Zaman Saat Riba Mengintai Hampir Di Seluruh Kehidupan Manusia

0
238

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽูŠูŽุฃู’ุชููŠูŽู†ู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฒูŽู…ูŽุงู†ูŒ ู„ูŽุง ูŠูŽุจู’ู‚ูŽู‰ ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุงู„ุฑู‘ูุจูŽุงุŒ ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ู’ู‡ู ุฃูŽุตูŽุงุจูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุจูุฎูŽุงุฑูู‡ู (ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ูˆุงุจู† ู…ุงุฌู‡ ูˆุฃุญู…ุฏ)

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman, dimana tidak ada seorangpun melainkan ia akan memakan riba. Jika pun ia tidak memakannya, maka ia akan terkena dengan debu-debunya riba.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah & Ahmad)

ยฉ๏ธ Takhrij Hadits :

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab Al-Buyuโ€™ Bab Fi Ijtinab As-Syubuhat, hadits no 2893. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dalam Sunannya, Kitab At-Tijarat, Bab At-Taghlidz fi ar-Riba, hadits no 2269. Dan juga oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, dalam Musnad As-Syamiyin, Hadits Al-Miqdam bin Maโ€™di Karib Al-Kindi Abi Karimah, hadits no 16569.

ยฎ๏ธ Hikmah Hadits :

1. Riba merupakan salah satu dosa besar yang wajib untuk dijauhi oleh setiap orang yang beriman. Bahkan dalam hadits disebutkan bahwa riba merupakan salah satu dari tujuh dosa besar yang dapat membinasakan, sebagaimana disebutkan dalam hadits sbb :

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจูู‰ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถูู‰ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ุนูŽู†ู ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูู‘ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุŒ “ุงุฌู’ุชูŽู†ูุจููˆุง ุงู„ุณูŽู‘ุจู’ุนูŽ ุงู„ู’ู…ููˆุจูู‚ูŽุงุชูุŒ ู‚ูŽุงู„ููˆุง ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽู…ูŽุง ู‡ูู†ูŽู‘ุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ุดูู‘ุฑู’ูƒู ุจูุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูุŒ ูˆูŽุงู„ุณูู‘ุญู’ุฑูุŒ ูˆูŽู‚ูŽุชู’ู„ู ุงู„ู†ูŽู‘ูู’ุณู ุงู„ูŽู‘ุชูู‰ ุญูŽุฑูŽู‘ู…ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฅูู„ุงูŽู‘ ุจูุงู„ู’ุญูŽู‚ูู‘ุŒ ูˆูŽุฃูŽูƒู’ู„ู ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุงุŒ ูˆูŽุฃูŽูƒู’ู„ู ู…ูŽุงู„ู ุงู„ู’ูŠูŽุชููŠู…ูุŒ ูˆูŽุงู„ุชูŽู‘ูˆูŽู„ูู‘ู‰ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ุฒูŽู‘ุญู’ููุŒ ูˆูŽู‚ูŽุฐู’ูู ุงู„ู’ู…ูุญู’ุตูŽู†ูŽุงุชู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุงุชู ุงู„ู’ุบูŽุงููู„ุงูŽุชู.” (ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡)

Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda, โ€œJauhilah oleh kalian tujuh dosa besar yang membinasakan (al-muubiqaat).โ€ Para sahabat bertanya, โ€œWahai Rasulullah, apa sajakah tujuh dosa besar yang membinasakan tersebut?โ€ Beliau bersabda, โ€œ(1) Menyekutukan Allah SWT Allah Swt, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali dengan jalan yang benar, (4) memakan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan peperangan, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).โ€ (Muttafaqun Alaih)

2. Besarnya dosa riba, bahkan digambarkan oleh para ulama setidaknya mencakup tujuh konsekwensi sebagai berikut :

a. Orang yang memakan riba, diibaratkan seperti orang yang tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (penyakit gila). (QS. 2 : 275).

b. Pemakan riba, digambarkan bahwa seolah mereka akan kekal berada di dalam neraka, sebagai gambaran betapa besarnya dosa riba. (QS. 2 : 275).

c. Orang yang โ€œkekehโ€ dalam bermuamalah dengan riba, maka akan diperangi oleh Allah dan rasul-Nya. (QS. 2 : 278 โ€“ 279).

