Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan-Amalannya (Bag. 2) (Repost)​

3⃣ Shaum ‘Arafah (Pada 9 Dzulhijjah)​

Dari Qatadah Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

📌Nabi ditanya tentang puasa hari ‘Arafah, beliau menjawab: “Menghapuskan dosa tahun lalu dan tahun kemudian.” (HR. Muslim No. 1162, At Tirmidzi No. 749, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 2805, Ath Thabari dalam Tahdzibul Atsar No. 763, Ahmad No. 22535, 22650. Ibnu Khuzaimah No. 2117, dan ini adalah lafaz Imam Muslim)

Hadits ini menunjukkan sunahnya puasa ‘Arafah.

✖️ Apakah yang sedang wuquf dilarang berpuasa ‘Arafah?

Imam At Tirmidzi Rahimahullah mengatakan: “Para ulama telah menganjurkan berpuasa pada hari ‘Arafah, kecuali bagi yang sedang di ‘Arafah.” (Sunan At Tirmidzi, komentar hadits No. 749)

❓ Apa dasarnya bagi yang sedang wuquf di ‘Arafah dilarang berpuasa?

Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَاتٍ

📌Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang berpuasa pada hari ‘Arafah bagi yang sedang di ‘Arafah. (HR. Abu Daud No. 2440, Ibnu Majah No. 1732, Ahmad No. 8031, An Nasa’i No. 2830, juga dalam As Sunan Al Kubra No. 2731, Ibnu Khuzaimah No. 2101, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1587)

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Hakim, katanya: “Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim tapi keduanya tidak meriwayatkannya.” (Al Mustadrak No. 1587) Imam Adz Dzahabi menyepakati penshahihannya.

Dishahihkan pula oleh Imam Ibnu Khuzaimah, ketika beliau memasukkannya dalam kitab Shahihnya. Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar: “Aku berkata: Ibnu khuzaimah telah menshahihkannya, dan Mahdi telah ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban.” (At Talkhish, 2/461-462)

Namun ulama lain menyatakan bahwa  hadits ini dhaif. (Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Ta’liq Musnad Ahmad No.  8031, Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya seperti Tamamul Minnah Hal. 410,  At Ta’liq Ar Raghib, 2/77, Dhaif Abi Daud No. 461,  dan lainnya)

Mereka menyanggah tashhih (penshahihan) tersebut, karena perawi hadits ini yakni Syahr bin Hausyab dan Mahdi Al Muharibi bukan perawi Al Bukhari dan Muslim sebagaimana yang diklaim Imam Al Hakim.

Imam Al Munawi mengatakan: “Berkata Al Hakim: ‘Sesuai syarat Bukhari,’ mereka (para ulama) telah menyanggahnya karena terjadi ketidakjelasan pada Mahdi, dia bukan termasuk perawinya Al Bukhari, bahkan Ibnu Ma’in mengatakan: majhul. Al ‘Uqaili mengatakan: ‘Dia tidak bisa diikuti karena kelemahannya.’” (Faidhul Qadir, 6/431)

Lalu,  Mahdi Al Muharibi – dia adalah Ibnu Harb Al Hijri, dinyatakan majhul (tidak diketahui) keadaannya oleh para muhadditsin.

Syaikh Al Albani berkata: “Aku berkata: isnadnya dhaif, semua sanadnya berputar pada Mahdi Al Hijri, dan dia majhul.” (Tamamul Minnah Hal. 410)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata: “Isnadnya dhaif, karena ke-majhul-an Mahdi Al Muharibi, dia adalah Ibnu Harbi Al Hijri, dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab Ats Tsiqaat (orang-orang terpercaya), dia (Ibnu Hibban) memang yang menggampangkannya (untuk ditsiqahkan, pen).” (Ta’liq Musnad Ahmad No. 8041)

Telah masyhur bagi para ulama hadits, bahwa Imam Ibnu Hibban dinilai sebagai  imam hadits yang  longgar men-tsiqah-kan perawi yang majhul.

