Pertanyaan
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah…Bagaimana jenis dan skema akad ketika dana haji yang akan digunakan namun selama masa menunggu digunakan untuk investasi ke instrument syariah?
🌿🍁🌺
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, M.A.
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Dari aspek akad antara jamaah haji dan otoritas penyelenggara haji, setoran jamaah haji bisa menggunakan skema (akad) Ijarah Maushufah Fi Al Dzimmah (IMFD) di mana jamaah sebagai pihak penyewa dan penyelenggara haji sebagai pihak yang menyewakan layanan penyelenggaraan haji. Atas jasa tersebut, penyelenggara haji mendapatkan fee (ujrah). Disebut skema Ijarah Maushufah Fi Al Dzimmah (IMFD) karena layanan (jasa) haji belum ada dan baru akan diterima jamaah pada saat menunaikan ibadah haji.
Dengan demikian, jamaah haji mendapatkan setoran haji mereka beserta fee-nya. (Fatwa DSN-MUI No: 101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah) Atau menggunakan skema wadi’ah seperti halnya giro di perbankan syariah. Dengan demikian, berlaku ketentuan hukum giro wadi’ah di perbankan syariah di mana transaksi formalnya wadi’ah, tetapi substansinya adalah qardh. Oleh karena itu, jamaah haji sebagai kreditor. Jika penyelenggara haji menginvestasikan dana haji tersebut di instrumen syariah, maka return-nya milik pemerintah (pengelola) dan risikonya ditanggung pengelola.
Kreditor berhak atas pokok pinjaman tanpa imbalan, kecuali bonus yang tidak dipersyaratkan. Hal ini berdasarkan fatwa DSN MUI No: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang giro dan standar syariah internasional AAOIFI, sebagaimana ditegaskan oleh As-Sarkhasi, “Pinjaman yang berbentuk dirham, dinar, dan fulus itu qardh karena i’arah berarti mengizinkan untuk memanfaatkan barang (dengan hanya menggunakan uang tersebut), ini maknanya penerima uang tersebut diberi izin untuk menggunakannya.” (As-Sarkhasi, al-mabsuth, 11/145).
Dengan demikian, jamaah haji mendapatkan setoran haji mereka beserta bonus jika ada. Atau menggunakan skema mudharabah (bagi hasil) di mana jamaah haji sebagai pemilik modal dan penyelenggara haji sebagai pengelola. Dengan demikian, jamaah haji mendapatkan setoran haji mereka beserta bagi hasilnya.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







