Berhari Raya dan Berpuasa Bersama Pemerintah dan Mayoritas Manusia​

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ, وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ, وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Puasa itu adalah di hari kalian (umat Islam) berpuasa, hari raya adalah pada saat kalian berhari raya, dan berkurban/ Idul Adha di hari kalian berkurban.” (HR. At Tirmidzi no. 697,  Ibnu Majah No. 1660, Ad Dailami No. 3819, Ad Daruquthni  2/164, Musnad Asy Syafi’i No. 315, Imam At tirmidzi mengatakan: hasan gharib. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Ash Shahihah No. 224)

Hadits ini  menjelaskan bahwa hendaknya kita berpuasa, Idul Fitri, dan Idul Adha ketika manusia  melakukannya, jangan menyendiri.

● Imam At Tirmidzi menjelaskan:

وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ

“Dan sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini, mereka berkata : makna hadits ini adalah berpuasa dan berbuka adalah bersama jama’ah dan mayoritas orang (Ummat Islam).” (Ibid)

● Imam Al Munawi berkata:

أي الصوم والفطر مع الجماعة وجمهور الناس

Yaitu berpuasa dan berbuka bersama jama’ah dan mayoritas manusia. (At Taisir bisyarhi Al jami’ Ash Shaghir, 2/208)

Imam Al Munawi mengutip dari Imam Ad Dailami dalam kitab Musnad Firdaus sebagai berikut:

قال في الفردوس : فسره بعض أهل العلم فقال : الصوم والفطر والتضحية مع الجماعة ومعظم الناس.

Berkata di dalam Al Firdaus: sebagian ulama menafsirkan, katanya: “Puasa, Idul fitri, dan Idul adha bersama jama’ah dan mayoritas manusia.” (Faidhul Qadir, 4/320)

Fatwa ulama Arab Saudi sendiri pada lembaga fatwa Al Lajnah Ad Daimah, tentang sekelompok manusia yang berpuasa, beridul fitri, dan idul adhanya berbeda dengan orang-orang kebanyakan, lantaran tidak mengikuti ru’yah di negerinya, justru Lajnah Daimah menganjurkan berhari raya bersama manusia di negerinya masing-masing.  Fatwa tersebut:

يجب عليهم أن يصوموا مع الناس ويفطروا مع الناس ويصلوا العيدين مع المسلمين في بلادهم…

Wajib atas mereka berpuasa bersama manusia, beridul fitri bersama manusia, dan shalat idain (Idul fitri dan Idul Adha) bersama kaum muslimin di negeri mereka. … (Al Khulashah fi Fiqhil Aqalliyat, 4/31)

● Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah:

سئل فضيلة الشيخ – رحمه الله تعالى -: إذا اختلف يوم عرفة نتيجة لاختلاف المناطق المختلفة في مطالع الهلال فهل نصوم تبع رؤية البلد التي نحن فيها أم نصوم تبع رؤية الحرمين؟

فأجاب فضيلته بقوله: هذا يبنى على اختلاف أهل العلم: هل الهلال واحدفي الدنيا كلها أم هو يختلف باختلاف المطالع؟ والصواب أنه يختلف باختلاف المطالع، فمثلاً إذا كان الهلال قد رؤي بمكة، وكان هذا اليوم هو اليوم التاسع، ورؤي في بلد آخر قبل مكة بيوم وكان يوم عرفة عندهم اليوم العاشر فإنه لا يجوز لهم أن يصوموا هذا اليوم لأنه يوم عيد، وكذلك لو قدر أنه تأخرت الرؤية عن مكة وكان اليوم التاسع في مكة هو الثامن عندهم، فإنهم يصومون يوم التاسع عندهم الموافق ليوم العاشر في مكة، هذا هو القول الراجح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم يقول: «إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا» وهؤلاء الذين لم يُر في جهتهم لم يكونوا يرونه، وكما أن الناس بالإجماع يعتبرون طلوع الفجر وغروب الشمس في كل منطقة بحسبها، فكذلك التوقيت الشهري يكون كالتوقيت اليومي.

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: jika terjadi perbedaan hari Arafah disebabkan oleh perbedaan negara yang berbeda mathla’ hilalnya apakah kita berpuasa mengikuti ru’yah negara tempat kita berada, ataukah mengikuti ru’yah Haramain (Makkah dan Madinah)?

  Syaikh yang mulia menjawab:

Jawaban pertanyaan ini adalah berdasarkan perbedaan pendapat ulama, apakah ru’yah hilal itu satu di seluruh dunia ataukah berbeda menurut perbedaan mathali’ (tempat terbitnya hilal)?

Yang benar adalah ru’yah itu berbeda sesuai perbedaan mathali’. Misalnya jika hilal telah di ru’yat di Makkah dan tanggal hari ini di Makkah adalah tanggal 9 Dzulhijjah, lalu di negeri lain hilal telah dilihat sehari sebelum ru’yat Makkah, sehingga hari ini di tempat itu adalah tanggal 10 Dzulhijjah, maka penduduk negeri tersebut tidak boleh berpuasa hari ini karena bagi mereka ini adalah Idul Adha.

Begitu juga jika ditakdirkan hilal terlihat di negeri tersebut sehari setelah ru’yah di Makkah, sehingga tanggal 9 di Makkah adalah tanggal 8 di negeri mereka, maka mereka tetap berpuasa esok hari (tanggal 9 di negeri mereka) bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Makkah. Inilah pendapat yang raajih (kuat). Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika kamu melihatnya (hilal), maka berpuasalah, dan jika kamu melihatnya maka berharirayalah). Mereka yang di negerinya hilal belum muncul tidak bisa melihatnya, sebagaimana manusia (kaum muslimin) sepakat bahwa mereka menggunakan terbit fajar dan terbenamnya matahari sendiri-sendiri sesuai lokasi negeri mereka, begitu pula dengan penetapan waktu bulanan ia seperti penetapan waktu harian. (Majmu’ Fatawa wa Rasail No. 405. Darul Wathan – Dar Ats Tsarayya)

● Imam Ash Shan’ani mengatakan dengan tegas:

فيه دليل على أنه يعتبر في ثبوت العيد الموافقة للناس وأن المنفرد بمعرفة يوم العيد بالرؤية يجب عليه موافقة غيره ويلزمه حكمهم في الصلاة والإفطار والأضحية. وقد أخرج الترمذي مثل هذا الحديث عن أبي هريرة وقال: حديث حسن. وفي معناه حديث ابن عباس وقد قال له كريب: إنه صام أهل الشام ومعاوية برؤية الهلال يوم الجمعة بالشام وقدم المدينة آخر الشهر وأخبر ابن عباس بذلك فقال ابن عباس: لكنا رأيناه ليلة السبت فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه قال: قلت: أولا تكتفي برؤية معاوية والناس؟ قال: لا هكذا أمرنا رسول الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم.

“Pada hadits ini ada dalil bahwa yang diambil ‘ibrah dalam menetapkan hari raya adalah kebersamaan manusia. Dan bahwasanya seorang yang menyendiri dalam mengetahui masuknya hari raya dengan melihat hilal tetap wajib mengikuti kebanyakan manusia. Hukum ini harus dia ikuti, apakah dalam waktu shalat, ber’idul Fithri atau pun berkurban (Idul Adha). At Tirmidzi telah meriwayatkan yang serupa dengan ini dari Abu Hurairah, dan dia berkata: hadits hasan. Dan semakna dengan ini adalah hadits Ibnu Abbas, ketika Kuraib berkata kepadanya, bahwa penduduk Syam dan Muawiyah berpuasa berdasarkan melihat hilal pada hari Jumat di Syam. Beliau dating ke Madinah pada akhir bulan dan mengabarkan kepada Ibnu Abbas hal itu, maka Ibnu Abbas berkata kepadanya: “tetapi kami melihatnya (hilal) pada  sabtu malam, maka kami tidak berpuasa sampai sempurna tiga puluh hari atau kami melihatnya.” Aku berkata: “Tidakkah cukup ru’yahnya Mu’awiyah dan Manusia?” Ibnu Abbas menjawab: “Tidak, inilah yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada kami.”  (Subulus Salam, 2/63)

● Imam Abul Hasan As Sindi menyebutkan dalam  Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah:

وَالظَّاهِر أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْأُمُور لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْل وَلَيْسَ لَهُمْ التَّفَرُّد فِيهَا بَلْ الْأَمْر فِيهَا إِلَى الْإِمَام وَالْجَمَاعَة وَيَجِب عَلَى الْآحَاد اِتِّبَاعهمْ لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَة وَعَلَى هَذَا فَإِذَا رَأَى أَحَد الْهِلَال وَرَدَّ الْإِمَام شَهَادَته يَنْبَغِي أَنْ لَا يَثْبُت فِي حَقّه شَيْء مِنْ هَذِهِ الْأُمُور وَيَجِب عَلَيْهِ أَنْ يَتْبَع الْجَمَاعَة فِي ذَلِكَ

“Jelasnya, makna hadits ini adalah bahwasanya perkara-perkara semacam ini (menentukan awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adha, pen) keputusannya bukanlah di tangan individu. Tidak ada hak bagi mereka untuk melakukannya sendiri-sendiri. Bahkan permasalahan semacam ini dikembalikan kepada  pemimpin (imam) dan mayoritas umat Islam. Dalam hal ini, setiap individu pun wajib untuk mengikuti penguasa dan mayoritas umat Islam. Maka jika ada seseorang yang melihat hilal namun penguasa menolak persaksiannya, sudah sepatutnya untuk tidak dianggap persaksian tersebut dan wajib baginya untuk mengikuti mayoritas umat Islam dalam permasalahan itu.” (Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah, 3/431)

Apa yang dikatakan oleh Imam Abul Hasan As Sindi, bahwa penentuan masuknya Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha merupakan domain dan wewenang pemerintah, tidak berarti mematikan potensi umat dan ormas. Mereka boleh saja memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah tetapi keputusan terakhir tetap di tangan pemerintah, dan hendaknya mereka legowo menerimanya, sebagai bukti bagusnya adab hidup berjamaah.