d. Seluruh pemain riba; kreditur, debitur, pencatat, saksi, notaris dan semua yang terlibat, akan mendapatkan laknat dari Allah dan rasul-Nya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : โ€œDari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya.โ€ Kemudian beliau berkata, โ€œ Mereka semua sama!โ€. (HR. Muslim)

e. Suatu kaum yang dengan jelas โ€œmenampakkanโ€ (baca ; menggunakan) sistem ribawi, akan mendapatkan azab dari Allah SWT. Dalam sebuah hadtis diriwayatkan, โ€œDari Abdullah bin Masโ€™ud ra dari Rasulullah SAW beliau berkata, โ€˜Tidaklah suatu kaum menampakkan riba dan zina, melainkan mereka menghalalkan terhadap diri mereka sendiri azab dari Allah SWT. (HR. Ibnu Majah)

f. Dosa memakan riba (dan ia tahu bahwa riba itu dosa) adalah lebih berat daripada tiga puluh enam kali perzinaan. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : โ€œDari Abdullah bin Handzalah ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, โ€œSatu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya, maka hal itu lebih berat dari pada tiga puluh enam kali perzinaan.โ€ (HR. Ahmad, Daruqutni dan Thabrani).

g. Bahwa tingkatan riba yang paling kecil adalah seperti seoarng lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : โ€œDari Abdullah bin Masโ€™ud ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, โ€œRiba itu tujuh puluh tiga pintu, dan pintu yang paling ringan dari riba adalah seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.โ€ (HR. Hakim, Ibnu Majah dan Baihaqi).

3. Bahwa zaman sekarang ini sudah seperti zaman zaman sebagaimana yang digambarkan oleh Nabi SAW dalam hadits di atas, yaitu dominasi riba dalam hampir semua aspek kehidupan manusia. Dimana tidak seorang pun (di zaman tersebut) melainkan akan terkena oleh transaksi ribawi. Jikapun ada yang tidak terpapar dengan riba, ia akan terkena oleh debu-debunya riba, yaitu dampak yang ditimbulkan dari riba. Berikut ini adalah diantara bentuk transaksi riba yang mengitari kehidupan manusia dewasa ini:

a. Transaksi perbankan konvensional yang mewarnai dalam hampir setiap aktivitas kehidupan. Mulai dari transfer gaji, tabungan, deposito, jasa transfer, jasa ATM, pembayaran tagihan-tagihan, pinjaman uang, kredit rumah & barang-barang konsumtif, dsb. Bunga yang diberikan dan dibebankan oleh bank kepada nasabah adalah termasuk riba nasiโ€™ah yang diharamkan. Demikian luasnya transaksi perbankan dalam kehidupan, hampir-hampir tidak ada satu celah pun dalam transaksi keuangan melainkan diwarnai oleh perbankan (konvensional).

b. Transaksi asuransi konvensional, baik asuransi untuk kebutuhan individu (retail) seperti asuransi pendidikan anak, kecelakaan, kendaraan (pribadi), tempat tinggal, kematian, dsb, maupun asuransi yang bersifat corporate berupa fasilitas dari kantor seperti asuransi kesehatan, asuransi jaminan tenaga kerja, dana pensiun, dsb. Karena dalam asuransi setidaknya terdapat unsur riba, gharar dan maisir yang diharamkan oleh syariah. Bahkan dalam asuransi kesehatan BPJS pun yang menjadi hajat dan kebutuhan masyarakat banyak pun, secara pengelolaan keuangan dan resikonya, masih belum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

c. Transaksi koperasi konvensional yang terkadang seseorang โ€œterpaksaโ€ menjadi anggota koperasi karyawan pada perusahaan tertentu, komunitas tertentu atau organisasi tertentu, yang ternyata sistem operasionalnya masih menggunakan sistem konvensional, seperti sinpan pinjam berbasis bunga. Sehingga SHU (sisa hasil usaha) yang didapatkannya sebagian besarnya berasal dari bunga yang didapatkan koperasi dari pinjaman anggotanya.

d. Transaksi investasi yang marak beredar di masyarakat maupun di lembaga keuangan, yang menjanjikan return tertentu secara fix dari pokok dana yang diinvestasikan, dan bahkan terkadang return yang ditawarkan pun melebihi kewajaran dan sangat menggiurkan, sehingga banyak masyarakat yang tergiur bahkan kemudian terjerat dengan transaksi ribawi pada investasi tersebut. Tawaran investasi dengan return fix dihitung dari modal, adalah salah satu indikasi bahwa transaksi tersebut mengandung unsur riba.

e. Transaksi pegadaian yang tidak syariah, dengan menjaminkan barang tertentu yang memiliki nilai tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah, yang pada jangka waktu tertentu pinjamannya harus dikembalikan dengan bunga sebagai tebusan atas barang yang digadaikan. Pinjaman yang dilakukan dalam pegadaian merupakan transkasi ribawi karena terdapat unsur bunga yang dikenakan atas pinjaman uang tersebut, meskipun disertai dengan jaminan.