Majhulnya Mahdi Al Muharibi juga di sebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar. (At Talkhish Al Habir,  2/461), Imam Al ‘Uqaili mengatakan dalam Adh Dhuafa: “Dia tidak bisa diikuti.” (Ibid)

Imam Yahya bin Ma’in dan Imam Abu Hatim mengatakan: Laa A’rifuhu – saya tidak mengenalnya. (Imam Ibnu Mulqin, Al Badrul Munir, 5/749)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan: “Dalam isnadnya ada yang perlu dipertimbangkan, karena Mahdi bin Harb Al ‘Abdi bukan orang yang dikenal. (Zaadul Ma’ad, 1/61), begitu pula dikatakan majhul oleh Imam Asy Syaukani.” (Nailul Authar, 4/239)

Maka, pandangan yang dinilai para ulama lebih kuat adalah tidak ada yang shahih larangan berpuasa pada hari  ‘Arafah bagi yang sedang di ‘Arafah. Oleh karenanya Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Tidak ada yang shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang berpuasa pada hari ini ( 9 Dzhulhijjah).” (Ta’liq Musnad Ahmad, No. 8031)

Tetapi, di sisi lain juga tidak ada yang shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berpuasa ketika wuquf di ‘Arafah.

Diriwayatkan secara shahih:

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ أَنَّهُمْ شَكُّوا فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ فَبَعَثَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحٍ مِنْ لَبَنٍ فَشَرِبَهُ

📌“Dari Ummu Al Fadhl, bahwa mereka ragu tentang berpuasanya Nabi Shalllallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari ‘Arafah, lalu dikirimkan kepadanya segelas susu, lalu dia meminumnya.” (HR. Bukhari No. 5636)

Oleh karenanya Imam Al ‘Uqaili mengatakan: “Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan sanad-sanad yang baik, bahwa Beliau belum pernah berpuasa pada hari ‘Arafah ketika berada di sana, dan tidak ada yang shahih darinya tentang larangan berpuasa pada hari itu.” (Adh Dhuafa, No. 372)

Para sahabat yang utama pun juga tidak pernah berpuasa ketika mereka di ‘Arafah. Disebutkan oleh Nafi’ –pelayan Ibnu Umar, sebagai berikut: “Dari Nafi’, dia berkata: Ibnu Umar ditanya tentang berpuasa hari ‘Arafah ketika di ‘Arafah, dia menjawab: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berpuasa, begitu pula Abu Bakar, Umar, dan Utsman.” (HR. An Nasa’i, As Sunan Al Kubra No. 2825)

Maka, larangan berpuasa pada hari ‘Arafah bagi yang di ‘Arafah tidaklah pasti, di sisi lain, Nabi pun tidak pernah berpuasa  ketika sedang di ‘Arafah, begitu pula para sahabat setelahnya. Sehingga, kemakruhan berpuasa tanggal 9 Dzulhijjah bagi yang sedang wuquf telah diperselisihkan para imam kaum muslimin. Sebagian memakruhkan dan pula ada yang membolehkan.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, beliau tidak pernah melakukannya, tetapi juga tidak melarang puasa ‘Arafah bagi yang wuquf di ‘Arafah.

Ibnu Umar ditanya tentang berpuasa pada hari ‘Arafah, beliau menjawab: “Saya haji bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau  tidak berpuasa, saya haji bersama Abu Bakar, juga tidak berpuasa, saya haji bersama Umar, juga tidak berpuasa, saya haji bersama ‘Utsman dia juga tidak berpuasa, dan saya tidak berpuasa juga, saya tidak memerintahkan dan tidak melarangnya.” (Sunan Ad Darimi No. 1765. Syaikh Husein Salim Asad berkata: isnaduhu shahih.)

Kalangan Hanafiyah mengatakan, boleh saja berpuasa ‘Arafah bagi jamaah haji yang sedang wuquf jika itu tidak membuatnya lemah. (Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu,  3/25)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan bahwa tidak dianjurkan mereka berpuasa, walaupun kuat fisiknya, tujuannya agar mereka kuat berdoa: “Ada pun para haji, tidaklah disunahkan berpuasa pada hari ‘Arafah, tetapi disunahkan untuk berbuka walau pun dia orang yang kuat, agar dia kuat untuk banyak berdoa, dan untuk mengikuti sunah.” (Ibid, 3/24). Jadi, menurutnya “tidak disunahkan”, dan tidak disunahkan bukan bermakna tidak boleh.

🌐 Namun mayoritas madzhab memakruhkannya, berikut ini rinciannya:

✅ Hanafiyah: makruh bagi jamaah haji berpuasa ‘Arafah jika membuat lemah, begitu juga puasa tarwiyah (8 Dzulhijjah).

