Sudah Berniat/Berjanji Tapi Keburu Meninggal

0
103

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, jika seseorang X berkata kepada Y bahwa dia ingin memberikan harta H kepada salah seorang cucunya, yakni C, tetapi harta H tsb belum bisa diberikan karena belum cair (belum diterima oleh X). Qadarullah, sebelum harta H tersebut cair, X meninggal. Apakah harta H tersebut otomatis menjadi wasiat buat C, atau menjadi hak dari ahli warisnya X ustadz?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

– Jika itu sudah dijanjikan dan disampaikan.. Maka itu menjadi hutang baginya. Hendaknya ahli warisnya membantu menunaikan janji dia.

– Jika itu baru rencana di hati, belum terucap, belum dijanjikan ke orangnya, maka ahli warisnya tidak wajib menunaikannya. Insya Allah dia tetap berpahala.

Dalam hati manusia ada dua jenis pembicaraan:

– Haditsun Nafs (bisikan hati), ini tidak dihitung apa pun. Tidak ada sanksi

– Hamm (rencana, hasrat). Ini yang akan mendapatkan sanksi atau pahala. Tergantung isi rencananya.

Dalam hadits disebutkan:

َ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً

“Siapa yang berniat kebaikan lantas tidak jadi ia amalkan, Allah mencatat satu kebaikan di sisi-Nya secara sempurna, dan jika ia berniat lantas ia amalkan, Allah mencatatnya sepuluh kebaikan hingga dilipatgandakan tujuh ratus kali, bahkan dilipatgandakan pada jumlah yang sangat banyak, sebaliknya barang siapa yang berniat melakukan keburukan kemudian tidak jadi ia amalkan, Allah mencatat baginya satu kebaikan di sisi-Nya secara sempurna, dan jika ia berniat keburukan, lantas ia lakukan, Allah mencatat baginya sebagai satu keburukan saja.” (HR. Bukhari no. 6491)

Imam Al Ghazali Rahimahullah berkata:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya. (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here