f. Transaksi Leasing yang umumnya untuk kebutuhan pembelian kendaraan roda dua maupun roda empat dari perusahaan leasing atau multifinance yang konvensional. Walaupun sekilas terlihat mirip dengan syariah, namun perbedaannya adalah bahwa multifinance konvensional mendasarkan akadnya pada akad berbasis bunga, perhitungan keuntungannya berasal dari bunga, dan apabila nasabah macet dalam pembayarannya, maka objek kredit akan diambil oleh perusahaan leasing dan semua pembayaran yang telah dilakukan terkadang dianggap hangus dianggap biaya sewa saja.

g. Transaksi Pinjaman online (Fintech) yang merebak dan mudah didapatkan dan didownload dari aplikasi android atau melalui website dan plafrorm tertentu. Menawarkan pinjaman dengan sangat mudah dan menggiurkan, namun seringkali menjerat peminjamnya dengan bunga yang sangat besar. Beberapa kasus peminjamnya ada yang stress depresi bahkan ada juga yang bunuh diri lantaran besarnya bunga dan perlakuan jasa penagihan yang mengintimidasi secara mental secara berlebihan. Pinjaman berbunga yang ditawarkan jasa fintech berbasis bunga adalah riba.

h. Transaksi Penukaran Uang, yang marak pada musim-musim tertentu seperti menjelang lebaran saat masyarat banyak membutuhkan โ€œuang baruโ€ untuk digunakan sebagai pemberian, hadiah, hibah atau sedekah kepaada kerabat dan handai taulan. Seharusnya penukaran uang dengan jenis yang sama (rupiah dengan rupiah) haruslah sama sepadan tidak boleh ada selisih serta harus cash kedua-duanya. Namun umumnya jasa penukaran uang di pinggir jalan atau di tempat tertentu mengenakan metode tertentu sehingga terdapat selisih antara โ€œuang baruโ€ tersebut dengan uang lama yang ditukarkan. Penukaran uang dengan selisih jumlah tertentu yang jenisnya sama, masuk dalam kategori riba fadhl yang diharamkan.

i. Transaksi Kartu Kredit, yang menawarkan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam melakukan pembayaran juga mengandung unsur riba di dalamnya. Pengenaan bunga pada pembayaran yang dilakukan oleh penyedia jasa kartu kredit atas jasa yang diberikannya pada nasabah yang menggunakan kartu kreditnya adalah masuk dalam kategori riba. Gaya hidup dan fasilitas yang ditawarkan oleh penyedia jasa kartu kredit seringkali menyebabkan banyak orang menggunakannya, meskipun terdapat unsur riba di dalamnya.

j. Transaksi-transaksi lainnya, yang juga marak baik di masyarakat maupun di dunia bisnis yang menggunakan sistem ribawi masih sangat banyak, seperti jual beli piutang (tagihan) yang belum jatuh tempo dengan harga yang lebih murah dari tagihan yang diberikan, KTA (kredit tanpa agunan), jual beli yang apaila dilakukan dengan cicilan ribawi, harganya lebih murah dibandingkan dengan harga cash,bank keliling atau rentenir yang mendatangi masyarakat rumah ke rumah menawarkan pinjaman uang dengan mengemakan bunga yang sangat tinggi, dsb.

4. Hampir pada semua sisi kehidupan manusia, transkasi ribawi sangat mendominasi sehingga seolah tiada celah bagi seseorang untuk mengihindarkan diri dari riba. Itulah sebabnya pada hadits di atas disabdakan oleh Nabi SAW perihal tibanya suatu masa dimana manusia tidak bisa menghindarkan diri dari riba. Jikapun ia bisa menghindarkan diri darinya, namun ia tidak bisa menghindarkan diri dari debu-debunya riba, sebagai gambaran begitu luar biasanya dominasi riba dalam kehidupan manusia. Namun jika kita berusaha untuk menghindarkan diri dari riba insya Allah, Allah akan memberikan jalan keluarnya.

5. Dewasa ini, Lembaga Keuangan Syariah sudah cukup banyak tumbuh dan berkembang untuk memberikan solusi bagi masyarakat. Dewan Syariah Nasional โ€“ MUI juga tiada henti berusaha hari demi hari untuk membahas berbagai permasalahan muamalah maliyah untuk memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat, demikian juga dengan regulator yang berupaya untuk memberikan regulasi untuk tumbuh kembangnya ekonomi syariah. Oleh karenanya mari kita berupaya semampu kita untuk menghindarkan diri dari segala bentuk transaksi riba, semampu yang kita bisa. Mudah-mudahan dengan kesungguhan dan usaha yang maksimal, Allah SWT akan memberikan jalan-jalan keluarnya dari setiap transaksi ribawi yang mengelilingi kita, dan Allah SWT memberikan jalan-jalan keluar bagi setiap permasalahan yang kita hadapi, serta memberikan rizki kepada kita semua, dari tempat yang tiada kita sangka-sangka.

Amiiin Ya Rabbal Alamiiin.

Wallahu Aโ€™lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here