikap dan ucapan tak terkendali.

Saat kita kecewa, banyak juga orang lain yang kecewa. Hanya saja, ada yang menatanya dengan tenang, ada yang melampiaskannya dengan berang.

Yang menyedihkan adalah kekecewaan berlebihan untuk hal-hal yang dia tidak tahu persis latar belakang masalahnya dan tidak terlibat langsung di dalamnya.

Sebagaimana kecewa, kemarahanpun sering menerpa. Jika memang harus terjadi, jangan mudah melampiaskannya.

Ingat pesan nabi,

*مَنْ كَظَمَ غَيظاً، وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أنْ يُنْفِذَهُ، دَعَاهُ اللهُ سُبحَانَهُ وَتَعَالى عَلَى رُؤُوسِ الخَلائِقِ يَومَ القِيامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنَ الحُورِ العِينِ مَا شَاءَ*

_“Siapa yang menahan amarah padahal dia mampu melampiaskannya, Allah akan panggil dia di hadapan makhluk-makhluknya yang mulia di hari kiamat, lalu dipersilahkan untuknya memilih bidadari yang dia suka.” (HR. Abu Daud dan Tirmizi)_

Jika ada saudara kita yang sedang marah dengan saudaranya, jangan ikut-ikutan marah. Jika mampu medamaikannya, bagus. Jika tidak, cukup doakan atau diam.

Sahabat akrab dari sahabat kita, layak kita akrabi. Sahabat yang sedang tidak akrab dengan sahabat kita, tidak mesti harus kita musuhi.

Jika begitu saja kita ikut memusuhi orang yang dimusuhi sahabat kita, boleh jadi di lain waktu mereka berbaikan sedangkan kita masih bermusuhan.

Jika Allah selamatkan kita dari sengketa yang terjadi di antara saudara-saudara kita, mestinya kita selamatkan sikap dan lidah kita dari sengketa tersebut.

Semoga hati kita selalu disatukan dalam cinta karena Allah, marah dan kecewa segera sirna berganti cinta, canda dan tawa…

Aamin.

Oleh: Abdullah Haidir, Lc

Permusuhan Mereka Dalam Al Quran

📌 Telah Beredar Video Kampanye Si Penista Al Quran, sekelompok manusia dengan menggunakan simbol Islam (peci, sorban) melakukan kekerasan terhadap etnis Cina.

📌 Ini merupakan fitnah dalam rangka menstigma negatif  umat Islam

📌 Mereka lupa atau sengaja menutupi bahwa pangkal masalahnya ada pada Si Penista

📌 Tapi …, kami maklum dengan perilaku mereka, sebab Al Quran telah gamblang .. terang benderang mengabarkan prilaku umumnya orang-orang seperti mereka; baik permusuhan, kebencian, dan kemarahan kepada orang-orang beriman

✅ Kebencian abadi kepada umat Islam, kecuali jika kita mengikuti mereka

وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُم

Dan selamanya orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah  menyukaimu sampai kamu mengikuti ajaran mereka (Qs. Al Baqarah: 120)

✅ Permusuhan, perusakan, dan kebencian mereka tidak pernah henti, dan di hati mereka lebih besar dibanding yang dinampakkan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. (Qs. Ali ‘Imran: 118)

✅ Gerakan pemurtadan tidak pernah mereka hentikan tehadap umat Islam

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا فَرِيقًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ يَرُدُّوكُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. (Qs. Ali ‘Imran: 100)

Maka .. waspadalah, lipatkan kewaspadaan, terhadap tipu daya mereka .., lawanlah mereka baik berkelompok atau bersamaan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ فَانْفِرُوا ثُبَاتٍ أَوِ انْفِرُوا جَمِيعًا

Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama! (Qs. An Nisa: 71)

Wallahul Musta’an wa ilaihil musytaka

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Sosmed

Assalamu’alaikum…Tanya Ustadz,
Bagimana hukumnya yang sibuk dengan Fesbook-an, bbm-an dan WA-an? Pada media tersebut sepertinya mengandung perkataan yang sia-sia.
Mohon jawaban Ustadz.
Jazakumullah

Jawaban
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Bismillah wal Hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:

Semua itu, WA, Telegram, FB, BBM, dan medsos lainnya, adalah wasilah teknologi. Sebagaimana wasilah/sarana lain dia juga bagaikan pisau bermata dua. Bisa positif dan berpahala,  bisa negatif dan berdosa.

Sehingga para ahli ushul membuat kaidah: hukmul wasiilah kahukmil ghaayah – hukum sarana mengikuti hukum tujuan. Jika sarana itu dimanfaatkan untuk tujuan baik maka sarana itu juga dinilai baik, dan sebaliknya.

Kita lihat, ada orang yang menyebarkan kebaikan, da’wah, dan faidah lainnya melalui media sosial tentu ini menjadi amal shalih yang baik. Seperti grup-grup WA juga FB,  yang diisi para asatidzah dan ulama dalam memberikan faidah ilmiyah.

Tapi, juga ada yang berisi keburukan, bukan hanya kesia-siaan. Maka ini adalah buruk.

Jadi, menilai ini, baik dan buruknya, disesuaikan dengan pemanfaatannya. Ada baiknya jika kita ikut grup yang penuh kesia-siaan, kita bisa alihkan dengan menshare ilmu2 bermanfaat, lalu bersabarlah, semoga itu bisa mengubah mereka.
Jika tidak bisa berubah, maka keluar di sana lebih baik agar tidak dianggap diam dan setuju terhadap kesia-siaan dan  kemungkaran.

Wallahu a’lam.