● Syaikh Al Albani berkata – dan ini adalah komentar yang sangat bagus darinya:

و هذا هو اللائق بالشريعة السمحة التي من غاياتها تجميع الناس و توحيد صفوفهم ، و إبعادهم عن كل ما يفرق جمعهم من الآراء الفردية ، فلا تعتبر الشريعة رأي الفرد – و لو كان صوابا في وجهة نظره – في عبادة جماعية كالصوم و التعبيد و صلاة الجماعة ، ألا ترى أن الصحابة رضي الله عنهم كان يصلي بعضهم وراء بعض و فيهم من يرى أن مس المرأة و العضو و خروج الدم من نواقض الوضوء ، و منهم من لا يرى ذلك ، و منهم من يتم في السفر ، و منهم من يقصر ، فلم يكن اختلافهم هذا و غيره ليمنعهم من الاجتماع في الصلاة وراء الإمام الواحد ، و الاعتداد بها ، و ذلك لعلمهم بأن التفرق في الدين شر من الاختلاف في بعض الآراء ، و لقد بلغ

الأمر ببعضهم في عدم الإعتداد بالرأي المخالف لرأى الإمام الأعظم في المجتمع الأكبر كمنى ، إلى حد ترك العمل برأيه إطلاقا في ذلك المجتمع فرارا مما قد ينتج من الشر بسبب العمل برأيه ، فروى أبو داود ( 1 / 307 ) أن عثمان رضي الله عنه صلى بمنى أربعا ، فقال عبد الله بن مسعود منكرا عليه : صليت مع النبي صلى الله

عليه وسلم ركعتين ، و مع أبي بكر ركعتين ، و مع عمر ركعتين ، و مع عثمان صدرا من إمارته ثم أتمها ، ثم تفرقت بكم الطرق فلوددت أن لي من أربع ركعات ركعتين متقبلتين ، ثم إن ابن مسعود صلى أربعا ! فقيل له : عبت على عثمان ثم صليت أربعا ؟ ! قال : الخلاف شر . و سنده صحيح . و روى أحمد ( 5 / 155 ) نحو هذا عن

أبي ذر رضي الله عنهم أجمعين . فليتأمل في هذا الحديث و في الأثر المذكور أولئك الذين لا يزالون يتفرقون في

صلواتهم ، و لا يقتدون ببعض أئمة المساجد ، و خاصة في صلاة الوتر في رمضان ، بحجة كونهم على خلاف مذهبهم ! و بعض أولئك الذين يدعون العلم بالفلك ، ممن يصوم و يفطر وحده متقدما أو متأخرا عن جماعة المسلمين ، معتدا برأيه و علمه ، غير مبال بالخروج عنهم ، فليتأمل هؤلاء جميعا فيما ذكرناه من العلم ، لعلهم يجدون شفاء لما في نفوسهم من جهل و غرور ، فيكونوا صفا واحدا مع إخوانهم المسلمين فإن يد الله مع الجماعة .

“Inilah yang sesuai dengan syariat (Islam) yang toleran, yang diantara misinya adalah mempersatukan umat manusia, menyatukan barisan mereka serta menjauhkan mereka dari segala pendapat pribadi yang memicu perpecahan. Syariat ini tidak mengakui pendapat pribadi –meski menurut yang bersangkutan benar– dalam ibadah yang bersifat kebersamaan seperti; shaum, Id, dan shalat berjamaah. Tidakkah engkau melihat bahwa sebagian shahabat Radhiallahu ‘Anhum shalat bermakmum di belakang shahabat lainnya, padahal sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh wanita, menyentuh kemaluan, dan keluarnya darah dari tubuh termasuk pembatal wudhu, sementara yang lainnya tidak berpendapat demikian?! Sebagian mereka ada yang shalat secara sempurna dalam safar dan diantara mereka pula ada yang mengqasharnya. Namun perbedaan itu tidaklah menghalangi mereka untuk melakukan shalat berjamaah di belakang seorang imam dan tetap berkeyakinan bahwa shalat tersebut sah. Hal itu karena adanya pengetahuan mereka bahwa bercerai-berai dalam urusan agama lebih buruk daripada sekedar berbeda pendapat. Bahkan sebagian mereka mendahulukan pendapat penguasa daripada pendapat pribadinya pada saat berkumpulnya manusia seperti di Mina. Hal itu semata-mata untuk menghindari kesudahan buruk (terjadinya perpecahan) bila dia tetap mempertahankan pendapatnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh  Imam Abu Dawud (1/307), bahwasanya Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan Radhiallahu ‘Anhu shalat di Mina 4 rakaat. Maka shahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu mengingkarinya seraya berkata: “Aku dulu shalat bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakr, ‘Umar dan di awal pemerintahan ‘Utsman 2 rakaat, dan setelah itu ‘Utsman shalat 4 rakaat. Kemudian terjadilah perbedaan diantara kalian, dan harapanku dari 4 rakaat shalat itu yang diterima adalah yang 2 rakaat darinya.”

Namun ketika di Mina, shahabat Abdullah bin Mas’ud justru shalat 4 rakaat. Maka dikatakanlah kepada beliau: “Engkau telah mengingkari ‘Utsman atas shalatnya yang 4 rakaat, kemudian engkau shalat 4 rakaat pula?!” Abdullah bin Mas’ud berkata: “Perselisihan itu jelek.” Sanadnya shahih. Diriwayatkan pula oleh Al Imam Ahmad (5/155) seperti riwayat di atas dari shahabat Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhum Ajma’in.

Hendaknya hadits dan atsar ini benar-benar dijadikan bahan renungan oleh orang-orang yang selalu berpecah-belah dalam urusan shalat mereka serta tidak mau bermakmum kepada sebagian imam masjid, khususnya shalat witir di bulan Ramadhan dengan dalih bahwa keadaan para imam itu beda dengan madzhab mereka! Demikian pula orang-orang yang bershaum dan berbuka sendiri, baik mendahului mayoritas kaum muslimin atau pun mengakhirkannya dengan dalih mengerti ilmu falaq, tanpa peduli harus berseberangan dengan kebanyakan kaum muslimin. Hendaknya mereka semua mau merenungkan ilmu yang telah kami sampaikan ini. Dan semoga ini bisa menjadi obat bagi kebodohan dan kesombongan yang ada pada diri mereka. Dengan harapan agar mereka selalu dalam satu barisan bersama saudara-saudara mereka kaum muslimin, karena tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala bersama Al Jama’ah.” (As Silsilah Ash Shahihah, 1/389)

Wallahu A’lam ..

​📕Kenapa Ikut Pemerintah?​

Pembahasan ini ditujukan untuk yg masih mengakui pemerintahnya sebagai “pemerintah.”  Bagi yg sudah menganggapnya kafir, maka bagian ini tdk ada manfaatnya.

Ada beberapa alasan kenapa berhari raya sebagusnya mengikuti pemerintah (terlepas dr berbagai kekurangannya) :

1⃣     Keumuman dalil surat An Nisa ayat 59: Athi’ullaha wa athi’ur rasul wa ulil amri minkum ….

Imam Al Baidhawi menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan ulil amri -‘pemimpin’ di sini adalah para pemimpin kaum muslimin sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sesudahnya, seperti para khalifah, hakim, panglima perang, di mana manusia diperintah untuk mentaati mereka setelah diperintah untuk berbuat adil, wajib mentaati mereka selama mereka di atas kebenaran (maa daamuu ‘alal haqqi). (Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil, 1/466)

Sebagian muhaqqiq (peneliti) dari kalangan Syafi’iyah menyatakan wajibnya mentaati pemimpin, baik perintah atau larangan, selama bukan perintah haram. (Imam Al Alusi, Ruhul Ma’ani, 4/106)

Dan masalah penentuan hari raya tak ada kaitan sama sekali dengan perintah “keharaman”.

2⃣     Keumuman dalil hadits-hadits nabi untuk mentaati pemimpin selama bukan dalam perintah maksiat.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعْ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَعَدَلَ فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَإِنْ قَالَ بِغَيْرِهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ مِنْه

“Barangsiapa yang mentaatiku, maka dia telah taat kepada Allah. Barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, maka dia telah maksiat kepada Allah. Barangsiapa yang taat kepada pemimpin maka dia telah mentaatiku. Barangsiapa yang membangkang kepada pemimpin, maka dia telah bermaksiat kepadaku. Sesungguhnya pemimpin adalah perisai ketika rakyatnya diperangi dan yang memperkokohnya. Jika dia memerintah dengan ketaqwaan kepada Allah dan keadilan, maka baginya pahala. Jika dia mengatakan selain itu, maka dosanya adalah untuknya.” (HR. Bukhari No. 2957, Muslim No. 1835, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 7816, Ibnu Majah No. 2859.  Ahmad No. 7434)

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya ada pada yang ma’ruf (dikenal baik).” (HR. Bukhari No. 7257, Muslim No. 1840, Abu Daud No. 2625,   Ahmad No. 724, dll)

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

“Dengar dan taat atas seorang muslim adalah pada apa yang disukai dan dibencinya, selama tidak diperintah maksiat. Jika diperintah untuk maksiat, maka jangan didengar dan jangan ditaati.” (HR. Bukhari No. 7144, Abu Daud No. 2626, At Tirmidzi No. 1707, Ahmad  No. 6278)

Hadits-hadits ini merupakan petunjuk dan panduan dalam hal ini, yang memperkuat ketetapan sebelumnya bahwa mentaati pemimpin adalah wajib selama bukan dalam maksiat, dan –sekali lagi- penetapan Idul Adha dan Idul Fitri, tidak ada kaitan sama sekali dengan perintah berbuat  kemaksiatan.  