✅Malikiyah: makruh bagi jamaah haji berpuasa ‘Arafah, begitu pula puasa tarwiyah.

✅Syafi’iyah: jika jamaah haji mukim di Mekkah, lalu pergi ke ‘Arafah siang hari maka puasanya itu  menyelisihi hal yang lebih utama, jika pergi ke ‘Arafah malam hari maka boleh berpuasa. Jika jamaah haji adalah musafir, maka secara mutlak disunahkan untuk berbuka.

✅Hanabilah: Disunahkan bagi para jamaah haji berpuasa pada hari ‘Arafah jika wuqufnya malam, bukan wuquf pada siang hari, jika wuqufnya siang maka makruh berpuasa.  (Lihat rinciannya dalam Al Fiqhu ‘Alal Madzahib Al Arba’ah, 1/887, karya Syaikh Abdurrahman Al Jazairi)

Bersambung ..

DONOR ORGAN TUBUH​

Assalamu’alaikum ustadz
Bagaimana hukumnya mendonorkan organ tubuh kepada orang lain.
“Case nya ada seseorang yg ingin mendonorkan ginjal kpd kakak kandungnya karena ybs janda dg 4 anak dan harus cuci darah setiap bulan sementara biaya tdk mencukupi..”
Jzklh khair Wa’Alaikumussalam warahmatullah …, Bismillah wal Hamdulillah
I -24

Jawaban
———–

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Mendonorkan salah satu organ tubuh, bukan menjualnya, dalam rangka menyelematkan kehidupan orang lain adalah salah satu amal shalih luar biasa. Dengan syarat, hal itu juga tidak mencelekakan dirinya, setelah izin dan analisa pihak dokter yang terpercaya.

Hal ini berdasarkan ayat:

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”
(QS. Al Maidah: 32).

Nabi ﷺ bersabda:

من فرج عن مسلم كربة من كرب الدنيا فرج الله عنه كربة من كرب الآخرة

“Barang siapa yang menolong seorang muslim pada sebuah kesulitannya, dari kesulitan2 dunia, maka Allah akan menolongnya dalam menghadapi kesulitan pada kesulitan2 akhirat.”
(HR. An Nasa’i, As Sunan Al Kubra No. 7246. Al Baihaqi, Sya’bul Iman No. 7209)

Wallahu a’lam.

RIYADHUS SHALIHIN (28)​

📕 ​Bab Sabar – Surprise​

​Hadits:​

وعن أبي يحيى صهيب بن سنانٍ – رضي الله عنه – ، قَالَ:

قَالَ رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – :

عَجَباً لأمْرِ المُؤمنِ إنَّ أمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خيرٌ ولَيسَ ذلِكَ لأَحَدٍ إلاَّ للمُؤْمِن :

إنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكانَ خَيراً لَهُ ، وإنْ أصَابَتْهُ ضرَاءُ صَبَرَ فَكانَ خَيْراً لَهُ

رواه مسلم .

​Artinya:​

​Dari Abu Yahya, yaitu Shuhaib bin Sinan r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda:​

​”Amat mengagumkan sekali keadaan orang mu’min itu, sesungguhnya semua keadaannya itu adalah merupakan kebaikan baginya dan kebaikan yang sedemikian itu tidak akan ada bagi orang lain melainkan hanya untuk orang mu’min saja,​

​Yaitu apabila ia mendapatkan kelapangan hidup, maka ia pun bersyukur, maka hal itu adalah kebaikan baginya.​

​Sedang apabila ia ditimpa oleh kesukaran – atau musibah – ia pun bersabar dan hal ini pun adalah merupakan kebaikan baginya.”​

(Riwayat Muslim)

☆☆☆☆☆

Ustadz Arwani akan membahas detail dalam kajian ​AUDIO​ di bawah ini.

Selamat menyimak.

DOWNLOAD

Kemana Kita Pergi, Darimana Kita Mulai​

Pendidikan Barat telah menjauhkan Agus Salim dari Islam, “saya mulai merasa kehilangan iman,” tuturnya.

Melalui rekomendasi guru kesayangannya, Snouck Hurgronje; Agus Salim mendapatkan tawaran dari pemerintah Hindia Belanda. Tawaran yang menggiurkan, yaitu menjadi ambtenaar atau pegawai negeri di Konsulat Belanda di Jeddah. Tahun menunjukkan 1906, Jeddah masih dibawah kekhilafahan Turki Utsmani. Majalah Tempo menyebutnya Saudi Arabia; padahal masih lama negara itu muncul.

