Bonus dari Uang Riba

0
93

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, Saya seorang agent property (mediator). Saya diminta klien memasarkan rumahnya. Lalu ada seorang calon pembeli yang berminat dan survei ke lokasi rumah tersebut. Laku 55 saya bantu pertemukan antara calon pembeli dengan pemilik rumah. Disepakati harga dan calon pembeli sampaikan ke pemilik bahwa akan mengajukan KPR ke bank konvensional yang menggunakan sistem ribawi. Bila kemudian pembeli membayar rumah tersebut dengan sumber dana sebagian dari bank konvensional dengan sistem ribawi lalu pemilik memberikan komisi kepada saya sebagai mediator, apakah saya terkena dosa riba juga dari transaksi ribawi antara pembeli dan pihak bank konvensional tersebut? I_03

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Syahroni, MA

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Akan lebih baik jika sebagai agen hanya menawarkan jasa untuk pembiayaan melalui lembaga keuangan syariah. Entitas yang memberikan atau membantu pembiayaan kebutuhan ini sudah tersedia dan ada alternatifnya. Setiap orang tidak menemukan kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan melalui lembaga keuangan syariah.

Walaupun pihak agen tidak sebagai pihak yang terlibat langsung dalam transaksi kredit (bukan sebagai kreditor atau sebagai debitur), tetapi transaksi utang piutang melalui lembaga keuangan tersebut menjadi bagian dari konstitusi agen atau mediator sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2).

Beberapa pesan Rasulullah bisa menjadi tuntunan dalam bab ini, di antaranya,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ ، وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ

“Tinggalkanlah segala yang meragukanmu dan ambillah yang tidak meragukanmu. Kejujuran akan mendatangkan ketenangan. Kedustaan akan mendatangkan kegelisahan.” (HR. Tirmidzi, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Dan Hadist Rosulullah Saw,

اسْتَفْتِ قَلْبَكَ وَاسْتَفْتِ نَفْسَكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ

“ …mintalah fatwa pada hatimu (3x), karena kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu. Walaupun engkau meminta fatwa pada orang-orang dan mereka memberimu fatwa” (HR. Ahmad no.17545, Al Albani dalam Shahih At Targhib [1734] mengatakan: “hasan li ghairihi“).

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here