  3⃣   Kaidah fiqih: Laa Inkara fi masaa’il Ijtihadiyah (tiada pengingkaran dalam perkara ijtihad)

● Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَمِمَّا يَتَعَلَّق بِالِاجْتِهَادِ لَمْ يَكُنْ لِلْعَوَامِّ مَدْخَل فِيهِ ، وَلَا لَهُمْ إِنْكَاره ، بَلْ ذَلِكَ لِلْعُلَمَاءِ . ثُمَّ الْعُلَمَاء إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا أُجْمِعَ عَلَيْهِ أَمَّا الْمُخْتَلَف فِيهِ فَلَا إِنْكَار فِيهِ لِأَنَّ عَلَى أَحَد الْمَذْهَبَيْنِ كُلّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبٌ . وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَار عِنْد كَثِيرِينَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ أَوْ أَكْثَرهمْ . وَعَلَى الْمَذْهَب الْآخَر الْمُصِيب وَاحِد وَالْمُخْطِئ غَيْر مُتَعَيَّن لَنَا ، وَالْإِثْم مَرْفُوع عَنْهُ

“Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  1/131. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Jadi, yang boleh diingkari hanyalah yang jelas-jelas bertentangan dengan nash qath’i dan ijma’. Adapun zona ijtihadiyah, maka tidak boleh saling menganulir.

● Imam Jalaluddin As Suyuthi Rahimahullah

Ketika membahas kaidah-kaidah syariat, Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:        

الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ ” لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hal. 285. Mawqi’ Ruh Al Islam)

●Juga dikatakan oleh Al Ustadz Hasan Al Banna Rahimahullah:

ورأي الإمام ونائبه فيما لا نص فيه ، وفيما يحتمل وجوها عدة وفي المصالح المرسلة معمول به ما لم يصطدم بقاعدة شرعية , وقد يتغير بحسب الظروف والعرف والعادات , و الأصل في العبادات التعبد دون الالتفات إلى المعاني , وفي العاديات الالتفات إلى الأسرار و الحكم و المقاصد

“Pendapat seorang pemimpin dan wakilnya dalam perkara yang di dalamnya tidak dibahas oleh nash, dan dalam perkara yang multitafsir, dan dalam maslahat mursalah maka itu bisa diamalkan selama tidak bertabrakan dengan kaidah syara’, dan dapat berubah seiring perubahan keadaan, tradisi, dan adat. Hukum dasar dari ibadah adalah ta’abbud (ketundukan) tanpa mencari-cari kepada makna-maknanya, sedangkan dalam hal adat dibolehkan mencari rahasia, hikmah, dan maksud-maksudnya.” (Ushul ‘Isyrin No. 5)

Oleh, karenanya taruhlah pendapat pemimpin salah, namun ketaatan tidaklah hilang hanya karena kekeliruan ijtihad mereka,  padahal Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam justru menyebutnya mendapatkan satu pahala jika ijtihad salah. Sebab hal ini bukanlah sesuatu yang pasti benar dan pasti salah, kecuali jika kita sedang tinggal di Arab Saudi, saat mereka wuquf hari senin (9 Zulhijjah), kita berhari raya rabu (11 Zulhijjah), jelas itu salah. Sedangkan di negeri lain yang menggunakan perhitungan dan ru’yah sendiri, sangat mungkin terjadinya perbedaan. Sebenarnya, kalau pun ada yang shalat Id di hari tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah), maka sebagian ulama tetap membolehkan seperti Imam Ibnu Taimiyah, namun itu menurutnya mafdhul (tidak utama).

Di sisi lain, pemerintah pun tidak boleh mengingkari para ormas, dan memberikan kelapangan kepada rakyatnya dalam hal ini. Hanya saja sebagusnya para ormas ini memperhatikan ayat-ayat dan hadits-hadits ketaatan kepada pemimpin secara umum, selama bukan dalam hal haram, dan memperhatikan adab dan etika hidup berjamaah dan musyawarah.

4⃣  Kaidah: jika hakim sudah memutuskan maka perselisihan harus dihilangkan (Idza Hakamal Hakim yarfa’ul khilaf)

Kaidah ini didasarkan ayat An Nisa 59 di atas. Hendaknya perselisihan pendapat menjadi hilang ketika pemimpin sudah memutuskan perkaranya melalui lembaga yang ditunjuknya atau unsur pemerintah yang berwenang, terlepas dari apakah pemimpin kita ini termasuk zalim, fasiq atau tidak. Dan itu merupakan realisasi atas keimanan kita terhadap ayat tersebut,  betapa pun kita sangat tidak sependapat dengan pendapat pemimpin tersebut, bahkan kita menganggapnya itu pendapat yang keliru.

Dan kaidah ini  sangat bagus untuk meredam kemungkinan konflik di antara elemen umat Islam, baik sesama umat atau antara umat dengan pemimpinnya. Namun, hal ini sulit dilaksanakan oleh orang yang ta’ashub kelompok dan selalu memandang kebenaran melalui kaca mata kuda, tidak mau menerima masukan pihak lain.

✏Imam Al Qarrafi Rahimahullah mengatakan:

اعْلَمْ أَنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ فِي مَسَائِلِ الِاجْتِهَادِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ وَيَرْجِعُ الْمُخَالِفُ عَنْ مَذْهَبِهِ لِمَذْهَبِ الْحَاكِمِ وَتَتَغَيَّرُ فُتْيَاهُ بَعْدَ الْحُكْمِ

Ketahuilah, bahwa keputusan hakim dalam masalah yang masih diijtihadkan adalah menghilangkan perselisihan, dan hendaknya orang menyelisihi ruju ‘ (kembali) dari pendapatnya kepada pendapat hakim dan dia mengubah fatwanya setelah keluarnya keputusan hakim. (Anwarul Buruq fi Anwa’il Furuq, 3/334. Mawqi’ Al Islam)

✏Syaikh Khalid bin Abdullah Muhammad Al Mushlih mengatakan:

فإذا حكم ولي أمر المسلمين بحكم ترى أنت أن فيه معصية، والمسألة من مسائل الخلاف فيجب عليك طاعته، ولا إثم عليك؛ لأن حكم الحاكم يرفع الخلاف

Jika pemimpin kaum muslimin sudah menetapkan sebuah ketentuan dengan keputusan hukum yang menurut Anda ada maksiat di dalamnya, padahal masalahnya adalah masalah yang masih diperselisihkan, maka wajib bagi Anda untuk tetap taat kepadanya, dan itu tidak berdosa bagi Anda, karena jika hakim sudah memutuskan sesuatu maka keputusan itu menghilangkan perselisihan. (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thahawiyah, 16/5. Mawqi’ Syabakah Al Islamiyah.

Wallahu A’lam wa Ilaihi Musytaka …….

Shaff Sholat Berjamaah

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
Ketika sholat berjamaah d masjid. Terutama klo menggunakan sajadah. Biasanya makmum sholat berdasarkan posisi sajadah masing2. Sedangkan sajadahnya yg lebar. Ketika saya merapat, biasanya orangnya gak mau. Karena sempit atau sajadah nya terinjak. Tapi​ klo gak merapat, shaff nya jd renggang. Karena​ sajadahnya lebar. Itu gmn ustadz?

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Ya, banyak yg seperti itu .. tugas kita adalah mengingatkan, jika mrka menolak maka tugas kita sdh selsai dan disisi Allah pun kita tidak dianggap salah krn sdh mncoba menasihati. Sebagian ulama msh memberikan toleransi jk renggangnya sekepalan tangan. Jumhur mengatakan merapatkan shaf adalah sunnah muakadah, bukan wajib.

  Bagi seorang muslim yang rajin shalat berjamah di masjid, pasti akrab dengan perintah imam sebelum shalat dimulai: “Lurus dan rapatkan shaf ..dst ” atau ada juga dengan bahasa Arabnya  “Sawwuu shufufakum .  dst.” Memang demikianlah seharusnya. Tetapi amat disayangkan kebanyakan shalat di masjid-masjid umumnya, barisan yang ada cukup longgar, bahkan ada yang teramat longgar. Mereka merasa risih,  aneh, dan menghindar  jika  ada yang ingin bersentuhan kaki, mata kaki,  paha, dan bahu. Padahal mereka mendengar dengan  jelas imam memerintahkan agar merapatkannya.

  Hal ini disindir oleh Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi sebagai berikut:

لكن اليوم تركت هذه السنة، ولو فعلت اليوم لنفر الناس كالحمر الوحشية

  “Tetapi, hari ini sunah ini telah ditinggalkan. Seandainya sunah ini dilakukan, justru manusia menjauh bagaikan keledai liar.” (‘Aunul Ma’bud, 2/256. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) 

Sebenarnya, bagaimanakah masalah ini dalam fiqih shalat? Seperti apakah cara merapatkannya? Mudah-mudahan tulisan ringkas ini bisa sedikit memberi penjelasan.