Di tempat inilah Agus Salim justru bertemu pamannya, ulama terkenal yang bernama Syekh Ahmad Khatib. Di Mekkah, ia berkenalan dengan pemikiran Islam “modern” yang justru mengembalikannya kepada Islam dari sikap agnostik sebelumnya. Agnostik adalah sikap yang meyakini bahwa keberadaan Tuhan atau pencipta alam semesta tidak bisa dipastikan atau diketahui.

Agus Salim dikenal sebagai pemikir yang cenderung lebih bebas daripada Ahmad Dahlan maupun Hasyim Asy’ari.

Agung Waspodo, masih kurang membaca
Depok, 24 Agustus 2017

Ikhtilat itu Apa Sih?

Assalamualaikum ustadz/ah saya mau tanya masalah ikhtilat, saya masih bingung sm hal yg satu, gimana cara menghindari nya, apalagi seorang medis paramedis itu otomatis bakal berbaur sm yg bukan muhrim.
Maksud saya pandangan soal ikhtilat gimana? Katanya bisa dihindari dgn misal saat pertemuan ada pembatasnya/hijab antar laki2 dan perempuan, sdgkan kita berprofesi sbg tenakes yg berinteraksi dgn banyak org, jd harus gimana, tp katanya selama gak ada ketertarikan antar lawan jenis sih masih gapapa, maaf itu maksud saya 🙏🏻

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Ikhtilat ada yang ​mamnu’​ (terlarang), ada yang ​masyru’​ (dibolehkan).

📌 ​Mamnu’​ itu jika bercampur baur laki perempuan:

– tanpa hajat syar’i
– tanpa adab Islami (misal tidak menutup aurat, menjaga ucapan, tabarruj)

Seperti yang terjadi di diskotik, konser2, dan semisalnya.

📌 ​Masyru​ itu jika ikhtilat tersebut:

– terjadi karena hajat syar’i
– tetap menjaga adab-adab Islami.

Perhatikan riwayat-riwayat berikut ..

Dalam kitab Shahih-nya Imam Al Bukhari dalam Bab ​“Iyadatun Nisaa Ar Rijaal”​ yang artinya wanita menjenguk kaum laki-laki.

Tertera di sana:

وَعَادَتْ أُمُّ الدَّرْدَاءِ، رَجُلًا مِنْ أَهْلِ المَسْجِدِ، مِنَ الأَنْصَارِ

Ummu Ad Darda menjenguk seorang laki-laki ahli masjid dari kalangan Anshar. ​(HR. Al Bukhari, 7/116)​

Begitu pula ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau menjenguk ayahnya dan Bilal bin Rabah Radhiallahu ‘Anhu yang sedang demam. Padahal Aisyah bukanlah mahramnya Bilal.

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ، وُعِكَ أَبُو بَكْرٍ وَبِلاَلٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَتْ: فَدَخَلْتُ عَلَيْهِمَا، قُلْتُ: يَا أَبَتِ كَيْفَ تَجِدُكَ؟ وَيَا بِلاَلُ كَيْفَ تَجِدُكَ؟

Ketika Rasulullah ﷺ sampai di Madinah, Abu Bakar dan Bilal mengalami demam. Lalu aku masuk menemui keduanya. Aku berkata: “Wahai ayah, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal bagaimana keadaanmu?” ​(HR. Al Bukhari No. 5654)​

Namun, pembolehan ini terikat oleh syarat bahwa tetap menutup aurat secara sempurna dan aman dari fitnah. ​(Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/118)​

Bahkan syarat ini mesti ditambah yakni tidak tabarruj dan tidak khalwat (berdua-duaan), alias mesti ditemani oleh mahramnya atau orang lain yang bisa dipercaya.

Riwayat lain .., Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya, membuat enam bab tentang peran muslimah dalam peperangan yang dilakukan kaum laki-laki.