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Golongan Munafiqun; Deskripsi, Karakter, dan Sikap (Bag. 1)

Definisi An Nifaaq

Imam Ibnul Atsir Rahimahullah berkata tentang makna An Nifaaq:

وهو أن يُقِرَّ بِلِساَنه ولا يَعْتَقد بقَلْبه

An Nifaaq adalah mengakui secara lisannya namun tidak meyakini dalam hatinya. (An Nihaayah Fi Ghariibil Hadiits wal Atsar, 4/340)

Kafirkah Orang Munafiq Itu ?

Para ulama memasukan An Nifaaq sebagai salah satu bentuk kekafiran secara bathin.

وقيل : الكُفْر على أرْبَعَة أنْحاء : كُفْر إنْكار بالاّ يَعْرِف اللّه أصْلاً ولا يَعْتَرِف به
 وكُفْر جُحود ككُفْر إبليس يَعْرِف اللّه بقَلْبه ولا يُقِرّ بِلسانه
 وكُفْر عِناَد وهو أنْ يَعْتَرف بقَلْبه ويَعْتَرف بِلِسانه ولا يَدِين به حَسَداً وبَغْياً ككُفْر أبي جَهْل وأضْرَابه  وكُفْر نِفَاق وهو أن يُقِرَّ بِلِساَنه ولا يَعْتَقد بقَلْبه

Dikatakan bahwa kekafiran itu ada empat sisi:

1. Kafir karena inkar, yaitu tidak mengenal Allah dan tidak mengakuiNya.

2. Kafir karena Juhud (menolak), yaitu seperti kekafiran Iblis. Mengimani Allah dihatinya tapi tidak mengikrarkan di lisannya.

3. Kafir karena ‘inad (membangkang), yaitu pengakuan di hati dan di lisan namun tidak beragama dengannya, karena dengki dan melawan, seperti Abu Jahal dan semisalnya.

4. Kekafiran karena Nifaaq, yaitu mengikrarkan di lisannya namun tidak meyakini di hatinya.

(An Nihaayah, 4/340, Taajul ‘Aruus, 14/51, Tahdzibul Lughah, 3/363, Kitaabul Kulliyaat, Hal. 1221, Lisanul ‘Arab, 5/144)

Macam-Macam Kemunafikan

Imam Ibnu Rajab Al Hambali Rahimahullah mengatakan :

الأول : النفاق الأكبر ، وهو أن يظهر الإنسان الإيمان بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر ، ويبطن ما يناقض ذلك كله أو بعضه . وهذا هو النفاق الذي كان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ونزل القرآن بذم أهله وتكفيرهم ، وأخبر أنهم في الدرك الأسفل من النار .
والثاني : النفاق الأصغر ، أو نفاق العمل ، وهو أن يظهر الإنسان علانية صالحة ، ويبطن ما يخالف ذلك

1. An Nifaq Al Akbar (Nifaq Besar)

Yaitu seorang manusia yang menampakkan iman kepada Allah, malaikatNya, kitab-kitabNya, para RasulNya, dan hari akhir, tapi dihatinya bertentangan dengan itu, baik sebagian atau keseluruhannya. Kemunafikan jenis ini ada pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan Al Quran turun dengan mencela mereka dan mengkafirkan mereka, dan mengabarkan bahwa mereka di neraka yang paling bawah.

2. An Nifaaq Al Ashghar (Nifaq Kecil), atau kemunafikan dalam amal perbuatan.

Yaitu menusia yang menampakkan keshalihan, namun dia menyembunyikan dihatinya yang sebaliknya.

(Jaami’ Al ‘Uluum wal Hikam, 2/343)

Dalil-Dalil Kekafiran Kaum Munafiqun

Allah Ta’ala berfirman:

وَعَدَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْكُفَّارَ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا

Allah telah menyediakan bagi kaum munafiq laki-laki dan perempuan, dan orang-orang kafir, yaitu neraka jahanam, mereka kekal abadi di dalamnya. (QS. At Taubah: 68)

Ayat lainnya:

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا

Sesungguhnya orang-orang munafiq berada di neraka yang paling bawah, dan mereka sama sekali tidak memiliki penolong.  (QS. An Nisa: 145)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menjelaskan:

وَمِنْ هُنَا فَإِنَّ كُل مَا ذُكِرَ فِي الْقُرْآنِ مِنْ وَعِيدٍ لِلْكَافِرِينَ يَدْخُل فِيهِ أَهْل النِّفَاقِ الأَْكْبَرِ ؛ لأَِنَّ كُفْرَهُمُ اعْتِقَادِيٌّ حَقِيقِيٌّ ، لَيْسَ مَعَهُ مِنَ الإِْيمَانِ شَيْءٌ . وَحَيْثُ قُرِنَ الْكُفَّارُ بِالْمُنَافِقِينَ فِي وَعِيدٍ ، يُرَادُ بِالْكُفَّارِ مَنْ كَانَ كُفْرُهُمْ مُعْلَنًا ظَاهِرًا ، وَبِالْمُنَافِقِينَ أَهْل الْكُفْرِ الْبَاطِنِ

Dari sinilah bahwasanya setiap ancaman yang disebutkan dalam Al Quran yang ditimpakan kepada orang-orang kafir maka orang yang nifaq akbar termasuk di dalamnya, karena kekafiran mereka adalah kekafiran keyakinan yang hakiki, dan  sama sekali tidak ada iman padanya. Pada saat orang-orang kafir dan munafiq dibarengkan dalam hal ancaman, maka maksud dari orang-orang kafir adalah orang yang kekafirannya nyata dan jelas, ada pun munafiqin adalah yang memang batinnya kafir. (Al Iman, Hal. 48-50)

(Bersambung …)

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.