📙Hukum Merapatkan Shaf

Perintah merapatkan barisan adalah anjuran yang sangat kuat, dan itu bagian dari kesempurnaan shalat. Bahkan Imam Bukhari, Imam Ibnu Hajar, dan Imam Ibnu Taimiyah, mengatakan itu wajib.   Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya telah membuat Bab Itsmi Man Lam Yutimma Ash Shufuf  (Berdosa bagi orang yang tidak menyempurnakan shaf). Apa yang ditegaskan Imam Bukhari ini menunjukkan bahwa  menurutnya merapatkan shaf adalah wajib, sebab hanya perbuatan wajib yang jika ditinggalkan akan melahirkan dosa.
Hal ini disebabkan hadits-hadits tentang meluruskan dan merapatkan shaf menggunakan bentuk kalimat perintah (fi’il amr): sawwuu .. (luruskanlah ..!). Dalam kaidah fiqih disebutkan:

الأصل في الأمر الوجوب إلا إذا دلت قرينة على غيره

“Hukum asal dari perintah adalah wajib, kecuali jika adanya petunjuk yang merelasikannya kepada selain wajib.” (Imam Al ‘Aini, ‘Umdah Al Qari, 8/463. Maktabah Misykah)

  Dari sekian banyak perintah merapatkan shaf, saya akan sampaikan dua saja sebagai berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ

Dari Anas bin Malik, dari Rasulullah dia bersabda : “Lurus rapatkan  shaf kalian, karena lurus rapatnya  shaf adalah bagian dari kesempurnaan tegaknya shalat.”   (HR. Bukhari No. 690. Muslim No. 433)

Dari Nu’man bin Basyir, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَتُسَوُّنَّ صُفُوفكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّه بَيْن وُجُوهكُم

“Benar-benarlah kalian dalam meluruskan shaf,  atau (jika tidak) niscaya Allah akan membuat perselisihan di antara wajah-wajah kalian.” (HR. Muslim No. 436)

Hadits riwayat Imam Muslim ini menunjukkan ancaman keras bagi yang meninggalkannya, yakni Allah siksa mereka dengan adanya perselisihan di antara wajah-wajah mereka. Maksudnya –kata Imam An Nawawi-  adalah permusuhan, kebencian, dan perselisihan hati. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/178.  Mawqi’ Ruh Al Islam) Malah, Imam Ibnu Hazm menyatakan ‘batal’ orang yang tidak merapatkan shaf. Namun, Imam Ibnu Hajar menanggapinya dengan mengatakan:

وأفرط ابن حزم فجزم بالبطلان

“Ibnu Hazm telah melampui batas ketika menegaskan batalnya (shalat).” (Fathul Bari, 2/210. Darul Fikr)

Sedangkan, ulama lain mengatakan, merapatkan shaf adalah sunah saja. Inilah pendapat Abu Hanifah, Syafi’I, dan  Malik. (‘Umdatul Qari, 8/455).   Bahkan Imam An Nawawi  mengklaim para ulama telah ijma’ atas kesunahannya. Berikut perkataannya:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى اِسْتِحْبَاب تَعْدِيل الصُّفُوف وَالتَّرَاصّ فِيهَا

“Ulama telah ijma’ (aklamasi)  atas  sunahnya meluruskan shaf dan merapatkan shaf.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/384. Mauqi’ Ruh A Islam)

Apa yang dikatakan Imam An Nawawi ini, didukung oleh Imam Ibnu Baththal dengan perkataannya:

تسوية الصفوف من سنة الصلاة عند العلماء

  “Meluruskan Shaf merupakan sunahnya shalat menurut para ulama.” (Imam Ibnu Bat

hthal, Syarh Shahih Bukhari, 2/344. Dar Ar Rusyd)

  Alasannya, menurut mereka meluruskan shaf adalah untuk penyempurna dan pembagus shalat sebagaimana diterangkan dalam riwayat yang shahih.  Hal ini dikutip oleh Imam Al ‘Aini, dari Ibnu Baththal,  sebagai berikut:

لأن حسن الشيء زيادة على تمامه وأورد عليه رواية من تمام الصلاة
  “Karena, sesungguhnya membaguskan sesuatu hanyalah tambahan atas kesempurnaannya, dan hal itu telah ditegaskan dalam riwayat tentang kesempurnaan shalat.” (‘Umdatul Qari, 8/462)

  Riwayat yang dimaksud adalah:

أقيموا الصف في الصلاة. فإن إقامة الصف من حسن الصلاة

  “Aqimush Shaf (tegakkan/luruskan shaf) karena tegaknya shaf  merupakan diantara pembagusnya shalat.” (HR. Bukhari No. 689. Muslim No. 435)

  Imam An Nawawi mengatakan, maksud aqimush shaf adalah meluruskan menyeimbangkan, dan merapatkan shaf. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/177. Maktabah Misykah)

  Berkata Al Qadhi ‘Iyadh tentang hadits ini:

دليل على أن تعديل الصفوف غير واجب ، وأنه سنة مستحبة .

“Hadits ini adalah dalil bahwa meluruskan shaf tidak wajib, dia adalah sunah yang disukai.” (Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmal Al Mu’allim Syarh Shahih Muslim, 2/193. Maktabah Misykah)

  Demikianlah perselisihan para imam kaum muslimin tentang hokum meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat.

📘 Manakah Yang Benar?

Jika kita mengumpulkan semua dalil-dalil yang ada, berserta menelaah alasan anjuran meluruskan dan merapatkan shaf, dan ancaman bagi yang meninggalkannya, maka pendapat yang lebih hati-hati adalah  yang mengatakan wajib, seperti Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Hajar, Imam Al Karmani, dan lainnya. Kita tahu, tidak ada sunah yang jika ditinggalkan mendapatkan ancaman, sedangkan hal ini, telah jelas ancaman yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kabarkan. Maka, indikasi kewajibannya adalah jelas.

Ada pun alasan Imam Ibnu Baththal, bahwa merapatkan shaf itu hanyalah tambahan untuk memperbagus dan menyempurnakan shalat, sehingga hukumnya sunah, adalah pendapat yang masih bisa didiskusikan. Justru alasan yang dikemukakannya itu menjadi alasan buat  kelompok ulama yang mewajibkan. Sebab, sesuatu yang berfungsi  menjadi penyempurna sebuah kewajiban, maka sesuatu itu juga menjadi wajib hukumnya.

Hal ini ditegaskan oleh kaidah yang sangat terkenal:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

  “Kewajiban apa saja yang tidak bisa sempurna kecuali dengan ‘sesuatu’, maka sesuatu itu menjadi wajib  adanya.” (Imam As Subki, Al Asyhbah wan Nazhair, 2/90. Maktabah Misykah)

Jelas sekali bahwa kesempurnaan kewajiban shalat baru akan  terwujud dengan rapat dan lurusnya shaf, maka –menurut kaidah ini- rapat dan lurusnya shaf adalah wajib ada demi kesempurnaan kewajiban tersebut. Hanya saja, kewajiban merapatkan shaf ini bukanlah termasuk kewajiban yang jika ditinggalkan dapat merusak shalat. Longgarnya shaf tidaklah membatalkan shalat, sebab itu bukan termasuk rukun shalat.
Maka dari itu, Imam Al Karmani mengatakan:

الصواب أن يقول فلتكن التسوية واجبة بمقتضى الأمر ولكنها ليست من واجبات الصلاة بحيث أنه إذا تركها فسدت صلاته

“Yang benar adalah yang mengatakan bahwa meluruskan shaf adalah wajib sebagai  konsekuensi dari perintah yang ada, tetapi itu bukan termasuk kewajiban-kewajiban shalat yang jika ditinggalkan akan merusak shalat.” (‘Umdatul Qari, 8/455)

Yang pasti, merapatkan dan meluruskan shaf adalah budaya shalat pada zaman terbaik Islam. Sampai- sampai Umar memukul kaki Abu Utsman Al Hindi untuk merapatkan shaf. Begitu pula Bilal bin Rabbah telah memukul bahu para sahabat yang tidak rapat. Ini diceritakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar (Fathul Bari, 2/210), dan  Imam Al ‘Aini (‘Umdatul Qari, 8/463. Maktabah Misykah)

📕 Tata Cara Merapatkan shaf
Tentang rapatnya kaki, paha, dan bahu, dalilnya amat jelas yakni:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ وَحَاذُوا بَيْنَ مَنَاكِبِكُمْ وَلِينُوا فِي أَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَسُدُّوا الْخَلَلَ…

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Luruskan barisan kalian, rapatkanlah bahu-bahu  kalian, bersikap lembutlah terhadap saudara kalian, dan tutuplah celah yang kosong ..”   (HR. Ahmad,   No. 21233. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir,    No. 7629. Syaikh Al Albany menshahihkannya dalam Shahihul Jami’ No.1840)

Dan hadits berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia bersabda: “Luruskan shaf kalian, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku.“ Maka salah seorang di antara kami menempelkan bahunya dengan bahu kawannya, dan kakinya dengan kaki kawannya. (HR. Bukhari No.692)

Riwayat lain:

  فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَلْزَقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ بِكَعْبِهِ

“Maka, aku melihat ada seseorang yang merapatkan bahunya dengan bahu kawannya, lututnya dengan lutut kawannya, ​dan mata kakinya dengan mata kaki kawannya.”​ (HR. Abu Daud No. 662. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah, 1/39, No. 32. Darul Ma’arif)

Jadi, yang mesti dirapatkan adalah bahu, lutut, mata kaki, dan sisi kaki bagian bawah. Betapa rapatnya berjamaah jika ini dipraktekkan. Demikianlah tata cara merapatkan shaf. Sebagian org ada yang melebarkan kaki supaya menyentuh kaki saudaranya, tapi kakinya jauh mengangkang, dan kelihatan lucu kaya pesilat lagi kuda-kuda. Bukan begitu merapatkan shaf.