1. Bab Ghazwil Mar’ah fil Bahr (Peperangan kaum wanita di lautan)
2. Bab Hamli Ar Rajuli Imra’atahu fil Ghazwi Duna Ba’dhi Nisa’ihi (Laki-laki membawa isteri dalam peperangan tanpa membawa isteri lainnya)
3. Bab Ghazwin Nisa’ wa Qitalihinna ma’a Ar Rijal (Pertempuran wanita dan peperangan mereka bersama laki-laki)
4. Bab Hamlin Nisa’ Al Qiraba Ilan Nas fil Ghazwi (Wanita membawa (tempat) minum kepada manusia dalam peperangan)
5. Bab Mudawatin Nisa’ Al Jarha fil Ghazwi (Pengobatan Wanita untuk yang terluka dalam peperangan)

6. Bab Raddin Nisa’ Al Jarha wal Qatla Ilal Madinah (Wanita Memulangkan Pasukan terluka dan terbunuh ke Madinah)

Semua ini menunjukkan keterlibatan wanita dalam kehidupan manusia secara wajar: pada dunia pendidikan, kedokteran, bahkan jihad, dan di sana ada kaum laki-laki. Namun, dengan tetap menjaga adab-adab Islam saat di luar rumah dan bersama laki-laki yang bukan mahramnya.

Wallahu a’lam.

Tak Pernah Lelah Belajar Rela​

Sungguh, bersikap rela tidaklah mudah.

Lantaran banyak harapan yang tak selaras dengan kenyataan. Apa yang ditetapkan tak seiring dengan apa yang manusia rencanakan.

Saat seperti inilah menjadi ujian berat bagi manusia.

Terkadang kita dirudung kecewa, berduka, dan berderailah air mata.

Semua itu terjadi lantaran tak pernah tahu apa yang menjadi rahasia di hari kemudiannya.

Wajar, begitulah sisi manusiawi kita.

Namun kala sempat terlintas kecewa dan kesedihan segeralah untuk berlari menuju Allah. Menunjukkan kerelaan atas apa yang ditakdirkan justru berbuah pada semakin dekatnya hamba pada Rabbnya.

Lisan dipenuhi dzikir. Ibadah terus dilakukan untuk merebut kasih sayang Nya. Akhlak pun semakin diperbaiki.

Seperti itulah pembuktian dari kerelaan atas segala ketetapan.

Bukan sebaliknya.
Bibir mengeluh penuh kekesalan, mulut berucap tentang kekecewaan. Hati pun marah karena merasakan derita. Serta sikap yang semakin menjauh dari Rabbnya.

Bahkan ada yang sampai menuduh bahwa Allah tidak adil. Na’udzubillah tsumma na’udzubillah.

Bila diri kita mengaku beriman maka, beginilah sejatinya rela.

Suatu Ibnu Abbas ra berkata,
​”Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam menemui sahabat-sahabat Anshar, beliau bersabda,”Apakah kalian orang-orang mukmin?”​

​Mereka semua terdiam, lantas Umar bin Khatab menjawab, Ya Wahai Rasulullah.” Beliau bersabda lagi,”Apakah tanda keimanan kalian?”​

​Mereka berkata, “Kami bersyukur menghadapi kelapangan, bersabar menghadapi bencana, dan rela dengan ketentuan Allah.”​

​Nabi saw bersabda lagi, “Orang-orang mukmin yang benar, demi Tuhan Ka’bah.”​

Masya Allah…
Laa Quwwata illa billah…

Nazar & Kafarat nya

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah …bagaimana penjelasan tentang nazar dan kafaratnya. Syukron.

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bismillah wal Hamdulillah ..

Apa yang ditanyakan ini, istilahnya adalah Nadzar Muqayyad atau Mu’allaq. Yaitu seorang yang bernadzar disebabkan karena terikat atau tergantung oleh suatu keadaan atau keinginan tertentu. Nadzar seperti ini makruh, sebab seolah dia baru ingin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan amal shalih itu, jika keinginannya terpenuhi dulu. Jelas sekali kesan dia bakhil terhadap amal shalih. Seperti ungkapan: “Saya akan shaum dua hari, jika anak saya lulus ujian sekolah.” Ucapan ini mengandung makna bahwa dia tidak akan shaum jika ternyata anaknya tidak lulus. Jadi, ibadah yang dilakukannya bukan karena Allah Ta’ala, tapi jika keinginannya terpenuhi dulu.