Namun, cara ideal merapatkan shaf ini sulit bertahan lama, oleh karena itu Syaikh Utsaimin mengatakan ini sudah cukup walau terjadi di awal saja.

Maraji’:
–  Shahih Bukhari
–  Shahih Muslim
–  Sunan Abi Daud
–  Musnad Ahmad
–  Al Mu’jam Al Kabir  karya Imam Ath Thabarani
–  Fathul Bari, karya Imam Ibnu Hajar
–   ‘Umdatul Qari , karya Imam Badruddin Al ‘Aini
–  Syarh Shahih Bukhari, karya Imam Ibnu Baththal
–  Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, karya Imam An Nawawi
–  Ikmalul Mu’allim Syarh Shahih Muslim, karya Al Qadhi ‘Iyadh
–  ‘Aunul Ma’bud, karya Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi
–  Al Asybah wan Nazhair, karya Imam As Subki
–  As Silsilah Ash Shahihah, karya Syaikh Al Albani
–  Shahih Jami’ Ash Shaghir, karya Syaikh Al Albani

Wallahu a’lam.

Zakat Fitrah

▪Beberapa waktu lalu sudah saya bahas. Saya ulangi sedikit.

©Zakat Fitri atau Fitrah Yaitu zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri, untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat hari raya, dan hukumnya wajib.

©Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

أي الزكاة التي تجب بالفطر من رمضان. وهي واجبة على كل فرد من المسلمين، صغير أو كبير، ذكر أو أنثى، حر أو عبد

“Yaitu zakat yang diwajibkan karena berbuka dari Ramadhan (maksudnya: berakhirnya Ramadhan). Dia wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak.” (Fiqhus Sunnah, 1/412)

©Beliau juga mengatakan:

تجب على الحر المسلم، المالك لمقدار صاع، يزيد عن قوته وقوت عياله، يوما وليلة. وتجب عليه، عن نفسه، وعمن تلزمه نفقته، كزوجته، وأبنائه، وخدمه الذين يتولى أمورهم، ويقوم بالانفاق عليهم.

“Wajib bagi setiap muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan satu sha’ makanan bagi dirinya dan keluarganya satu hari satu malam. Zakat itu wajib,  bagi dirinya, bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti isteri dan anak-anaknya, pembantu yang melayani urusan mereka, dan itu merupakan nafkah bagi mereka.” (Ibid, 1/412-413)

▪Harta yang dikeluarkan adalah makanan pokok di negeri masing-masing, kalau di negeri kita sebanyak (+/-) 2,5 Kg beras. Ini pandangan jumhur (mayoritas) imam madzhab seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka menolak pembayaran zakat fitri dengan nilai harganya (uang), karena hal itu dianggap bertentangan dengan sunah Nabi. Ini juga menjadi pandangan sebagian besar ulama kerajaan Arab Saudi, dan yang mengikuti mereka.

©Dasarnya adalah:

  عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

“Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’  biji-bijian.” (HR. Muslim No. 984)

▪Hadits ini menunjukkan bahwa yang mesti dikeluarkan dalam zakat fitri adalah makanan pokok pada sebuah negeri, sebagaimana contoh dalam hadits ini. Maka, menggunakan nilai atau harga dari makanan pokok merupakan pelanggaran terhadap sunah ini.

▪Sedangkan Imam Abu Hanifah, menyatakan bolehnya zakat fitri dengan uang. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

وجوز أبو حنيفة إخراج القيمة

“Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan harganya.” (Fiqhus Sunnah, 1/413)

▪Ini juga pendapat Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam ‘Atha, Imam Al Hasan Al Bashri,  Imam Bukhari, Imam Muslim, dan juga sahabat Nabi, seperti Muawiyah Radhiallahu ‘Anhu dan Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu, membolehkannya dengan nilainya, sebab yang menjadi prinsip  adalah terpenuhi kebutuhan fakir miskin pada hari raya dan agar mereka tidak meminta-minta pada hari itu. Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma:

فرض رسول الله صلى الله عليه و سلم زكاة الفطر وقال أغنوهم في هذا اليوم

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri, Beliau bersabda: ‘Penuhilah kebetuhan mereka pada hari ini.” (HR. Ad Daruquthni, 2/152)

©Dalam riwayat lain:

أَغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ

“Penuhilah kebutuhan mereka, jangan sampai mereka berkeliling (untuk minta-minta) pada hari ini.” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No.  7528)

▪Dari riwayat ini, bisa dipahami bahwa yang menjadi substansi adalah terpenuhinya kebutuhan mereka ketika hari raya dan jangan sampai mereka mengemis.  Pemenuhan kebutuhan itu bisa saja dilakukan dengan memberikan  nilai dari kebutuhan pokoknya, atau juga  dengan barangnya. Apalagi untuk daerah pertanian, bisa jadi mereka lebih membutuhkan uang dibanding makanan pokok, mengingat daerah seperti itu biasanya tidak kekurangan makanan pokok.

©Ini juga menjadi pendapat dari Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah:

وَالْإِغْنَاءُ قَدْ يَكُونُ بِدَفْعِ الْقِيمَةِ ، كَمَا يَكُونُ بِدَفْعِ الْأَصْل

“Memenuhi kebutuhan dapat terjadi dengan membayarkan harganya, sama halnya dengan membayarkan yang asalnya.” (Imam Abul Hasan Al Mawardi, Al Hawi fi Fiqh Asy Syafi’i, 3/179)

▪Sebagaian ulama kontemporer, seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullahu Ta’ala membolehkan dengan uang, jika memang itu lebih membawa maslahat dan lebih dibutuhkan oleh mustahiq, tapi jika tidak, maka tetaplah menggunakan makanan pokok. Ini juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hanya saja Beliau membicarakannya bukan dalam konteks zakat fitri tapi zakat peternakan, bolehnya dibayarkan dengan uang jika memang itu lebih membawa maslahat, jika tidak ada maslahat, maka tetap tidak boleh menggunakan uang (harganya). Wallahu A’lam  

©Kepada siapa dibagikan zakat fitri?

▪Tidak ada bedanya dengan zakat lain, bahwa zakat fitri hendaknya diberikan kepada delapan ashnaf yang telah dikenal. Tetapi, untuk zakat fitri penekanannya adalah kepada fakir miskin, sebagaimana riwayat di atas, agar mereka terpenuhi kebutuahnya dan tidak mengemis.

©Syaikh Sayyid Sabiq berkata:

والفقراء هم أولى الاصناف بها

“Orang-orang fakir, mereka adalah ashnaf yang lebih utama untuk memperoleh zakat fitri.” (Fiqhus Sunnah, 1/415)

©Dasarnya adalah hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Dari Ibnu Abbas, katanya: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri, untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia,  perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1488, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari. Imam Ibnu Mulqin mengatakan:  hadits ini shahih. Lihat Badrul Munir, 5/618.)

Merapatkan Shaf Sholat

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah …Ustadz mau tanya Begini, jika kita sholat berjamaah kan wajib ya merapatkan shaf, tetapi sy melihat bahwa jika sholat msh bnyk yg tdk peduli. Nah bagi kita yg telah tau hukumnya, lalu kita wajib merapatkan shaf ke seblh kanan atau kiri ya? Krn suka bingung.

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Tergantung posisi kita di sebelah mana imam .., imam itu jd porosnya .. jk kita ada disebalah kanan imam, maka kita geser ke kiri krn ke kiri ke arah imam ..

Jika kita ada di sebelah kiri imam maka gesernya ke kanan, sbb ke kanan adlh ke arah imam. Itu atyran mainnya.

Wallahu a’lam.

Seputar Fiqh di kala Mudik​

Berikut ini adalah hal yang sering ditanyakan masyarakat  selama mudik.

(Tanya jawab ini berfokus pada jawaban, bukan pembahasan, sehingga bentuknya ringkas dan praktis untuk yang butuh jawaban segera).

©Kewajiban apa saja yang diringankan ketika dalam perjalanan?

▪Shalat bisa dijamak dan atau diqashar, puasa bisa dibatalkan diganti di hari lain, shalat bisa di kendaraan jika tidak mungkin singgah.

©Apa pengertian sholat jamak dan qashar?

▪Jamak adalah menggabung dua waktu shalat dalam satu waktu, yaitu zuhur dan ashar, juga maghrib dan isya. Subuh tidak ada jamak.

▪Qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat; seperti zuhur, ashar, dan isya menjadi dua rakaat. Subuh dan maghrib tidak bisa diqashar

©Apa perbedaan jamak dan qashar?

▪Jamak disebabkan oleh masyaqqat (kesulitan/kepayahan/kesempitan) jika dikumpulkan semua dalil maka seperti sakit, takut dengan orang kafir, kesibukan yang sangat, hujan deras, safar, sedang menuntut ilmu syar’i, bahkan nabi pernah sedang di rumah, tidak sakit, tidak hujan, beliau menjamak shalat. Tapi, ini hanya boleh dilakukan sesekali saja, sebagaimana penjelasan ulama. Saat safar, jamak boleh dilakukan sebelum berangkat.

▪Qashar disebabkan oleh safar saja, dan dilakukannya hanya boleh jika sudah berangkat dan sudah keluar dari daerah asal.

©Perjalanan sejauh apa agar diperbolehkan menjamak atau mengqashar sholat?

▪Imam Ibnul Mundzir mengatakan ada lebih 20 pendapat tentang ini. Tapi, yang paling umum dianut oleh ulama sejak masa sahabat Nabi adalah jika sudah 4 Burud, yaitu sekitar 88Km.

©Apakah boleh menjamak/qashar sholat karena alasan macet?

▪Macet, jika menghasilkan masyaqqat (kesulitan/kepayahan/kesempitan) maka boleh jamak shalat. Ada pun qasharnya tergantung jarak yang sudah ditempuh.

©Mana yang lebih afdhal, menjamak/qashar sholat atau sholat seperti biasa ketika dalam perjalanan?

▪Jika syarat-syarat sudah terpenuhi maka mengambil keringanan untuk jamak dan qashar lebih utama diambil. Sebab itu adalah karunia dari Allah Ta’ala bagi umatnya.

©Apa hukumnya sholat duduk di atas kendaraan?

▪Boleh, jika memang tidak memungkinkan untuk turun singgah. Sebab Nabi pernah melakukan dan juga para sahabat juga pernah melakukan.

©Bagaimana bila terjebak macet dan tak sempat sholat berdiri, boleh sholat sambil duduk?

▪Boleh, jika memang tidak mampu berdiri, baik karena sakit, atau karena posisi yang sulit berdiri secara normal. Fattaqullaha mastatha’tum (bertaqwalah kepada Allah semampu kamu…)

©Mana yang lebih afdhol, tetap berpuasa atau berbuka ketika dalam perjalanan?

▪Jika dia kuat melanjutkan puasa, maka lebih baik dia puasa saja. Tapi, jika dia tidak kuat atau lemah, maka lebih baik berbuka saja. Nabi pernah melakukan keduanya dalam safarnya, Beliau pernah puasa, pernah juga berbuka.

©Orang yang tetap berpuasa saat berpergian, misal dari Aceh ke Surabaya, dan ia sahur saat masih di Aceh, apakah berbukanya harus mengikuti waktu Aceh atau Surabaya?

▪Ikuti waktu dimana dia berada, jika saat sahur di aceh, maka ikuti waktu Aceh. Jika saat berbuka sedang di Surabaya maka ikut waktu di Surabaya, bukan di Aceh.

©Saat terjebak macet, bolehkah tayamum dengan debu yang ada di jok mobil?

▪Boleh, baik debu yang ada di jok, dinding, tanah, dan benda suci lain yang terdapat debu.

©Apakah boleh berwudhu menggunakan air mineral? Harus berapa liter?

▪Boleh, air mineral berasal dari air sungai atau pegunungan, suci dan mensucikan. Proses penyulingan atau pemurnian tidak mengubah hukum tersebut.

©Boleh tidak sholat sambil duduk disamping penumpang lain yang berlainan jenis kelamin?

▪Sebaiknya tidak tidak demikian, tapi jika tidak memungkinkan dan tidak sampai bersentuhan tidak apa-apa. Atau, bisa juga menjamak saja jika sidah sampai di tujuan

©Apakah sholat boleh di-qodho’?

▪Boleh, khususnya pada shalat-shalat wajib yang baru saja ditinggalkan. Sebab Nabi dan para sahabatnya seperti Umar r.a., pernah melakukan. Tapi qadha terjadi karena ketiduran dan lupa, bukan saat terjaga dan sengaja. Ada pun jika qadhanya adalah shalat-shalat yang sudah lama ditinggalkan bertahun-tahun, maka ulama beda pendapat. Sebagian mesti qadha, dengan mengitung semampunya jumlah shalat yang ditinggalkan lalu dia shalat sebanyak-banknya untuk itu. Ulama lain mengatakan tidak ada qadha untuk yang seperti itu, tapi banyak-banyak shalat sunnah, istighfar dan banyak taubat.

©Bila pakaian terkena najis dan tak sempat diganti dalam perjalanan, tetap lakukan sholat atau diqodho’ saja?

▪Bersihkan saja, kucek-kucek sampai bersih, baik dengan air atau pasir, debu, yang bisa mensucikan. Jika tidak mungkin juga bisa dijamak ta’khir saat sampai tujuan.

©Apakah muntah termasuk najis?

▪ 4 madzhab menyatakan najis, tapi mereka berbeda dalam sifat zat muntah seperti apa yang najis itu.

©Bolehkah buang air kecil di semak-semak saat terjebak macet?

▪Pada dasarnya tidak boleh, sebab Nabi melarang keras buang hajat di jalan tempat manusia lalu lalang dan tempat manusia berteduh. Tapi, jika kondisinya seperti yang ditanyakan, maka bisa kencing di botol lalu istinja dengan tisue, kalau tidak bisa juga maka kencing di semak adalah pilihan terakhir. Kaidahnya: Idza dhaqqa ittasa’a – jika keadaan sulit dan sempit maka dilapangkan.

©Bagaimana cara berwudhu yang hemat air?

▪Bisa membasuh yang wajib saja, wajah, kepala, tangan sampai siku, kaki sampai mata kaki.

©Selama di kampung apakah sholat boleh dijamak/qashar?

▪Boleh, qashar saja, tanpa jamak. Jamak boleh lagi dilakukan jika ada masyaqqat (kesulitan) di sana. Nabi pernah qashar 20 hari di Tabuk, beberapa sahabat Nabi ada yang qashar 6 bulan, 1 tahun, bahkan 2 tahun, itu dilakukan dengan syarat tidak berniat jadi penduduk tetap di situ.

©Apa hukum ziarah kubur?

▪ Sunah, dan bisa dilakukan kapan saja

©Apa hukum membaca Qur’an saat ziarah kubur?

▪Khilafiyah ulama, antara yang membolehkan seperti Imam Asy Syafi’i dalam riwayat Abu Bakar Al Khalal dalam kitab Al Quraah fil Qubuur, juga Imam Ahmad bin Hambal seperti yg disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir, dan Imam Ibnul Qayyim dalam Ar Ruuh. Sementara ulama lain memakruhkan seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.

©Apa yang harus dilakukan saat ziarah kubur?

▪Ucapkan salam, membuka alas kaki jika memungkinkan, mendoakan, dan dzikrul maut, ini disepakati anjurannya. Sedangkan yang diperselisihkan seperti membaca Al Quran, menyiram air, dan meletakkan pohon di kubur.

▪Yang dilarang adalah meninggikan kubur melebihi sejengkal, meratap, dan meminta-minta kepada penghuni kubur.

©Apa hukumnya memanfaatkan jasa penukaran uang di pinggir jalan, yang mana uang yang dikembalikan ke kita jumlahnya lebih kecil daripada uang yang kita berikan?

▪Itu terlarang. Tampaknya “penukaran”, tapi itu adalah membeli uang pakai uang. Ini terlarang. Kalau pun mau dikatakan penukaran, juga terlarang. Yaitu merupakan riba nasi’ah: pertukaran barang sejenis dengan adanya nilai lebih. Ini haram juga.

©Bila sedang puasa sunnah (puasa syawal) dalam suasana lebaran, lalu silaturahim ke rumah saudara dan di sana di suguhi makanan, apakah harus dibatalkan puasa sunnahnya?

▪Bebas memilih, lanjutkan puasa atau batalkan. Untuk puasa sunnah, kata Nabi, kita adalah rajanya. Batalkan silakan, lanjutkan juga bagus.

©Apakah memungkinkan mencari malam lailatul qadar bila sedang dalam perjalanan?

▪Lailatul Qadar adalah milik siapa pun yang beribadah saat itu. Baik sedang i’tikaf, safar, di rumah sakit, di rumah saja, yang penting dia ibadah saat itu. Baik shalat sunnah, tilawah, dan dzikir. Jadi, I’tikaf bukan syarat untuk mendapatkan Lailatul Qadar.

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Selamat mudik. Syariat Islam tidak untuk memberatkan kita. Tapi sebagai sarana menghamba kepada Allah swt

RIYADHUS SHALIHIN (21)​

📕 ​Bab Taubat – Taubat Seorang Pembunuh​

​Hadits:​

وعن أبي سَعيد سَعْدِ بنِ مالكِ بنِ سِنَانٍ الخدريِّ – رضي الله عنه – : أنّ نَبِيَّ الله – صلى الله عليه وسلم – ،

قَالَ :  كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وتِسْعينَ نَفْساً ، فَسَأَلَ عَنْ أعْلَمِ أَهْلِ الأرضِ ، فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ ، فَأَتَاهُ .

فقال : إنَّهُ قَتَلَ تِسعَةً وتِسْعِينَ نَفْساً فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوبَةٍ ؟

فقالَ : لا ، فَقَتَلهُ فَكَمَّلَ بهِ مئَةً ، ثُمَّ سَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الأَرضِ ، فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ .

فقَالَ : إِنَّهُ قَتَلَ مِئَةَ نَفْسٍ فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ ؟

فقالَ : نَعَمْ ، ومَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وبَيْنَ التَّوْبَةِ ؟ انْطَلِقْ إِلى أرضِ كَذَا وكَذَا فإِنَّ بِهَا أُناساً يَعْبُدُونَ الله تَعَالَى فاعْبُدِ الله مَعَهُمْ ، ولاَ تَرْجِعْ إِلى أَرْضِكَ فَإِنَّهَا أرضُ سُوءٍ ، فانْطَلَقَ حَتَّى إِذَا نَصَفَ الطَّرِيقَ أَتَاهُ الْمَوْتُ ، فاخْتَصَمَتْ فِيهِ مَلائِكَةُ الرَّحْمَةِ ومَلائِكَةُ العَذَابِ .