Inilah yang disindir oleh riwayat dari Ibnu Umar berikut:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ»

Dari Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Beliau melarang bernadzar, Beliau bersabda: “Nadzar itu tidaklah mendatangkan kebaikan, itu hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil.” (HR. Muslim No. 1639)

Syaikh Abu Bakar Al Jazairi mengatakan:

و يكره النذز المقيد كأن يقول : ان شفا الله مريضى صمت كذا او تصدقت بكذا

Dimakruhkan nadzar muqayyad, seperti ucapan: “Jika Allah sembuhkan penyakitku aku akan puasa sekian, atau aku akan sedekah sekian. (Minhajul Muslim, Hal. 394)

Namun demikian, baik nadzar muthlaq dan muqayyad, keduanya wajib dipenuhi jika sudah direncanakan oleh seseorang dan jelas nadzarnya.
Khusus nadzar muqayyad, jika keinginannya masih belum terpenuhi, misal seperti yang ditanyakan oleh penanya yaitu kesembuhan dari penyakit dalam waktu enam bulan belum tercapai, maka nadzar tersebut tidak wajib dijalankan. Sebab memang nadzarnya terikat oleh kesembuhan direntang waktu tersebut.

Jika akhirnya TERCAPAI, dapat sembuh diwaktu enam bulan, maka wajib menjalankannya. Kecuali jika dia tidak mampu menjalankannya. Jika tidak mampu melaksanakan nadzarnya, dia boleh membatalkan nadzarnya dengan melakukan Kaffarat Nadzar sebagaimana kaffarat sumpah, sebagaimana hadits:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

Kaffarat nadzar itu sama dengan kaffarat sumpah. (HR. Muslim No. 1645)

Bagaimana caranya?

– Dengan memberikan makan kepada 10 fakir miskin masing-masing sebanyak satu mud gandum (atau disesuaikan dengan makanan dan takaran masing-masing negeri), atau mengundang mereka semua dalam jamuan makan malam atau siang sampai mereka puas dan kenyang, dengan makanan yang biasa kita makan.
– Atau memberikan pakaian yang sah untuk shalat, jika fakir miskin itu wanita, maka mesti dengan kerudungnya juga.
– Atau memerdekan seorang budak
– Jika semua tidak sanggup, maka shaum selama tiga hari, boleh berturut-turut atau tidak.

Ketetapan ini sesuai firman Allah Ta’ala sebagai berikut:

​Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)​.
(QS. Al Maidah: 89)

Bolehnya membatalkan nadzar dalam keadaan tidak mampu menjalankannya, berdasarkan hadits berikut dari Ibnu Abbas secara marfu’:

مَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَمْ يُسَمِّهِ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا فِي مَعْصِيَةٍ، فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا لَا يُطِيقُهُ فَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمَنْ نَذَرَ نَذْرًا أَطَاقَهُ فَلْيَفِ بِهِ»

Barang siapa yang bernadzar dan dia belum tentukan, maka kafaaratnya sama dengan kaffarat sumpah. Barang siapa yang bernadzar dalam hal maksiat, maka kaffaratnya sama dengan kaffarat sumpah, dan barang siapa yang nadzar dengan hal yang dia tidak sanggup maka kaffaratnya sama dengan kaffarat sumpah, dan siapa yang nadzarnya dengan sesuatu yang dia mampu, maka hendaknya dia penuhi nadzarnya.
(HR. Abu Daud No. 3322. Hadits ini didhaifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3322.
Sementara Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Maram: “Isnadnya shahih, hanya saja para huffazh lebih menguatkan bahwa ini hanyalah mauquf.” Mauquf maksudnya terhenti sebagai ucapan sahabat nabi saja, yakni Ibnu Abbas, bukan marfu’ /ucapan nabi. )

Wallahu a’lam.

Haruskah Berprasangka Baik Kepada Bangsa yang Moncong Meriamnya Diarahkan ke Kita​

Jembatan Kota Intan dari jembatan Jalan Tiang Bendera menatap ke arah selatan. Sebelum jembatan ini didirikan, di tempat itulah VOC menyeberangi Sungai Ciliwung untuk menyerang ke jantung kota Jayakarta pada 30 Mei 1619.

Dengan cerdiknya VOC melewati tiga kubu pertahanan untuk dapat menyerbu langsung ke pasar sehingga menimbulkan kekacauan. Battalion tempur VOC langsung menyebar tiga untuk menguasai alun-alun/dalem, masjid, serta bagian pertahanan utara Jayakarta.