فَقَالتْ مَلائِكَةُ الرَّحْمَةِ : جَاءَ تَائِباً ، مُقْبِلاً بِقَلبِهِ إِلى اللهِ تَعَالَى ، وقالتْ مَلائِكَةُ العَذَابِ : إنَّهُ لمْ يَعْمَلْ خَيراً قَطُّ ، فَأَتَاهُمْ مَلَكٌ في صورَةِ آدَمِيٍّ فَجَعَلُوهُ بَيْنَهُمْ – أيْ حَكَماً –

فقالَ : قِيسُوا ما بينَ الأرضَينِ فَإلَى أيّتهما كَانَ أدنَى فَهُوَ لَهُ . فَقَاسُوا فَوَجَدُوهُ أدْنى إِلى الأرْضِ التي أرَادَ ، فَقَبَضَتْهُ مَلائِكَةُ الرَّحمةِ

( مُتَّفَقٌ عليه) .

وفي رواية في الصحيح : ( فَكَانَ إلى القَريَةِ الصَّالِحَةِ أقْرَبَ بِشِبْرٍ فَجُعِلَ مِنْ أهلِهَا )

. وفي رواية في الصحيح : ( فَأَوحَى الله تَعَالَى إِلى هذِهِ أَنْ تَبَاعَدِي ، وإِلَى هذِهِ أَنْ تَقَرَّبِي ، وقَالَ : قِيسُوا مَا بيْنَهُما ، فَوَجَدُوهُ إِلى هذِهِ أَقْرَبَ بِشِبْرٍ فَغُفِرَ لَهُ ) .

وفي رواية : ( فَنَأى بصَدْرِهِ نَحْوَهَا ) .

​Artinya:​

Dari Abu Said, iaitu Sa’ad bin Sinan al-Khudri r.a. bahawasanya Nabiyullah s.a.w. bersabda:
“Ada seorang lelaki dari golongan ummat yang sebelummu telah membunuh sembilan puluh sembilan manusia, kemudian ia menanyakan tentang orang yang teralim dari penduduk bumi, lalu ia ditunjukkan pada seorang pendeta. la pun mendatanginya dan selanjutnya berkata bahawa sesungguhnya ia telah membunuh sembilan puluh sembilan manusia, apakah masih diterima untuk bertaubat?

Pendeta itu menjawab: “Tidak dapat.” Kemudian pendeta itu dibunuhnya sekali dan dengan demikian ia telah menyempurnakan jumlah seratus dengan ditambah seorang lagi itu.

Lalu ia bertanya lagi tentang orang yang teralim dari penduduk bumi, kemudian ditunjukkan pada seorang yang alim, selanjutnya ia mengatakan bahawa sesungguhnya ia telah membunuh seratus manusia, apakah masih diterima taubatnya.

Orang alim itu menjawab: “Ya, masih dapat. Siapa yang dapat menghalang-halangi antara dirinya dengan taubat itu. Pergilah engkau ke tanah begini-begini, sebab di situ ada beberapa kelompok manusia yang sama menyembah Allah Ta’ala, maka menyembahlah engkau kepada Allah itu bersama-sama dengan mereka dan janganlah engkau kembali ke tanahmu sendiri, sebab tanahmu adalah negeri yang buruk.”

Orang itu kemudian pergi sehingga di waktu ia telah sampai separuh perjalanan, tiba-tiba ia meninggal.

Kemudian bertengkarlah untuk mempersoalkan diri orang tadi malaikat kerahmatan dan malaikat siksaan – yakni yang bertugas memberikan kerahmatan dan bertugas memberikan siksa, malaikat kerahmatan berkata: “Orang ini telah datang untuk bertaubat sambil menghadapkan hatinya kepada Allah Ta’ala.”

Malaikat siksaan berkata: “Bahawasanya orang ini sama sekali belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun.”

Selanjutnya ada seorang malaikat yang mendatangi mereka dalam bentuk seorang manusia, lalu ia dijadikan sebagai pemisah antara malaikat-malaikat yang berselisih tadi, yakni dijadikan hakim pemutusnya – untuk menetapkan mana yang benar. Ia berkata: “Ukurlah olehmu semua antara dua tempat di bumi itu, ke mana ia lebih dekat letaknya, maka orang ini adalah untuknya – maksudnya jikalau lebih dekat ke arah bumi yang dituju untuk melaksanakan taubatnya, maka ia adalah milik malaikat kerahmatan dan jikalau lebih dekat dengan bumi asalnya maka ia adalah milik malaikat siksaan.”

Malaikat-malaikat itu mengukur, kemudian didapatinya bahawa orang tersebut adalah lebih dekat kepada bumi yang dikehendaki -yakni yang dituju untuk melaksanakan taubatnya. Oleh sebab itu maka ia dijemputlah oleh malaikat kerahmatan.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam sebuah riwayat yang shahih disebutkan demikian: “Orang tersebut lebih dekat sejauh sejengkal saja pada pedesaan yang baik itu – yakni yang hendak didatangi, maka dijadikanlah ia termasuk golongan penduduknya.”

Dalam riwayat lain yang shahih pula disebutkan: Allah Ta’ala lalu mewahyukan kepada tanah yang ini – tempat asalnya – supaya engkau menjauh dan kepada tanah yang ini – tempat yang hendak dituju – supaya engkau mendekat – maksudnya supaya tanah asalnya itu memanjang sehingga kalau diukur akan menjadi jauh, sedang tanah yang dituju itu menyusut sehingga kalau diukur menjadi dekat jaraknya. Kemudian firmanNya: “Ukurlah antara keduanya.” Malaikat-malaikat itu mendapatkannya bahawa kepada yang ini -yang dituju – adalah lebih dekat sejauh sejengkal saja jaraknva. Maka orang itupun diampunilah dosa-dosanya.”

Dalam riwayat lain lagi disebutkan: “Orang tersebut bergerak – amat susah payah kerana hendak mati – dengan dadanya ke arah tempat yang dituju itu.”

           ☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian ​AUDIO​ di bawah ini.

Selamat menyimak.

 Link Audio Kajian 

Memasuki Fajar dalam Keadaan Junub di Bulan Ramadhan

Assalamu’alaikum ustadz/ah…ada hadist yg berbunyi :
Hadist 18
“Diriwayatkan daripada Aisyah dan Ummu Salamah r.a, kedua-duanya berkata:: Nabi s.a.w bangkit dari tidur dalam keadaan berjunub bukan dari mimpi kemudian meneruskan puasa” [Bukhari-Muslim] Ini maksudnya apa ustadz d satu sisi berjima tdak boleh tp klo junub bisa d lanjutkan lagi puasanya? Jazakallahu

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
itu jima’ sebelum fajar .. nampaknya terjemahannya kurang detil..

Nabi ​Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam​ pernah Junub dipagi hari Ramadhan.

‘Aisyah dan Ummu Salamah ​Radhiallahu ‘Anhuma​ menceritakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Adalah Rasulullah ​Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam​ memasuki fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan isterinya, lalu dia mandi dan berpuasa.” ​(HR. Bukhari No. 1925, Muslim No. 1109)​

Imam Ibnu Hajar ​Rahimahullah​ mengatakan:

قَالَ الْقُرْطُبِيّ : فِي هَذَا فَائِدَتَانِ ، إِحْدَاهُمَا أَنَّهُ كَانَ يُجَامِع فِي رَمَضَان وَيُؤَخِّر الْغُسْل إِلَى بَعْد طُلُوع الْفَجْر بَيَانًا لِلْجَوَازِ . الثَّانِي أَنَّ ذَلِكَ كَانَ مِنْ جِمَاع لَا مِنْ اِحْتِلَام لِأَنَّهُ كَانَ لَا يَحْتَلِم إِذْ الِاحْتِلَام مِنْ الشَّيْطَان وَهُوَ مَعْصُوم مِنْهُ .

“Berkata Al Qurthubi: “Hadits ini ada dua faidah. Pertama, bahwa beliau berjima’ pada Ramadhan (malamnya) dan mengakhirkan mandi hingga setelah terbitnya fajar, merupakan penjelasan bolehnya hal itu. Kedua, hal itu (junub) dikarenakan jima’ bukan karena mimpi basah, karena beliau tidaklah mimpi basah, mengingat bahwa mimpi basah adalah dari syetan, dan beliau ma’shum dari hal itu.” ​( ​Fathul Bari,​ 4/144)​

Wallahu a’lam.

Seputar Puasa

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
1. Klo ventolin lewat mulut batal tdk puasanya
2. Di uap, apakah bs membatalkan jg?
3. Titipan dr anak kls 4 sd, mainin ludah batal tdk? Apakah ada dalil yg shohih dr jawaban 3 pertanyaan di atas? Jazakallah sebelumnya ustdz..

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Tidak ada dalil khusus tentang batal atau tidaknya masalah ini. Oleh karena itu para ulama berselisih pendapat.

1. Pihak yg mengatakan batal, mereka mengqiyaskan, hal ini sama dengan makan dan minum sengaja, yaitu sengaja memasukan benda ke dalam tubuh.

2. Pihak yang mengatakan tidak batal mengatakan, walau ini ke dalam tubuh tapi bukan ke jalur pencernaan, seperti usus dan lambung. Tapi masuknya ke jalur paru-paru. Mereka menolak qiyas pihak pertama. Masalah ini sebenarnya sama dengan mencium aroma, wangi2an, atau bau sedap  makanan, yang tercium oleh hidung dst.

Imam Ibnu Taimiyah berkata:

وَشَمُّ الرَّوَائِحِ الطَّيِّبَةِ لَا بَأْسَ بِهِ لِلصَّائِمِ

“Mencium harum-haruman adalah tidak mengapa bagi orang berpuasa.” (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Fatawa Al Kubra, 5/376)

Wallahu a’lam.

Kisah Saudah binti Zam’ah Ra.​ ​​Ummul Mukminin yang dermawan dan berhijrah dua kali​​

🌟 Saudah binti Zam’ah Ra termasuk diantara as Sabiqunal aw Waluun (orang-orang yang paling dahulu memeluk agama Islam). Bersama dengan suaminya Sakran bin Amr Ra, ia melakukan hijrah ke Habasyah. Kemudian mereka kembali ke Makkah saat kaum muslimin masih mengalami penindasan dari kaum kafir Quraisy. Tidak lama kemudian,Sakran sang suami meninggal dunia.

⭐️ Saat Khadijah wafat,  Rasulullah Saw larut dalam kesedihan yang sangat dalam. Seluruh sahabat tahu bagaimana tingginya kedudukan Khadijah Ra di hati Rasulullah Saw. Seorang sahabiyat yang bernama Khaulah binti Hakim ingin sekali meringankan kesedihan dan kepiluan Rasulullah Saw. Ia memberanikan diri untuk bertanya apakah Rasulullah Saw tidak berfikir untuk menikah lagi? Dan ia sudah menyediakan jawaban sebagai solusi jika Rasulullah Saw menghendaki untuk menikah lagi. Maka ketika Rasulullah Saw benar-benar bertanya siapa kiranya yang pantas menjadi istri beliau, Khaulah dengan tegas mengatakan “Jika engkau menghendaki seorang janda, maka Saudah orang yang tepat. Dan jika engkau menghendaki seorang gadis, maka Aisyah binti Abu Bakar orang yang tepat.” Kemudian Rasulullah meminta Khaulah untuk menyampaikan niat baik beliau dan terjadilah pernikahan Rasulullah Saw dengan Saudah binti Zam’ah.

💫 Setelah hijrah ke Madinah, Rasulullah Saw kemudian menikahi Aisyah binti Abu Bakar. Saudah seorang perempuan yang selalu ingin meningkatkan keta’atannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Disaat orang lain berlomba untuk mendapatkan perhatian lebih dari suaminya, Saudah menyerahkan jatah harinya bersama Rasulullah Saw kepada Aisyah Ra dengan penuh kesadaran karena ingin membahagiakan Rasulullah Saw sebagai bentuk ketha’atannya kepada Allah Swt. 

☀️ Ketika Rasulullah Saw dan keluarga menunaikan haji wada, Saudah meminta kepada Rasulullah Saw untuk berjalan lebih dulu menuju Muzdalifah sebelum ramai orang keluar dengan pertimbangan ia sudah tua khawatir tidak kuat berjalan di tengah keramaian. Sementara istri-istri yang lain berjalan bersama rombongan Rasulullah Saw. Rasulullah Saw memahami  semangat Saudah Ra untuk meningkatkan ketha’atan kepada Allah Swt dan mengizinkannya.

⚡️ Kesalehan Saudah Ra inilah yang dicemburui oleh Aisyah Ra hingga Aisyah mengatakan “Aku tidak pernah menemukan seorang wanita yang lebih kusukai jika diriku menjadi dirinya, selain Saudah binti Zam’ah. Seorang wanita yang kekuatan dirinya sungguh luar biasa.” 

💥 Abu Hurairah Ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda ketika sedang melaksanakan haji wada: “Ini boleh dilakukan oleh mereka (istri-istri beliau), namun setelah ini mereka tetap di rumah.” Mendengar pernyataan Rasulullah Saw tersebut, Saudah berkata: “Aku tidak akan pergi haji lagi setelah ini.” Demikianlah kegigihan Saudah Ra untuk tha’at kepada Rasulullah Saw baik saat beliau masih hidup juga setelah beliau wafat.

🌤 Ibnu Sirin menceritakan bahwa ketika Umar bin Khottob menjadi khalifah, ia mengirimkan satu karung berisi uang dirham kepada Saudah ra. Ketika melihatnya, Saudah Ra terkejut dan memerintahkan agar uang itu dibagikan kepada fakir miskin yang membutuhkannya.

🌧 Di akhir masa pemerintahan Umar bin Khottob, Saudah Ra kembali ke hadapan Sang Pencipta.

🌷 ​Butir-butir hikmah:​

⛅️ Kullu maa qodarallahu khoir (setiap yang Allah takdirkan selalu membawa kebaikan). Ini adalah kaidah tentang iman kepada taqdir. Ketika musibah datang, kita tidak pernah tahu rencana Allah selanjutnya. Namun yang harus kita yakin bahwa taqdir yang Allah berikan selalu mengandung kebaikan. Seperti Saudah Ra yang ditinggal wafat suaminya, tentu sangat berat bagi Saudah dalam kondisi kaum muslimin dalam penindasan. Namun taqdir selanjutnya menjadikan ia berada di posisi mulia menjadi Ummul Mukminin.

🌦 Menjadi diri sendiri adalah kunci yang dipegang Saudah Ra saat menjadi istri Rasulullah Saw. Ia tidak berkeras menggantikan posisi Khadijah Ra karena memang tidak mungkin tergantikan. Maka Saudah Ra menjadi istri Rasulullah Saw dengan dirinya sen

diri,dengan kemuliaan-kemuliaan akhlak yang dimiliki oleh dirinya. Orang yang memiliki kemuliaan akhlak tidak akan pernah merasa khawatir akan penerimaan orang lain terhadap dirinya. Karena akhlak yang mulia yang menjadikan seseorang mendapat kemuliaan.

🌩 Saudah Ra. Termasuk didalam as Sabiqunal aw Walun (orang-orang yang paling dulu masuk Islam), dan mereka mendapat keutamaan disisi Allah dan Rasul-Nya. Namun dengan keutamaannya, Saudah Ra tidak merasa jumawa, ia malah mau berbagi dengan Aisyah Ra yang masih sangat muda. Saudah Ra sangat rendah hati, dan sikap rendah hati itulah yang menjadikannya sangat mulia.

❄️ Ketha’atan kepada Allah membuat seseorang sangat mudah melakukan kebaikan. Seperti Saudah yang dengan mudah memberikan jatah harinya bersama Rasulullah Saw kepada Aisyah dan dengan mudah pula ia membagikan uang dirham yang demikian banyak yang dihadiahkan Umar bin Khattab kepadanya.

☃ Keadilan dan sikap baik seorang suami kepada semua istrinya (saat ia berpoligami) yang membawa keberkahan bagi keluarga. Istri yang mampu mendahulukan istri yang lain adalah pertanda istri yang bahagia. Dan kebahagiaan seorang istri dalam keluarga sangat berkaitan erat dengan perlakuan suami terhadapnya.

💧 Para suami harus memahami kondisi istrinya. Ketika istri mengemukakan keinginannya, suami harus menghargai keinginan istrinya dan memberikan ruang bagi keinginan-keinginan pribadi istri. Seperti Rasulullah Saw yang mengizinkan Saudah Ra untuk jalan terlebih dulu saat haji wada.

☔️ Demikian juga suami istri harus mengedepankan husnudhon (baik sangka) kepada pasangannya. Saudah Ra tetap berbaik sangka kepada Rasulullah Saw saat beliau menikah dengan Aisyah dan Rsulullah Saw berbaik sangka kepada Saudah Ra saat ia menyerahkan jatah harinya kepada Aisyah Ra.

🌊 Saling menghargai merupakan kunci harmonisasi  rumah tangga. Ketika Saudah Ra menyerahkan jatah harinya kepada Aisyah Ra, bukan berarti Rasulullah Saw kemudian mengabaikannya. Akan tetapi Rasulullah Saw tetap mengunjungi Saudah Ra, memberikan perhatian kepadanya, bersantai dan bercanda bersamanya dan bertanggung jawab penuh terhadapnya. 

🌪 Ketha’atan yang dilakukan seorang istri perlu mendapatkan support dari suaminya.  Walaupun suami tidak bisa melakukan ketha’atan yang sama. Support dari suami dalam ketha’atan yang dilakukan istri merupakan bentuk ta’awun (kerjasama) dalam kebaikan dan taqwa.

🌈 Pujian yang diberikan Aisyah kepada Saudah merupakan cermin bagaimana Rasulullah Saw sangat profesional  mengelola keluarga besarnya. Dimana istri-istri beliau, saling membantu, saling memuji, saling memberi dukungan.  

☄ Seorang istri solihah akan menjaga kehormatan dirinya dan kehormatan suaminya bahkan saat suaminya telah tiada.

💫 Ditinggal pasangan adalah satu tahapdari sekian tahapan keluarga. Maka setiap orang perlu mempersiapkannya.

💦 Seorang mukmin menyimpan harta ditangannya bukan di hatinya sehingga sangat mudah baginya untuk bersedekah dengan harta yang dimilikinya.

Wallohu a’lam bish showwab

Menjual Barang Non Halal

Assalamu’alaikum. Ustadz, Boleh tidak kita ikut volunteering di salah satu komunitas, yang jobdesc volunteer tersebut adalah melayani (ikut menjual) makanan non halal (misal sosis, cupcakes) tp bukan khamr?
Manis A26

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Itu tidak boleh, berdasarkan ayat:

ولا تعاونوا على الاثم و العدوان

Dan janganlah saling tolong dalam dosa dan pelanggaran. (Qs. Al Maidah: 2)

Wallahu a’lam.