Pangeran Jayawikarta diselamatkan ke Banten begitupula sebagian besar penduduk menyelamatkan diri ke arah barat.

Agung Waspodo, tak habis pikir atas kelalaian dinas intelijen kota akan ancaman ini
Kilometer Nol Jayakarta, 22 Agustus 2017

Shodaqoh ato Kewajiban??

Assalamualaikum ustadz/ ah..Mw tanya,memberi uang kepada orang tua itu termasuk sedekah apa kewajiban?🅰3⃣8⃣

Jawaban
———-

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،

Dalam Qur’qn surat al ahqaf : 15
“Dan kami wasiatkan (perintahkan) kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya…”

Dalam Qur’an surat Al Isra : 23
“Dan Tuhanmu telah perintahkan, supaya engkau tidak menyembah melainkan kepadaNya semata, dan hendaklah engkau berbuat baik kepada ibu bapak…”

Dalam beberapa hadist jg di jelaskan begitu pentingnya berbakti kepada orang tua…
Bentuk bakti anak kepada orang tua ada 2 macam
1. Saat masih hidup
2. Setelah meninggal dunia

Saat masih hidup, bakti anak kepada orang tua diantaranya, mengunjunginya, tidak menyakitinya dengan kata2 dan perbuatan, mendoakan, memberi nafkah dan menjamin fasilitas kehidupan jika orang tua adalah fakir miskin.

Ada 2 syarat kewajiban anak dalam memberi nafkah kepada orang tua.
1. Orang tua fakir miskin
2. Si anak memiliki kelapangan rezeki dan berkemampuan memberikan nafkah tsb.

Jadi, jika anak memiliki kemampuan finansial dan orang tuanya termasuk fakir miskin, maka si anak wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya.

Wallahu a’lam.

Tentramkan Jiwamu…​

Hidup dengan tenang adalah idaman setiap insan. Sebab kegaduhan hanya akan menyiksa jiwa dan menyisakan luka di jiwa.

Banyak orang menganggap setelah sukses di puncak karir, terkumpulnya harta, tercukupinya kebutuhan, cerahnya masa depan, bahkan pasangan, menjadi ukuran hadirnya ketenangan hidup.

Faktanya bisa sebaliknya.

​Tentramkan Jiwamu Agar Kualitas Hidupmu Melejit Jauh dari prasangkamu.​

Apa kuncinya????

Kita tidak perlu melawan kehendak Yang Maha Besar. Kita hanya perlu memahaminya, lalu belajar berdamai dengan diri kita bahwa itulah yang terbaik untuk kita.

Sebab jika Allah hendak menciptakan peristiwa dan memberlakukan kehendakNya, Ia menyiapkan semua sebab-sebabnya dan terjadilah semua takdirNya.

Berhasil membaca kehendakNya dalam hidup kita akan memberi kita ketenangan jiwa yang tak kan tergoyahkan.

Sayangnya jujur pada diri sendiri, sekarang ini menjadi barang langka yang susah mencarinya. Antara menerima takdir dan menolaknya kadang silih berganti menggulirkan perjuangan yang tak pernah sepi menuntut pengorbanan.

​​Padahal rela akan takdir Allah dan tetap husnudzan padaNya​ menjadi kunci ketenangan jiwa, melejitkan kualitas hidup dan selalu melahirkan bahagia.​

Bukankah Allah tak menyiakan hambaNya.

​”Dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hambaNya”​

(Fushshilat:46)

Dengan itu kita bisa mencintai yang harus si jalani. Menikmati setiap sisi hidup ini sepenuh rasa disyukuri dan di sabari.

Karenanya begitu indah sikap ​Ibnul Qoyyim rohimahullah​ atas semua takdir yang terjadi. Beliau mengatakan,

فإن المقدور يكتنفه أمران :
الإستخارة قبل وقوعه،
و الرضى بعد وقوعه.

​“Sesungguhnya suatu hal yang ditakdirkan berporos pada dua hal: ​(1) Istikhoroh (meminta Allah pilihkan) sebelum terjadinya, dan (2) Ridho setelah terjadinya”​.​

فمن سعادة العبد أن يجمع بينهما

​“Maka merupakan bagian dari kebahagiaan seorang hamba mampu mengumpulkan dua perkara di atas” [Mawaaridul amaann hal. 56-57]​

Wallahua’lam bishawab.